Kategori: COVID-19

  • Daerah Rawan Pangan Dipantau

    Daerah Rawan Pangan Dipantau

    SERANG, BANPOS – Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Banten memantau daerah-daerah yang rawan pangan terutama di masa PPKM melalui program Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP).

    “Di Kabupaten Pandeglang lokasi PDRP sudah panen dan menghasilkan keuntungan dan akan mengolah lahannya kembali untuk penanaman berikutnya,” kata Kepala Dinas Ketapang Banten, Aan Muawanah, Rabu (21/7).

    Selain di Pandeglang, kata Aan, masih banyak kelompok pengelola PDRP lainnya yang masih belum panen. Pihaknya terus memantau daerah-daerah atau lokasi yang rawan pangan tersebut untuk selanjutnya optimalisasi program ketahanan pangan.

    Ia mengatakan, program yang lain adalah Pekarangan Pangan Lestari untuk ketersediaan sayuran di masyarakat. Salah satunya sinergitas dengan pemanfaatan lahan di Rutan Kelas II Serang melalui pemberian benih, pupuk, media tanam dan sarana sederhana bagi warga binaan Lapas.

    Pada masa PPKPM juga pihaknya melakukan pengawasan keamanan pangan di ritel dan pasar tradisional mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan ditindaklanjuti pengujian laboratorium terutama untuk residu kimia maupun pestisida.

    “Pada prinsipnya di masa PPKM Dinas Ketahanan Pangan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjaga ketersediaan, stabilitas pasokan, pemantauan harga dan pengawasan keamanan pangan,” kata Aan.

    Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan mengoptimalkan layanan Toko Tani Indonesia Center Daerah (TTICD) atau Pasar Mitra Tani untuk melakukan pesan antar kebutuhan pokok bagi masyarakat selama pelaksanaan PPKM.

    Pemprov Banten menyiapkan 1 kendaraan R4 dan 2 kendaraan R3 yang melayani konsumen ke titik-titik perumahan dan lokasi-lokasi strategis bagi masyarakat yang membutuhkan barang kebutuhan pokok dengan kualitas bagus, harga terjangkau, dan mudah diakses.

    Selain pesan antara melalui mobile TTICD, kata Aan, juga bisa dilakukan melalui digitalisasi aplikasi pasar tani dan Gojek degan fitur ‘gofood’, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan mudah, murah dan bermutu

    Adapun komoditas yang dijual adalah beras, cabe merah, cabe keriting, cabe rawit, telur, daging sapi, daging ayam, minyak goreng, gula pasir.(RUS/ENK)

  • Pemda Diminta Segera Cairkan Insentif Nakes

    Pemda Diminta Segera Cairkan Insentif Nakes

    JAKARTA. BANPOS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar pemerintah daerah (Pemda) segera mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Sebab, hingga saat ini insentif nakes yang sudah cair di daerah baru sebesar 21 persen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mencairkan dana sebesar Rp 1,48 triliun untuk insentif 200 ribu lebih nakes yang ada di bawah naungannya. “Tahun ini pemerintah dari Kemenkes sudah Rp 1,48 triliun untuk 200,5 ribu nakes,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

    Sri Mulyani menyayangkan, pencairan dana insentif tenaga kesehatan masih sangat minim, yaitu belum mencapai 100 ribu orang. Padahal jumlah nakes daerah mencapai 800 ribu orang. Adapun daerah yang sumber pembayaran nakes dari biaya operasi kesehatan senilai Rp 245 miliar yang dibayarkan per 20 Juli 2021. ’’Ini masih kecil dibandingkan jumlah tahun lalu. Nakes daerah bisa mencapai 800 ribu. Sekarang yang dibayarkan 50.849 plus 23.991 nakes atau baru 21 persen,” ungkapnya.

    Dengan demikian, Sri Mulyani meminta Pemda bisa segera mencairkan insentif nakes yang masih tersendat. Sebab, angka pasien Covid-19 masih tinggi yang membutuhkan jasa tenaga kesehatan untuk meredam angka kematian. ’’Kami akan minta ke daerah untuk pencairan insentif nakes apalagi situasi Covid yang melonjak,” ungkap dia.

    Sebelumnya, tuntutan agar pemda segera menunaikan kewajiban kepada nakes dilontarkan Ketua Pelaksana Harian Mitigasi Pengurus Besar (PB) IDI, Mahesa Paranadipa. Menurutnya, insentif tersebut merupakan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan dan sebagai apresiasi pada garda terdepan penanganan Covid-19. Hal itu sebagaimana yang diamanahkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

    “Karena Pemda di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri maka sudah seharusnya diperintahkan untuk menjalankan perintah UU,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (21/7).

    Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran kepada beberapa pemerintah provinsi (Pemprov) yang belum mencairkan insentif nakes di daerahnya. Tercatat, saat ini baru Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Pemprov Bali yang telah mencairkan insentif para nakes.

    Mahesa mempertanyakan sejumlah Pemda yang hingga kini belum memenuhi hak-hak para nakes. Namun, dia mengaku belum memonitor berapa jumlah pemerintah daerah yang belum dan sudah membayarkan insentif kepada nakes.

    Padahal, kewajiban pemerintah itu sudah digariskan di dalam regulasi. Pemberian insentif nakes untuk 2020 dilakukan pemerintah daerah atau sebelum Keputusan Menkes Nomor 4239 tahun 2021, aturan pembayaran oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing nakes.

    “Namun sebelum terbit keputusan tersebut, insentif nakes khususnya yang bekerja di fasilitas milik pemerintah masih ditransfer melalui rekening pemerintah daerah masing-masing,” ucapnya.

    Seharusnya, kata Mahesa, tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada nakes. “Seharusnya sudah tuntas diberikan kepada nakes. Perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah yang belum memberikannya,” pungkasnya.

    Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang sudah mencairkan inakesda. Daerah lain harus segera mengikuti langkah tersebut. “Karena kita sangat faham bahwa peran tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab dan resiko mereka sangat tinggi,” ujarnya.

    Seperti diketahui, terdapat kenaikan penyerapan anggaran usai Mendagri Tito Karnavian menegur sejumlah pemerintah daerah untuk segera membayar insentif nakes. Data per 17 Juli 2021 kenaikan penyerapan atau realisasi anggaran inakesda di tingkat provinsi mencapai 11,63 persen dan tingkat kabupaten/kota sebesar 9,25 persen atau 10,11 persen secara nasional.(ENK/JPC)

  • Overload, Rumdin Sekda Kabupaten Serang Jadi Rumah Sakit

    Overload, Rumdin Sekda Kabupaten Serang Jadi Rumah Sakit

    SERANG, BANPOS – Lonjakan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) Kencana, Kota Serang tersu terjadi. Hal itu berdampak terhadap penuhnya ruang-ruang perawatan yang tersedia di RS tersebut.

    Dengan kondisi tersebut, pihak RS Kencana memutuskan untuk melakukan peminjaman terhadap Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Kabupaten Serang yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Lingkungan/Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Peminjaman gedung yang saat ini digunakan untuk Sekretariat Darma Wanita Kabupaten Serang itu, nantinya digunakan sebagai ruang perawatan khusus pasien Covid-19.

    “Jadi (RS Kencana) minta pinjam pakai Gedung Darma Wanita atau Rumah Dinas Sekda sementara selama masa pandemi covid-19,” ujar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, usai menghadiri penandatanganan perjanjian pinjam pakai bangunan gedung antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Kepala RS Kencana di Aula KH Syam’un, Rabu (21/7).

    Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala RS Kencana Mayor dr Muchlas Fahmi, DandenKesyah Serang, Letkol dr Dedi Herlambang, Dandim 0602/Serang, Kolonel Inf Suhardono, Asda I, Nanang Supriatna, Asda III, Ida Nuraida, Inspektur, Rahmat Jaya, Kepala Dinkes, dr Sukmayadi, Dirut RSDP, dr Rahmat Setiadi, Kepala BKPSDM, Muhamad Abdul Ishak Abdul Raup, Kepala DKBP3A, Tarkul Wasyit, dan Plt Sekretaris Diskominfosatik, Hartono.

    Pandji mengungkapkan, peminjaman gedung Darma Wanita tersebut selanjutnya akan digunakan mulai tanggal 26 Juli hingga akhir Desember 2021. Akan tetapi, ia menyatakan apabila masa pandemi belum usai, gedung akan digunakan kembali untuk pasien Covid-19 RS Kencana. “Untuk kegiatan Darma Wanita dialihkan ke Gedung Korpri,” terangnya.

    Kepala RS Tingkat IV Kencana Serang, Mayor dr Muchlas Fahmi, mengatakan bahwa peminjaman gedung Darma wanita milik Pemkab Serang, dikarenakan kondisi tempat tidur atau bed occupancy rate di RS Kencana sudah mencapai 65 persen dari total sebanyak 71 unit bed. Bahkan, ruangan yang diperuntukkan bukan untuk pasien Covid-19 pun saat ini digunakan untuk pasien Covid-19.

    “Hal itu sangat membahayakan tenaga kesehatan dan anggota RS Kencana. Karena tempat itu dipersiapkan bukan untuk pasien Covid-19, sehingga kami sangat membutuhkan sekali gedung yang berdekatan dengan RS agar semua bisa terkendali,” ujarnya.

    Dengan pinjam gedung, kata dia, daya tampung untuk masyarakat banyak yang akan dirawat di RS tersebut. Menurutnya, setiap pasien Covid-19 yang datang ke RS Kencana, mayoritas dalam kondisi gejala berat sehingga membutuhkan perawatan.

    “Kalau yang tidak berat, kondisinya ringan, dia tidak akan ke RS dan lebih baik mereka isolasi mandiri (Isoman). Jadi yang datang ke RS pasti harus membutuhkan pertolongan, kondisinya sudah sesak nafas,” ucapnya..

    Tak berbeda dengan RS lainnya di bilangan Kota Serang, ruang ICU RS Kencana pun antri. Maka pihaknya akan menambah 10 bed lagi di ruang ICU.

    “Untuk saat ini tempat tidur di RS Kencana tersedia sebanyak 71 unit dan sudah terisi sebanyak 65 unit bed,” ungkap Muchlas.

    Dengan dipinjamkan gedung darma wanita, dia merinci, dapat menampung sebanyak 30 bed. Pihaknya telah meninjau kondisi gedung yang berada tepat bersebelahan dengan RS Kencana.

    “Sudah kami tinjau bisa nampung sekitar 30 bed dan ruangan terpisah, ini akan menguntungkan semua pihak, terutama tenaga kesehatan terhindar dari penularan karena pasien akan terisolasi lebih enak,” tuturnya.

    Untuk saat ini, ia mengaku tidak bisa membedakan mana pasien Covid-19 atau bukan ketika ada pasien yang masuk RS Kencana. Akan tetapi, jika sudah menggunakan gedung darma wanita, diharapakan akan lebih terjaga.

    “Orang lebih tahu kalau yang disitu pasien Covid-19, jadi lebih aman. Kami tidak melihat darimana pasien baik Covid-19 maupun tidak, yang pasti kami membedakan tentara atau masyarakat, sekarang rata-rata masyarakat mencapai 80 persen kalau TNI hanya 20 persen,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Lanjutan PPKM Darurat Tunggu Arahan Pemprov

    Lanjutan PPKM Darurat Tunggu Arahan Pemprov

    TANGERANG, BANPOS – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diumumkan oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah di daerah tetap menunggu arahan dari Pemprov Banten untuk mengikuti kebijakan tersebut.

    Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi mengatakan, secara umum daerah yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat, tentu akan melakukan perpanjangan sesuai yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7) lalu.

    “Secara umum ya pasti ikutin, tapi kita tunggu arahan lebih lanjut juga dari Provinsi Banten, seperti apa teknisnya,” kata Hendra di Tigaraksa, Rabu, (21/7).

    Selama penerapan PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang justru mengalami kenaikan signifikan, meskipun mobilitas masyarakat bisa ditekan.

    “Mobilitasnya bisa ditekan, tapi angka kasusnya meningkat, karena saat PPKM Darurat itu, kita meningkatkan tracing,” jelasnya.

    Hendra menambahkan, peningkatan angka Covid-19 di Kabupaten Tangerang dalam satu hari mencapai 200 kasus, padahal sebelumnya hanya berkisar 100 kasus.

    “Angkanya tembus 200 dan itu dominasi oleh orang tanpa gejala (OTG), makanya kami tidak henti-hentinya terus melakukan vaksinasi dalam membentuk herd immunity dan mengingatkan agar masyarakat disiplin protokol kesehatannya,” ujarnya.

    Terpisah, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan pihaknya tetap menerapkan PPKM Darurat melalui Surat Keputusan Walikota Cilegon dengan Nomor: 360/Kep. 173-BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat Kota Cilegon. Pemberlakuannya selama lima hari terhitung sejak Tanggal 21-25 Juli 2021 diterapkan Pemerintah Kota Cilegon.

    Dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon tentang PPKM juga tercantum, terhadap wilayah Rukun Tetangga/ Rukun Warga dengan kriteria Zona Merah yaitu wilayah yang terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

    Menurut Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam Surat Keputusannya, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yaitu, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan, membatasi akses keluar masuk wilayah RT/RW terhitung mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB.

    Dikatakan Helldy, untuk pengawasan pelaksanaan ketentuan PPKM dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota Cilegon sampai dengan tingkat RT/RW dengan melibatkan unsur TNI, Kepolisian dan unsur masyarakat antara lain Satlinmas, Tim Penggerak PKK, Kader Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Penyuluh, Pendamping, Tokoh Pemuda, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna serta relawan lainnya.

    “Lurah dan Ketua RT/RW mengoptimalkan Posko pengawasan PPKM dalam pelaksanaan Keputusan ini,” katanya

    Helldy menegaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota Cilegon melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM. Adapun biaya yang timbul akibat pelaksanaan PPKM, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Daerah Kota Cilegon dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat

    “Satgas Covid-19 harus melakukan evaluasi, biayanya dari APBD Kota Cilegon,” tegasnya.
    Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Pandeglang, dr. Achmad Sulaeman mengklaim, adanya keterlambatan input data perkembangan kasus Covid-19 di beberapa Puskesmas. Alhasil, Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya berstatus zona kuning, kini menjadi zona merah atau wilayah dengan resiko penularan paling tinggi.

    Ia menerangkan, jika keterlambatan pengiriman input data bukan tanpa alasan. Pasalnya, beberapa operator yang biasa melakukan input data, sebagian sedang menjalani isolasi mandir karena terpapar covid-19. Akibatnya, data perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Pandeglang yang seharusnya dilaporkan setiap hari mengalami penumpukan.

    “Karena seminggu kemarin, orang yang bertugas mencatat dan mengirim update data ke Provinsi sebagian atau 50 persen itu terpapar covid-19. Kemudian trennya terus naik, akhirnya menjadikan Pandeglang ditetapkan menjadi zona merah. Secara otomatis, Kabupaten Pandeglang saat ini tidak lagi menerapkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Diperketat. Namun, menerapkan PPKM Darurat, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri),” ungkap Sulaeman.

    Sulaeman menambahkan, bahwa Penerapan PPKM Darurat sudah mulai dilaksanakan. Selain itu, kata dia, PPKM Darurat adalah, kebijakan yang tidak bisa dihindari. Karena itu sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang, PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

    “PPKM darurat sudah kita laksanakan dari Minggu kemarin ya, sebelum kita memasuki zona merah. Untuk itu, mari kita semua bekerjasama, untuk melaksanakan PPKM Darurat ini. Dengan harapan, kasus penyebaran Covid-19 di Pandeglang akan segera turun,” katanya.

    Diketahui, jumlah kasus konfirmasi atau positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, saat ini tercatat sebanyak 4.854 orang.

    “Dari jumlah total yang positif 4.854 orang, terdiri dari 3.148 orang selesai dirawat atau sembuh, sebanyak 1.576 orang masih diisolasi atau dirawat, dan 130 orang telah meninggal dunia,” terang Sulaeman.

    Pada bagian lain, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Selatan (Aras) akan melakukan unjuk rasa di area Malingping, Lebak selatan (Baksel) pada Kamis (22/7) ini. Disebutkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pemerintah yang telah memperpanjang PPKM Darurat.

    “Kami menolak PPKM Darurat. Kami menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberlakukan karantina wilayah dengan syarat dipenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat sesuai amanat konstitusi UU Nomor 6 Tahun 2018,” ungkap Alif Ibnu Sina Korlap Aksi Aras kepada BANPOS, Rabu petang (21/07).

    Menurut Alif, pijakan konstitusi harus digunakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan, seperti halnya ketika diterapkan karantina wilayah, maka selama karantina wilayah kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, hal ini tertuang dalam pasal 55 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

    “Tanggung-jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” jelasnya.

    Selain itu, lanjut mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) ini, untuk menciptakan suasana yang berkeadilan, maka pemerintah juga harus menghentikan laju kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama situasi negara dalam keadaan darurat kesehatan seperti sekarang ini. Selain itu, pihaknya mengecam tindakan arogansi dan represif aparat keamanan dalam menertibkan masyarakat di masa Pandemi.

    “Kami juga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyetabilkan harga dan distribusi barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah NKRI,” tandas Alif.

    Tambahnya, sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kegiatan keagamaan. Maka, kata Alif, pemerintah harus segera merevisi instruksi Mendagri Nomor 19 dan 20 tahun 2021 poin g, yang kaitannya dengan pembatasan tempat ibadah.

    “Semua pihak yang terdampak harus menjadi perhatian pemerintah dengan segera, baik itu pedagang, ojek, seniman, tenaga honorer dan masyarakat yang terdampak lainnya sesuai dengan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Alif.(CR-01/WDO/DHE/ENK)

  • Bisnis Properti Merosot Tergerus PPKM Darurat

    Bisnis Properti Merosot Tergerus PPKM Darurat

    Dampak Kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat menyebabkan bisnis properti bersubsidi di Provinsi Banten khususnya Kota Cilegon mengalami penurunan. Hal tersebut langsung dikatakan oleh Ketua Real Estate Indonesia (REI) Banten Roni Adali.

    Menurutnya, penurunan itu disebabkan karena sebagian konsumen yang hendak melakukan akad jual beli perumahan bersubsidi sebagian terguncang ekonominya, akibat di rumahkan oleh perusahaan tempat konsumen bekerja.

    “Saat mau akad konsumen banyak membatalkan transaksi. Alasannya di rumahkan dari tempatnya bekerja,” kata Roni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/7).

    Akibatnya, di tahun 2021 tren penjualan perumahan bersubsidi mengalami penurunan sebanyak 30%.
    Padahal, sebelum dikeluarkannya Kebijakan PPKM bisnis properti diawal tahun 2021 mulai agak membaik. Namun, hal itu kembali turun setelah tren lonjakan kasus positif Covid-19 meningkat dan keluarnya kebijakan PPKM.

    “Awal januari 2021 bisnis property mulai ada peningkatan. Cuma sebelum lebaran tren lonjakan kasus positif Covid-19 meningkat kemudian muncul kebijakan PPKM dan ini membuat ini kembali drop,” ujarnya.

    Kendati demikian, kondisi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap bisnis properti komersial. Hal tersebut lantaran pasar yang dibidik oleh para pengembang merupakan masyarakat kalangan menengah keatas. (LUK/RUL)

  • Jika Tak Pakai Masker, Warga Dilarang Masuk Pasar Kranggot

    Jika Tak Pakai Masker, Warga Dilarang Masuk Pasar Kranggot

    CILEGON, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melakukan sosialisasi sekaligus membagikan masker secara gratis dan melakukan penyemprotan desinfektan, Rabu (21/7).

    Sosialisasi dan pembagian masker ini dilaksanakan di Pasar Baru Kranggot dengan sasaran pengunjung dan pedagang pasar.

    Plt Kepala Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin mengatakan kegiatan ini adalah upaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya kesehatan di masa pandemi, mengingat Cilegon sudah memasuki zona merah. Masker yang dibagikan merupakan bantuan dari Disperindag, BRI, PT Darma Aji, Murni Meubel dan Sumber Makmur dengan jumlah keseluruhan 2.095 pcs.

    “Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka pencegahan dan penularan virus Corona serta mengedukasi masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker,” kata Syafrudin, Rabu (21/7).

    Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan bahwa kegiatan pembagian masker ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengunjung dan pedagang pasar.

    Karena sampai saat ini masih ada saja masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama di jalan dan pasar. “Jika masih ada yang abai, maka kita akan berkoordinasi dengan satgas covid untuk menegakkan aturan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Disperindag, sambung Syafrudin, berkomitmen untuk selalu mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon. “Ini sebagai respon kami untuk mendukung program pemerintah. Dengan kegiatan bagi-bagi masker ini bisa membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan masker. Agar lebih banyak warga yang bisa mendapatkan masker di masa seperti ini,” terangnya.

    Syafrudin berharap kegiatan ini dapat memotivasi masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan sadar akan kondisi yang kian hari semakin memburuk. Pihaknya akan menempatkan petugas khusus di pintu masuk untuk melakukan himbauan kepada pengunjung untuk tetap menggunakan protokol kesehatan.

    Syafrudin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan hal yang sama kepada seluruh UPT pasar yang ada di Kota Cilegon, demi menekan angka penyebaran Covid-19.

    Sementara itu, seorang pedagang sayuran, Samsiah (50) mengucapkan terima kasih kepada Disperindag Kota Cilegon atas bantuan masker dan penyemprotan desinfektan yang dilakukan. “Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kota Cilegon khususnya Dinas Perindag Kota Cilegon yang telah peduli kepada warganya,” pungkasnya. (LUK/RUL)

  • ASJ Tolak PPKM dan Desak Transparansi Anggaran Covid-19 Lebak

    ASJ Tolak PPKM dan Desak Transparansi Anggaran Covid-19 Lebak

    LEBAK, BANPOS-Sejumlah massa yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Social Justice (ASJ) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melakukan transparansi anggaran penanganan Covid-19. Aksi unjuk rasa itu dilakukan di depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Jalan RM Nata Atmaja, Rangkasbitung, Senin (19/7).

    Aksi tersebut sempat diwarnai adu mulut antara aparat kepolisian dengan pengunjuk rasa. Hal tersebut terjadi saat aparat kepolisian yang meminta kepada peserta aksi untuk menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) dengan melakukan test swab yang telah disediakan, akan tetapi ditolak oleh para peserta aksi. Tetap menolak melakukan swab, pengunjuk rasa terus melanjutkan orasi. Entah apa yang menjadi pemicunya, adu mulut kedua pihak nyaris berujung ricuh.

    Korlap aksi, Nukman Paluti mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menyampaikam penolakan terhadap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Karena kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

    “Kami menolak PPKM Darurat dan menuntut Pemkab Lebak untuk segera melakukan transparansi anggaran penanganan Cocid-19. PPKM Darurat yang merupakan upaya pemerintah untuk menangani Covid-19, justru membawa sengsara bagi masyarakat khususnya mereka yang bergantung dari penghasilan sehari-hari,” kata Nukman.

    Oleh karena itu, lanjut Nukman, dengan kewenangan otonomi daerah, pihaknya mendesak agar Pemkab Lebak menyesuaikan aturan PPKM Darurat dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

    “Pemkab Lebak dengan kewenangan otonomi daerahnya kami harapkan untuk bisa menyesuaikan aturan PPKM Darurat agar rakyat kecil tidak semakin sengsara,” ujarnya.

    Nukman menambahkan, selain menolak PPKM Darurat, pihaknya mempertanyakan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh pemerintah daerah. Karena hingga saa ini, tidak ada bentuk ketransparansian dari Pemkab Lebak terkait besaran anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

    “Kami tidak melihat di akun-akun media sosial dinas pemerintah daerah atau baliho yang memampang berapa anggaran penanganan Covid-19 yang alokasikan. Padahal anggaran tersebut wajib untuk diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Polres Serang Distribusikan 6 Ton Beras Bantuan Polri

    Polres Serang Distribusikan 6 Ton Beras Bantuan Polri

    SERANG, BANPOS – Polres Serang melalui personel Bhabinkamtibmas kembali mendistribusikan beras sebanyak 6 ton bantuan Polri. Bantuan beras tersebut diperuntukan bagi warga terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Serang.

    “Beras ini merupakan bantuan Polri sebanyak 6 ton dan diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak pandemi di masa (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (19/7/2021).

    Kapolres mengingatkan kepada personel Bhabinkamtibmas untuk menyalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Sebagai anggota yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Kapolres meyakini personil Bhabinkamtibmas mampu menyalurkan beras bantuan ini sesuai arahan pimpinan.

    “Silahkan dan segerakan beras bantuan Polri didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan di wilayah kerja masing-masing sesuai data yang sudah dilaporkan. Harapan saya bantuan beras ini bermanfaat dan bisa mengurangi beban masyarakat,” kata Kapolres.

    Kepada personel Bhabinkamtibmas, Kapolres menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap melaksanakan tugas.

    Kapolres juga mengingatkan agar menyampaikan kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah di masa PPKM Darurat serta bagi yang belum melaksanakan program vaksin segera lakukan vaksinasi secara gratis di tempat-tempat yang telah disiapkan pemerintah. Dengan vaksinasi dapat membantu mencegah penularan namun demikian warga tetap menjalankan protokol kesehatan.

    “Patuhi PPKM Darurat dan Protokol kesehatan. Dan jangan lupa lakukan vaksinasi di tempat tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah. Insha Allah dengan vaksinasi dapat mencegah penularan virus corona namun dengan tetap menjalankan prokes,” tandasnya. (AZM)

  • Nongkrong di Tempat Pemancingan, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Satresnarkoba

    Nongkrong di Tempat Pemancingan, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Satresnarkoba

    SERANG, BANPOS- Diduga akan melakukan transaksi di lokasi pemancingan, BN (35) pengedar sabu dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang.

    Pengedar sabu asal Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap di kolam pemancingan di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan barang bukti yang diamankan 3 paket sabu.

    “Tersangka BN ditangkap saat berada di kolam pemancingan pada Kamis (15/7) dini hari dengan barang bukti yang diamankan 3 paket sabu. Diduga warga Jakarta Barat ini akan menemui konsumennya,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Senin (19/7).

    Dikatakan Michael, penangkapan terhadap pengedar sabu ini hasil dari informasi masyarakat yang diterima anggotanya. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak ke lokasi yang disebut akan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

    “Jadi setelah mendapatkan lokasi serta identitas dari pengedar, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kolam tempat pemancingan sekitar pukul 03.00,” terang Kasat.

    Dijelaskan Kasat, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku. Petugas menemukan 3 paket sabu tergeletak di atas tanah. Bersama barang bukti, tersangka BN langsung diamankan ke Mapolres Serang.

    “Diduga barang bukti tersebut sengaja dibuang namun kami temukan. Dan tersangka akhirnya mengakui tiga paket sabu yang diamankan adalah miliknya,” kata Michael.

    Dalam pemeriksaan, tersangka BN mengaku sebelum ditangkap tengah menunggu rekannya. Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis sabu untuk kebutuhan karena tidak memiliki pekerjaan.

    “Tersangka mendapat pasokan sabu dari Jack (DPO) yang ditemui di sekitaran Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelasnya. (MUF)

  • Pemprov Pesan Antar Kebutuhan Pokok Selama PPKM Darurat

    Pemprov Pesan Antar Kebutuhan Pokok Selama PPKM Darurat

    SERANG,BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan mengoptimalkan layanan Toko Tani Indonesia Center Daerah (TTICD) atau Pasar Mitra Tani untuk melakukan pesan antar kebutuhan pokok bagi masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat.

    “Kami menyiapkan satu kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda tiga yang melayani konsumen ke titik-titik perumahan dan lokasi-lokasi strategis bagi masyarakat yang membutuhkan barang kebutuhan pokok dengan kualitas bagus, harga terjangkau, dan mudah diakses,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Aan Muawanah, Jumat pekan lalu.

    Selain pesan antara melalui mobile TTICD, kata dia, melalui digitalisasi aplikasi pasar tani dan Gojek degan fitur gofood untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan mudah, murah dan bermutu

    “Pelayanan dengan bebas ongkos kirim maksimal Rp35.000 dengan radius kurang lebih 30 Km dengan minimal belanja Rp50.000 dan beberapa bonus potongan harga,” katanya.

    Adapun komoditas yang dijual adalah beras, cabe merah, cabe keriting, cabe rawit, telur, daging sapi, daging ayam, minyak goreng, gula pasir.

    “Program ini dilaksanakan dari Tanggal 3 sampai dengan 31 Juli 2021 dalam upaya mendukung PPKM Darurat dan HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional).

    ia memastikan ketersediaan bahan pangan di bulan Juli relatif stabil, baik itu stabilitas pasokan, ketersediaan dan juga stabilitas harga di seluruh wilayah Provinsi Banten.

    Namun demikian, kata dia, beberapa komoditas seperti cabe merah, cabe rawit dan telur ada kenaikan harga rata-rata sekitar rp1.000 sampai Rp3.000 per kilogram. Sedangkan komoditas lain relatif stabil.

    “Kita memang tidak mengadakan baksos ataupun bansos berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat ini. Kita optimalkan program itu saja,” pungkasnya. (RUS/AZM)