SERANG, BANPOS – Untuk kali ketiga, Polres Serang melalui personel Bhabinkamtibmas mendistribusikan bantuan beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi.
Seperti sebelumnya beras sebanyak 15 ton tersebut diperuntukan bagi warga terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang.
“Beras bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi sebanyak 15 ton ini merupakan tahap ketiga. Sebelumnya bantuan serupa juga didistribusikan melalui personil Bhabinkamtibmas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono usai apel di lapangan Mapolres Serang, Kamis (24/6/2021).
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan 15 ton beras ini merupakan bantuan yang diberikan Buddha Tzu Chi untuk didistribusikan kepada masyarakat yang kurang beruntung serta terdampak virus corona atau Covid-19.
Personel Bhabinkamtibmas dipilih untuk menyalurkan bantuan lantaran bisa menentukan siapa yang berhak mendapatkannya, lebih khusus untuk masyarakat yang terdampak Covid namun belum menerima beras bantuan sebelumnya.
“Bantuan ini kami serahkan kepada personel Bhabinkamtibmas untuk segera didistribusikan kepada warga yang membutuhkan di wilayah kerja masing-masing sesuai data yang sudah dilaporkan. Harapan saya bantuan beras ini bermanfaat dan bisa mengurangi beban masyarakat,” kata Kapolres kepada awak media, Kamis (29/4/2021).
Kapolres mengatakan, bantuan beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi ini berupa paket 10 kilogram sebanyak 15 ton dan bantuan ini merupakan tahap III. “Distribusi tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada akhir Maret dan April lalu, jadi total sudah 45 ton yang sudah disampaikan kepada masyarakat,” terang Mariyono.
“Dalam pendistribusian bantuan sosial ini, seluruh personel yang bertugas wajib menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Kepada personel Bhabinkamtibmas, Kapolres menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kapolres juga menekankan untuk tetap mensosialisaikan prokes dan program vaksinasi Covid-19 yang telah disiapkan pemerintah secara gratis, baik ditingkat polsek, polres maupun polda.
“Saya mengingatkan dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi virus corona, masyarakat wajib melaksanakan vaksinasi sesuai program pemerintah. Yang juga penting, tetap menjalankan prokes meski telah melakukan vaksinasi,” ujar Mariyono. (MUF)