Kategori: HEADLINE

  • Kongkow Bareng Surya Paloh, Helldy Agustian mau Masuk Nasdem?

    Kongkow Bareng Surya Paloh, Helldy Agustian mau Masuk Nasdem?

    CILEGON, BANPOS,- Beredar foto di whatsaap foto Walikota Cilegon Helldy Agustian yang juga politisi senior Partai Berkarya sedang kongkow bersama Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Foto tersebut diunggah oleh seseorang dengan nama Habib Wong Jaha. Apa saja yang diobrolkan dalam pertemuan tersebut.

    Adakah membicarakan politik atau ada deal tertentu antara Helldy dengan Surya Paloh…? Ataukah pertemuan tersebut hanya silaturahmi dan obrolan biasa antar anak bangsa. Tak dijelaskan oleh sang pengirim di chat grup “Cilegon Kota Industri”.

    Walikota Cilegon Helldy yang dicoba dihubungi BANPOS belum merespon pertanyaan yang dikirimkan. Tak biasanya status whatsaap Helldy sedang off. Bahkan terlihat status whatsaapnya sedang off sejak satu jam lalu. Bahkan panggilan yang biasanya cepat direspon pun tidak juga ada jawaban.

    Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Cilegon, Mas Munir Bratakusuma yang mencoba dihubungi perihal foto pertemuan Helldy dengan Surya Paloh mengatakan bahwa pertemuan tersebut hal biasa antar sesama orang politik. Ia juga menganggap wajar pertemuan tersebut bisa dilakukan siapa aja sesama anak bangsa.

    Mas Munir sedikit membocorkan bahwa pertemuan tersebut wajar dilakukan karena ada saudara Helldy yang jadi anggota DPR RI dari Partai NasDem.

    Ketika ditanya apakah juga pertemuan Helldy- Paloh tersebut merupakan tanda Helldy akan merapat ke NasDem? Kata Munir siapapun tidak boleh menduga–duga apa isi pertemuan antar keduanya.

    “intinya Ketum kami (Surya Paloh, red) bertemu dengan pemimpin kota Cilegon adalah komunikasi yang wajar. Sesama anak bangsa membicarakan terkait masa depan bangsa dan bisa juga membahas tentang bagaimana Cilegon bisa lebih baik lagi dan rakyatnya bisa sejahtera,” ujar Mas Munir.(BAR)

  • Bulan Ramadan, KPID Ingatkan Konten Siaran, MUI Ajak Jaga Prokes

    Bulan Ramadan, KPID Ingatkan Konten Siaran, MUI Ajak Jaga Prokes

    SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten mengajak masyarakat untuk meningkatkan ibadah di bulan Ramadan tahun ini, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Seluruh unsur masyarakat pun diharapkan dapat menghormati dan memuliakan bulan Ramadan, dengan mengikuti aturan yang berlaku, serta diharapkan lembaga penyiaran yang ada dapat turut serta mengisi bulan suci ini dengan hal yang baik.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma’ani, mengimbau kepada warga Banten agar dapat meningkatkan ibadah di bulan Ramadan ini. Hal itu dilakukan dengan harapan, pandemi Covid-19 dapat segera selesai.

    “Walaupun masih pandemi, saya mengimbau agar pelaksanaan ibadah harus ditingkatkan. Supaya pandemi Covid-19 ini dapat segera dicabut (oleh Allah). Jangan sampai (karena) ada pendemi, ibadah kita berkurang” ujarnya saat diwawancara awak media, Kamis (31/3).

    Kendati demikian, ia tetap menegaskan kepada masyarakat agar jangan sampai abai terhadap prokes. Pasalnya, harapan peningkatan ibadah dilakukan untuk mengharapkan pandemi selesai. Namun tanpa prokes, hal itu akan sia-sia. “Prokes tetap dilakukan,” tuturnya.

    Selain itu, Tb Hamdi pun meminta kepada masyarakat untuk dapat menghormati bulan Ramadan. Salah satunya yakni dengan tidak membuka warung makan di siang hari, dan membuka hanya pada saat waktu-waktu yang telah ditentukan.

    “Hargai kesucian Ramadan, jaga kemurnian dan nilai Ramadan. Jangan sampai dirusak. Kami bukan melarang pelaku usaha membuka, tapi bukalah warung apabila sudah mendekati waktu buka,” ucapnya.

    Menurutnya, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan berkah. Maka dari itu, masyarakat harus menyambut bulan Ramadan dengan sukacita dan penuh kegembiraan.

    “Luruskan niat untuk memasuki bulan Ramadan. Niat dengan hati ikhlas menyambut bulan Ramadan dengan penuh kegembiraan yang sangat positif,” katanya.

    Ia pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa bulan Ramadan merupakan bulan yang sakti. Selain merupakan ‘pemimpin’ bulan, Ramadan juga menyediakan fasilitas pahala yang berlipat ganda.

    “Kalau hari, pimpinannya hari Jumat. Kalau bulan, (pimpinannya) yaitu bulan Ramadan. Kenapa disebut sakti? Karena Ramadan adalah suatu bulan yang dimana seseorang beramal, pahalanya ditingkatkan atau dilipat gandakan oleh Allah,” tuturnya.

    Terpisah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Banten gencar melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait ketentuan pelaksanaan siaran di bulan Suci Ramadan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi.

    Ia mengatakan bahwa KPID Banten dalam menyambut bulan Ramadan, intens melakukan koordinasi dan sosialisasi surat edaran dari KPI Pusat nomor 2 tahun 2021, tentang pelaksanaan siaran pada bulan suci Ramadan.

    “Dalam surat edaran tersebut, ada 14 poin ketentuan siaran selama bulan suci Ramadan. Dari 14 poin tersebut, ada 4 pokok utama yang perlu diperhatikan masyarakat, tokoh agama dan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio,” ujarnya.

    Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.

    Selanjutnya, lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran. Lalu, lembaga penyiaran agar menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.

    “Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan keIndonesiaan,” katanya.

    Dalam rangka menerapkan dan mengawal surat edaran itu, KPID Banten melalui Bidang Pengawasan Isi Siaran telah melakukan koordinasi dengan MUI Provinsi Banten, dan juga telah melakukan Sosialisasi kepada Lembaga Penyiaran.

    “Hal ini dilakukan sebagai tugas dan tanggung jawab KPID Banten, memastikan siaran yang dikonsumsi warga Banten selama Ramadan itu meningkatkan kualitas iman takwa dan akhlakul karimah, sehingga masyarakat Banten khusyu dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan,” ungkapnya.

    Menurut Efi, KPID Banten sebagaimana tugasnya, melakukan pengawasan siaran dan termasuk pada bulan suci Ramadan ini. Dengan tenaga pemantau siaran yang dimiliki KPID Banten, pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat Banten jika terdapat siaran yang tidak sesuai dengan surat edaran KPI tersebut.

    “Untuk memaksimalkan pelayanan, KPID Banten membuka layanan aduan untuk masyarakat dalam pengawasan siaran radio dan televisi bisa melalui Whatsapp : 0813 18000 130 dan email kpid.banten@yahoo.co.id, serta Instagram KPID Banten,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Walikota Serang Apresiasi Atas Dikukuhkannya Pengurus PWI Kota Serang

    Walikota Serang Apresiasi Atas Dikukuhkannya Pengurus PWI Kota Serang

    SERANG, BANPOS- Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian Pemerintah Kota Serang terhadap segala jenis penyebaran informasi, Walikota Serang Syafrudin mendapat penghargaan anugerah atas kontribusi terhadap sarana dan prasarana yang diberikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Kamis (31/3/2022).

    Penghargaan tersebut diberikan pada saat kegiatan pengukuhan dan pelantikan pengurus persatuan wartawan indonesia (PWI) Kota Serang masa bakti 2022-2025

    Dalam kesempatan ini Walikota Serang menyampaikan media merupakan sarana untuk kita menyampaikan Informasi dan sebagai wadah untuk kita dalam memperoleh Informasi daei segala bidang, sehingga kita akan lebih mengetahui berbagai Informasi yang ada di Sekitar kita yang belum kita ketahui tentunya,

    “Keberadaan PWI ini memberikan sumbangsih besar kepada Kota Serang yang sangat luar biasa, kemudian insan pers juga membantu dalam kemajuan oembangunan dan sebagainya sangat besar sekali” ungkap Syafrudin pada saat memberikan sambutan,

    Selain itu Walikota Serang memberikan ucapan selamat kepada pengurus PWI Kota Serang yang baru saja dilantik, dan berharap agar terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Serang agar segala jenis pembangunan di Kota Serang berjalan demi kemakmuran Kota Serang. (RED)

  • Pemkab Lebak Berpotensi Langgar UU KIP

    Pemkab Lebak Berpotensi Langgar UU KIP

    SERANG, BANPOS – Selain dinilai melanggar aturan tentang Standar Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pun berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan, Pemkab Lebak pun bisa dilaporkan kepada Komisi Informasi (KI) lantaran tidak memiliki situs resmi.

    Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

    “Dimana Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (29/3).

    Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Toni menuturkan bahwa Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.

    “(Pembangunan dan pengembangan sistem informasi) sehingga dapat diakses dengan mudah serta dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik,” katanya.

    Salah satu upaya untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi yang baik dan efektif, Toni menuturkan bahwa Badan Publik dapat membuat situs resmi dengan domain go.id, sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

    “Berkenaan dengan penggunaan website resmi bagi pemerintah daerah telah diatur oleh Peraturan Menkominfo Nomor : 28 /Per/M.Kominfo/9/2006. Sehingga pertanggungjawaban makna informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan menggunakan website pemda dengan domain/subdomain go.id,” ucapnya.

    Maka dari itu, Toni menuturkan bahwa memang sepatutnya pemerintah daerah, khususnya Pemkab Lebak, memiliki situs resmi yang berisikan berbagai informasi publik. Terkecuali, informasi-informasi yang masuk ke dalam kategori dikecualikan.

    “Sebagaimana tadi saya sampaikan bahwa Pasal 7 UU 14/2008 mengamanatkan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya,” katanya.

    Secara kelembagaan, Toni mengaku bahwa KI tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Badan Publik yang tidak patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun pihaknya dapat memberikan sanksi apabila ada aduan dari masyarakat terkait dengan hal itu.

    “Nah kalau mengacu ke UU 14/2008, sanksi diberikan jika ada aduan. Komisi Informasi tidak diberi kewenangan oleh UU untuk memberikan sanksi,” jelasnya.

    Ketiadaan situs resmi milik Pemkab Lebak pun disebut oleh Toni, dapat berakibat pada berkurangnya penilaian atas penghargaan keterbukaan informasi publik, pada Pemkab Lebak.

    “Peran KI salah satunya adalah memastikan kepatuhan badan publik melaksanakan UU 14/2008. Maka melalui monev, KI Banten mengukur kepatuhan dimaksud,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Waralaba Ilegal Dibiarkan di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Pandeglang, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang cuek dengan fenomena banyaknya waralaba yang tidak berizin di wilayahnya. Hal ini disinyalir dari tidak tegas Langkah Pemkab Pandeglang untuk menindak puluhan waralaba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang diduga tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa. Padahal keberadaan puluhan waralaba tersebut, selain merugikan para pedagang kecil, juga merugikan pemerintah daerah karena tidak bisa dikenakan pajak.

    Ketua LMND EK Pandeglang, Muhammad Abdullah mengatakan, puluhan waralaba yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak berizin atau izinnya sudah kadaluarsa tersebut telah melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pandeglang nomor 12 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba pusat perbelanjaan dan toko moderen.

    “Banyaknya waralaba di Kabupaten Pandeglang yang bertentangan dengan peraturan daerah, sehingga Pemkab mengambil keputusan melalui DPMPTSP tidak memperpanjang izin operasional, akan tetapi meski banyak waralaba yang melanggar dan tidak memiliki izin operasional namun tetap dibiarkan beroperasi oleh Pemkab Pandeglang,” kata Abdullah kepada BANPOS, Selasa (29/3).

    Akibat tidak diberikan tindakan oleh Pemkab Pandeglang, puluhan waralaba yang diduga tidak berizin atau izin kedaluwarsa tersebut, Pemkab pandeglang sendiri tidak bisa memungut pajak. Berdasarkan data dari DPMPTSP Pandeglang, terdapat sekitar 121 waralaba dan 38 waralaba tidak berizin.

    “Setiap waralaba memiliki dua reklame yang terpasang dengan jenis papan merek dan neon box. Jika kita lihat dalam Perbup nomor 1 tahun 2014 tentang nilai jual objek reklame dan nilai strategis pemasangan sebagai dasar penghitungan reklame, setiap satu waralaba yang memiliki 2 reklame itu, bila diambil rata-ratanya, satu waralaba harus membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta per tahunnya,” ucapnya.(dhe/PBN)

  • Bayi Hasil Pemerkosaan Dibiarkan Meninggal

    Bayi Hasil Pemerkosaan Dibiarkan Meninggal

    SERANG, BANPOS – Sudah banyak bukti bahaya dari mengkonsumsi minuman keras (miras), seperti yang terjadi kepada salah seorang wanita perantau kelahiran Lampung berinisial SN ini. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan usai dicekoki miras oleh mantan kekasih dan temannya.

    Penderitaan SN tidak berhenti disitu saja, usai diperkosa, ternyata dirinya hamil, dan akhirnya melahirkan anak tanpa bantuan siapa-siapa. Akibatnya, sang anak yang dilahirkan tanpa bantuan medis tersebut meninggal dunia, dan SN diciduk oleh Polres Serang Kota dengan dugaan adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang.

    Diketahui, SN melahirkan di salah satu indekos putri di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. SN melahirkan pada Selasa (22/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses persalinannya dilakukan tanpa dibantu oleh siapa pun.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pada saat melahirkan, SN takut diketahui oleh orang lain. Sehingga, ia dengan sengaja membiarkan bayi yang baru lahir itu tanpa ada pertolongan medis, hingga akhirnya meninggal dunia.

    “Lebih fatal, pelaku menggunting ari-arinya secara mandiri tanpa memastikan apakah alat yang digunakan higienis atau tidak,” ujarnya saat melakukan konferensi pers, Selasa (29/3).

    Maruli mengaku miris. Berdasarkan pengakuan pelaku, anak tersebut merupakan hasil hubungan seksual yang dilakukan pelaku dengan kekasih dan teman kekasihnya, yang pada saat itu pelaku telah dicekoki minuman keras.

    Selain itu, Maruli mengungkapkan bahwa pada saat SN melahirkan di dalam kamar indekosnya, tidak ada orang lain yang melihat dan mengetahui. Sehingga, pelaku dengan leluasa bisa melahirkan kemudian mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.

    “Kita sesuaikan dari hasil otopsi bahwa ada luka memar di area kepala dan ada gangguan terhalangnya nafas lebih kurang karena pelaku bekerja di dekat area dekat sana. Jadi, dari hasil otopsi 6 jam sebelum ditemukan bayi itu sudah meninggal,” tandasnya.

    Sesuai dengan keterangan dan alat bukti, Kepolisian menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. SN pun dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.(DZH/PBN)

  • Laporan Kredit Fiktif Bank Banten Dipermasalahkan

    Laporan Kredit Fiktif Bank Banten Dipermasalahkan

    SERANG, BANPOS –  Laporan dugaan kredit fiktif Rp65 miliar PT HNM di Bank Banten (BB) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) disoal. Pasalnya, pelapor dengan kasus yang sama, Moch Ojat Sudrajat mengaku telah lebih dulu menyampaikan ke Mabes Polri pada tahun 2020 silam.

    Dalam siaran persnya, Moch Ojat Sudrajat kepada BANPOS, Selasa (29/3) mengungkapkan, pelaporan MAKI pada Jumat pekan lalu ke Polda Banten terkait dugaan kredit fiktif yang berujung macet PT HNM di BB dianggap tak sesuai.

      “Menurut saya, hal ini tidak tepat,  karena dugaan terkait kasus PT HNM di Bank Banten, telah terlebih dahulu bergulir di Bareskrim Polri, di tahun 2020, dan saat itu saya juga adalah penggugat Bank Banten di PN Serang,” kata Ojat.

      Oleh karenanya Ojat mempertanyakan MAKI yang dikomandoi oleh Boyamin Saiman, jika  dugaan kasus penyimpangan di BB oleh PT HNM sudah ditangani oleh Mabes Polri.

      “Bahwa jika memang MAKI memiliki bukti baru yang menguatkan terkait dugaan kredit macet PT HNM, maka sepatutnya MAKI langsung menyampaikan hal tersebut ke Bareskrim Polri, dan saya yakin sekaliber MAKI seharusnya dapat memperoleh informasi unit mana yang menangani permasalahan PT HNM di Bareskrim,” katanya.

      Meski pihaknya yang pernah melaporkan kredit fiktif PT HNM ke Mabes Polri pada 2020 lalu, dan saat  ini disampaikan ke Polda Banten, akan tetapi Ojat berharap tidak menimbulkan ekses negatif terhadap BB.

    “Saya sangat berharap atas pengaduan ini, tidak menimbulkan kegaduhan sehingga mengakibatkan  Bank Banten kembali harus mengeluarkan energi untuk masalah yang sebenarnya sudah pernah terjadi dan masih berjalan. Saya tidak ingin Bank Banten yang merupakan bank kebanggaan masyarakat Banten kembali mengalami kesulitan sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2020 yang lalu,” ujarnya.

       Sebelumnya pada Desember tahun 2020 lalu terungkap, dua petinggi BB diduga kuat paling bertanggungjawab dalam pemberian kredit yang tidak sesuai operasional (SOP) kepada PT HNM sebesar Rp61,58 miliar (laporan MAKI Rp65 miliar).

    Dua orang tersebut adalah, Direktur Utama  yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) (saat ini tidak menjabat lagi) Fahmi Bagus Mahesa dan Direktur Operasional merangkap Anggota KKP, Kemal Idris.

    Salah seorang masyarakat Banten yang telah melaporkan adanya ketidakberesan pemberian kredit oleh BB kepada PT  HNM, ke Mabes Polri, Moch Ojat Sudrajat. Pada  wawancara BANPOS bulan Desember tahun 2020 Ojat mengungkapkan dari informasi yang diperolehnya, perkembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim  Mabes Polri, diduga  pihak yang paling bertanggungjawab  dalam permasalahan kredit PT HNM  adalah pada Komite Kredit (KK) atau KKP di BB

    “Hasil penelusuran berdasarkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019, dan laporan pelaksanaan tata kelola  Bank Banten tahun 2018 diketahui tidak ditemukan adanya Komite Kredit di Bank Banten, yang ada adalah Komite  Kebijakan Perkreditan (KKP) yang dibentuk berdasarkan SK Direksi Nomor 088/XII/17 tanggal 29 Desember 2017   dengan bertindak selaku Ketua adalah Direktur Utama  dan Anggota Tetap terdiri dari, Direksi, Kepala Direktorat Bisnis,  Kepala SKAI  dan, Kepala Divisi Kredit Review,” kata Ojat.

    Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau  Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.

    “Setiap Bank paling sedikit harus memiliki KK pada kantor pusat Bank yang merupakan komite operasional  membantu direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan kredit atau pembiayaan untuk jumlah dan jenis kredit atau pembiayaan yang ditetapkan oleh direksi dengan jumlah dan keanggotaan KK ditetapkan oleh direksi sesuai dengan kebutuhan masing-masing Bank,” ungkapnya.

    Sementara itu, pada tahun 2020 lalu, jajaran Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan petinggi Bank Banten termasuk pengusaha dari PT HNM. Dan sekitar tanggal 24 Agustus 2020 Dittipideksus telah mengeluarkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan pelanggaran perbankan dan pencucian uang yang terjadi di Bank tersebut.

    Dalam SPDP yang ditembuskan pihak-pihak terkait diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,  Dittipideksus mengungkapkan  dugaan adanya tindak pidana penipuan atau pidana penggelapan atau tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

    Dalam dugaan kejahatan perbankan tersebut, Dittipideksus menjabarkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Paaal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Perkara Pencucian Uang,  sehubungan dengan adanya pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi sebesar Rp61, 580 miliar diberikan Bank Banten kepada PT HNM.

    Sementara itu sebelumnya,  Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,  usai melapor ke Polda Banten terkait dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 65 miliar di BB oleh PT HNM mengungkapkan, aduan kepada aparat penegak hukum  dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, serta melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi.  Kredit diduga digunakan untuk membiayai proyek di Jalan Tol Trans Sumatera, namun diduga pengerjaannya fiktif oleh PT HNM.

    “Kami mendatangi Polda Banten untuk melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten, itu peristiwanya terjadi pada tahun 2017-2018, di mana menyangkut kredit macet perusahaan swasta peminjaman inisial PT HNM, pinjaman macet mencapai Rp 65 miliar,” katanya.(RUS/PBN)

  • Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum AU Berlanjut

    LEBAK, BANPOS – Mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, AU (49) tersangka korupsi bantuan langsung tunai (BLT) menyerahkan uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp92.100.000.

    Plh Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy mengatakan, penyerahan uang pengganti perkara korupsi tersebut diserahkan oleh putri AU langsung secara tunai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (28/3) .

    “Iya, penyerahan penitipan uang pengganti, uang dari keluarga AU terdakwa atau tersangka tersebut diserahkan dalam bentuk tunai sebesar Rp 92.100.000 oleh putri AU,” katanya.

    Menurut Rans, meskipun tersangka AU telah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya, kata Rans, tidak menghentikan proses hukumnya. AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

    “AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meski telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak ini.

    Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AU ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

    “Insyaallah dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkasnya ke PN Tipikor Serang,” kata Fakhri.

    Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tersebut dicairkan dan diserahkan kepada tersangka oleh salah seorang perangkat Desa Pasindangan. Namun, perangkat desa tidak mengetahui, bahwa uang itu tidak dibagikan kepada masyarakatnya. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasiindangan yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa tersebut sebanyak 100 orang.

    “Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil tersangka tidak langsung sebesar Rp 92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” katanya.

    Diketahui, mantan Kepala Desa Pasindangan, AU telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 92,100.000.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(HER/PBN)

  • DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    SERANG, BANPOS –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Banten segera menyampaikan usulan surat pemberhentian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditahun ini sudah habis masa jabatanya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, Senin (28/3) mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakilnya Andika Hazrumy,  masa bakti 2017-2022.

    “Sudah diagendakan di rapat Banmus (Badan Musyawarah) hari ini (kemarin). Tanggalnya masih tentatif,” kata Budi.

    Sesuai dengan Banmus, untuk jadwal rapat paripurna pengusulan pemberhentian WH-Andika, masih  dicarikan waktu yang tepat. “Hasil paripurna itu adalah dasar menyampaikan surat ke Kemendagri,” ujarnya.

    Sementara itu dihubungi melalui telepon, Sekwan Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengaku, untuk jadwal paripurna DPRD tentang  pengusulan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya masih dikoordinasikan dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Beni ismail.

    “Untuk jadwalnya kita masih menunggu kesiapan dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Banten. dan tadi barusan (kemarin, red), kami sudah  komunikasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Beni  Ismail), katanya mengenai  kesiapan pak gubernur mungkin malam ini akan disampaikan langsung ke Pak Gubernur usai dari   kegiatan di Citorek,” jelas Deden.

       Diakui oleh Deden, sesuai surat dari Kemendagri tentang DPRD yang diminta menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri), paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur.

      “Kalau dihitung, jabatan gubernur dan wakil gubernur ini tanggal 12 Mei mendatang, artinya paling lambat kita menyampaikan suratnya tanggal 11 April. Dan idealnya untuk rapat paripurna itu antara tanggal 8 sampai 10 April harus sudah dilaksanakan,” jelasnya.

      Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian  melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera diparipurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.

    Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b.

    Dimana ketentuan di atas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.

    Ketentuan diatas, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau  Walikota dan /atau Wakil  Walikota.

    Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil  Walikota, disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari Kalender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Walikota   dan Wakil Walikota.(RUS/PBN)

  • Pemkot Kutuk Open BO, Mimpi Ramadan, THM Tutup Permanen

    Pemkot Kutuk Open BO, Mimpi Ramadan, THM Tutup Permanen

    SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menutup secara permanen tempat-tempat hiburan malam (THM). Hal tersebut disampaikan ketika rapat koordinasi sambut Ramadan, pada Senin (28/3). Selain itu, Walikota Serang juga mengutuk kejadian pembongkaran kasus prostitusi yang terjadi kemarin.

    Ketua Umum MUI Kota Serang, Mahmudi, mendorong pihak Pemkot dan aparat agar penertiban THM dilaksanakan sebelum Ramadan tiba. Menurutnya, hal ini dikarenakan, kegiatan THM tersebut membuat gaduh dan resah masyarakat.

    Senada, Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin, menyampaikan bahwa seharusnya seluruh aparat dan pemkot menutup secara permanen seluruh THM di Kota Serang

    “Meminta kepada Pemerintah Kota Serang, Kapolres Serang Kota, untuk dapat menertibkan tempat-tempat hiburan, penyakit masyarakat baik yang berizin maupun tidak, secara permanen untuk dilakukan pembongkaran di seluruh wilayah hukum Kota Serang,” kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin.

    Asda 1 yang mewakili Pemkot Serang, Subagyo, mengaku telah memerintahkan Kasatpol PP untuk melakukan penertiban-penertiban atau merazia tempat-tempat hiburan di Kota Serang dan dipastikan menjelang Ramadan semua tempat hiburan sudah tutup.

    Penutupan tempat karaoke atau hiburan-hiburan tersebut memang sudah berdasarkan pada peraturan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan telah ditindaklanjuti dengan Perwal Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang PUK.

    “Disitu sudah jelas kalau untuk tempat hiburan karaoke, yang diperbolehkan itu hanya yang karaoke keluarga, dan itu di fasilitas hotel berbintang lima. Karena di Kota Serang tidak ada hotel berbintang lima, itu artinya tidak boleh ada hiburan karaoke, baik itu karaoke keluarga atau karaoke lainnya,” tuturnya.

    Untuk menindaklanjutinya, Subagyo mengaku akan berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk membicarakan mekanisme penutupan atau pembongkaran tempat-tempat hiburan malam di Kota Serang, khususnya di sepanjang Serang hingga Ciruas yang disinyalir terdapat bangunan-bangunan ilegal.

    “Terkait mekanisme penertiban kedepan seperti apa, termasuk juga DPMPTSB dan juga Balai Bina Marga. Karena kan yang di sepanjang Serang sampai Ciruas itu yang masuk wilayah Kota Serang banyak yang tidak memiliki izin, dan IMB juga tidak punya,” tutup Subagyo.

    Sementara itu, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah THM yang beroperasi di Kota Serang. Ega pun mengaku heran, sebab Perda maupun Perwal PUK sudah disahkan oleh Pemkot Serang.

    “Seharusnya Pemerintah Kota Serang yang dijuluki Kota Madani harus melakukan tindakan terkait hiburan malam. Apalagi Kota Serang sudah ada Perda dan Perwal PUK yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menutup THM itu,” ujarnya.

    Ia pun mengatakan, beberapa hari lagi akan memasuki bulan Ramadan. Maka keberadaan THM yang masih beroperasi pun harus menjadi atensi bagi Pemkot Serang. Bahkan jika bisa, Ega meminta agar Pemkot Serang menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk membersihkan Kota Serang dari seluruh aktifitas THM.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya sudah menegaskan kepada pelaku hiburan malam untuk menutup operasional usahanya selama bulan Ramadan.

    “Jadi untuk segala aktivitas hiburan malam selama Ramadan wajib tutup. Karena untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Kan tidak baik malam-malam jedag-jedug sedangkan orang-orang sedang mengaji, tadarus,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Kusna mengaku, pihaknya sudah seminggu ini melaksanakan operasi ke THM yang ada di Kota Serang, agar mereka menutup tempat tersebut. Ia mengatakan, operasi itu akan terus dilakukan hingga bulan Ramadan.

    Menurut Kusna, selama ini pihaknya menemukan berbagai THM yang menggunakan izin kafe maupun restoran. Artinya, terjadi penyalahgunaan izin oleh para pelaku usaha THM itu. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena sanksi yang diberikan hanya sekadar pencabutan izin dan tindak pidana ringan (Tipiring).

    Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin, mengutuk praktik penjualan istri dan pacar sebagai pekerja seks melalui layanan media sosial. Syafrudin pun mengajak masyarakat Kota Serang untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut, ke pihak yang berwenang.

    “Ya saya kira itu harus ditegakkan aturan untuk mereka yang menjalankan bisnis prostitusi. Apalagi ini yang dijual adalah istrinya sendiri, pacarnya sendiri. Pemerintah Kota Serang mengutuk lah dengan adanya kejadian seperti itu di Kota Serang,” ujarnya di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (28/3).

    Syafrudin mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat melaksanakan operasi khusus untuk menyelesaikan permasalahan itu. Sebab, hanya APH khususnya Kepolisian yang dapat melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat itu.

    “Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Saya kira penegakkan hukum itu harus benar-benar dilaksanakan untuk menertibkan mereka. Kalau perlu, harapan saya Kepolisian dapat melaksanakan operasi khusus,” ungkapnya.

    Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada masyarakat Kota Serang apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi praktik prostitusi online tersebut dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. Peran masyarakat pun menurutnya sangat penting dalam menyelesaikan masalah itu.

    “Saya harap kepada masyarakat untuk bisa mencegah kejadian seperti itu. Masyarakat apabila melihat kejadian seperti itu, saya minta agar segera melapor kepada pihak berwajib. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di Kota Serang,” tandasnya.(MG-03/DZH/PBN)