Kategori: HEADLINE

  • Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman dari Kekerasan

    Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman dari Kekerasan

    JAKARTA, BANPOS – “Saya sebagai orang tua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya. Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,” ungkap Hana Ristami, yang kedua putri dan putranya duduk di bangku SD dan SMP.

    Pernyataan Hana yang juga seorang Fasilitator Ibu Penggerak bukan tanpa alasan. Ia adalah bagian dari sedemikian banyak orang tua yang sebelumnya kerap merasa khawatir tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.

    Kecemasan serupa juga dialami Mona Ratuliu, seorang artis dan ibu dari empat anak, “Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah.”

    Sebuah fakta menunjukkan bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nasional tahun 2022, 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan kekerasan seksual serta 1 dari 4 peserta didik mengalami hukuman fisik.

    Padahal, kita tahu sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak dalam menuntut ilmu.

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun bertanggung jawab untuk dapat melindungi anak-anak bangsa dalam memperoleh hak pendidikan yang aman dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

    Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 yang baru diluncurkan awal Agustus lalu, tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP diatur secara menyeluruh sehingga memberikan kejelasan apa saja yang termasuk dalam tindakan kekerasan.

    Hadirnya Permendikbudristek PPKSP sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran yang dirasakan para orang tua mengenai maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan.

    Dalam implementasi PPKSP, sekolah dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas yang bertanggungjawab memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan yang mumpuni dilakukan di sekolah maupun daerah masing-masing.

    Dengan adanya tindak PPKSP yang jelas, diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.

    “Saya berharap Permendikbudristek ini bisa membawa perubahan besar terhadap keamanan di satuan pendidikan sehingga orang tua bisa tenang melepaskan anak-anaknya untuk mengenyam pendidikan demi masa depan yang lebih baik,” timpal Mona Ratuliu.

    Kendati baru diluncurkan bulan lalu, sejatinya Permendikbudristek PPKSP telah melewati proses yang sangat panjang. Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendikbudristek melibatkan hingga 5 kementerian dan 3 lembaga untuk meluncurkan sebuah regulasi yang menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan.

    Dibandingkan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Permendikbudristek PPKSP ini memperkuat aturan mengenai adanya berbagai bentuk dan jenis kekerasan.

    Perluasan perlindungan tidak hanya pada peserta didik tetapi juga pada pendidik dan tenaga kependidikan, serta adanya mekanisme yang jelas untuk sekolah dan pemerintah daerah, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaan PPKSP tersebut.

    Permendikbudristek ini telah mampu membangkitkan kesadaran bagi siapapun untuk gerak bersama menghapus kekerasan di satuan pendidikan. Bahwasanya, tidak boleh ada lagi kekerasan dalam bentuk apapun apalagi sampai menjadi ancaman bagi warga satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.

    “Yang perlu kita pahami bersama adalah bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar,” kata Betty Nuraini, seorang guru yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

    Senada, harapan yang sama juga terlontar dari pengakuan Agen Perubahan Roots Anti Perundungan dari SMP Negeri 1 Jayapura Cheril Hutajulu. Sebagai siswa yang notabene masih usia anak, perlu mendapatkan perlindungan atas haknya sebagai diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    “Karena kami sebagai siswa yang masih anak-anak perlu dilindungi haknya. Kami berharap dengan adanya peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah ini semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ungkap Cheril.

    Zaki Tasnim, Pelajar SMA Negeri 1 Cianjur yang didapuk sebagai Agen Perubahan Roots Anti Perundungan menggantungkan harapan yang tinggi terhadap implementasi kebijakan Permendikbudristek PPKSP. Sehingga demikian, seluruh warga satuan pendidikan akan merasa aman dari tindakan kekerasan.

    “Agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Mari bersama hentikan kekerasan sekarang juga!” pungkas Zaki.(*)

  • Pelindo Terus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

    Pelindo Terus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

    CILEGON, BANPOS – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Cilegon bisa bernafas lega karena mendapatkan bantuan dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Banten.

    PT Pelindo Regional 2 Banten terus melakukan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Karena keberadaannya dapat membantu terciptanya masyarakat yang mandiri sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

    Direktur Rumah Berdaya Cilegon (RBC) Nia Desmalia mengatakan, sebanyak 20 UMKM di berbagai sektor bidang usaha menerima bantuan alat produksi dari PT Pelindo. “Ada pangan olahan, food and drink. Kemudian ada ekonomi kreatif seperti handy craft, jasa, dan yang lainnya,” kata Nia kepada BANPOS, Rabu (20/9).

    Nia berharap, pelaku usaha yang telah menerima bantuan dari Pelindo bisa meningkatkan produktivitas usahanya. Ke 20 pelaku usaha binaan RBC yang mendapatkan bantuan juga terlebih dahulu menjalani seleksi.

    “Jadi 20 pelaku usaha ini sudah terseleksi. Ada kriteria, KTP Cilegon, usaha minimal sudah berjalan satu tahun, dari berbagai bidang usaha, dan belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali baik dari pemerintah maupun dari program PT Pelindo Regional 2 Banten,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Nia mengungkapkan, sebelum 20 pelaku usaha mendapatkan bantuan alat produksi, juga dilakukan seleksi kebutuhan alat produksi. Selain itu, pemberian bantuan alat produksi sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha.

    “Saya rasa, bantuan barang lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan, contoh usaha bakso butuhnya penggiling daging, kalau uang kan kita tidak tahu pembeliannya,” terangnya.

    Dikatakan Nia, usai diberikan bantuan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan kepada para pelaku usaha tersebut. “Harapannya bisa meningkatkan kapasitas produksi,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan Direktur Pusat Inkubator dan Klinik Wirausaha (PIWKU) Banten, Laura Irawati. Ia mengatakan PT Pelindo sudah banyak membantu para pelaku UMKM khususnya di Kota Cilegon.

    Lanjut Laura, Pelindo turut serta mensukseskan gelaran Cilegon Night Market (CNM) beberapa waktu lalu. “Salah satunya bantuan UMKM yang ada di CNM seperti bantuan seragam, tenda, kursi meja, boot agar menarik masyarakat untuk mengunjungi CNM,” ujarnya.

    Selain itu, kata Laura kontribusi Pelindo bukan hanya pembinaannya saja melainkan membantu pemasarannya juga. “Kami berharap ini bisa jadi contoh untuk industri lainnya,” harapnya.

    General Manager (GM) PT Pelindo Regional 2 Banten Agung Fitrianto mengatakan, kegiatan ini merupakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang rutin dilakukan PT. Pelindo.

    “Kita diminta oleh kantor pusat untuk menyerahkan bantuan TJSL berupa bantuan untuk UMKM, bantuan Lansia, masalah penghijauan dan bantuan pendidikan. Tahun ini (2023) pemberian bantuan pada UMKM dibawah binaan RBC di Kota Cilegon,” kata Agung, Rabu (20/9).

    Agung menyampaikan, bantuan diberikan kepada 20 pelaku UMKM berupa peralatan produksi seperti mesin pengolah daging, mikser, mesin press dan mesin pendukung produksi lainnya dengan total nilai Rp150 juta-an. Para penerima bantuan UMKM merupakan pelaku usaha yang sudah melalui proses seleksi.

    “Kita ingin membantu masyarakat, nanti dari kita untuk kita. Kami (PT. Pelindo) sendiri diwajibkan untuk sebanyak mungkin belanja menggunakan platform UMKM Padi (Platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN),” ujar Agung.

    Menurut Agung, pemerintah memiliki perhatian sangat serius dalam mendorong peningkatan kualitas UMKM.

    “Ekonomi kita saat ini bisa bertahan 90 persen dari UMKM. Jadi ini (UMKM) sangat penting,” tuturnya.

    Dikatakan Agung, UMKM memiliki peranan penting dan strategis dalam struktur perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan besar terhadap Produk Domestik Bruto, penyerapan tenaga kerja dan daya ekspor.

    “Pembinaan UMKM merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan khususnya memberikan kesempatan kepada wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran,” ujarnya.

    Agung menyampaikan, sebagai Badan Usaha Milik Negara, Pelindo Regional 2 Banten memiliki dua program unggulan dalam mendukung UMKM, diantaranya adalah program pendanaan UMKM melalui pembiayaan dan pembinaan usaha mikro dan kecil serta program TJSL yang merupakan program berkelanjutan melalui 4 pilar yaitu sosial, lingkungan ekonomi dan hukum dan tata kelola.

    Hal ini menurut Agung sudah menjadi bagian dari kewajiban Pelindo Regional 2 Banten sebagai BUMN memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya UMKM.

    “Pembinaan UMKM merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan khususnya memberikan kesempatan kepada wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran,” tandasnya.

    Kepedulian PT Pelindo mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin S Maulana. Didin sangat mengapresiasi kepedulian PT. Pelindo Regional 2 kepada para pelaku usaha di Cilegon.

    “Saya berpesan agar pelaku UMKM penerima bantuan memanfaatkannya dengan baik sebagaimana mestinya. Jangan sampai sudah dikasih tidak dimanfaatkan,” katanya.

    Selama ini, kata Didin, PT Pelindo Regional 2 Banten sudah menunjukkan kepeduliannya kepada pelaku UMKM. “Tugas kami memang promosikan, biar teman-teman UMKM yang produksi,” ujar Didin.

    Selain itu, Pelindo Regional 2 Banten juga memberikan bantuan renovasi SD Negeri 2 Kubangsari yang ada di Jalan Sunan Bonang Linkungan Kebanjiran, Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

    Bantuan pendidikan masyarakat melalui bantuan sarana dan prasarana pendidikan diberikan sesuai dengan Program TJSL yang jatuh pada Triwulan III Tahun 2023. Dalam menjalankan program ini, Pelindo Banten melakukan rehab tiga ruang kelas SD Negeri 2 Kubangsari yang kondisinya cukup memprihatinkan.

    Manager SDM yang mewakili Pelindo Regional 2 Banten, Daying Utama mengatakan, pemberian bantuan berupa renovasi ruang kelas diharapkan dapat tercipta kegiatan belajar mengajar yang kondusif, aman dan nyaman.

    “Sudah kami survey beberapa bulan sebelumnya, sekolah ini sangat layak untuk dibantu karena ruang kelas yang sudah rusak dan memprihatinkan. Karena sejalan dengan Program TJSL dari Pelindo Peduli untuk memajukan pendidikan,” ujar Daying.

    Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kubangsari, H Hayumi sangat mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Pelindo Banten yang telah membantu melakukan renovasi ruang kelas sekolah yang dipimpinnya.

    “Saya sangat mengapresiasi sekaligus sangat berterima kasih kepada pihak Pelindo Regional 2 Banten yang mau peduli untuk membantu merenovasi ruang kelas sekolah yang sudah sangat rusak parah. Semoga kedepannya Pelindo Regional 2 Banten tetap dapat berkontribusi untuk memajukan Pendidikan melalui Program TJSL ini,” tutupnya. (LUK)

  • Tanam Dipercepat, Puso Meluas di Banten

    Tanam Dipercepat, Puso Meluas di Banten

    SERANG, BANPOS – Saat ini Dinas Pertanian (Distan) melakukan berbagai upaya antisipasi El Nino pada sektor pertanian, seperti melakukan identifikasi dan mapping lokasi terdampak kekeringan, lalu melakukan percepatan tanam untuk mengejar sisa hujan.

    Demikian disampaikan Kepala Distan Banten Agus M Tauchid, Senin (18/9).

    “Sampai peningkatan ketersediaan alsintan untuk percepatan tanam dan peningkatan ketersediaan air dengan membangun/memperbaiki  sumur pantek, sumur dalam, embung, dam parit, rehabilitasi jaringan tersier dan pompanisasi,” kata Agus.

    Ia menjelaskan, di Desa Cerukcuk sendiri ada sekitar 360 hektar sawah yang melakukan panen raya pada hari ini. Jika ditarik ke atasnya, di Kecamatan Tanara seluas 2.000 hektar dan Kabupaten Serang mencapai 11.965 hektar sawah yang melakukan panen raya.

    “Data Panen di Provinsi Banten pada bulan September 2023 ini seluas 37.992 hektare dan bulan Oktober 29.578 hektare dengan Provitas 5,3 Ton per hektare nya. Sehingga produksi padi pada bulan September sebesar 243.181 ton dan Oktober 201.512 ton GKP atau bulan September 127.416 ton beras dan bulan Oktober 99.198 ton beras,” jelas Agus.

    Agus melanjutkan, target gerakan nasional antisipasi El Nino di Provinsi Banten sendiri dengan melaksanakan percepatan tanam di bulan September seluas 10.916 hektare dan bulan Oktober 28.076 hektare dengan total 38.992 hektare yang dilaksanakan di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.

    Adapun realisasinya sampai tanggal 15 September 2023 mencapai 19.969 hektare yang terdiri dari Kabupaten Serang 3.562 hektare, Kabupaten Pandeglang 13.135 hektare, Kabupaten Lebak 1.063 hektare dan Kabupaten Tangerang 2.209 hektare.

    “Selanjutnya akan terus dilaksanakan gerakan percepatan tanam sesuai dengan target yang telah ditetapkan dengan menggunakan bantuan-bantuan benih, sumur dalam, pompa, pupuk dan alat mesin pertanian lainnya,” jelasnya.

    Sementara itu, akibat kemarau panjang yang melanda wilayah Kabupaten Pandeglang, seluas kurang lebih 50 hektare sawah yang ada di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mengalami gagal panen atau puso.

    Salah seorang petani Desa Cikeusik, Hendra mengatakan, sejak bulan Agustus lalu, sawah miliknya tidak teraliri air. Sehingga padi di sepuluh petak sawah miliknya tidak bisa dipanen karena gagal tumbuh atau puso.

    “Sudah hampir tiga bulan nggak ada airnya, makanya sekarang nggak bisa dipanen,” kata Hendra.

    Dengan adanya masalah tersebut, pihaknya berharap Pemkab Pandeglang segera merespon agar kerugian para petani tidak semakin besar. Karena biaya untuk mengolah satu lahan sawah bisa menghabiskan dana hingga Rp1 juta lebih.

    “Kalau puso kaya gini kan kita rugi. Semoga saja bisa ada bantuan,” ujarnya.

    Petani lainnya, Alfian mengatakan, setiap terjadi kemarau, sawahnya selalu tidak bisa digarap. Oleh karena itu, dia berharap agar kedepan Pemkab Pandeglang bisa mengatasi persoalan tersebut.

    “Setiap musim kemarau kita pasti merugi. Makanya, mudah-mudahan ada solusi, supaya walaupun musim kemarau, airnya tetap ada,” katanya.

    Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikeusik, Iwan mengatakan, secara keseluruhan ada lebih dari 500 hektare lahan pertanian di Kecamatan Cikeusik. Dari jumlah tersebut, 350 hektare lebih mengalami kekeringan dan terancam puso. Bahkan, kata dia, lebih dari 50 hektar sawah petani mengalami puso akibat kemarau panjang.

    “Sudah ada yang gagal panen, bahkan sampai ada yang mengering tanaman padinya. Kalau begini kan enggak bisa dipanen. Selama ini memang para petani kesulitan ketika kemarau, karena nggak ada sarana untuk memasok air ke sawah,” katanya.

    Iwan berharap, Pemkab Pandeglang bisa membuatkan sumur bor untuk memasok air ke areal pertanian, sehingga pasokan air untuk sawah tetap ada.

    “Selain sumur bor, kita juga harapkan agar ada semacam tempat penampungan air, supaya air untuk mengairi sawah nggak kering,” ujarnya.

    Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang, Nurdiawati mengatakan, secara keseluruhan ada seluas 1.376 hektare lahan pertanian di Kabupaten Pandeglang yang mengalami kekeringan. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan puso atau gagal panen.

    “Kekeringan ada 1.376 hektare lahan yang terdampak, tetapi kalau puso belum ada laporannya. Untuk membantu petani, kita ada bantuan benih padi 16 ribu hektare untuk masa tanam September dan Oktober. Ada juga bantuan sumur pantek, pinjaman mesin pompa air,” katanya.

    Pemprov terus melakukan koordinasi dengan Badan Usaha Logistik (Bulog) dan Pemerintah Pusat terkait kenaikan harga beras. Pihaknya siap menyalurkan cadangan beras daerah sebanyak 2.139,71 ton dalam dua tahap dari Dana Insentif daerah (DID). Sementara untuk Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP), Provinsi Banten dialokasikan 214,99 ton.

    Demikian disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam siaran persnya usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Irjen Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir secara Virtual di Pendopo Gubernur.

    “Tadi kita mengikuti rakor pengendalian inflasi daerah, yang menjadi pembahasan diantaranya terkait komoditi beras. Namun secara keseluruhan inflasi di Provinsi Banten masih berada di bawah nasional,” ungkap Al Muktabar

    Dikatakan, untuk komoditi beras di sejumlah daerah terus mengalami fluktuatif harga. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan koordinasi baik kepada Bulog maupun Pemerintah Pusat untuk dapat menekan kenaikan harga komoditi beras.

    “Kita melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, dan yang menjadi wewenang daerah kita upayakan semaksimal mungkin,” katanya.

    “Tadi juga disampaikan, Bulog akan segera disalurkan beras kepada 21 juta KPM secara nasional. Mudah-mudahan dengan digelontorkan beras itu yang juga disalurkan ke Provinsi Banten dapat mempengaruhi penurunan harga beras,” sambungnya.

    Tidak hanya itu, Provinsi Banten juga memiliki cadangan beras daerah yang dapat digunakan dalam menekan kenaikan harga komoditi beras.

    “Selain bantuan sosial, Bulog juga akan menyalurkan beras ke pasar-pasar melalui kegiatan SPHP. Tentunya hal itu juga akan berpengaruh terhadap harga kedepannya,” jelasnya.

    Al Muktabar menuturkan pihaknya intens melakukan komunikasi dan koordinasi baik kepada Bulog, Badan Pangan Nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga kepada para pedagang.

    “Kita juga sedang mempersiapkan sidak ke pasar fokus pada komoditi beras, dan Rakor ini kita mengikuti perkembangannya secara nasional agar kita melakukan langkah dapat tepat waktu,” tandasnya.

    Sementara, Irjen Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir dalam arahannya mengatakan saat ini Tim Pengendali Inflasi baik di Pusat maupun di Daerah masih berupaya untuk mengatasi harga pangan khususnya komoditi beras.

    Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Banten Aan Muawanah menyampaikan pada September hingga Oktober 2023, Pemprov Banten akan menyalurkan beras yang berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) untuk 108.289 KPM setara 1.082,89 ton dan 105.682 KPM setara dengan 1.056,82 ton beras.

    “Itu akan kita salurkan diluar agenda penyaluran bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS),” ujarnya.

    Sedangkan, kata Aan, untuk Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) Banten hingga saat ini tersedia sekitar 214,99 ton.

    “Untuk yang 214,99 ton disimpan sebagai CBPP, hal itu dapat dikeluarkan bila dalam keadaan yang mendesak akibat kejadian luar biasa,” tandasnya.(DHE/RUS/PBN)

  • Belanja Modal Banten Dipangkas, Gaji 13 Dialokasikan

    Belanja Modal Banten Dipangkas, Gaji 13 Dialokasikan

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pos anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 disebut mengalami pengurangan, selain karena adanya pertimbangan kembali terhadap sejumlah rencana pembelanjaan, penyebab lainnya adalah karena estimasi SiLPA yang terlalu tinggi.

    Pos Belanja Daerah yang berkurang di antaranya Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara, diketahui ada kenaikan belanja operasional, khususnya untuk gaji 13.

    Belanja Modal yang semula dianggarkan sebesar Rp1,79 trilliun dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 berkurang sebesar 11,28 persen atau sekitar Rp202,43 miliar menjadi Rp1,59 triliun.

    Sedangkan anggaran BTT yang semula dialokasikan sebesar Rp79,04 miliar, berkurang Rp19 miliar menjadi Rp60,04 miliar.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti turut memberikan penjelasannya.

    Menurut penuturannya, penyebab dari berkurangnya alokasi anggaran pada Belanja Modal adalah karena adanya pertimbangan kembali terhadap sejumlah rencana belanja daerah Provinsi Banten.

    Pertimbangan itu di didasarkan pada kemungkinan tidak terealisasinya sejumlah belanja di tahun ini.

    Misalnya seperti pengadaan tanah, berdasarkan pertimbangan nya pengadaan tanah di tahun ini akan sulit terealisasi, sehingga atas hal itulah kemudian rencana pengadaan tersebut tidak diprioritaskan di APBD Perubahan tahun ini.

    “Jadi pengadaan tanah di murni ini kita evaluasi kembali, karena dimungkinkan tidak akan selesai tahun ini. Jadi kita tidak terlalu prioritaskan untuk belanjakan,” kata Rina kepada BANPOS saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Senin (18/9).

    Selain karena adanya pertimbangan skala prioritas, alasan lain dari dipangkasnya alokasi anggaran untuk Belanja Modal adalah karena disebabkan oleh adanya estimasi terhadap Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang terlampau tinggi di APBD Murni Tahun Anggaran 2023.

    Rina menyebutkan berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, besaran SiLPA pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 angkanya mencapai Rp146 miliar.

    “Akibat adanya estimasi SiLPA yang terlampau tinggi di APBD Murni 2023 itu Rp146 miliar,” jelasnya.

    Meski sejumlah pos anggaran Belanja Daerah berkurang, namun rupanya Belanja Operasional justru malah sebaliknya.

    Belanja Operasional pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 disebut mengalami kenaikan sebesar 0,66 persen dari yang semula dianggarkan sebesar Rp6,83 triliun, jumlah tersebut bertambah menjadi Rp6,88 triliun.

    Rina menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya kenaikan anggaran Belanja Operasional adalah disebabkan oleh adanya kenaikan pada anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp2,2 miliar.

    Anggaran tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemprov Banten untuk menunaikan kewajiban pembayaran gaji para pegawainya di tahun ini.

    “Ada kenaikan di Belanja Pegawai itu sebesar Rp2,2 miliar. Rp2,2 miliar ini adalah untuk menutup kewajiban pembayaran gaji pada APBD murni yang belum kita anggarkan secara full 13 bulan, 14 bulan seperti itu,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • Pulau Sangiang Lebih Dahulu Di-Rempang-kan

    Pulau Sangiang Lebih Dahulu Di-Rempang-kan

    SERANG, BANPOS – Permasalahan yang kini tengah dialami oleh masyarakat Pulau Rempang, dinilai senasib dengan yang dialami oleh masyarakat Pulau Sangiang. Sebab, kedua pulau tersebut sama-sama ‘dirampas’ oleh negara, dan diserahkan kepada pihak swasta atas nama investasi.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy. Kepada BANPOS, pria yang akrab disapa Aeng tersebut mengatakan, peristiwa yang dialami oleh masyarakat Pulau Rempang, setali tiga uang dengan Pulau Sangiang. Masyarakat dipaksa untuk hengkang dari tanah leluhurnya, demi investor.

    “Berbicara kondisi hari ini, tanah Rempang dirampas oleh investor. Dan ini juga sangat dikuatkan oleh keinginan pemerintah, untuk terus memaksa pembangunan investasi terjadi. Ini sama juga kejadiannya dengan di Pulau Sangiang,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (18/9).

    Ia menuturkan, pemerintah sejak tahun 1990-an hingga saat ini, terus memaksakan investasi ditanam di pulau yang berada di Selat Sunda tersebut. Padahal menurutnya, rencana investasi yang hendak dilakukan di Pulau Sangiang, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

    “Kenapa saya bilang kejadian di Rempang dan di Sangiang sama, karena pemerintah tidak melihat dan mendengarkan keinginan masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Padahal di kedua pulau itu bukan pulau tanpa penghuni, ada masyarakat yang sudah lama mendiami di sana,” ungkapnya.

    Seperti yang disampaikan pada edisi Indepth Pulau Sangiang sebelumnya, Aeng menegaskan bahwa Pulau Sangiang memiliki nilai sejarah tersendiri, yang berkaitan dengan Kesultanan Lampung. Pulau tersebut menurutnya, merupakan pemberian dari Sultan Lampung, untuk warga Lampung yang ada di Banten, tepatnya di Desa Cikoneng.

    “Masyarakat pun mengelola, berkehidupan, dari sumber daya alam yang ada di Pulau Sangiang itu. Lalu datang investor yang membatasi kegiatan masyarakat, hingga akhirnya masyarakat tidak bisa berkembang di sana, tidak ada sekolah, tidak ada fasilitas kesehatan. Pemerintah pun tidak melihat ke arah sana,” tuturnya.

    Jangan pelayanan kesehatan dan pendidikan, Aeng menuturkan bahwa pembatasan ruang hidup masyarakat Pulau Sangiang, bahkan sampai pada tidak diberikannya akses listrik oleh pemerintah. Oleh karena itu, Aeng menilai bahwa baik Rempang maupun Sangiang, berbagi nasib yang sama.

    “Keduanya berbagi nasib yang sama, dengan modus perampasan yang sama. Pulau Sangiang dirampas tanahnya dengan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada investor, sedangkan Pulau Rempang dirampas tanahnya dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor,” terangnya.

    Sehingga, Aeng mengajak kepada masyarakat, untuk juga membantu masyarakat Pulau Sangiang untuk bisa mendapatkan kembali hak mereka di pulau tersebut. Mengingat, saat ini HGB di Pulau Sangiang juga hampir habis, meskipun ada potensi untuk kembali diperpanjang.

    “Kami mengajak masyarakat juga ikut bersolidaritas dengan warga Pulau Sangiang, sebagaimana solidaritas yang diberikan kepada masyarakat Pulau Rempang. Pulau Rempang yang penduduknya banyak saja masih bisa dipaksa untuk hengkang hingga terjadi bentrokan. Apalagi Pulau Sangiang yang hanya tersisa belasan keluarga, akan lebih mudah dilibas,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya, mengatakan bahwa saat ini, Pemkab Serang tengah mengkaji terkait dengan perpanjangan izin pengelolaan Pulau Sangiang, oleh investor.

    “Pulau Sangiang masih dalam proses. Perizinannya masih kita analisa dulu, karena kan banyak, bukan pariwisata saja ya, tapi dari berbagai sektor juga harus bisa menganalisa, karena keterkaitannya dengan masalah-masalah di masyarakat,” ujarnya.

    Anas mengaku bahwa untuk Pulau Sangiang, ia sangat berharap pulau tersebut dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang lebih baik lagi. Sebab hal itu akan menimbulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pembangunan di berbagai sektor dapat dilakukan.

    “Tapi kan ditinjau dari sisi lain (sosial) harus diperhatikan juga. Untuk perizinannya nanti dikaji dulu di Dinas Perizinan, karena masih banyak tahapan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Pemerintah Jepang Menganugerahi Penghargaan Reiwa untuk Bonnie Triyana

    Pemerintah Jepang Menganugerahi Penghargaan Reiwa untuk Bonnie Triyana

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah Jepang melalui Duta Besar Jepang untuk RI, Kenji Kasunugi, untuk kedua kalinya memberikan Penghargaan Kepala Perwakilan di Luar Negeri untuk Tahun Reiwa ke-5 (paruh kedua). Penghargaannya diberikan kepada delapan tokoh, salah satunya Bonnie Triyana, putera Banten yang saat ini maju menjadi Celeg PDI Perjuangan untuk DPR RI dari Dapil Banten 1.

    Pada medio April 2023, penghargaan yang sama (paruh pertama) sempat pula diberikan kepada satu tokoh dan dua komunitas atau kelompok.

    Menyusul bulan ini, sebagaimana dikutip dari rilis pers Kedutaan Jepang, Jumat (15/9/2023), Dubes Kasunugi memberikan Penghargaan Reiwa ke-5 itu untuk delapan tokoh yang menonjol dalam bidang masing-masing punya jasa mempererat persahabatan RI-Jepang yang sudah terjalin lebih dari enam dasawarsa.

    Selain Bonnie Triyana, tujuh penerima Penghargaan Reiwa ke-5 adalah Chieko Nakano (ketua Pembina Surya Laras Jepang), Fadilah Hasim (ketua Yayasan Semarak Pendidikan Indonesia), Fusami Ito (ketua Cross Cultural Artisan Association/CCAA), Kazuyo Suda (penerjemah), Mariko Surjanto (pendiri Himawari Kai), Urara Numazawa (penerjemah), Yasunobu Kuboki (ketua Indonesian Education Promoting Foundation/IEPF).

    Bonnie Triyana, sambung rilisan persnya, dinilai berkontribusi mempromosikan pemahaman tentang sejarah interaksi antara bangsa Jepang dan Indonesia. Termasuk masa awal kedatangan bangsa Jepang pra-Perang Dunia II. Kontribusi ini dilakukan lewat penyelenggaraan pameran “Sakura di Khatulistiwa” yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, 9-10 September 2022.

    Bonnie juga berperan sebagai penulis naskah dan produser film dokumenter bertajuk Serdadu yang Tak Kembali: Kisah Sebuah Pilihan yang ditayangkan stasiun TV pelat merah TVRI pada 10 November 2021. Film dokumenter tersebut hasil kolaborasi Historia dan Yayasan Warga Persahabatan.

    “Saya menyatakan terima kasih kepada pemerintah Jepang yang telah memberikan penghargaan kepada saya. Saya tidak menduga pemerintah Jepang memberi perhatian sedemikian besarnya pada apa yang saya lakukan selama ini dalam soal sejarah publik di Indonesia,” ujar Bonnie.

    Bonnie juga berperan sebagai penulis naskah dan produser film dokumenter bertajuk Serdadu yang Tak Kembali: Kisah Sebuah Pilihan yang ditayangkan stasiun TV pelat merah TVRI pada 10 November 2021. Film dokumenter tersebut hasil kolaborasi Historia dan Yayasan Warga Persahabatan.

    “Saya menyatakan terima kasih kepada pemerintah Jepang yang telah memberikan penghargaan kepada saya. Saya tidak menduga pemerintah Jepang memberi perhatian sedemikian besarnya pada apa yang saya lakukan selama ini dalam soal sejarah publik di Indonesia,” ujar Bonnie.

    Sementara itu, Fadilah Hasim (ketua Yayasan Semarak) berkontribusi mempromosikan persahabatan anak-anak Jepang-Indonesia melalui pendidikan lingkungan sekolah yang didirikan IEPF yang kemudian dikelola Yayasan Semarak. Satu di antara proyek promosi persahabatannya adalah dengan Proyek SDGs atau proyek dukungan lingkungan pendidikan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan bahan ajar digital dan penelitian kelas metode Jepang untuk pulau-pulau terluar di Indonesia. Kontribusi Fadilah juga berkelindan dengan peran Yasunobu Kuboki sebagai ketua IEPF.

    Adapun Fusami Ito punya peran besar dalam program-program persahabatan melalui batik. Ketua CCAA itu terlibat dalam pengenalan budaya Indonesia ke Jepang melalui proyek rehabilitasi pewarnaan batik tradisional dan proyek penciptaan lapangan kerja untuk perempuan.

    Dalam hal budaya lainnya, mendiang Chieko Nakano juga berkontribusi pada program pengenalan budaya Indonesia ke Jepang melalui instrumen tradisional gamelan, sebagai ketua pembina Surya Laras Jepang yang concern pada komunitas gamelan Jawa. Nakano yang sedianya sudah wafat pada Juli 2022 juga berperan sebagai editor majalah Sarasa yang menulis tentang budaya Indonesia.

    Sedangkan Kazuyo Suda sudah mengabdi dalam waktu yang cukup lama menjadi “penjembatan” setiap kali digelar agenda kunjungan pejabat dan tamu penting JICA atau badan kerjasama internasional Jepang sebagai penerjemah. Setali tiga uang dengan Urara Numazawa yang juga acap jadi penerjemah setiap agenda atau proyek JICA, sekaligus jadi penjembatan yang membantu siswa-siswa Jepang yang belajar di Indonesia.

    Bonnie juga berperan sebagai penulis naskah dan produser film dokumenter bertajuk Serdadu yang Tak Kembali: Kisah Sebuah Pilihan yang ditayangkan stasiun TV pelat merah TVRI pada 10 November 2021. Film dokumenter tersebut hasil kolaborasi Historia dan Yayasan Warga Persahabatan.

    “Saya menyatakan terima kasih kepada pemerintah Jepang yang telah memberikan penghargaan kepada saya. Saya tidak menduga pemerintah Jepang memberi perhatian sedemikian besarnya pada apa yang saya lakukan selama ini dalam soal sejarah publik di Indonesia,” ujar Bonnie.

    Sementara itu, Fadilah Hasim (ketua Yayasan Semarak) berkontribusi mempromosikan persahabatan anak-anak Jepang-Indonesia melalui pendidikan lingkungan sekolah yang didirikan IEPF yang kemudian dikelola Yayasan Semarak. Satu di antara proyek promosi persahabatannya adalah dengan Proyek SDGs atau proyek dukungan lingkungan pendidikan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan bahan ajar digital dan penelitian kelas metode Jepang untuk pulau-pulau terluar di Indonesia. Kontribusi Fadilah juga berkelindan dengan peran Yasunobu Kuboki sebagai ketua IEPF.

    Adapun Fusami Ito punya peran besar dalam program-program persahabatan melalui batik. Ketua CCAA itu terlibat dalam pengenalan budaya Indonesia ke Jepang melalui proyek rehabilitasi pewarnaan batik tradisional dan proyek penciptaan lapangan kerja untuk perempuan.

    Dalam hal budaya lainnya, mendiang Chieko Nakano juga berkontribusi pada program pengenalan budaya Indonesia ke Jepang melalui instrumen tradisional gamelan, sebagai ketua pembina Surya Laras Jepang yang concern pada komunitas gamelan Jawa. Nakano yang sedianya sudah wafat pada Juli 2022 juga berperan sebagai editor majalah Sarasa yang menulis tentang budaya Indonesia.

    Sedangkan Kazuyo Suda sudah mengabdi dalam waktu yang cukup lama menjadi “penjembatan” setiap kali digelar agenda kunjungan pejabat dan tamu penting JICA atau badan kerjasama internasional Jepang sebagai penerjemah. Setali tiga uang dengan Urara Numazawa yang juga acap jadi penerjemah setiap agenda atau proyek JICA, sekaligus jadi penjembatan yang membantu siswa-siswa Jepang yang belajar di Indonesia.

    Terakhir, Mariko Surjanto punya peran sebagai salah satu pendiri perkumpulan wanita Jepang yang bersuamikan warga negara Indonesia, Himawari Kai. Bersama Yayasan Warga Persahabatan, Mariko juga jadi pengelola dana sekolah bahasa Jepang, “Mie Gakuen” yang didirikan Yayasan Warga Persahabatan dan tokoh Jepang, Mie Ogura. Tak ketinggalan Mariko berkontribusi merevitalisasi yayasan yang selama ini memberikan dukungan bagi keturunan serdadu Jepang yang bermukim di Indonesia pasca-perang.

    Penghargaan Reiwa ini sudah diberikan kepada para tokoh asal Indonesia dan Jepang sejak 2019. Tepatnya mengacu pada dimulainya takhta Kaisar Naruhito yang menggantikan ayahnya, Kaisar Akihito. Sebagaimana kebiasaan di Jepang, setiap ganti kaisar, ganti pula penyebutan gelar kaisar dan zamannya.

    Kaisar Naruhito memilih sebutan “Reiwa” untuk memulai zaman pemerintahannya, sekaligus mengakhiri Zaman Heisei di periode Kaisar Akihito (1989-2019). Otomatis Naruhito punya sebutan Tenno Reiwa sepanjang pengabdiannya sebagai kaisar.

    Mengutip Jeff Kingston dalam Japan in Transformation, 1945-2020 mengungkapkan, sebutan “Reiwa” berasal dari dua huruf kanji: “Rei” yang artinya keteraturan atau keindahan dan “Wa” yang artinya perdamaian atau harmoni. Jika digabungkan memiliki makna harmoni yang indah. (Red)

  • Siapa ‘Penguasa’ Pulau Lima?

    Siapa ‘Penguasa’ Pulau Lima?

    PULAU Lima sebagai bagian dari gugusan pulau di Teluk Banten, mengalami ‘krisis identitas’. Bagaimana tidak, pulau yang hanya berjarak kisaran 15 menit dari Pelabuhan Karangantu itu, diklaim melalui Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Serang, sebagai wilayah dari Kabupaten Serang. Hal itu pun sesuai dengan dokumen Laporan Kunjungan Lapangan Tim Komisi II DPR-RI ke Kabupaten Serang, Provinsi Banten (Rencana Pembentukan Kota Serang) tanggal 14 Maret 2007.

    Meski demikian, terdapat beberapa klaim berbeda yang terjadi terhadap Pulau Lima, termasuk sejumlah pulau lainnya di Teluk Banten seperti Pulau Tiga dan Pulau Empat. Klaim tersebut lantaran SPPT PBB terhadap pulau-pulau itu, masih masuk ke dalam administratif Kota Serang. Bentrok kewenangan itulah yang membuat pengelolaan terhadap sejumlah pulau itu menjadi ‘acak adut’.

    Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani, saat dikonfirmasi BANPOS mengatakan bahwa Pulau Lima merupakan aset negara. Namun, ia tidak tahu pasti masuk ke dalam administrasi mana Pulau Lima, apakah Kota Serang ataupun Kabupaten Serang.

    “Info dari aset, itu tanah milik negara. Saya kurang begitu tahu pak (untuk administratif wilayah Pulau Lima), batas wilayah adanya di bagian tapem,” tuturnya.

    Sementara itu, Lurah Banten, Acep, mengatakan bahwa memang dulunya Pulau Lima masuk ke wilayah administratif Kecamatan Kasemen, khususnya Kelurahan Banten. Namun, Pulau Lima telah lepas dari genggaman Kota Serang, setelah adanya Perda RZWP3K Kabupaten Serang.

    “Udah enggak kalau sekarang mah. Dulunya iya. Terus ada Perda dari Kabupaten Serang yang memasukkan Pulau Lima, jadinya masuk ke wilayah Kabupaten Serang,” ujarnya.

    Ia menuturkan, setelah adanya Perda RZWP3K Kabupaten Serang, maka Pemkot Serang sudah tidak lagi mengurusi persoalan di Pulau Lima. Kendati demikian, masih timbul permasalahan yakni ‘nyantolnya’ SPPT PBB pulau tersebut, ke Kota Serang.

    “Memang itu masalahnya, pajaknya masih belum pindah, masih ada di kota. Tapi enggak tau itu, sekarang mah masuk kabupaten dari Kemendagri mah. Itu kalau untuk wilayah, tapi emang masalahnya itu pajaknya masih nyangkol ke kota,” ucapnya.

    Salah satu sumber BANPOS di internal Pemkab Serang menuturkan, Pulau Lima memang tidak terpantau oleh Pemkab Serang. Alasannya, pulau tersebut dikuasai oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Bagaimana kita mau mengelola, orang yang menguasainya itu orang Kejaksaan Agung,” ujar salah satu sumber BANPOS saat tengah berdiskusi mengenai pengelolaan pulau-pulau di Kabupaten Serang.

    Selain karena ‘dikuasai’ oleh pihak Kejaksaan, Pemkab Serang juga merasa malas mengurusi Pulau Lima, lantaran Pemkot Serang sempat main klaim mengenai kepemilikan pulau tersebut.

    “Waktu Perda RZWP3K disahkan saja, mereka (Pemkot Serang) koar-koar mengenai kepemilikan pulau. Makanya kami juga malah mengurusinya,” tandas sumber BANPOS tersebut.

    Kasubid Humas pada Kejaksaan Agung RI, Andrie Wahyu Setiawan, saat dimintai tanggapan oleh BANPOS melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan respon mengenai hal tersebut. (MUF/DZH/ENK)

  • Laris Manis Teluk Banten

    Laris Manis Teluk Banten

    PARTONO, bukan nama sebenarnya, seorang nelayan asal Karangantu-Kota Serang, tengah melamun bersama dengan beberapa rekannya di Pulau Pisang yang juga dikenal sebagai Pulau Kambing. Pulau Pisang merupakan salah satu pulau, dalam gugusan pulau-pulau kecil yang berada di Teluk Banten. Jaraknya hanya sekitar 15 menit dari Pelabuhan Karangantu.

    Partono melamun di pulau tersebut bukan tanpa alasan. Dirinya dan rekan-rekannya memikirkan, mengapa mereka yang merupakan masyarakat nelayan di Teluk Banten, tidak lagi boleh menjala ikan di Pulau Lima. Padahal, Pulau Lima merupakan salah satu tempat yang biasa mereka gunakan untuk menjala ikan.

    “Aneh saya mah, kami penduduk asli di wilayah perairan Teluk Banten, malah tidak boleh untuk nyari ikan di Pulau Lima. Padahal tempat itu merupakan tempat kami mencari ikan sejak dulu,” ujarnya kepada BANPOS, sambil memandangi Pulau Lima. Memang, Pulau Pisang dan Pulau Lima bertetangga. Jaraknya kurang lebih hanya 100 meter saja.

    Menurut dia, pelarangan masyarakat pesisir untuk bisa mendatangi Pulau Lima, sudah berlangsung kurang lebih setengah tahun. Terakhir kali mereka bisa menginjakkan kaki di Pulau Lima, adalah ketika perayaan Festival Teluk Banten yang dipusatkan di sana. Ia mengaku, pelarangan dilakukan oleh ‘pemilik’ pulau. Kendati demikian, dia tidak tahu persis siapa pemilik yang dimaksud.

    Akibat pelarangan untuk mendarat di Pulau Lima, wisata menuju pulau itu pun ditutup. Nelayan yang kerap mengantarkan pelancong untuk pergi ke pulau, termasuk Pulau Lima, akhirnya membuka destinasi baru. Pulau Pisang lah yang akhirnya dijadikan sebagai destinasi alternatif dari Pulau Lima.

    Pantauan BANPOS di Pulau Pisang, terlihat bahwa pulau tersebut seperti baru saja dibuka untuk dapat dijajaki oleh pelancong. Dari keseluruhan pulau, hanya sekitar 20 persen saja yang dapat disinggahi. Sisanya, masih berbentuk hutan belukar.

    Terdapat kuburan yang dikeramatkan di sana. Keterangan dari nelayan yang mengantar BANPOS ke Pulau Pisang, makam tersebut merupakan makan dari Ki Pangsit, seorang sakti zaman kolonial dahulu. Kuburannya berada di tengah-tengah pulau dan kerap diziarahi oleh masyarakat.

    Meski terbilang baru dijadikan sebagai objek wisata, Pulau Pisang terlihat cukup menjanjikan. Pantainya cukup luas untuk dapat digunakan oleh para wisatawan untuk bermain air. Beberapa kali, Pulau Pisang pun kerap dijadikan sebagai arena kemping oleh sejumlah wisatawan muda.

    Kendati demikian, bagi masyarakat pesisir maupun pelaku usaha wisata, ditutupnya Pulau Lima menjadi hal yang sangat merugikan. Dari sisi wisata, Pulau Lima sudah selesai dari segi nama maupun infrastruktur, meskipun seadanya. Dari sisi tangkapan ikan, meski bertetangga, tangkapan ikan di Pulau Pisang lebih sedikit dibandingkan di Pulau Lima. Hal itu dinilai oleh para nelayan, karena Pulau Pisang berada lebih dekat dan terbuka, mengarah ke kawasan industri Bojonegara.

    “Di sini kurang bagus untuk tangkapan ikan. Kemarin yang kita tangkap sedikit dan kecil-kecil. Mungkin karena mengarah kepada industri Bojonegara jadinya ikannya kurang,” terang dia.

    Berdasarkan pantauan, saat ini Pulau Lima tengah dilakukan pembangunan. Dari Pulau Pisang, terlihat dua eskavator yang tengah dioperasikan. Satu berada di tepi pantai, yang satunya berada lebih menjorok ke dalam pulau. Selain itu, terlihat beberapa pondasi yang tengah disusun. Menurut salah satu rekan Partono, pondasi itu untuk sejumlah villa yang akan dibangun di sana.

    “Kalau enggak salah ada puluhan villa yang akan dibangun di sana,” ujar rekan Partono. Dia melanjutkan, dari kabar yang dia dapatkan, pembangunan di Pulau Lima akan selesai pada tahun 2025. Namun, kabar yang lebih ‘mengerikan’ lagi menurutnya adalah, Pulau Lima setelah selesai dibangun, tidak akan dibuka untuk publik, melainkan lebih pada pulau privat.

    “Sebenarnya mah untuk umum sih tetap, tapi kalau masuknya harus bayar mahal, terus untuk menikmatinya harus mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi, kami-kami yang warga kurang berada mana bisa menikmatinya,” tutur dia.

    Ia pun mengaku bahwa beberapa waktu yang lalu, para ‘bos besar’ datang ke Pulau Lima menggunakan kapal besar. Menurutnya, mereka tidak berangkat dari Pelabuhan Karangantu, melainkan langsung dari Jakarta.

    “Enggak, bukan dari Karangantu. Langsung dari Jakarta itu. Karena di Karangantu enggak ada kapal besar seperti itu. Mesinnya mah sekitar 300 pk. Bawa para bos, buat lihat-lihat keadaan pulau kali ya,” ucapnya.

    Kembali ke Partono. Dia menuturkan bahwa sebelum diambil alih oleh investor, Pulau Lima merupakan pulau yang dikelola oleh masyarakat. Pengelolaannya melalui kelompok nelayan dan masyarakat wisata Kecamatan Kasemen. “Dulu mah dikelola masyarakat. Sekarang sudah dibeli investor,” terangnya.

    Salah satu pemudi asal Kecamatan Kasemen, Nadia, mengatakan bahwa sejak kecil dirinya sudah sering bermain ke berbagai pulau di Teluk Banten, termasuk Pulau Lima. Menurutnya, warga pesisir Karangantu sudah pasti sering merasakan bermain dan berpetualang di rangkaian pulau-pulau Teluk Banten.

    Sehingga, pelarangan untuk bisa datang ke Pulau Lima menurutnya, merupakan hal yang sangat mengecewakan. Sebab, masa kecil dirinya berada di pulau yang memiliki kontur pasir pantai yang enak untuk bermain tersebut.

    “Kalau sudah tidak dibuka untuk umum lagi, kasihan nanti anak-anak Karangantu khususnya, karena sudah tidak bisa merasakan keindahan Pulau Lima. Saya dari kecil juga sering main ke sana. Anak-anak pesisir mah pasti udah ngerasain ke Tunda, ke Panjang, apalagi Pulau Lima. Makanya ireng-ireng (berkulit hitam, red) ini. Saya terakhir kali ke sana waktu Festival Teluk Banten. Ramai di sana,” tuturnya.

    BANPOS mencoba menelusuri siapa yang menguasai Pulau Lima saat ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dan DPMPTSP Kabupaten Serang saat dikonfirmasi BANPOS, tidak tahu menahu terkait dengan investor di Pulau Lima.

    Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengurusi terkait dengan investasi di pulau-pulau kecil di Provinsi Banten. Menurutnya, investasi yang dia urus, hanya berkaitan dengan dunia usaha saja.

    “Saya enggak ngurusin investasi pulau, kita enggak ada nyewa-nyewain pulau. Enggak ada, saya mah investasi seluruh Banten di dunia usaha, di Banten belum pernah ada,” ujarnya saat diwawancara di KP3B beberapa waktu yang lalu. Virgo pun melemparkan pertanyaan yang BANPOS ajukan, kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti.

    Namun, Eli juga mengaku tidak tahu berkaitan dengan investasi di pulau-pulau kecil. Pasalnya, persoalan investasi di pulau-pulau kecil, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tingkat pertama, yakni Kota/Kabupaten.

    “Kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil itu ada di Kabupaten/Kota, bukan provinsi. Karena itu kewenangan Kabupaten/Kota. Kalau di Provinsi itu hanya ada jumlah pulau dan tipikal pulau saja, hanya menginventarisir saja,” tuturnya.

    Meski disebutkan merupakan kewenangan dari kabupaten, DPMPTSP Kabupaten Serang justru ikut bingung dengan pernyataan dari pihak provinsi. Pasalnya, pemerintah kabupaten juga tidak memiliki kewenangan terkait dengan investasi di pulau-pulau kecil.

    “Kami juga tidak tahu menahu, karena kewenangan kami kan sudah dibatasi,” ujar Kabid Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Serang, Agus Sudrajat, saat diwawancara BANPOS di ruang kerjanya, Rabu (13/9).

    BANPOS pun coba mencari informasi melalui cara lain, yakni melalui penelusuran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan meminta data kepada Dinas PUPR Kabupaten Serang. Berdasarkan data yang dicari melalui sistem PBG milik Dinas PUPR, tidak ditemukan adanya pengajuan PBG dalam kurun waktu dua tahun ke belakang, di pulau-pulau Teluk Banten.

    Pegiat Wisata Bahari Provinsi Banten, Dikri Gifari, mengaku heran dengan ketidakjelasan dalam pengelolaan pulau-pulau di Teluk Banten, khususnya Pulau Lima. Sebab, Pulau Lima menjadi salah satu destinasi wisata bahari termudah dan termurah untuk diakses melalui Pelabuhan Karangantu, yang menjadi favorit dari masyarakat.

    “Tapi kok ketika ada yang menguasai dan membangun di sana, pemerintah seakan-akan tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut. Memangnya tidak ada proses perizinan dan segala macamnya? Lalu nanti pengawasannya seperti apa. Jangan sampai pulau-pulau di Teluk Banten nanti dieksploitasi oleh oknum-oknum, sehingga merusak kelestariannya,” ujar Dikri.

    Ia pun khawatir ke depannya, pulau-pulau yang ada di Provinsi Banten, khususnya di Teluk Banten, akan hilang satu persatu ke tangan swasta, lantaran minimnya pengawasan dari pemerintah terkait dengan pengelolaannya.

    “Wisata bahari menjadi salah satu wisata yang digemari oleh masyarakat. Jika nanti semua pulau kecil dikuasai oleh swasta dan menjadi pulau privat, masyarakat menjadi tidak bisa lagi menikmati objek wisata pulau, dan itu harus dicegah agar tidak ada konflik dan pariwisata tetap berjalan secara berkelanjutan,” tandasnya. (MUF/DZH/ENK)

  • Waspada Banten Di-Rempang-kan

    Waspada Banten Di-Rempang-kan

    INVESTASI tengah digenjot oleh pemerintah saat ini. Tak sedikit investasi yang tengah dikejar, menimbulkan konflik dengan masyarakat. Mayoritas, konflik yang terjadi adalah konflik agraria dan dugaan perampasan ruang hidup masyarakat. Seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu yang lalu.

    Konflik yang memuncak hingga terjadi bentrokan fisik dan jatuhnya korban luka itu, bermula dari keinginan swasta asing untuk berinvestasi di sana. Perusahaan asal China, Xinyi Group, disebut telah berkomitmen untuk menanamkan modal asing di Rempang, sebesar US$11,5 miliar atau sekitar Rp172 triliun. Rencananya, Pulau Rempang akan disulap menjadi Eco-city dan juga pabrik kaca terbesar kedua di dunia.

    Singkatnya, masyarakat yang merasa bahwa Pulau Rempang merupakan tanah ulayat mereka, menolak untuk dilakukan relokasi atas warga pulau. Memang, rencana investasi itu membuat para warga Pulau Rempang harus direlokasi. Pada peristiwa pematokan tanah itulah terjadi bentrokan antara warga dengan Satpol PP hingga Kepolisian. Warga enggan kehilangan tanah tempat mereka dilahirkan.

    Kekhawatiran akan investasi yang merampas ruang hidup masyarakat, juga dirasakan oleh sejumlah warga Pulau Tunda, Kabupaten Serang. Warga pulau yang letaknya paling luar dari gugusan pulau-pulau Teluk Banten itu, saat ini tengah merasakan diskriminasi dari pengembang, yang datang sejak dua tahun yang lalu.

    Para warga di sana, mulai mengalami pelarangan untuk melakukan Aktivitas yang sebelumnya biasa mereka lakukan, seperti menangkap ikan. Sejumlah titik di Pulau Tunda memang biasa dijadikan tempat mencari ikan oleh warga, seperti di kawasan antara dermaga kayu dengan Pelabuhan Marina yang merupakan bagian dari kompleks villa megah yang dibangun oleh pengembang.

    Salah satu dermaga yang menjadi bagian dari komplek villa di Pulau Tunda, yang dikembangkan oleh PT LGN. Terlihat sebuah speedboat yang diduga digunakan oleh pengunjung dari kompleks villa tersebut dari Jakarta.

    Seperti yang disampaikan oleh salah satu pemuda Pulau Tunda, Rasyid Ridho. Kepada BANPOS. Ocit, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pada 30 Agustus 2023 lalu, dirinya bersama dengan dua rekan lainnya tengah berenang di bagian barat daya pulau. Selain berenang, ia dan rekannya juga melakukan aktivitas menangkap ikan menggunakan alat tembak.

    “Kami berenang dengan alat snorkling, senter, dan tangkap ikan dengan senapan biasa (digunakan untuk menangkap ikan). Kami berenang sampai ke ujung barat. Ketika mau ke arah utara, kami tidak jadi dan akhirnya kembali,” ujarnya.

    Sebelum kembali, Ocit menuturkan bahwa dirinya memilih untuk beristirahat terlebih dahulu, di pesisir antara dermaga kayu dan Pelabuhan Marina. Mereka menyeduh susu jahe sembari menghisap rokok, untuk menghangatkan badan. Sebab, mereka baru selesai berenang sekitar pukul 11 malam.

    “Pada saat itu, tiba-tiba datang motor NMax hitam yang ditunggangi oleh dua orang dengan inisial HD dan HR. Saat itu motor masih dihidupkan, mereka masih di atas motor, dan salah satunya berbicara dengan bahasa yang tidak enak didengar. Saya mah simpel, saya sampaikan kalau saya ini warga pulau,” katanya.

    Disampaikan seperti itu, salah satu yang mendatanginya, HD, bertanya kepada rekannya yakni HR, apakah mengenal Ocit. Karena HR merupakan warga pulau, ia pun mengenal Ocit, begitu pula sebaliknya. Bahkan, Ocit menyampaikan jika mertua HR ketika sedang sakit, pernah dia antar untuk berobat ke Serang.

    “Karena dia berbicara saja, maka saya sampaikan kepada HD, tolong kalau nanti ‘big boss’ datang ke sini, kabarkan kepada kami. Biar kami tidak menembak ikan di lokasi ini. Memang kan lokasinya ada banyak yah untuk menembak ikan dan berenang,” tuturnya.

    Namun, HD justru malah naik pitam. Menurut Ocit, HD naik pitam lantaran dirinya ditugaskan untuk menjaga kawasan sekitar villa, khususnya antara Pelabuhan Marina dengan dermaga kayu. Termasuk melarang masyarakat untuk menembak ikan.

    “Dia bilang ‘kamu ini, kamu itu dilarang nembak ikan di antara marina dan dermaga kayu. Masalahnya kita ini sedang menunggu investor, investor ini belum ada jawaban. Ikan-ikan di sini juga lagi kita kembang biakkan untuk pariwisata. Kamu dilarang menembak ikan di area ini’. Karena dia sedang emosi, makanya kami hanya jawab iya iya saja,” ucapnya.

    Menurut Ocit, pelarangan untuk menjaring ikan bahkan sudah terjadi sejak setahun yang lalu. Hal itu dialami oleh salah satu nelayan Pulau Tunda, yang sedang menjaring ikan di kawasan tersebut. Saat tengah menjaring ikan, dia diusir dengan alasan dilarang menjaring ikan di kawasan itu. “Di lokasi yang sama, di Barat Daya Pulau Tunda,” terangnya.

    Ia menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para pengembang tersebut sudah sangat luar biasa di sana. Setiap bulannya, sang ‘big boss’ datang ke sana menggunakan helikopter yang mendarat pada helipad yang telah dibangun sebelumnya. Setiap pekan, speedboat dua kali datang dari arah Jakarta untuk melancong ke lokasi vila. Pengembang pun membawa berbagai alat berat untuk pembangunan seperti eskavator.

    Momen helikopter yang diduga mengangkut sang big boss investor di Pulau Tunda.

    “Yang kami dapatkan informasinya, ini merupakan pengembang dari China, hasil konsorsium. Cuma mereka mau menjual lagi kepada investor, bahasanya seperti itu. Namun untuk perusahaannya apa dan siapa calon investornya, kami belum tahu,” ungkap dia.

    Bahkan, Ocit mengaku bahwa aktivitas investasi yang tengah terjadi di Pulau Tunda, dikhawatirkan akan mengarah pada konflik sebagaimana yang terjadi di Pulau Rempang. Pasalnya, pihak pengembang dan investor, menjalankan kegiatan diskriminatif terhadap warga pulau, sekaligus melakukan kegiatan rayuan terhadap warga.

    “Jadi kami khawatir ini seperti di Pulau Rempang. Soalnya kami didiskriminasi, namun juga sedang diupayakan untuk dininabobokan. Setiap bulannya pengembang memberikan sembako ke rumah-rumah. Kurang lebih sudah tiga kali mendapatkan sembako dari mereka. Nanti dikasih, dikasih, lama-lama ditendang kami,” tuturnya.

    Ia mengaku bahwa hal itu sangat mungkin terjadi. Sebab, tanah di Pulau Tunda sudah mulai terkikis karena telah dibeli oleh pengembang. Bahkan menurutnya, sebanyak 70 persen tanah di Pulau Tunda, sudah tidak lagi dikuasai oleh warga Pulau Tunda.

    “Karena dari Kampung Barat ke barat habis, dari Kampung Barat ke utara habis. Dari Kampung Timur ke utara sudah habis, tinggal tanjungan timur yang masih belum. Termasuk juga pembangunan dermaga Jetty yang kami rasa tidak ada izinnya juga, karena tidak ada dari DKP Provinsi yang datang, dari Dishub yang datang, atau ada sosialisasi kepada masyarakat. Akhirnya kami justru yang diusir,” katanya.

    Ocit menegaskan bahwa warga Pulau Tunda sama sekali tidak alergi terhadap investasi. Jika memang investasi tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat pulau, maka pihaknya akan dengan senang hati menerimanya. Namun, ia menegaskan bahwa jangan sampai investasi yang hadir, justru malah menimbulkan konflik dan merampas ruang hidup masyarakat.

    “Kami sesungguhnya tidak ingin membatasi investor, namun jangan sampai sampai hak-hak dari masyarakat dikebiri. Lalu jangan sampai kami dihadapkan oleh saudara-saudara kami sendiri (diadu domba). Kami juga ingin perhatian dari pemerintah daerah, seharusnya benar-benar memperhatikan persoalan izin dan administrasi lainnya. Karena kan untuk membuat bangunan, apalagi megah seperti itu, seperti bisa keluar begitu saja izinnya dan langsung dibangun. Atau jangan-jangan pemerintah kecolongan atau tutup mata,” tuturnya.

    Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah, baik itu Pemkab Serang maupun Pemprov Banten, dapat melakukan pengecekan terkait dengan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pengembang itu. Hal tersebut untuk memastikan keabsahan dan legalitas daripada proyek pembangunan di sana.

    “Lalu jika memang itu benar-benar telah mengantongi izin, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi, konsekuensinya apa sih terhadap masyarakat. Dan masyarakat itu apa sih yang diuntungkan dari pembangunan itu? Apalagi kami mayoritas hanya dijadikan sebagai penonton saja dari pembangunan tersebut,” jelasnya.

    Namun yang paling penting menurutnya, adalah kepastian bahwa masyarakat Pulau Tunda tidak akan terusir dari tanah kelahirannya sendiri, seperti yang tengah menjadi polemik di Pulau Rempang. Apalagi, Pulau Tunda merupakan pulau yang strategis, yang dapat menjadi tempat transit menuju Jakarta, Sumatera, Kalimantan serta Pulau Jawa.

    “Jadi itu sangat mungkin terjadi. Jangan sampai kami terusir dari kampung kami sendiri. Kalau memang mau ada investor, jangan serakah, biarkan saja pulau ini sebagaimana asalnya. Kalau mau ada pembangunan, harus dibatasi. Disitulah tugas dari pemerintah daerah,” tuturnya.

    Sementara itu, hal yang berbanding terbalik disampaikan oleh mantan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wargasara-Pulau Tunda, Sahroni. Ia mengatakan bahwa investor yang telah masuk ke Pulau Tunda, sudah menyelesaikan permasalahan administrasi, mulai dari perizinan bahkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

    “Perizinan sudah, membuat CSR sudah, sembako. Bahkan saya hari ini sedang berada di kampus Trisakti, mengantarkan putra daerah Pulau Tunda untuk kuliah yang dibiayai investor, belajar di bidang pariwisata,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Kamis (14/9).

    Ia pun membantah bahwa para investor yang menanamkan modal di sana, merupakan investor asing. Ia mengaku jika para investor berasal dari Jakarta. “Dari Jakarta, PT-nya saya kurang jelas yah,” tutur Sahroni.

    Dirinya mengaku mendukung pelaksanaan investasi di Pulau Tunda, yang berdasarkan penelusuran BANPOS di website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan penuturan warga dilakukan sebuah perusahaan berinisial LGN. Menurutnya, investasi tersebut meningkatkan infrastruktur dari pulau, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat pulau.

    “Mudah-mudahan dengan masuknya investor ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya masyarakat sudah ada yang diberikan diklat, ada masyarakat yang dikuliahkan di Trisakti untuk belajar pariwisata, juga pemberian sembako setiap bulannya,” kata Sahroni.

    Menurutnya, hubungan antara masyarakat dan investor di sana cukup baik. Hal itu karena sang investor memberikan berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain pengembangan SDM, Sahroni menuturkan jika investor tersebut juga melakukan rehabilitasi bangunan madrasah dan juga menyediakan lapangan pekerjaan.

    Tampak atas dari kompleks villa yang ada di Pulau Tunda.

    Sementara berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan oleh Rasyid Ridho, Sahroni mengatakan bahwa sebenarnya investor dan pengembang tidaklah mengusir atau melarang masyarakat untuk berenang dan mengambil ikan. Namun, mereka hanya menyarankan kepada warga untuk saling menghargai.

    “Karena mereka (pengembang) telah menjaga ekosistem (laut dan pantai) dengan baik, supaya para investor lainnya mau datang ke sana. Kemungkinan seperti itu. Jadi tidak dilarang, melainkan disarankan untuk tidak menarik perhatian para investor terhadap ekosistem yang ada,” jelasnya.

    Begitu juga dengan kekhawatiran akan terjadinya peristiwa, seperti di Pulau Rempang. Sahroni menjamin bahwa tidak akan terjadi peristiwa seperti itu, lantaran setiap kegiatan para investor telah diketahui oleh RT, RW hingga Kepala Desa.

    “InsyaAllah tidak, karena semua ditempuh melalui musyawarah. Semua diketahui oleh RT, RW hingga Kepala Desa. Bahkan ada tim pembagian sembako. Kalau memang ada yang kurang puas, mungkin pemahamannya belum sampai,” ucapnya.

    Berdasarkan keterangan warga lainnya, disebutkan bahwa Sahroni merupakan salah satu ‘agen’ dari para investor, untuk menjadi seorang broker penjualan tanah di Pulau Tunda. Disebutkan bahwa Sahroni bertugas sebagai perantara investor, untuk membujuk masyarakat menjual tanahnya. Sahroni disebut berhasil melakukan tugasnya, karena banyak warga yang akhirnya menjual tanah mereka kepada investor, dengan harga yang cukup murah.

    Berlatar belakang sebagai seorang mantan Ketua BPD Wargasara tiga periode dan juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD/SMP Satu Atap di Pulau Tunda, banyak masyarakat yang disebut akhirnya percaya dengan bujukan Sahroni.

    Menanggapi hal tersebut, Sahroni mengaku bahwa tidak ada pemaksaan dalam penjualan tanah-tanah di Pulau Tunda kepada para investor. Menurutnya, tanah-tanah yang dijual pun bukan merupakan tanah produktif serta bukan tanah permukiman warga, melainkan lahan mati yang sudah tidak produktif, sehingga pemiliknya lebih memilih untuk menjualnya.

    “Tidak ada pemaksaan harus seperti ini, seperti ini. Biasa saja. Kalau dia sepaham harganya, dia jual. Kalau tidak, ya tidak dijual. Variatif (harga tanah yang dia fasilitasi), ada yang Rp70 ribu, ada yang Rp80 ribu. Tergantung kelasnya. Kalau rawa itu murah, ada yang cuma Rp20 ribu, ada yang hingga Rp100 ribu. Tidak ada yang dijual tanah permukiman, saya juga melarangnya,” ungkapnya.

    Salah satu warga yang mengaku telah menjual tanahnya kepada investor bernama Slamet. Kepada BANPOS, dia mengatakan bahwa dirinya telah menjual tanah seluas 7 hektare kepada investor, dengan harga per meternya Rp20 ribu.

    “Jadi atas dasar musyawarah dengan keluarga, kami jual tanahnya kepada pak Hengki. Alasannya karena sudah tidak produktif, sudah tidak berbuah lagi kelapanya. Daripada tanahnya kering begitu saja. Dijualnya tahun kemarin,” tandasnya.

    Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya, mengatakan bahwa dalam pengembangan pariwisata, khususnya melalui campur tangan investor, harus tetap memperhatikan berbagai hal. Salah satunya adalah permasalahan sosial yang berpotensi timbul di masyarakat.

    “Kalau timbul masalah, misalnya ada masyarakat yang mungkin merasa tidak bisa bermain di situ atau melakukan pencarian ikan, tentunya itu sangat mungkin dikarenakan masih kurangnya koordinasi yang jelas dari pengembang kepada masyarakat. Maka dalam pelaksanaan investasi itu, harus melibatkan masyarakat, agar tidak timbul kesalahpahaman. Intinya seperti itu,” tandas Anas.(MUF/DZH/ENK)

  • Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    DEPUTI Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani menyampaikan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya kemunduran dalam menjalankan etika politik. Hal ini membuat adanya stigma bahwa politik itu kasar dan kotor seolah terbukti.

    “Beberapa akan selalu beralasan tidak ada aturan formal yang dilanggar. Padahal secara etika, tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan yang mencalonkan diri sebagai caleg, namun tetap mendapatkan benefit seperti gaji dan tunjangan dari statusnya saat ini sebenarnya sudah melanggar etika,” ujar Amin.

    Hal ini menurutnya akan sedikit memberikan miniatur atau gambaran kecil bagaimana jika para caleg tersebut terpilih. Dengan dalih tidak ada aturan yang dilanggar, akan tetapi secara moral sebenarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Dalam konteks perpolitikan masa kini, etika merupakan pedoman bagi para politikus dan penyelenggara negara untuk melakukan hal-hal yang baik dan menjauhi yang buruk. Setidaknya, ranah abu-abu itu jangan sampai disentuh,” terangnya.

    Selain itu, Amin juga menyoroti kaderisasi partai yang masih belum maksimal. Hal ini mengakibatkan, banyak caleg yang sebenarnya tidak merintis di sebuah partai, namun karena ketokohan atau pengaruhnya, akhirnya dapat menjadi caleg.

    “Saya yakin, baik ASN, honorer, pegawai BUMD/BUMN, TNI/Polri dan komisioner tersebut tidak dikader di partainya. Jadi selama ini partai memang kehilangan fungsi pendidikan politik, dan akhirnya masalah etika dalam politik juga menjadi hilang,” tuding Amin.

    Menanggapi hal ini, ia berharap para ASN, honorer dan komisioner atau TNI/Polri aktif yang sudah masuk dalam DCS dapat segera memastikan pengunduran dirinya kepada atasan.

    “Atau seminimalnya jika memang proses mundur tersebut membutuhkan waktu lama. Para caleg harus berkomitmen tidak menerima benefit dari anggaran negara maupun daerah,” tandasnya.

    Dosen Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Eko Supriatno, menyampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan surat edaran nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

    “Dalam surat edaran tersebut, tanggal 1 Oktober 2023 ditetapkan sebagai batas waktu terakhir bagi ASN untuk mengundurkan diri. Bagi ASN yang tidak memenuhi persyaratan ini, mereka akan dinyatakan batal sebagai calon legislatif,” paparnya.

    Selain ASN, aturan yang ketat juga berlaku untuk Komisioner Komisi Informasi yang telah masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Aturan ini didasarkan pada Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika maju sebagai caleg, dan mereka tidak diperbolehkan mengkampanyekan peserta pemilu.

    “Semua ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi dan meminimalisir penyalahgunaan jabatan dalam konteks politik. Pemisahan hak politik dari jabatan pejabat Negara ini juga sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi yang lebih besar,” tandasnya. (DHE/PBN)