Kategori: COVID-19

  • PPKM Darurat dan vaksinasi massal Dioptimalkan Gelar Pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung

    PPKM Darurat dan vaksinasi massal Dioptimalkan Gelar Pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung

    TANGERANG, BANPOS – Untuk mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan mensukseskan program vaksinasi massal, jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung, di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Sabtu (3/7).

    Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang menjadi inspektur upacara menyampaikan amanat dari Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang berisi pesan agar jajaran semakin kompak dan solid dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

    “Belakangan ini kita melihat bersama terjadinya penyebaran Covid-19 secara eksponensial. Hal ini menjadi alarm bagi kita semua untuk tidak lengah karena Covid-19 masih ada disekitar kita,” kata Kapolda.

    Dikatakan Kapolda, kenaikan kasus Covid-19 akan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi. Sebab, ketika terjadi lonjakan kasus positif, pertumbuhan ekonomi akan turun secara signifikan. Hal itu, lanjut Kapolda, berarti pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada krisis kesehatan namun juga krisis ekonomi dan mengubah perilaku di seluruh sendi-sendi kehidupan.

    Oleh karena itu, ujar Kapolda, pemerintah dan seluruh komponen bangsa termasuk Polri terus berikthiar dan berusaha untuk mengatasi pandemi Covid-19. Langkah-langkah yang diambil bahkan sudah berdimensi extra ordinary dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

    “Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau yang utama sesuai dengan asas ‘Salus populi Suprema Lex Esto’,” terang Kapolda.

    Meski demikian, Kapolda mengajak semua jajaran untuk tetap optimis untuk bisa bangkit. Dikatakan Kapolda, sebagai Bhayangkara tangguh, harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 melalui pendisiplinan protokol kesehatan, penguatan upaya testing, tracing dan treatment (3T).

    “Serta penjagaan dan penyekatan, Operasi Yustisi dan membantu akselerasi program vaksinasi Nasional melalui Gerai Vaksinasi Presisi dan vaksinasi Massal,” terangnya.

    Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, PPKM darurat resmi diberlakukan. Diwilayah hukum Polresta Tangerang, telah disiapkan 6 posko penyekatan. Posko itu disiapkan agar PPKM Darurat berjalan dengan optimal.

    “Tadi malam tepat jam 24.00 WIB, kami sudah memulai kegiatan penyekatan di 6 posko yaitu di wilayah-wilayah pintu keluar-masuk Kabupaten Tangerang,” katanya.

    Wahyu menyebut, pihaknya sudah menyiapkan skema penjagaan dan penyekatan. Strategi itu didukung dengan pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, serta kebijakan pembatasan pada sektor-sektor yang telah diatur.

    “Sesuai arahan Pak Kapolri dan Pak Kapolda, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan atau pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat, maka kami akan tindak tegas,” ungkapnya. (DHE/RUL)

  • Pemkab Tangerang Sediakan Rumah Singgah Covid-19

    Pemkab Tangerang Sediakan Rumah Singgah Covid-19

    TANGERANG, BANPOS – Tingginya kasus Covid-19 di Kabupaen Tangerang, membuat pemerintah setempat terus melakukan upaya dalam menyediakan tempat bagi masyarakat yang terpapar. Salah satunya dengan menyediakan rumah singgah atau pondok singgah karatina Covid-19 di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

    Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Legok, menyiapkan rumah singgah atau pondok singgah karantina Covid-19.

    “Kita meninjau kesiapan Rumah Singgah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19, pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) disetiap kecamatan,” kata Zaki saat meninjau pondok karantina Covid-19, Minggu (4/7).

    Zaki menjelaskan, di Kecamatan Legok ada gedung bersama keagamaan yang disulap menjadi rumah singgah untuk merawat pasien Covid-19 dengan pasien OTG. Selain melakukan penangan langsung, pondok karantina Covid-19 juga untuk meringankan beban rumah sakit, dan rumah singgah Hotel Yasmine yang saat ini penuh merawat pasien Covid-19.

    “Mudah-mudahan rumah singgah ini cukup membantu masyarakat yang sedang melalukan isolasi mandiri dirumah, kita siapkan tempat yang layak bagi mereka agar aman dan tidak membahayakan keluarganya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Camat Legok, Cucu Abdurrosied mengatakan, untuk rumah singgah atau pondok singgah tersebut didesain untuk karantina bagi pasien OTG yang saat ini banyak di rumah-rumah masyarakat permukiman padat penduduk.
    “Saat ini sudah ada 72 orang yang ingin segera mengisi pondok singgah ini, namun kita persiapkan dua tiga hari ini sudah merawat pasien OTG,” katanya.

    Dijelaskannya, sebelumnya rumah singgah tersebut merupakan Kantor Kecamatan yang dijadikan Gedung Bersama Keagamaan. Saat ini disulap menjadi rumah singgah covid-19 dengan kapasitas sebanyak 30 orang yang dilengkapi tempat tidur, kursi dan toilet terpisah untuk pria dan wanita. Untuk personel yang disediakan ditempat tersebut sekitar 30 hingga 50 orang termasuk tenaga medis.

    “Fasilitas yang disiapkan mulai tempat tidur, kipas anging, toilet, dapur umum hingga perlengkapan medisnya,” katanya.

    Untuk diketahui, saat ini data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang kasus konfirmasi isolasi sebanyak 507 orang, masih banyak yang sedang melakukan isolasi mandiri dirumah-rumah masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. (DHE/RUL)

  • Salat Ied di Banten Masih Diperbolehkan

    Salat Ied di Banten Masih Diperbolehkan

    SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten memastikan tidak semua sarana ibadah umat Islam atau masjid dan mushola ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. MUI Banten meminta kepada umat Islam atau jamaah masjid di wilayah yang dikenakan PPKM darurat di Banten untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan selama PPKM darurat di wilayah Banten.

    “Tentunya tujuan pemerintah melaksanakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan masyarakat dari bahawa Pandemi COVID-19. Berkaitan dengan peribadatan, MUI sudah mengeluarkan fatwa dan panduannya, tinggal dipatuhi saja karena tidak semua masjid ditutup selama PPKM darurat ini,” kata ketua MUI Provinsi Banten KH AM Romly, akhir pekan lalu.

    Romly mengatakan, berkaitan dengan pelaksanaan PPKM darurat di Banten, MUI Banten sudah menyampaikan surat kepada pengurus MUI kabupaten/kota hingga kecamatan agar pengurus MUI melakukan aksi lapangan berkaitan dengan PPKM darurat. Yakni memberikan imbauan dan penerangan dan tuntunan kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah bekerjasama dengan DMI.

    “Tuntunan ibadahnya MUI yang mengatur sesuai dengan fatwa MUI yang sudah dikeluiarkan dan pelaksanaan manajemen masjidnya itu nanti diatur oleh DMI,” kata Romly.

    Ia mengatakan, dalam surat yang disampaikan kepada pengurus MUI kabupaten/kota tersebut berisi perintah agar umat Islam mematuhi fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemic. Termasuk pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.

    “Sebelumnya kan MUI sudah banyak mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan sholat idul fitri, sholat jum’at dan sholat Idul Adha,” kata mantan Kakanwil Depag Provinsi Banten itu.

    MUI Banten juga memastikan tidak semua sarana ibdah umat Islam, seperti masjid dan mushola ditutup selama PPKM darurat, karena disesuaikan dengan kondisi zona di daerag tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta MUI kabupaten/kota terus berkordinasi dengan DMI dan juga pemerintah setempat dalam pelaksanaan di lapangan.

    “Kalau daerah tersebut zona merah, mungkin saja masjid yang ada di lokasi itu harus ditutup. tapi kan tidak semua RT/RW itu zona merah. Yang penting protokol kesehatan harus dipatuhi,” katanya.

    Sekretaris DMI Provinsi Banten Deni Rusli mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran ke DKM-DKM mengenai tata cara penyelenggaraan ibadah bagi umat islam, terutama berkaitan dengan aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban.

    “Kita sudah menyampiakan surat edaran mengenai ketentuan untuk pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Nanti pengayuran di lapangan tetap berkordinasi dengan pemerintah setempat dengan mempertimbangkan zona di wilayah tersebut,” kata Deni Rusli.(RUS/ENK)

  • Banten Ditutup

    Banten Ditutup

    TAK mau kecolongan, dalam masa Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Bahkan, jajaran kepolisian dan petugas gabungan disiapkan untuk membatasi masyarakat yang hendak keluar atau masuk wilayah Provinsi Banten.

    Menurut Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, penjagaan perbatasan Provinsi Banten mulai dijaga ketat sejak detik pertama dimulainya PPKM, yaitu Sabtu (3/7) pukul 00:00 WIB.

    “Mulai Sabtu (3/7) pukul 00:00 WIB seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten/kota juga diperketat,” kata Rudy, akhir pecan lalu.

    Menurut Rudy, melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19. Pengeculian, akan diberikan untuk kegiatan yang bersifat esensial dan kritikal.

    “Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 2 titik di wilayah hukum Polda Banten,” tutur Rudy.

    Untuk diketahui, titik pembatasan Mobilitas yaitu Kawasan Puspem Kab. Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 wib dan Polres Lebak jalan Abdi Negara Alun-alun Barat kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dengan 24.00 WIB. 18 titik pengendalian mobilitas berada di 6 Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten

    Rudy mengatakan langkah tegas itu harus diambil, mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Banten makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.

    “Dari enam wilayah (Masuk PPKM Darurat) di daerah hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang, sedangkan empat wilayah masuk kriteria wilayah level 3, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Pandeglang masuk level 2. Maka dari itu saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilayah hukum Polda Banten,” tandasnya.

    Sementara itu, untuk melaksanakan penutupan wilayah yang disebutkan Kapolda, Polres Lebak melakukan penyekatan di perbatasan Cipanas, Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Penyekatan juga dilakukan di Cibareno, Kecamatan Cilograng yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

    Sebagaimana dikatakan Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, penyekatan itu dalam rangka tindak-lanjut intruksi dari pemerintah pusat untuk penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

    “Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah pusat melakukan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Untuk itu sebagai tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat, kami Kepolisian Resort Lebak melakukan penyekatan di Jalan Raya Perbatasan Cipanas Kabupaten Lebak Provinsi Banten – Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,” ujar Teddy, Sabtu (3/7).

    Menurut Teddy, upaya itu untuk mencegah keluar masuknya warga luar Lebak. “Di mana penyekatan itu dilakukan guna mencegah masuknya masyarakat yang di luar Lebak. Termasuk di Perbatasan Sukabumi Lebak, di Kecamatan Cilograng. Sehingga dengan adanya penyekatan ini bertujuan untuk memfilter masyarakat,” katanya.

    Kapolres Lebak menjelaskan pula, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Lebak harus menunjukkan kartu vaksin.

    “Dalam kegiatan penyekatan ini, kami juga mensosialisasikan Kepada masyarakat untuk mobilisasi diharapkan menunjukan kartu vaksinasi, apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi, akan diputar balikan dan kembali membawa kartu vaksin jika akan memasuki wilayah Kabupaten Lebak,” jelas Teddy.

    Ditambahkannya, dalam giat penyekatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari berbagai unsur. “Kegiatan penyekatan ini kita dibantu oleh personel TNI, Personel Satpol PP dan personel dari BPBD,” tuturnya.

    Kata dia, dalam pelaksanaan pihaknya pun memberikan imbauan pula kepada masyarakat.

    “Dan tidak lupa dalam melakukan kegiatan penyekatan ini, personel di lapangan juga memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas, serta juga membagikan ratusan masker kepada masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19,” paparnya.

    Pantauan, selain di perbatasan Cipanas-Bogor, penyekatan juga dilakukan di Cibareno, Kecamatan Cilograng yang perbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.(WDO/ENK)

  • Gelar Apel Kesiapsiagaan, Polres Serang Siap Berlakukan PPKM Darurat

    Gelar Apel Kesiapsiagaan, Polres Serang Siap Berlakukan PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono memimpin apel kesiapsiagaan dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di wilayah hukum Polres Serang yang diberlakukan mulai Sabtu (3/7) mulai pukul 00.00 WIB.

    Selain memeriksa kesiapan personil yang bertugas di PPKM Mikro Darurat, pada apel yang digelar di halaman Mapolres Serang, Jumat (2/7), juga dilakukan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas operasional.

    “Apel kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI tentang pengetatan PPKM Mikro Darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang,” kata Kapolres.

    Dikatakan Kapolres, dengan diterapkannya PPKM Mikro Darurat, sesuai instruksi Presiden RI sebanyak 14 item aktivitas kegiatan masyarakat akan dibatasi, diantaranya 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

    “Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan prokes. Sedangkan untuk sektor kritikal semisal sektor kesehatan, energi, industri makanan, logistik dan transportasi diperbolehkan 100 persen WFO dengan prokes,” terang Mariyono.

    Dikatakan Kapolres, pemberlakukan PPKM Mikro darurat ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah RI agar kita sama – sama dapat menanggulangi dan mencegah penyebaran laju Covid-19.

    “Kepada seluruh personil agar pemberlakuan PPKM darurat ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat untuk membantu mengerem penyebaran Covid 19. Meski pandemi Covid-19 sudah masuk semester ke 4, kepada seluruh personil saya ingatkan jangan bosan dan jangan kendor, terus berpacu dalam menekan penyebaran virus corona. Yang lebih penting, jaga kesehatan dan keselwmatan diri masing-masing,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Kabupaten Serang masuk dalam assessment situasi pandemi level 3. Level assessment ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (MUF)

  • RS Penuh, Pasien Covid-19 di Kota Serang Dirawat di Tenda

    RS Penuh, Pasien Covid-19 di Kota Serang Dirawat di Tenda

    SERANG, BANPOS – Seluruh kamar isolasi untuk pasien Covid-19 di RSUD Kota Serang telah terisi penuh. Dari total 18 kamar yang disediakan, semua telah terisi oleh pasien Covid-19. Dua tenda darurat pun didirikan untuk digunakan sebagai tempat merawat pasien Covid-19 kategori gejala sedang dan berat.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat dua buah tenda yang berdiri di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19. Terlihat satu orang petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berjalan mengecek dua buah tenda tersebut.

    Sedangkan dari informasi yang berhasil dihimpun, pada tenda pertama yang bertuliskan BPBD, sudah ada tiga orang pasien yang dirawat di sana. Hal itu karena penuhnya 18 kamar isolasi yang telah disediakan.

    Kabid Komunikasi dan Informasi pada Satgas Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa saat ini kasus penularan Covid-19 di Kota Serang terbilang fluktuatif. Pada bulan lalu, angka tertinggi kasus penularan dalam satu hari mencapai 49 kasus.

    “Sempat terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 hingga 49 kasus pada pertengahan Juni 2021. setelah itu, tren kasus positif cenderung menurun per harinya hingga mencapai 15 sampai 20 kasus per harinya,” ujarnya saat ditemui di Diskominfo Kota Serang, Kamis (1/7).

    Oleh karena itu, Hari menuturkan bahwa tempat isolasi yang disediakan oleh Pemkot Serang dan berisi 18 kamar tidur bagi pasien Covid-19 di RSUD Kota Serang, telah penuh untuk merawat pasien dengan kategori gejala sedang dan berat.

    “Untuk itu, tim gugus tugas memutuskan untuk membangun dua tenda darurat untuk menambah ruang perawatan bagi pasien Covid-19,” ucapnya.

    Hari pun menjelaskan bahwa tenda darurat yang dibangun tersebut nantinya dapat diisi hingga 28 tempat tidur, yang dapat digunakan untuk mengisolasi pasien Covid-19.

    “Kalau untuk tenda darurat sebenarnya bila di isi penuh mampu menampung 50 orang. Cuma karena kondisi pandemi, kami hanya mengisi dengan 28 tempat tidur,” ungkapnya.

    Sejauh ini, rencana penggunaan gedung sekolah maupun gedung lainnya untuk menjadi alternatif ruang isolasi pasien Covid-19, masih sebatas wacana saja. Sedangkan untuk Rusunawa Margaluyu, sudah mulai dilakukan pengecekan lapangan.

    “Untuk mengurangi tingkat hunian di rumah sakit, untuk pasien yang bergejala ringan diutamakan melakukan isolasi mandiri di masing-masing rumah, dan di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Jadi di rumah sakit tidak menumpuk yang bergejala ringan, sedang, berat. Cukup yang sedang dan berat saja,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Lonjakan Covid-19 Menggila

    Lonjakan Covid-19 Menggila

    JAKARTA, BANPOS – Situasi Covid-19 di Indonesia makin mengkhawatirkan sehingga pemerintah mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021. Menyambut kebijakan tersebut, hari ini Kamis (1/7) kasus Covid-19 harian bertambah 24.836 orang sehari. Angka ini mencapai rekor yang tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Kini total sudah 2.203.108 orang terinfeksi Covid-19.

    Kasus tersebut memecahkan rekor Rabu (30/6) yang tercatat sebanyak 21.807 kasus sehari, Sabtu (26/6) yang sebanyak 21.095 kasus sehari, dan rekor Kamis (24/6) yang sebanyak 20.574 kasus sehari.

    Kasus Covid-19 sempat mencapai puncaknya pada Januari 2021 dengan kasus 12 ribu sehari sebelum beredarnya varian Delta. Kasus aktif juga naik drastis yakni 12.909 kasus. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 253.826 orang.

    Ada 155.191 spesimen yang diperiksa. Dan ada 98.572 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 25,20 persen.

    Sebaran positif harian tertinggi terjadi di DKI Jakarta 7.541 kasus. Jawa Barat 6.179 kasus. Jawa Tengah 2.624 kasus. Jawa Timur 1.397 kasus. Jogjakarta 895 kasus.

    Pasien sembuh harian bertambah 9.874 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 3.527 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.890.287 orang.

    Kasus kematian harian bertambah sebanyak 504 jiwa. Ini juga menjadi angka yang tertinggi selama pandemi. Total kini sudah 58.995 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19. Paling banyak angka kematian terjadi di Jawa Tengah sebanyak 180 jiwa.

    Sudah 510 kabupaten/kota terdampak Covid-19. Tak ada provinsi di bawah 10 kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus.

    Sementara, dalam konferensi pers virtual, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi koordinator pelaksanaan PPKM Darurat, mengatakan pemberlakuan PPKM darurat ini akan dilakukan di 122 kabupaten atau kota yang ada di seluruh Jawa-Bali. Wilayah ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4. Cakupan area tersebut meliputi 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

    Luhut meyampaikan, kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat mengacu pada tingkat kasus konfirmasi yang sangat tinggi akhir-akhir ini. “Proses ini dilakukan dengan cermat dan pengalaman-pengalaman negara lain. Jadi apa yang sudah kami siapkan ini sudah maksimal. Semua terukur,” ujarnya, Kamis (1/7).

     

    Menurut Luhut, salah satu yang diatur dalam PPKM adalah soal sekolah. Dalam PPKM Darurat, seluruh warga pendidikan di Pulau Jawa dan Bali tidak diperkenankan belajar dari sekolah. “Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online,” jelas Luhut.

    Di PPKM Darurat ini, pusat pembelanjaan, mal dan pusat perdagangan juga akan ditutup sementara waktu. Begitu juga dengan restoran dan kafe yang hanya dapat menerima delivery atau tidak boleh makan ditempat.

    “Pelaksanan makan minum di tempat minum, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lokasi tersendiri pusat perbelanjaan, mal hanya take away, atau tidak boleh makan di temapat,” jelasnya.

    Kemudian, penyelenggaran ibadah di lokasi ibadah tidak boleh dilakukan sementara waktu. Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata akan ditutup sementara.

    “Masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” tandas dia.

    Kemudian, respsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.(ENK/JPC)

     

     

  • Tes Swab Antigen, 13 Tahanan Polres Serang Reaktif Covid

    Tes Swab Antigen, 13 Tahanan Polres Serang Reaktif Covid

    SERANG, BANPOS– Selain rutin melakukan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh ruang tahanan, Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Serang juga melakukan tes swab antigen kepada tahanan yang menginap di Rutan Polres Serang.

    Tes swab antigen dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para tahanan serta sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

    “Ruang tahanan merupakan tempat yang sangat rentan penyebaran Covid-19. Sebab kondisinya tertutup dan dihuni para tahanan. Termasuk juga ketika ada pengunjung yang datang atau adanya tahanan baru. Untuk itu kita lakukan tes swab,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan kepada awak media, Kamis (1/7/2021).

    Dikatakan Wakapolres, penghuni Rutan Polres Serang saat ini berjumlah 105 tahanan. Setelah dilakukan test swab antigen oleh tim Urkes Polres Serang, diketahui ada 13 tahanan yang reaktif Covid-19. Ketigabelas tahanan tersebut selanjutnya ditempatkan di ruang khusus isolasi yang terpisah dengan tahanan lainnya yang negatif.

    “Agar pandemi ini tidak menular, tahanan yang reaktif virus corona ditempatkan di ruang yang berbeda. Para tahanan selanjutnya diberikan vitamin guna menjaga dan memulihkan stamina dan kekebalan tubuhnya,” terang Didid Imawan.

    Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti penegasan Kapolri dalam kegiatan yustisi, prediktif, responsibilitas, restorasi dan keadilan, maka dilaksanakan tes swab antigen kepada tahanan polres.

    Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan desinfektan di ruangan tahanan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (MUF)

  • Pasca Vaksinasi Massal, Polres Serang Lakukan Disinfektan

    Pasca Vaksinasi Massal, Polres Serang Lakukan Disinfektan

    SERANG, BANPOS – Pandemi virus corona (Covid19) kembali melonjak di Kabupaten Serang dalam beberapa pekan terakhir. Mencegah penyebaran kian meningkat, Polres Serang melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan mako, baik polres maupun polsek, Minggu (27/6/2021).

    “Penyemprotan disinfektan di lingkungan mako ini bertujuan untuk menghentikan laju penyebaran pandemi Covid-19 di internal kepolisian Polres Serang. Terlebih saat ini sudah ada jenis varian baru virus corona yang lebih lebih berbahaya dan mematikan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media.

    “Kita ketahui bersama bahwa sampai saat sekarang belum ada vaksin yang bisa menyembuhkan virus ini, makanya kita lakukan langkah pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan,” tambahnya.

    Kepada seluruh personil, Kapolres juga mengingatkan agar selalu melaksanakan protokol kesehatan baik dalam tugas kedinasan maupun dalam aktifitas sehari-hari.

    “Saya ingatkan kepada seluruh personil untuk tetap melaksanakan prokes saat beraktifitas baik kedinasan maupun di lingkungan tempat tinggal,” pinta Kapolres.

    Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menganggap enteng penyebaran virus corona, dengan tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5 M) meskipun sudah menerima vaksin.

    “Mari tetap patuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (AZM)

  • Sukseskan 1 Juta Vaksin, Polres Serang Gelar Vaksinasi Serentak

    Sukseskan 1 Juta Vaksin, Polres Serang Gelar Vaksinasi Serentak

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya membantu pemerintah meredam penyebaran pandemi Covid-19, kepolisian di wilayah Provinsi Banten bekerjasama dengan Dinas Kesehatan serentak menggelar vaksinasi mulai dari tingkat polda, polres dan polsek, Sabtu (26/6/2021).

    Kegiatan vaksinasi massal ini dilaksanalan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021 dengan mengangkat tema serbuan vaksinasi Nasional TNI-POLRI sehari satu juta orang serentak di 34 wilayah Polda.

    “Program vaksinasi Covid-19 dalam rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-75 di wilayah hukum Polres Serang digelar di 8 polsek, yaitu Polsek Cikande, Carenang, Ciruas, Tirtayasa, Tanara, Petir, Cikeusal dan Pamarayan. Jumlah vaksin yang disiapkan untuk masyarakat sebanyak 5.062 dosis,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin kepada awak media, saat meninjau vaksinasi di Mapolsek Cikande.

    Kapolres menjelaskan pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan jajarannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat, diantaranya penggunaan masker serta menjaga jarak. Bahkan beberapa polsek yang tidak memiliki halaman luas, terpaksa harus menggunakan lapangan milik kantor kecamatan bahkan puskesmas.

    “Para Kapolsek sudah memperhitungkan masyarakat yang akan divaksinasi. Jadi untuk polsek yang halamannya sempit, kita pergunakan halaman kantor kecamatan setempat. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga jarak serta mengantisipasi lonjakan peserta jika datang secara bersamaan,” ujar Mariyono.

    Dikatakan Kapolres, program vaksinasi diprioritaskan bagi masyarakat lanjut usia berusia diatas 50 tahun serta masyarakat berusia diatas 18 tahun pekerja yang bekerja di ruang publik, diantaranya pedagang, pelayan toko, sopir angkutan umum bahkan wartawan.

    Dijelaskan Kapolres sebelum divaksin, para peserta menjalani beberapa tahap terdiri dari pendaftaran, pemeriksaan kondisi kesehatan untuk dapat diputuskan bisa atau tidaknya peserta dilakukan vaksinasi, penyuntikan vaksin serta observasi di tempat.

    “Hari ini adalah vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua akan diberitahukan lebih lanjut atau berkisar antara 18 sampai dengan 28 hari kemudian,” kata Kapolres.

    Dalam kesempatan tersebut juga Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5 M) meskipun sudah menerima vaksin.

    “Mari tetap patuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (MUF)