Kategori: EKONOMI

  • Polres Serang Distribusikan 6 Ton Beras Bantuan Polri

    Polres Serang Distribusikan 6 Ton Beras Bantuan Polri

    SERANG, BANPOS – Polres Serang melalui personel Bhabinkamtibmas kembali mendistribusikan beras sebanyak 6 ton bantuan Polri. Bantuan beras tersebut diperuntukan bagi warga terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Serang.

    “Beras ini merupakan bantuan Polri sebanyak 6 ton dan diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak pandemi di masa (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (19/7/2021).

    Kapolres mengingatkan kepada personel Bhabinkamtibmas untuk menyalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Sebagai anggota yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Kapolres meyakini personil Bhabinkamtibmas mampu menyalurkan beras bantuan ini sesuai arahan pimpinan.

    “Silahkan dan segerakan beras bantuan Polri didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan di wilayah kerja masing-masing sesuai data yang sudah dilaporkan. Harapan saya bantuan beras ini bermanfaat dan bisa mengurangi beban masyarakat,” kata Kapolres.

    Kepada personel Bhabinkamtibmas, Kapolres menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap melaksanakan tugas.

    Kapolres juga mengingatkan agar menyampaikan kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah di masa PPKM Darurat serta bagi yang belum melaksanakan program vaksin segera lakukan vaksinasi secara gratis di tempat-tempat yang telah disiapkan pemerintah. Dengan vaksinasi dapat membantu mencegah penularan namun demikian warga tetap menjalankan protokol kesehatan.

    “Patuhi PPKM Darurat dan Protokol kesehatan. Dan jangan lupa lakukan vaksinasi di tempat tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah. Insha Allah dengan vaksinasi dapat mencegah penularan virus corona namun dengan tetap menjalankan prokes,” tandasnya. (AZM)

  • Kapolres Percepat Pembagian Paket Sembako Kepada Pedagang dan Pekerja Informal

    Kapolres Percepat Pembagian Paket Sembako Kepada Pedagang dan Pekerja Informal

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono membagikan puluhan paket bantuan sembako dan masker kepada warga maupun pelaku usaha yang terdampak penerapan PPKM Darurat.

    Sasaran kegiatan baksos diarahkan ke para pedagang serta pekerja informal di sekitaran Pasar Ciruas, Kabupaten Serang.

    “Kegiatan baksos ini adalah para pedagang serta pekerja informal yang terdampak pemberlakuan
    PPKM Darurat. Kami menyiapkan paket bantuan berupa mie instan, beras, tepung, minyak goreng dan tepung, ” ungkap AKBP Mariyono kepada awak media, Minggu (18/7/2021).

    Dikatakan Kapolres bantuan ini merupakan langkah percepatan pemerintah terhadap dampak pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang disalurkan kepada TNI Polri sesuai Intruksi Mendagri No 15/2021 yang diperbaharui sampai dengan No. 20 Tahun 2021 bahwa mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli.

    “Bantuan ini merupakan upaya pemerintah sesuai Instruksi Mendagri serta Kapolri untuk segera melakukan percepatan penyaluran bansos PPKM Darurat,” kata Mariyono.

    Menurut Kapolres, pembatasan mobilitas ini tentunya memberikan dampak dari aspek sosial serta ekonomi dimana masyarakat ada yang terganggu mata pencahariannya dan lain sebagainya. “Dan di sinilah pemerintah hadir dengan menggerakkan personil TNI Polri melayani dan melindungi masyarakat,” tandasnya.

    Kepada masyarakat, Kapolres juga mengimbau untuk patuh menjalankan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 mengingat Kabupaten Serang masih berada pada Zona Merah karena lonjakan penderita Covid-19 masih tinggi.

    Kapolres juga mengingatkan bagi yang belum melaksanakan program vaksin segera lakukan vaksinasi secara gratis di tempat-tempat yang telah disiapkan pemerintah. Dengan vaksinasi dapat membantu mencegah penularan namun demikian warga tetap menjalankan protokol kesehatan.

    “Patuhi PPKM Darurat dan Protokol kesehatan. Dan jangan lupa lakukan vaksinasi di tempat tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah. Insha Allah dengan vaksinasi dapat mencegah penularan virus corona namun dengan tetap menjalankan prokes,” tandasnya. (MUF)

  • Kapolres Serang Kerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Distribusi Paket Bantuan

    Kapolres Serang Kerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Distribusi Paket Bantuan

    SERANG, BANPOS – Polres Serang melalui personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendistribusikan bantuan sembako sebanyak 180 paket. Bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polres Serang.

    Bantuan ini merupakan upaya pemerintah yang disalurkan kepada TNI Polri sesuai Intruksi Mendagri No 15/2021 yang diperbaharui sampai dengan No. 20 Tahun 2021 bahwa mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli diberlakukan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

    “Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono saat apel di lapangan Mapolres Serang, Jumat (16/7/2021) sore.

    Kapolres mengatakan personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa dipilih untuk menyalurkan paket bantuan pemerintah karena bisa menentukan siapa yang berhak mendapatkannya. Meski demikian, Kapolres mengingatkan penyaluran bantuan ini jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan lain dari Pemerintah maupun Kementerian Sosial.

    “Target bantuan kali ini adalah para pekerja harian dan informal di daerah padat penduduk miskin kumuh yang terkena dampak PPKM Darurat. Jangan sampai pendistribusian paket bantuan ini tidak tepat sasaran,” tandasnya.

    Dalam mendukung PPKM Darurat, Kapolres juga mengajak kepada personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersinergi secara bersama-sama bersinergi membantu pemerintah untuk menggelorakan dan mengoptimalkan peran posko PPKM Mikro yang ada di masing-masing desa.

    “Kami mengajak kepada para personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa membantu pemerintah menggelorakan peran posko PPKM Mikro berupa pengetatan kegiatan masyarakat pada malam hari hingga pukul 20:00. Kepada personil juga kami minta untuk tetap semangat menyampaikan 5M kepada masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19,” pinta Kapolres.

    Kepada personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kapolres mengingatkan menjaga kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas kemanusiaan ini untuk negara yang kita cintai dan banggakan ini.

    “Mudah-mudahan Allah SWT meridhoi apa yang kita semua lakukan untuk kegiatan kemanusiaan ini. Anggap saja jerih payah yang kita lakukan menjadi ladang ibadah di mata Allah SWT,” kata Mariyono. (AZM)

  • Kapolres Jenguk 4 Anggota Isoman Terpapar Covid-19

    Kapolres Jenguk 4 Anggota Isoman Terpapar Covid-19

    SERANG, BANPOS- Sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada anggota, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengunjungi empat anggota Polres Serang yang melakukan isolasi mandiri (isoman) dirumah masing-masing karena terpapar Covid-19.

    Empat yang menjalani isoman yaitu Aiptu Dadang di Perumahan Persada Banten, Kota Serang, Bripka Muhidin di Komplek Puri Anggrek, Kota Serang, Ipda Priyanto di Komplek Banjarsari Permai, Kota Serang dan Dwi Ratna Widyanti (PNS) di Komplek Taman Krisan, Kota Serang.

    Selain memberikan semangat dan motivasi, dalam kunjungan Kapolres memberikan bantuan beras, buah-buahan dan vitamin. Dalam kunjungannya, Kapolres didampingi Kabag SDM Kompol Andie Firmansyah dan Kasir Propam Iptu Eka Jatnika.

    Saat bertemu dengan anggotanya yang isoman, Kapolres menanyakan perkembangan kondisi serta memberikan dukungan moral dan semangat dalam menghadapi cobaan.

    Kapolres juga memberikan pesan agar menjaga pola makan dengan teratur, tetap berolah raga serta istirahat yang cukup supaya bisa sembuh dengan cepat.

    “Sebagai pimpinan tentunya kami berharap seluruh anggota yang sedang menjalani isoman agar secepatnya diberikan kesembuhan dari Covid-19. Jangan lupa ibadah, banyak istirahat dan olah raga serta makan dengan teratur,” kata Mariyono. (AZM)

  • Wacana Perpanjangan PPKM darurat, Pemkot Cilegon Angkat Tangan

    Wacana Perpanjangan PPKM darurat, Pemkot Cilegon Angkat Tangan

    CILEGON, BANPOS – Wacana pemerintah pusat memperpanjang PPKM darurat mendapatkan respon dari Pemkot Cilegon. Pasalnya banyak warga yang terdampak seperti para pelaku usaha yang tidak mendapat bantuan dan harus menutup usahanya sehingga harus menanggung kerugian akibat dari aturan tersebut.

    Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta tidak bisa membayangkan bilamana PPKM darurat diperpanjang.

    “Agak berat yah. Masih belum kebayang. Kalau pemerintah pusat menetapkan perpanjangan PPKM kita minta pusat bantu lah untuk ekonomi dan bantuan masyarakat,” kata Sanuji kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Umum Fraksi Terhadap Raperda tentang RPJMD Kota Cilegon tahun 2021-2026 secara virtual terbatas bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Rabu (14/7/2021).

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan jangan sampai pemerintah daerah hanya menerima dampaknya dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

    “Jangan lagi yang menentukan daruratnya pusat kemudian kita suruh nanggung anggarannya kan repot gitu,” tutupnya. (LUK)

  • Relaksasi Pajak Daerah Masih Berlaku

    Relaksasi Pajak Daerah Masih Berlaku

    SERANG, BANPOS- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberlakukan program relaksasi pajak hingga tanggal 15 Juli 2021. Diantaranya yaitu penghapusan denda masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penghapusan denda masa pajak bulan Januari-Juni 2021.

    Hal itu dilakukan mengingat banyaknya wajib pajak (WP) yang masih menunggak dalam menjalankan kewajibannya. Meskipun pelayanan sebagian masih work from home (WFH), namun hal itu tidak menghambat proses yang harus dilakukan kepada masyarakat.

    Kepala bidang Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa, mengatakan bahwa program penghapusan sanksi administratif itu sudah dimulai sejak bulan Februari 2021. Untuk pengajuannya bisa melalui Kepala Bapenda, batas akhir pengajuan pada tanggal 15 Juli.

    “Kebijakan sejak sejak Februari yang lalu ditetapkan, selama 5 bulan. Cukup banyak yang mengajukan, dan alhamdulillah sudah diproses dan melakukan pembayaran,” ujarnya, kemarin.

    Ia menyebut, selama diberlakukannya program tersebut, tidak ada hambatan. Namun, masih ada beberapa WP yang belum mengajukan dan belum melakukan pembayaran pajak.

    “Tapi sebagian besar yang sudah mengajukan, sebagian sudah berproses,” ucapnya.

    Ikhwan menjelaskan, untuk pengajuannya langsung ditujukan kepada Kepala Bapenda Kabupaten Serang, kemudian didisposisikan kepada bidang penetapan dan penagihan. Untuk selanjutnya, bidang tersebut akan menetapkan berapa besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Untuk perencanaan kedepan, ita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Namun, dari peraturan Bupati juga mengakomodir sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu berjalan hanya untuk masa pajak berjalan saja, kalau yang tanggal 15 Juli ini juga berlaku untuk ketetapan pajak tahun 2020 kebelakang,” jelasnya.

    Pemberlakuan batasan pengajuan relaksasi pajak dilakukan guna mengukur animo masyarakat dalam menyeselasikan kewajibannya membayar pajak. Diharapkan dengan adanya program tersebut, masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan yang sudah diberikan.

    “Alhamdulillah yang berniat untuk menyelesaikan, langsung kita proses dan sudah melakukan pembayaran,” katanya.
    Bagi masyarakat yang ingin mengajukan, bisa mengajukan melalui email atau berkirim surat seara langsung. Bisa juga berkirim pesan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp kepada pihak yang bersangkutan.

    “Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan, Warnerry Poetri mengungkapkan bahwa untuk pajak murni pada triwulan seharusnya sudah mencapai 40 persen dari target yang telah ditentukan. Pendapatan pajak daerah secara keseluruhan yaitu Rp442,6 miliar, dengan realisasi saat ini sejumlah Rp183,2 miliar atau lebih dari 40 persen.

    “Rincian tertagih, untuk pajak hotel Rp183 miliar, pajak restoran Rp6,06 miliar, pajak hiburan Rp285 juta, pajak reklame Rp1,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp81,8 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp3,5 miliar, pajak parkir Rp330 juta, pajak air bawah tanah Rp1,1 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp32,3 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp52,8 miliar,” jelasnya. (MUF/AZM)

  • Tingkatkan PAD Melalui Perluasan Elektronifikasi Layanan Pajak Pemkot Penuhi Anggaran Pembangunan

    Tingkatkan PAD Melalui Perluasan Elektronifikasi Layanan Pajak Pemkot Penuhi Anggaran Pembangunan

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perluasan elektronifikasi pelayanan pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan lima tahun kedepan yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

    Kendati Pemerintah Kota Cilegon optimis Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan mengalami peningkatan dengan nilai rata-rata 8,1 persen per tahun dari sebelumnya Rp1,57 triliun pada tahun 2020 dan berdampak pada prosentase PAD terhadap APBD sebesar 42 persen.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, adanya peningkatan itu pun tentunya belum mampu memenuhi realisasi pembangunan untuk lima tahun kedepan secara menyeluruh. Dan untuk memenuhi capaian tersebut tentunya harus meningkatan PAD. “Kita akan meningkatkan PAD melalui sektor perluasan elektronifikasi layanan pajak dan retribusi daerah,” katanya.

    Peningkatan pendapatan daerah kata Helldy, juga untuk memaksimalkan realisasi program dalam Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) dan sepuluh program lainnya. Ia mengklaim dengan meningkatnya pendapatan daerah maka capaian misi ke empat dari lima misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD akan tercapai.

    “Semua yang tertuang dalam rencana pembangunan itu tidak lepas dari ketersediaan anggaran. Karenanya, melalui inovasi itu Pemkot Cilegon akan terus berupaya meningkatkan PAD,” tuturnya.

    Untuk mensinergikan program-program yang telah tersusun Helldy menjelaskan, pihaknya akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi baik dengan pemerintah Provinsi, pemerintah pusat dan juga kalangan akademisi, swasta dan stakeholder lainnya.

    Sementara itu Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengatakan, bahwa inovasi tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini berada di kisaran Rp740 miliar, pemerintah daerah akan menggali potensi salah satunya dari sektor pelayanan jasa laboratorium.

    Karena sumber pendapatan tersebut banyak di dapatkan dari pelayanan jasa menurut Sanuji, maka Pemerintah Kota Cilegon akan mendorong pendapatan dari sektor tersebut.

    “Sumber pendapatan ini kan banyak dari jasa, karena daerah Cilegon ini memiliki pelayanan jasa lab, seperti lab rumah sakit, lab kesehatan, lab industri, dan laboratorium perdagangan, saya rasa semua itu adalah potensi sumber pendapatan yang nilainya besar,” katanya.

    Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj mengungkapkan, untuk merealisasikan rencana pembangunan lima tahunan itu, Pemerintah Kota Cilegon harus memiliki inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena kalau tertumpu pada APBD yang ada itu tidak akan tercukupi.

    “Ya harus inovatif, dan terpenting tidak bertentangan dengan regulasi. Kalau itu semua berjalan maka rencana pembangunan jangka lima tahun pasti akan tercapai, minimalnya itu mendekati. Dan itu akan terus kami kontrol,” ungkapnya. (CR-01/RUL)

  • BPD Endus Penyelewengan Dana Desa Proyek Paving Blok Desa Sindangheula Disoal

    BPD Endus Penyelewengan Dana Desa Proyek Paving Blok Desa Sindangheula Disoal

    SERANG, BANPOS – Pembangunan jalan poros Desa Sindangheula yang bersumber dari anggaran Dana Desa, diduga dijadikan sebagai ajang untuk menguntungkan kelompok tertentu. Sebab, kualitas dari bahan material pembangunan dinilai buruk dan berkualitas bekas.

    Anggota BPD Sindangheula, Amin Rohani, mengatakan bahwa Desa Sindangheula mulai melakukan sejumlah pembangunan jalan menggunakan paving blok pada pertengahan tahun 2021. Amin menuturkan, sebelumnya kegiatan pembangunan sempat terhenti karena ada keterlambatan dalam penyelesaian LPj tahun sebelumnya.

    “Namun sayangnya dari beberapa pembangunan paving blok yang mulai dikerjakan, terlihat pembangunan tidak sesuai dengan kualitas yang di harapkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (12/7).

    Seperti pembangunan paving blok di Kampung Paleuh, RT 16 RW 05. Menurutnya, kualitas paving blok yang dipasang diduga kualitas second atau bekas, walaupun diakui pula terlihat ada yang baru.

    “Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat. Karena saat masyarakat melakukan pemasangan, tidak sedikit paving blok yang mudah hancur,” ungkapnya.

    Sebagai Anggota BPD Desa Sindangheula dirinya mengimbau kepada Pemerintah Desa untuk berhati-hati dalam melakukan pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh asal-asalan apalagi menjadi ajang untuk mencari keuntungan kelompok.

    “Selain itu, saya melihat ada kesalahan juga dalam perencanaan penganggaran yang harus segera di revisi dalam APBDes Perubahan. Terlihat ada potensi yang selama ini di manfaatkan oleh Pemerintah Desa dalam mencari keuntungan dari proyek infrastruktur Desa. Saya dan anggota BPD lainnya akan terus mengawal pembangunan yang ada di Desa agar sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat Desa,” tegasnya.

    Kepala Desa Sindangheula, Suhaeli, membantah terkait dengan tuduhan tersebut. Bahkan menurutnya, belum ada konfirmasi secara langsung dari Amin Rohani kepada dirinya.

    “Belum ada konfirmasi kepada kami dari saudara Amin. Saudara Amin itu kan bagian dari pemerintah desa karena BPD,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Sementara terkait dengan berbagai tudingan tersebut, menurutnya pembangunan yang dilakukan itu merupakan hasil kesepakatan dari masyarakat. Selain itu, dalam pembangunannya pun diawasi langsung oleh pihak kecamatan.

    “Itu tidak ada (pembangunan asal-asalan). Karena kan pembangunannya belum selesai. Paving blok tidak ada yang kualitas second, enggak ada sih. Pembangunannya swadaya masyarakat. Artinya masyarakat yang membangun, anggaran dari dana desa,” tuturnya.

    Namun memang, untuk pengadaan material dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa. Akan tetapi menurutnya, tidak ada upaya untuk menyelewengkan pekerjaan. Sebab, masyarakat lah yang melakukan pembangunan.

    “Pengadaan dari desa. Intinya dari pekerjaan tidak ada yang menyelewengkan. Toh kalau ada yang menyelewengkan, itu kan masyarakat yang mengerjakan. Kecuali kalau dikontraktuilkan dengan orang luar. Lalu kita sewenang-wenang,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Developer Kembang Harum 2 Ingkar Janji

    Jalan Utama Perumahan Kembang Harum 2 hingga Blok S sudah tiga tahun lamanya belum dibangun oleh pihak developer walaupun sudah dijanjikan sebelumnya.

    Warga setempat, Burhanuddin mengatakan bahwa pembangunan jalan adalah harapan warga Kembang Harum 2. Apalagi jalan ini masih tanggung-jawab dari developer.

    “Kami berharap pengembang merealisasikan janjinya untuk segera membangun jalan utama di Perumahan Kembang Harum 2,” harapnya.

    Pihaknya pun mempertanyakan dana pemeliharaan jalan utama tersebut dari pengembang, karena warga perumahan butuh kenyamanan pada akses itu.

    “Jalan Perum Kembang Harum 2 juga masih dalam tanggung-jawab pengembang. Saya mempertanyakan dana pemeliharaan jalan tersebut, dan saya juga menyayangkan pihak developer belum merealisasikan janji-janjinya. Kami warga butuh jalan yang nyaman,” jelas Burhanudin, Kamis (8/7).

    Senada, warga setempat, Fikram, juga menyampaikan, jalan utama merupakan akses yang sangat penting untuk segera di bangun. Kata dia, apalagi mengingat jika musim penghujan jalan utama itu keadaannya selalu becek.

    “Pengembang harus merealisasikan janjinya untuk segera membangun akses jalan. Warga setempat sudah lelah dengan janji pihak developer yang belum merealisasikan janjinya, apalagi ini sudah tahun 2021, kita tunggu aja gejolak warga,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Elpiji Label Putih Masih Berkeliaran

    Elpiji Label Putih Masih Berkeliaran

    Meski katanya sudah ada pelarangan, namun tabung gas Elpiji Tiga Kilogram (Kg) berbentuk melon yang bersegel putih masih banyak beredar di wilayah Lebak Selatan (Baksel). Hal ini diduga tidak ada kejelasan soal aturan penjualan tabung gas melon pada peruntukan wilayah.

    Disebutkan, keberadaan tabung gas tersebut diduga beredar secara black market dan sengaja diselundupkan oleh oknum, namun belum diketahui siapa otak yang telah membuat peredaran ke luar wilayah itu, karena tabung bersegel putih itu diduga berasal dari kawasan Sukabumi Jawa Barat (Jabar).

    Salah seorang aktivis pegiat kemasyarakatan di Lebak, Uce Saepudin mengaku sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tabung gas melon dengan segel warna putih di wilayah Malingping.

    Menurutnya, peredaran itu sudah menyalahi aturan, karena wilayah yang seharusnya mendapatkan gas tersebut jelas akan kekurangan.

    “Kita dapat laporan banyaknya tabung dari luar daerah Lebak masuk, dengan ciri-ciri bersegel warna putih, seperti yang beredar di Sukabumi. Ini jelas merugikan, karena tidak sesuai peruntukan wilayah, kita pun tidak dapat mengontrol agen jika isi tabung oplosan atau ada pengurangan isi,” kata Bucek, kepada BANPOS Selasa, (6/7).

    Dikatakan Uce, dirinya meminta agar pihak yang berwenang segera turun tangan untuk memberantas peredaran gas melon yang beredar bukan pada wilayah jualnya.

    Pihaknya menyebut, setiap wilayah sudah ada jumah kuota yang ditentukan untuk mendapatkan gas melon untuk warga miskin tersebut. Bucek berharap, agar pelakunya segera ditangkap dan diberikan sanksi tegas.

    “Dalam hal ini, pihak Pertamina sebagai pengawas harus segera bertindak. Karena secara aturan, agen itu dibatasi secara kuota dan daerah, tapi ko ini bisa tersalurkan di Lebak, terutama Malingping,” tandasnya.

    Terpisah, Direktur PT Sinar Malingping, Imam Taufik, kepada wartawan membenarkan ikhwal adanya tabung gas elpiji 3 Kg yang masuk dari luar daerah.

    “Ya itu benar, sudah ada informasi ke kami. Secara aturan itu tidak boleh, karena sudah keluar dari peruntukan wilayah, bahkan pemasok dapat dihukum,” ungkap agen resmi penyalur tabung gas elpiji melon di wilayah Lebak.

    Kepada wartawan, Imam yang juga pengurus Hiswana Migas Kabupaten Lebak ini pun menjelaskan soal ciri-ciri khusus tabung gas elpiji 3 Kilogram untuk wilayah Lebak.

    “Nih lihat contohnya, warna segel untuk Kabupaten Lebak bersegel warna hitam dan untuk yang di sini dalam segel ada bertuliskan Sinar Malingping atau SM,” paparnya.

    Untuk diketahui, tabung gas elpiji 3 Kg untuk wilayah Lebak memiliki segel warna hitam, sementara segel warna putih yang saat ini banyak beredar di Baksel, peruntukan wilayah Sukabumi, Jabar.(WDO/PBN)