Penulis: Panji Romadhon

  • Mahasiswa Endus Aroma Kampanye Terselubung Tatu dalam Pembagian 100 Ambulans Desa

    Mahasiswa Endus Aroma Kampanye Terselubung Tatu dalam Pembagian 100 Ambulans Desa

    SERANG, BANPOS – Pembagian 100 unit ambulans desa yang dilakukan oleh Pemkab Serang beberapa hari yang lalu diduga menjadi ajang kampanye terselubung oleh Bakal Calon Bupati Serang yang juga petahana, Ratu Tatu Chasanah. Hal ini dikarenakan ambulans tersebut hanya menampilkan Ratu Tatu Chasanah tanpa menampilkan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Busairi. Ia mempertanyakan mengapa hanya ada foto Bupati Serang saja pada ambulans yang digelontorkan menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

    “Ada yang menarik untuk disoroti terhadap mobil ambulans desa tersebut. Ternyata desain atau tampilan dari mobil tersebut hanya yang terpampang foto Bupatinya saja. Foto Wakil Bupatinya kok enggak ada?,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (20/12).

    Ia mengatakan, seharusnya apabila ambulans tersebut merupakan bantuan yang berasal dari APBD Kabupaten Serang, maka seyogyanya bukan hanya foto Bupati Serang saja yang tergambar pada mobil ambulans tersebut, namun juga harus ada foto Wakil Bupati.

    “Ini menjadi pertanyaan. Bantuan ini sebetulnya diberikan mengatasnamakan pribadi atau bagaimana? Seharusnya kalau bantuan ini dari APBD PemkabSerang, maka harus ada dong foto dari Wakil Bupatinya di mobil tersebut,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia meminta agar bantuan yang berasal dari uang masyarakat tersebut, ditunggangi oleh kepentingan politik dari Bupati Serang yang juga akan mencalonkan diri pada Pilkada 2020 mendatang.

    “Jangan sampai program bantuan ini ada unsur politisnya. Karena kita ketahui bersama, Kabupaten Serang sebentar lagi akan menghadapi Pilkada yang juga diikuti oleh para petahana,” tegasnya.

    Selain itu, ia meminta kepada Pemkab Serang, agar dapat melakukan pengawasan ekstra terhadap operasional dari ambulans desa ini. Sebab, Pemkab Serang telah menegaskan bahwa ambulans itu merupakan fasilitas gratis bagi masyarakat.

    “Pemerintah harus melukakan pengawasan, jangan sampai ketika masyarakat ada yang membutuhkan mobil ambulans terserbut malah dipersulit,” ungkapnya.

    Ia juga mengatakan, terdapat beberapa desa di Kabupaten Serang seperti di Desa Wargasara dan Desa Pulo Panjang yang tidak memiliki akses kendaraan roda 4. Hal ini dikarenakan kedua desa tersebut terpisah oleh lautan.

    “Dalam hal ini, Pemkab Serang harus melakukan perencanaan yang tepat untuk dua desa tersebut. Karena tidak mungkin Pulo Tunda dan Pulo Panjang disamakan dengan desa yang lain. Misalkan, pemerintah harus memberikan bantuan ambulans desa berupa kapal motor yang aksesnya untuk menyebrang laut,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Sekarang, Penyandang Disabilitas Bisa Nyalon Jadi Walikota Serang

    Sekarang, Penyandang Disabilitas Bisa Nyalon Jadi Walikota Serang

    SERANG, BANPOS – Hak politik penyandang Disabilitas saat ini semakin terjamin setelah adanya Perda Penyandang Disabilitas. Bahkan, bukan hanya untuk memilih dalam Pemilu, melainkan juga dipilih. Sehingga kedepannya, tidak menutup kemungkinan adanya penyandang disabilitas yang menjadi Walikota dan Wakil Walikota Serang.

    “Kini mereka para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kita. Mereka juga memiliki hak politiknya, bahkan bisa mencalonkan menjadi Walikota, Dewan, bahkan Gubernur,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, saat ditemui di DPRD Kota Serang, kemarin.

    Syafrudin juga mengatakan bahwa para penyandang disabilitas pun dijamin hak lainnya, seperti hidup, bebas dari stigma, kesehatan, kesejahteraan sosial, hidup mandiri dan dilibatkan oleh masyarakat, konsesi, pendidikan, hingga bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, serta eksploitasi.

    “Termasuk dengan fasilitas bangunan gedung. Saat ini memang belum bersahabat dengan mereka, tapi ke depan akan kami fasilitasi, sehingga mereka dapat menikmati gedung yang ada di Kota Serang,” tuturnya.

    Penyusunan Perda Penyandang Disabilitas, lanjut Syafrudin, merupakan langkah dalam mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia (HAM), serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

    “Ini juga sebagai bentuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir batin, mandiri, dan bermartabat,” katanya.

    Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, mengatakan bahwa adanya Perda Penyandang Disabilitas merupakan salah satu bentuk perhatian Pemda Kota Serang, sehingga segala hak penyandang disabilitas dapat disamaratakan dengan dengan masyarakat pada umumnya.

    “Mereka penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kita, maka dari itu kita juga harus mendukung dan membantu mereka agar mendapatkan hak yang dimilikinya,” ujarnya.

    Dengan disahkannya Perda Penyandang Disabilitas ini, maka tugas panitia khusus (Pansus) sudah selesai dan resmi dibubarkan. Ia pun mengapresiasi Pansus dan para penyandang disabilitas yang telah bekerja keras untuk merealisasikan Perda ini.

    “Terimakasih kepada pansus yang telah membuatkan perda penyandang disabilitas ini, semoga dengan ini dapat membantu mereka, mulai dari gedung ramah penyandang disabilitas dan lain sebagainya,” tandasnya. (DZH)

  • Soal Penertiban Pedagang di Depan Untirta, Pemilik Lahan Bantah Klaim Satpol PP

    Soal Penertiban Pedagang di Depan Untirta, Pemilik Lahan Bantah Klaim Satpol PP

    SERANG, BANPOS – Penertiban pedagang di depan kampus Untirta Ciwaru dipertanyakan oleh pemilik lahan, Yati. Ia mengatakan, dirinya sebagai pemilik lahan merasa tidak pernah diajak negosiasi dengan Satpol PP mengenai penertiban, maupun penggunaan eks lapak jual beli barang bekas miliknya untuk dijadikan tempat berjualan sementara.

    Bahkan, dirinya merasa terkejut ketika mendatangi lapak tersebut, ternyata sudah dipenuhi oleh barang-barang milik pedagang yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang.

    “Kalau pedagang bilang tidak mendapatkan surat pemberitahuan, saya pun juga merasa tidak mendapatkan pemberitahuan,” ujarnya saat ditemui BANPOS di Ciwaru, Kecamatan Cipocok Jaya, Jumat (20/12).

    Menurutnya, apabila Satpol PP Kota Serang memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu, ia akan mengabarkan kepada para pedagang agar berhenti dulu berjualan, hingga dirinya mendapatkan solusi.

    “Ini kok tiba-tiba ada penertiban. Saya aja kaget pas datang ke tempat saya, kok pedagang semuanya pada masuk ke dalam lapak saya yang dulunya sebagai tempat jual beli barang bekas,” tuturnya.

    Ia pun menyayangkan klaim yang disampaikan oleh Satpol PP bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan, yaitu dirinya. Karena, ia sama sekali tidak pernah berkomunikasi maupun berkoordinasi dengan Satpol PP.

    “Gak ada tuh saya komunikasi dengan Satpol PP. Lah waktu penertiban saja saya gak ada di lokasi, ujug-ujug pedagang semua sudah di dalam (Eks tempat jual beli barang bekas),” katanya.

    Ia mengkui kedepan dirinya ingin membangun sentra pedagang di eks lahan tempat jual beli barang bekas miliknya. Namun untuk sementara, para pedagang sengaja ditempatkan di lahan depan tempat jual beli barang bekas tersebut.

    “Yah kan lahan di depan lapak itu cukup luas, tapi gak sampai ke jalan raya. Jadi saya kira bisa-bisa saja dipakai untuk berjualan,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu lalu, dikatakan oleh Kabid PPHD pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik lapak agar para pedagang dapat berpindah ke dalam lapak tersebut. Menurutnya, pemilik lapak telah memberikan izin apabila para pedagang mau berjualan di lapak tersebut.

    “Tadi secara spontan kami bernegosiasi dengan pemilik lahan. Dan mereka memperbolehkan (untuk berjualan di lahannya). Namun pemilik bilang mau ditata dulu lahannya,” terangnya. (DZH/AZM)

  • Stok Pangan Aman, Surplus Jelang Nataru

    Stok Pangan Aman, Surplus Jelang Nataru

    LEBAK, BANPOS – Jelang natal dan tahun baru (Nataru), stok pangan di Kabupaten Lebak aman. Data stok pangan tahun 2019 yang didapat dari Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Lebak menunjukkan angka yang surplus sebanyak 145,031 ton.

    Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak, Dede Supriatna mengatakan, angka 145,031 ton itu hasil panen bulan Januari – November 2019.

    “Kita menjamin persediaan beras untuk keperluan natal dan tahun baru ini mencukupi dan relatif aman,” kata Dede, Jumat (20/12).

    Walau sempat ada yang mengalami gagal panen karena kemarau panjang, petani di Kabupaten Lebak tetap melakukan tanam dengan mengoptimalkan pompa baik pompa penyedot air permukaan maupun air dalam.

    Kemarau panjang tidak menjadikan halangan bagi petani untuk melaksanakan percepatan tanam sesuai jadwal. Menurutnya, produksi beras hasil panen petani pada Januari – November 2019 mencapai 592,928 ton Gabah Kering Panen (GKP), atau setara beras 276,778 ton.

    Adapun kebutuhan konsumsi masyarakat di Kabupaten Lebak dengan jumlah penduduk sebanyak 1,2 juta, rata-rata 143,724 ton per tahun dan atau 11,977 ton per bulan.

    “Semua petani yang lahannya terdapat air permukaan tetap melaksanakan tanam padi dan tetap bisa panen. Kita memastikan produksi beras surplus sebanyak 145,031 ton. Jadi persediaan kebutuhan pangan kita relatif aman,” jelasnya

    Dede menegaskan, untuk mensukseskan program swasembada pangan, pihaknya menyalurkan bantuan kepada Kelompok Tani (Poktan) berupa sarana prasarana seperti pompa air, pembangunan jaringan irigasi, traktor, pupuk dan benih.

    “Semua bantuan yang diberikan kepada petani untuk meningkatkan produksi pangan” tegasnya.

    Kepala Bidang Sarana Prasarana, Nana Mulyana membenarkan bahwa bantuan sarana yang diberikan kepada masyarakat Kelompok Tani (Poktan) itu untuk meningkatkan produksi pangan, sehingga program swasembada pangan dapat terpenuhi selain kebutuhan pangan lokal.

    Dilain pihak, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Cipanjangjaya Surta Pujangga dan Jamhari Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sri Rama II, Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping mengatakan, bahwa kedua kelompoknya membutuhkan sarana prasarana berupa pembangunan jaringan irigasi, pompa air dalam dan traktor. (MG-01/PBN)

  • Hapus Penangguhan UKT, Rektor Untirta Didemo Mahasiswa

    Hapus Penangguhan UKT, Rektor Untirta Didemo Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Untirta (APMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung rektorat Untirta. Hal ini dikarenakan Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, dalam masa awal kepemimpinannya telah menghapus kebijakan penangguhan pembayaran UKT.

    Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Untirta, Rizal, mengatakan bahwa aksi ini menyikapi kebijakan yang dibuat oleh pihak kampus Untirta, yang telah meniadakan penangguhan UKT pada semester depan.

    “Dalam pengumuman resmi oleh pihak kampus, terdapat muatan informasi bahwa kampus meniadakan kebijakan perpanjangan ataupun penangguhan pembayaran UKT, yang biasanya diberlakukan disetiap awal periode memasuki semester baru,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (20/12).

    Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan mahasiswa. Karena, UKT yang ditetapkan oleh Untirta termasuk dalam kategori nominal yang besar.

    “Kebijakan ini tentu sangat memberatkan mahasiswa ataupun orangtua serta wali yang menanggung beban biaya UKT yang tidak kecil nominalnya tiap semester,” tegasnya.

    Padahal, ia mengatakan bahwa saat ini kondisi perekonomian sedang buruk. Hal ini dikarenakan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik (TDL) dan iuran BPJS yang naik. Sehingga beban ekonomi semakin besar.

    “Diketahui bersama bahwa hari ini rakyat juga mengalami persoalan atas kenaikan harga kebutuhan-kebutuhan pokok, BBM, TDL dan bahkan iuran BPJS juga akan naik. Kampus malahan menghilangkan kebijakan yang bisa meringankan mahasiswa tersebut,” ucapnya.

    Sehingga ia menilai bahwa kebijakan rektor yang menghilangkan penangguhan UKT sebagai kebijakan yang fasis.

    “Dari situ disimpulkan bahwa kepemimpinan rektor saat ini, yaitu Fatah Sulaiman, telah menunjukan watak aslinya sebagai rektor yang fasis – anti mahasiswa dan anti demokrasi,” tandasnya. (DZH)

  • Dianggap Tidak Tepat, Program CSR BJB Dikritik

    Dianggap Tidak Tepat, Program CSR BJB Dikritik

    LEBAK, BANPOS – Aktivis Komunitas Lebak Peduli Alam (Kalam) mengkritisi pelaksanaan program CSR BJB yang hanya dikonsentrasikan untuk pembangunan air mancur di Balong Rangkasbitung.

    Menurutnya, program CSR tersebut tidak tepat guna dan tepat sasaran. Apalagi dengan anggaran yang menelan hingga ratusan juta, tidak terlihat prioritas dan sasarannya. Sehingga diharapkan dapat dialihkan untuk hal yang lebuh bermanfaat.

    “Kami menolak secara tegas dan akan melakukan berbagai upaya legal agar proses tersebut tidak terjadi, kami menilai jika proyek tersebut dilaksanakan maka hanya menjadi kegiatan yang cenderung hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa berimplikasi besar terhadap warga,” ujar Ketua Presidium Kalam, Ari, Jumat, (20/12).

    Dalam siaran pers yang dikirimkannya, Ari berharap pemberian CSR tidak melenceng jauh dari substansi CSR, Karena sejatinya CSR itu bukan sekedar donasi atau bersifat charity belaka, tapi harusnya berkelanjutan dan membawa dampak pada masyarakat bukan malah membuat resah warga.

    “Bukankah CSR dalam pengelolaanya harus sesuai dengan ISO 26000, dan harus dilaksanakan dengan pendekatan pembangunan secara berkelanjutan (sustainablity)? Bukan malah dibangun hanya untuk memanjakan visualisasi pejabat dan kelompok tertentu. Kami berharap CSR harus menyentuh aspek kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan/alam,” tegasnya.

    Dalam hal tersebut, Ari mendesak pihak perusahaan yang akan melaksanakan program CSR agar melakukan asessment terlebih dahulu, agar program yang dijalankan tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat dan lingkungan bukan hanya mengikuti keinginan kalangan tertentu.

    “Jangan sampai program CSR hanya dilaksanakan sekedar formalitas, akan tetapi harus menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan sosial dan lingkungan, maka program CSR dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya harus benar dijalankan secara profesional dan partisipatif,” katanya. (WDO/PBN)

  • Hiburan Malam dan Karaoke di Kota Serang Ditenggat Waktu 6 Bulan Untuk Tutup

    Hiburan Malam dan Karaoke di Kota Serang Ditenggat Waktu 6 Bulan Untuk Tutup

    SERANG, BANPOS – Hiburan malam dan tempat karaoke yang ada di Kota Serang diberikan waktu selama 6 bulan untuk segera menutup usahanya. Hal ini menyusul disahkannya Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) oleh DPRD dan Pemkot Serang.

    Perda PUK dalam pasal 63 point b menegaskan, 6 bulan setelah disahkannya Perda PUK maka seluruh hiburan dan rekreasi diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK, wajib menghentikan usahanya.

    “Untuk hiburan malam sudah jelas tidak diperbolehkan berdiri di Kota Serang. Yang namanya maksiat sudah pasti dilarang di Kota Serang,” ujar Syafrudin di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (19/12).

    Selain hiburan malam, usaha karaoke pun juga tidak terakomodir dalam Perda yang sempat mandek selama 5 tahun ini. Karena, banyak masukan dari masyarakat yang mengatakan karaoke kurang cocok dengan budaya Kota Serang.

    “Sekarang kan banyak menjamur di Kota Serang karaoke dan singing hall. Namun banyak pendapat yang mengatakan bahwa itu kurang cocok ada di Kota Serang. Jadi masih belum bisa berdiri,” ucapnya.

    Menurutnya, berdasarkan amanah Perda tersebut maka pelaku usaha hiburan malam dan karaoke diberikan tenggat waktu hingga 6 bulan kedepan. Apabila tidak menghentikan usahanya, maka akan dikenakan pidana 6 bulan penjara dan denda sebanyak maksimal Rp50 juta.

    Sementara itu, Fraksi PKS mendukung penuh keberadaan Perda PUK ini. Bahkan, mereka mendeklarasikan bahwa Kota Serang dengan adanya Perda PUK, harus ‘Zero Alkohol, dan Hiburan Malam’.

    “Sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang harus jauh dari unsur alkohol dan prostitusi,” ujar Ketua Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung Pemkot untuk menjalankan amanah Perda PUK pasal 46 yang melarang segala jenis hiburan malam, baik diskotik maupun karaoke malam di Kota Serang.

    “PKS juga akan mengawasi Kinerja Satpol PP dan DPMPTSP terkait pasal 63 poin b yang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam selama 6 bulan kedepan, sejak Perda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya,” tegasnya.

    Pihaknya juga mendesak kepada Walikota Serang agar menindak tegas dengan mencabut izin usaha, bagi pengusahanyang terbukti melakukan penyalahgunaan izin usaha.

    “Penyalahgunaan uzin yang dimaksud, seperti izin usahanya rumah makan namun praktiknya menjual alkohol dan menyediakan karoke, dimana ada unsur prostitusi berkedok pemandu lagu wanita,” tandasnya. (DZH)

  • Perda PUK Disahkan, Minuman Beralkohol Boleh Diperjualbelikan

    Perda PUK Disahkan, Minuman Beralkohol Boleh Diperjualbelikan

    CIPOCOK JAYA, BANPOS – Raperda Pengelolaan Urusan Kepariwisataan (PUK) Kota Serang mengizinkan adanya peredaran minuman beralkohol (minol) di hotel berbintang lima. Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat 5 dan 6.

    Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan bahwa kedai minum di hotel merupakan usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

    Sementara dalam pasal 16 ayat 6 berbunyi usaha penyediaan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya disediakan pada hotel berbintang lima.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penjualan minol memang memiliki cantolan hukum dari Undang-Undang. Namun, untuk Perda sendiri tidak ada yang memperbolehkan penjualan minol.

    “Kalau di Kota Serang tidak ada (aturan yang mengatur peredaran minol). Mungkin di daerah lain ada. Karena memang ada cantolan Undang-undangnya,” ujar Syafrudin seusai rapat paripurna, Kamis (19/12).

    Syafrudin menegaskan, penjualan minol yang diperbolehkan oleh Perda PUK, hanya yang berada di hotel berbintang lima saja. Selain itu, tidak diperbolehkan.

    “Yang boleh menjual dan memiliki fasilitas minol itu hanya hotel berbintang lima saja. Kalau lima kebawah itu tidak diperbolehkan menjual minol,” tuturnya.

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan mengatur mengenai fasilitas hotel berbintang lima, yang mengizinkan adanya fasilitas minol.

    “Hotel berbintang lima fasilitasnya memang seperti itu. Ada undang-undangnya dari atas, mengatur seperti itu,” jelasnya.

    Namun saat ditanya kadar alkohol yamg diperbolehkan untuk dijual pada hotel berbintang lima, Syafrudin mengaku belum diatur. Karena dalam Perda penyakit masyarakat, aturan di Kota Serang yaitu nol persen alkohol.

    “Perda Pekat justru tidak memperbolehkan minol. Nol persen dalam aturan yang berlaku itu,” ucapnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Bashri, mengatakan bahwa pasal 16 ayat 5 dan 6 tersebut merupakan pasal kompromi.

    “Sebenarnya itu kami lihat pasal ini sebagai pasal kompromi. Karena kami melihatnya bahwa dalam lima tahun kedepan, sulit hotel berbintang lima berdiri. Sedangkan Perda harus diperbarui dalam tiap lima tahun,” katanya.

    Sehingga, lanjut Hasan, dalam kurun lima tahun kedepan Perda PUK akan diusahakan agar mengatur tidak ada lagi celah untuk memperbolehkan peredaran minol di Kota Serang. (DZH)

  • ‘Calo’ Akta Kelahiran Bergentayangan di Disdukcapil

    ‘Calo’ Akta Kelahiran Bergentayangan di Disdukcapil

    SERANG, BANPOS – Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, disebut akan memutus rantai oknum calo yang terbiasa mewakili masyarakat untuk mengurusi administrasi penduduk (Adminduk) pada pelayanan Disdukcapil.

    Kendati demikian, berselang 5 menit setelah BANPOS menemui Kepala Disdukcapil, di halaman gedung utama pelayanan, terlihat ibu paruh baya yang sedang mengisi beberapa lembar formulir. Dengan ramah ia menjelaskan bahwa dirinya sedang mengurusi Adminduk beberapa tetangganya yang ingin mengubah nama di Akta Kelahiran.
    “Ibu disini lagi ngisi formulir akta kelahiran tetangga ibu yang ganti nama. Kesini dari jam 8,” ujar ibu yang diketahui bernama Sumarni asal Kecamatan Baros tersebut.

    Ia pun mengatakan, hanya bisa mengurus Akta kelahiran saja di kantor pelayanan Disdukcapil. Sedangkan, untuk mengurus Kartu keluarga (KK) di UPT Kecamatan.

    “Kalau KTP harus orangnya yang datang, tidak boleh dititipkan seperti akta kelahiran,” ujarnya seraya menunjukkan dua kartu yang diakuinya pemberian dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
    Berdasarkan penuturannya, ia sudah terbiasa mengurusi berkas-berkas Adminduk baik di kantor pelayanan Disdukcapil maupun di UPT Kecamatan. Dalam kurun waktu sepekan, ia bisa mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil sebanyak 3 kali.

    “Kadang mah ibu bawa banyak (berkas), kadang orang minta bikin cepat, makanya ibu bawa ke sini. Ada juga pengambilan, hari ini ada pengambilan nanti ibu juga mau mengambil akte yang sudah jadi,” tuturnya.

    Ia mengaku sudah lama menjadi kader Posyandu, namun bukan sebagai petugas UPT Kecamatan yang merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh Disdukcapil untuk melayani masyarakat. Sehingga, kata dia, masyarakat percaya kepadanya. Ia pun menyebutkan operator pada UPT Kecamatan Baros yang sudah lama bekerjasama dengannya.

    “Alhamdulillah dipercaya oleh semua masyarakat, inginnya ke ibu semua bikin segala-galanya (Adminduk), katanya kalau ke ibu mah cepat jadi, cepat selesai. Tidak menunggu lama,” terangnya.

    Sedangkan, ia tidak mematok transportasi. Terkadang, kata dia, ada yang memberikan tarif mulai dari Rp100.000. Ada juga yang memberi Rp50.000.

    “Jadi ibu mah bagaimana yang memberi saja, tidak mematok (harga),” pungkasnya.

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah menyatakan pihaknya secara tegas akan menolak bagi siapa saja yang meminta pelayanan Disdukcapil, tetapi mewakili orang lain.

    “Kita cut, tidak akan diberi peluang kepada mereka (para calo), bagi masyarakat yang mengurus berkas tetapi diwakilkan, harus langsung datang sendiri,” tegasnya.

    Adapun jika oknum tersebut ingin membantu, sifatnya hanya mendampingi. Ia menegaskan, seluruh pelayanan Adminduk tidak dikenakan biaya sepeserpun atau gratis.

    “Semua pelayanan yang kami berikan gratis, tidak berbayar sama sekali. Kecuali pembuatan akte kelahiran, diharuskan membeli materai, cukup satu materai per akte kelahiran,” jelasnya. (MUF)

  • BPJS Kesehatan Naik, Bang Ben Doakan Masyarakat

    BPJS Kesehatan Naik, Bang Ben Doakan Masyarakat

    CIPUTAT, BANPOS-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disepakati mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Naiknya iuran tersebut diketahui untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

    Sehingga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

    Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, terkait adanya kenaikan itu, maka Pemkot Tangsel telah mengalokasikan anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekitar Rp 144 Miliar, dengan jumlah sekitar 400 ribu lebih PBI. Dirinya pun berharap bagi masyarakat yang sakit sebaiknya berobatnya ke Puskemas lebih dahulu.

    “Saya berharap PBI atau peserta BPJS kelas 3 berobatnya ke Puskesmas dulu. Puskesmasnya kurang. Kita akan bangun Puskesmas lagi. Kalau tidak bisa ditangani baru ke RSU,” katanya.

    Masyarakat juga diimbau agar tetap menjaga kebugaran tubuhnya supaya tidak mudah sakit. Caranya bagaimana, istirahat yang cukup, makan makanan bergizi dan rajin berolahraga. Dengan berolahraga, kalori akan terbakar, dan matabolisme tubuh akan terus membaik. “Mudah-mudahan masyarakat semuanya pada sehat,” doanya.

    Sementara itu, kenaikan ini 100 persen mulai 1 Januari 2020 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Berikut riciannya untuk iuran peserta PBPU/BP (Mandiri) Kelas I disesuaikan menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000. Kelas II menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 52.000. Sementara iuran peserta Kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.

    BPJS Kesehatan pun memberikan pilihan bagi masyarakat untuk turun kelas melalui program perubahan kelas tidak sulit. Tujuanya supaya, masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin turun kelas, program ini berlangsung mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

    Ini berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

    Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan. Peserta dapat mengunjungi kantor cabang yang terdekat. (din/net/imi)