Kategori: EKONOMI

  • Aktivitas Tambak Udang PT SKL Atas Izin DPMPTSP Pandeglang

    Aktivitas Tambak Udang PT SKL Atas Izin DPMPTSP Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Perusahaan mengeluh dengan hasil monitoring terhadap tambak udang di Kampung Cisaat, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, milik PT Sumber Karunia Lestari (SKL) yang telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.

    Pasalnya kegiatan perusahaan tambak udang tersebut sudah mengurus izin, namun untuk revisi site plan masih dalam tahap proses pengajuan.

    Direktur PT Sumber Karunia Lestari, Samsudin Pangamin mengatakan, jika ada yang menyatakan bahwa PT SKL tidak memiliki izin itu tidak benar, karena perusahaan miliknya tersebut sudah berbadan usaha termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Sepengetahuan saya semua tambak yang ada di Kecamatan Sumur, atas nama PT ataupun CV intinya berbadan usaha itu semua sudah mengurus izin dan legal dari kabupaten termasuk IMB. Kalau ada yang bilang perusahaan saya itu belum punya izin, itu sama sekali tidak benar,” kata Samsudin atau yang biasa disapa Sam kepada BANPOS, Kamis (27/2).

    Sedangkan, untuk pengembangan lokasi sebagai lahan produksi tambak udang atas nama PT SKL, lanjut Sam, merupakan bukan site plan awal akan tetapi pengembangan lokasi lahan produksinya adalah revisi site plan. Namun saat akan melakukan perluasan, pihak DPMPTSP memberikan izin untuk melakukan aktifitas.

    “Untuk pengembangan lokasi sebagai lahan produksi tambak udang lagi, luasan awal lahan itu 9 hektar semuanya belum jadi atau belum keseluruhan berproduksi. Saat ada tambahan lahan 3 hektar, pada bulan November 2019 saya konfirmasi ke perizinan dengan adanya tambahan lahan 3 hektar tersebut harus ada revisi site plan seluas 12 hektar,” terangnya.

    “Jadi kata pihak perizinan mendingan revisi site plan, karena kalau penerbitan izin baru harus membuat badan usaha baru secara terpisah. Akan tetapi pihak perizinan mempersilahkan untuk melanjutkan aktifitas, tapi syaratnya kalau sudah produksi harus melunasi biaya perizinannya,” tambahnya.

    Samsudin menambahkan, lahan yang dimiliki oleh PT SKL merupakan sertifikat, batas lahannya sampai ke bibir pantai dan itupun luasnya banyak yang berkurang karena bencana tsunami Selat Sunda beberapa waktu lalu.

    “Setahunya itu berkurang sekitar 3 meter, yang paling parah itu saat bencana tsunami itu hampir setengahnya. Kalau saya dam dan mengurug ulang tidak sanggup, karena dananya harus besar. Kalau aktifitas yang sekarang harus mundur 100 meter, kita tidak akan lakukan karena sepengetahuan saya itu ada Namanya status dalam hal kepemilikan. Jadi 100 meter dari sempadan pantai itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia itu tidak bisa dikuasai oleh pribadi ataupun badan tidak bisa kuasai atau miliki, tapi bisa diperuntukan rumah warga atau tempat berusaha dengan mungkin ada retribusi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • UPT BLK Disnakertrans Pandeglang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

    UPT BLK Disnakertrans Pandeglang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

    PANDEGLANG, BANPOS – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, akan memberikan pelatihan berbasis kompetensi kepada masyarakat secara terbuka dengan system online dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

    Kepala UPT BLK Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Dadun Kohar mengatakan, sebanyak 30 paket program pelatihan dari Kemnaker RI tersebut, akan diberikan kepada sekitar 480 orang.

    “Dari 30 paket kegiatan yang akan dilaksanakan terdiri dari 11 kejuruan diantaranya pengelasan SMAW IG sebanyak 4 paket, instalasi listrik 3 paket, pengoperasian mesin bubut dan press 4 paket, pemeliharaan kendaraan ringan system konpensional 2 paket, teknisi sepeda motor 4 paket, audio video 4 paket, teknisi akuntansi junior 2 paket, administrasi perkantoran 2 paket, menjahit pakaian wanita dewasa 2 paket, menjahit pakaian anak 2 paket dan kegiatan hortikultura pembibitan sayuran 1 paket,” kata Dadun kepada BANPOS di ruang kerjanya, Rabu (26/2).

    Dari seluruh paket kegiatan yang akan dilaksanakan, lanjut Dadun, masing-masing paket akan diikuti oleh sekitar 16 peserta. Sedangkan untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui website sisnaker.co.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

    “Untuk tahun 2020, pendaftarannya melalui online. Namun untuk pesertanya, kita akan prioritaskan yang ada diwilayah Pandeglang dahulu. Ini kan systemnya online dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat secara nasional,” terangnya.

    Menurutnya, meskipun banyak kejuruan yang dibagi menjadi 30 paket, meskipun bisa mengakses website sisnaker.co.id, akan tetapi hanya satu kejuruan saja yang bisa diikuti oleh peserta.

    “Misalkan peserta sudah mendaftar pada kejuruan pengelasan, maka peserta itu tidak bisa ikut pada kejuruan instalasi listrik. Kalau Pandeglang itu kegiatannya banyak yaitu 30 kegiatan, sedangkan Kabupaten Lebak, hanya ada sekitar 6 kegiatan. Jadi kejuruannya itu tidak akan sama dengan BLK yang ada di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

    Dadun menambahkan, meskipun pihaknya memberikan prioritas kepada warga Pandeglang. Akan tetapi jika warga Pandeglang yang mendaftarnya sedikit, maka pihaknya akan memberikan kesempatan kepada peserta yang ada diwilayah lain untuk memenuhi jumlah peserta yang telah ditetapkan.

    “Kalau peserta dari Pandeglang sedikit, mau tidak mau kita pastinya akan memasukan peserta dari luar Pandeglang. Untuk itu kita umumkan kepada masyarakat pandeglang yang akan mengikuti pelatihan yang akan diselenggarakan, untuk segera mendaftarkan diri secara online di website sisnaker.co.id,” ungkapnya.

    “Untuk peserta yang lulus dalam pelatihan, nantinya akan diberikan sertifikat kompetensi dan akan disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan,” tambahnya.(dhe/pbn)

  • Pesan WA Soal Paket Proyek di Kota Serang Bikin Geger

    Pesan WA Soal Paket Proyek di Kota Serang Bikin Geger

    SERANG,BANPOS- Kalangan pengusaha di Kota dan Kabupaten Serang digegerkan oleh broadcast whatsapp. Uniknya, pesan yang disampaikan oleh seseorang yang diduga warga tangerang ini menyebutkan nilai sejumlah proyek yang ada di Kota Serang.

    Bahkan, dalam pesan ini menyebutkan nilai komisi yang harus dibayarkan oleh pengusaha jika ingin membeli paket proyek tersebut. Diurutan pertama ada Pasar Kuliner Banten Lama sebesar Rp6,2 miliar,

    Kedua UPT Pasar Kepandean PU sebesar Rp500juta, selanjutnya ada Kantor Penyuluhan Pertanian sebesar Rp500 juta.

    Selain itu, disebutkan pula pada pesan ini jika dirinya memiliki dana aspirasi dewan pada pekerjaan MCK di Serang. Keseluruhan berjumlah 800 titik. Dengan pagu anggaran sebesar Rp140 juta per titik.

    “Jika bapak mau ambil ayo gak apa apa. Telpon saya, kasih pemborong nanti saya jelaskan. Kita maunya 13 persen” kata isi pesan yang diterima oleh salah satu pengusaha di Serang.

    Pada pesan ini, mencantumkan sejumlah data, diantaranya 5 MCK di Cimuncang, 5MCK di Unyur, 5 MCK di Lopang, 5 MCK di Kagungan.

    “Yah, saya sih mau aja beli paket pekerjaan ini. Tapi apa bener jumlahnya sebanyak ini,” kata pengusaha yang enggan disebutkan namanya ini saat dihubungi BANPOS, Jumat (21/2/2020).

    Hingga saat ini BANPOS masih mencoba menghubungi pihak-pihak terkait untuk mencari tahu kebenaran dari pesan WA tersebut. (PBN)

  • Agis Siap Perjuangkan Pelaku Ekonomi Kreatif

    Agis Siap Perjuangkan Pelaku Ekonomi Kreatif

    KOTA Serang memiliki potensi yang besar pada sektor ekonomi kreatif. Oleh karena itu, perlu adanya dorongan dari Pemda Kota Serang agar sektor tersebut dapat berkembang dengan baik.

    Terlebih saat ini perkembangan teknologi terus mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini dapat menjadi penunjang bagi para pelaku ekonomi kreatif agar dapat semakin mengembangkan usaha mereka.

    Demikian disampaikan oleh anggota Komisi II pada DPRD Kota Serang, Nur Agis Aulia. Ia menuturkan bahwa besarnya potensi ekonomi kreatif itu, membuat pihaknya berinisiatif merancang Raperda perekonomian kreatif di Kota Serang.

    “Kota Serang ini tidak ada potensi industri. Sehingga kami mengusulkan Raperda yang akan memberikan penguatan terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Kota Serang,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada BANPOS.

    Selain itu, Agis mengatakan pengembangan ekonomi kreatif juga dapat menjadi solusi dalam mengentaskan angka pengangguran yang ada di Kota Serang. Hal ini seiring dengan makin banyaknya pelaku ekonomi kreatif.

    “Kalau memang sudah ada Perdanya, saya kira akan banyak yang muncul, yang juga bisa memberikan dampak yang bagus untuk Kota Serang,” terangnya.

    Ia menilai, perkembangan perekonomian kreatif di Kota Serang sudah cukup baik, bahkan beberapa pelaku ekonomi sudah mendapatkan prestasi yang tentunya layak untuk dijadikan contoh.

    “Mulai dari kerajinan ada juga yang berprestasi. Dengan dukungan yang kurang maksimal seperti itu saja sudah baik, apalagi didukung tentunya akan lebih baik,” tandasnya. (DZH)

  • Ari Winanto Ajak Pemuda Percaya Diri Berwirausaha

    Ari Winanto Ajak Pemuda Percaya Diri Berwirausaha

    POTENSI wirausaha pemuda di Kota Serang terbilang cukup besar. Hanya saja, mereka kurang percaya diri untuk merintis usaha mereka, terutama berkaitan dengan modal usaha. Padahal menurutnya, modal akan datang apabila produk yang ditawarkan memiliki konsep yang baik.

    Hal tersebut yang saat ini sedang coba diatasi oleh anggota Komisi II pada DPRD Kota Serang, Ari Winanto. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, seharusnya jika memang ingin memulai usaha maka seharusnya jalankan saja dulu sebisa mungkin.

    “Jadi orientasinya jangan sampai mikirin uang terlebih dahulu. Tapi mulai saja dulu. Yakin bahwa kita punya produk iniloh, kita punya usaha iniloh, maka kita jalankan,” ujarnya kepada BANPOS.

    Menurut pengusaha muda ini, seharusnya tidak perlu memikirkan darimana modal didapatkan. Sebab, apabila produk yang dijajakan oleh mereka memiliki ciri khas dan kelebihan sendiri, maka modal akan datang dengan sendirinya.

    “Misalkan mau menjual bakso, banyak di Kota Serang yang jualan bakso. Tapi kita rancang dulu konsep jualan bakso kita nanti akan seperti apa, sehingga masyarakat mau untuk membeli bakso yang kita jual. Harus ada konsep unik dan berbeda,” jelasnya.

    Selain itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Disperdaginkop agar dapat membina UMKM agar dapat semakin maju. Karena menurutnya saat ini, UMKM Kota Serang sudah baik, hanya pemasarannya yang masih kurang.

    “Kami juga sudah mendorong Disperindagkop agar ritel yang ada di Kota Serang dapat dijajakan di sana. Namun memang pelaku UMKM kita masih belum berani mencoba. Maka rasa percaya diri ini yang harus kita bangun,” tandasnya. (DZH)

  • Bantuan KPM Dianggap Tidak Sebanding Nominal

    Bantuan KPM Dianggap Tidak Sebanding Nominal

    PANDEGLANG,BANPOS – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan program Sembako dari pemerintah pusat melalui Dinsa Sosial (Dinsos) Pandeglang, mengeluh dengan bantuan yang telah diterimanya.

    Hal ini dikarenakan, meskipun bantuan tahun ini mendapatkan tambahan sebesar Rp150 ribu, akan tetapi komoditas yang diterimanya hanya sedikit.

    Salah satu warga Desa Pagelaran Timur, Amnah mengaku saat ini pihaknya menerima bantuan selama satu pagu, dengan jumlah bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram, telur 1 kilogram dan tempe.

    “Memang ada tambahan, tapi kalau dihitung sesuai dengan harga di pasar, nilainya tidak sampai Rp150 ribu. Kalau harga beras Rp11 ribu berarti 10 kilogram baru Rp110 ribu. Sedangkan untuk telur kalau 1 kilogram Rp28 ribu dan tempe kalau beli di pasar sekitar Rp3 ribu, berarti Rp31 ribu ditambah Rp110 ribu jumlahnya Rp 141 ribu,” kata Amnah kepada BANPOS usai menerima Sembako di Koperasi Sadar, Kecamatan Pagelaran, Senin (17/2).

    Walau begitu, Amnah tetap mengambil bantuan program Sembako tersebut. Karena menurutnya, pada tahun yang lalu, jumlah beras yang diterima hanya 7 kilogram. Sedangkan untuk tahun ini jumlahnya bertambah menjadi 10 kilogram.

    “Saya sih menerima saja, yang namanya bantuan akan saya terima saja, berapapun jumlahnya. Saya mah masyarakat kecil pak, diberikan bantuan saja sudah bersukur,” ungkapnya.

    Sementara pendamping Sembako Pagelaran, Irsyad mengatakan, jumlah beras yang diberikan kepada KPM saat ini mengalami peningkatan pada komoditas beras, sebelumnya hanya 7 kilogram saja, tahun ini menjadi 10 kilogram

    “Ada tambahan nominal sebelumnya Rp110 ribu, sekarang Rp150 ribu dan barangnya juga sekarang nambah. Sebelmnya beras 7 kilogram, sekarang 10 kilogram, telurnya sekarang 1 kilogram dan ada tambahan kacang-kacangan. Yang sekarang ini disebutkan permintaan KPM yaitu tempe. Maka sekarang ada beras 10 kilogram, telur 1 kilogram dan tempe setengah kiloan kira-kira,” katanya.

    Menurutnya, untuk jenis beras yang diberikan kepada BPNT adalah jenis premium lokal, dengan harga dipasaran sekitar Rp11 ribu.

    “Jenisnya premium lokal, kalau dipasaran untuk satu karung beras dengan berat 25 kilogram dengan harga Rp260 ribu. Berarti sekitar Rp11 ribu, kalau telurnya dikisaran Rp27 ribu ditambah tempe satu,” terangnya.

    Menurut Irsyad, dalam program Sembako ini, komoditas minyak dan gula pasir itu tidak boleh. Hal tersebut disebabkan aturan, harus hasil bumi di wilayah tersebut yang diutamakan, kecuali ikan dan buah-buahan.

    “Kalau di program Sembako ini, minyak gula pasir itu tidak boleh. Yang penting disini hasil bumi kita saja, hasil produk kita yang diutamakan. Kalau minyak sayur atau gula putih itu tidak boleh, terkecuali sayur-sayuran, ikan, buah-buahan dan beras lokal karen untuk pemberdayaan ini masuknya,” ujarnya.

    Irsyad menambahkan, setelah pagu yang sekarang diberikan kepada KPM, selanjutnya bantuan Sembako akan diberikan sesuai dengan kebutuhan KPM itu sendiri.

    “Nantinya KPM ditanya maunya apa, kalau seandainya KPM maunya beras sekian dikurangi berarti ditambah daging, kacang-kacangannya harus dan buah-buahannya apa, nanti disesuaikan kedepannya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Jabatan di BUMD Milik Pemprov Banten ini Sepi Peminat

    Jabatan di BUMD Milik Pemprov Banten ini Sepi Peminat

    SERANG, BANPOS- Proses lelang jabatan untuk posisi dua direksi dan dua komisaris PT Banten Global Development (BGD) dihentikan. Langkah ini diambil karena minimnya pendaftar.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Bina Perekonomian Banten Mahdani, Selasa (4/2) mengatakan, lelang jabatan empat posisi pimpinan PT BGD telah dibuka sejak akhir 2019 lalu. Namun lantaran sepinya peminat maka pemprov mengambil kebijakan untuk menghentikan lelang jabatan tersebut.

    “Kemarin sudah dibuka open bidding (lelang jabatan, red) tapi pendaftarnya sangat sedikit sehingga ini di-pending dulu. Nanti ada kebijakan lagi dari pimpinan (gubernur, red). Ini disetop dulu karena menyelesaikan agrobisnis dulu,” katanya.

    Diketahui, pelaksanaan lelang jabatan pimpinan PT BGD dilakukan bersamaan dengan pimpinan PT Agrobisnis Banten Mandiri. Bedanya, pendaftar untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang pertanian itu cukup banyak. Pendaftar yang masuk mencapai 13 orang untuk memperebutkan dua jabatan direksi dan satu komisaris.

    Ia menjelaskan, untuk BGD, hingga penutupan lelang jabatan Biro Bina Perekonomian hanya menerima empat pendaftar. Padahal, jumlah minimal pendaftar agar bisa lanjut ke tahapan berikutnya adalah 12 orang.

    “Kalau dua komisaris dua direksi itu kan harus 12 (peserta). Minimal itu, karena yang didorong nanti masing-masing jabatan itu tiga orang untuk masuk ke tiga besar (dan direkomendasikan ke gubernur),” ungkapnya.

    Untuk saat ini, kata dia, pihaknya belum ada gambaran kapan lelang jabatan direksi dan komisaris PT BGD akan dilanjut. Sesuai arahan gubernur, Mahdani kini akan terlebiih dahulu fokus menyelesaikan lelang jabatan untuk PT Agrobisnis Banten Mandiri.

    “Belum, masih menunggu arahan, mungkin kita nanti menunggu arahan. Mungkin nanti kita publikasi (sosialisasi) lebih lama lagi,” ungkapnya.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mendorong, agar pemprov bisa mengambil langkah untuk segera mengisi kekosongan pimpinan di tubuh BGD. Sebab, penyehatan Bank Banten sudah sangat mendesak dan perlu mendapat peran dari PT BG selaku induk perusahaan.

    “Kita menghadapi amanah besar, harus dibereskan BGD sebagai perwakilan pemerintah. Untuk mengurus bisnis perbankan. Jadi enggak bisa dibiarkan BGD tanpa ada kejelasan,” tuturnya.

    Jika proses lelang jabatan tak berjalan mulus untuk saat ini, maka Ade mendorong agar prosesnya bisa dilanjutkan segera. Tentunya dengan melakuakn sejumlah pembenahan agar penundaan tak kembali terjadi.

    “Jadi merekomendasikan kepada gubernur segera mendefinitifkan direksi BGD, karena ada persoalan yang harus dibereskan,” ujarnya.(RUS/ENK)

  • Tahun 2019, UPT BLK Luluskan 704 Siswa

    Tahun 2019, UPT BLK Luluskan 704 Siswa

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) setempat, pada tahun 2019 telah memberikan bekal keterampilan berupa Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) kepada masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

    Kepala UPT BLK Kabupaten Pandeglang, Dadun Kohar mengatakan, jumlah masyarakat yang telah diberikan PBK tersebut sebanyak 704 orang yang terdiri dari beberapa jenis pelatihan yang diberikan.

    “Ada sekitar 13 jenis pelatihan yang telah kita berikan kepada masyarakat diantaranya pengelasan plat (SMAW IG) yang diikuti oleh sekitar 64 siswa, pengelasan tabung (GTAW IG) diikuti oleh sekitar 32 siswa, pembuatan listrik bangunan sederhana sebanyak 96 siswa, pengoperasian mesin bubut 64 siswa, servis sepeda motor injeksi sebanyak 64 siswa, pemeliharaan kendaraan konvensional sebanyak 32 siswa,” kata Dadun kepada BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

    Untuk jenis pelatihan lainnya adalah, teknisi audio video yang diikuti oleh sekitar 96 siswa, pelatihan administrasi perkantoran sebanyak 32 siswa, teknisi akuntansi junior 32 siswa, asisten operator CM wanita sebanyak 64 siswa, penjahitan pakaian dengan mesin sebanyak 32 siswa, pembudidayaan bibit sayuran sebanyak 64 siswa dan skill for future sebanyak 32 siswa.

    “Dari 13 jenis pelatihan yang telah diikuti oleh 704 siswa seluruhnya sudah lulus dan baru sebagian sudah bekerja, Insya Allah pada hari Rabu (12/2) mendatang kita undang Alfa Midi untuk melaksanakan rekruitmen di BLK,” terangnya.

    Menurutnya, dari seluruh jenis pelatihan yang diberikan kepada 704 siswa dilakukan selama satu bulan, sehingga setelah lulus dari pelatihan seluruh siswa dinyatakan kompeten.

    “Seluruh siswa wajib untuk mengikuti pelatihan selama 240 jam. Karena kita belum memiliki asrama untuk para siswa, sehingga untuk mengikuti pelatihan siswa tidak tinggal di asrama,” ungkapnya.

    Salah satu siswa yang mengikuti pelatihan pengelasan plat SMAW IG, Mohamad Paujan mengaku, setelah diberikan bekal keterampilan oleh BLK Kabupaten Pandeglang, dirinya saat ini telah memiliki usaha pengelasan secara mandiri.

    “Sebelumnya saya tidak memiliki usaha dan menganggur, Alhamdulillah setelah memiliki keterampilan mengelas akhirnya saya membuka usaha mengelas dan sekarang memiliki penghasilan,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

    Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

    PANDEGLANG, BANPOS – Bantuan mesin pencacah plastik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL), Tahun Anggaran 2017, yang telah diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Bahari, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, akhirnya dialih kepemilikan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Anugerah, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, di Aula gedung Loka PSPL Serang, Selasa (4/2).

    Kepala Loka PSPL Serang, Syarif Iwan T Alkhadrie mengatakan, alasan pengalihan bantuan mesin pencacah plastik dikarenakan, BUMDes Tunas Bahari karena tidak sanggup memanfaatkan bantuan tersebut, sehingga diberikan kepada KUD Anugerah.

    Pada akhir 2017 lalu Kementerian KKP melalui Loka PSPL Serang, memberikan bantuan mesin pencacah plastik untuk membantu masyarakat dalam mengolah sampah di pesisir untuk mengurangi sampah plastik.

    “Waktu itu kami mencari kelompok yang bisa mengelola alat tersebut, dengan kategori kelompok yaitu Koperasi atau BUMDes dan memenuhi kualifikasi. Kebetulan waktu itu ada BUMDes Tunas Bahari yang siap mengelola, maka bantuan ini kami serahkan ke BUMDes,” kata Iwan.

    Namun ternyata, alat tersebut tidak dimanfaatkan atau tidak dioperasikan. Sementara pihaknya harus memberikan laporan kepada Kementerian KKP terkait progres pengelolaan bantuan alat tersebut.

    Pada akhirnya setelah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev), pihaknya menyampaikan kepada tim monev kalau alat itu tidak dioperasikan.

    “Sebelum diserahkan kepada kelompok pertama (BUMDes) telah dibuat kesepakatan terlebih dahulu, yaitu apabila tidak tidak dimanfaatkan maka bantuan itu siap ditarik lagi dan dialihkan kepada kelompok lain. Maka ketika BUMDes tidak memanfaatkan alat itu, lalu kami tarik dan dialihkan kepada kelompok baru yaitu KUD Anugerah untuk dimanfaatkan dengan baik,” terangnya.

    Menurutnya, bantuan alat itu tidak hanya untuk mengurangi sampah plastik saja, akan tetapi untuk membantu kelompok dalam peningkatan produksi pengolahan sampah.

    “Dengan diberikannya bantuan ini, hasil pengelolaan sampah bisa bertambah dan meningkatkan income atau pendapatan kelompok itu sendiri,” ujarnya.

    Menurut Iwan, pihaknya hanya sebatas menyerahkan bantuan mesin pencacah plastik ini saja. Sementara untuk biaya operasionalnya dibebankan kepada kelompok yang menerima bantuan, sebab instansinya tidak menganggarkan untuk operasionalnya.

    “Kalau biaya operasional ditanggung oleh kelompok penerima bantuan. Sebab kami tidak punya anggaran untuk hal itu,” ucapnya.

    Kepada kelompok baru (KUD Anugerah,red) diharapkannya agar memanfaatkan bantuan mesin pencacah plastik itu dengan baik. Jangan sampai terjadi seperti pada kelompok yang lama, dengan tidak mengoperasikan bantuan tersebut.

    “Kami minta alat ini dikelola dan dimanfaatkan. Kewajiban kelompok kepada kami, hanya melaporkan hasil perkembangan pengelolaan alat itu,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Direktur KUD Anugerah, Toto Mas’ud mengaku, merasa bersyukur dengan diberikannya bantuan mesin pencacah plastik tersebut bisa meningkatkan hasil produksinya.

    “Jika nanti mesin tersebut beroperasi, tentunya hasil produksi plastik yang telah dicacah akan meningkat. Dari usaha yang telah berjalan, kita bisa produksi plastik yang dicacah sebanyak 5 ton. Akan tetapi jika sudah beroperasi hasilnya bisa mencapai 10 ton setiap dua minggunya,” katanya.(DHE/PBN)

  • Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    SERANG, BANPOS – Permasalahan maladministrasi dalam pelayanan perizinan di Provinsi Banten masih kerap terjadi dan hampir merata di seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Dalam hal tersebut, beberapa kabupaten/ kota menerapkan pendekatan yang berbeda. Ada yang menggunakan diskresi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di daerah lainnya masih menunggu penetapan omnibus law yang diharapkan dapat mempermudah perizinan.

    Ombudsman RI perwakilan Banten menyebut kasus perizinan yang dilaporkan sepanjang tahun 2019 terdapat tujuh laporan. Diantara rincian laporan yang diduga dilanggar tersebut, adalah persoalan prosedur perizinan yang melewati batas waktu, dan sebagainya.

    “Hingga kini masih dalam tahap proses penyelesaian,” ujar Larasati Andayani, asisten muda pada Ombudsman RI Perwakilan Banten, saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1).

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk tahun 2020, belum ada laporan masuk terkait dengan kasus perizinan. Terlebih jika hal itu berkenaan dengan rancangan perundang-undangan Omnibus Law.

    Dari tujuh laporan yang tercatat diantaranya, laporan terkait dengan tidak adanya pengawasan dari Pemkab sehingga perusahaan memasang pagar penutup tanah di lahan milik pelapor, yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Laporan lainnya, di Kota Tangerang ada pelaporan terkait dengan salinan IMB objek bangunan.

    “Untuk Kabupaten Lebak, berkaitan dengan perpanjangan izin pertambangan. Jumlah laporannya Kota Serang 1 laporan, Kabupaten Serang 1 laporan, Kabupaten Tangerang 1 laporan, Kota Tangerang 1 laporan, Lebak 1 laporan dan Provinsi banten 2 laporan,” tandasnya.

    Terpisah, kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin membenarkan bahwa adanya pelaporan perizinan di salah satu Perusahaan Terbuka (PT) di Kabupaten Serang. Hal itu disebabkan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB).

    “PT. Kaishung Cikande. Kami setop kegiatannya, karena bangunan 80 persen sudah berjalan dan belum ada izin Lokasi dan IMB,” ungkapnya, saat dihubungi oleh BANPOS, Minggu (2/2) sore hari.

    Setelah menyetop kegiatan pembangunan PT Kaishung Cikande, pihaknya menyarankan agar perusahaan segera mengurus perizinan.
    Berdasarkan penuturannya, izin sudah selesai ditempuh, dan bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan site plan disarankan untuk dibongkar.

    “Kami sarankan, izinnya diselesaikan, dan bagunan yang tidak sesuai saite plan segera dibongkar. Sekarang proses izin sudah selesai, tapi tetap apa sudah sesuai peruntukanya (atau belum-red),” tandasnya.

    Sementara di Kota Serang, Kabid Perizinan A pada DPMPTSP Kota Serang, Sugiri, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran izin kepada Ombudsman. Namun ia mengaku tidak terlalu tahu mengenai persoalan tersebut.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa terdapat kemungkinan diberikannya diskresi kepada pemilik tower itu. Hal ini berdasarkan Perda Disinsentif yang ada di Kota Serang.

    “Kalau memang warga sekitar memberikan izin, maka Pemkot Serang juga bisa memberikan izin melakui Perda Disinsentif. Yang penting warga sekitar itu mengizinkan,” terangnya.

    Berbeda dengan Kota Serang, Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang tidak mengandalkan diskresi untuk permasalahan perizinan.

    Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cilegon, Luhut Malau mengaku, terkait apakah ada diskresi yang dikeluarkan, ia mengklaim, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Untuk yang mengurus ijin kita tidak membeda-bedakan tidak ada yang diistimewakan. Kita sesuai aturan yang ada baik dari pemerintah pusat maupun daerah apalagi sekarang sudah sistem online,” katanya.

    Menurutnya, untuk laporan terkait perijinan sejauh ini tidak ada yang ditemukan di Kota Cilegon. “Sejauh ini tidak ada pelanggaran, tahun lalu juga tidak ada,” ujarnya.

    Kasi Promosi Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Pandeglang, Tedi Fauzi Rahmat mengatakan, di Kabupaten Pandeglang belum pernah mengeluarkan izin yang berlindung terhadap diskresi kepala daerah.

    “Kalau di kita, semua perizinan yang diterbotan itu selalu berpedoman terhadap ketentuan peraturan yang ada. Sekarang kan begitu terbit PP 24 tahun 2018 tentang percepatan berusaha, semuanya harus merujuk menggunakan sistem Online Single Submission (OSS),” kata Tedi kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

    Sehingga lanjut Tedi, semua rujukan perizinan mengacu terhadap ketentuan peraturan tersebut dan turunannya yaitu Normal, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan kementerian.

    “Kalau seumpanya didaerah dikatakan ada diskresi dari kepala daerah, pasti kuncinya ada di tata ruang. Jadi Bupati sendiri tidak pernah memberikan diskresi itu. Kalau pada tata ruangnya tidak memperbolehkan, tetap saja tidak bisa walaupun itu investor besar,” terangnya.

    “Itu terbukti dengan adanya investor yang akan berinvestasi hampi sebesar Rp 500 miliar, tetapi tidak sesuai peruntukana ruangnya. Itu di Pandeglang tidak memberikan izin, tapi tidak harus membuat mereka tidak boleh berinvestasi. Disatu sisi secara ruang yang diajukan tidak boleh, tapi kami minta mereka menggeser dan bersabar akhirnya dengan revisinya RTRW yang persetujuan substansi ini akhirnya bisa,” ungkapnya.

    Terpisah, Pemerintah Kabupaten Lebak menunggu penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Muhamad Holis kepada BANPOS.

    Menurutnya, diterapkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan oleh pemerintah pusat yang akan memangkas peraturan yang dinilai tumpang tindih akan berdampak kepada peningkatan investasi di Kabupaten Lebak.

    Berbeda dengan pernyataan Ombudsman Perwakilan Banten, Yosef menyatakan, sampai saat ini, dan sepanjang yang diketahui pihaknya belum ada pelanggaran yang dilaporkan ke Ombudsman.
    Adapun perusahaan di Kabupaten Lebak yang dilakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terkait pelaporan kegiatan oleh DPMPTSP sedikitnya ada 56 perusahaan.(MG-01/MUF/DZH/LUK/DHE/PBN)