SERANG, BANPOS – Pemkot Serang melarang para anak di bawah umur 12 tahun untuk pergi berwisata. Sementara, pemerintah pusat akan mulai menguji coba untuk membuka mal bagi anak usia di bawah 12 tahun di beberapa kota di Pulau Jawa.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa Pemkot Serang melalui Disparpora mengeluarkan kebijakan untuk melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun mengunjungi tempat wisata. Sebab menurutnya, mereka masuk kelompok rentan terpapar Covid-19. Para anak di bawah umur 12 tahun diminta untuk tetap tinggal di rumah saja dan akan ‘disweeping’ apabila kedapatan berada di tempat wisata.
“Bagi anak di bawah usia 12 tahun cukup di rumah saja, tidak boleh ke tempat wisata. Sementara ini anak di bawah usia 12 tahun dilarang berwisata karena rentan dan belum divaksin,” ujar Yoyo kepada awak media, Senin (20/9).
Pihaknya juga mewajibkan pengelola obyek wisata untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 internal di tempat wisatanya, untuk melakukan pemantauan dan sweeping pengunjung yang masuk, karena dikhawatirkan ada pengunjung di bawah 12 tahun.
“Jadi harus ada petugas yang mengawasi, khawatir ada pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun masuk ke obyek wisata tersebut,” terangnya.
Pengelola obyek wisata pun menurut Yoyo, harus menyediakan public announcement untuk imbauan di setiap obyek. Pihaknya telah menyediakan sebanyak delapan poin yang harus disiapkan oleh pengelola obyek wisata. Termasuk pemberlakuan ganjil genap dan aplikasi PeduliLindungi.
“Termasuk melakukan koordinasi dengan aparat berwenang dalam rangka ganjil genap di obyek wisata. Terutama anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh. Seperti menerapkan aplikasi pedulilindungi, dan harus ada petugas jaga yang memastikan pengunjung melakukan scan PeduliLindungi,” katanya.
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, Imam Rana Hadiana, mengatakan bahwa saat ini Pemkot Serang sedang melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi dan memperketat protokol kesehatan (Prokes), di sejumlah obyek wisata.
“Sesuai dengan peraturan instruksi Walikota, sejumlah tempat wisata tertentu dilakukan uji coba protokol kesehatan, salah satunya bioskop,” tandasnya.
Terpisah, pemerintah pusat akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Jogjakarta dan Surabaya. Uji coba akan dimulai pada pekan ini, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” katanya.
Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Selain itu, orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi kini diperbolehkan masuk bioskop. Fasilitas bioskop sejak minggu lalu sudah dibuka di wilayah level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status) kuning,” katanya.
Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.(DZH/ENK/JPG)