Kategori: HEADLINE

  • Menelisik Proyek Gedung ‘Tulang Lunak’ di Kota Serang

    Menelisik Proyek Gedung ‘Tulang Lunak’ di Kota Serang

    GEDUNG pelayanan milik Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang ambruk kembali setelah baru dibangun akibat rusak tahun lalu. Proyek yang menelan biaya untuk rehabilitasi sebesar Rp3.971.790.473,57 dengan biaya untuk pengawasan mencapai Rp 201.723.000,00 terlihat seperti proyek ‘tulang lunak’, tidak tahan terhadap tekanan.

    Diketahui, bagian gedung yang ambruk merupakan kanopi bagian depan. Terlihat, kanopi tersebut ambruk cukup parah dan dapat terlihat dari jalan raya depan kantor. Namun saat ini, bagian gedung yang ambruk itu sudah ditutup menggunakan terpal berwarna biru.

    Berdasarkan keterangan petugas keamanan di sana, kanopi itu ambruk pada Jumat (4/3) dini hari. Pada saat itu, hujan cukup deras sehingga membuat kanopi tersebut tak kuat menahan air hujan yang ditampung.

    Akan tetapi menurut salah satu pegawai di sana yang enggan disebut namanya, kondisi kanopi gedung baru tersebut memang kurang layak. Pasalnya, kanopi itu hanya ditahan dengan rangka kawat yang kurang kuat.

    Pantauan BANPOS, kanopi yang mengelilingi gedung tersebut terlihat bergelombang. Selain itu, secara kasat mata terlihat kanopi tersebut pun sangat tipis seperti kaleng dan mudah copot.

    Di dalam gedung, BANPOS melihat terdapat sejumlah titik yang bocor. Bahkan, kebocoran yang terjadi sampai membuat dinding gedung baru bernuansa kaleng dan berwarna biru itu berbekas serta kotor.

    Sisi dari gedung bagian dalam pun terlihat banyak celah. Bahkan, ada sejumlah sambungan yang seharusnya tersambung, malah tidak tersambung, baik itu bertumpukan maupun benar-benar tidak tersambung.

    Di toilet pria, terdapat urinoir yang airnya terus mengalir. Menurut keterangan pegawai DPMPTSP, berbagai kekurangan yang terjadi di sana sudah dilaporkan, namun belum ada perbaikan meskipun sudah dilakukan finishing.

    Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Serang, Sugiri, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum melakukan serah terima bangunan tersebut. Diakui, banyak kekurangan yang terjadi sehingga saat ini kontraktor masih melakukan perawatan.

    “Memang di dalam gedungnya pun juga masih ada yang bocor. Tapi kami belum menerimanya, kami akan menerima jika gedung itu sudah benar-benar selesai keseluruhan, tidak ada yang bocor dan benar-benar rapi,” ujarnya.

    Terkait kanopi yang ambruk, Sugiri mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPUTR selaku OPD yang melakukan pengerjaan pembangunan tersebut.

    “Tadi sudah koordinasi, Alhamdulillah tadi dari DPUTR sudah datang ke sini. Kontraktor dan pengawasnya juga sudah datang untuk melihat kondisi bagian gedung yang ambruk,” tutur Sugiri di ruang kerjanya.

    Menurutnya, DPMPTSP hanya bertindak sebagai pengguna gedungnya saja. Adapun pembangunan keseluruhannya diurus sepenuhnya oleh DPUTR Kota Serang.

    “Kami di sini hanya bertindak sebagai user (pengguna) saja. Kalau pembangunan, semua ada di DPUTR,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, seharusnya pembangunan itu sudah selesai di awal tahun. Namun karena belum kunjung selesai, maka pihaknya menyerahkan penyelesaian pembangunan itu kepada DPUTR Kota Serang, hingga nanti benar-benar dilakukan serah terima gedung.

    “Harapan kami mah sebenarnya cepat selesai. Karena saat ini kan gedung pelayanan kami masih menumpang di BJB. Enggak enak juga kami pinjam pakai bangunannya sudah lama,” ucapnya.

    Kabid Cipta Karya pada DPUTR Kota Serang, Iphan Fuad, saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon tidak menjawab. Saat dikirimkan pesan melalui WhatsApp, Iphan meminta agar konfirmasi dilakukan pada Senin (6/3) hari ini.

    “Besok (hari ini) saja ya, sayanya lagi di RSUD dulu,” ujar Iphan melalui pesan WhatsApp.

    Berdasarkan informasi yang dikumpulkan BANPOS melalui situs LPSE Kota Serang, diketahui proyek pembangunan gedung pelayanan tersebut bernama ‘Rehabilitasi Gedung BPTPMSP Kota Serang’.

    Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp4.351.020.000. Namun dari hasil lelang yang diikuti sebanyak 36 peserta itu, didapati bahwa nilai anggaran terkoreksi setelah lelang berulang yaitu sebesar Rp3.971.790.473,57.

    Adapun pemenang dari lelang proyek tersebut yakni CV. Wirasantika yang berkantor di Perumahan Ciceri Indah, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Informasi yang didapat dari situs opentender.net milik Indonesia Corruption Watch (ICW), CV. Wirasantika merupakan perusahaan persekutuan antara Deden Wirakusuma dan Jaka Jaya Santika. Berdasarkan informasi yang didapat, CV. Wirasantika juga masih memiliki kaitannya dengan salah satu anggota DPRD Kota Serang.

    Berdasarkan informasi yang didapat, dalam pelaksanaan pembangunan terjadi Contract Change Order (CCO) atau revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi yang dikondisikan dengan keadaan dilapangan. Revisi yang terjadi adalah pada aspal dan pagar gedung, namun CCO tersebut dilakukan terlebih dahulu sebelum ada persetujuan dari PPK.

    BANPOS pun mencoba menghubungi Jaka Jaya Santika yang diketahui merupakan direktur CV Wirasantika. Mulanya, BANPOS tidak dapat menghubungi melalui sambungan telepon seluler, namun setelahnya Jaka dapat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

    Kepada BANPOS, Jaka mengaku bahwa ambruknya plafon gedung baru DPMPTSP Kota Serang itu lantaran terdapat penyumbatan pada lubang saluran air lisplang ACP yang terpasang di bagian depan gedung.

    “Jadi ada beberapa yang mampet, tersumbat dari plastik bekas lisplangnya. Karena tidak mengalir, airnya menggenang. ACP itu kan hanya menggunakan hollow saja, tidak ada tiang penyangga. Makanya saat menumpuk-menumpuk, jatoh akhirnya,” ujar Jaka.

    Sedangkan kebocoran yang terjadi di dalam gedung, Jaka menuturkan bahwa hal itu dikarenakan air yang tergenang pada lisplang tersebut. Sehingga, air itu naik dan rembes ke dalam gedung yang akhirnya mengakibatkan kebocoran.

    “Kalau kebocoran yang terjadi itu arus balik dari air yang tidak mengalir, sehingga mengalir ke atas. Jadi memang saat melaksanakan pembangunan, itu belum di musim penghujan,” ucapnya.

    Menurutnya, gedung itu pun memang belum diuji terkait dengan ketahanannya pada saat musim penghujan. Sehingga, pihaknya pun saat ini baru mengetahui bahwa masih ada kekurangan pada pembangunan gedung tersebut.

    “Makanya saya menyarankan kepada PU, meskipun tidak ada di dalam anggarannya, sudah saya buatkan saja lubang aliran air yang banyak. Karena ketika mampet, air itu tidak bisa mengalir kemana-mana karena hanya ada dua saluran air,” ucapnya.

    Kendati demikian, Jaka mengakui bahwa ambruknya plafon gedung tersebut merupakan kelalaian dari pihaknya. Sebab, pekerja konstruksi pihaknya ternyata kurang bersih dalam membersihkan sisa plastik belas lisplang.

    “Saya sendiri pun tidak bisa memantau langsung ya kondisi di atas seperti apa. Karena kan saya hanya bisa memantau dari bawah, jadi tidak tahu kalau ada yang mampet di atas sana,” ungkapnya.

    Dia pun memastikan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengurangi spesifikasi material yang digunakan dalam pembangunan itu. Menurutnya, semua sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontraknya.

    “Kalau terkait dengan spesifikasi bangunan, insyaAllah tidak ada yang kami kurang-kurangi pak,” tuturnya.

    Sejauh ini, pihaknya pun tetap bertanggung jawab atas berbagai kekurangan yang terjadi pada pembangunan gedung baru itu. Sebab, hingga saat ini status gedung tersebut masih dalam perawatan pihaknya.

    “Bahkan kan kami tanyakan kepada DPMPTSP, apa saja yang masih kurang (bermasalah-Red). Kemarin memang sempat tidak mengalir air ke toilet, kami benarkan. Lalu ada urinoir yang juga ternyata airnya mengalir terus, itu akan kami perbaiki juga,” jelasnya.

    Di sisi lain, pihaknya pun mengaku kecewa dengan konsultan atau pengawas proyek pengerjaan gedung pelayanan itu. Pasalnya, mereka terkesan hanya sekadar mengawasi seadanya saja.

    “Saya juga sempat marah dengan pihak pengawas. Kan maksudnya mereka ada fungsi pengawas, seharusnya mereka lebih tahu terkait dengan teknisnya, kami yang melaksanakan. Tapi kenapa mereka tidak memberikan koreksi jika memang pelaksanaan kami kurang benar,” ujarnya.

    Sebagai contoh, ia menuturkan bahwa seharusnya konsultan pengawas merekomendasikan untuk menambah pipa air di sejumlah titik aliran air, karena di dalam perencanaan bangunan tidak ada.

    “Tapi kenapa awalnya mereka diam saja. Malah kami yang berinisiatif untuk menambahkan pipa air itu. Karena kami sadar kalau itu tidak akan kuat kalau tidak menggunakan pipa air. Harusnya kan mereka yang lebih tahu kalau ada yang kurang pas,” tandasnya.

    Berdasarkan data yang didapatkan, konsultan pengawas adalah PT. Jabez Pratama Konsultan dengan nilai kontrak Rp201.723.000,00. Namun BANPOS belum dapat menelusuri lebih lanjut dikarenakan tidak ada kontak yang dapat dihubungi.

    (DZH/PBN)

  • Korban Banjir Banyak Tak Terdata, Rusunawa Margaluyu Didorong Jadi Huntara

    Korban Banjir Banyak Tak Terdata, Rusunawa Margaluyu Didorong Jadi Huntara

    SERANG, BANPOS – Banjir yang terjadi di Kota Serang menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya yaitu pendataan rumah yang rusak dan hanyut akibat bencana banjir tersebut. Pasalnya, data resmi yang dirilis oleh Pemkot Serang dianggap tidak merepresentasikan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena, banyak rumah yang hanyut dan rusak namun tidak masuk dalam data yang dirilis.

    Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, saat mendatangi kantor BPBD Kota Serang untuk melakukan monitoring mengenai penanganan bencana banjir tersebut.
    Dalam kunjungannya, Budi sempat memprotes data yang dirilis oleh Pemkot Serang mengenai jumlah rumah rusak akibat banjir yang terjadi pada Selasa (1/3) kemarin. Sebab menurutnya, dirinya menemukan data yang lebih banyak saat turun ke lapangan.

    “Di satu titik saja saya bisa menemukan lima rumah yang rusak parah. Tolong datanya diperbaiki lagi,” ujarnya, Rabu (2/3).

    Sementara itu, Budi menuturkan bahwa sejumlah penyintas yang terdampak banjir dengan kondisi rumah rusak berat rata-rata dibangun di bantaran sungai. Budi mengatakan, para penyintas yang rumahnya rusak berat dapat sementara waktu ditempatkan di Rumah susun (Rusun) Margaluyu milik Pemkot Serang.

    Namun ke depannya, Budi menegaskan bahwa para penyintas yang rumahnya rusak parah maupun hanyut dan berlokasi di sempadan sungai, untuk tidak lagi membangun di sana. Karena berdasarkan Perda sempadan, tidak boleh ada bangunan rumah di bantaran kali atau sungai.

    “Rumah di bantaran sungai, dari dulu saya sudah melarang saat sidak-sidak banjir sebelumnya, tidak boleh membangun rumah di atas kali. Antisipasinya, Pemkot Serang memiliki Rumah susun, pindahkan korban ke Rusun, dan dia (penyintas) harus mau, wajib,” ucapnya.

    Ia mengatakan, meskipun masyarakat sudah diimbau terkait Perda sempadan, faktanya saat ini masih banyak masyarakat yang mendirikan bangunan rumah di bantaran sungai. Menurut Budi, seharusnya RT dan RW setempat tidak memperbolehkan adanya bangunan tersebut.

    “Pada kenyataannya, faktanya saat ini ada bangunan rumah di bantaran sungai. Seharusnya tidak diperbolehkan oleh RT RW setempat, lurah dan kecamatan, ada Perda Sempadan, tetap tidak boleh ada bangunan di bantaran sungai,” jelasnya.

    Budi meminta agar masyarakat tidak memaksakan untuk kembali membangun rumah di bantaran sungai. Dikhawatirkan, apabila kembali terjadi banjir bandang, masyarakat yang di bantaran sungai akan menjadi korban lagi.

    “Karena kita sudah ada Perda sempadannya, jangan memaksakan juga masyarakatnya, kita tempatkan ke tempat yang lebih baik. Kalau misalkan ada banjir bandang kan, yang terseret menjadi korban kan siapa? Kan mereka sendiri,” ucapnya.

    Di sisi lain, untuk korban banjir dengan kondisi rumah rusak berat, bisa diberi bantuan oleh Pemkot Serang melalui anggaran dana tak terduga (DTT). Melalui DTT, nantinya dapat digunakan untuk upaya penanganan terhadap masyarakat pasca bencana.

    “Khusus untuk rumah roboh, harus diberi bantuan misalnya dana keuangan oleh pemerintah untuk bisa membangun rumah kembali,” katanya.

    Pihaknya pun akan melakukan rapat dengan sejumlah OPD terkait untuk penanganan rumah roboh. Hal itu juga dilakukan untuk membahas penanganan saluran-saluran drainase.

    “Kita juga bisa sinergi dengan DPUPR Provinsi kaitannya dengan pengerukan sungai Cibanten. Sidak waktu banjir tahun kemarin saya sudah sampaikan dan minta untuk dikeruk, tetapi tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, seharusnya Pemrov dalam hal ini DPUPR, melakukan pengerukan di semua drainase yang merupakan kewenangan Provinsi. Sisanya, apabila drainase masuk ke kewenangan Kota, maka pihak Pemkot melalui DPUPR yang akan melakukan pemeliharaan. “Yang paling utama, kesadaran masyarakat terkait buang sampahnya,” ungkapnya.

    Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, juga menemukan sejumlah rumah yang rusak parah di Kampung Angsoka Jaya, Kelurahan Kasemen.

    Hal itu setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di kampung tersebut terdapat sejumlah rumah warga yang rusak, namun tidak terdata oleh Pemkot Serang.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, Ratu Ria datang ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Kedatangan Ratu Ria di sambut oleh RT setempat, dan langsung mendatangi sejumlah rumah yang terdampak rusak parah.

    Ria mulanya mendatangi rumah Hayumi, penyintas yang rumahnya hanyut terbawa arus banjir. Di sana, ia mendapati rumah tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan.

    Rumah yang dibangun dengan bahan papan kayu tersebut sebagian sudah hanyut. Sedangkan sisanya, sudah tidak dapat digunakan lagi lantaran banyak bagian yang rusak.

    Setelah itu, Ria pun mendatangi penyintas lainnya yakni Santusi. Pria paruh baya yang merupakan guru mengaji di lingkungannya itu pun rumahnya hanyut keseluruhan terbawa arus banjir.

    Bahkan, yang tersisa dari rumahnya hanyalah sedikit pondasi rumah dia, yang juga dalam kondisi terjatuh. Rumahnya itu biasa digunakan untuk anak-anak belajar mengaji.

    Santusi menceritakan, awalnya ia mengira banjir yang terjadi hanya seperti banjir-banjir sebelumnya. Namun ternyata, banjir yang terjadi bahkan membuat rumahnya hanyut.

    “Jadi di belakang rumah itu sebenarnya ada pohon yang besar. Jadi sepertinya rumah hanyut karena pohon itu ikut hanyut. Saya dan keluarga sedih saat melihat rumah kami hanyut seperti itu,” ujarnya, Rabu (2/3).

    Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, mengaku prihatin dengan kejadian yang dialami oleh warga Kota Serang, khususnya Hayumi dan Santusi, yang harus kehilangan tempat tinggalnya.

    Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Kampung Angsoka Jaya terdapat sejumlah rumah yang rusak berat bahkan hanyut akibat banjir kemarin, namun tidak terdata oleh Pemkot Serang.

    “Makanya kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ini. Karena jangan sampai ada masyarakat yang terdampak parah, namun tidak terdata sehingga malah tidak mendapatkan bantuan,” katanya.

    Ratu Ria mengaku akan mengusahakan agar Hayumi dan Santusi bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga mereka bisa mendapatkan kembali kediaman yang layak untuk ditinggali.

    “InsyaAllah kami akan mengusahakan agar bantuan untuk pembangunan kembali rumah mereka dapat disalurkan. Kami akan berkoodinasi dengan PUPR maupun Perkim Kota Serang,” ucapnya.

    Bahkan menurutnya, jika memang di Kota Serang tidak memiliki anggaran yang cukup, maka pihaknya akan mencari cara agar mereka mendapatkan bantuan dari provinsi, maupun pusat.

    “Karena kami ada fraksi-fraksi di setiap tingkatan. Jika memang tidak bisa di Kota Serang, maka kami akan usahakan untuk bisa mendapatkan bantuan dari provinsi maupun pusat melalui fraksi-fraksi kami,” tutur wanita yang juga merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Kota Serang ini.

    Sementara itu, Ketua RT 02 RW 09 Kampung Angsoka Jaya, Khaerul Saleh, mengatakan bahwa di lingkungannya terdapat sebanyak 41 rumah yang terdampak banjir.

    “Paling parah berjumlah dua. Diantaranya satu hanyut dan satunya rusak parah. Untuk sementara ini, belum ada pendataan dari pihak pemerintah, namun saya berinisiatif untuk mendata sendiri warga saya yang terdampak, dan melaporkannya ke kelurahan,” tandasnya.

    (DZH/AZM)

  • Soal Amdal Sampai Penyempitan Sungai, Kini Musibah Makin Rumit

    Soal Amdal Sampai Penyempitan Sungai, Kini Musibah Makin Rumit

    SERANG, BANPOS – Peristiwa banjir yang terjadi di beberapa kabupaten/kota menjadi sebuah hal yang dianggap menunjukkan adanya permasalahan yang selama ini belum diselesaikan. Kerumitan dalam mencegah terjadinya banjir dituding karena adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga masih terjadinya penyempitan sungai selama ini di Banten.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta persoalan penyempitan badan sungai menjadi perhatian semua pihak tanpa kecuali, baik pemerintah maupun masyarakat. Menurutnya, penyempitan badan sungai di Cibanten diyakini menjadi penyebab utama terjadinya banjir di Kota Serang Selasa (1/3) lalu.

    “Lihat itu, masa sampai ada bangunan yang menjorok, nyaris berada di badan sungai,” kata Andika kepada pers saat meninjau langsung kondisi aliran sungai Cibanten di Kawasan Sempu, Kota Serang, Rabu (2/3). Andika yang didampingi Walikota Serang Syafrudin diajak melihat langsung penyempitan badan sungai di lokasi tersebut oleh Kepala BBWSC 3 (balai besar wilayah sungai cidanau-ciujung-cidurian) I Ketut Jayada, setelah sebelumnya mereka juga meninjau Bendungan Sindangheula.

    Menurut Andika, dalam waktu dekat ini perlu dilakukan upaya penertiban bangunan yang berada di daerah aliran sungai (DAS). Andika meminta Pemkot Serang sebagai pemda yang berwenang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kota Serang yang dilintasi Sungai Cibanten melakukan langkah-langkah penertiban.

    Saat ini, Pemprov Banten sendiri tengah menunggu detail engineering design (DED) kegiatan penataan badan sungai dan DAS Cibanten yang tengah dikerjakan BBWSC 3.

    “Memang kan sudah masuk dalam perencanaan dan penganggaran pihak BBWSC 3 soal penataan Cibanten ini. Nanti tiba waktu pelaksanaan pengerjaannya kami dan Pemkot Serang yang akan mengawal terkait penertiban lahannya,” papar Andika.

    Terkait penyempitan badan sungai sendiri, Andika mengakui hal itu bukan hanya disebabkan oleh berdirinya bangunan-bangunan di DAS. Lebih dari itu perilaku masyarakat yang kurang peduli terhadap lingkungan dengan membuang sampah ke sungai juga menjadi penyebab terjadinya penyempitan badan sungai.

    “Jadi minta tolong kepada teman-teman pers juga untuk bisa ikut membantu mengedukasi masyarakat terkait dengan peduli lingkungan ini,” kata Andika.

    Sebelumnya saat meninjau Bendungan Sindangheula, Kepala BBWSC 3 I Ketut Jayada menerangkan kepada Andika dan Syafrudin, bahwa pada malam hari sebelum terjadinya banjir di Kota Serang tersebut, wilayah Kota Serang dan wilayah hulu aliran Sungai Cibanten di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang diguyur hujan deras dengan intensitas tinggi dan di luar kebiasaan.

    “Curah hujannya mencapai 243 mm dengan durasi yang sangat lama, dan (hujan) ini yang disebut dengan hujan kala ulang yang siklusnya 200 tahunan. Ini luar biasa sekali,” kata Ketut.

    Akibat curah hujan yang luar biasa tinggi tersebut, Bendungan Sindangheula mengalami kelebihan volume air sebanyak 2 juta kubik dari kapasitas maksimumnya yang sebesar 9 juta kubik. Kelebihan volume air sebesar 2 juta kubik itu lah, kata Ketut, yang kemudian secara alami mengalir ke sungai Cibanten.

    “Masalahnya Sungai Cibanten kondisinya mengalami penyempitan dan sedimentasi sehingga tidak mampu secara aman mengalirkan kelebihan daya tampung Bendungan Sindangheula yang sebesar 2 juta kubik tersebut ke wilayah hilir Sungai Cibanten di perairan laut di Kota Serang dan Kabupaten Serang,” paparnya.

    Senada dengan Andika, Ketut meminta masyarakat dan pemerintah daerah untuk dapat memperlakukan sungai bukan sebagai halaman belakang sehingga kemudian tidak memperdulikan kondisi sungai.

    “Nanti kalau sudah kita tata, mari kita jaga sungai bersama-sama. Jadikan sungai itu sebagai beranda, sebagai teras depan rumah sehingga kita ingin mempercantik dan menjaganya terlihat baik,” kata Ketut.

    Untuk diketahui, sebelum kunjungan, Andika memimpin rapat koordinasi terkait penanganan banjir Kota Serang tersebut di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Selain diikuti oleh Syafrudin dan Ketut, rapat juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, dan Asisten Daerah I Pemprov Banten Septo Kalnadi. Sejumlah Kepala OPD Pemprov Banten tampak hadir di antaranya Kepala BPBD Nana Suryana, Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan, Kepala Dinas Sosial Nurhana dan Kepala Satpol PP Agus Supriyadi.

    Sementara Syafrudin sendiri tampak didampingi Sekretaris Daerah Pemkot Serang Nanang Saefudin. Juga tampak hadir mewakili Pemkab Serang, Kepala BPBD, Nana Sukmana Kusuma.

    Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, menyoroti AMDA) pada sejumlah perumahan baru di Kota Serang. Menurutnya, perumahan yang tidak sesuai dengan AMDAL, bisa menjadi salah satu penyebab banjir.

    Ia juga mengimbau kepada pihak pengembang perumahan, agar dapat melakukan analisis yang matang sebelum membangun perumahan. Terlebih di wilayah yang rawan bencana, sebab sejumlah perumahan yang saat ini bermunculan di Kota Serang, harus sesuai dengan perizinan yang berlaku.

    “Kami hanya bisa memberi imbauan kepada pihak-pihak pengembang perumahan, mungkin yang di pinggir-pinggir kali, AMDAL-nya harus diperbagus, supaya jangan sampai menutup saluran-saluran yang ada,” ungkapnya, usai diskusi bersama dengan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) bertajuk ‘Ibu Kota Banten Dikepung Banjir, Adakah Solusi?’.

    Ia pun mengaku akan mengecek lokasi bangunan di perumahan-perumahan termasuk rumah toko (ruko) di pinggir jalan, untuk memastikan kesesuaian AMDAL. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan apakah sudah sesuai atau belum dengan peraturan yang berlaku.

    “Nanti kita juga akan cek lokasi ke lapangan perumahan-perumahan itu, apakah AMDALnya sudah sesuai apa belum, atau ruko-ruko yang ada di pinggir jalan, apakah sudah sesuai atau belum takut menutupi saluran-saluran drainase gitu kan,” jelasnya.

    Ia menegaskan, apabila bangunan tersebut menyalahi aturan, maka pemerintah mempunyai wewenang untuk merobohkan bangunan tersebut. “Kalau menyalahi aturan, itu sudah tentu harus dirobohkan, itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

    Pada diskusi itu juga ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membangun sinergi dalam penanganan bencana. Ia juga menyarankan agar OPD terkait dapat terjun langsung lapangan secara optimal untuk melakukan pendataan.

    “Sarannya itu kita mengoptimalkan turun langsung ke lapangan, semoga pendataan-pendataan yang ada makin valid, mungkin ada beberapa pendataan yang belum masuk ke dinas terkait, mengenai jumlah korban jumlah rumah yang terkena banjir,” ujarnya.

    Ratu Ria pun menuturkan bahwa dalam penanganan banjir, perlu membangun sinergitas yang kokoh. Agar masyarakat segera mendapatkan bantuan secara layak.

    “Penanganannya mungkin nanti kita akan bersinergi dengan antara PU kota, provinsi, dan juga di balai pusat, karena ini kan ada beberapa sektor yang mungkin penanganannya di kota, provinsi, atau pusat,” jelasnya.

    Ia pun mengaku, akan membangun koordinasi dengan dinas terkait untuk membahas mengenai normalisasi lokasi yang terdampak banjir.

    “Nanti saya akan koordinasikan dengan teman-teman yang lain semoga nanti kita dengan dinas terkait bisa turun langsung ke lapangan untuk mengecek penormalisasian itu,” terangnya.

    Dalam eksekusi penomalisasian, Ratu Ria mengaku akan mengikuti kesiapan dari OPD terkait. Saat ini, pihaknya tengah melihat situasi di lapangan seperti apa.

    “Kita lihat situasi sekarang dulu di lapangannya seperti apa, dan juga teman-teman dinas terkait bisa eksekusinya kapan,” ungkapnya.

    Dalam diskusi tersebut juga membahas mengenai apa yang akan dan sudah dilakukan dalam penanganan bencana banjir yang terjadi di awal Maret ini. Beberapa diantaranya yaitu tinjauan ke lokasi bencana dan pendistribusian bantuan yang dibutuhkan dengan segera.

    “Kalau saya pribadi Alhamdulillah berjalan dengan Partai Golkar, kita meninjau ke tempat-tempat yang terkena bencana alam, dan juga sedikitnya memberi bantuan kepada teman-teman yang terkena bencana alam,” tandasnya.(MG-03/MUF/RUS/PBN)

  • Versi Polda Banten, Banjir Rendam Ribuan Rumah, 5 Meninggal Dunia

    Versi Polda Banten, Banjir Rendam Ribuan Rumah, 5 Meninggal Dunia

    SERANG, BANPOS – Hujan deras terjadi di wilayah hukum Polda Banten pada Senin (28/2) sejak dini hari yang mengakibatkan sejumlah rumah rusak, pohon tumbang bahkan timbulnya korban meninggal dunia akibat bencana banjir.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bencana banjir yang terjadi akibat hujan deras sehingga air sungai meluap yang mengakibatkan sejumlah rumah tergenang air dan 5 korban meninggal dunia.

    Shinto Silitonga menyampaikan, bencana banjir di wilayah hukum Polda Banten tidak hanya terjadi di Kota Serang namun juga terdampak di Kabupaten Pandeglang.

    “Sesuai hasil analisa dan evaluasi dari Biroops Polda Banten, banjir berdampak di 12 kecamatan, 22 desa, 3.960 rumah tergenang dan terdapat sekitar 700 pengungsi sebanyak, bahkan terdata lima orang meninggal dunia akibat bencana banjir,” jelas Shinto Silitonga pada Rabu (2/3).

    Untuk di wilayah Serang Kota yang terdampak bencana banjir terdapat lima kecamatan yaitu di Kecamatan Kasemen, Serang, Cipocok Jaya, Taktakan dan Curug serta lima desa, 2.203 rumah, 700 pengungsi dan lima orang korban meninggal dunia, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Pandeglang berdampak di tujuh kecamatan yaitu di Kecamatan Labuan, Cadasari, Patia, Saketi, Pandeglang, Mandalawangi, Pulosari, serta 17 desa dan 1.757 rumah.

    Adapun lima korban meninggal ialah GS beralamat di Kota Baru, Kecamatan Serang, FR dan AD di Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, RZ di Kagungan, Kecamatan Serang serta AMS di Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

    Dalam tanggap bencana banjir ini Polda Banten menerjunkan 511 personel, memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak banjir baik di Kota Serang maupun di Kabupaten Pandeglang.

    “Adapun peralatan yang digunakan untuk mengevakuasi korban diantaranya dua double cabin, satu bus, satu ambulance, dua rubber boat dan alat perlengkapan SAR lainnya, serta personel Biddokes Polda Banten memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berupa pemberian obat-obatan maupun vitamin,” kata Shinto.

    Selain itu, Polda Banten telah mendirikan beberapa tenda pengungsi dan menyiapkan dapur lapangan untuk melayani konsumsi masyarakat terdampak banjir.

    Terdapat empat pohon tumbang yang terjadi di wilayah Serang Kota, diantaranya satu di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, dan dua peristiwa lainnya di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, juga satu pohon tumbang di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang.

    “Ada satu rumah yang hancur akibat bencana banjir yaitu di Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan termasuk dua rumah yang terbawa arus sungai di Kasemen yang viral di media sosial,” ungkap Shinto.

    Dalam pemberian bantuan, Polda Banten memberikan 500 paket sembako kepada warga terdampak bencana banjir. Tak hanya itu, bentuk rasa simpati dan empati dari Ibu Kapolri Ny. Juliati Sigit Prabowo menyalurkan bantuan berupa 28 dus susu Dancow, 17 dus biskuit Roma, 38 dus air mineral, 15 kotak susu kental, 7 kotak susu kental kaleng, ribuan masker, ribuan roti Holland Bakery, 10 kotak teh Sariwangi, 12 kotak kopi bubuk, sejumlah makanan kaleng sarden dan kornet.

    Selain itu Ibu Kapolri juga menyalurkan bantuan berupa 13 kodi daster, 15 kodi celana pendek dan 15 kodi pakaian dalam dewasa.

    Sesuai dengan pengamatan di lapangan, dominan lokasi banjir saat ini sudah surut dan masyarakat sudah mulai membersihkan rumahnya. “Penting bersama untuk mengikuti dinamika cuaca namun warga diminta untuk tidak panik,” tutup Shinto.(MUF/ENK).

  • Gerindra Terjun Langsung Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir Di Kota Serang

    Gerindra Terjun Langsung Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir Di Kota Serang

    SERANG, BANPOS- Hujan lebat yang melanda sejak semalam hingga Selasa (01/3/2022) menyebabkan 43 titik banjir Kota Serang, ketinggian mencapai 1 sampai 5 meter lebih.

    Menanggapi hal ini, Partai Gerindra Kota Serang terjun langsung menyalurkan bantuan terhadap masyarakat terdampak banjir. Bantuan itu berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya.

    Dalam kegiatan ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Serang Budi Rustandi turun langsung kelapangan mengecek situasi dan kondisi masyarakat pasca banjir.

    “Makanan siap saji seribu kotak, bahan pokok lainya seperti sarimi, beras, air minum dan lain-lain, pakai belum,” ujar Budi Rustandi kepada wartawan di usai memberikan bantuan kepada korban banjir di Kota Serang, Selasa 1 Maret 2022.

    Lanjut ia mengatakan bahwa hasil pemantauan diketahui banyak rumah masyarakat yang mengalami rusak ringan sampai berat karna banjir.

    “Seperti margasari yang rumahnya dekat sama kali sampai ke atas rumah ya bisa dibilang tengelam, jadi banyak rusak berat,” paparnya.

    Saat ini kata dia, diperkirakan ada 5 sampai 10 rumah yang mengalami rusak berat seperti roboh akibat hujan deras yang melanda ibukota Provinsi Banten Kota Serang.

    “Bukan hanya butuh asupan makanan ya, ada rumahnya roboh karena banjir, dan saat ini masih di data rumah robohnya,” jelasnya.

    Selain Ketua DPC Gerindra, Budi Rustandi yang juga Ketua DPRD Kota Serang mengaku akan mengusulkan bagi masyarakat yang rumahnya roboh untuk di bangun melalui program Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH.

    “Saya akan upayakan di dorong untuk RTLH, tapi pendataan kan tidak bisa cepat ni karna memang baru terjadi,” jelas Budi.

    Untuk mengantisipasi kembalinya banjir, Budi mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

    “Saya minta masyarakat untuk menjaga lingkungan tidak membuang sampah sembarangan,” harap Budi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembagian bantuan berlangsung hingga malam hari. Terdapat tiga titik yang disalurkan bantuan, diantaranya terhadap warga perumahan Taman Angsoka Permai dan Puri Delta Angsoka, Kelurahan Kasemen merendam 177 rumah dengan 400 orang pengungsi.

    Kemudian, Kp. Magersari, Kelurahan Kagungan, Kota Serang banjir terdampak terhadap 200 rumah dengan jumlah pengungsi 400 orang dan Kp. Pamarican, Kelurahan Banten, banjir terdampak terhadap 300 rumah dengan jumlah pengungsi sebanyak 300 orang. (RED)

  • Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Serang Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus, Warga Segera Mengungsi

    Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Serang Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus, Warga Segera Mengungsi

    SERANG, BANPOS – Cuaca ekstrim dan hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan banjir di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Serang, Selasa (1/3).

    Berdasarkan laporan sementara BPBD Kabupaten Serang, kronologi kejadian sejak Senin hingga Selasa, wilayah Kabupaten Serang diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi, disertai angin kencang yang mengakibatkan di beberapa wilayah khususnya Kabupaten Serang mengalami banjir dampak dari Cuaca Ekstrim yang terjadi.

    Ketua harian Crisis Center pada BPBD Kabupaten Serang, Jhonny E Iskandar, menyebutkan bahwa sementara terdata 6 Kecamatan terdampak, diantaranya Padarincang, Gunungsari, Ciomas, Waringin Kurung, Kramatwatu, Ciruas, Cinangka, dan Kragilan.

    “Bangunan terdampak fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas Pemerintahan, dan fasilitas ibadah, masih dalam proses assessment,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh Dinas/Instansi/Lembaga terkait dalam penanganan banjir. Kemudian, melaksanakan koordinasi dengan Pos Damkar Kecamatan beserta TRC dan Relawan yang menangani di tempat kejadian.

    “Melaksanakan kegiatan rutin peringatan dini, pelaporan dan administrasi, melaksanakan pemantauan serta informasi melalui situs terkait seperti BNPB, BPBD Provinsi Banten dan BMKG dan melakukan Koordinasi dengan Tagana (Dinas Sosial Kabupaten Serang),” jelasnya.

    Tak hanya itu, BPBD Kabupaten Serang juga melakukan koordinasi dengan ORARI, RAPI, PMI Kabupaten Serang, Pramuka Peduli Kabupaten Serang dan lainnya.

    “Kami pun melakukan bantuan evakuasi ke wilayah terdampak bencana banjir,” katanya.

    Ia mengungkapkan, hasil tinjauan di lapangan, kondisi masih hujan sedang hingga lebat. Berdasarkan pantauan, sudah ada warga yang bersiap mengungsi.

    “Akses menuju beberapa titik terputus akibat banjir di Kota Serang,” ucapnya.

    Diakhir ia menyampaikan sejumlah kebutuhan mendesak seperti Perahu Karet, Pelampung, Kendaraan Operasional angkut personil, Kendaraan Operasional angkut perlengkapan, Terpal, Alas tidur, Makanan siap saji, Selimut dan Family kit.

    (MUF)

  • Polemik Belum Usai, SPT Plt Sekda Digugat TUN dan Pidana

    Polemik Belum Usai, SPT Plt Sekda Digugat TUN dan Pidana

    SERANG, BANPOS – Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten pada November 2021, dan telah berakhir pada 24 Februari 2022 lalu, diduga bodong atau kadaluarsa bakal dibawa ke ranah hukum.

    Tak hanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun juga kearah proses pidana, jika dalam pendapat resmi telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen dan mengarah kepada kerugian negara.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat dalam pesan tertulisnya, Senin (28/2) mengungkapkan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam SPT Plt Sekda Muhtarom yang ditandatangani oleh WH pada saat persidangan beberapa waktu lalu di PTUN Serang terkait dengan PPID Provinsi Banten.

    “Yang pasti ada langkah hukum yang akan diambil. Apakah TUN (tata usaha negara) atau bahkan jika hasil legal opinion ternyata mengarah Pidana, tentunya akan juga ditempuh,” kata Ojat saat ditanya terkait apakah lembaga yang dipimpinnya akan melakukan gugatan hukum atas produk yang telah dibuat oleh WH dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    Ojat yang juga juru bicara Sekda Banten Al Muktabar ini menjelaskan, kesalahan dalam produk hukum WH diduga bukan hanya berupa SPT Plt Sekda Banten saja, akan tetapi pada sejumlah produk lainnya.

    “Contoh kasus lainnya adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPID yang sudah direvisi setelah dilakukan gugatan. Dan informasi yang saya pernah diskusikan dengan pihak berkompeten di bidang hukum di Pemprov Banten, ada dua Pergub yang juga akan direvisi setelah kami diskusikan. Ketiganya karena menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut,” ujarnya.

    Adapun pihak-pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan atas produk hukum dengan acuan aturan bodong tersebut adalah orang yang memberi keterangan dan pembuat.

    “Tentunya diduga yang memberikan keterangan dan yang membuat. Kalau unsur pasal 263/264 Pidana. Dengan pemalsuan dokumen unsurnya yang membuat dan yang menggunakan,” ungkapnya.

    Fakta adanya dugaan bodong dan kebohongan lainya, dalam produk hukum yang dibuat oleh pemprov berupa SPT Plt Sekda tersebut terungkap dalam proses persidangan di PTUN Serang. Dimana dalam keterangan resmi pemprov, terdapat dua dasar hukum.

    “Diduga ada 2 versi SPT Plt Sekda Banten berdasarkan dokumen tertulis yang kami dapatkan,” ujarnya

    Ia menyatakan, berdasarkan Surat Kepala BKD dengan nomor 800/444-BKD/2022 tanggal 3 Februari 2022. Pada poin 2 berbunyi ‘Pengangkatan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Banten sudah berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Akan tetapi versi yang berbeda disampaikan oleh Kuasa Hukum PPID Provinsi Banten.

    “Dimana dalam Persidangan dalam perkara 76/G/2021/PTUN. SRG, kuasa hukum menyampaikan Bukti dengan kode T-5 berupa Surat Perintah Nomor 800/1889-BKD/2021 ditetapkan tanggal 24 Agustus 2021, dan berdasarkan hasil pengecekan bersama dengan disaksikan Majelis Hakim,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya ingin meminta secara resmi dasar hukum yang disampaikan oleh pihak BKD dan Kuasa Hukum Pemprov Banten. Karena keterangan dalam surat nomor 800/444-BKD/2022 tanggal 3 Februari 2022 yang benar atau keterangan di persidangan (PTUN) yang salah atau sebaliknya?. Dua-dua-nya tentunya punya konsekuensi hukum yang jelas, dan akan ditempuh.

    “Kami sangat ingat jika bukti surat berupa Surat Perintah tersebut menggunakan dasar hukum berupa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 2/SE/VII/2021 tanggal 20 Juli 2019.

    Hal ini sangat menarik untuk dicermati, dengan adanya 2 SPT Sekda Banten yang berbeda maka patut diduga salah satunya telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya,” kata Ojat.

    Ojat juga melihat adanya dugaan unsur kerugian negara yang terjadi dalam pemberian fasilitas Plt Sekda Banten, Muhtarom selama enam bulan, terhitung dari November 2021 sampai dengan akhir Februari 2022. Mulai dari tunjangan jabatan dan dugaan honor-honor lainya.

    “Dalam SE BKN (Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara) Nomor 1/SE/I/2021 di halaman 5 angka 9 dinyatakan Plt dan Plh (Pelaksana harian) tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural. Dan menurut kami, jika tunjangan jabatan saja tidak diberikan, maka fasilitas lainnya apalagi, seperti rumah dinas, mobil dinas termasuk upah pungut,” jelasnya.

    Ditambah lagi berdasarkan pasal 14 ayat 7 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Plt dan Plh tidak berwenang mengambil keputusan yang berdampak pada perubahan status HUKUM pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

    Sebelumnya Plt Sekda Banten Muhtarom mengaku tidak mengetahui jika dasar hukum Plt menggunakan acuan yang telah dicabut arau tidak berlaku lagi. Menurutnya ia hanya menjalankan perintah dari atasan (Gubernur WH).

    Diberitakan sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi mengungkapkan, persoalan adanya tudingan bahwa WH menggunakan SE Kepala BKN untuk menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda menunjukan bobroknya sistem administrasi pemprov. Lia juga menegaskan, produk hukum yang dibuat oleh kepala daerah bisa dilakukan gugatan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat ke pengadilan.

    (RUS/PBN)

  • Satu Persatu Penimbun Migor Ditangkap Polisi

    Satu Persatu Penimbun Migor Ditangkap Polisi

    LEBAK, BANPOS – Setelah sebelumnya terbongkar dugaan penimbunan minyak goreng (migor) di Kota Serang, Polisi kembali mengungkap dugaan penimbunan 24 ton migor di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan dalam gudang yang disimpan di dalam 2 ribu kardus minyak goreng dalam kemasan yang bervariasi.

    Penyelidikan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat ke Satreskrim Polres Lebak atas dugaan penimbunan minyak goreng. Polisi melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP). Saat petugas mendatangi lokasi, didapati supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang.

    “Setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap. Dalam gudang itu kemudian ditemukan sebanyak 24 ribu liter atau 24 ton minyak goreng kemasan,” kata Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan seseorang bernama MK (31) lantaran terlibat dalam dugaan penimbunan minyak. Dari penyelidikan, dia membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu dan bisa pengantaran barang ke Warunggunung sebesar Rp2 ribu.

    MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvassing atau langsung ke warung dan toko lainnya di kawasan Rangkasbitung hingga Lebak. Dia mematok harga yang lebih mahal dari biaya awal pembelian minyak.

    “Dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus. MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter,” jelas Shinto.

    Atas modus tersebut, MK mendapatkan keuntungan seribu rupiah per liter minyak goreng. Minyak goreng yang ditimbun itu, diduga dibeli dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten.

    Oleh sebab itu, polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Menurut Shinto, MK bukan jalur distribusi dalam bisnis minyak goreng ini.

    Shinto mengatakan, MK berpotensi melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    “Yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tegasnya.

    Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak. Ia menegaskan, kepolisian berusaha untuk dapat mengakomodir kebutuhan penegakan hukum terhadap penimbunan tersebut dan upaya menyalurkan ribuan liter minyak goreng yang diduga ditimbun itu kepada masyarakat.

    “Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” katanya.

    Menurutnya, polisi bakal menindak tegas para spekulan dan penimbun bahan pokok yang berorientasi untuk mencari keuntungan.

    “Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” tandasnya.

    Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dalam press conference membenarkan Kejadian tersebut.

    “Ya, Polres Lebak dan Polsek Warunggunung berhasil mengamankan 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan merk “Hemart” pada hari Jum’at (25/2) pukul 11.00 wib di salah satu rumah milik MK di Kampung Kempeng Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” kata Wiwin

    Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut saat petugas mendapati informasi dari masyarakat kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan didapati aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK (31) yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan surat-surat yang disyaratkan pemerintah.

    “Saat ini status MK masih saksi, kami akan menerapkan pasal 133 undang-undang RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” jelasnya.

    Minyak tersebut dibeli MK dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah warunggunung dengan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

    “Terkait barang bukti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, minta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya. (CR-01/PBN)

  • Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang direktur sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit pengadaan kapal. Tiga diantaranya tersebut merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

    Diantara empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, baru tiga saja yang ditahan oleh Kejati Banten. Ketiganya merupakan mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat TS, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat HA dan mantan Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat YG.

    Sementara Direktur PT. HS selaku perusahaan penerima kredit, HH, tidak hadir dalam pemanggilan. HH mangkir dari panggilan tanpa adanya keterangan. Kendati demikian, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, diketahui bahwa YG merupakan ‘alumni’ kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi pada tahun yang sama pada peristiwa hukum yang tengah digarap Kejati Banten saat ini.

    Pada direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YG alias Yocie Gusman, diputus bersalah pada kasus kredit fiktif yang diberikan kepada PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016, pada saat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat. Yocie pun divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta pada tahun 2019 silam.

    Berdasarkan pantauan, ketiga mantan direktur BJB Syariah tersebut digelandang oleh tim Kejati Banten ke mobil tahanan pada pukul 19.08 WIB. Ketiganya mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejati Banten.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TS, HA dan YG serta satu saksi yang tidak hadir yakni HH, telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur.

    “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB, terhadap TS, HA, YG dan HH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya, Kamis (17/2).

    Ivan mengatakan bahwa pada 27 Juni 2016, para tersangka yakni TS, HA, dan YG yang juga merupakan Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat, telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS untuk pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

    “Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” tuturnya.

    Sehingga, Ivan menuturkan perbuatan dari para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp11 miliar. Namun untuk pastinya, saat ini tengah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik.

    Menurut Ivan, para tersangka telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

    “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 17 Februari 2022, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022,” ucapnya.

    Adapun alasan penahanan tersebut yakni dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Sedangkan alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Soal Polemik Sekda: WH Arogan, Al Muktabar Lamban

    Soal Polemik Sekda: WH Arogan, Al Muktabar Lamban

    SERANG, BANPOS – Pemerintah pusat diminta mengeluarkan teguran kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) lantaran telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten. Padahal sampai saat ini Presiden Jokowi belum memberhentikan Al Muktabar dari jabatan sebagai Sekda definitif. WH dinilai seorang kepala daerah yang semena-mena alias arogan. Akan tetapi disisi lain, lambatnya Al Muktabar dalam mengambil sikap juga dikritisi.

    Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, Kamis (17/2) melalui pesan tertulisnya menjelaskan, WH dianggap telah melakukan kesalahan dengan pemerintahan Muhtarom menggantikan Al Muktabar.

    “Gubernur sudah melampaui kewenangannya memposisikan dirinya seperti Presiden dan ini sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Gubernur Banten terlalu arogan untuk mengakui bahwa SK yang telah dikeluarkan-nya salah sehingga Al Muktabar harus melakukan (upaya) gugatan,” kata Lia.

    Ia menjelaskan, pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden. Demikian pemberhentian atau pemecatan juga harus berdasarkan keputusan dari Presiden. Dan fakta yang ada, WH malah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Al Muktabar.

    “SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur itu bertentangan secara hukum karena Gubernur tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara. Sekda diangkat oleh Presiden maka yang berhak untuk memberhentikan nya juga Presiden,” terangnya.

    Semestinya, WH berkaca dengan melihat tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang kepala daerah, dimana semua tindakan maupun keputusannya telah tertuang dalam aturan hukum berlaku.

    “Gubernur itu hanya wakil Pemerintah Pusat yang seharusnya bertindak karena ada delegasi atau mandat dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa langsung mengambil keputusan dan inisiatif sendiri,” kata Lia.

    Terkait dengan gugatan yang dilakukan Al Muktabar kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada WH, Lia mengaku menyesalkan langkah tersebut karena dianggap lamban. “Langkah yang diambil Pak Muktabar sudah benar tapi sayang nya kenapa baru sekarang setelah berbulan-bulan dan menjadi polemik baru menggugat (ke PTUN),” ujarnya.

    Kendati menyesalkan langkah Al Muktabar yang terkesan lamban, namun sikap tersebut akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak, terutama masyarakat.

    “Kalau bukti dan saksi yang disampaikan Pak Al Muktabar lengkap dan jelas maka PTUN dapat mengabulkan gugatan,” terang Lia.

    Ketika disinggung mengenai apakah kesalahan WH termasuk fatal dan berimbas pada karir politik serta kepercayaan masyarakat, Lia menganggap bahwa kesalahan adalah bentuk kekeliruan yang harus diperbaiki.

    “Menyalahi peraturan itu mau sedikit atau banyak tetap saja salah karena suatu kesalahan itu bukan dilihat dari besar atau kecilnya tetapi dilihat dari tingkat kepatuhan untuk melaksanakan peraturan tersebut,” katanya.

    Sementara itu, pengamat politik Nasional Dedi Kurnia Syah mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang penuh program kerja kepala daerah.

    “Untuk itu, harmoni Sekda dan Gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja Gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan,” kata Dedi.

    Menurut Dedi. apa yang terjadi di Banten menunjukkan ketidakcakapan kerja Sekda. “Dan Gubernur punya hak untuk mendapat pengganti yang lebih baik,” tegasnya.

    Sebab kata Dedi, kenyataannya sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya. “Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” tutur Dedi.

    Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, jika Al Muktabar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima. “Satu sisi Gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” tukasnya.

    Sementara Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan sikap plin-plan dari Al Muktabar yang merupakan ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu.

    Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.

    “Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open bidding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan.

    Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten. “Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa?” katanya.

    (RUS/PBN/ENK)