Penulis: Panji Romadhon

  • Karyawan Anak Perusahaan Krakatau Steel Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan

    Karyawan Anak Perusahaan Krakatau Steel Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan

    CILEGON, BANPOS – Seorang karyawan anak perusahaan Krakatau Steel yakni PT Krakatau Jasa Logistik (KJL), Eranto, tewas pada Jumat (4/8). Eranto diklaim tewas karena kecelakaan kerja, namun pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan atas tewasnya Eranto.

    Kejanggalan yang dimaksud yakni diduga terdapat sejumlah luka lebam dan luka lainnya pada tubuh Eranto. Selain itu, Eranto pun diketahui sempat mengalami pertengkaran dengan rekan kerjanya beberapa waktu yang lalu.

    Atas dugaan tersebut, pihak keluarga telah melakukan otopsi atas jenazah Eranto, di RSUD Cilegon. Sementara itu, pihak keluarga pun melaporkan dugaan kekerasan itu ke pihak Kepolisian.

    Perwakilan keluarga korban, Oji, mengaku sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Polres Cilegon, pasca insiden kecelakaan kerja yang menewaskan keponakannya tersebut.

    “Keluarga sudah melapor ke kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatshapp, Sabtu (5/8).

    Ia menuturkan bahwa hingga saat ini, jenazah Eranto masih dilakukan autopsi. Menurut Oji, pihaknya berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap tabir di balik tewasnya Eranto.

    “Semoga pihak kepolisian bisa usut ini sampai selesai,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi dari teman dekat Eranto, sebelum insiden dugaan kecelakaan kerja terjadi, pada Senin (31/7), korban mengaku gelisah karena sedang ada masalah di tempat kerjanya.

    “Dia bilang pas Senin 31 Juli kalo lagi ruwet dan ada masalah di tempat kerjanya,” ungkap teman dekat korban yang enggan disebutkan namanya.

    Menurut teman dekatnya, korban bercerita jika masalah yang terjadi di tempat kerjanya lantaran kesalahpahaman urusan pekerjaan.

    “Dia cerita kalau abis gulat (berantem fisik) sama teman kerjanya, katanya temen kerjanya mau nonjok dia terus ketangkis dan disitu cekcok,” ujar teman dekatnya itu.

    Bahkan dia, juga sempat bercerita jika dirinya kemungkinan terancam dipindah divisi akibat insiden tersebut. “Dia bilang kayanya bakal dipindah divisi karna insiden itu,” jelasnya.

    Masih dari keterangan teman dekatnya, korban juga sempat bercerita insiden yang dialaminya pada dua teman yang lainnya yaitu pada malm Selasa dan malam Rabu.

    Diketahui, Eranto merupakan pria kelahiran Cirebon. Eranto yang juga merupakan kelahiran 4 Agustus 1995, tewas tepat pada ulang tahun usia ke-28.

    Korban juga dikenal sebagai atlet bulu tangkis berpretasi semasa kuliah di salah satu perguruan tinggi Islam di Banten. (DZH)

  • MK Tolak Gugatan Seorang Warga Banten Soal UU Pers

    MK Tolak Gugatan Seorang Warga Banten Soal UU Pers

    JAKARTA, BANPOS – Gugatan terhadap salah satu frasa pada Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tidak ditemukan inkonstitusionalitas dalam frasa tersebut, sebagaimana yang diajukan oleh pemohon uji materiil.

    Untuk diketahui, gugatan terhadap UU Pers tersebut dilakukan oleh salah satu warga Banten, Moch Ojat Sudrajat, dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2023. Adapun frasa yang dimohon untuk dilakukan uji materiil yakni ‘kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers’ terkait dengan kewenangan Dewan Pers.

    Berdasarkan amar putusan yang BANPOS unduh melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, tertulis beberapa alasan Ojat melakukan gugatan tersebut. Salah satunya yakni tidak dapat dilaporkannya Perusahaan Pers kepada pihak Kepolisian, atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

    Padahal menurut Ojat, Perusahaan Pers tersebut diduga telah melakukan pemberitaan hoaks karena menggunakan data palsu. Salah satu yang disebutkan oleh Ojat dalam permohonan uji materiil tersebut yakni Banten Pos, dalam pemberitaan terkait dengan dugaan honorer siluman.

    Baca Juga: HAK KOREKSI: DATA HONORER SILUMAN DI SMAN 2 PANDEGLANG DAN SMKN 2 KOTA SERANG TIDAK VALID

    Namun, dugaan pelanggaran delik pers tersebut tidak dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena pihak Kepolisian menganggap permasalahan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

    Alasan lainnya, Ojat berpendapat bahwa pers yang dapat diselesaikan permasalahannya melalui Dewan Pers, hanyalah perusahaan pers yang telah terdaftar di Dewan Pers saja. Semenara pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers, tidak perlu penyelesaian melalui Dewan Pers.

    Menurut Ojat, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 J ayat (2), sehingga ia menilai norma Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Pers dianggap dapat dinyatakan inkonstitusional.

    Adapun salah satu petitum yang dimohonkan oleh Ojat yakni:

    Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 167 [Sic!], Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) terhadap Frasa: “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers

    Atas hal tersebut, menilai atas dalil yang diajukan oleh Ojat, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa petitum yang diajukan oleh Ojat, justru bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945. Sebab, hal itu akan membatasi kebebasan pers hanya kepada perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.

    Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa argumentasi yang disampaikan oleh Ojat keliru, karena memahami norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers secara parsial atau tidak utuh. Sebab, persoalan perusahaan pers telah diatur pada Pasal 1 angka 2 UU Pers yang berbunyi:

    Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi

    “Dengan demikian, yang dimaksud dengan perusahaan pers sudah secara jelas diuraikan dalam Ketentuan Umum UU 40/1999. Lebih lanjut, menjadi fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers dimaksud,” ucap Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, sebagaimana keterangan tertulis yang terdapat pada situs MKRI.ID.

    Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers tidak terdapat pertentangan UUD 1945. Dengan demikian, MK memutuskan permohonan Ojat tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

    “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan amar putusan. (DZH)

  • Kejari Blitar dan Perhutani Bersinergi Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp38 Miliar

    Kejari Blitar dan Perhutani Bersinergi Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp38 Miliar

    BLITAR, BANPOS – Untuk mengembalikan Kelestarian Hutan yang ada di Blitar Selatan dan dalam rangka penyelamatan potensi Pendapatan Negara sebesar Rp38 miliar, Kamis (3/7) Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara.

    Kajari Blitar, Agus Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya bersama Perum Perhutani KPH Blitar melakukan sinergi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar No mor 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023.

    “Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan, serta masyarakat yang mengerjakan kawasan hutan negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 4 titik, yaitu di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare Ds, Kecamatan Kesamben Ds, Kecamatan Bakung Ds,” ujar Kajari Blitar.

    Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut, Kamis 3 Agustus 2023 Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara.

    “Yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada Penggarap Liar tersebut, khususnya pada kawasan hutan Produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas kurang lebih 10 ribu hektare,” imbuh Agus.

    Sedangkan Isi makro dari Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada. Antara lain UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan, tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi & manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya. Potensi yang ada menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp38 miliar, karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.” bebernya.

    Selanjutnya, ia tegaskan jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani,” tandas Agus Kurniawan dalam rilis tertulisnya. (AZM)

  • Penutupan JPL 183 Berujung Penolakan

    Penutupan JPL 183 Berujung Penolakan

    LEBAK, BANPOS – Sejumlah pedagang di sekitaran Jalan Rt Hardiwinangun dan Jalan KH Kimaklum, Rangkasbitung melakukan protes akibat penutupan JPL 183 atau perlintasan menuju Pasar dan Stasiun Rangkasbitung yang mulai ditutup secara permanen pada Selasa (1/8) silam.

    Protes tersebut dilakukan dengan memasang sapanduk yang ditandatangani oleh puluhan pedagang.

    Salah satu pedagang, Roni mengatakan bahwa aksi protes tersebut dilakukan lantaran para pedagang mengalami penurunan omset yang sangat signifikan.

    “Kita tidak mendapatkan sosialisasi apapun dari pihak pemerintahan terkait. Ini jadi sepi, benar-benar mematikan mata pencaharian kami,” kata Roni saat dihubungi BANPOS, Kamis (3/8).

    Ia menjelaskan, dengan kondisi tersebut, banyak pedagang yang terancam gulung tikar lantaran tidak memiliki pemasukan sama sekali sejak ditutupnya jalur tersebut.

    “Kita disini banyak yang bayar sewa, di Barata misal, ini ibarat membunuh kami secara perlahan,” jelasnya.

    Roni berharap, pemerintah terkait dapat mengkaji ulang terhadap penutupan jalur tersebut. Ia menilai, sejak ditutupnya JPL 183 ini banyak pihak yang dirugikan.

    “Kalau sampai tidak ada dialog bersama kami, kami akan melakukan aksi. Insyaallah Senin nanti,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Pupuk Indonesia Dukung Kepolisian Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

    Pupuk Indonesia Dukung Kepolisian Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

    JAKARTA, BANPOS – PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum, dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

    Hal ini diungkapkan oleh VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil. Dalam keterangannya, Fadhil mengapresiasi aksi Satreskrim Polres Pandeglang, yang berhasil menggagalkan aksi penyelewengan 25 ton pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu.

    “Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten,” ungkap Aviv, Kamis (3/8/2023).

    Sebagai Perusahaan penerima mandat dalam rangka pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Aviv mengatakan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menghentikan kerjasama kepada distributor dan kios, yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah.

    Oleh karena itu, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum, khususnya dalam proses pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi.

    “Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah,” katanya.

    “Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda),” lanjutnya.

    Untuk itu, dalam rangka meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengimplementasikan aplikasi iPubers yang merupakan sistem digital untuk kios resmi.

    “Sistem ini telah berhasil diuji coba di 5 provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau,” terangnya.

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap empat orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton, yang diduga akan dikirim ke luar Kota Pandeglang. Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dengan jumlah 38 ton pupuk bersubsidi. (ZIK/DZH)

  • Kantornya Ditongkrongi Empat Hari, BBWSC3 Berikan Janji, Ini Katanya

    Kantornya Ditongkrongi Empat Hari, BBWSC3 Berikan Janji, Ini Katanya

    SERANG, BANPOS – Upaya untuk mengonfirmasi dugaan kerusakan Bendungan Sindangheula selama empat hari, berakhir dengan sebuah janji yang diberikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).

    Diketahui, sejak Senin (31/7) lalu, BANPOS dan sejumlah media lainnya setiap hari mendatangi kantor BBWSC3, untuk mengonfirmasi dugaan kerusakan tersebut.

    Pada Senin, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Kepala Balai disebut tengah mengikuti diklat. Sementara Kabid PJSA, David Partonggo Oloan Marpaung, tengah mengikuti rapat.

    Meskipun dijanjikan akan memberi waktu usai rapat, David yang saat itu memberikan jawaban melalui salah satu Humas BBWSC3, Muslimin, tidak memberikan kabar hingga Senin berakhir.

    Pada Selasa (1/8), BANPOS kembali mendatangi BBWSC3. Saat itu, Humas BBWSC3, Muslimin, disebut tidak ada di tempat. Informasinya, Muslimin tengah tugas lapangan ke Waduk Karian, mendampingi Kabid PJSA, David Partonggo Oloan Marpaung.

    Informasi itu didapat saat BANPOS dan awak media lainnya, hendak memasuki gedung utama BBWSC3, karena salah satu satpam mengatakan bahwa Muslimin mengikuti kegiatan di lantai 3. Namun, BANPOS dicegat oleh Humas BBWSC3 lainnya, Sofi, yang akhirnya membeberkan informasi itu.

    Hal yang sama terjadi pada hari Rabu (2/8). Baik Muslimin maupun David tidak ada di BBWSC3. Meskipun BANPOS menunggu hingga pukul 14.30 WIB, tidak ada kabar dari kedatangan mereka.

    Pada hari keempat yakni Kamis (3/8), BANPOS berhasil berkomunikasi dengan Humas BBWSC3, Sofi. BANPOS menegaskan bahwa seharusnya, jika David memang tidak bisa diwawancara, Humas dapat menjadi kepanjangan tangan dari David untuk bisa menjawab pertanyaan.

    BANPOS pun memberikan data Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pertanyaan, terkait dengan dugaan kerusakan Bendungan Sindangheula kepada Sofi. Ia pun sepakat untuk berkomunikasi dengan David, terkait data dan pertanyaan yang BANPOS berikan.

    Sekitar 40 menit berlalu, Sofi pun kembali ke gedung PPID, tempat BANPOS menunggu. Dia pun menyampaikan bahwa untuk jawaban atas pertanyaan BANPOS, pihak BBWSC3 berjanji akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.

    “Arahan dari atas, nanti akan ada konferensi pers. Dalam waktu dekat ini, sekarang kami sedang menyusun jawaban terkait pertanyaan yang akan diajukan. Nanti akan dikabarkan lewat pak Muslimin waktunya,” ungkap Sofi. (DZH)

  • KPU Cilegon Siap Fasilitasi 1.381 Pemilih Disabilitas

    KPU Cilegon Siap Fasilitasi 1.381 Pemilih Disabilitas

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon siap memfasilitasi pemilih disabilitas yang mencapai 1.381 orang dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengatakan pemilih disabilitas menjadi konsen tersendiri KPU Kota Cilegon.

    “Makanya kita fokus di pendataan disabilitas itu sampai ke tingkat TPS, karena nanti terkait dengan surat suara yang tersedia,” kata Patchurrohman saat ditemui di salah satu hotel di Kota Cilegon usai menghadiri kegiatan sosialisasi politik, Rabu (2/8).

    “Kita pastikan bagi pemilih disabilitas akan difasilitasi semaksimal mungkin pada Pemilu 2024. Kita ingin hak mereka dapat terpenuhi,” tambahnya.

    Pihak KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

    Ia menyebutkan nantinya setiap TPS yang didatangi oleh pemilih disabilitas itu akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan.

    “Penyiapan sarana disabilitas itu sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu,” katanya.

    Ia menjelaskan bunyi amanat itu jelas yakni KPU agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.

    Pihaknya akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas, dan mengatur jalur antrian bagi mereka.

    Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.

    “Supaya semua warga masyarakat Kota Cilegon siapapun dia bisa menggunakan hak pilihnya dengan mudah, aman dan lancar,” tandasnya.

    Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah mengatakan di Kota Cilegon dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan ada sekitar 1.381 orang penyandang disabilitas di 8 kecamatan yang ada.

    “Menurut data, disabilitas jenis fisik ada 588 orang, disabilitas intelektual 71 orang, disabilitas mental 331 orang, sensorik wicara 172 orang, sensorik rungu 25 orang dan disabilitas sensorik netra 194 orang,” tuturnya.

    Jumlah DPT Kota Cilegon pada Pemilu 2024 nanti yang diambil dari 8 wilayah Kecamatan, yang tersebar di 43 Kelurahan sebanyak 324.562 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.253 TPS.

    Jumlah tersebut terdiri dari 163.345 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 161.217 pemilih jenis kelamin perempuan.

    Sementara dalam data per kecamatan tercatat 49.640 pemilih dari Kecamatan Jombang, 30.472 pemilih dari Kecamatan Purwakarta, 46.315 dari Kecamatan Cibeber, 36.613 dari Kecamatan Cilegon.

    Kemudian dari Kecamatan Ciwandan sebanyak 36.270 pemilih, lalu Kecamatan Citangkil sebanyak 58.218 pemilih, di Kecamatan Grogol sebanyak 31.917 pemilih, dan terakhir di Kecamatan Pulomerak sebanyak 35.117 pemilih.

    Jumlah ini diketahui naik signifikan jika dibandingkan dengan jumlah DPT sebanyak 290.571 pemilih dan sebanyak 1.204 TPS pada Pemilu 2019 lalu. (LUK)

  • Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78

    Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan pemasangan bendera, spanduk dan umbul-umbul untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-16 dan HUT Republik Indonesia (RI) ke-78.

    Ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2023, Surat bernomor 100/1076-PemWll/2023 ini berisikan 4 poin yang ditujukan kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Serang, Kepala Instansi Pemerintah Vertikal di Kota Serang, Kepala lnstansi Swasta dan Perbankan di Kota Serang serta Perguruan Tinggi dan Sekolah-Sekolah di Kota Serang.

    Pada surat tersebut, poin pertama berisikan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.10.1.1/3758/SJ tanggal 23 Juli 2023, mengimbau seluruh instansi pemerintah dan swasta, kampus, sekolah negeri dan swasta, serta komponen masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.

    “Memasang spanduk atau baliho Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-16 Tahun 2023 pada lingkungan OPD/ lnstansi masing-masing dan tempat-tempat strategis lainnya secara serentak mulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” imbau Syafrudin dalam SE poin kedua.

    Selanjutnya, poin ketiga memuat tentang tema HUT Kota Serang ke-16. Tema yang diusung pada HUT ke-16 ini yaitu ‘Terus Melaju Untuk Pembangunan Kota Serang Berkelanjutan’.

    “Logo dan contoh spanduk dapat diunduh melalui link : https://doud.serangkota.go.id/s/HariJadi16KotaSerang,” lanjut SE tersebut.

    Poin terakhir, Syafrudin mengimbau kepada camat, lurah dan masyarakat untuk mejaga ketentraman dan ketertiban dari aksi tawuran/genk motor dan pencurian kendaraan bermotor serta mengaktîfkan siskamling.

    Menyusul imbauan dari Walikota Serang, Ketua RT 001 RW 007 Komplek Depag, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Dodi Hamdani, melalui grup pada aplikasi perpesanan Whatsapp, turut menyampaikan imbauan kepada seluruh warganya.

    “Assalamualaikum wr wb. Dalam rangka menyambut HUT RI ke-78 kami mengimbau kepada seluruh warga Komplek Depag RT-01 RW-07 untuk memasang bendera Merah Putih di setiap rumah mulai tanggal 1 Agustus-31 Agustus. Demikian terimakasih,” ujar Dodi. (MUF)

  • PHRI Kota Tangsel Diminta Kembangkan Inovasi Pariwisata

    PHRI Kota Tangsel Diminta Kembangkan Inovasi Pariwisata

    PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel periode 2023 – 2028 resmi dilantik.

    Pelantikan kepengurusan ini diharapkan menjadi mitra strategis yang terus bersinergi dan bekerja sama dengan Pemkot Tangsel dalam mengembangkan inovasi di bidang pariwisata.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat menghadiri pelantikan kepengurusan PHRI periode 2023-2028 di Hotel Sahid, Serpong, pada Senin (31/7).

    “PHRI yang telah dilantik ini menjadi asosiasi yang memberi dampak positif dalam perkembangan ekonomi di Tangsel. Jadi, kita harus bekerja sama dan bersinergi dalam mengembangkan program pariwisata dan membuat inovasi yang lain. Kita lakukan bersama,” ujarnya.

    Menurutnya, dengan kerja keras dalam mengembangkan pariwisata, pendapatan daerah Tangsel pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp355 miliar, dan Itu didapat dari restoran, cafe dan hotel.

    “Karena kerja keras kita semua, saat ini tercatat di Bapenda tahun 2022, pendapatan asli daerah dari restoran, cafe dan hotel itu Rp355 miliar. Kita targetkan tahun ini Rp390 miliar. Kita harus punya ide dan inovasi buat mendorong pariwisata ini,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Pemkot Tangsel dan pengurus PHRI harus punya rasa memiliki dalam industri pariwisata.

    Sebab, PHRI Tangsel ini menjadi pelaku utama dalam berperan aktif di setiap momentum pengembangan industri kepariwisataan.

    “Pemkot dan PHRI ini harus punya rasa memiliki, pemkot tidak bisa berjalan mendorong pariwisata tanpa dukungan PHRI sebagai pelaku. Kita harus bekerja sama satu sama lain, PHRI ini kan mitra strategis yang harus digaet setiap momentum,” kata Pilar.

    Termasuk kata Pilar, mengoptimalkan dan memanfaatkan potensi yang ada di Tangsel. Karenanya, ini akan menjadi potensi yang menguntungkan bagi sebuah wilayah.

    “Saya berharap PHRI, Dispar, dan Bapenda Tangsel bisa sama-sama dalam mengoptimalkan potensi yang ada. Destinasi wisata mana yang bisa menginap, bukan cuma berkunjung. Terus juga buat pelatihan terkait mutu SDM, gimana caranya bekerja di hospitality. Kalo gini kan semakin banyak event, semakin menguntungkan juga,” tuturnya.

    Selain itu, Pilar meminta kepada seluruh mitra strategis untuk mengembangkan program yang sedang berjalan secara menarik.

    “Kita kan ada program Hut Tangsel ke 15, seperti Tangsel Marathon dan Sejiwa Fest. Nah, gimana caranya kita gencarkan event itu. Apa kita buat promo saat HUT Tangsel atau membuat merchandise buat pengunjung, itu dipikir lagi supaya berjalan lancar,” tandasnya. (DZH)

  • Bunuh Anak Tiri, Ayah di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Bunuh Anak Tiri, Ayah di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

    TANGERANG, BANPOS – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin, menyebutkan ayah berinisial NA (21) yang merupakan pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman penjara seumur hidup.

    “Akibat perbuatannya, kita sangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014,” ujar Arif, Selasa (1/8).

    Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.

    “Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja,” katanya.

    Ia menjelaskan, pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Arif mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku menganiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

    “Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penyiksaan atau penganiayaan tersebut lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.

    “Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit,” tuturnya.

    Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kondisi fisiologis terhadap pelaku.

    “Kami akan lakukan pendalaman kembali daripada keterangan Na dengan berkoordinasi psikolog atas perbuatannya,” tandasnya. (MUF/ANT)