Penulis: Panji Romadhon

  • Rupiah Makin Perkasa Pagi Ini, Dibuka Rp14.569

    Rupiah Makin Perkasa Pagi Ini, Dibuka Rp14.569

    JAKARTA, BANPOS – Pergerakan mata uang di kawasan Asia mayoritas menguat terhadap dolar AS. Pagi ini, nilai tukar rupiah dibuka menguat 0,84 persen ke level Rp 14.569 per dolar AS, dibanding penutupan perdagangan kemarin di level Rp14.714 per dolar AS.

    Dolar Hong Kong menguat 0,02 persen, rupee India naik 0,06 persen, yen Jepang naik 0,13 persen, dolar Singapura melesat 0,19 persen, ringgit Malaysia naik 0,20 persen, yuan China melonjak 0,30 persen, peso Filipina naik 0,36 persen, baht Thailand menguat 0,39 persen, dan won Korea Selatan melesat 0,84 persen.

    Indeks dolar AS terhadap mata uang saingannya turun 0,10 persen ke level 100,94. Sementara pergerakan nilai tukar rupiah terhadap euro minus 0,18 persen ke level Rp 16.254, terhadap poundsterling Inggris melemah 0,16 persen ke level Rp 18.458, dan terhadap dolar Australia menguat 0,28 persen ke level Rp 9.762.

    Analis Sinarmas Futures, Ariston Tjendra mengatakan, tidak semua ekspektasi pasar terpenuhi dari Pernyataan Gubernur Bank Sentral AS mengenai hasil rapat kebijakan moneter dini hari tadi. Dalam pengumuman tersebut tidak ada indikasi pemangkasan suku bunga acuan yang dilontarkan oleh pejabat Fed.

    “Hanya saja terdapat indikasi untuk tidak menaikkan suku bunga sementara,” katanya dalam riset, Kamis (4/5).

    Ia melihat, The Fed akan terus mengevaluasi kondisi perekonomian AS untuk menentukan kebijakan moneter selanjutnya. Namun, hal ini disebut kemungkinan cukup untuk mendorong penguatan rupiah pada hari ini.

    “Penekanannya pada indikasi tidak menaikan suku bunga dalam waktu dekat. Nilai tukar emerging markets lainnya pun terlihat menguat pagi ini terhadap dollar AS,” katanya.

    Ariston mengatakan, kekhawatiran pasar mengenai krisis perbankan AS seiring adanya kenaikan suku bunga acuan juga menjadi pemicu pelemahan dolar AS. Ia memproyeksi, nilai tukar rupiah akan menguat ke arah Rp 14.600 dengan resisten di kisaran Rp 14.750 per dolar AS sepanjang hari ini. (RMID/MUF)

  • DPD PAN Cilegon Berikan Pembekalan Pada Bacaleg

    DPD PAN Cilegon Berikan Pembekalan Pada Bacaleg

    CILEGON, BANPOS – Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Cilegon mengadakan pembekalan bakal calon anggota (Bacaleg) DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029, sebagai persiapan menyambut tahapan Pemilu yakni, pendaftaran caleg DPRD di KPU Daerah hingga 14 Mei 2023.

    Sekretaris DPD PAN Cilegon Masduki menjelaskan, kegiatan ini untuk membekali pengetahuan para Caleg dalam menghadapi pemilihan legislatif terutama berkaitan dengan tahapan pendaftaran ini.

    Dimana, kedepannya para Bacaleg dari PAN Cilegon akan diberikan berbagai materi pembekalan dari sejumlah pembicara yang akan disiapkan.

    “Nanti setelah ditetapkan, kita akan menghadirkan pemateri – pemateri terbaik. Untuk saat ini KPU sudah memberi fasilitas pendaftaran online untuk mengunggah surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, dan untuk daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR,” tuturnya.

    Masduki menekankan, pada intinya, kegiatan ini bersifat pembekalan untuk kader internal, agar siap tarung, siap tempur, siap bersosialisasi, siap bertarung gagasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Daerah Pemilahan (Dapil) nya.

    “Bila mereka turun ke masyarakat dan memahami apa keinginan masyarakat. Insyaallah, kemudian mereka dapat kepercayaan masyarakat untuk kemudian diberikan amanat duduk sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang. Karena kepercayaan masyarakat adalah modal utama,” ungkapnya.

    Dengan target mencalonkan kader internal menjadi Bakal Calon Walikota Cilegon pada Pilkada 2024 mendatang, lanjut Masduki tentu Pileg ini PAN harus meraih 8 kursi DPRD tingkat kota agar memenuhi parliamentary threshold (PT).

    “Sesuai arahan Ketua DPD PAN Cilegon yakni Bapak Alawi Mahmud, kami menargetkan PAN Cilegon mendapatkan 8 kursi di DPRD Cilegon. Agar, dapat mencalonkan Bakal Calon Walikota Cilegon dari internal PAN Cilegon, dan tidak susah payah meminta-minta ke Partai lain. Kita tinggal jalan dari kantor DPD ini,” tuturnya.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon ini juga menyerukan dua hal yakni, Bacaleg DPRD Kota Cilegon turun ke masyarakat untuk membantu rakyat, dan para pengurus DPD PAN Cilegon harus secara kontinyu memberikan pendampingan pada Bacaleg sehingga bisa meraih hasil maksimal di Pemilu 2024 mendatang.

    “Kita ingin konsep pertarungan para Bacaleg, harus ada program-program yang ditawarkan sesuai kehendaknya masyarakat misal kita berkomitmen untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) UMKM atau DKM untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dapil kita. Inilah yang akan kita berikan ke Bacaleg melalui pembekalan dan pendidikan yang terbaik nantinya,” tandasnya. (LUK)

  • Wajib Dicatat, Ini Nomor SMS Banking Bank Bjb Terbaru!

    Wajib Dicatat, Ini Nomor SMS Banking Bank Bjb Terbaru!

    BANDUNG, BANPOS – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Bjb), mengonfirmasi perubahan nomor layanan SMS Bank Bjb dari sebelumnya 3373 menjadi 83373. Sementara untuk kode akses masih menggunakan *141*373#.

    Perubahan nomor layanan SMS Bank Bjb ini tertuang dalam Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika nomor 091/TEL.05.05/2022 perihal Penetapan Kode Akses Pesan Singkat Layanan Non Konten.

    “Bahwa nomor layanan SMS Bank Bjb yang semula terdapat pada nomor 3373, telah berubah menjadi 83373. Kode Akses USSD/UMB tidak berubah, masih menggunakan *141*373#,” ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bjb, Widi Hartoto.

    Menurutnya, layanan Bjb SMS sangat membantu nasabah melakukan berbagai transaksi dimanapun dan kapanpun melalui pesan singkat. Seiring perkembangan teknologi dan pesatnya jaringan internet, metode SMS memang tampak ketinggalan zaman.

    Namun, faktanya, SMS banking masih banyak digemari nasabah. Bjb SMS banking bisa menjangkau nasabah yang tinggal di daerah yang belum didukung sinyal internet atau kecepatan sinyal masih rendah.

    Itu sebabnya, bjb SMS banking bisa menjadi solusi terbaik untuk melakukan berbagai transaksi perbankan dengan mudah. Mulai dari transfer, membayar tagihan, cek info saldo, membeli pulsa, dan semua layanan lainnya bisa dioperasikan melalui HP tanpa harus datang ke ATM maupun Kantor Cabang Bank Bjb

    Terdapat empat fitur utama dalam layanan Bjb SMS, antara lain: Informasi (saldo); Transfer (antar rekening bjb, ke rekening bank lain); Administrasi (aktivasi bjb SMS, ganti PIN bjb SMS, pendaftaran dan penonaktifan bjb SMS notifikasi); dan Pembayaran & pembelian (pulsa isi ulang, tagihan pascabayar, PAM, tiket, kartu kredit, TV berlangganan, internet, pendidikan, multi payment/e-commerce).

    Untuk transfer ke rekening Bank Bjb dan rekening bank lain, limit transfer yang ditetapkan juga tidak kalah dengan layanan transfer dari bank-bank lainnya. Cek penetapan limit transfer bjb SMS berikut ini: Transfer ke bank lain: limit nominal transaksi Rp25.000.000, limit frekuensi transaksi 10 kali/hari; Transfer antar Bank bjb: limit nominal transaksi Rp100.000.000, limit frekuensi transaksi 10 kali/hari; dan Payment: unlimited nominal dan frekuensi transaksi. (MUF)

  • Manar MAS Ajak Revitalisasi Gerakan Dakwah Muhammadiyah

    Manar MAS Ajak Revitalisasi Gerakan Dakwah Muhammadiyah

    PIMPINAN Muhammadiyah Kota Serang akan gelar Musyawarah Daerah (Musyda). Pendakwah muhammadiyah Kota Serang Manar Muhammadiyah ikut maju dalam pencalonan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, Panitia Pemilihan (Musyda) ke-3 Muhammadiyah Kota Serang telah menetapkan 23 nama calon tetap anggota PDM Kota Serang periode 2022-2027. Nama-nama tersebut diusulkan oleh PDM serta PCM yang ada di Kota Serang.

    Pendakwah Manar Muhammadiyah atau yang biasa dikenal dengan Manar Mas mengaku bakal hadir dalam Musyda sebagai calon pimpinan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya juga sudah menyerahkan formulir pendaftarannya kepada panitia dan tinggal menunggu keputusan panitia.

    “Insya Allah saya hadir di Musyda Muhammadiyah Kota Serang, nanti sebagai Bakal Calon Pimpinan. Formulirnya sudah saya kembalikan kepada Panitia, tapi saya masih menunggu Surat Keputusan Panitia, apakah saya masuk daftar atau tidak, saya masih menunggu,” ujarnya. Rabu (3/5).

    Ia menjelaskan bahwa dirinya baru kali pertama mencalonkan diri di Jajaran Muhammadiyah. Walaupun nama muhammadiyah telah melekat dalam dirinya, akan tetapi dalam jajaran muhammadiyah dirinya tetap sebagai pendatang baru.

    “Bagi saya, ini pertama kali, jadi saya ini bisa dibilang Pendatang Baru. Walaupun saya warga Muhammadiyah, bahkan sejak kecil nama Muhammadiyah melekat pada nama saya. Di dokumen, nama saya itu Manar Muhammadiyah, namun sejak remaja saya menulisnya menjadi Manar MAS, dan AS di belakang itu nasab ke ayah, Ahmad Saefuddin (Almarhum). Sehingga, banyak yang tidak tahu nama dokumen saya, lebih popular Manar MAS,” ungkapnya.

    Dirinya berharap dalam Musyda Muhammadiyah tersebut dirinya yang merupakan pendatang baru yang masih kurang dalam pengalaman dapat di terima oleh para musyawirin dalam Musyda nanti.

    “Sekali lagi, saya ini pendatang baru, jadi miskin kiprah, miskin pengalaman, miskin pengabdian, tapi mudah-mudahan Musyawirin di Musyda nanti bisa menerima kedatangan dan kehadiran saya,” harapnya.

    Manar akui bahwa biasanya dirinya selalu menghindar. Akan tetapi karena banyaknya pihak yang memberikan nasihat dan dorongan daei berbagai pihak supaya saya ikut berkiprah dalam memajukan muhammadiyah.

    “Biasanya saya menghindar, dan sebetulnya hal yang sama hampir terjadi pada proses awal dalam momentum Musyda Muhammadiyah Kota Serang ini. Banyak nasihat, banyak saran, banyak dorongan dari berbagai pihak setahun lebih agar saya berkiprah di Muhammadiyah Kota Serang. Menurut mereka, ada banyak hal mendesak untuk dilakukan perbaikan. Bahkan, di antara mereka ada yang menyebut, jangan ditonton Muhammadiyah pingsan terlalu lama, nanti sulit siumannya. Mereka mengibaratkan, perbedaan antara orang yang darah rendah dengan kurang darah yang berakibat anemia, dan Muhammadiyah Kota Serang terindikasi kurang darah,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa sebelum mengisi formulir dirinya juga banyak mendiskusikan hal tersebut bahkan sampai menunaikan solat istikhoroh untuk mendapatkan isyarat guna menguatkan tekad.

    “Saya timbang, saya pikir, saya mengajak diskusi banyak pihak, terutama teman-teman dari Angkatan Muda Muhammadiyah, dan saya istikhoroh sampai saya naggap ada isyarat yang kemudian mendorong saya memproses formulir administrasinya. Jadi prosesnya panjang, hampir setahun. Terakhir saya menemui Kasepuhan, KH. Hasan Alaydrus di Rangkasbitung. Itu di antara orang tua di Muhammadiyah yang masih bisa kita mintai nasihat. Menurut saya, mestinya begitu, saya harus memilih siapa yang harus saya temui untuk menguatkan tekad saya, apakah saya harus menemui politisi, bandar, sponsor atau kepala daerah, namun alhamdulillaah pilihan saya meminta nasihat pada orang tua,” sambungnya.

    Manar mengungkapkan bahwa di Musyda nanti siapapun yang terpilih semoga bisa menggairahkan dirinya sebagai Gerakan Dakwah Islam Amar Makruf Nahyi Munkar. Yang paling utama itu memperbaiki Pemikiran Ber-Muhammadiyah.

    “Enggak harus kalau saya yang memimpin, tapi siapapun yang dipilih Musyda nanti, maka saya berharap Muhammadiyah Kota Serang kembali menggairahkan dirinya sebagai Gerakan Dakwah Islam Amar Makruf Nahyi Munkar. Yang paling utama itu memperbaiki Pemikiran Ber-Muhammadiyah,” ungkapnya.

    Ia juga menjelaskan segala hal yang menjadi tindakan itu dilatar belakangi dari pemikiran. Kemana arah pemikiran yang di pikirkan itu yang akan membawa muhammadiyah nantinya.

    “Tindakan ini dilatar belakangi apa yang kita pikirkan. Kalau kita berpikir Muhammadiyah sebagai amal usaha, ada sekolah, ada klinik, ada unit bisnis, dan lain-lainnya, maka kita akan ber-Muhammadiyah dengan kerentenan jatuh pada pola mencari-cari hidup dalam Muhammadiyah. Ini yang selalu diingatkan oleh Pendiri Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan, Hidup-hidupilah Muhammadiyah, dan jangan mencari hidup dalam Muhammadiyah,” jelasnya.

    Dalam Musyda nanti ia berharap agar muhammadiyah tetap pada jalur dakwah. Dan bisa berkembang serta inginkan setiap cabang bahkan sampai ke tingkat paling kecil pun memiliki sarana untuk dakwah tersebut.

    “Harapan saya, kita tidak punya pemikiran lain selain bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah, sehingga kita ber-Muhammadiyah sebagai pelaku dakwah, dengan segala aksi dakwah, karena yang lain-lain hanyalah instrument dakwah. Pada titik inilah, saya menganggap penting kita mulai lagi dari Cabang-cabang, tingkat Kecamatan, saya ingin setiap Pimpinan Cabang Muhammadiyah di kecamatan memiliki pusat dakwah, berupa masjid dan gedung dakwah, di tanah yang luas, punya sendiri. Sampai sekarang, Pimpinan Cabang Muhammadiyah di Kota Serang baru memiliki berupa struktur. Mudah-mudahan gagasan saya bisa diterima oleh siapapun yang terpilih nanti,” ujarnya.

    Dan ia juga berharap pelaksanaan Musyda nanti dapat terlaksana dengan baik dan berlangsung tanpa adanya hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan.

    “Tentu saya berharap Musyda nanti lancar, jadi amal sholeh, berlangsung dengan akhlak yang mulia, tidak terseret-seret kepentingan politik praktis, tidak ada praktek-praktek yang menimbulkan fitnah dan perpecahan. Tapi, insya Allah, Muhammadiyah bisa menampilkan suatu musyawarah yang berakhlaq mulia. Insya Allah,” tandasnya. (MG-02/AZM)

  • Perempuan Berperan Penting Atasi Ujaran Kebencian di Indonesia

    Perempuan Berperan Penting Atasi Ujaran Kebencian di Indonesia

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR), Yuyun Wahyuningrum mengatakan perempuan berperan penting dalam mengatasi ujaran kebencian yang terjadi di Indonesia.

    “Perempuan punya peran penting, karena jika sudah memiliki anak, anaknya akan mendapatkan ilmu dari ibunya terlebih dahulu,” ujar Yuyun, dalam kegiatan diskusi internasional yang bertajuk Islamophobia and Antisemitism in The World, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/5).

    Yuyun mengatakan, apabila kaum perempuan cerdas, khususnya kaum ibu, akan mencegah generasi selanjutnya dari pelaku ujaran kebencian, termasuk islamofobia atau anti Islam dan antisemitisme atau anti Yahudi.

    Lebih jauh, ia juga mengungkapkan bahwa seluruh kaum perempuan harus mengenali keberagaman masyarakat. Agar mengetahui dan bisa memahami maksud dan tujuan kegiatan umat agama dan etnis lainnya, sebab ujaran kebencian dimulai dari prasangka.

    “Prasangka bisa terjadi karena bias dan ketidaktahuan, kita tidak boleh merespons sesuatu dengan hal negatif,” katanya yang juga merupakan kandidat Ph.D di Erasmus University, Belanda itu.

    Yuyun mengatakan, Indonesia sebagai bagian dari negara ASEAN harus bertindak dengan prinsip menghargai perbedaan budaya yang menekankan nilai bersama dalam keberagaman, karena sudah diatur dalam Pasal 22 Deklarasi ASEAN.

    Pada 2017, kata dia, deklarasi ASEAN telah mendorong penguatan masyarakat dalam mencegah sikap intoleran dan tidak adanya penghormatan terhadap agama lainnya.

    “Sekarang tinggal menyesuaikan peraturannya dengan konteks lokal supaya bisa sesuai dengan masyarakat. Kami berharap kepada seluruh pihak agar bergerak secara domestik demi mewujudkan masyarakat sebagai kunci dalam mencegah ujaran kebencian,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • RSUD Kota Tangerang Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Bacaleg

    RSUD Kota Tangerang Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Bacaleg

    TANGERANG, BANPOS – RSUD Kota Tangerang, Banten memfasilitasi pemeriksaan kesehatan atau medical chek up bagi para bakal calon (bacalon) anggota legislatif wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, serta Nasional sebagai proses dalam pemilihan sesuai yang ditetapkan.

    Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr. O.U. Taty Damayanti di Tangerang, Rabu menjelaskan, pemeriksaan dilaksanakan sejak (25/4) dan telah diikuti 351 peserta calon legislatif yang merupakan warga Kota Tangerang.

    “Pemeriksaan meliputi administrasi, cek kesehatan fisik oleh dokter umum, test tulis dengan mengisi 600 soal, lalu yang terakhir Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) atau test kejiwaan bersama dokter spesialis kejiwaan, dimana nanti hasilnya sebagai syarat pencalonan ke Bawaslu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/5).

    Ia mengatakan, pemeriksaan juga terdapat test narkoba. Serta bagi anggota legislatif yang masih aktif, dilakukan pemeriksaan lengkap seperti EKG, Laboratorium dan MRI.

    “Pemeriksaan ini masih akan terus berlanjut, karena terakhir penginputan hasil kesehatan ke Bawaslu pada 15 Mei 2023,” ujar dr. O. U. Taty.

    Sementara itu, sejak dibuka jam 08.00 WIB, para peserta calon legislatif telah memadati ruangan MCU di RSUD Kota Tangerang untuk memenuhi persyaratan mengikuti pemilihan calon legislatif. (ANT/MUF)

  • PAN serius dukung Erick Thohir sebagai cawapres pada Pilpres 2024

    PAN serius dukung Erick Thohir sebagai cawapres pada Pilpres 2024

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo, mengungkap partainya serius mencalonkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    “Keseriusan bakal terus diberikan PAN untuk konsisten mendukung Erick Thohir sebagai cawapres. Erick Thohir mempunyai bekal yang cukup untuk ikut pertarungan Pilpres 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).

    Ia menyebut, meningkatnya elektabilitas Erick Thohir di sejumlah survei, salah satunya Poltracking Indonesia menjadi motivasi bagi Partai Amanat Nasional dalam memberikan dukungan.

    Diketahui, survei Poltracking Indonesia periode 9-15 April menunjukkan tren elektabilitas Erick Thohir tumbuh positif, mulai dari Februari sebesar 16,5 persen, Maret 16,7 hingga April 2023 mampu mencapai 17,1 persen.

    Pria yang biasa disapa Eko Patrio ini menilai, raihan positif elektabilitas Erick Thohir menjadi ‘amunisi’ berharga, terutama untuk terjun ikut pertarungan elektoral pada pelaksanaan Pilpres 2024.

    “Tingginya elektabilitas Erick Thohir semakin menguatkan keterusungan eks Presiden Inter Milan ini. Khususnya untuk dapat diusung PAN maju sebagai cawapres,” katanya.

    Karena itu, kata Eko, PAN DKI Jakarta akan terus melakukan konsolidasi guna mendorong Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres). (ANT/MUF)

  • Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    SERANG, BANPOS – Angin segar bagi eks Narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Sebab, pada pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang tahun ini menggunakan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan peraturan tersebut, di Pasal 18 huruf c menyatakan bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan dokumen bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

    “Iya itu harus diumumkan di Media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, Rabu (3/5).

    Diketahui, KPU Kota Serang telah membuka pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak tanggal sejak 1-13 Mei pukul 08:00 hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian khusus pada tanggal 14 Mei, dibuka sejak pukul 08.00 hingga sampai pukul 23.59 WIB.

    Ade menjelaskan, apabila ada Bacaleg Eks Napi yang tidak melampirkan hasil pengumuman di media masaa, maka akan masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

    “Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” terangnya.

    Ia menegaskan, proses tahapan pengumuman Bacaleg Eks Napi harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.

    “Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” ucapnya.

    Sementara itu, Ade menyebutkan bahwa sampai hari ketiga, pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang dari 18 Parpol baru ada 9 Parpol yang telah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    “Kami meminta Parpol dan Bacaleg untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, selain persyaratan administrasi yang umum, agar Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa,” tandasnya. (MUF)

  • Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

    Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 478 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemprov Banten dilantik di Gedung Pendopo Provinsi Banten pada Selasa (2/5). Akan tetapi, pelantikan tersebut menyisakan polemik lantaran dituding penuh dengan intrik politik. Selain itu juga, pelantikan ratusan pejabat tersebut diduga tidak hati-hati, sebab adanya nama-nama orang yang sudah pensiun dalam daftarnya.

    Penetapan pejabat yang dirotasi dalam pelantikan tersebut disebut tidak memperhatikan keahlian dan kompetensi dari orang yang menduduki jabatan. Selain itu, rotasi juga dinilai mengarah pada pembersihan gerbong dari rezim sebelumnya.

    Salah satu pejabat yang terkena rotasi, Asep Mulya Hidayat, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi, yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

    “Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Distan Provinsi Banten, dan dirotasi menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Banten.

    Pria yang akrab disapa Haji Rocker ini mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

    “Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” katanya.

    Meski demikian, ia menuturkan bahwa penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu, untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik.

    “Dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN yang bersangkutan. Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” tegasnya.

    Haji Rocker mengaku sudah muak dengan kondisi penataan birokrasi seperti itu. Sebab, pola demikian dipastikan akan muncul menjelang tahun politik, sehingga dia pun berani untuk angkat bicara. “Gak berubah-ubah caranya setiap mau Pemilu,” katanya.

    Di sisi lain, berdasarkan penelusuran BANPOS, terdapat seseorang yang telah pensiun, namun tetap dilantik menjadi pejabat di UPTD Samsat Cikande. Ia adalah Mini Sulasmini, yang pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei kemarin.

    Namun oleh Al Muktabar, Mini yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dimutasi menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Samsat Cikande, Bapenda.

    Sementara dalam kebijakannya, Al Muktabar juga menggeser Bayu Adi Putranto yang merupakan menantu Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim, dari Kepala Samsat Kelapa Dua pada Bapenda. Selain itu, Sekretaris Bapenda, Rd Berly Rizky Natakusumah dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan pada Bapenda, TB Regiasa Fajar, juga terkena rotasi.

    Namun saat pelantikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjamin dalam proses pelantikan ratusan pejabat itu, telah dilakukan secara profesional dan juga melihat berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

    “Saya yakinkan bahwa ini semua melalui proses rekomendasi dari Kemendagri dan proses review dari Badan Kepegawaian Negara, dan prosesnya memang sudah proses yang secara terus-menerus bagian dari evaluasi, bagian dari asesmen. Bahwa teman-teman yang punya kemampuan, yang punya kualifikasi baik, kita kembangkan karirnya, kita promosikan,” ujar Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana saat ditemui pada Selasa (2/5).

    Terkait dengan nama Mimi yang sudah pensiun namun ikut dilantik, Nana Supiana menjelaskan bahwa Pemprov Banten masih memberikan kesempatan kepada pejabat yang sudah mendekati masa pensiun untuk masuk dalam kandidat promosi dan mutasi.

    Hanya saja kini, pihaknya telah melakukan pengajuan kepada Kemendagri untuk melakukan revisi bahwa yang bersangkutan telah pensiun.

    “Teman-teman yang mendekati masa pensiun sebetulnya diberikan kesempatan untuk promosi dan mutasi. Jadi dalam proses itu, proses kita kan memang sejak bulan Februari-Maret itu proses izin ke Kemendagri sama Kemenpan, sudah dua-tiga bulan yang lalu. Pada saat proses mau mendekati prosesi pelantikan dan pengukuhan, yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun. Tapi kita sudah revisi dan sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa memang yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun,” terangnya.

    Akibatnya kini, sejumlah jabatan mengalami kekosongan lantaran masalah tersebut. Namun menurut Nana Supiana hal itu merupakan suatu yang lumrah.

    “(Jabatan) Kosong yang memang proses itu alamiah ya, mengalir. Usia pensiun PNS itu untuk tenaga-tenaga administrator dan staf masa usia pensiunnya, batas usia pensiunnya di umur 58 tahun, Eselon II 60 tahun,” ucapnya.

    “Inikan satu proses alamiah, yang tidak bisa ditolak itu pensiun karena faktor usia ya. Jadi itu tidak ada masalah sudah kita pemberitahuan karena posisinya memang pada saat proses, proses perizinan rekomendasi itu yang bersangkutan pada hari H dilantiknya sudah memasuki usia pensiun, gitu aja. Tapi sudah kita luruskan, kita beritahukan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa dalam proses perekrutan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pemprov Banten telah berupaya semaksimal mungkin untuk dilakukan secara profesional.

    Bukan hanya itu, Al Muktabar juga menekankan bahwa dalam penetapan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Banten, dipastikan telah dilakukan secara bersih, tidak ada transaksi di dalamnya.

    “Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk, berdasarkan profesionalismenya. Yang ingin saya tekankan di Provinsi Banten jabatan itu tidak berbayar, itu yang pertama,” tegasnya.

    Tidak hanya itu ia juga secara tegas menjelaskan, pengisian jabatan tersebut bukan berdasarkan rekomendasi dari DPRD, melainkan murni melaksanakan peraturan perundang-undangan.

    “Perlu saya jelaskan bahwa misi ini adalah sesuai dengan penyesuaian organisasi perangkat kerja daerah yang bukan berdasarkan seperti yang dibahas selama ini, dengan pengajuan Perda kita ke DPRD,” terangnya.

    Saat disinggung perihal adanya dugaan upaya secara politis penyingkiran simpatisan lawan politik dalam struktur jabatan di lingkup Pemprov Banten menjelang Pemilu 2024, Al Muktabar menyangkal itu.

    Al Muktabar menerangkan secara tegas bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus bertindak secara netral, sehingga tudingan itu dinilai tidaklah benar.

    “Oh kita kan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas, Aparatur Sipil Negara itu adalah netral dan tentu kita semua bisa melihat apa yang dilakukan dalam pencapaian target kinerja lewat RPD, kemudian APBD kita yang kita disusun berdasarkan perencanaan, dan bagaimana itu dilaksanakan, dan itu bagaimana dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

    Sementara itu, aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie menyesalkan adanya pejabat yang telah pensiun akan tetapi masuk dalam daftar pelantikan.

    “Pemerintahan kaya main-main. Pemerintahan harus yang terbaik dalam menyajikan apapun,” kata Sjarkawie.

    Adapun mengenai pergantian pejabat di Samsat Kelapa Dua dan Bapenda Banten yang pernah menjadi saksi proses pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengemplangan pajak, Sjarkawie mengakui adanya upaya pengembalian kepercayaan publik.

    “Disatu sisi saya melihat ada upaya peningkatan akuntabilitas dari seorang Al Muktabar. Ini merupakan sejarah dalam pembentukan Provinsi Banten dari Dinas Pendapatan menjadi Badan Pendapatan. Dimana Badan Pendapatan terkesan adalah OPD yang sangat eksklusif. Dan di masa kepemimpinan Pj Gubernur Banten (Al Muktabar). Karena baik staf atau pejabat yang mau ke Bapenda itu sangat sulit. Dan ini dibuktikan oleh Pj Gubernur, bahwa Bapenda itu tidak eksklusif,” katanya.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui telepon genggamnya berharap ratusan pejabat pemprov yang baru saja dilantik agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

    “Harapan kami, proses ini (pelantikan) sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Dengan adanya pelantikan 400 lebih pejabat eselon III dan IV, mereka amanah. Bekerja sebaik mungkin dan maksimal,” katanya.

    Andra juga berharap kepada Al Muktabar melakukan evaluasi kepada jajaran dibawahnya. “Dan saya yakin Pak Pj Gubernur (Al Muktabar) sebagai user dapat menjalankan perannya. Dan saya yakin mereka yang tidak bisa bekerja dan tidak baik, akan terevaluasi. Tidak harus nunggu 3 bulan, kalau memang kinerjanya buruk, pasti akan diganti,” ungkapnya.(MG-01/RUS/DZH)

  • PN Serang Dioncog Mahasiswa, Buntut Gugatan Mantan Jubir Al Muktabar

    PN Serang Dioncog Mahasiswa, Buntut Gugatan Mantan Jubir Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Sejumlah kader HMI MPO Cabang Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Serang. Aksi itu dilakukan guna mengawal sidang gugatan perdata yang dihadapi oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, oleh Moch Ojat Sudrajat.

    Sejumlah spanduk dibentangkan oleh pengunjuk rasa. Diantaranya bertuliskan ‘Anda Digugat, Berarti Anda Dibungkam’, ‘Korban Pembungkaman Pj Gubernur’, Mengkritik Pemprov Banten Dibayangi Oknum LSM’ dan ‘Menolak Dibungkam Orang Dekat Al Muktabar’.

    Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 10.30 WIB. Massa aksi membubarkan diri setelah tahu bahwa relaas pemberitahuan sidang yang dikirimkan oleh PN Serang, salah tanggal. Pasalnya dalam relaas yang diterima, tertulis tanggal sidang pada 2 Mei. Padahal, persidangan dilaksanakan pada 11 Mei.

    Kuasa hukum Ega Mahendra, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya mendapati jika pelaksanaan persidangan kliennya ternyata dilaksanakan pada Kamis, 11 Mei 2023. Hal itu sama dengan tanggal yang terpampang pada SIPP PN Serang. Kesalahan relaas itu pun disayangkan oleh pihaknya.

    “Hal ini tentu sangat merugikan klien kami karena kekeliruan teknis yang dilakukan oleh jurusita PN Serang. Kami berharap PN Serang memberikan sanksi kepada jurusita yang bersangkutan, dan melalukan evaluasi terhadap seluruh kinerja pegawai PN Serang,” ujarnya, Selasa (2/5).

    Terkait aksi yang dilaksanakan oleh kader HMI MPO Cabang Serang, Rizal menuturkan bahwa hal iti merupakan bentuk solidaritas dari para kader, atas gugatan yang diterima oleh Ketua Umum mereka. Di sisi lain, hal itu disebut juga sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman kebebasan berekspresi.

    “Gugatan ini juga bukan hanya ditujukan kepada Ega Mahendra sebagai individu, tetapi Ega Mahendra sebagai Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang. Sehingga sudah seharusnya HMI MPO Cabang Serang melakukan perlawanan terhadap motif di balik gugatan ini,” katanya.

    Terkait dengan motif, pihaknya menduga bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, bagi masyarakat sipil. Terlebih dalih yang digunakan oleh penggugat adalah pernyataan Ega dalam sebuah karya jurnalistik.

    “Dasar pencemaran nama baik yang dijadikan objek oleh saudara Ojat Sudrajat selaku Penggugat adalah pendapat Ega di salah satu media pers yang mengungkapkan mengenai peristiwa kriminalisasi seorang guru yang dituduh mencuri listrik sekolah,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa Ega Mahendra dalam hal memberikan pernyataan itu, memiliki kedudukan sebagai Public Defender dalam sudut pandang Hak Asasi Manusia. Sebab, pernyataan Ega dalam rangka membela kepentingan publik.

    “Selaras dengan hal itu, ada beberapa instrumen HAM baik internasional dan nasional yang melindungi kedudukan public defender dari ancaman pembungkaman dan kriminalisasi,” terangnya.

    Advokat LBH Pijar Harapan Rakyat itu menuturkan, hukum memang mengenal asas actio popularis, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan. Namun menurutnya dalam perkara yang melibatkan klien dia, terdapat itikad buruk atau vexatious lawsuit.

    Maka dari itu, pihaknya yang memandang bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap hak demokratis masyarakat, akan menempuh jalur hukum agar hal itu tidak kembali terjadi di kemudian hari. Tindakan hukum yang akan dilakukan antara lain melakukan laporan polisi dugaan tindak pidana pengancaman dengan pencemaran nama baik.

    “Selain itu, tidak menutup kemungkinan kami akan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri. Pada pokoknya seluruh instrumen hukum dan HAM akan kita maksimalkan tempuh guna menjadikan pelajaran kepada yang bersangkutan dan publik, bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi kita semua saat ini sedang diujung tanduk,” tegasnya.

    Sementara itu, Al Muktabar saat dikonfirmasi mengaku enggan berkomentar banyak. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah pribadi sang penggugat. Dirinya sebagai Penjabat Gubernur maupun pribadi,

    “Dalam konteks itu saya tidak tahu menahu. Dalam kerangka itu, hak-hak pribadi gitu yah, saya tidak ada hubungannya dengan itu. Itu yang menjadi hal mendasar dari apa yang terjadi. Oleh karenanya karena ini dalam kerangka hukum, maka hukum yang paling pas ya,” tandasnya. (DZH)