SERANG, BANPOS – Ribuan buruh turun ke jalan menuntut pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai keinginan mereka, Selasa (23/11). Namun, tuntutan itu tampaknya sulit dipenuhi setelah Pemerintah Provinsi Banten hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,63 persen.
Berdasar pantauan BANPOS, aksi buruh terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, seperti di Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Buruh mentuarakan tuntutannya, mulai dengan mendatangi gedung DPRD hingga memblokade jalan agar tuntutannya dipenuhi pemerintah.
Di Kota Serang, ribuan buruh dari Kabupaten Serang mendatangi Pendopo Kabupaten Serang. Mereka melakukan konvoi dari sejumlah kawasan industry di wilayah Serang timur dengan menggunakan sepeda motor.
Di depan pendopo, mereka menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen dan menolak penetapan upah 1,63 persen yang ditetapkan pemerintah.
Di Kota Cilegon, ratusan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi buruh di Kota Cilegon, menduduki jalan persimpangan lampu merah pintu masuk kawasan industri KS Cilegon. Akibatnya arus lalu lintas dari Cilegon menuju Merak maupun sebaliknya, juga dari arah kawasan menuju gerbang pintu tol dan sebaliknya harus direkayasa petugas keamanan.
Arus lalu lintas dari Cilegon menuju Merak terpantau ramai dan tidak mengalami kemacetan, hanya kepadatan lalu lintas sehingga pengendara harus mengurangi kecepatannya, begitupun sebaliknya.
Orator unjuk rasa Adi Adrian mengatakan, pihaknya sedang menunggu rekannya melakukan mediasi dengan Walikota Cilegon untuk merekomendasikan kenaikan UMK di Kota Cilegon.
“Kita disini sedang menunggu rekan kita yang sedang negosiasi dengan Walikota Cilegon, dari kemarin mediasi dengan Walikota Cilegon tidak ada hasil,” ujarnya.
“Dia jadi Walikota Cilegon dapat siapa? Dapat kita masyarakat yang memilih. Seharusnya membela kita dan membuatkan rekomendasi kenaikan UMK buruh di Cilegon,” tandasnya.
Tuntutan serupa disampaikan ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja dan aliansi yang ada di wilayah Tangerang Raya. Mereka mengawal sidang pleno Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupetan Tangerang.
Koordinator Aksi, Hadi mengatakan, dalam aksi tersebut, buruh menuntut adanya kenaikan upah di tahun 2022. Mengingat, saat ini sektor perekonomian pada masa pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.
“Disini kami mengawal sidang pleno yang digelar di Disnaker. Kami juga meminta agar UMK naik menjadi 13,50 persen, lalu UMP Banten di tahun 2022 naik menjadi 8,9 persen,” kata Hadi usai melakukan orasi.
Terkait hal tersebut, lanjut Hadi, pihaknya berharap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menerima aspirasi buruh tentang kenaikan upah di Kabupaten/Kota Tangerang.
“Kami harap apa yang kami sampaikan kepada pak Bupati bisa disampaikan kembali kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat pleno yang dilakukan oleh pihak Disnaker Kabupaten Tangerang dengan perwakilan buruh serta dewan pengupahan untuk menentukan kenaikan atau besaran UMK tahun 2022. Hasil keputusan sidang pleno ditetapkan bahwa UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang, naik sekitar 10 persen atau sekitar Rp4.653.872.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” katanya.
Menurutnya, kenaikan tersebut berdasarkan dari beberapa fomulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen dan produktifitas 1,05 persen.
Koordinator Aksi, Edi Jayadi mengatakan, berdasarkan kesepakatan dari hasil sidang pleno tersebut, pihaknya menyetujui hasil kenaikan UMK yang ditetapkan.
“Ya kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima,” katanya.
Dengan hasil kesepakatan pada sidang pleno tersebut, lanjut Edi, pihaknya berharap Pemkab Tangerang agar dapat merekomendasikan kenaikan tersebut kepada Gubernur Banten.
“Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang kepada Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Serikat pekerja yang ada di Kota Serang mengusulkan kenaikan UMK 2022 naik sebesar 2,9 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.911.000. Kendati demikian, Pemkot Serang masih belum memutuskan besaran kenaikan UMK untuk tahun 2022 mendatang.
Walikota Serang, Syafrudin, mengaku bahwa Pemkot Serang masih belum memutuskan besaran UMK di Kota Serang. Akan tetapi, usulan dari serikat pekerja akan dipertimbangkan bersama dengan unsur lainnya.
“Kemudian dari unsur pengusaha juga mengusulkan, kalau UMK Kota Serang sebesar Rp3.850.000, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021,” ujarnya, Selasa (23/11).
Oleh karena itu, Pemkot Serang akan mengakomodir berbagai usulan dari masing-masing unsur, dan mengajukannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk menjadi pertimbangan penetapan besaran UMK.
“Nanti kami akan usulkan ke Gubernur Banten (Wahidin Halim), untuk menjadi kesepakatan berapa besaran pasti UMK di Kota Serang,” ucapnya.
Syafrudin mengaku bahwa kenaikan yang diusulkan oleh kedua belah pihak tersebut, tidak terlalu besar dan dianggap masih wajar. Akan tetapi, Pemkot Serang tetap akan membahas dan menetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama, sehingga dapat mencegah terjadinya gejolak.
“Memang kenaikannya tidak seberapa permintaannya. Hanya memang kami menginginkan ada kesimpulan dari Gubernur Banten. Dari pengusulan serikat pekerja sebesar Rp3.900.000, dengan pengusulan pengusaha Rp3.850.000,” ucapnya.
Syafrudin pun menuturkan dengan adanya dua usulan dari masing-masing unsur, Pemkot Serang belum bisa memutuskan berapa angka pasti UMK Kota Serang pada 2022 mendatang. Sebab, dirinya akan menunggu hasil kajian dan kesimpulan, serta kesepakatan antar semua pihak. “Iya, kami masih menunggu kajian dari gubernur (Banten), berapa besarannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Serang, Ikbal, mengatakan bahwa Pemkot Serang telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota, untuk membahas mengenai UMK Kota Serang tahun 2022.
“Dalam proses diskusi hasilnya kami mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021, yang mengatur UMK di semua wilayah,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mengaku tetap saja Pemkot Serang belum bisa memutuskan besaran UMK, karena perlu adanya pembahasan lanjutan terkait usulan dari Serikat Pekerja, yang menginginkan kenaikan upah sebesar 2,9 persen. “Jadi nanti kami akan melihat parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Terpisah, Gubernur Banten, Wahidin Halim memastikan kenaikan UMP sebesar 1,63 persen, atau setara Rp40 ribu. Wahidin mengklaim, angka kenaikan UMP di wilayahnya paling tinggi dibanding daerah lain.
“Kita (UMP) Rp40 ribu kenaikannya daerah lain gak ada. DKI cuma Rp37 ribu. Paling tinggi itu (UMP Banten),” kata Wahidin kepada wartawan, Selasa (23/11).
Dia pun mengatakan tidak akan mengubah keputusan tersebut meski mendapat penolakan dan ancaman demo besar-besaran dari serikat buruh. Dia menilai angka tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP dan surat edaran Menaker.
“Nggak apa apa. Saya berangkat dari ketentuan tadi hanya melaksakanan surat edaran tadi (Menaker),” katanya.
Wahidin mengatakan, UMP sebesar 1,63 persen tersebut diharapkan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten untuk mengusulkan kenaikan UMK. Keputusan UMK akan ditentukan pada Rabu (24/11) ini.
“(UMK) tunggu dari kabupaten/kota. Itu jadi acuan sih. Gak boleh kurang dari acuan kita,’ katanya.(LUK/DHE/DZH/ENK)