Kategori: HEADLINE

  • NUnggak Pajak Hingga Rp2,7 MIliar, Aset Perusahaan Penunggak Pajak Disita KPP

    NUnggak Pajak Hingga Rp2,7 MIliar, Aset Perusahaan Penunggak Pajak Disita KPP

    SERANG, BANPOS – Sejumlah Aset milik perusahaan dilakukan penyitaan oleh KPP Pratama Tangerang Barat dan KPP Pratama Tigaraksa. Hal itu disebabkan karena Wajib Pajak menunggak hingga mencapai Rp2,7 miliar.

    Aset PT. RS atas nama KG di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, disita oleh KPP Pratama Tangerang Barat pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022. Penyitaan tersebut dilakukan atas utang Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp262.238.252.

    Selain itu, KPP Pratama Tangerang Barat melakukan penyitaan dikarenakan setelah sampai pada masa jatuh tempo, Wajib Pajak masih belum dapat melunasi tunggakan pajak sehingga masih ada sejumlah uang yang harus dibayar. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin, Dyanindra Bayu Pamungkas, dan Erika Adliani Dachlan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Akmal.

    “Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP),” ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin.

    Ia menjelaskan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

    “Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi APBN,” ucapnya.

    Terpisah, KPP Pratama Tigaraksa melakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita aset kepada 2 wajib pajak, Senin (28/3). Hal itu merupakan salah satu tindak tegas KPP Pratama Tigaraksa terhadap wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak.

    Dua aset tersebut yaitu dengan nama PT. TMP, atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp2.758.988.480 dan PT. YJJ atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp812.018.841. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama AM di Desa Talaga RT 002 RW 002, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa Supardi dan Muhammad Variz, dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Dedi Rahardi dan disaksikan oleh staf PT. TMP, R dan penanggung jawab PT. YJJ, TG.

    “Untuk PT. TMP dan tanah atas nama TG di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa Km.1/ 17 Kampung Pasirgatot RT 001 RW 004, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022,” ujar Supardi.

    Ia menjelaskan, Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan pemblokiran. Namun setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.

    Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

    “Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Rotasi Pegawai Pemprov Banten Abaikan Peran Al Muktabar

    Rotasi Pegawai Pemprov Banten Abaikan Peran Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Mantan juru bicara, Al Muktabar, Moch Ojat Sudrajat menduga rencana Gubernur Wahidin Halim (WH) diakhir masa jabatannya akan melakukan rotasi atau mutasi 7  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memenuhi ketentuan, dengan mengabaikan sekda aktif.

     “Rotasi atau mutasi atas tujuh pejabat eselon II di Pemprov Banten, dan lagi – lagi diduga tanpa melibatkan Sekda Banten Pak Al Muktabar  selaku PyB (pejabat yang bersangkutan). dan kita ketahui bersama, Pak Al Muktabar kan sekarang sudah aktif kembali menjadi sekda,”kata Ojat dalam rilisnya, Senin (28/3).

    Dikatakan Ojat, meskipun gubernur adalah pejabat pembina kepegawaian akan tetapi untuk proses pergantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah harus melibatkan sekda, mengingat jabatan tersebut secara otomatis menjadi kepala Baperjakat.

    “Jabatan Sekda itu kan kepala baperjakat, dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi kedudukanya harus dilibatkan dalam pergantian personil pegawai maupun pembahasan anggaran  baik di internal pemprov maupun bersama-sama dengan DPRD,” katanya.

    Oleh karena itu, Ojat yang juga pegiat informasi ini mengaku tengah melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait dengan  Pasal 71 ayat 2 Undang-undang  tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Pasal 71 ayat 2 itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Kami sudah menyelesaikan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tersebut, dimana kami mendasarkan peristiwa di Provinsi Banten, sebagai bahan uji kami di Mahkamah Konstitusi, dan kami berharap nanti pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)  dan Pemprov Banten bisa dijadikan Pihak Terkait dalam persidangan tersebut,” katanya.

    Ojat juga berharap permohonan Putusan Sela nanti,  MK memerintahkan kepada pemerintah agar menunda persetujuan pelaksanaan rotasi atau mutasi Pejabat ASN nya bagi seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang enam bulan akhir masa jabatannya.

    Sekda Banten Al Muktabar hingga berita ini diturunkan tidak bisa dimintai tanggapannya.Telepon genggamnya aktif, namun tidak dijawab.

    Diberitakan sebelumnya,WH yang hanya tinggal satu bulan setengah menjabat gubernur ini, berencana akan melakukan  rotasi maupun mutasi  7 pejabat eselon II, dan telah mendapatkan  rekomendasi dari KASN.

    Dalam surat Nomor B-959/JP.00.01/03/2022 terkait diperkenannya uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi  Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Pemprov Banten, KASN memberikan lampu hijau ke WH agar mengeksekusi usulannya tersebut.

    Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut, sebanyak 7 orang pejabat eselon II yang akan dilakukan mutasi atau rotasi yakni, Asda I Septo Kalnadi,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti, Kepala Biro Umum, Nana Supiana.

    Selanjutnya, Kepala BKD Komarudin , Kepala Dinas Pariwisata Agus Setiawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Al Hamidi, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Banten, Beni Ismail.(RUS/PBN)

  • Pemkab Lebak Langgar Undang-undang Pelayanan Publik

    Pemkab Lebak Langgar Undang-undang Pelayanan Publik

    LEBAK, BANPOS – Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dinilai telah melanggar UU Pelayanan Publik. Hal ini menyebabkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak  akan melaporkan seluruh OPD di Lebak yang tidak memiliki website dan tidak aktif ke Ombudsman.

    “Kami melihat, banyak OPD sebagai badan publik di Kabupaten Lebak tidak memiliki website, atau sudah punya tetapi tidak aktif. OPD-OPD ini kami laporkan ke Ombudsman,” kata Ketua DPP Abdi Gema Perak, Solihin kepada BANPOS, Senin (28/3).

    Ia menyebut, di Pasal 23 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik sekurang-kurangnya meliputi profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja.

    “Itu yang jadi dasar kami melaporkan, karena sangat disayangkan jumlahnya badan publik lumayan banyak tapi tidak memiliki website. Karena melalui website salah satunya pengaduan masyarakat bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor sehingga lebih efisien dan efektif,” ujarnya.

    Solihin menjelaskan, meski terdapat OPD yang sudah memiliki website, namun sayangnya website itu tidak menyediakan ruang pengaduan sebagaimana diamanatkan di Pasal 23 dalam Undang-undang.

    “Kalau mengacu ke pasal itu sepertinya semua dinas tidak ada website yang punya ruang untuk pengaduan. Sanksi yang diatur dalam undang-undang itu bisa pidana loh,” jelasnya.

    Ombudsman Banten mendorong agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki website resmi sebagai sarana penyampaian informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Banten Adam Sutisnawinata mengatakan, tidak hanya non elektronik, OPD seharusnya menyediakan sistem informasi secara elektronik.

    “Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 23 penyelenggara berkewajiban menyediakan sistem informasi, keterangan mengenai profil dinas, standar pelayanan, dan informasi lain tentang apa saja pelayanan yang ada pada dinas tersebut,” kata Adam kepada wartawan, Senin (28/3).

    Di era digital saat ini kata Adam, website bagi OPD pemerintah menjadi sarana yang efektif untuk pertukaran informasi dan pengaduan dengan cepat, mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi OPD yang saat ini belum memiliki website resmi, ia berharap bisa dengan segera menyediakan dan OPD terkait dapat berkomunikasi dengan Dinas Kominfo di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.

    “Kalau belum ada ya bisa segera diupayakan, OPD nya bisa bekerja sama dengan Dinas Kominfo yang bisa membantu. Kalau melanggar (UU Pelayanan Publik) perlu ada pendalaman/kajian dulu ya,” ujarnya

    Adam menjelaskan, meski sudah memiliki media sosial, bagi OPD pemerintah dinilai akan lebih baik apabila menyediakan website resmi yang berdomain .go.id.

    “Media sosial itu kan salah satu upaya lain, tetapi pemerintah berkewajiban menyediakan (Website) versi resminya pemerintah,” jelasnya.

    Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Banten, standar pelayanan dalam bentuk non elektronik dan elektronik masuk dalam salah satu komponen penilaian Ombudsman. Secara umum Adam menyebut sejauh ini cukup bagus, OPD di Provinsi Banten sudah memiliki Website.

    “Sejauh ini cukup bagus, secara umum OPD di Provinsi Banten sudah memiliki (Website), kalau pun ada beberapa OPD perlu dikroscek lagi di daerah-daerah lain yang mungkin memang belum punya. Yang teknis-teknis secara umum misalnya ada website tetapi informasinya belum lengkap sesuai komponen standar pelayanan publik,” katanya.(CR-01/PBN)

  • Pemkab Klaim Tak Ada Ormas Radikal, Pemkot Jalin Sinergi Dengan Ulama

    Pemkab Klaim Tak Ada Ormas Radikal, Pemkot Jalin Sinergi Dengan Ulama

    SERANG, BANPOS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang memastikan tidak ada organisasi masyarakat (Ormas) yang terindikasi paham radikal. Hal itu diungkapkan berdasarkan hasil pengawasan yang sudah dilakukan bakesbangpol beberapa waktu lalu. Sementara itu, Pemkot Serang melalui bidang Kasi Kesejahteraan (Kesra), menggelar pertemuan untuk membangun sinergitas dengan ulama.

    “Sampai sejauh ini (Ormas paham radikal) tidak ada, mudah-mudahan sih tidak ada yah. Kedepannya kita akan terus melakukan pembinaan pada ormas dengan tetap melibatkan pemerintah kecamatan,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna, usai Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tingkat Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Kamis (24/3).

    Epi mengatakan, dilaksanakannya Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tingkat Kabupaten Serang merupakan bentuk evaluasi pembinaan terhadap ormas-ormas. Sehingga kedepan, pihaknya berencana untuk kembali melakukan pembinaan kepada ormas-ormas yang ada di Kabupaten Serang.

    “Mengingat ormas-ormas yang tercatat di Bakesbangpol cukup banyak, merupakan kewajiban kami untuk melakukan pembinaan kepada ormas-ormas. Selama ini juga banyak ormas yang sudah melakukan kegiatan yang cukup baik, yang positif misalnya santunan anak yatim, khitanan massal, itu sudah bagus,” tuturnya.

    Hadir pada rapat tersebut Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Bakesbangpol Kabupaten Serang, Muhammad Yagi Susilo, perwakilan OPD terkait dan para Intel dari Kodim 0602/Serang, Kodim 0623/Cilegon, Polres Serang, Polres Serang Kota, dan Polres Cilegon.

    Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Bakesbangpol Kabupaten Serang, Muhammad Yagi Susilo, mengatakan bahwa untuk Ormas, dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM), Yayasan yang tercatat sebanyak 72 yang terdaftar di Bakesbangpol. Berdasarkan rinciannya, jumlah Ormas atau LSM sebanyak 31, lembaga 2, dan yayasan sebanyak 39 yang terdaftar.

    “Itu yang sudah ada SKT (Surat Keterangan Tercatat) yang dikeluarkan oleh Badan Kesbangpol,” katanya.

    Yagi menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas itu untuk melakukan verifikasi ormas-ormas yang ada di 29 kecamatan. Sebab, pihaknya telah berkeliling mencari data ke sejumlah kecamatan untuk mendata.

    “Yang sudah kami lakukan (pendataan) adalah di 13 kecamatan,” ucapnya.

    Pada kesempatan tersebut Yagi mengungkapkan, data Ormas dari 13 kecamatan yang sudah dilakukan pendataan kemudian dilakukan verifikasi. Apabila Ormas tersebut belum terdaftar pada Kesbangpol, maka diwajibkan untuk segera mendaftar ke Badan Kesbangpol Kabupaten Serang.

    “Mereka (Ormas) ada yang datang untuk verifikasi agar tercatat di Badan Kesbangpol,” katanya.

    Meskipun demikian, Yagi memastikan tidak mudah untuk memberikan SKT dari Badan Kesbangpol. Terlebih dahulu pihaknya akan mengecek legalitas Ormas yang datang ke Badan Kesbangpol untuk dilakukan verifikasi.

    “Kita verifikasi data, kepengurusan maupun SK legalitas apakah Ormas itu mempunyai SK Kemenkumham atau Akta Notaris,” tandasnya.

    Terpisah, Pemkot Serang akan mengadakan pertemuan per tiga bulan sekali untuk memperkuat silaturahmi tokoh agama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai unsur pemerintahan. Namun, beberapa tahun terakhir pertemuan rutin yang dinamai Halaqa Sinergitas ini tidak bisa diselenggarakan dikarenakan pandemi Covid-19.

    Walikota Serang, Syafrudin, berharap penyampaian materi ini dapat ditafsirkan secara sama, sehingga tidak ada salah penafsiran sampai berbeda persepsi yang berujung pada perpecahan.

    “Kami harap dengan adanya pemberian materi pada Halaqa sinergitas Ulama dengan Umaro ini, antara pemberi materi dengan yang diberi materi ada kesepakatan, dan jangan sampai berbeda persepsinya,” ujarnya.

    Syafrudin juga menuturkan bahwa dalam pertemuan ini juga membahas mengenai aturan-aturan yang akan diberlakukan pada Bulan Ramadan nanti.

    “Poin-poinnya hanya yang biasa saja, seperti tidak ada warung makan yang buka di siang hari, sampai jam empat sore,” tuturnya.

    Ia pun menegaskan bahwa pelaksanaan Shalat Tarawih diperbolehkan dilaksanakan di Masjid, untuk ketentuan yang akan diberlakukan akan disampaikan kemudian hari.

    “Salat tarawih, boleh di masjid, ya makanya nanti kita bahas, nanti kesimpulannya akan kita sampaikan kembali,” tandasnya. (MG-03/MUF/AZM/PBN)

    Kepsyen

    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang bersama dengan stakeholder saat menggelar Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tingkat Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Kamis (24/3).

  • Pemkot Serang Minta Rp98 Miliar Untuk Pemulihan Banjir

    Pemkot Serang Minta Rp98 Miliar Untuk Pemulihan Banjir

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang telah mengajukan hampir sebesar Rp100 miliar kepada Pemprov Banten, untuk melakukan perbaikan terhadap jalan dan jembatan yang rusak pasca-bencana banjir bandang pada 1 Maret lalu. Pemkot berharap, pemulihan infrastruktur pasca-banjir itu dapat sepenuhnya dilakukan oleh Pemprov Banten.

    Kepada DPUTR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan sebesar Rp98 miliar kepada Pemprov Banten, untuk memperbaiki sejumlah jembatan dan jalan yang rusak akibat banjir bandang kemarin.

    “Kami sudah mengajukan kepada Provinsi itu untuk pembangunan jalan dan jembatan hampir Rp100 miliar, sekitar Rp98 miliar lah. Mudah-mudahan permohonan bantuan tersebut dapat terealisasi ya,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media, Senin (21/3).

    Untuk target penyelesaiannya, Iwan menuturkan bahwa lebih cepat lebih baik. Maka dari itu, sejumlah infrastruktur yang pembangunannya memerlukan mekanisme lelang, sudah mulai dilakukan prosesnya saat ini, sambil menunggu kepastian anggaran bantuan dari Pemprov Banten.

    “Ya lebih cepat lebih baik. Karena masyarakat kan tidak bisa menunggu, apalagi ini infrastruktur yang menunjang aktivitas masyarakat. Kalau yang diharapkan dari provinsi, tentunya tidak bisa kita buru-buru. Namun kalau dari APBD, kami target Juni sudah selesai,” ungkapnya.

    Iwan mengatakan, dalam pelaksanaan pemulihan pasca-bencana banjir bandang tersebut, pihaknya berharap Pemprov Banten dapat terlibat banyak. Pasalnya, jika hanya Pemkot Serang saja yang melakukan pemulihan, maka akan banyak anggaran yang tergeser.

    “Kalau kami menginginkan agar Pemprov menangani 100 persen. Karena kan ini pasca-banjir di Kota Serang. Cuma memang kami mah kan tidak mau menyalahkan, cuma sebisa mungkin misalkan berapa Pemprov mau membantu Kota Serang,” ucapnya.

    Sejauh ini, pihaknya telah mendata sebanyak 21 jembatan yang rusak akibat banjir bandang kemarin, dengan dua jembatan rusak total atau hanyut. Adapun untuk infrastruktur jalan, hampir seluruhnya rusak akibat banjir kemarin.

    “Ada 21 jembatan yang telah kami inventarisasi. Ada dua yang rusak total. Sementara untuk jalan, hampir seluruhnya rusak total. Untuk anggaran pembangunan dua jembatan rusak total itu, anggaran pembangunannya kurang lebih Rp2,5 miliar,” tuturnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa apabila Pemprov Banten tidak bisa membantu Pemkot Serang, maka pihaknya akan mengoptimalkan APBD Kota Serang dalam melakukan pembangunan tersebut. Sebab, saat ini masyarakat sangat menunggu perbaikan infrastruktur pasca-banjir.

    “Kalau memang itu tidak terealisasi dari provinsi, kami punya anggaran pada APBD. Maka akan kami optimalkan anggaran itu. Sebenarnya kami berharap pemulihan ini bisa dilakukan oleh Pemprov, supaya kami bisa fokus membangun yang lainnya. Cuma kalau tidak bisa, maka kami yang akan melakukannya,” tandas Syafrudin.(DZH/PBN)

  • Migor Dikeluhkan Mahal, Migor Curah Jadi Solusi Pemerintah

    Migor Dikeluhkan Mahal, Migor Curah Jadi Solusi Pemerintah

    SERANG, BANPOS – Tudingan bahwa pemerintah telah sengaja melakukan permainan terhadap stok dan harga minyak goreng (migor) yang dilontarkan oleh masyarakat, dibantah oleh DinkopUKMPerindag Kota Serang. Menurut mereka, jika masyarakat tidak sanggup membeli migor kemasan, maka diberikan opsi untuk membeli minyak curah yang lebih murah.

    Diketahui, Kemendag sendiri sempat berencana melarang peredaran migor curah. Melansir Jurnal Ilmiah Farmasi, Pharmacon, perbedaan migor curah dengan migor kemasan pada dasarnya terletak pada penyaringannya.

    Penyaringan ini berpengaruh terhadap kualitas migor. Migor curah mengalami satu kali penyaringan, sedangkan migor kemasan mengalami dua kali penyaringan.

    Berdasarkan persyaratan SNI, migor curah cenderung tidak memenuhi pada satu kriteria, yaitu syarat bilangan peroksida. Angka peroksida menunjukkan tingkat kerusakan minyak karena oksidasi. Tingginya angka peroksida menunjukkan telah terjadi kerusakan pada minyak tersebut dan minyak akan segera mengalami ketengikan serta sudah mengalami oksidasi.

    Migor curah cenderung terpapar oksigen dan cahaya yang lebih besar dibanding minyak kemasan. Sebab, distribusinya yang tidak menggunakan kemasan sehingga lebih mudah terpapar. Paparan oksigen, cahaya, dan suhu tinggi merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi oksidasi.

    Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto menjelaskan, pemerintah telah memberikan dua pilihan kepada masyarakat dalam hal konsumsi migor. Pertama, membeli minyak curah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter.

    “Atau (membeli migor) kemasan yang harga keekonomiannya diserahkan ke pasar. Sehingga saat ini harga kemasan antar merek bisa berbeda-beda harga jualnya,” ujarnya kepada awak media, Senin (21/3).

    Kendati memberikan opsi untuk mengkonsumsi minyak curah yang lebih murah, Wasis mengaku bahwa saat ini masih terjadi variasi harga minyak curah di pasaran. Sebab, pasar tengah memasuki masa transisi HET minyak curah.

    “Bahkan ada yang di atas HET dan pasokannya ke pedagang juga kurang. Solusinya adalah, kami melaksanakan operasi pasar migor curah di Pasar Rau untuk masyarakat atau pedagang,” ucapnya.

    Dalam operasi pasar migor curah di Pasar Induk Rau, pihaknya telah menyediakan sebanyak lima ton migor atau setara dengan 6.250 liter. Setiap pembeli diperbolehkan membawa jerigen masing-masing dengan ukuran sampai 15 liter atau 14 kilogram.

    “Iya, dipersilakan bawa jerigen masing-masing, karena dibatasi hanya 14 kilogram untuk setiap pembeli,” tutur Wasis Dewanto.

    Terpisah, Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang saat ini masih menunggu penugasan untuk melakukan operasi pasar migor atau pasar murah migor.

    “Kalau ada penugasan untuk melaksanakan operasi pasar atau pasar murah, kami akan laksanakan. Untuk sekarang belum ada penugasan untuk migor,” kata Kepala Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang, Muhamad Wahyudin kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.

    Menurutnya, untuk melakukan operasi pasar migor, pihaknya saat ini masih menunggu menunggu penugasan dan untuk melakukan operasi pasar migor saat ini stoknya sulit mendapatkannya.

    “Kalau ada stok Insya Allah, kami susah dapatkan stok. Sekarang harga di pabrik sudah tinggi kisaran Rp 22 ribu untuk migor kemasan harganya variasi, tapi rata-rata diatas Rp 20 ribu. Kalau untuk migor curah kami belum tahu,” terangnya.

    Dijelaskannya, operasi pasar migor yang dilakukan Bulog sebelumnya, saat itu Harga Eceran Tertinggi (HET) migor masih belum dicabut oleh pemerintah.

    “Kalau kemarin masih bisa, karena ada HET Rp 14 ribu, masih kami usahakan mencari stok,” ucapnya.

    Saat ditanya terkait migor yang disubsidi oleh pemerintah, Wahyu mengatakan bahwa subsidi dari pemerintah hanya menetapkan HET saja migor curah sebesar Rp 14 ribu.

    “Kalau ada subsidi paling produsen, pemerintah Cuma tetapkan HET minyak curah Rp 14 ribu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Salah satu warga Kota Serang, Isnawati, mengaku bahwa dirinya merasa terbebani dengan kenaikan harga migor.

    “Naiknya enggak tanggung-tanggung, jadi kami sebagai ibu rumah tangga cukup menjerit karena terlalu mahal. Mungkin kalau naiknya tidak sekaligus kami tidak akan mengeluh. Jadi seolah-olah pemerintah ini abai sama kita,” ujarnya.

    Ia mengaku curiga kepada pemerintah akibat situasi ini, kelangkaan migor saat menggunakan harga subsidi, dan stok migor yang tiba-tiba melimpah ketika harga naik.

    “Gimana kami tidak curiga, kemarin-kemarin migor langka sewaktu disubsidi. Sekarang harganya mahal banget, tiba-tiba stoknya banyak,” tuturnya.

    Ia pun menyayangkan pemberitaan yang beredar terkait pemerintah Indonesia yang melakukan ekspor minyak dengan harga murah.

    “Kenapa harus diekspor kalau masyarakat Indonesia sendiri sedang kesusahan. Apalagi kan dua tahun kemarin kami dihantam Covid-19, kenapa sekarang kami dihantam dengan harga kebutuhan pokok yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

    (MG-03/DZH/DHE/PBN)

  • Nelayan Labuan Paceklik, Tetapi Tetap Dicekik

    Nelayan Labuan Paceklik, Tetapi Tetap Dicekik

    PANDEGLANG, BANPOS – Cuaca ekstrim yang terjadi, atau yang biasa disebut dengan musim angin barat oleh para nelayan, saat ini belum usai. Dampaknya adalah, nelayan yang ada di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, tidak melaut selama 5 bulan. Selain itu, mereka mengeluhkan tidak adanya bantuan sejak 5 tahun yang lalu, namun tetap saja ditarik PAD.

    Salah seorang pemilik kapal yang juga nelayan di Labuan, Herman mengatakan, para nelayan di Labuan sudah hampir 5 bulan tidak melaut untuk mencari ikan, karena cuaca sedang musim angin barat.

    “Di wilayah perairan laut kita (Pandeglang) sudah lima bulan tidak melaut, karena hingga saat ini sedang musim angin barat. Jadi kalau ada angin barat percuma mencari ikan juga, karena sulit, apalagi kami nelayan kecil,” kata Herman kepada wartawan, Senin (21/3).

    Dampak dari cuaca musim barat tersebut, lanjut Herman, tidak sedikit nelayan di Labuan tidak melaut dan tidak memiliki penghasilan juga tidak memiliki pekerjaan lain.

    “Jadi selama lima bulan ini, kami sedang paceklik karena itu tadi tidak bisa melaut untuk mencari ikan,” terangnya.

    Herman menambahkan, untuk bantuan dari pemerintah juga saat ini sudah sekitar lima tahun tidak ada bantuan dana paceklik baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

    “Biasanya kalau kami dilanda paceklik ada bantuan dari pemerintah, namun saat ini sudah hampir lima tahun tidak ada lagi bantuan yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Karena bantuan dari pemerintah sudah tidak ada, kata Herman lagi, saat ini para nelayan terpaksa menjual barang-barang yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bertahan hidup.

    “Dulu itu sering diberikan bantuan seperti beras satu karung dan uang sebesar Rp100 ribu, namun karena saat ini tidak ada, dengan terpaksa para nelayan menjual harta benda yang ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya Bersama nelayan lainnya meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi nelayan yang saat ini masih dalam kondisi paceklik.

    “Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja yang diambil, sementara dana bantuan tidak pernah diberikan pada saat musim paceklik atau musim angin barat seperti saat ini. Makanya kami minta perhatiannya,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Iman Ariadi Minta Fraksi Golkar Kritisi Helldy-Sanuji

    Iman Ariadi Minta Fraksi Golkar Kritisi Helldy-Sanuji

    CILEGON, BANPOS – Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Golkar Cilegon, Tb Iman Ariyadi meminta seluruh anggota legislatif Fraksi Partai Golkar agar lebih kritis terhadap semua kebijakan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon dibawah kepemimpinan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.

    Tak tanggung-tanggung, Iman bahkan tak segan akan memecat anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar yang tidak tunduk terhadap instruksi partai berlambang pohon beringin tersebut.

    “Oh, iya anggota dewan harus kritis. Contohnya, ada janji politik yang pernah disampaikan oleh walikota tidak terealisasi seperti janji politik 5.000 tenaga kerja dalam waktu satu tahun. Kita kritisi kebenarannya, betul apa tidak terserap sebanyak itu. Kalau tidak ya dikritisi oleh Partai Golkar. Kedua, soal KCS (Kartu Cilegon Sejahtera) itu ada 25 juta, kartunya benar enggak? Kalau enggak benar Golkar harus kritisi. Soal penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi rotasi. Jika ada permintaan sekian-sekian (transaksional) itu harus diungkap,” kata Tb Iman Ariyadi kepada awak media ditemui disela-sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD II Partai Golkar Cilegon di salah satu hotel di Kota Cilegon, Senin (21/3).

    Iman menegaskan, sesuai dengan motto Partai Golkar, Suara Golkar Suara Rakyat yang harus mampu mementingkan kepentingan rakyat. “Motto partai Golkar ini kan adalah Suara Golkar Suara Rakyat, jadi ketika ada kepentingan rakyat terkait dengan janji politik yang tidak direalisasikan, maka kader Golkar harus kritis terutama yang di legislatif. Saya khawatir, kalau sikap kritis itu tidak dilakukan maka akan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan,” paparnya.

    Iman memastikan bahwa apa yang di instruksikannya tak main-main. Ia menegaskan akan memecat anggotanya yang duduk di legislatif jika tidak mengikuti instruksi partai. “Kalau saya rekom dari Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar pecat dan diganti. Masih banyak yang mau jadi anggota legislatif. Tegas kan!” tegas Iman.

    Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Cilegon Ratu Ati Marliati mengatakan Rakerda DPD II Partai Golkar Cilegon sebagai momentum menguatkan Partai Golkar.

    Mantan Wakil Walikota Cilegon ini meminta Partai Golkar mampu melihat secara total apa yang sudah dilakukan Pemkot Cilegon dan bisa mengkritisi. Kemudian dikatakan Ratu Ati, agar para kader Partai Golkar selalu berada di tengah-tengah masyarakat.

    “Terkait pemerintahan, Partai Golkar jangan hanya jadi penonton, yang ada kita harus mengkritisi janji politik yang telah digelontorkan ke masyarakat,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • TKA Siluman Diduga Gentayangan di Lebak

    TKA Siluman Diduga Gentayangan di Lebak

    LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dituding tidak memiliki data valid terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di Lebak. Hal ini mengakibatkan, munculnya dugaan adanya TKA-TKA yang tidak terdata jelas dan tidak memberikan kontribusi kepada PAD.

    Ketua Komisi III DPRD Lebak Bangbang Sp mengatakan, di Kabupaten Lebak ini terdapat ratusan perusahaan industri, namun Disnaker Lebak sepertinya tidak memiliki data yang valid berapa jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada dan bekerja.

    Menurut Bangbang, tidak saja soal berapa jumlah keberadaan TKA yang bekerja, tetapi juga berkaitan dengan berapa besaran retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia mengaku tergelitik mendengar keterangan yang disampaikan pihak Disnaker soal keberadaan TKA di bumi Lebak ini.

    “Terdapat ratusan perusahaan industri di Kabupaten Lebak ini, masa iya hanya ada kisaran 20 orang TKA yang terdata. Karena itu kami minta Disnaker mendata semua TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak,” katanya kepada BANPOS

    Dijelaskan Bangbang, penggunaan tenaga kerja asing haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat.

    “Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah,” jelasnya.

    Senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lebak Imad Humaedi. Keberadaan TKA dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus tantangan. Dianggap sebagai kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.

    Dikatakan Imad, seperti yang diketahui, bahwa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tentang tata cara penggunaan TKA diberikan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

    Selanjutnya disebutkan bahwa perpanjangan IMTA pada lingkup 1 (satu) wilayah Kabupaten diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Dimana permohonan perpanjangan IMTA diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.

    Oleh karenanya lanjut Imad, untuk memberikan pengaturan terhadap retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah.

    “Nah untuk memastikan berapa jumlah TKA yang ada dan bekerja di perusahaan yang ada di Lebak, maka kami minta Disnaker mendata TKA dari jumlah perusahaan yang ada. Ini juga berkaitan dengan retribusi daerah, kami minta data yang valid,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Tajudin mengaku akan melakukan pendataan TKA dari perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak sesuai permintaan DPRD. Ia juga mengakui, jika jumlah TKA yang terdata baru terdapat sekitar 20 orang TKA.

    “Kami akan mengundang pihak perusahaan untuk pendataan TKA, bila diperlukan kami juga akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada di Lebak untuk memastikan keberadaan jumlah TKA yang sebenarnya,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • Termasuk Musnahkan Knalpot Racing, Ini Instruksi Kapolda Banten Demi Ramadan Damai

    Termasuk Musnahkan Knalpot Racing, Ini Instruksi Kapolda Banten Demi Ramadan Damai

    SERANG, BANPOS – Menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah tahun 2022, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memberikan instruksi kepada pejabat utama ei Polda Banten dan Kapolres jajaran. Instruksi diberikan dalam rangka antispasi gangguan kamtibmas di bulan suci, salah satunya adalah pemusnahan knalpot racing.

    “Saya menginstruksikan kepada seluruh pejabat Polda dan Kapolres jajaran yang pertama untuk razia knalpot racing. Pelanggar harus pasang knalpot standar, sita serta musnahkan knalpot racing hasil razia tersebut,” kata kapolda, Rabu (16/3).

    Selain knalpot racing, Kapolda juga menginstruksikan jajarannya agar aktif melaksanakan operasi minuman keras dan petasan pada bulan suci Ramadan. Dia juga meminta barang bukti hasil operasi disita dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Pada kesempatan itu, Rudy menegaskan untuk tidak ragu menindak tegas berandalan jalanan.

    “Jika ada berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat menjelang Ramadan tindak tegas jangan sampai mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.

    Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Kapolda Banten menyampaikan instruksi untuk tetap mengawasi dan mengantisipasi munculnya kerumunan. Jika ada kerumunan yang terjadi, Kapolda meminta segera dibubarkan.

    “Lakukan penggeledahan dengan sasaran senjata tajam, senjata api dan bahan peledak,” lanjut Rudi.

    Selanjutnya Rudy Heriyanto mengatakan menjelang bulan suci Ramadan tidak ada sweeping oleh ormas atau LSM ke beragam sasaran. Jika ada yang melakukan sweeping agar dilakukan penindakan.

    “Pada bulan Ramadan pastikan tidak ada sweeping oleh ormas atau LSM dan saya menegaskan kepada seluruh pejabat dan Kapolres untuk aktif perang terhadap narkoba, waspadai peredaran dan miskinkan jaringan pengedarnya,” ujarnya.

    Kapolda Banten mengatakan beberapa poin instruksi tersebut dirumuskan berdasarkan ekspektasi masyarakat. Polda Banten, tambahnya, berupaya total untuk menjaga kondusifitas kamtibmas saat bulan Ramadan melalui rangkaian kegiatan yang menjadi sasaran prioritas untuk ditertibkan dan dilakukan penegakan hukum.

    Kapolda Banten berharap situasi kamtibmas di bulan Ramadan dapat berjalan aman dan damai.

    “Kita harus optimis melalui rangkaian kegiatan operasi, razia dan tindakan tegas terukur maka warga Banten dapat menjalani bulan suci Ramadan dengan aman dan damai.” tutupnya.

    (MG04)