Kategori: EKONOMI

  • Apa Kabar Bank Banten?

    Apa Kabar Bank Banten?

    SEBULAN sudah berlalu sejak penandatangan Letter of Inten (LOI) antara Gubernur Banten dengan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 April 2020 dalam rangka merger Bank Banten dengan Bank BJB.

    Seyogyanya LOI tersebut segera diikuti dengan proses due diligence oleh kedua bank tersebut tetapi hingga saat ini tidak terdapat tanda-tanda due diligence sudah, sedang atau akan dilakukan. Bahkan terdapat informasi bahwa belakangan telah dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Banten Global Development (BGD) dengan Bank BJB dalam rangka merger Bank Banten dengan Bank BJB Syariah (BJBS). Tidak diketahui apakah MoU tersebut sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena substansi MoU berbeda dengan LOI yang sebelumnya telah mendapat persetujuan OJK.

    Perubahan rencana merger Bank Banten dengan Bank BJB Syariah nampaknya didasarkan pada pertimbangan banyaknya aspirasi tokoh masyarakat, ormas-ormas islam yang menghendaki bank syariah, sebagaimana halnya usulan mereka pada saat awal proses pembelian bank untuk menjadi Bank Banten.

    Pertimbangan lain mungkin dilihatnya sudah tidak ada pilihan lain, yang penting dengan merger tersebut masalah hukum tentang Bank Banten selesai.

    Perubahan rencana tersebut nampaknya sejalan dengan tulisan saya sebelumnya berjudul “Quo Vadis Bank Banten” tertanggal 28 April 2020 di berbagai media online, merger Bank Banten dengan Bank BJB bukan pilihan yang tepat.

    Bank BJB tidak segera menindak lanjuti LOI dengan due diligence karena nampaknya ada keengganan untuk menanggung kerugian Bank Banten yang akan berdampak pada penurunan Laba dan harga saham Bank BJB.

    Hal ini akan dapat meningkatkan risiko strategik dan risiko reputasi Bank BJB dimata investor. Sebaliknya, bagi Bank Banten, merger dengan Bank BJB akan berarti hilangnya nama dan operasional Bank Banten karena digabungkan/dimasukkan kedalam Bank BJB.

    Tepatkah BJB Syariah?
    Pertanyaan selanjutnya apakah merger bank Banten dengan Bank BJB Syariah, sekalipun nantinya akan berubah nama menjadi Bank Banten Syariah, merupakan langkah yang tepat?. Belum tentu!.

    Pertama, Kedua bank tersebut memiliki sistem operasional yang berbeda. Bank Banten adalah bank konvensional, sedangkan bank BJB Syariah adalah bank syariah. Penggabungan Bank Banten ke Bank BJB Syariah akan berakibat pada hilangnya saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), sementara Bank BJB Syariah bukan perusahaan yang sahamnya terdaftar dan diperjual belikan di BEJ.

    Kedua, Bank BJB Syariah memiliki total Aset yang setara dengan Bank Banten dan memiliki pertumbuhan bisnis yang lambat. Dalam kurun waktu hampir 10 tahun, Aset BJBS hanya naik sebesar Rp5,7 triliun, yaitu dari Rp2 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp7,7 triliun pada tahun 2019. Laba yang diperoleh hanya naik Rp10 miliar, yaitu dari Rp5 miliar pada tahun 2010 menjadi Rp15 miliar pada tahun 2019. Laba sebesar ini tentu tidak akan mampu menyerap kerugian Bank Banten sebesar –Rp137 miliar pada tahun 2019.

    Ketiga, merger Bank Banten dengan BJBS akan mengulangi persoalan yang sama seperti yang dialami Bank Banten selama ini, yaitu berupa konsolidasi dan streamlining atau penutupan kantor-kantor operasional sebanyak 50 kantor, termasuk pemutusan kerja karyawannya, yang ada di wilayah Jawa Barat. Relokasi kantor pusat dan kantor cabang ke wilayah Banten juga menambah persoalan sehingga dapat mengganggu konsentrasi manajemen untuk mengembangkan bisnisnya.

    Keempat, proses merger membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar.

    Kelima, dalam suatu kesempatan silaturahim, Gubernur mengatakan bahwa OJK meminta agar Bank Banten disehatkan dahulu sebelum di merger dengan BJB Syariah. Jika Bank Banten sehat maka tidak ada artinya kemudian merger dengan BJBS, tetapi akan lebih realistis dan praktis bank Banten langsung dikonversi menjadi Bank Banten Syariah.

    Alternatif Solusi Terbaik
    Persoalan utama Bank Banten sebenarnya tidak dipenuhinya sisa komitmen pemenuhan modal sebesar Rp300 miliar sejak tahun 2017 hingga saat ini. Pada tahun 2017, Bank Banten telah mampu meningkatkan bisnis dan efisiensinya sehingga dapat menekan kerugian secara signifikan menjadi –Rp76 miliar dari –Rp405 miliar pada tahun 2016.

    Pada tahun 2018, Bank Banten masih mampu meningkatkan bisnisnya tapi pendapatan bunga menurun dan tingkat inefisiensi meningkat lagi sehingga ruginya meningkat menjadi –Rp100 miliar.

    Namun demikian, total kerugian dalam 2 tahun (2017 dan 2018) sebesar –Rp176 miliar masih jauh lebih kecil dari kerugian 1 tahun pada tahun 2016.

    Artinya, Bank Banten sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang, tetapi karena jumlah modal yang tidak mencukupi dan tidak pernah diatasi, maka Bank Banten mengandalkan dana masyarakat yang berbiaya mahal berupa deposito.

    Disisi lain, Bank Banten masih menanggung beban aset kredit tidak produktif (tidak menghasilkan pendapatan bunga) yang nilainya cukup besar dari ex Bank Pundi. Oleh karena masalah utama Bank Banten adalah kurangnya permodalan sejak awal, maka solusi terbaiknya adalah memenuhi sisa komitmen pemenuhan modal ditambah kebutuhan likiditas lain akibat penarikan dana kasda dan dampak pandemik covid-19.

    Beberapa alternatif cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi komitmen tersebut, antara lain:

    Mengajukan APBD Perubahan kepada DPRD, Menjual saham Pemprov Banten di bank BJB dan BJB Syariah, yang hasilnya digunakan untuk memenuhi komitmen diatas, atau mengajukan permohonan penyertaan modal negara atau penempatan dana pemerintah ke dalam Bank Banten dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) penyelamatan akibat covid-19 berdasarkan PP No.23/2020.

    Sementara itu, perlu dilakukan upaya mitigasi risiko hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh Pemprov, yaitu melakukan pembahasan bersama dengan OJK, Kemendagri, Kejaksaan dan KPK untuk mendudukkan persoalan komitmen pemenuhan modal tersebut secara proporsional sehingga baik bank Banten maupun Pemegang Sahamnya tidak lagi tersandera oleh masalah hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama 3 tahun ini, yang telah menjadikan Bank Banten sebagai korban.

    Ini artinya kepentingan pembangunan ekonomi dan masyarakat Banten juga ikut menjadi korban. Pemprov sendiri juga tidak dapat menjadikan Bank Banten sebagai katalisator pembangunan daerah dan sebagai alternatif sumber pendapatan asli daerah.

    Sejalan dengan upaya pemenuhan permodalan dan kebutuhan likiditas, Bank Banten selanjutnya dikonversi menjadi Bank Banten Syariah selaras dengan slogan Provinsi Banten “Iman, Taqwa dan Akhlaqul Karimah” dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Banten yang religius sehingga Pemprov secara langsung ikut menyediakan sarana/fasilitas bagi masyarakatnya untuk menjalankan aktifitas ekonomi dan keuangannya secara syariah sebagai upaya mewujudkan ajaran islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.

    Wallahu a’lam bissawab.

      Karawaci, 27 Mei 2020.

      *) – Wakil Ketua Umum Perkumpulan Urang Banten (PUB)
      Wakil Ketua Umum ICMI Prov Banten
      MUI – KPEU Prov Banten

  • WH: Jangan Mencari Kerja di Banten

    WH: Jangan Mencari Kerja di Banten

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengimbau para pencari kerja (Pencaker) tidak berspekulasi untuk datang ke Banten, pasca-Lebaran saat ini. 

    “Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja,” kata WH, Rabu (27/5).

    Sebagai informasi, Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten pada tanggal 20 Mei 2020 mengungkapkan sebanyak 27.569 karyawan dirumahkan. 

    Sementara jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai17.298 orang. 

    Sedangkan jumlah perusahaan yang tutup mencapai 59 perusahaan.

    Imbauan WH disampaikan  untuk antisipasi pendatang baru atau pencari kerja ke Banten yang mengiring arus balik lebaran.

    Dijelaskan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri. Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya. Sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan.

    Jelang Idul Fitri 1441 lalu, Gubernur juga menghimbau masyarakat Provinsi Banten Tidak Mudik Lebaran 2020 untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19.

    Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(RUS/PBN)

  • Imbauan Syafrudin Dicuekin, Warga Kota Serang Serbu Pasar Royal

    Imbauan Syafrudin Dicuekin, Warga Kota Serang Serbu Pasar Royal

    SERANG, – Dengan alasan Kota Serang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP menganggap tidak dapat membubarkan, atau mengatur keramaian yang terjadi di Pasar Royal Kota Serang.

    Seolah tidak peduli dengan imbauan walikota untuk mencegah penularan virus korona di Kota Serang, pantauan di lapangan pada Sabtu (16/5), Pasar Royal terlihat sangat padat dengan pedagang dan pembeli hingga terjadi kemacetan dikarenakan badan jalan terambil untuk lapak pedagang.

    Terlihat juga tidak seluruhnya taat untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan juga menjaga jarak (physical distancing).

    “Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan. Kalau ramai begini memang karena masyarakatnya kurang peduli, dan ingin berbelanja untuk Idul Fitri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani melalui telepon.

    Ia menyatakan, Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan dan wawar kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

    Adapun berdasarkan Surat Imbauan Walikota Serang. Pasar Royal hanya dilarang untuk menerima pedagang baru atau pedagang musiman saja.

    “Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB,” jelas Kusna.

    Adapun ketika ditanya, bahwa aktivitas jual beli ini sudah sampai ke badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan hampir menutup ruas jalan. Ia berkilah bahwa bukan itu yang dimaksud dengan larangan adanya pasar jedogan yang ada di Surat Imbauan Walikota.

    “Pasar jedogan itu, ditutup jalannya, jadi gak ada kendaraan yang bisa lewat. Kalau yang seperti ini bukan pasar jedogan,” jelasnya.(DZH/AZM)

  • Irna Minta Rp500 Ribu Digunakan Untuk Kebutuhan Primer

    Irna Minta Rp500 Ribu Digunakan Untuk Kebutuhan Primer

    PANDEGLANG, BANPOS – Ratusan warga Kecamatan Koroncong datangi Kantor Kecamatan untuk mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Provinsi Banten. Bupati Pandeglang Irna Narulita, meminta masyarakat menggunakan uang BST yang sebesar Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan yang mendasar.

    “Gunakan untuk membeli beras, telur dan sembako lainnya guna memenuhi kebutuhan sehari – hari, jangan pakai beli baju,” kata Irna Narulita, saat memantau penyaluran BST di Kecamatan Koroncong , Jumat (15/5).

    Irna tidak menampik, jumlah besaran BST ini memang tidak mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruhnya lantaran hanya Rp500 ribu. Namun menurutnya, bantuan ini wujud hadirnya pemerintah ditengah masyarakat.

    “Yang menerima terus bersyukur, karena masih banyak masyarakat lainnya yang belum mendapatkan,” imbuhnya

    Ia menjabarkan, untuk bantuan jaring sosial ada tiga sumber yaitu dari kabupaten, provinsi dan Pemerintah Pusat. Untuk Kabupaten ada 7 ribu KK, Provinsi 44 ribu KK, dan Pusat 83 ribu KK.

    “Bagi masyarakat yang tidak tercover dari tiga sumber itu, Kabupaten akan menyiapkan dana sembako sebesar Rp200.000 dan dari Dana Desa, “ujarnya.

    Kepala Dinas Sosial Pandeglang Nuriah mengatakan BST yang bersumber dari Provinsi Banten untuk Pandeglang sebanyak 44 ribu KK.

    “Tahap pertama yang baru cair sebanyak 31 ribu yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Koroncong, Pandeglang, Karangtanjung, dan Majasari, sedangkan untuk tahap pertama BST dari Provinsi, Kecamatan Koroncong mendapatkan jatah 924 KK,” kataya.

    Nurdin (30) warga kampung Koroncong, Desa Koroncong salah satu penerima bantuan merasa terbantu dengan adanya BST dari Pemerintah. Pasalnya, dengan adanya COVID-19, dirinya sudah tidak dapat lagi mencari nafkah.

    “Setelah adanya COVID-19 tidak lagi narik angkot karena sepi penumpangnya, alhamdulillah ada bantuan bisa dibelikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.(MG-02/PBN)

  • Ancam Demo, Buruh Banten Tolak Pembahasan UU Omnibus Law

    Ancam Demo, Buruh Banten Tolak Pembahasan UU Omnibus Law

    SERANG, BANPOS – Sejumlah serikat buruh di Banten meminta pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU “Omnibus Law’ Cipta. Buruh mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran jika pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

    “Kami tetap masih pada posisi menolak seperti sebelumnya, karena RUU Omnibus Law itu sangat merugikan buruh, sehingga kami tetap posisi menolak. Kami minta pembahasan RUU itu dibatalkan,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) 1973, Provinsi Banten, Imam Sukarsa, Kamis (14/5).

    Pihaknya mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan secara besar-besaran jika pembahasaan RUU tersebut dilanjutkan oleh DPR dengan pemerintah.

    “Kalau sampai pada akhirnya pembahasan RUU omnibus law ini terus berlanjut, maka kami sudah berkomitmen akan melakukan aksi besar-besaran turun ke jalan,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, adapun pasal yang dianggap sangat krusial dan merugikan buruh adalah khususnya pada ketenagakerjaan yakni soal hubungan kerja. Karena jika semua jenis pekerjaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka tidak ada jaminan bagi buruh atau pekerja untuk mendapatkan kompensasi jika dikeluarkan dari pekerjaan.

    Selain itu, kata dia, dengan adanya sistem kerja PKWT tersebut secara otomatis pekerja tetap itu tidak ada, dan dengan pola tersebut tidak ada kepastian dan jaminan keamanan bekerja bagi para buruh.(RUS/ENK)

  • Aturan Berbenturan, Pengusaha AKAP di Labuan Kebingungan

    Aturan Berbenturan, Pengusaha AKAP di Labuan Kebingungan

    PANDEGLANG, BANPOS – Belum adanya kejelasan soal aturan operasi bus AKAP Labuan – Kalideres, membuat para pengusaha angkutan bus kebingungan. Pasalnya, aturan sekarang berbenturan dengan larangan mudik bagi seluruh warga masyarakat.

    Meskipun moda transportasi darat, laut, dan udara sudah diijinkan beroperasi kembali pada tanggal 7 Mei 2020 lalu, namun para pengusaha bus AKAP di Terminal Labuan, Kabupaten Pandeglang merasa kebingungan soal aturan tersebut.

    Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengurus bus Murni Putih, Uung Umaedi, ia mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak beroperasi karena belum adanya surat resmi untuk armadanya beroperasi kembali.

    “Jadi untuk perusahaan bus, dari mulai ditutup sampai sekarang ini, karyawan banyak yang nganggur. Kalau masalah dibuka kembali, kita masih menunggu surat resmi dari BPTD terus ditembuskan ke Terminal tetus ke perusahaan. Sedangkan untuk Kalideres-Labuan itu belum dibuka, jadi selama ini kami tidak berani untuk mengoperasikan kendaraan,” katanya, Rabu (13/5).

    Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari BPTD dan Terminal Labuan tentang pengoperasian bus AKAP jurusan Labuan-Kalideres. Jadi untuk sementara para kru, baik supir maupun kernetnya dirumahkan sementara.

    “Kami masih menunggu, apakah akan segera berjalan atau tidak. Sementara ini pihak kami telah merumahkan semua karyawan bus, baik supir maupun kernetnya yang berjumlah 70 orang,” jelasnya.

    Ia menuturkan, hanya bus yang mempunyai stiker khusus dari Kemenhub saja yang bisa beroperasi. Sementara untuk yang tidak mempunyai stiker tersebut, belum bisa beroperasi. “Yang saya dengar sih hanya bus yang memiliki stiker khusus dari Kemenhub saja yang bisa beroperasi, tapi kalau yang tidak mempunyai stiker itu ya mau ga mau tidak beroperasi,” ungkapnya.

    Uung berharap, virus korona ini segera berlalu dan semua krunya bisa melakukan pekerjaannya seperti biasa.

    “Harapan saya sih mudah-mudahan virus korona ini cepat hilang agar kami dan para kru bisa beroperasi kembali, namun apabila belum hilang ya kita menunggu kebijakan dari pemerintah saja,” tandasnya.

    Caption Foto : Uung Umaedi , Salah Satu Pengurus Bus Murni Putih

  • Belum Ada Bus AKAP Dapat Ijin Beroperasi di Banten

    Belum Ada Bus AKAP Dapat Ijin Beroperasi di Banten

    CILEGON, BANPOS – Angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah diperbolehkan beroperasi dengan beberapa persyaratan. Namun, belum ada perusahaan otobus yang mendapatkan ijin untuk beroperasi di Banten.

    Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo, Selasa (12/5/2020). Menurutnya, pemberian ijin bus AKAP dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dengan mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Nomor 4 tahun 2020.

    “Setiap kendaraan AKAP yang beroperasi wajib menerapkan protokol Covid-19 yang ditetapkan agar mendapat ijin operasional,” kata Nurhadi.

    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, kata Nurhadi, diantaranya adalah pengaturan penumpang yang memenuhi syarat physical distancing. Selain itu, penjualan tiketnya pun tidak boleh di lapangan, harus di kantor.

    “Kalau di terminal kita sampai sekarang tidak operasional, pengecualiannya untuk angkutan umum diperbolehkan tapi dengan persyaratan,” terangnya.

    “Sepanjang tidak memenuhi persyaratan itu, tidak diperbolehkan masuk ke terminal. Jadi sampai sekarang belum ada satupun kendaraan yang mempunyai ijin dari Dirjen Perhubungan Darat dari AKAP yang masuk ke terminal di wilayah Banten,” tandasnya.(LUK/ENK)

  • Proyek Lotte Dituding Ikut Picu Banjir Cilegon

    Proyek Lotte Dituding Ikut Picu Banjir Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon melalui Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil sejumlah perwakilan industri seperti PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan dinas terkait untuk mengikuti jejak pendapat (hearing) terkait permasalahan banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Dalam pembahasan itu, warga Lingkungan Kruwuk, Kelurahan Rawa Arum menyebutkan, proyek PT Lotte Chemical Indonesia dituding menjadi salah satu wilayah penyebab banjir lantaran pengalihan fungsi lahan dan tidak disediakannya tandon untuk mengalirkan air.

    “Logika umumnya sih simple saja, itukan tadinya tanah resapan air yang di Lotte yang diurug itu. Disaat diurug belum ada gantinya otomatis air kan pada buyar ke permukiman,” ungkap Ketua RT 03/07 Lingkungan Kruwuk, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Nasehudin di Gedung DPRD Kota Cilegon, Selasa, (12/5).

    Lebih lanjut dikatakan Nasehudin, PT Lotte Chemical Indonesia harus menyiapkan lahan satu persen untuk dijadikan tempat resapan air agar tidak merugikan warga sekitar.

    “Sekarang tuntutannya adalah, bagaimana dari 100 hektare lebih dari pembangunan proyek Lotte itu 1 persen aja dibuat tandon disitu untuk pengganti lahan serapan yang diurug,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia sangat mendukung langkah segera yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon untuk menyelesaikan masalah tersebut. Meskipun dalam rapat itu belum adanya solusi terbaik yang bisa dilakukan segera.

    “Tadi saya lihat saya dengarkan belum ada kepastian (solusi). Nanti ada tim penanggulangan banjir untuk menangani itu,” pungkasnya.

    Salah satu toko masyarakat Kelurahan Rawa Arum Husen Saidan mengatakan, dirinya bersama masyarakat sudah menyampaikan beberapa solusi. Pertama, agar memperluas sungai minimal 25 sampai 30 meter aliran sungai tersebut.

    “Aliran sungai yang kemarin baru normalisasi dan itu normalisasi yang menurut saya hanya formalitas saja sehingga tidak efektif. Jadi, kami menginginkan agar diperluas,” tuturnya.

    Menurut Husen, jika tidak terselesaikan dan justru banjir kembali dirinya memastikan reaksi masyarakat akan terjadi. Ia juga mengaku akan mengawal, dan akan segera menghadap walikota supaya segera terselesaikan.

    Menanggapi hal itu, Humas PT LCI Maryono mengaku sudah melakukan normalisasi sungai untuk memgatasi permasalahan banjir di Lingkungan Kruwuk, Kelurahan Rawa Arum.

    “Siapa bilang ngga ada action. Kami dari Lotte sudah normalisasi dan beberapa sungai dinormalisasi, maksudnya digedein, dilebarin terus yang sungai ke laut sudah dilebarin 18 meter dari 12 meter. Mintanya warga tadi pak Husen itu kan 30 meter, kami tidak ada lagi lahan 30 meter makanya kita kerjasama sama KIEC. Kalau KIEC bisa menyanggupi ya bisa, tapi jawabannya KIEC hanya sisa 27 meter, dipersilahkan nanti diatur bagaimana,” terangnya.

    Dibagian lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengaku akan segera menindaklanjuti permintaan warga tersebut termasuk melibatkan industri.

    “Jadi nanti akan secara bertahap, kita akan bahas teknisnya bagaimana dan ini sifatnya terbuka,” katanya.

    Faturohmi mengatakan, langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah tim penanggulangan banjir akan segera menyusun detail. Tim penanggulangan banjir itu terdiri dari Dinas PU Cilegon, Dinas Perkim Cilegon, dan Bappeda.

    “Tim penanggulangan banjir ini sifatnya mengkoordinir, yang dikoordinir siapa? Salah satunya industri yang berkontribusi menyumbang persoalan banjir,” pungkasnya. (LUK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil sejumlah perwakilan industri yang beroperasi di Cilegon dan dinas terkait untuk mengikuti jejak pendapat (hearing) terkait permasalahan banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.

  • Hypermart Kota Serang Kedapatan Jual Makanan Kedaluwarsa

    Hypermart Kota Serang Kedapatan Jual Makanan Kedaluwarsa

    SERANG, BANPOS – Hypermart Kota Serang kedapatan menjual makanan yang tidak layak dijual dan dikonsumsi seperti sosis kedaluwarsa dan makanan yang rusak serta bocor. Hal ini setelah Disperdaginkop UKM, Dinkes, dan BPOM Kota Serang melakukan inspeksi di tempat tersebut.

    Kabid Perdagangan pada Disperdaginkop UKM Kota Serang, Mustofa Ibrohim, mengatakan bahwa inspeksi tersebut pertama dilakukan tahun ini pada dua gudang makanan dan beberapa toko ritel di Kota Serang.

    “Awalnya kami ke gudang makanan dan es krim, setelah itu kami ke Hypermart dan nanti ke toko makanan lain,” ujarnya kepada awak media seusai melakukan inspeksi di Hypermart, Selasa (12/5).

    Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut terdapat beberapa kemasan makanan yang kedaluwarsa, bocor dan rusak. Pihaknya langsung memeriksa kondisi makanan tersebut.

    “Memang hasil pemeriksaan ini ada beberapa catatan, karena ada beberapa barang yang kedaluwarsa, seperti sosis, kemudian kemasan bocor itu susu kedelai dan yang lainnya penyok-penyok kemasannya,” tuturnya.

    Karena inspeksi tersebut merupakan tahap awal, maka pihaknya hanya sekadar memberikan surat teguran kepada penjual. Jika nantinya kembali terulang, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat hingga pada pencabutan izin usaha.

    “Jadi bertahap, pertama sampai ketiga kali kami akan berikan sanksi peringatan. Tapi setelah itu masih tetap tidak mengindahkan teguran, maka akan dapat sanksi berat dari kami,” terangnya.

    Staf bidang Perdagangan pada Disperdaginkop dan UKM Kota Serang, Toro, yang juga melakukan insoeksi mengatakan bahwa kegiatan itu akan terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan makanan dan minuman yang akan dimakan oleh masyarakat Kota Serang, benar-benar sehat dan aman.

    “Ya pemeriksaan bukan disini saja, tentu kami juga akan ke tempat-tempat jualan makanan lain, ini agar masyarakat juga tidak salah pilih makanan,” katanya.

    Dalam sidak gabungan tersebut, petugas BPOM Kota Serang, Aditya juga mengambil sejumlah sampel makanan, mulai dari makanan basah, kering hingga beberapa jenis makanan ringan.

    “Nanti akan dibawa ke balai untuk dilakukan tes dan pemeriksaan bahan makanan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Warga Bingung, Biasa Bayar Listrik Rp300 Ribuan, Tiba-tiba Ditagih Hampir Rp1 Juta

    Warga Bingung, Biasa Bayar Listrik Rp300 Ribuan, Tiba-tiba Ditagih Hampir Rp1 Juta

    CILEGON, BANPOS – Seorang warga Lingkungan Cibeber Timur, Kecamatan Cibeber, Masdani, mengeluhkan tagihan listrik yang naik 3 kali lipat atau dibandingkan pembayaran biasanya. Hal itu dianggap tidak masuk akal, sebab, tagihan listrik setiap bulannya semenjak Januari sampai April hanya rata-rata Rp300 ribu per bulannya tiba-tiba melonjak menjadi Rp912.672.

    Masdani mengungkapkan, kenaikan tersebut tidak normal karena biasanya pemakaian listrik hanya rata-rata 8 kwh per harinya atau 240 kwh per bulan. Namun pada tagihan Mei menjadi rata-rata 23 kwh per hari atau sekitar 700 kwh lebih per bulan. Padahal, secara penggunaan listrik yang dipakai juga tetap normal seperti biasa. Pada Januari hanya sebesar Rp365 ribu, Februari hanya Rp 253 ribu, Maret hanya Rp279 ribu dan April hanya Rp 301 ribu.

    “Tidak masuk akal, masa sampai 712 kwh atau satu bulan tagihan sekitar Rp912.672. Padahal dari Januari, Februari Maret dan April rata-rata hanya Rp240 lebih atau hanya Rp300 ribu lebih,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

    Masdani mengungkapkan, tidak mungkin tagihan listrik mencapai Rp912.672 pada Mei. Sebab, penggunaan normal. Hal itu karena di rumah ada dirinya dengan istri dan satu anak perempuan. Menurut Masdani, ditengah pandemi korona yang serba sulit untuk kebutuhan, harus membayar sebesar itu juga tidak akan mampu.

    “Kalau yang lain itu naik paling setengahnya dari Rp300 ribu ke Rp450 ribu. Kalau itu masih wajar. Tapi kalau sampai tiga kali lipat bayarnya bagaimana. Apalagi kebutuhan juga harus terpenuhi ditengah pandemi,” ungkap pria Pensiunan ASN ini.

    Masdani menjelaskan, pihaknya meyakini adanya kesalahan dalam soal tagihan tersebut, sehingga ada kenaikan soal tagihan. Sebab, tagihan tidak masuk akal karena pemakaian juga berjalan normal.

    “Aktifitas saya dan istri juga dari dulu dirumah, sehingga mengetahui benar pemakaian masih batas normal. Kami yakin ada yang salah soal tagihan. Kami harap ini jadi perhatian pihak PLN,” tutupnya.(LUK/ENK)