Kategori: COVID-19

  • Mimpi Buruk Berlanjut, Saatnya Kibarkan Bendera Putih?

    JAKARTA, BANPOS – Mimpi buruk pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Kasus harian masih
    terus melonjak. Kemarin, penambahan jumlah kasus Covid-19 telah menyentuh angka 38.391.
    Nyaris 40 ribu. Sehingga, total kasus terkonfirmasi kini tembus angka 2.417.788.
    Sebaran kasus baru sebanyak itu, didominasi DKI Jakarta dengan angka 12.974. Disusul Jawa
    Barat (7.772), Jawa Tengah (4.232), Jawa Timur (2.551), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (1.424)
    dalam lima besar provinsi penyumbang kasus positif terbanyak pada hari ini, Kamis (8/7).

    Dari total kasus terkonfirmasi, tercatat 63.760 kasus meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,64
    persen. Naik 852 kasus dibanding data Rabu (7/7). Kenaikan jumlah kasus kematian tertinggi,
    dibukukan Jawa Tengah dengan angka 229. Disusul Jawa Timur (165), Jawa Barat (136), DKI
    Jakarta (130), dan Derah Istimewa Yogyakarta (38).

    Sedangkan kasus sembuh, kini telah mencapai 1.994.573 dengan tingkat kesembuhan 82,5 persen.
    Atau bertambah 21.185 kasus dibanding hari sebelumnya. Angka kesembuhan harian tertinggi,
    dicetak DKI Jakarta dengan angka 10.857. Diikuti Jawa Barat (3.259), Jawa Tengah (2.239), Jawa
    Timur ((1.291), dan daerah Istimewa Yogyakarta (918).

    Makin tingginya penyebaran Covid-19, membuat anggota Komisi I DPR Fadli Zon
    meminta agar pemerintah mengibarkan bendera merah putih. Ia juga menyarankan
    agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima bantuan dari asing untuk mengatasi
    pandemi.

    “Kibarkan bendera merah putih dan bukan tangan lebar menerima batuan dari negara-
    negara sahabat apalagi yang sudah berhasil mengatasi pandemi,” ujar Fadli Zon dalam
    keterangannya, Kamis (8/7).

    Menurut Fadli, pemerintah Indonesia harus bersikap realistis menghadapi gelombang
    baru Covid-19. Infrastruktur kesehatan, logistik, serta jumlah tenaga kesehatan
    Indonesia terbukti sudah berada di ambang batas. “Kita tak akan sanggup lagi
    menghadapi situasi yang terus memburuk,” katanya.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menuturkan, ada beberapa alasan kenapa
    Indonesia membutuhkan langkah luar biasa mengatasi gelombang baru Covid-19 ini.
    Pertama, dalam dua pekan terakhir, sudah terjadi berkali-kali rekor kasus baru Covid-
    19 di dalam negeri sangat mengkhawatirkan. Rabu, 7 Juli ini, rekor jumlah kasus
    positif Covid-19 telah menyentuh angka 34.379.

    “Hanya tinggal soal waktu rekor itu akan segera menembus angka 40 ribuan, lalu 50
    ribuan, jika kita tak segera mengambil langkah luar biasa,” ungkapnya.

    Kedua, kebijakan yang sudah diambil pemerintah belum memadai untuk memutus
    kedaruratan. Meskipun berjudul PPKM Darurat di Jawa-Bali, namun kebijakan ini tak
    bisa dianggap luar biasa. Dalam praktiknya di lapangan, kebijakan ini belum bisa
    membatasi kegiatan masyarakat. Sebagian masyarakat merasa perlu mencari nafkah
    harian untuk kebutuhan hidup sehati-hari karena pemerintah tidak memberi
    kompensasi atas pembatasan ini.

    “Apalagi, di sisi lain, hingga hari ini pemerintah masih saja membuka pintu bandara
    dan pelabuhan. TKA asing dari Tiongkok masih bisa melenggang masuk. Keadaan ini
    membuat sebagian masyarakat merasa didiskriminasi,” ungkapnya.

    Ketiga, kemampuan infrastruktur kesehatan Indonesia sudah di ambang batas.
    Menurut data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), saat ini
    okupansi tempat tidur di berbagai rumah sakit di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa
    Barat dan Jawa Tengah sudah mencapai 100 persen. PERSI menyampaikan bahwa
    jumlah kasus aktif telah meningkat di 28 provinsi. Tabung oksigen dan oksigennya
    sendiri menjadi langka dan tak memenuhi kebutuhan mereka yang membutuhkan.

    Terjadi panic buying untuk sejumlah obat, vitamin bahkan susu.
    Wabah saat ini memang masih berpusat di Jawa, namun lonjakan kenaikan kasus,
    lonjakan okupansi ruangan di rumah sakit, juga terjadi di luar Jawa, seperti
    Kalimantan Barat, Lampung dan Kepulauan Riau.

    “Jika kasus ini terus meningkat, krisis bukan hanya akan terjadi di rumah sakit-rumah
    sakit di Jawa, tapi juga di berbagai provinsi lain di luar Jawa,” katanya.

    Menurut data Lapor Covid-19, pekan lalu tercatat ada 265 kematian di luar rumah
    sakit, pada saat orang-orang mengisolasi diri di rumah atau mengantri untuk
    mendapatkan tempat tidur darurat. Data ini bisa memberikan gambaran bagaimana
    infrastruktur kesehatan ini sudah tak lagi bisa melayani pasien-pasien baru yang terus
    bermunculan.

    “Banyak mereka yang terpapar tak bisa ke rumah sakit karena penuh dan terpaksa
    isolasi mandiri tanpa pengawasan dokter atau tenaga medis,” tuturnya.

    Keempat, krisis tenaga kesehatan. Sejak awal pandemi, jumlah dokter yang meninggal
    akibat Covid-19 di Indonesia telah melebihi angka 400 orang. Kalau digabungkan
    dengan tenaga kesehatan lain, seperti perawat, misalnya, jumlah kematian tenaga
    kesehatan sudah menembus angka seribu orang. Para dokter dan tenaga kesehatan
    lainnya adalah pejuang dengan perlengkapan terbatas.

    Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tingkat kematian tenaga kesehatan di
    Indonesia berada di urutan ketiga tertinggi di dunia, bahkan menjadi yang tertinggi di
    Asia.

    “Jika krisis ini terus memburuk, kita mungkin masih bisa membuka rumah sakit
    darurat, namun tenaga kesehatan tidak bisa disediakan secara instan,” ungkapnya.

    Kelima, krisis ketersediaan vaksin. Hingga kini, jumlah penduduk Indonesia yang
    telah menerima vaksin sekitar kurang dari 5 persen. Meski pada 30 Juni lalu
    Pemerintah mengumumkan telah menerima 118,7 juta dosis vaksin Sinovac dan
    AstraZeneca, namun jumlah ini jauh dari cukup untuk memvaksinasi 181,5 juta orang,
    atau 70 persen dari populasi.

    Sebagai perbandingan, Kanada memiliki 338 juta dosis vaksin, atau 5 kali dari jumlah
    populasi mereka. Inggris, memiliki jumlah vaksin 3,6 kali jumlah populasi, dan
    Amerika Serikat memiliki dosis vaksin 2 kali lipat jumlah populasinya.

    Dengan tingkat ketersediaan vaksin yang rendah, serta laju vaksinasi yang juga
    lambat, tanpa langkah luar biasa, kita tidak akan bisa menghadapi tsunami Covid-19.

    “Apalagi, angka-angka yang sejauh ini diumumkan pemerintah diyakini tidak
    mewakili kondisi lapangan sebenarnya. Ada banyak kasus tidak dilaporkan dan tidak
    bisa ditangani oleh pemerintah,” katanya.

    Beberapa langkah lain yang harus segera dilakukan misalnya, segera tutup gerbang
    lalu lintas internasional sementara apalagi untuk TKA yang tidak esensial. Batasi
    mobilitas dan penerbangan domestik hanya untuk keperluan logistik dan kesehatan.

    Ia juga mengusulkan agar Jokowi langsung yang memimpin situasi darurat ini
    sehingga semua kementerian dan lembaga fokus menghadapi darurat pandemi
    bersama-sama. Koordinasi di satu komando kendali dari pusat hingga daerah.

    “Tanpa keputusan luar biasa, kita akan membuat krisis ini menjadi semakin panjang
    dan lama dengan korban rakyat semakin banyak termasuk berdampak parah pada
    situasi ekonomi dan sosial,” pungkasnya.(HES/ENK/RMID/JPG)

  • Puskesmas Tigaraksa Berikan Pelayanan Dengan Jemput Bola

    Puskesmas Tigaraksa Berikan Pelayanan Dengan Jemput Bola

    TANGERANG, BANPOS- Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Puskesmas yang ada di Kabupaten Tangerang memberikan pelayanan jemput bola dalam melakukan pemeriksaan kepada warga terkonfirmasi Covid19 yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) dirumah.

    Kepala Puskesmas Tigaraksa, drg Eko Hartati mengatakan, pihaknya melakukan kontrol rutin setiap warga yang sedang Isoman dirumah, setiap hari tenaga medis menggunakan seragam lengkap dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

    “Kami rutin melakukan kunjungan ke rumah warga yang sedang isolasi mandiri untuk pengecekan kesehatannya,” kata Eko Hartati usai memberikan pelayanan kepada warga diwilayah Perum Sudirman Indah, Kamis (8/7).

    Menurutnya, pengecekan kesehatan kepada warga yang sedang melakukan Isoman tersebut sebagai bentuk tanggungjawab tim medis untuk pelayanan kesehatan.

    “Warga yang sedang Isoman kondisi kesehatannya kurang baik, kami selalu kontrol dan berikan obat untuk kesembuhannya dan kami berkoordinasi dengan semua pihak baik RT/RW dan dibantu Babinsa dan Binamas Tigaraksa,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Tigaraksa, Abdul Munir H Syarif Mansyur menjelaskan bahwa warga setempat yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebagian besar menjalani Isoman di rumahnya.

    “Selama Isoman, para tetangga bergotong royong membantu kebutuhan, baik Sembako maupun keperluan lainnya. Pengurus RT dan RW bahu membahu melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan,” katanya.

    Pantauan di lapangan, warga yang sedang Isoman selalu melakukan koordinasi mulai dari tingkat RT sampai dengan Puskesmas Tigaraksa yang rutin melakukan pemeriksaan secara intensif, sehingga membuat tingkat kesembuhan menjadi cepat.(dhe).

  • PMI Kabupaten Tangerang Keteteran Angkut Jenazah Pasien Covid-19

    PMI Kabupaten Tangerang Keteteran Angkut Jenazah Pasien Covid-19

    TANGERANG, BANPOS- Gelombang terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menunjukan hampir 13.936 orang kasus konfirmasi total penyebaran Covid-19.

    Kepala Markas PMI Kabupaten Tangerang, Suranto mengatakan, seiring dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, gelombang kematian juga terus meningkat. Faktanya hingga saat ini sekitar 319 orang kasus konfirmasi meninggal, paling sedikit 7 hingga 8 orang PMI Kabupaten Tangerang mengangkut jenazah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dirumah masyarakat.

    “Paling sedikit 8 orang perhari kita mengangkut jenazah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dirumah,” kata Suranto kepada awak media di Markas PMI, jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu, (7/7).

    Menurutnya, dengan meningkatnya jumlah konfirmasi meninggal, tidak sebanding dengan jumlah personel yang ada. Satu pekan lalu, kendala peti jenazah Covid-19 yang biasanya ada di Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DP3) Kabupaten Tangerang sudah habis akibat lonjakan korban Covid-19 yang melanda di Kabupaten Tangerang.

    “PMI sudah menyedikan 50 peti jenazah untuk diperbantukan dipemakaman Covid-19 di Buniayu, hari ini Rabu (7/7) datang 10 peti untuk diprioritaskan korban meninggal,” ujarnya.

    Dijelaskannya, dalam suatu keberangkatan menjemput jenazah, relawan PMI idealnya sekitar enam orang. Namun saat ini hanya sekitar 4 orang termasuk sopir mobil jenazah, itu pun terbagi menjadi 3 kelompok karena zona wilayah yang cukup luas di Kabupaten Tangerang.

    “Kita kedepankan kemanusiaan, walaupun kondisi lelah dari pagi hingga malam hari pelayanan terus silih berganti,” ungkpnya.(dhe)

  • Cegah Penyebaran Covid-19 Pedagang Hewan Qurban Diminta Jualan Online

    Cegah Penyebaran Covid-19 Pedagang Hewan Qurban Diminta Jualan Online

    SERANG, BANPOS- Dinas Pertanian Provinsi Banten mengimbau para penjual hewan kurban
    memanfaatkan fasilitas penjualan secara 'online' untuk menjual hewan kurban selama pelaksanaan
    PPKM Darurat agar tidak terjadi kerumunan dan menghindari penularan COVID-19.

    "Kami sudah menyampaikan surat edaran ke kabupaten/kotan, salah satunya imbauan agar
    pedagang hewan kurban menjual secara online. Selain itu kita juga mengimbau pelaksanaan prokes
    yang ketat bagi pedagang hewan kurna," kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M
    Tauchid didampingi Kepala Bidang Kesehatan hewan dan Kesmavet Distan Banten, Ari mardiana di
    Serang, Rabu (7/7).

    Agus mengatakan, edaran tersebut disampaikan ke Dinas Pertaninan Kabupaten/kota untuk
    diteruskan kepada para pedagang hewan kurban di masing-masing daerah. Namun demikian, jika
    para pedagang tidak bisa memanfaatkan penjualan secara online, maka bagi yang membuka lapak
    penjualan hewan kurban agar menerapkan prokes secara ketat.

    "Memang mereka mengaku kesulitan penjualan secara online, karena para pembeli rata-rata ingin
    melihat secara langsung hewan kurban sebelum transaksi," kata Agus.

    Menurut Agus, meskipun masih banyak pedagang hewan kurban yang tetap membuka lapak atau
    penjualan secara langsung, namun ada juga yang melakukan penjualan secara daring atau secara
    online. Tujuannya agar tidak ada transaksi secara langsung yang mengakibatkan kerumunan pada
    masa PPKM Darurat seperti sekarang ini.

    Pihaknya juga akan memulai menurunkan petugas untuk memantau lapak-lapak penjualan hewan
    kurban tersebut untuk meengecek kesehatan hewan yang dijual, serta memberikan sosialisasi secara
    langsung kepada para pedagang terkait penerapan protokol kesehatan.

    "Untuk daerah yang statusnya zona merah, kita tidak menurunkan petugas pemantauan karena
    memang khawatir ada penularan COVID-19," kata Agus seraya memastikan kalau hewan tidak
    menularkan COVID-19.

    Agus mengatakan, dari jumlah pedagang dan juga hewan kurban yang dijual pada tahun ini secara
    kuantitas ada penurunan diperkirakan berkaitan karena sedang dilakukan PPKM Darurat. Namun
    dari sisi harga penjualan hewan kurban, berdasarkan hasil pemantauan terjadi kenaikan harga
    dibandingkan tahun sebelumnya.

    "Untuk saat ini pembeli juga memang masih sepi kata para pedagang. Namun demikian, masih ada
    waktu lebih dari 10 hari sebelum hari H Idul Adha. Biasanya juga nanti kalau dekat hari H ramai
    pembeli dan harga juga bisasanya turun," kata Agus. (RUS/AZM)

  • Supir Truk Divaksin di Atas Kapal

    Supir Truk Divaksin di Atas Kapal

    CILEGON, BANPOS – Satu persatu supir truk yang hendak nyebrang lewat Pelabuhan Merak di vaksin di atas Kapal Ferry untuk mempercepat akselerasi vaksinasi nasional serta mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Hasil pantauan BANPOS di lapangan, pelaksanaan yang digelar pertama diatas KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif, Pelabuhan Merak ditinjau langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama jajaran, Rabu (7/7).

    Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan program gerai presisi di Kapal Ferry merupakan terobosan dari Polda Banten dalam rangka mempercepat akselerasi vaksinasi nasional.

    “Kenapa kegiatan ini berlangsung di kapal ferry?, yang pertama sasaran kita adalah kepada teman-teman para driver sopir truk ataupun sopir kendaraan yang dimana truk itu diberikan fasilitas, karena tidak memiliki kartu vaksin untuk bisa ikut nyebrang karena status pekerjaannya,” kata Kabid Humas disela kegiatan vaksinasi di atas Kapal Ferry, Rabu (7/7).

    Edi mengatakan alasan dilakukan vaksinasi di atas kapal untuk menghindari kemacetan di pintu masuk pembayaran tiket.

    “Kalau kita lakukan di pintu masuk pada saat dia membeli tiket atau pada saat melakukan verifikasi maka akan terjadi kemacetan. Nah untuk itu pak Kapolda berinisiatif untuk menggelar vaksinasi di Kapal Ferry ini untuk memanfaatkan satu setengah sampai dua jam sebelum kapal ini bergerak,” katanya.

    “Pada saat bergerak ataupun nanti kembalinya, petugas dari Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Cilegon bersama Biddokkes Polda Banten bekerjasama dengan ASDP ini secara sinergis melakukan layanan mobile di Kapal Ferry ini dengan tujuan masyarakat bisa dilakukan vaksinasi sehingga bisa aman,” sambungnya.

    Kata dia untuk penumpang yang belum sempat divaksin, pihaknya siap melayani secara mobile.

    “Karena tidak diwajibkan itulah kepolisian dalam hal ini bapak Kapolda Banten berinisiatif untuk mempercepat pelayanan, karena inikan dalam rangka percepatan pelayanan vaksinasi massal. Nah karena teman-teman sopir truk itu mendapat skala prioritas untuk tidak dibebankan kartu vaksin karena pekerjaannya melintas antar kota sehingga kita proaktif memberikan pelayanan disini.

    Inilah yang kita harapkan supaya mempercepat vaksinasi kepada seluruh masyarakat yang lain baik sopir pribadi ataupun penumpang yang belum sempat divaksin kita siap melayani secara mobile jadi berangkat kita vaksin yang dari Lampung pun sebelum masuk Banten dan Jakarta kita akan bantu vaksin disini. Insyaallah dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat kita bisa mempercepat proses vaksinasi ini,” terangnya.

    Edi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 60 dosis, apabila antusias dari masyarakat tinggi akan ditambah kembali.

    “Untuk dosisnya kita siapkan 60 sampai 30, tapi apabila animonya tinggi kita tambah. Intinya kita akan siapkan berapapun yang dibutuhkan untuk mempercepat pelayanan vaksinasi. Jadi mulai hari ini sesuai dengan komitmen bapak kapolda sampai dengan tanggal 20 untuk tahap awal kita lakukan terus setiap hari berangkat dan pulang nanti manakala masih diperlukan kita akan lihat perkembangan dan akan kita lanjutkan,” tuturnya.

    Salah satu supir truk Idris mengaku baru pertama kali di vaksin dan ia pun bersyukur telah di fasilitasi. Ia berangkat dari Subang Jawa Barat dengan tujuan Lampung untuk mengantarkan barang bawaan milik salah satu perusahaan.

    “Iya ini baru pertama di vaksin, bersyukur bisa difasilitasi disini. Tadi efeknya cuman pegal-pegal sedikit sih,” ungkapnya.(LUK/PBN)

  • Pelanggaran PPKM Darurat Masih Tinggi, Puluhan Orang Disidang di Tempat

    Pelanggaran PPKM Darurat Masih Tinggi, Puluhan Orang Disidang di Tempat

    SERANG, BANPOS – Memasuki hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, SAtgas Covid-19 mulai memberlakukan hukuman kepada pelanggarnya. Puluhan pelanggar prokes pun disidang di tempat dengan dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring).

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani, menuturkan bahwa kemarin petugas Satpol PP telah mengamankan sebanyak 39 orang, dan langsung mengikuti sidang ditempat untuk memutuskan sanksi bagi pelanggar.

    “Kami menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat PPKM darurat ini. Maka mereka akan dikenakan tipiring, sanksinya denda atau kurungan,” ujarnya kepada awak media.

    Dari 39 orang yang melanggar, Kusna mengatakan bahwa salah satunya memilih untuk dikenakan sanksi kurungan selama satu hari. Sementara sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi, yakni Rp50.000 hingga Rp150.000, sesuai dengan kemampuannya.

    “Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kami juga memberikan pemahaman kepada pelanggar agar nantinya bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

    Kusna menjelaskan, sanksi diberikan bukan untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Sehingga, kedepannya masyarakat akan lebih taat terhadap aturan PPKM Darurat.

    “Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi untuk efek jera saja,” tandasnya.

    Kasi Pidum pada Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana, mengatakan bahwa para pelanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2021. Sebab, Instruksi Walikota Serang mengacu pada Pergub tersebut.

    “Jadi bagi yang melanggar itu ada denda dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu seperti tidak menggunakan masker. Bisa juga kurungan satu hari. Tapi bagi pengelola usaha yang masih menerima konsumen yang makan di tempat, bisa didenda Rp500 ribu hingga Rp5 juta,” ujarnya.

    Ia mengatakan, dalam perkara pelanggaran aturan makan di tempat, bukan hanya pelaku usahanya saja yang akan dikenakan sanksi. Namun, pelanggan yang kedapatan makan di tempat pun akan dikenakan sanksi yang serupa.

    “Kena juga bagi yang makan di tempat, itu sesuai dengan Pergub tersebut. Denda dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta,” ucapnya.

    Selain tipiring, Yogi pun menuturkan bahwa pelanggar bisa saja terkena pidana berat jika memang telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran seperti melawan petugas, dengan menggunakan aturan UU Karantina Wilayah.

    “Lalu ada UU Wabah dan sebagian ada di KUHP. Ancamannya itu satu tahun penjara. Sedangkan denda kalau berdasarkan KUHP, itu kan produk lama yah. Jadi denda akan kami sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, di Kota Cilegon, pemberlakuan sidang tipiring akan dimulai Jumat (9/7) besok. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti, mengatakan pihaknya selama ini sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19..

    “Sudah edukasi, sudah sosialisasi tidak juga diindahkan kita berikan sanksi lisan dulu, ditegur-tegur, seperti push up yang ringan-ringan. Senin, Selasa, Rabu, Kamis (hari ini, red) terakhir kita beri sanksi teguran lisan atau hukuman yang tidak berupa denda. Jumat Sabtu Minggu baru kita pro justicia, kita tindak pidana ringan dulu, kita kenakan perda dulu yang ancamannya hanya berupa denda-denda saja,” terangnya.

    “Kalau itu tidak diindahkan, daripada membahayakan masyarakat Cilegon baru kita akan melaksanakan yang ada di pasal 212, 214 dan 216 KUHP yang ada di undang-undang karantina kemudian satu lagi undang-undang wabah penyakit menular itu kan ancamannya maksimal satu tahun pidana penjara dan baru kita akan terapkan,” sambungnya.

    Menanggapi hal itu, salah satu pedagang di Jalan Protokol Kota Cilegon, Sarbini mengaku sangat keberatan dengan adanya sanksi tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat di tengah wabah Covid-19.

    “Sebenarnya kita masyarakat biasa keberatan, kita kan dagang harian, penghasilannya juga tidak menentu ditambah lagi banyak aturan-aturan sekarang, tapi kita ngga dapat kompensasi dari pemerintah dampak dari aturan itu malah ini yang ngelanggar dapat denda sama di pidana,” keluhnya.

    Pada bagian lain, mobilitas pengendara pada hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di wilayah Kota Tangerang masih tinggi. Kondisi itu terlihat pada jalur penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Rabu (07/07).

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan tercatat, selama empat hari kemarin, sudah sekitar tujuh ribuan lebih kendaraan diputar balik.

    “Tidak pilah- pilih, semua kendaraan yang tidak sesuai aturan kita putarbalikan. Sudah lebih dari tujuh ribuan kendaraan kita putar balik. Didominasi kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Khususnya, di penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper,” ungkap Kapolres.

    Ia pun menjelaskan, masih tingginya mobilitas kendaraan, didasari dengan berbagai alasan. Berangkat bekerja pun menjadi alasan yang mendominasi. Namun, ia pun menegaskan jajaran kepolisian dan Forkopimda berkomitmen untuk terus melakukan penyaringan secara ketat di jalur penyekatan yang sudah ditentukan.

    “Kebanyakan alasan pengendara adalah bekerja. Tapi sesuai aturan yang sudah ditetapkan, alasan bekerja itu terus kita saring secara ketat. Seperti sektor non esensial dan kritikal yang harus 100 persen work from home, dan mereka semua kita putar balikan,” tegasnya.

    Diketahui, pada jalur penyekatan PPKM Darurat, 24 jam 150 petugas gabungan dikerahkan secara bergilir. Mulai dari Polri, TNI, Satpol PP hingga Dishub terus mengawasi dan menindak para pelanggar aturan.

    “Tak pernah lelah, kami terus mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Terlebih, para perusahaan sektor non esensial dan kritikal, agar mematuhi aturan Pemerintah, yang mewajibkan work from home 100 persen,” tutupnya.

    Pelanggaran Prokes Malah Meningkat

    Sementara, di Kota Tangerang Selatan pelanggaran terhadap PPKM darurat juga masih banyak ditemukan. Hal itu didapati langsung oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat melakukan monitoring di sejumlah wilayah di Kota Tangsel.

    Benyamin mengungkapkan, dalam kegiatan monitoring itu, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap PPKM darurat. Masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker dan sejumlah tempat makan melayani layanan makan di tempat.

    Hal tersebut menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk penyempurnaan penegakan protokol kesehatan di PPKM darurat. Berdasar data, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di Kota Tangsel sebelum PPKM darurat mencapai 80,6 persen. Dalam PPKM darurat, tingkat kepatuhan protokol kesehatan justru menurun menjadi 80,4 persen. Angka tersebut masih jauh dari target, yakni 90 persen.

    “PPKM darurat ini membatasi mobilitas dari satu titik ke titik yang lain. Tangsel sementara ini sudah mendapatkan nilai cukup baik di Kementerian Maritim dan Investasi. Tapi, kalau pelanggaran masih tinggi, tidak menutup kemungkinan yang disekat itu masuk dan keluar dari Tangsel. Tidak mustahil tingkat kecamatan akan kami lockdown,’’ ungkapnya.

    Benyamin menjelaskan, lockdown tingkat kecamatan tersebut berarti melakukan penyekatan di setiap kecamatan. Namun pelaksanaan itu bergantung pada perkembangan atau penyebaran kasus Covid-19 di Kota Tangsel.

    “Kalau sekarang, yang diterapkan penyekatan di perbatasan ke Tangsel. Nanti, fokusnya kami perkecil apakah di kecamatan atau kelurahan. Kalau kelurahan, sangat banyak. Maka, itu yang akan kami kunci pergerakan orang-orangnya,’’ terangnya.

    Sementara itu, Karo OPS Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat usai melaksanakan patroli skala besar di Kota Serang. Selasa, (6/7) malam mengungkapkan 43 pelanggaran ditemukan pada hari keempat pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Serang.

    “Di hari keempat penerapan PPKM Darurat kami masih menemukan tempat-tempat makan yang buka di atas jam 20.00 wib. Sehingga personel, dalam hal ini Satpol PP mengeluarkan sebanyak 43 sanksi tertulis kepada masyarakat yang masih nekat berjualan di atas jam 20.00 WIB. Dimana sanksi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera,” ucapnya.

    Roemtaat menambahkan patroli skala besar akan rutin dilakukan selama penerapan PPKM Darurat.

    “Patroli seperti ini akan rutin kita lakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Dan dalam patroli hari ini, kami membagi sebanyak 3 tim. Dimana tim pertama melakukan patroli kearah Palima hingga Kepandean, sedangkan tim kedua kearah Cipocok hingga kebun jahe dan tim ketiga kearah Pakupatan hingga Warung Pojok. Ketiga tim ini startnya dari Mapolda Banten,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Roemtaat menyatakan bahwa mulai kemarin, bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi berupa sidang tipiring di tempat.

    “Mulai besok, (kemarin, red) kita akan memberlakukan sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat. Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat tersebut.

    “PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi,” ujar Edy Sumardi.

    Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.(MADE/DZH/ENK/BNN)

  • Warga Isoman di Cilegon Tembus 789

    Warga Isoman di Cilegon Tembus 789

     

    CILEGON, BANPOS – Memasuki hari keenam pemberlakuan PPKM Darurat, penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon masih mengalami lonjakan. Sebanyak 789 warga Cilegon melakukan isolasi mandiri di rumah.

     

    Dari jumlah tersebut, per tanggal 5 Juli 2021 Kecamatan Citangkil menempati posisi tertinggi yang warganya melakukan isolasi mandiri di rumah, berjumlah 192 orang. Sedangkan warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dengan jumlah terendah, berada di Kecamatan Ciwandan, yakni 38 orang.

     

    Jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra, mengatakan jumlah itu akan terus berubah setiap harinya mengikuti laju penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon. “Lama isolasi mandiri untuk warga yang terpapar Covid-19 minimalnya adalah 10 hari.

     

    Jadi setiap hari berubah,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).

     

    Kata Aziz, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli lalu diharapkan bisa memutus mata rantai Covid-19. Selain itu, Aziz juga berharap, masyarakat terlibat aktif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 ini.

     

    “Semua warga bisa sama-sama memantau, membantu warga yang sedang melakukan isolasi itu dan kedepan warga yang sedang melakukan isolasi ini akan diberi juga oleh Pemerintah kota Cilegon melalui Dinas Sosial,” harapnya.

     

    Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan paparan Covid-19 juga menyasar tenaga medis. Saat ini, sekitar 20 orang nakes terpapar Covid-19, dua diantaranya dikabarkan meninggal dunia. “Nakes juga manusia biasa dia juga punya penyakit, kecapekan juga ya,” kata Dana.

     

     

    Dengan banyaknya nakes yang terpapar Covid-19, Dana mengatakan telah mengintruksikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. “Saya perintahkan ditutup puskesmasnya, pelayanan dialihkan ke PKM terdekat,” tegasnya.

     

    Hal itu dilakukan Dana guna menyekat penularan Covid-19. “Saya nggak mau ketika ada yang positif, malah jadi menular ke yang lainnya,” tegasnya.

     

    Meski banyak nakes yang terpapar, Dana berkeyakinan, nakes di Kota Cilegon akan terus mengupayakan pelayan kesehatan terhadap masyarakat semaksimal mungkin.

     

    “Kita atur, kita manajerial, jangan sampe tugas kita jadi terbengkalai karena kekurangan nakes. Jadi yang ada tetep kita atur tugas pokoknya nanti,” tuturnya.

     

    Kendati tidak merinci kapan bantuan disalurkan kepada nakes yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah, pihak Dinkes mengaku saat ini tengah mengupayakan bantuan tersebut.

     

    “Kita, Pemkot Cilegon sedang mempertimbangkan perhatian untuk tidak hanya nakes tetapi semua masyarakat yang sedang isman di rumahnya, kita akan berikan bantuan logistik. Nanti itu ranahnya Dinas Sosial,” paparnya.

     

    Dana juga berpesan kepada seluruh nakes di Kota Cilegon, untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan penanganan Covid-19. “Oleh karena itu, tetap lakukan protokol kesehatan yang ketat, hemat enerji , jaga stamina, atur semuanya dengan baik sehingga kita tetap sehat dan masyarakat tetap terlayani oleh kita semua,” tandasnya.

     

    Dilihat dari laman dinkes.cilegon.go.id sebaran Covid-19 di Kota Cilegon, yang di update pada 6 Juli 2021 mencapai 904 orang dirawat, 6.832 sembuh, dan 251 meninggal.(LUK/ENK)

  • Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat Dimasifkan

    Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat Dimasifkan

     

    CIKANDE, BANPOS – Penindakan terhadap pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah makin dimasifkan. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan masa PPKM darurat agar bisa efektif menekan angka penyebran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terus melonjak.

     

    Seperti terlihat di Kabupaten Serang, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia PPKM Darurat, di Jalan raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande, Kamis (8/7). Sejumlah pengendara pun dibawa ke meja hijau untuk didata dan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di eks Halaman Kantor Samsat Cikande.

     

    Pantauan di lokasi, razia dimulai sekira pukul 11:00 sampai pukul 12:00 WIB yang diawali dengan apel bersama. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang, langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.

     

    Diketahui, pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua. Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan, didata dan dilanjutkan menjalani Sidang Tipiring.

     

    Salah satu pelanggar prokes karena tidak memakai masker, Ubaidilah, mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp150.000. Meski begitu, ia pun menyadari bahwa itu merupakan ulahnya yaitu melanggar prokes yang ditetapkan pemerintah agar terhindar dari paparan virus korona.

     

    “Keberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,” ujar warga Kampung Kendayakan, Kecamatan Carenang ini.

     

    Ubaidillah merupakan satu dari 20 pengendara yang menjalani sidang Tipiring. Meski begitu, tak sedikit pula para pengendara yang sudah patuh terhadap prokes, sehingga mereka lolos dari pelanggaran yang membawanya ke meja hijau.

     

    Salah satunya Sayid, warga Cisait Masjid, yang setiap harinya melalui jalanan tersebut. Menurutnya, selama PPKM darurat diberlakukan, kerapkali ia melihat Satgas Covid-19 menghentikan pengendara untuk diberikan edukasi bahaya Covid-19.

     

    “Mungkin diberikan sosialisasi karena ini kan aturan baru di masa pandemi. Tapi ngga sedikit juga saya melihat warga (pengendara) yang jarang pakai masker kalau ke luar rumah,” ucapnya.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi, meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar prokes dengan menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga harus dilakukan penegakkan hukum agar tidak kembali terulang.

     

    “Kita harus lakukan penegakan hukum,” ujarnya.

    Supardi saat itu didampingi oleh Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang, Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum, kedepannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes Covid-19.

     

    “Karena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan di tempat tidak melakukan take away, itu semua akan kita tegakan,” jelasnya.

     

    Ia menyebutkan, untuk sanksi bagi para pelanggar, terlebih dahulu menunggu keputusan Hakim. Biasanya, kata dia, apabila pengendara tersebut tidak membawa uang, maka dilakukan pengurungan.

     

    “Hakim yang memutuskan, biasanya denda kalau nggak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara Rp100 sampai Rp200 ribu, kalau kurungan satu sampai 3 hari,” tuturnya.

     

    Supardi meminta kepada awak media agar dapat menyebarluaskan semua proses razia sampai proses siding Tipiring, agar masyarakat mengetahui adanya tindakan ketika melanggar prokes. Sehingga pandemi ini diharapkan tidak menjalar kemana-mana.

     

    “Dengan adanya penegakan hukum bisa ditekan peredaran covid-19, dan akan mereda sehingga hilang dari masyarakat, yang tidak patuh akan mematuhi sehingga kesehatan akan baik ocvid pun hilang,” ucapnya.

     

    Ia mengakui bahwa dengan dilakukannya razia dan penegakan denda atau kurungan, hal ini sangat efektif.

     

    “Efektif dong, kan kalau masyarakat masih melakukan tidak pakai masker berjualan kita akan tegakan terus (hukum dan aturan), biar jadi efek jera. Tolong media diviralkan, siapkan uang kalau gak pakai masker, dalam perjalanan disidang kena denda berapa, disebarkan,” tandasnya.

     

    Senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin. Dia berharap, dengan dilaksanakannya Sidang Tipiring sebatas sampai denda saja dan tidak sampai dilakukan kurungan penjara.

     

    “Kurungan kami harapkan tidak ada arah kesana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,” jelasnya.

     

    Ia berharap, melalui PPKM darurat ini, penyebaran dan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dapat menurun. Sejalan dengan kesadaran masyarakat yang taat terhadap prokes.

     

    “Mudah-mudahan PPKM darurat bisa menurunkan penyebaran dan peningkatannya terhadap kesadaran masyarakat,” tandasnya.

     

    Selain di Kabupaten Serang, penindakan pelanggaran PPKM juga digencarkan di Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota selama empat hari menggelar razia penegakan PPKM Darurat sudah menindak setidaknya 16 pelanggar. Selain pelanggar, ada satu kafe yang juga ketahuan menerima pengunjung dengan sistem makan di tempat.

    “Kami tindak, 36 orang (pengunjung), kami beri arahan untuk dipulangkan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kotam KBP Deonijiu de Fatima usai mengikuti rapat Forkopimda, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (08/07).

     

    Dia menambahkan, kafe tersebut berada di wilayah Kecamatan Ciledug. “Dalam operasi penegakan PPKM seluruh personel yang terlibat baik TNI/Polri dan dari Pemkot Tangerang berjumlah 600 orang. Setiap hari kami selalu melakukan operasi penertiban itu secara bergantian,” jelasnya.

     

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, dengan dukungan Forkopimda Pemkot Tangerang akan terus meningkatkan PPKM Darurat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.

     

    “Dalam dua hari terakhir kita melakukan swab massal, dari 3459 jumlahnya 600 lebih atau 20 persennya positif, bisa jadi perbandingannya dari lima orang satu yang positif. Maka kenapa PPKM Darurat ini diberlakukan, dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat,” terangnya.

     

    Dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat, dari pihak Kejari dan PN Tangerang akan melakukan sidang tipiring di tempat.

     

    “Mudah-mudahan masyarakat bisa disiplin dalam rangka ikut melaksanakan PPKM Darurat di Kota Tangerang,” ujarnya.(MUF/ENK/BNN)

  • Pemkab Rekrut Relawan Perawat

    Pemkab Rekrut Relawan Perawat

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat lakukan perekrutan relawan perawat untuk membantu percepatan penanganan Covid-19.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan, dalam perekrutan relawan perawat tersebut melibatkan mahasiswa kedokteran dan alumni serta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    “Perekrutan yang melibatkan semua universitas jurusan kedokteran di Kabupaten Tangerang ini mengajak para mahasiswa dan alumni bisa membantu untuk menjadi relawan di Kabupaten Tangerang,” kata Maesyal. Rabu (7/7).

    Menurutnya, dalam jangka pendek Pemkab Tangerang juga sudah melakukan komunikasi dengan Universitas Atmajaya, Universitas Pelita Harapan (UPH) dan perguruan tinggi lainnya untuk bisa membantu pelayanan vaksinasi.

    “Pada pelaksanaan vaksinasi, kami juga sudah lakukan komunikasi untuk perbantuan tenaga kesehatan yang ada di universitas pada wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Universitas Atmajaya, lalu dari UPH yang memiliki sertifikasi, sudah kami rekrut,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Maesyal, Pemkab Tangerang juga ikut melibatkan para CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) dalam jangka panjang.

    “Disamping itu, Pemkab Tangerang juga sedang membuka formasi yang diberikan Pemerintah Pusat terkait dengan tenaga kesehatan yang akan dijadikan sebagai CPNS dan CP3K. Hal ini dapat membantu pemulihan Covid-19 di Kabupaten Tangerang dalam jangka panjang,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Gugus Tugas Percepatan Penyembuhan Covid-19 Kabupaten Tangerang, saat ini sudah menunjukkan angka kesembuhan yang terus meningkat, baik pasien yang berada di rumah sakit, rumah singgah, ataupun yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

    Sementara itu, persentase kesembuhan mencapai 100 persen bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah singgah Covid-19 dan kembali dalam keadaan sehat. Termasuk kluster keluarga yang sempat menjalani isolasi penyembuhan di rumah singgah.(DHE/ENK)

  • Harga Obat di Cilegon Naik 400 persen

    Harga Obat di Cilegon Naik 400 persen

    CILEGON, BANPOS – Sejumlah apotek di Kota Cilegon diketahui menjual obat maupun vitamin di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga 400 persen. Padahal pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuat surat edaran dan menetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.

    Informasi yang berhasil dihimpun sejumlah apotek menaikkan harga seperti, FLUVIR Oseltamivir 75mg dengan HET yang ditetapkan pemerintah Rp253.440,- harga jual di apotik Rp400.000, Azithromycin 500mg dengan HET Rp. 17.000,- harga jual di apotik Rp. 132.000.

    Selanjutnya, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp22.500 – harga jual Rp750.000,- per setrip isi 10 tablet, Ivermectin 12mg dengan HET Rp7.500 – harga jual di apotik Rp350.000,- per setrip isi 10 tablet.

    Kemudian Favipiravir 200mg dengan HET yg ditetapkan pemerintah Rp22.500 per tablet,- harga jual di apotik Rp211.200,- per 10 tablet dengan resep dokter, Oseltamivir 75mg dengan HET Rp26.000,- harga jual di apotik Rp211.200,- per 10 tablet dengan resep dokter,

    Lalu, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual Rp125.000 isi 10 Tablet dan Rp80.000 isi 6 Tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual Rp110.000 per 10 Tablet, Oseltamivir 75mg dengan HET yang ditetapkan pemerintah Rp26.000,- harga jual di apotik Rp190.000 per lembar isi 10 tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual di apotik Rp50.000, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp22.500,- harga jual di Apotik Rp72.000,- satu tablet.

    Kepala Kejari Cilegon (Kajari) Ely Kusumastuti mengatakan apotik yang menjual obat di masa Covid-19 diketahui menjual di atas HET atau harga eceran tertinggi.

    “Kita telusuri, tapi kita tegur-tegur dulu, kalau misalkan teguran lisan tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan (dipidana), kan sanksinya ada,” kata Ely bersama jajaran disela kegiatan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat, Rabu (7/7).

    Dari hasil sidak di beberapa apotek, kata Ely masih ditemukan harga obat dijual jauh diatas HET.

    “Iya masih ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi. Kita mengimbau juga agar tidak menjual di atas harga eceran, kasian lah konsumen, kasian lah masyarakat, jangan mencari keuntungan disaat seperti ini, ke depan kan lah nurani. Boleh mencari keuntungan tetapi, jangan gitu caranya, menjual di atas harga eceran, harga HET aja sudah,” tegasnya.

    Ely mengingatkan agar para pedagang segera menjual sesuai aturan dari pemerintah, bilamana masih tidak diindahkan, pihaknya akan menindak secara hukum.

    “Diundang-undang pidana pun sudah ada , berarti kan melawan penyelenggara negara pada saat kondisi PPKM Darurat. Mau ancaman lebih tinggi pun bisa, seperti undang-undang perlindungan konsumen, ancaman banyak, tetapi saya juga tidak langsung begitu saja. Kita tegur-tegur dulu,” katanya.

    Ely mengimbau agar apotek di Kota Cilegon menjual obat sesuai apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Tolong patuhi imbauan dari pemerintah pusat, bagi mereka yang menjual obat Covid, hanya menjual dengan harga HET saja dan tolong di patuhi,” tandasnya.(LUK/PBN)