SERANG, BANPOS – Ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi, menyayangkan jika Bank Banten sampai bangkrut dan mati. Mengingat, sudah cukup besar APBD Banten yang digelontorkan untuk menyehatkan usahanya.
Dari amanah Perda, Pemprov Banten wajib memberikan penyertaan modal sebesar Rp950 miliar. Hingga kini, yang sudah digelontorkan hampir mencapai Rp650 miliar. Pihak Bank Banten sangat berharap sisa kewajiban penyertaan modal bisa terealisasi dalam APBD 2019 dan 2020.
“Namun hal itu belum juga dilakukan, mengingat kondisi usaha Bank Banten sedang tidak sehat. Sisa dana itu sebenarnya sangat kecil. Kalau pun diberikan hanya akan mampu memperpanjang usia Bank Banten untuk beberapa saat saja, tidak akan mampu memulihkan usahanya,” ungkapnya.
Akan tetapi, Gembong menyebutkan, disisi lain ada jalan right issue yang bisa dilakukan oleh para direksi Bank Banten. Hal ini, tentu akan menambah suntikan dana yang diterima, sehingga diharapkan akan mampu menstabilkan kondisi usaha Bank Banten.
“Right issue sendiri, bisa dilakukan jika ada modal aman sebesar Rp300 miliar yang berasal dari sisa penyertaan modal Pemprov Banten. Namun jika Pemprov menghentikan sementara penyertaan modalnya, akan sangat berat bagi direksi untuk melakukan right issue,” tuturnya.
Jalan lain yang bisa dilakukan adalah mempertimbangkan sesegera mungkin tawaran Rp1/lembar saham Bank Banten yang dilakukan oleh bos CT Corp, Chairul Tanjung (CT). Meskipun CT sendiri, pasti akan mempertimbangkan dengan matang dan mempunyai beberapa persyaratan untuk ikut menyehatkan Bank Banten ini, namun ia mengaku siap menggelontorkan dananya untuk menyehatkan Bank Banten.
“Tapi itu tergantung Pemprov. Jika kebijakan itu dirasa tepat, maka segera lakukan kajian dan jemput bola. Kajian itu perlu dilakukan mengingat tawaran ini sangat rendah, dikhawatirkan ada permainan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” katanya.
Diungkapkan olehnya, hal itu semata-mata dilakukan karena melihat kondisi Bank Banten, kini diambang jurang kematian. Langkah tegas Pemprov selaku pemilik saham mayoritas harus segera dilakukan.
“Jika ingin masih diselamatkan, maka Pemprov harus segera mencairkan penyertaan modal yang dialokasikan pada APBD 2019 yang hanya tinggal menunggu hitungan hari akan berakhir. Jika tidak, maka kemungkinan besar Bank Banten akan menghentikan seluruh operasionalnya karena bangkrut,” tegasnya.
Diselamatkan atau tidak, kata dia, keduanya mempunyai konsekuensi masing-masing. Jika diselamatkan, butuh penyertaan modal tambahan yang lebih besar untuk menyehatkan anak perusahaan BUMD BGD ini.
“Sedangkan penyertaan modal yang ada hanya Rp131 miliar dari APBD 2019 yang belum dicairkan, sedangkan pada APBD 2020 Pemprov sudah mengunci untuk tidak memberikan sisa penyertaan modalnya karena sedang menunggu hasil rekomendasi dari otoritas jasa keuangan (OJK) dan kokisi pemberantas korupsi (KPK) agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.
Ia melanjutkan, rekomendasi dari OJK itu diperkirakan akhir November lalu. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil laporannya seperti apa.
“Padahal sisa waktu penggunaan anggaran 2019 tinggal beberapa hari ke depan saja,” katanya.
Gembong beranggapan bahwa, diberikan atau tidaknya penyertaan modal itu tidak akan mampu menyehatkan kondisi Bank Banten. Sebab, kini kondisinya sudah kronis stadium empat. Butuh suntikan modal yang cukup besar dan Pemprov tidak akan mungkin bisa memberikannya karena terbentur aturan yang berlaku.
“Jika Pemprov masih ingin menyelamatkan Bank Banten, maka Pemprov harus segera jemput bola. Hal-hal lain yang menjadi pertimbangan, segera diselesaikan, supaya Bank Banten ini bisa mendapatkan suntikan modal,” tandasnya.(MUF)