SERANG, BANPOS – Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Banten Global Devleopement (BGD) yang digelar pada Jumat (24/9) di ruang Rapat Aula Setda KP3B, Curug Kota Serang bersama dengan pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) memutuskan bahwa Bank Banten yang selama ini masih menginduk ke PT BGD tersebut akan dipsahkan.
Hadir dalam RUPS LB perwakilan PSPT, Plt Sekda Banten Muhtarom, Kepala Biro Perekonomian dan Administarsi Pembangunan Banten, Ahmad Syaukani. Sementara dari PT BGD yakni, Ahmad Fathoni Segia (Plt Direktur Utama) Entis Kusnendar (Direktur), Ayip Muflikh (Komisaris Utama), Razid Chaniago (komisaris), dan Koesnan A Halim (komisaris).
“Tadi ada dua agenda, RUPS (biasa) dan RUPSLB. Dan hasil RUPS LB PT BGD terkait dengan pemisahan BB dari BGD, dan rencana pemisahan ini disetujui oleh kami, dengan mengikuti aturan yang ada,” kata Komisaris Utama Ayip Muflikh dan Razid Chanisago ditemui usai acara RPUS LB.
Dikatakan Ayip yang juga mantan Sekda Banten, PT BGD selaku induk perusahaan BB telah lama mengingnkan agar BB terpisah. Dengan tujuan agar lebih berkembang lagi. “Sejak tahun 2017, setelah jajaran direksi dan komisaris yang baru terbentuk, kami telah berkirim surat kepada Pemprov agar BB ini terpisah dari kami. Jadi tidak ada maksud dan niatan kami (BGD) menghalang-halangi BB untuk berdiri sendiri,” katanya.
Bahkan katanya, PT BGD juga membuat surat yang sama kepada pemprov, dan telah diserahkan pada saat RUPS LB. “Jadi dua kali kami berkirim surat secara resmi, yang isinya agar BB terpisah dari BGD,” terangnya.
Senada diungkapkan oelh Razid Chaniago. Menurut dia, dengan adanya rencana pemisahan BB dengan BGD diharapakan kedepannya BB dan BGD dapat menjalankan kinerjanya lebih baik lagi, dengan memberi manfaat untuk masyarakat Banten. “Agar BB dapat berkembang dan tumbuh dengan baik. Begitupun dengan BGD supaya konsen menjalankan bisnis lainnya,” jelas Razid.
Dihubungi melalui telpon genggamnya, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Banten, Ahmad Syaukani membenarkan bahwa hasil dari RUPS LB, salah satunya adalah menyetujui rencana pemisahan BB dari induk perusahaan, PT BGD.
“Tadi itu hasil dari RUPS LB, menyetujui rencana pemisahan BB dari BGD,” kata Oni (sapaan Ahmad Syaukani).
Dikatakan dia, dalam proses pemisahan BB, pihaknya sudah melakukan kajian akademisi, dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat. “Naskah akademik-nya sudah selesai 100 persen. Tinggal kita konsulkan ke Kemendagri,” ujarnya.
Diharapkan katanya, setelah konsultasi selesai dengan Kemendagri tuntas, langkah selanjutanya adalah menyampaikan Rancangan Peraturaan Daerah (Raperda) ke DPRD Banten untuk dibahas dan diparipurnakan.
“Target kita selesai tahun 2021 ini, karenakan terkait dengan Rancangan Perda pemisahan BB ini sudah masuk dalam Prolegda (progam legislasi daerah) Kalaupun tidak tuntas ditahun ini, paling tidak diawal 2022 Perda pemisahan BB dari BGD sudah mendapatkan persetujuan bersama anatara pemprov dan DPRD,” kata Oni.(RUS)