Kategori: EKONOMI

  • Bapenda Banten Gelar Launchin Digitalisasi Roadtax  di Wilayah Provinsi Banten

    Bapenda Banten Gelar Launchin Digitalisasi Roadtax di Wilayah Provinsi Banten

    SERANG, BANPOS – Dalam penerapan digitaliasi Roadtax (Stiker Pengamanan) untuk kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalu UPTD PPD Samsat Cikande gelar Launching Penerapan Roadtax.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari menghadiri Soft Launching Digitalisasi ROAD TAX “Dalam Implementasi Stiker Berpengamanan Sebagai Inovasi Tanda Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Cikande – Ciruas Serang, Senin (21/3/2022).

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sebagai Provinsi Pertama Pilot Project Penerapan ROAD TAX Nasional, acara ini dihadiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirlantas Polda Banten, Direktur Jasa Raharja, dan perwakilan TIm Pembina Samsat dan Kapolres Serang.

    Program ini bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah, serta mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

    Dengan adanya digitalisasi road tax, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan QR Code. cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker berhologram tersebut,

    Dengan demikian, pihak kepolisian akan mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital, karena stiker tersebut sudah dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

    Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

    Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menambahkan, ke depan, pihaknya bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendukung dan mendorong inovasi-inovasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menyatukan data semua instansi terkait.(MUF/ENK)

  • Sepanjang 2021, Keuntungan Chandra Asri Naik 195 Persen

    Sepanjang 2021, Keuntungan Chandra Asri Naik 195 Persen

    CILEGON, BANPOS – PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) mencatatkan kinerja solid sepanjang 2021. Perseroan membukukan pendapatan USD 2,6 miliar atau sekitar Rp 37 triliun (kurs Rp 14.343 per USD).

    Pendapatan perseroan naik 42,8 persen dibandingkan 2020 sebesar USD 1,8 miliar. Pendapatan bersih Chandra Asri Petrochemical meningkat terutama karena harga penjualan rata-rata yang lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

    Selama 2021 harga Polyethylene, Polypropylene, dan Styrene Monomer naik masing-masing menjadi USD 1,253/T, USD 1,446/T, dan USD 1,182/T dari USD 902/T, USD 1,023/T, dan USD 780/T pada 2020. Volume penjualan relatif stabil di level 2,211 ton.

    Sejalan dengan kenaikan itu, beban pokok pendapatan juga meningkat, menjadi USD 2,2 miliar dari USD 1,64 miliar karena harga bahan baku rata-rata yang lebih tinggi. Sehingga diperoleh laba kotor sebesar USD 345 juta, naik 108,9 persen dari posisi 2020 sebesar USD 165,1 juta.

    Setelah dikurangi pajak, perseroan berhasil mengukuhkan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 152,2 juta atau Rp 2,18 triliun. Naik 195 persen dibanding 2020 sebesar USD 51,53 juta.

    “Chandra Asri mencatat EBITDA FY 2021 sebesar USD 356.2 juta, naik 91 persen year-on-year. Ini diterjemahkan menjadi laba bersih setelah pajak FY 2021 sebesar USD 152.0 juta, sekitar 3 kali lipat dari USD 51.5 juta yang tercatat pada FY 2020, dan 195 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ujar Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, Suryandi dalam keterbukaan informasi Bursa.

    Dari sisi aset perseroan hingga Desember 2021 tercatat sebesar USD 4,99 miliar, naik 38,9 persen dibanding akhir Desember 2020. Terdiri dari aset lancar USD 2,93 miliar dan aset tidak lancar USD 2 miliar.

    Liabilitas perseroan pada periode yang tercatat sebesar USD 2 miliar atau naik 16 persen dibanding posisi akhir Desember 2020. Terdiri dari liabilitas jangka pendek USD 931,8 juta dan liabilitas jangka panjang USD 1,13 miliar.

    Sementara ekuitas pada 2021 tercatat sebesar USD 2,93 miliar, atau naik 61,6 persen dibanding posisi akhir Desember 2020.

    (RUL/NET)

  • Harga Migor Naik, Masyarakat: Pemerintah Sengaja Buat Gaduh

    Harga Migor Naik, Masyarakat: Pemerintah Sengaja Buat Gaduh

    SERANG, BANPOS – Kenaikan harga minyak goreng di pasaran menjelang Ramadhan ini menjadi tranding topik di masyarakat, terutama di kalangan Ibu Rumah Tangga (IRT) dan juga pelaku usaha di bidang pangan. Dampaknya ini tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga dirasakan oleh distributor.

    Harga minyak goreng dengan volume dua liter yang mencapai kisaran angka Rp50 ribu rupiah mendapat banyak keluhan dari masyarakat, termasuk di Kota Serang.

    Salah satu warga Kota Serang, Isnawati, mengaku bahwa dirinya merasa terbebani dengan kenaikan harga minyak goreng.

    “Naiknya enggak tanggung-tanggung, jadi kami sebagai ibu rumah tangga cukup menjerit karena terlalu mahal. Mungkin kalau naiknya tidak sekaligus kami tidak akan mengeluh. Jadi seolah-olah pemerintah ini abai sama kita,” ujarnya kepada awak media, Minggu (20/3).

    Ia mengaku curiga kepada pemerintah akibat situasi ini, kelangkaan minyak goreng saat menggunakan harga subsidi, dan stok minyak goreng yang tiba-tiba melimpah ketika harga naik.

    “Gimana kami tidak curiga, kemarin-kemarin minyak goreng langka sewaktu disubsidi. Sekarang harganya mahal banget, tiba-tiba stoknya banyak,” tuturnya.

    Ia pun menyayangkan pemberitaan yang beredar terkait pemerintah Indonesia yang melakukan ekspor minyak dengan harga murah.

    “Kenapa harus diekspor kalau masyarakat Indonesia sendiri sedang kesusahan. Apalagi kan dua tahun kemarin kami dihantam Covid-19, kenapa sekarang kami dihantam dengan harga kebutuhan pokok yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

    Sama halnya dengan warga lain, Sasmita, menganggap bahwa situasi ini tidak berpihak pada masyarakat, justru malah mencekik perekonomian masyatakat.

    “Entah bagaimana pemikiran pemerintah terhadap masyarakatnya, tapi saya yang merasakan seolah-olah pemerintah dengan sengaja membuat gaduh harga minyak goreng ini,” paparnya.

    Ia pun menuturkan bahwa harga kenaikan minyak goreng menjelang Ramadhan ini membuat ibu rumah tangga (IRT) dan pelaku usaha pangan.

    “Jangankan pedagang, ibu rumah tangga saja lebih banyak menggunakan minyak goreng dan gula untuk memasak dan membuat cemilan buka puasa. Kenapa sekarang malah kondisinya dipersulit,” ujar dia.

    Mita menuturkan seharusnya harga minyak goreng dan bahan pokok lainnya dibebaskan dari harga maksimal, agar tidak terjadi situasi semacam ini.

    “Bukan malah harga minyak goreng dibebaskan tanpa adanya harga maksimal. Gula saja kan sekarang ini naik Rp1.000, yang tadinya Rp12.500 per dua kilo, sekarang jadi Rp13.500,” ucapnya.

    Sementara itu pedagang minyak goreng di lingkungan Lopang, Kecamatan Serang, Syaiful, mengatakan bahwa ia juga terkejut dengan kenaikan harga minyak goreng.

    “Tapi dua hari pertama saya agak kesulitan buat dapat stok minyak goreng. Ketika ada barangnya saya juga kaget, ternyata naik hampir Rp4.000 Bingung jualnya,” tandasnya.
    (MG-03)

  • Diskoperindag Pandeglang Ingatkan Pengguna Timbangan Terancam Pidana

    Diskoperindag Pandeglang Ingatkan Pengguna Timbangan Terancam Pidana

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf b Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal yaitu, dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat – alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapan yang tidak bertanda tera sok yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku.

    Demikian ditegaskan Pejabat Fungsional Pengawas Tera Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Yana Wijaya, Selasa (15/3).

    “Sesuai dengan Undang – undang itu, jika masih ada yang melanggar maka ancamannya dapat dipidana penjara selama – lamanya 1 tahun, dan atau denda setinggi – tingginya Rp1 juta,” kata Yana, Selasa (15/3).

    Katanya, sejauh ini pihaknya kerap melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (Sidak) dan himbauan kepada para pengelola usaha perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar atau timbang, yang dipergunakan untuk transaksi perdagangan.

    Bahkan tegasnya, mereka kerap diimbau untuk mengajukan permohonan tera atau tera ulang alat ukur, timbang atau takar, yang dipergunakannya kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal, di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang.

    “Baik pedagang di pasar tradisional, pasar modern dan sejumlah lokasi pusat perdagangan lainnya,” tandasnya.

    Menurut Yana, himbauan sudah disampaikan. Bahkan, dalam surat imbauan yang disebarnya itu, mencantumkan nomor telepon atau kontak person, yang dapat dihubungi sewaktu – waktu ketika membutuhkan atau mengajukan permohonan tera atau tera ulang.

    Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Su’aedi Kurdiatna menambahkan, surat imbauan bernomor 5103/196-DK.UMKMPP-III/2022, sudah disebar melalui tim lapangan.

    “Tim lapangan kami secara berkala, melakukan tera atau tera ulang, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ungkap Su’aedi.

    Ditambahkannya, pedagang yang diimbau membuat permohonan pengajuan tera atau tera ulang itu, seperti, pedagang di pasar tradisional, SPBU, termasuk Pusat Pelayanan Kesehatan (PKM).

    Jika ditemukan ada kejanggalan atau penyimpangan, kami tidak akan segan memprosesnya,” tandasnya.

    Selain sosialisasi kepada para pedagang ujarnya lagi, pihaknya juga sudah mengagendakan untuk sosialisasi ke sekolah – sekolah, Ormas, serta lembaga terkait lainnya.

    (PBN/BNN)

  • Tarif Pelayanan Perumdam Tirta Berkah Naik

    Tarif Pelayanan Perumdam Tirta Berkah Naik

    PANDEGLANG, BANPOS – Untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap pelanggan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang, pada 1 April 2022 mendatang, akan melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2020 tentang lembaga pengelola investasi serta SK Gubernur dan SK Bupati Pandeglang.

    Dirut Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, pada tahun ini Perumdam Tirta Berkah Pandeglang memiliki program, salah satunya melakukan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang.

    “Tarif sebelumnya sebesar Rp2.746 per meter kubik, akan dinaikan menjadi sebesar Rp1.300 meterkubik. Sehingga tarifnya menjadi sebesar Rp4.507 per meter kubik,” kata Euis di Pandeglang, Selasa (15/3).

    Dijelaskan Euis, penyesuaian tarif yang akan dilakukan nanti tentunya ada beberapa alasan dan hal itu juga sesuai dengan PP nomor 74 tahun 2020 tentang pengelola investasi serta SK Gubernur dan SK Bupati Pandeglang.

    “Selain itu, banyaknya masalah yang dialami pada perpipaan seperti di wilayah Labuan dan Cikoromoy. Sehingga pelayanan kepada pelanggan pun menjadi tidak maksimal,” terangnya.

    Menurutnya, dengan dilakukannya penyesuaian tarif oleh Perumdam Tirta Berkah, pihaknya menjamin pelayanan kepada pelanggan akan lebih meningkat.

    “Tentunya pelayanan kepada pelanggan juga akan lebih meningkat ketika penyesuaian tarif sudah diberlakukan,” ujarnya.

    Euis menambahkan, sejak tahun 2021 lalu, Perumdam Tirta Berkah belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Jika dibandingkan dengan wilayah lain yang ada di Provinsi Banten, tarif pelanggan hanya di Kabupaten Pandeglang yang lebih murah.

    “Dari 2011 Perumdan Pandeglang belum pernah melakukan penyesuaian tarif, tidak seperti daerah-daerah lain. Makanya, untuk mengoptimalkan pelayanan Perumdam Pandeglang akan menyesuaikan tarif,” tuturnya.

    Oleh karena itu, lanjut Euis, sebelum dilakukan penyesuaian tarif pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada para pelanggan, baik melalui brosur maupun media massa.

    “Kami juga nanti akan sosialisasi kepada para pelanggan, alasan Perumdam Pandeglang menyesuaikan tarif. Sehingga, dengan adanya sosialisasi ini para pelanggan diharapkan dapat memahaminya,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Pemkab Pandeglang Manjakan Investor dengan Sigampang

    Pemkab Pandeglang Manjakan Investor dengan Sigampang

    PANDEGLANG, BANPOS – Untuk mempermudah pelayanan bagi para investor untuk berinvestasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, telah menyiapkan layanan aplikasi Sistem Informasi Geografis Gambaran Pandeglang (Sigampang).

    “Saya minta layanan aplikasi Sigampang betul-betul memudahkan para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pandeglang,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat acara finalisasi aplikasi Sigampang di ruang Garuda, Selasa (15/3).

    Menurutnya, tujuan disediakannya aplikasi Sigampang adalah untuk menarik para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pandeglang, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.

    “Aplikasi Sigampang bagian dari upaya Pemkab Pandeglang dalam menarik para investor untuk berinvestasi di Pandeglang, agar dapat meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat,“ terangnya.

    Dijelaskannya, jika melihat kondisi Kabupaten Pandeglang yang memiliki berbagai macam potensi, tentunya kehadiran para investor sangat dibutuhkan.

    “Kabupaten Pandeglang memiliki berbagai potensi besar, baik di bidang pertanian, pariwisata dan lain sebagainya. Apalagi saat ini Pemkab Pandeglang telah menetapkan lima wilayah kawasan industri dan itu perlu dikembangkan dan membutuhkan kerjasama dengan para investor,“ ujarnya.

    Oleh karena itu, lanjut Irna, dengan adanya aplikasi Sigampang, pihaknya berharap dapat mampu menarik para investor untuk melakukan investasi di Kabupaten Pandeglang.

    “Aplikasi Sigampang sebagai ajang promosi investasi, maka dari itu dengan hadirnya aplikasi ini berharap mampu menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pandeglang,“ ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ida Novaida mengatakan, untuk mempermudah para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pandeglang, tentunya untuk melihat potensi investasi dapat dilihat melalui aplikasi Sigampang.

    “Aplikasi Sigampang merupakan sistem yang menyajikan sebuah gambaran peta geografis terkait dengan potensi investasi di Kabupaten Pandeglang,“ katanya.

    Dijelaskannya, aplikasi Sigampang ini menyajikan semua data dan gambaran investasi di bidang pertanian, pariwisata, perikanan, peternakan, pertambang, perumahan, tata ruang dan infrastruktur.

    “Pokoknya semua yang terkait dengan investasi ada di aplikasi ini, karena aplikasi ini merupakan sebuah sistem teknologi dalam memberikan kemudahan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas yang ingin melakukan investasi di Pandeglang. Rencananya aplikasi Sigampang ini akan launching pada 1 April 2022 mendatang, tepatnya pada perayaan HUT Pandeglang,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • BRI Rangkasbitung Giat Sebarkan QRIS

    BRI Rangkasbitung Giat Sebarkan QRIS

    RANGKASBITUNG, BANPOS – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rangkasbitung mencatat telah menyebarkan 3.967 merchant QRIS kepada pedagang dan UMKM di Kabupaten Lebak.

    Pimpinan Cabang BRI Rangkasbitung Riki Rinda Sakti kepada wartawan, Selasa (15/3) mengatakan, sampai data terakhir 3.967 merchant QRIS disebar.

    “Untuk di Pasar Rangkasbitung sudah ada 150 pedagang,” katanya

    Riki mengaku akan terus melakukan pendekatan kepada para pedagang untuk menggunakan layanan QRIS. Pasalnya, kata Riki, terdapat banyak keuntungan yang akan didapat oleh para pedagang dengan menggunakan QRIS BRI.

    “Salah satunya adalah kemudahan bertransaksi secara non tunai. Juga lebih aman (safety). Untuk menyediakan layanan itu kami jemput bola ke pedagang pasar Rangkasbitung yang ingin menggunakan layanan QRIS,” ujarnya.

    Menurutnya, khusus di Pasar Rangkasbitung terdapat sekitar 550 pedagang yang akan dilakukan pendekatan untuk menggunakan QRIS.

    “Kalau di list itu ada sekitar 700 pedagang. Nah sisanya terus kita kejar biar mereka mau pakai QRIS. Apalagi kita juga kan beberapa waktu lalu ada program jemput bola atau gerebek pedagang pasar Rangkasbitung,” ungkapnya.

    Ia mengimbau, untuk pedagang yang ingin menggunakan layanan QRIS bisa menghubungi Bank BRI terdekat.

    Kepala Bidang Perdagangan pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Dedi Setiawan mengatakan, ada dua perusahaan bank yang ingin menerapkan merchant QRIS yaitu BRI dan bjb.

    “Untuk QRIS dari Bank BRI itu untuk transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli, sementara bjb itu untuk retribusi di pasar,” katanya.

    Dedi mengapresiasi langkah dua perusahaan Bank yang ingin menerapkan layanan QRIS. Terlebih masyarakat sekarang ini mulai terbiasa menggunakan layanan melalui digitalisasi. Soal layanan tersebut ternyata di Kabupaten / kota lain sudah diterapkan di pasar.

    “QR Indonesian Standard (QRIS) itu sebagai salah satu metode pembayaran. Ya kita mendukung adanya layanan tersebut, namun begitu semuanya kembali kepada para pedagang dan pembeli soal transaksi jual beli, termasuk soal retribusi apakah mereka itu siap dengan layanan tersebut,” ungkapnya.

    (CR-01/PBN)

  • Krakatau Steel Sambut Baik Penerapan BMAD

    Krakatau Steel Sambut Baik Penerapan BMAD

    PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai petitioner pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan mewakili Produsen HRC Nasional menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal RRT yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022.

    Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan apresiasinya kepada Pemerintah khususnya kementerian dan lembaga seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri Perdagangan beserta jajarannya atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).

    “Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ujar Melati.

    Impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur “Boron” sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225). Namun secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri. Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berlaku.

    “Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,”  terang Melati.(BAR)

  • Desa Bayah Timur Dapat Bantuan Rehab Jembatan dari Program TJSL Kementerian BUMN

    Desa Bayah Timur Dapat Bantuan Rehab Jembatan dari Program TJSL Kementerian BUMN

    BAYAH, BANPOS – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelontorkan dana melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PTJSL) untuk pembangunan jembatan di beberapa titik di Provinsi Banten.

    Diketahui, ada tiga daerah yang mendapatkan bantuan secara langsung berupa rehab total infrastruktur jembatan, di antaranya Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Dan untuk Lebak salah satunya adalah Jembatan Cinangga Lebak di Desa Bayah Timur.

    Penyerahan bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Menteri BUMN Erick Thohir kepada para kepala desa penerima manfaat PTJSL.

    Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan ada beberapa sektor yang menjadi konsentrasi alokasi dana CSR BUMN yang tergabung dalam PTJSL, yakni untuk kesehatan, pendidikan dan Infrastruktur.

    “Semoga ini dapat bermanfaat bagi penerima bantuan,” katanya, Senin (14/03).

    Sementara, Kepala Desa Bayah Timur Rafik Rahmat Taufik, sebagai salah satu desa yang menerima PTJSL mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Kementerian BUMN khususnya Mentri BUMN.

    Menurut Rafik, bantuan rehab jembatan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga di Kampung Cinangga Lebak Desa Bayah Timur. Dikatakannya, jembatan tersebut bagian akses warga dalam meningkatkan ekonomi di bidang pertanian.

    “Alhamdulillah Desa Bayah Timur mendapatkan pembangunan jembatan Leuwi Rengas di Kampung Cinangga Lebak dari dana CSR BUMN. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di Cinangga Lebak karena jembatan itu satu-satunya akses pertanian warga,” ujarnya.

    Ditambahkan Rafik, bantuan rehab jembatan menandakan bahwa BUMN hadir dan peduli terhadap masyarakat.

    Terlebih lagi, kata dia, jembatan yang akan direhab di Desa Bayah Timur merupakan satu-satunya akses masyarakat dalam penyediaan pangan di wilayah Kecamatan Bayah.

    “Secara khusus, terima kasih banyak kepada pak Erick Thohir yang telah memfasilitasi dan sudah memberikan bantuan rehab total pembangunan jembatan di Desa Bayah Timur,” paparnya.

    (WDO)

  • Krakatau Steel Sambut Baik Penerapan BMAD

    Krakatau Steel Sambut Baik Penerapan BMAD

    CILEGON, BANPOS – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai petitioner pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan mewakili Produsen HRC Nasional menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal RRT yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022.

    Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan apresiasinya kepada Pemerintah khususnya kementerian dan lembaga seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri Perdagangan beserta jajarannya atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).

    “Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ujar Melati.

    Impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur “Boron” sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225). Namun secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri. Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berlaku.

    “Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” terang Melati.

    (BAR)