Kategori: COVID-19

  • Diduga Patok Biaya Penguburan Jenazah, Helldy Telusuri Yayasan Makam Balung

    Diduga Patok Biaya Penguburan Jenazah, Helldy Telusuri Yayasan Makam Balung

    CILEGON, BANPOS – Geger penguburan jenazah warga yang meninggal dalam perawatan Covid di pemakaman Balung, dimintai biaya jutaan rupiah. Pengurus Yayasan Makam Balung mengklaim tak pernah mematok biaya pemakaman warga yang meninggal.

    Hal itu terungkap setelah Ketua RT di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Tono diminta bantuan oleh warganya untuk mengurus jenazah bapaknya yang meninggal dunia dalam perawatan Covid di RSKM, dan menguburkan di makam Balung. Dengan bantuannya kata Tono, keluarga duka tentunya berharap biaya pemakaman tidak terlalu mahal.

    Mendengar keluhan warga, Walikota Cilegon Helldy Agustian, memanggil Camat hingga Lurah. Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas oknum. Meski telah mendapat nama oknum, pihaknya masih akan menelusuri detail perkara itu hingga menemui titik terang dan siapa saja yang terlibat.

    “Tapi kita belum mengecek apakah itu dari yayasan (pengurus permakaman) mana. Kita coba telusuri lebih dalam lagi nih situasi kondisi seperti ini,” katanya, Senin (26/7).

    Menurut Helldy, biaya Rp4 juta itu juga akan ditelusuri apakah masuk Yayasan atau kantong pribadi. Pada masa situasi pandemi ini, tidak boleh ada pungutan yang membebankan masyarakat.

    “Apakah uangnya masuk Yayasan atau masuk pribadi, kita akan telusuri uangnya masuk kemana. Kita akan klarifikasi, masa Covid begini nggak elok melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

    Helldy menjelaskan, biaya pemakaman di Makam Balung hanya bagi penggali kubur dihitung per kepala. Kesepakatan warga sekitar permakaman satu orang penggali kubur dibayar Rp 100-200 ribu.

    “Tapi menurut Pak Lurah yang sudah-sudah di situ itu hanya mengganti uang untuk gali saja seikhlasnya. Ya mungkin ada 8 orang, satu orang Rp 100-200 mungkin ya seperti itu, tapi tidak ada tarif sebesar Rp4 juta itu,” jelasnya.

    Terkait kabar yang beredar soal biaya penguburan jenazah di makam Balung yang dinilai memberatkan warga, Selasa (27/7) pengurus Yayasan Makam Balung menyampaikan klarifikasi melalui jumpa pers.

    Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin menjelaskan, makam Balung adalah kuburan pengganti wakaf-wakaf masyarakat gusuran bukan TPU sesuai dengan Akte Notaris Kantor Notaris & PPAT Muhammad Isyah, SH, Cilegon. Akte Pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    Dikatakan Samsul, berkenaan dengan penguburan jenazah yang meninggal dunia akibat Covid-19 yang bukan masyarakat gusuran sudah disediakan tempat untuk penguburannya oleh Pemkot Cilegon di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, bukan di Makam Balung.

    “Atas nama Yayasan Makam Balung, mengajak kepada seluruh warga gusuran dimana pun berada untuk bersama sama merawat dan mengelola Makam Balung sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Semua Warga Ex Gusuran PT. Krakatau Steel,” katanya.

    Namun, atas dasar pertimbangan dan kemanusiaan ungkap Samsul, maka Makam Balung hanya untuk penguburan masyarakat Ex Gusuran Krakatau Steel yang meninggal dengan mengikuti prosedur dan ketentuan Yayasan Makam Balung.

    “Yayasan Makam Balung tidak pernah mengenakan biaya sebesar itu, seperti kabar yang beredar. Kalau dari kita ada buktinya berupa kwitansi yang distempel basah. Kalau tidak sesuai prosedur, itu diluar kendali kami,” tandasnya (CR-01/RUL)

  • Ombudsman Desak Optimalkan PPKM

    Ombudsman Desak Optimalkan PPKM

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten mendesak agar pelaksanaan PPKM harus optimal. Agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    Mengacu kepada arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juli lalu mengenai perpanjangan masa PPKM Darurat, yang saat ini diistilahkan dengan PPKM Level 4, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021, Ombudsman RI Perwakilan Banten, sesuai kewenangannya, menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terkait dengan penerapan PPKM, terutama di daerah yang masuk ke dalam kriteria Level 4 di wilayah Provinsi Banten. Pihaknya pun melakukan monitoring di beberapa daerah untuk memastikan penerapan PPKM level 4 ini.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa lembaganya mendukung maksud dan tujuan Pemerintah dalam penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19. Sesuai Ketentuan WHO, Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk perminggu.

    “Perawatan pasien dirumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk perminggu dan kasus kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk perminggu,” ujarnya, Selasa (27/7).

    Sebagaimana diketahui, terdapat lima daerah di Provinsi Banten ditetapkan pada PPKM Level 4, yaitu: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, serta Kabupaten Pandeglang masuk dalam kategori PPKM Level 3.

    Hasil tinjauan di Kota Serang, diketahui masih ada beberapa rumah makan yang menerima makan di tempat sebelum perpanjangan PPKM. Namun untuk toko-toko retail seperti indomaret, Alfamart dan Alfamidi tutup tepat waktu jam 20.00 WIB.

    “Ada juga beberapa rumah makan dan orang yang berjualan makanan yang masih buka diatas jam 20:00 WIB, serta masih ada toko-toko yang masih buka diatas jam 21:00 WIB, untuk penyekatan di Simpang Ciceri masih terlihat dijaga oleh petugas dimulai jam 20:00 WIB,” jelasnya.

    Ia mengaku, ada beberapa temuan pelanggaran PPKM yang ditemuka, akan tetapi pihaknya juga harus melihatnya dari dua sisi. Penegakan PPKM yang maksimal hanya bisa dilakukan jika dibarengi dengan pemberian bantuan dan kompensasi juga kepada masyarakat terdampak.

    “Sejauh ini, upaya itu sudah dikakukan oleh pemerintah bersama TNI dan Polri menyalurkan bantuan kepada masyarakat, walaupun masih ada keterbatasan sehingga belum bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada,” tuturnya.

    Ia pun bersama Tim Pengawasan PPKM Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dan Eka Puspasari, melakukan monitoring penerapan PPKM di Kota Tangerang, 26-27 Juli 2021. Ia mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa Satgas Covid-19 Nasional telah menyorot tingkat kepatuhan masyarakat di Banten terhadap Protokol Kesehatan yang dinilai paling rendah, bersama DKI Jakarta.

    “Bahkan Kapolri dan Panglima TNI juga telah memperingatkan dalam kunjungannya minggu lalu ke Banten tentang rendahnya kepatuhan prokes tersebut. Logisnya, pada masa perpanjangan ini perlu ada optimalisasi terhadap penerapan PPKM di Banten, khususnya di wilayah Level 4,” jelasnya.

    Tim Ombudsman Banten diantaranya melakukan pemantauan pada dua waktu, berbeda lokasi. Diantaranya Pos Penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pos Check Point Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, di Jl Gatot Subroto dan Pos Check Point Batuceper di Jl Daan Mogot.

    “Beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan Alun-Alun Kota Tangerang juga turut kami pantau,” tandasnya.

    Tim pemantau Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eka Puspasari mengaku, dari pemantauan tersebut, pihaknya kembali mendapati Pos Check Point yang kosong karena ditinggal petugas. Seperti di Batuceper, sejak pukul 20:25 WIB sampai dengan pukul 20:55 WIB, tidak ada petugas sama sekali yang berjaga.

    “Sementara di Pos Jatiuwung, Pos juga kosong pada pukul 21:29 sampai dengan pukul 21:51 WIB. Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, Pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00,” jelasnya.

    Eka mengatakan, penyekatan efektif diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 6-10 pagi. Akan tetapi, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja.

    “Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” tuturnya.

    Dalam pemantauannya, Ombudsman Banten juga menemukan beberapa warung makan dan kafe yang masih buka di atas pukul 21. Seperti di jalan Daan Mogot, ada kafe di samping SMPN 5 Tangerang yang buka lebih dari pukul 21 dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak.

    “Belum termasuk beberapa warung makan dan warung tenda yang juga masih beroperasi dan melayani konsumen di atas waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.

    Sehingga dengan kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta agar hal tersebut menjadi perhatian Walikota, Kapolres Metro Tangerang Kota, dan Satgas Covid-19 Kota Tangerang. Pelibatan warga masyarakat juga perlu ditingkatkan, agar Satgas dapat menjalankan PPKM secara lebih efektif.

    “Misalnya dengan menginformasikan kanal-kanal informasi/pengaduan publik. Kita bersyukur dan mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan aparat di lapangan dalam menurunkan angka penularan Covid-19,” katanya.

    Namun, justru hal itu tidak boleh membuat terlena sehingga menurunkan kualitas PPKM sesuai arahan Presiden dan Satgas Nasional Covid-19 hingga waktu yang telah ditentukan.

    “Dari pak Kepala Ombudsman menyampaikan, Patroli malam yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang sebagaimana yang kami dan tim pantau, perlu terus dioptimalkan dalam rangka mengefektifkan pencegahan,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Capaian Vaksinasi Memprihatinkan

    Capaian Vaksinasi Memprihatinkan

    MERAK, BANPOS – Capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat di Provinsi Banten, terhitung memprihatinkan. Dibutuhkan kolaborasi banyak pihak untuk mengejar target vaksinasi demi mencapai herd immunity yang ditaretkan pemerintah.

    Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono mengaku prihatin atas capaian vaksinasi di Kota Cilegon yang baru mencapai 18 persen dari target. Karenanya, dia menyatakan siap mengerahkan jajarannya untuk membantu Pemkot Cilegon untuk memngoptimalkan program vaksinasi di kota baja.

    “Kita sangat prihatin karena tadi baru terlaksana 18 persen padahal di tempat lain sudah lebih dari itu,” kata Yudo meninjau langsung program ‘Serbuan Vaksinasi Covid-19’ di simpul transportasi Pelabuhan Penyeberangan Merak bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (27/7).

    TNI AL, kata Yudo siap membantu mempercepat proses vaksinasi jika dibutuhkan Pemerintah Kota Cilegon. KSAL mengaku sudah memerintahkan pasukannya untuk membantu serbuan vaksinasi.

    “Saya sudah perintahkan semua unsur-unsur gelar semuanya untuk fokus pada vaksinasi ke masyarakat pesisir,” pungkasnya.

    Menhub mengapresiasi TNI AL yang telah berkolaborasi bersama Kemenhub melakukan kegiatan vaksinasi di simpul-simpul transportasi. Menhub mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi di kota Cilegon termasuk di Merak baru sekitar 18 persen dan kedepannya akan ditingkatkan menjadi paling tidak 60 persen.

    Lebih lanjut Menhub mengajak unsur TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya, untuk lebih intensif lagi melakukan program vaksinasi, khususnya di simpul-simpul transportasi.

    “Simpul-simpul transportasi menjadi penting harus dilakukan karena merupakan area perlintasan masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain. Untuk itu vaksinasi yang dilakukan di simpul transportasi dapat menjadi filter yang baik dalam rangka menggencarkan program vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah,” jelas Menhub.

    Selain mengadakan vaksinasi di area Pelabuhan penyeberangan, TNI AL juga melakukan vaksinasi secara ship to ship, yaitu vaksinasi jemput bola yang dilakukan di atas kapal, bagi para pelaut dan anak buah kapal (ABK) yang sedang bertugas di kapal.

    Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin juga mengharapkan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat, agar dapat membantu percepatan vaksinasi di Kota Serang. Menurutnya,
    progres vaksinasi di Kota Serang masih berada di bawah 30 persen. Padahal, target warga menerima vaksin di Kota Serang yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 70 persen.

    “Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik ulama, kiai, ormas, mahasiswa sekalipun, dapat membantu kami dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan vaksin,” ujarnya saat diwawancara di Puspemkot Serang, Selasa (27/7).

    Menurutnya, seluruh sumber daya negara seperti TNI, Polri, bahkan BIN sekalipun juga melakukan upaya percepatan vaksin di Kota Serang. Tinggal bagaimana masyarakat mau dan sadar akan pentingnya vaksin di masa pandemi ini.

    “Jadi memang ini dari TNI dan Polri juga turun untuk melakukan vaksinasi. Bahkan kemarin, dari BIN itu door to door ke rumah-rumah masyarakat untuk memberikan vaksin,” ungkapnya.

    Ia juga meminta kepada para pengusaha di Kota Serang, untuk dapat membantu penanganan Covid-19 di Kota Serang, baik dari segi pengadaan alat untuk menangani Covid-19, maupun pengadaan bantuan untuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri.

    “Untuk pengusaha yang ada di Kota Serang, kami berharap dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19. Mau dari alat swabnya, bantuan gas oksigen, bantuan vaksin, atau bantuan sosial bagi masyarakat yang isoman dan yang terdampak,” tuturnya.

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi yang telah disiapkan oleh pemerintah. Menurutnya masyarakat tinggal datang ke Puskesmas setempat, untuk mendapatkan vaksin tersebut.

    “Silahkan masyarakat datang ke Puskesmas terdekat. Petugas kami sudah siap untuk memberikan vaksin kepada masyarakat. Petugas kami tidak berhenti untuk memberikan vaksin,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kota Serang, dr. Ahmad Hasanuddin, menuturkan bahwa saat ini ketersediaan vaksin di Kota Serang masih mencukupi. Namun untuk jumlah pastinya, ia belum mendapatkan data terbaru.

    “Sejauh ini masih cukup, masih ada di kami. Kalaupun habis, kami akan langsung meminta kepada Pemprov Banten. Karena kan pasokannya dari Provinsi Banten. Jadi kalau habis, kami tinggal meminta saja,” ujarnya.

    Menurutnya, progres vaksinasi di Kota Serang sempat terhambat lantaran pada awal mula pendistribusian vaksin, tersebar berbagai hoaks di masyarakat. Hal itu menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk menerima vaksin Covid-19.

    “Tapi alhamdulillah sekarang sudah tidak. Buktinya setiap hari ada saja yang meminta divaksin di Puskesmas kami. Lalu seperti pada Gebyar vaksin beberapa waktu lalu, dari jumlah stok vaksin sebanyak seribu dosis, ternyata yang daftar sampai seribu lebih,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • PPKM dan Anggaran Covid-19 Disorot Mahasiswa

    PPKM dan Anggaran Covid-19 Disorot Mahasiswa

    LEBAK, BANPOS – Sekelompok aktivis di Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lebak. Mereka juga menyoroti anggaran penanganan Covid-19 yang dianilai tidak transparan. Namun, aksi dibubarkan aparat keamanan sebelum mereka sempat melakukan orasi.

    Dalam aksi yang diikuti puluhan aktivis mahasiwa di depan Pendopo Bupati Lebak, Senin (26/7), massa sempat membagikan selebaran yang berisi tentang pernyataan sikap menolak PPKM. Dalam selebaran itu disebutkan, beragam kebijakan pemerintah tak memberikan efek perbaikan dalam penanganan pandemi.

    “Sudah setahun setengah lamanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia, beragam kebijakan baik daerah maupun pusat lahir sebagai upaya untuk menekan laju penularan, akan tetapi kebijakan yang dibuat tidak memberikan efek perubahan selama diberlakukannya kebijakan seperti PSBB, PPKM Mikro dan PPKM Darurat Hingga PPKM Level diterapkan,” kata Koordinator Aksi, Nukman Paluti, kemarin.

    Nukman juga menilai, sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga saat ini, banyak reaksi penolakan muncul dari masyarakat di daerah-daerah terkait pelaksanaan kebijakan yang banyak merugikan pelaku usaha mikro. Apalagi, ada bentuk kesewenang-wenangan aparat dalam penindakan serta penanganan yang dirasa belum efektif di Indonesia.

    Di Lebak, lanjut Nukman, pemerintah daerah merespon kebijakan PPKM Darurat yang lahir dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan Intruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 yang semua kebijakan itu didasari Undang undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan,” tudingnya.

    Dalam pernyataannya, para aktivis mengutip UU Kekarantian Kesehatan Pasal 55 ayat 1 yang menyebutkan, selama dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Namun, mereka menilai amanat dari undang undang sama sekali tidak direalisasikan ketika aktivitas masyarakat dibatasi secara sosial dan ekonomi.

    “Pemerintah seharusnya bertanggungjawab atas peraturan kebijakan yang dibuatnya. Sehingga banyak masyarakat muak dengan hadirnya kebijakan yang merugikan dan menindas rakyat,” urai mereka dalam surat pernyataan tersebut.

    Mereka juga menyoroti penggunaan istilah PPKM yang tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU itu, yang ada adalah istilah karantina wilayah, karantina rumah sakit, karantina rumah dan pembatasan sosial berskala besar.

    “Karena itu kami menolak PPKM yang menyengsarakan rakyat. Kami menuntut terapkan Dine In (Makan di tempat, red) di semua kafe dan kedai kopi dengan waktu makan di tempat selama 30 menit,” tuntut mereka.

    Tidak hanya itu, para mahasiswa juga menyoroti anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh banyak sektor. Mereka menilai pemerintah tidak mengindahkan amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat 2 dalam transparansi pengelolaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19.

    Mereka mengungkapkan, anggaran penanganan Covid-19, BPK mencatat total anggarannya mencapai Rp1.035,2 triliun yang bersumber dari APBN Rp937,42 triliun, APBD Rp86,36 triliun, sektor moneter Rp6,50 triliun, BUMN Rp4,02 triliun, BUMD Rp320 miliar serta berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625 miliar.

    “Kemudian Pemerintah Daerah Lebak untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 menyiapkan anggaran Rp116,7 miliar. Namun yang diamati sampai saat ini tidak adanya keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,” katanya.

    Oleh karena itu, para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Social Justice menuntut Pemkab Lebak segera melakukan transparansi anggaran penanganan Covid-19 dengan waktu selambat-lambatnya tujuh hari.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardy, menyebut pembubaran aksi di Rangkasbitung dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar aturan. “Selain melanggar aturan PPKM, kordinator aksi telah melanggar aturan aksi, yaitu tidak memiliki izin,” jelas Edy kepada BANPOS, Senin malam (26/7).

    Kabid Humas Polda juga menjelaskan bahwa Kabupaten Lebak masuk ke dalam level 3 penerapan PPKM Darurat. Sehingga semua kegiatan yang memicu kerumunan tentunya dilarang.

    “Jadi pembubaran itu juga dilakukan untuk mencegah terjadi penularan covid-19. Demonstrasi berpotensi menyebabkan klaster dan menambah kasus positif korona,” terangnya.

    Adapun soal tudingan refresif kepada aparat yang membubarkan dan menangkap para pendemo, menurut Mantan Kapolres Kampar, Polda Riau ini sebagai upaya tindakan tegas preventif terhadap kondisi pemberlakuan aturan PPKM.

    “Bukan refresif, tapi itu langkah tegas yang harus dilakukan demi keselamatan rakyat dan mencegah penyebaran covid-19 di Banten, nanti mereka akan di swab antigen karena khawatir terpapar. Saya minta biarkan saja proses berjalan, kalau demo dibiarkan khawatir banyak masyarakat yang terkonfirmasi covid-19,” tegas Edy.

    Ditambakan Edy, sudah banyak yang dilakukan pemerintah semenjak awal pandemi covid-19 hingga saat ini, seperti pembagian sembako, pemberian bantuan sosial (bansos) hingga dilakukannya vaksinasi massal.

    Karena menurut Edy, apa yang dilakukan pemerintah saat ini tak lain untuk melindungi keselamatan warga Indonesia dari wabah yang tengah menyerang dunia. Kata dia, sehingga upaya terindah dari masyarakat adalah mengikuti semua aturan yang sudah dibuat pemerintah.

    “Banyak anggaran negara yang sudah dikeluarkan untuk atasi pandemi korona ini. Antara lain dengan membuat aturan hukum untuk dilaksanakan agar masyarakat aman tidak terpapar covid-19. Jadi berpikir positif dulu. Karena saat ini dunia sedang sakit dan jangan mau dimanfaatkan oleh yang ingin mengeruhkan situasi,” paparnya.(WDO/ENK)

    Caption : Tampak massa yang mau aksi demo Tolak PPKM Darurat di halaman Pendopo Bupati Lebak akhirnya dibubarkan aparat dan diangkut ke truk polisi untuk dilakukan tes swab antigen, Senin (26/7). (FOTO: WIDODO CH/BANTEN POS)

  • Kebut Vaksin Agar Bisa ke Sekolah

    Kebut Vaksin Agar Bisa ke Sekolah

    SERANG, BANPOS – Untuk mengejar target herd immunity, pemerintah menggenjot target pemberian vaksin kepada masyarakat. Termasuk kepada pelajar agar pemberlakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) bisa disudahi dan bisa segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolahnya masing-masing.

    Vaksinasi untuk pelajar saat ini sudah mulai berjalan di Kabupaten Tangerang, saat ini pelaksanaannya diklaim berjalan lancar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Saifulloh saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (26/7).

    “Pelaksanaan berjalan dengan aman dan lancar, atas kerjasama semua unsur dari Dinkes, PGRI dan Tim Satgas Covid19,” katanya.

    Menurutnya, jika nanti target vaksin tercapai, pihaknya akan memberikan masukan dan saran kepada tim Satgas Covid-19 baik kabupaten maupun provinsi untuk mempertimbangkan PTM.

    “Target vaksin diharapkan dapat menurunkan Kasus Covid di Kabupaten Tangerang. Insya Allah jika kasus Covid di Kabupaten Tangerang terus turun dan melandai, kebijakan itu bisa jadi bahan pertimbangan kami untuk memberi masukan dan saran pada Satgas Covid baik Provinsi maupun kabupaten,” terangnya.

    Saat ditanya bagaimana vaksinasi untuk warga belajar Pendidikan Non Formal seperti PKBM dan Home Schooling, serta pesantren salafi, Saifulloh mengatakan bahwa vaksinasi untuk pelajar tidak dibatasi oleh satuan pendidikan manapun.

    “Vaksinasi bagi siswa usia 12 sampai 17 tahun tidak dibatasi oleh satuan pendidikan mana. Tapi berdasarkan usia, jika usianya lebih dari 17 tahun bisa ikut dan masuk dalam vaksinasi di Puskesmas masing-masing,” ungkapnya.

    Sementara, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi mengenai vaksin bagi para pelajar. Menurutnya, vaksin bagi pelajar merupakan program dari pemerintah pusat, yang juga harus diikuti oleh daerah.

    “Koordinasi sudah dilakukan. Karena memang inikan program pusat yang menargetkan vaksin sudah mulai ke siswa usia sekolah, dari umur 12 sampai dengan 18 tahun,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/7).

    Menurutnya, Dindikbud Kota Serang ketika mendapatkan informasi mengenai kebijakan vaksinasi pelajar, langsung melakukan koordinasi agar pelajar di Kota Serang bisa langsung mendapatkan jatah vaksin.

    “Sama ketika kami cepat melakukan vaksinasi para guru, dengan mengusulkan ke pak Walikota dan Kadinkes. Itu langsung direspon cepat. Kami tinggal tunggu kapan jadwal dari Dinkes Kota Serang,” ucapnya.

    Sementara untuk progres vaksinasi bagi para guru, Wasis menuturkan bahwa untuk saat ini mayoritas guru di Kota Serang sudah mendapatkan vaksin. Hanya sedikit saja yang belum mendapatkan karena berbagai kendala.

    “Belum (semua) juga. Ada beberapa guru karena sesuatu hal belum bisa diberikan vaksin. Belum 100 persen, mungkin sekitar 90 persen yang sudah divaksin,” ungkapnya.

    Menurut Wasis, jika vaksin pelajar sudah selesai dilakukan, maka kemungkinan PTM dapat segera dilakukan. Akan tetapi, hal itu perlu dikoordinasikan kembali bersama dengan Forkopimda.

    “Bisa berdasarkan keputusan dan kajian bersama dengan Pemda dan stakeholder yang lainnya, dan dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di Kota Serang,” ucapnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa vaksin untuk pelajar masih menunggu tindak lanjut dari Dinkes. Menurutnya, vaksin untuk pelajar harus segera diberikan sehingga dunia pendidikan khususnya di Kota Serang, dapat membaik.

    “Anak saya saja, tau-tau sudah SMA saja. Selama satu tahun itu belajar dari rumah. Makanya ini kalau vaksin pelajar sudah selesai, kemungkinan belajarnya sudah di sekolah lagi. Kasihan juga anak-anak kita,” tandasnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menyatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait PTM. Termasuk bila seluruh guru dan siswa telah melakukan vaksin, dirinya tetap akan mengikuti instruksi dari kemendikbud.

    “Kami Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang harus mengikuti aturan, karena tetap koordinasinya harus baik. Dan ketika guru sudah divaksin, dan murid atau siswa sudah divaksin, serta memang ada perintah untuk pembelajaran tatap muka, maka kita akan mengikuti perintah tersebut. Tapi kalau memang belum ada perintah untuk KBM tatap muka, kita juga tidak akan melakukan itu,” ungkap Taufik.

    Ia menegaskan, jika pihaknya tidak mengetahui kendala apa saja yang ditemukan dalam hal vaksinasi terhadap para siswa.

    “Kalau masalah kendala dalam vaksinasi terhadap siswa, itu harus bertanya langsung pada Dinas Kesehatan. Kan mereka yang melaksanakan vaksinasi dan menjadwalkan, kita tidak mengetahui sampai sejauh mana. Karena dikoordinasikan oleh Puskesmas Kecamatan masing-masing. Jadi lebih baik tanya langsung ke Dinas Kesehatan saja,” katanya.

    Taufik juga menerangkan, bahwa untuk vaksinasi warga yang mengikuti pembelajaran non formal seperti PKBM, Dinkes Kabupaten Pandeglang harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan. Namun kata dia, untuk vaksinasi terhadap para santri, Dinkes harus berkoordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang.

    “Kalau untuk yang PKBM, ya pasti koordinasinya ke kita. Namun untuk salafi, koordinasinya dengan Kemenag,” ujarnya.

    Di Kabupaten Lebak, Sekretaris Dindik Kabupaten Lebak, A Malik kepada BANPOS mengatakan, program vaksin di Kabupaten Lebak sudah berjalan, terutama untuk kelompok siswa/i SMP.

    “Untuk siswa SMP di beberapa sekolah di Rangkasbitung ada sebagian ysng sudah divaksin,” ujar Malik, Senin (26/7) malam.

    Malik menambahkan, terkait program vaksinasi untuk anak pelajar sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Lebak belum ada ditetapkan agenda waktunya. Menurutnya Tim Gugus Penanggulangan Covid Lebak belum mengagendakan rencana vaksin untuk pelajar SD.

    “Ya memang kita harapkan itu. Terutama anak kelas 6 SD ysng usianya 12 Tahun. Soal ini kita sudah kita bicarakan dengan tim gugus. Tapi saat ini belum ada tembusan lanjutan soal mekanisme dan kapan waktunya,” kata dia.

    Terpisah, Jubir Gugus Covid Lebak, dr Firman Rahmatullah menyebut, bahwa vaksinasi untuk pelajar SD di Lebak tidak ada dalam agenda. Menurutnya, program vaksin itu sementara ini untuk usia 12 hingga 17 Tahun. “Wah belum ada itu. Yang 12 sampai 17 Tahun aja belum divaksin, masa harus ke anak SD. Kalaupun ada paling untuk kelas 6, itupun tidak pasti ada. Paling untuk pelajar SMP kita sedang agendakan,” katanya kepada BANPOS.

    Kabid Penanggulangan Penyakit Menular di Dinkes Lebak ini menjelaskan, bahwa vaksin yang ada sekarang adalah untuk dewasa dan juga anak-anak usia 12 tahun ke atas.

    Ketika ditanya kenapa belum ada agenda vaksinasi untuk anak SD di bawah 12 Tahun, kata dia, hal itu persoalan ukuran volume vaksin di jarum suntik yang saat ini tersedia masih ukuran dewasa.

    “Ya memang anak-anak pun rentan terpapar, dan di Lebak juga sudah ada. Tapi kita tahu serum dalam jarum suntik itu peruntukan dewasa, untuk anak-anak belum disiapkan. Kalau di jakarta kan badan anak-anaknya gede-gede, jadi mereka ada yang diikutkan divaksin. Jadi agenda vaksin untuk anak SD di Lebak ya belum dibicarakan, yang terprogram hanya untuk pelajar yang 12 tahun ke atas saja,” papar Firman.(CR-02/WDO/DZH/DHE/ENK)

  • Pemda Jangan Enaknya Doang

    Pemda Jangan Enaknya Doang

    JAKARTA, BANPOS – Mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Langkah ini merupakan upaya lanjut pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

    Atas hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta agar ada penambahan jaring pengaman sosial yang lebih masif lagi kepada masyarakat. Sebab, banyak mereka yang merasa sangat terpuruk akibat pandemi ini.

    “Yang paling penting adalah jaring pengaman sosial itu diturunkan, semua harus merata,” kata dia.
    Dana bantuan sosial bukan hanya dari pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah (pemda) sebagai koordinator wilayah juga perlu memberikan bantuan melalui pencairan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    “Itu kan daerah ada APBD ya dicairkan dananya. Jangan kepala daerah enak-enak aja, itu banyak yang kayak gitu, kalau nggak mampu, seperti di Banten oleh DPRD gubernurnya disuruh mengundurkan diri. Jangan enak-enak kayak gitu, ngomong di media sih pejabat ngomong dilakukan, tapi aslinya nggak gitu,” tegas dia.

    Menurutnya juga bantuan tunai Rp300 ribu per kepala keluarga (KK) masih belum cukup. “Kasih bantuan Rp300 ribu minggu pertama dari pempus, minggu kedua pemda, minggu ketiga bisa beras dari Bulog, ya masyarakat nggak kemana-mana,” sambungnya.

    Penghitungan bantuan per KK pun dirasa tidak tepat menurutnya. Lebih adil jika bantuan dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.

    “Mereka (masyarakat) menilai nggak cukup, karena mereka hitungnya per KK, kan yang makan per orang bukan bapaknya doang. Salahnya itu hitungnya per KK, kalau per orang Rp300 ribu tidak masalah, kalau 5 orang dapat Rp1,5 juta. Gitu, gapapa Rp300 ribu tapi per kepala,” pungkasnya.(enk/jpg)

  • Pedagang Menyerah, Infrastruktur Tersendat

    Pedagang Menyerah, Infrastruktur Tersendat

    SERANG, BANPOS – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dirasakan dampak negatifnya. Pedagang kecil mengaku sudah mengibarkan bendera putih tanda menyerah. Di sisi lain capaian pembangunan infrastruktur yang diprogramkan pemerintah juga ikut tersendat.

    Salah seorang pedagang buah yang berasal dari Sempu, Kelurahan Karundang, Kota Serang, memprotes perpanjangan PPKM level 4. Protes tersebut dilakukan dengan membawa bendera putih berkeliling Kota Serang, di atas keranjang buah miliknya.

    Pedagang buah keliling yang bernama Jaka Sendani sengaja melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protesnya kepada pemerintah, yang kembali memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga Agustus mendatang. Harapannya, aksi yang ia lakukan dapat mengetuk hati nurani pemerintah.

    “Ini bentuk protes saya ke pemerintah, karena saya sangat terdampak dengan aturan ini (PPKM),” ujarnya saat beristirahat di kantor bersama Pemkot Serang yang berada di Ciceri. Di tempat itu pula terdapat sekretariat Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).

    Pria yang berusia 36 tahun itu telah berkeliling Kota Serang sejak pukul 10.00 WIB. Jaka bertekad akan terus berkeliling hingga aksinya didengar oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

    Jaka bercerita bahwa aksi tersebut ia mulai dari Jalan Lingkar Selatan, ke arah Pasar Royal, melalui Jalan Jenderal Ahmad Yani. Lalu ia berputar di tugu debus Kota Serang Baru hingga beristirahat di kantor bersama Pemkot Serang.

    “Iya, ini merupakan aspirasi saya. Saya memohon kepada pemerintah, supaya PPKM ini kebijakannya ditinjau ulang. Karena saya sangat terdampak, enggak bisa jualan,” ungkap Jaka.

    Menurut Jaka, saat ini ia tidak bisa berjualan karena sejak Juni hingga Juli 2021, dirinya kekurangan modal dan kesulitan mendapatkan pasokan buah-buahan yang dijualnya.

    “Kalau normal, per hari bisa jual 30 kilogram salak dan 30 kilogram jeruk. Sekarang susah dapat barangnya. Kalau pun ada, harganya mahal, ditambah modal juga sudah habis,” ucapnya.

    Sebelum adanya pemberlakuan PPKM Darurat, Jaka masih bisa bertahan dengan jualannya, meski hanya memiliki untung tipis. Namun ketika diterapkan PPKM Darurat, barang dagangannya mulai sedikit dan modalnya pun kian menipis.
    “Kalau sebelumnya jualan setiap hari, sekarang, seminggu paling dua hari. Intinya saya nyerah kebijakan pemerintah (PPKM),” tegasnya.

    Aksi yang dilakukan Jaka pun mendapatkan respon dari Ketua Komisi II pada DPRD Kota Serang, Pujianto. Politisi asal Partai NasDem tersebut datang ke kantor bersama Pemkot Serang untuk menemui Jaka dan mendengarkan keluhannya.

    “Memang ini menjadi pelajaran untuk kita semua, khususnya bagi pemerintah selaku pemangku kebijakan, untuk mengkaji lebih dalam lagi dalam persoalan melakukan kebijakan, khususnya yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

    Pujianto menilai, kondisi yang terjadi saat ini justru masyarakat mati atau sakit bukan karena Covid-19, melainkan karena dampak kebijakan yang dianggap merugikan mereka dengan kesulitan ekonomi yang didapatkan.

    “Karena kebijakan itu tidak serta merta akan hanya akan baik atau indah dalam bayangan mereka dalam pikiran tetapi susah dirasakan masyarakat seperti yang dirasakan saat ini,” tuturnya.

    Maka dari itu, ia meminta kepada pemerintah agar lebih peka lagi terhadap masyarakat, terlebih dalam mengeluarkan kebijakan. “Maka, per hari ini saya meminta kepada Pemkot Serang, memohon segala hormat dan pemangku kebijakan, untuk bisa menganggarkan untuk penanganan covid-19, termasuk pelaku UMKM, dan lainnya agar diberikan bantuan,” ucapnya.

    Pujianto pun meminta kepada Pemkot Serang untuk mengenyampingkan program-program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Tolong, jangan egois. Di sini sudah tidak rasional lagi kalau membicarakan soal RPJMD. Masyarakat kita sudah menjerit,” ungkapnya.

    Disamping itu, ia juga menilai PPKM di kota serang saat ini masih terlihat seakan-akan tebang pilih. Sebagai contoh, rekan-rekan pelaku industri kreatif mereka tidak boleh melakukan event apapun untuk mendirikan tenda untuk berjualan produk lokal mereka. Di sisi lainnya, hajatan besar masih bebas dilakukan.

    “Jadi seakan-akan tebang pilih. Maka saya simpulkan bahwa peraturan ini hanya berlaku bagi sesuatu yang terlihat, namun tidak berlaku bagi sesuatu yang pura-pura tidak terlihat,” tandasnya.

    Terpisah, DPRD Kabupaten Serang menyebut adanya penerapan PPKM berimbas pada pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serang. Hal itu terlihat dari tidak adanya mobil besar dan molen yang berlalu lalang di wilayah pembangunan Kabupaten Serang.

    Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi IV, Tubagus Baenurzaman. Namun ia optimis, bahwa capaian target pembangunan infrastruktur Kabupaten tetap tercapai, meski saat ini masih tersendat.
    “Tercapai sih, kalau yang sudah dilelangkan. Cuma agak lewat bulan saja, seandainya seharusnya tanggal 20 selesai, karena ada PPKM jadi tertunda,” ujarnya, Senin (26/7).

    Menurutnya, beberapa pekerjaan yang sudah dilakukan tandatangan kontrak, sudah mulai dilaksanakan. Agak tersendat, namun pekerjaan yang sudah berjalan, tetap dilanjutkan tetapi tidak kontinyu, tidak setiap hari.

    “Karena memang itu adalah program. Tapi karena PPKM ini dari pusat, harus dijalankan, untuk memutus rantai penyebaran, dan tetap mengganggu program didalam infrastuktur ini,” katanya.

    Politisi Golkar ini mengatakan, dengan adanya PPKM ini secara otomatis seluruh pekerjaan pembangunan terhenti, begitu juga pembangunan infrastruktur fisik.

    “Karena yang saya lihat, pembangunan-pembangunan yang sedang berjalan, tidak terlihat mobil-mobil besar lalu-lalang keluyuran seperti molen dan sebagainya. Otomatis itu diintruksikan oleh pemerintah, kan kita juga memang harus mematuhi karena aturan ppkm ini dari pusat,” jelasnya.

    Ia berharap, virus Covid-19 segera menghilang, supaya pembangunan di Kabupaten Serang berjalan kembali. Karena kata dia, meskipun tidak terlihat, tapi virus ini memang benar-benar ada.

    “Pasti tersendat untuk pembangunan di Kabupaten Serang, karena wajib mengikuti aturan. Saya lihat memang tidak ada yang bekerja setelah ditetapkannya PPKM. Tapi entah ketika PPKM sudah selesai, mungkin akan dilanjutkan kembali. Karena sudah kontrak kan, kalau yang kontraknya sudah jalan itu pasti harus selesai karena nanti kena pinalti,” tuturnya.

    Ia menyebut bagi kontraktor yang sudah teken kontrak, biasanya ada perpanjangan waktu. Karena PPKM ini bukan salah mereka ketika membuat perjanjian kontrak, sebab negara menginstruksikan PPKM. “Otomatis pembangunan begitupun kontruksi maupun yang lainnya tetap terhenti,” ucapnya.

    Adapun yang sudah berjalan kontrak, kata dia, biasanya nanti akan ada penambahan waktu dan tidak terkena charge oleh pemerintah. Karena kondisi saat ini di masa pandemi Covid-19, diinstruksikan oleh pemerintah untuk menghentikan sementara pembangunan yang sedang dilaksanakan
    “Yang terkena charge itu dikarenakan terlambat betul kontraknya, karena ada aturan post merger,” tandasnya.(MUF/DZH/ENK)

  • Dari PT Indorama Petrochemical, RSUD Terima Bantuan Oxygen

    Dari PT Indorama Petrochemical, RSUD Terima Bantuan Oxygen

    CILEGON, BANPOS – Rumah Sakit Umum Daerah Cilegon menerima bantuan lima Oxygen Concentrator, untuk penanganan wabah virus Covid-19 dari PT. Indorama Petrochemical.

    Bantuan Oxygen, 6 unit Air Conditioner (AC), dan 6 unit Exhaust Fan tersebut, diserahkan langsung General Manajer (GM) PT. Indorama Petrochemical Malim Hander Joni kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian, dan Pelaksana Tugas (Plt. Direktur RSUD Cilegon Ujang Iing, di Ruang Rapat Walikota, Senin (26/7).

    “Kita bersama Pemerintah Kota Cilegon untuk ke sekian kalinya dari tahun 2020 bergandengan tangan untuk memutus Covid-19,” kata Joni usai menyerahkan bantuan.

    Joni mengungkapkan, Oxygen Concentrator memiliki banyak kelebihan diantaranya yaitu tidak perlu isi ulang, tidak memiliki tanki dan tidak bocor serta bobot alat yang lebih ringan. “Jadi, ini lebih mudah dipakai, ukuran kecil sangat berguna untuk rumah sakit kita. Jadi, kalau ada yang sesak nafas bisa langsung dipakai,” ungkapnya.

    Plt. Direktur RSUD Cilegon Ujang Iing mengatakan, ditengah pandemi dan kelangkaan tabung Oxygen bantuan ini sangat berguna untuk penanganan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dibeberapa daerah. “Ya tadi itu sudah kita terima 5 unit Oxygen Concentrator, 6 unit Air Conditioner (AC), dan 6 unit Exhaust Fan,” katanya.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi kepedulian dari PT. Indorama membantu Pemerintah Kota Cilegon dalam penanganan virus Covid-19. Saat ini jelas Helldy, Pemerintah Kota Cilegon tengah konsentrasi untuk menangani pandemi Covid-19 di mulai dari hulu sampai ke hilir.

    “Kemarin kami sudah menandatangani agar budgeting dari dana sebesar 4,3 miliar itu sudah kami peruntukan pembelian alat dan lain-lain untuk kepentingan masyarakat Cilegon dan kami juga menambah beberapa tempat tidur,” jelasnya. (CR-01/RUL)

  • Sindikat Swab Palsu Dibongkar

    Sindikat Swab Palsu Dibongkar

    SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Lima orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang dokter.

    “Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyeberang di Pelabuhan Merak” kata Ade saat Press Conference Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).

    Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

    “Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujar Ade.
    Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

    “Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.

    Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

    “PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” ungkap Edy Sumardi.

    Selanjutnya Edy sumardi mengatakan motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri

    “Modusnya yaitu Membuatkan surat keterangan Hasil Swab Antigen tanpa di lakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan Hasil Swab yang diduga Palsu,”ujar Edy Sumardi.

    Edy sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan Pemeriksaan langsung

    Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

    Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

    “Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandas.
    Sebelumnya, seorang sopir kendaraan jenis pick up Mulyadi (48) yang menyeberang ke Pulau Sumatera mengalami nasib kurang beruntung. Mulyadi yang membawa muatan kursi yang berasal dari Subang, Jawa Barat tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan membawa surat keterangan hasil rapid tes antigen yang diduga palsu oleh Satgas yang berjaga di Gerbang Pelabuhan Merak.

    Mulyadi mengaku, surat keterangan hasil rapid antigen tersebut didapatnya dari salah satu oknum pengurus kendaraan logistik yang ada di sekitar Pelabuhan Merak. Dimana dirinya diiming-imingi akan di rapid tes antigen saat membeli sebuah tiket kapal dengan nominal sebesar Rp100 ribu.

    “Saya nggak tahu pak. Saya beli tiket di situ (Pengurus Araul, jasa kendaraan logistik) katanya langsung sekalian rapid test antigen, dimintain KTP terus saya kasih dan nunggu. Saya gak tau, dikira saya asli. Harganya 100 ribu,” katanya kepada awak media, Senin (19/7/2021) lalu.

    Atas ketidaktahuannya itu, Mulyadi mengaku menyesal telah membeli tiket pada oknum yang mengiming-imingi surat hasil rapid antigen tersebut. “Saya nyesel sama pengurus itu. Kok bisa ngasih kaya gitu,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, AKP Deden Komarudin menyampaikan, penangkapan yang terjadi di pos penyekatan tersebut bermula dari kecurigaan saat sopir mobil tersebut menunjukan surat hasil rapid test antigen.

    Petugas curiga dengan stempel yang terdapat pada surat tersebut yang diduga merupakan hasil scaning. Atas dasar itu, pihaknya langsung membawa sopir mobil tersebut ke kantor KSKP Merak.

    “Begitu dapat, dibawa ke kantor dimintai keterangan dan mengakui. Kemudian kita juga lakukan pemanggilan terhadap pengurus (jasa kendaraan logistik Araul) itu ke kantor, namanya Sumade,” tuturnya.

    Deden mengungkapkan, kasus pemalsuan surat keterangan sebagai salah satu syarat penyeberangan tersebut telah terjadi 2 kali saat dimulai penyekatan arus kendaraan yang hendak melintas dari Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera pada pukul 03.00 WIB.

    “Kejadian sekitar jam 3, tadi malam udah 2 kasus surat antigen palsu. Kita proses juga, semuanya mobil pick up,” ungkapnya.

    Dengan adanya peristiwa tersebut, Deden mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan keabsahan persyaratan perjalanan yang telah diberlakukan pemerintah selama masa PPKM.

    “Jangan main-main. Karena Surat Edaran sudah ada dari Kemendagri, Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nasional juga sudah ada,” tandasnya.(LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

  • Wakil Rakyat Desak Pergeseran Anggaran

    Wakil Rakyat Desak Pergeseran Anggaran

    DI tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat memerlukan perhatian ekstra dari pemerintah. Persoalan sosial dan ekonomi membuat pemerintah didesak kembali merefocusing anggaran untuk menangani dampak PPKM.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nawa Said Dimyati, mengatakan, refocusing anggaran harus segera dilakukan. Sebab, dengan adanya kebijakan perpanjangan PPKM level 4 ini, pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kota/Kabupaten harus segera menganggarkan untuk bantuan bagi masyarakat.

    “Secara personal, sebagai wakil rakyat saya berharap Pemprov dan juga Pemkot serta Pemkab di wilayah Banten, untuk menganggarkan untuk bantuan sosial. Ini untuk menolong masyarakat dan juga mencegah yang namanya kerawanan sosial,” ucapnya.

    Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini mengaku bahwa sebenarnya, untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi sudah ada. Namun, anggaran tersebut tidak bersumber dari APBD baik provinsi maupun kota dan kabupaten.

    “Jadi memang banyaknya dari CSR dan juga relawan-relawan bantuannya. Maka kami mendorong untuk melakukan refocusing anggaran dalam rangka menganggarkan bantuan bagi masyarakat,” tandasnya.

    Meski demikian, pria yang kerap disapa Cak Nawa ini mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan maupun informasi, terkait dengan pelaksanaan refocusing anggaran pada APBD 2021.

    “Sampai saat ini saya sendiri belum tahu apakah sudah ada refocusing atau belum. Karena yang kami tahu saat ini, belum ada pemberitahuan kepada DPRD terkait dengan refocusing anggaran dalam rangka pandemi Covid-19. DPRD belum mendapatkan surat tersebut,” ujarnya.

    Desakan untuk kembali merefocusing anggaran juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun. Dia meminta agar pemkot segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani kasus Covid-19 di Cilegon.

    Kata dia pemkot segera menyiapkan kembali skema pergeseran (refocusing) anggaran. Dengan memprioritaskan penanganan dampak kesehatan, sosial dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (Sosial Safety Net).

    “Refocusing kembali, fokus pada untuk penanganan pandemi ini. Bagaimanapun juga, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, jaring pengaman sosial dalam bentuk buffer stock, ketersediaan pangan ke masyarakat juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata politisi PKS itu.

    Dikatakan Uyun tidak ada solusi lain selain anggaran harus direfocusing, bilamana kasus Covid-19 dimasa penerapan PPKM darurat masih melonjak dan PPKM darurat nantinya diperpanjang.

    “Itu menjadi kondisi yang darurat, mau nggak mau, kita ambil solusi. Sehingga ini yang harus duduk bersama. Ini adalah kebutuhan yang mendesak, harus segera ditangani pemerintah daerah,” terangnya.

    Uyun juga mengatakan, saat ini anggaran penanganan Covid-19 yang disiapkan Rp43 miliar dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) APBD 2021. Kata dia, nilai itu merupakan hasil refocusing beberapa anggaran diantaranya pergeseran DAU 8 persen, DAK infrastruktur dan yang lainnya.

    “Itu pilihan yang tidak bisa ditinggalkan. Bagaimanapun juga kalau darurat maka sifatnya segera ditangani. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tandasnya. (LUK/DZH/ENK)