Kategori: HEADLINE

  • Kejati akan Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Operasional WH-AA

    Kejati akan Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Operasional WH-AA

    SERANG, BANPOS – Pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. Dalam aturan itu, biaya penunjang operasional merupakan biaya yang dipisahkan dari honorarium ataupun penghasilan tambahan.

    “Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (14/2).

    Sementara itu, dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaannya selama kurang lebih 5 tahun periode Wahidin Halim (WH) – Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

    “Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ucapnya.

    Menurutnya, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.

    “Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” katanya.

    Dalam pelaporan ini, pihaknya menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

    “Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2017 sampai 2021,” terangnya.

    Boyamin menduga, pencairan anggaran biaya penunjang operasional yang bernilai Rp57 miliar itu telah melanggar sejumlah ketentuan. Diantaranya yakni UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 dan Nomor 109 Tahun 2000.

    Kendati demikian, Boyamin mengaku bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.

    “MAKI tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,” ucapnya.

    Kasi Penkum Pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari MAKI, terkait dengan dugaan penyimpangan pada pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

    “Laporan MAKI baru masuk hari ini (kemarin), melalui sarana online dan pengaduan online di Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya ditemui di Kejati Banten.

    Menurutnya, Kejati Banten akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penelaahan atas laporan yang dilayangkan oleh MAKI.

    “Tindak lanjutnya yang pasti nanti akan ada disposisi dari pimpinan, akan ke mana disposisi tersebut, nanti akan dilakukan penelaahan. Jadi untuk membuktikan kebenaran laporan, dilakukan penelaahan dulu,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

    JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

    SERANG, BANPOS – Manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Hal ini dimuat dalam Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

    “Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya.

    Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

    Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

    “Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

    Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja.

    “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya. (MG-03)

  • Asetnya Disita Kejari Cilegon, Manager Marketing BPRS CM Jadi Tersangka?

    Asetnya Disita Kejari Cilegon, Manager Marketing BPRS CM Jadi Tersangka?

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017 – 2021, Kamis (10/2) lalu. Beberapa aset yang disita tersebut merupakan milik Manager Marketing BPRS CM berinisial TT.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, beberapa aset yang disita tersebut yang merupakan milik Manager Marketing BPRS CM. Diantaranya adalah satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi A 2046 SP, mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol A 1073 RB dan sejumlah unit rumah. Diketahui TT sendiri mempunyai tiga rumah yaitu masing-masing berada di Perumahan Metro Cilegon, kemudian di Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan di Komplek Badak Permai Pandeglang.

    Diketahui aset – aset yang disita oleh Kejari yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Anshari membenarkan sejumlah aset yang disita oleh Kejari merupakan milik Manager Marketing BPRS CM berinisial TT. Namun ia hanya memberikan keterangan secara singkat tidak merinci lebih detail apa saja aset yang disita oleh Kejari Cilegon dari TT.

    “Iya aset tersebut milik Manager Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ansari kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/2).

    Diketahui sebelumnya, penyitaan sejumlah barang-barang tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.

    Di bagian lain menurut sumber BANPOS di internal BPRS CM saat dikonfirmasi Jum’at (11/2) menuturkan bahwa Manager Marketing BPRS CM TT biasanya masuk kantor akan tetapi sudah dua hari tidak masuk dengan alasan izin. “Biasanya ngantor tapi udah dua hari ijin,” singkatnya.

    Diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

    “Selain itu tindakan penyitaan oleh Penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/2).

    Diketahui Kejari sendiri telah memeriksa 19 orang pada kasus tersebut. “Total 19 (saksi), baik dari pihak internal BPRS ataupun nasabah – nasabah yang melakukan pinjaman. Totalnya 19 itu campuran internal dan eksternal,” kata Ari sapaan akrab Atik Ariyosa kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/2) lalu.

    Selain itu, saat ini pihaknya dalam proses penyidikan guna mengumpulkan data – data, masih menggunakan dokumen-dokumen hasil sitaan penggeledahan, karena menurutnya itu sudah cukup.

    “Nah kalau sesuai fakta – fakta masih berkutat disitu (pemeriksaan saksi-saksi). (Barang bukti dokumen hasil sitaan) dari 2017 sampai 2021 kami menguji itu bagaimana proses mekanismenya berapa penyalurannya?, (harus) sesuai aturan kan,” ujarnya.

    Saat disinggung apakah ada nasabah yang dipanggil sebagai saksi dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif, Ari belum mau menyebutkan hal itu.

    “Untuk saat ini tidak ada (pejabat ataupun anggota dewan). Kalau untuk nasabah itu adalah nasabah yang melakukan pinjaman tapi tidak semua nasabah juga. Nah kalau yang klasifikasinya yang menurut tim penyidik bahwa pada saat proses itu sudah salah,” tuturnya.

    “Dia (nasabah) menyalahi juklak juknis atau mekanisme peminjaman, nah itu yang kita periksa. Kita mencari yang benar-benar terkait pinjaman itu yang benar-benar proses awalnya itu sudah salah. Nah nasabah-nasabah ini yang kita uji (periksa). Mengambil keterangan dengan menguji dokumen-dokumen yang sudah didapatkan pada saat penggeledahan,” sambungnya.

    Saat ditanya kenapa sampai saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah masuk proses penyidikan, pihaknya mengaku penyidik masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

    “Jadi gini untuk menentukan seseorang jadi tersangka memang benar cukup dengan dua alat bukti, tapi mohon maaf kami pun sangat berhati-hati sangat kehati-hatiannya lebih. Jangan sampai nanti seperti mendzolimi seseorang, jadi kita ini tim penyidik lagi mengumpulkan seluruh keterangan, masih on progres,” ungkapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.(LUK/ENK)

  • Soal Polemik Sekda Banten, Komarudin Dituding Bohongi Publik

    Soal Polemik Sekda Banten, Komarudin Dituding Bohongi Publik

    SERANG, BANPOS – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia hari ini akan secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur dan BKD Provinsi Banten. Hal itu dilakukan lantaran Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, dinilai telah melakukan pembohongan publik atas polemik Sekretaris Daerah (Sekda).

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat S, mengatakan bahwa pada 24 Februari mendatang merupakan genap enam bulan polemik Sekda mencuat. Hal itu pun menandakan berakhirnya ‘rezim’ Muhtarom sebagai Plt. Sekda Banten.

    “Bahwa selama enam bulan tersebut, polemik tentang posisi Sekda terus bergulir, bahkan sudah ada gugatan di PTUN terkait produk hukum berupa Surat Keputusan Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten, dimana Sekda Provinsi Banten adalah salah seorang anggotanya,” ujar Ojat dalam rilis yang diterima BANPOS, Minggu (13/2).

    Jelang puncak polemik Sekda tersebut, pihaknya pun akan secara resmi melayangkan surat keberatan kepada BKD Provinsi Banten, atas dugaan telah memberikan keterangan yang diduga membohongi publik.

    “Bukan tanpa sebab, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mendasarkan pada jejak digital (pernyataan Komarudin) yang didapatkan berdasarkan pemberitaan di media massa berubah–ubah dan tidak konsisten,” ucapnya.

    Adapun sejumlah pernyataan yang disebut telah membohongi publik yakni pada 24 Agustus 2021, Komarudin mengatakan bahwa Muhtarom ditunjuk sebagai Plt. Sekda Banten lantaran adanya kekosongan jabatan, imbas mundurnya Al Muktabar.

    “Tanggal 5 Oktober 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “BN”, Kepala BKD Banten mengatakan bahwa mantan Sekda Banten jadi Staf di BKD, sambil menunggu proses perpindahan dari Pemprov Banten ke Kemendagri,” katanya.

    Selanjutnya, pada 6 Oktober 2021, Komarudin membantah pernyataannya sendiri di salah satu media online, dan mengatakan bahwa status kepegawaian Al Muktabar di Kemendagri, bukan staf di BKD Provinsi Banten.

    Lalu pada 25 Oktober 2021, berdasarkan pemberitaan media online lainnya, Komarudin mengatakan bahwa Sekda Banten resmi kembali ke Kemendagri, dan membenarkan bahwa Al Muktabar mengundurkan diri. Surat permohonan pengunduran dirinya pun telah disetujui dan diterima oleh pusat.

    “Tanggal 28 November 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “IP”, Kepala BKD Provinsi Banten mengatakan Al Muktabar resmi dipecat dari Sekretaris Daerah Provinsi Banten setelah tiga kali menjalani proses pemeriksaan sidang indisipliner dan dicecar 15 pertanyaan, dan akhirnya Al Muktabar resmi diberhentikan dari jabatan Eselon satu Pemprov Banten, Jum’at (26/11/2021) malam,” tuturnya.

    Sementara pada 1 Desember 2021, berdasarkan pemberitaan yang ada, Komarudin mengatakan bahwa pemberhentian Sekda Banten dari Presiden tinggal menghitung hari, dan membenarkan pemberhentian Al Muktabar berdasarkan hasil sidang disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2021.

    Lalu pada 29 Januari 2022, Komarudin mengakui pihaknya memaknai permohonan pindah yang diajukan Al Muktabar sebagai pengunduran diri. Komarudin juga menjelaskan, dasar hukum penunjukan Plt Sekda Banten adalah SPT Gubernur Banten.

    “Tanggal 31 Januari 2022, berdasarkan pemberitaan di Banten Pos, Kepala BKD Provinsi Banten membantah semua statement sebelumnya dengan menyatakan Pemprov Banten masih mengakui Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten, dan ditunjuknya Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten bukan Pejabat (Pj),” terangnya.

    Menurutnya berdasarkan jejak digital tersebut, Komarudin terlihat tidak konsisten dalam perkara polemik Sekda tersebut. Sehingga pihaknya menduga telah terjadi pembohongan publik.

    “Untuk itu kami resmi mengirimkan surat keberatan ke BKD Provinsi Banten atas Tindakan Factual berupa Memberikan Keterangan Yang berubah Ubah dan dugaan telah melakukan Pembohongan Publik,” katanya.

    Selain itu, pihaknya juga menyurati Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), atas diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Muhtarom sebagai Plt. Sekda Banten.

    “Bahwa selain ke BKD Provinsi Banten, Kami pun mengirimkan surat Keberatan ke Gubernur Banten atas penerbitan SPT dalam mengangkat Plt Sekda Provinsi Banten dari semenjak Agustus 2021,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, saat ingin dikonfirmasi oleh BANPOS melalui sambungan telepon, tidak kunjung merespon.(DZH/ENK)

  • Omicron di Banten Melonjak, Tapi Pemkot Serang Tetap Optimistis

    Omicron di Banten Melonjak, Tapi Pemkot Serang Tetap Optimistis

    SERANG,BANPOS – Dalam dua pekan ini kasus Covid-19 di Provinsi Banten naik signifikan. Meski begitu, Pemkot Serang meyakini lonjakan Covid-19 saat ini tidak akan membuat rumah sakit membeludak.

    Pemerintah mengimbau warga masyarakat untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Dalam dua pekan ini kasus Covid-19 di Provinsi Banten naik signifikan.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti dalam siaran persnya kemarin menjelaskan, Covid-19 varian Omicron relatif menimbulkan gejala ringan namun tingkat penyebaran varian tersebut lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

    “Penyebarannya lebih cepat daripada delta pada gelombang kedua,” katanya.

    Tidak hanya itu, saat ini sudah memasuki ancaman gelombang ketiga. Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan terus melakukan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi baik dosis pertama dan kedua hingga vaksin lanjutan atau booster.

    “Sudah mulai, puncaknya itu Februari akhir dan Maret. Ya tapi bisa saja tidak sampai Maret tergantung kepada masyarakat lagi,” jelasnya.

    Dikatakan, hingga saat ini angka kematian dampak dari Covid-19 masih sangat rendah jika dibandingkan pada saat gelombang kedua pada tahun lalu.

    “Kalau yang (bergejala, red) ringan tapi ada komorbid, itu disarankan rawat di tempat isolasi terpusat (ISOTER) yang telah disediakan oleh pemerintah daerah,” kata Ati.

    Dijelaskan, mayoritas mereka yang terpapar Covid-19 varian Omicron tidak menimbulkan gejala sampai bergejala ringan sehingga dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Sedangkan untuk pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan berat harus dilakukan perawatan di rumah sakit.

    Ditambahkannya, tidak semua pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, lantaran ada beberapa persyaratan yang membolehkan pasien untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Di antaranya tempat tinggal yang memadai, usia kurang dari 47 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

    Masih menurut Ati, untuk mengurangi risiko diperlukannya daya tahan atau kekebalan tubuh yang baik. Kekebalan tubuh bisa didapatkan secara alami dan juga setelah melakukan vaksinasi. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk dapat melakukan vaksinasi untuk dapat mengurangi risiko jika terpapar Covid-19.

    “Orang yang sudah vaksin dan orang yang tidak divaksin itu gejalanya berbeda-beda, jauh lebih ringan orang yang sudah divaksin. Kekuatan daya tahannya kekebalan tubuh itu kan bisa alami dan bisa didapatkan, kalau dengan vaksinasi kan bisa didapatkan,” terang Ati.

    Berdasarkan data dari Dinkes Banten pada Kamis (12/2) lalu, tercatat penambahan kasus per harinya mencapai 7.283 kasus.

    Pemprov Banten telah menyiapkan 3.019 tempat tidur untuk isolasi di rumah sakit dengan tingkat keterisian (BOR) saat ini mencapai 47 persen. Pemprov Banten sendiri siap menambah tempat tidur apabila diperlukan. Sedangkan untuk tempat tidur isolasi terpusat mencapai 1.313 tempat tidur dengan tingkat keterisian 56,43 persen.

    Terpisah, Pemkot Serang yakin bahwa kasus Covid-19 saat ini tidak akan membuat rumah sakit membeludak, seperti yang pernah terjadi beberapa waktu yang lalu. Meskipun varian Omicron terbilang cepat menyebar, namun gejala yang ditimbulkan ringan.

    Kepala Dinkes Kota Serang, Ahmad Hasanudin, mengatakan bahwa varian Omicron yang saat ini tengah mewabah di Indonesia, memang cepat dalam penularannya. Akan tetapi dari segi gejala, Omicron tidak separah varian Delta.

    “Kalau varian Delta memang gejalanya berat. Namun penyebarannya lambat. Berbeda dengan varian Omicron yang penyebarannya cepat namun gejalanya hanya ringan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kecamatan Serang, Jumat (11/2).

    Menurutnya, dengan kondisi varian Omicron tersebut, membuat pihaknya yakin bahwa tidak akan terjadi perawatan pasien yang membeludak di rumah sakit. Sebab pasien yang terpapar pun hanya bergejala ringan saja.

    “Kalau dulu lebih parah kan. Tapi seperti yang saya sebutkan, karena gejalanya tidak seperti varian Delta, maka insyaAllah pasiennya (di rumah sakit) tidak seperti pada kejadian varian Delta,” ucapnya.

    Ia mengaku, di Kota Serang telah mempersiapkan sejumlah rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit. “Sejauh ini kita mempunyai rumah sakit insyaAllah mencukupi untuk merawat pasien-pasien,” terangnya.

    Sampai saat ini, Hasan menuturkan bahwa warga Kota Serang yang dirawat di rumah sakit akibat Covid-19 mencapai 22 orang. Sementara peningkatan kasus Covid-19, mencapai 200 pasien.

    “Ini campur kalangan pasiennya. Sampai saat ini yang dirawat di rumah sakit sebanyak 22 orang. Memang instruksi dari pusat kalau gejala berat dan sedang, dirawat di rumah sakit. Kalau ringan, cukup isolasi mandiri di rumah,” ucapnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa saat ini masyarakat harus lebih taat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia mengatakan, saat ini Covid-19 masih tetap ada dan harus diwaspadai.

    “Tetap harus waspada dengan Covid-19. Protokol kesehatan harus tetap dijaga, karena untuk mencegah Covid-19 harus mulai dari diri kita sendiri,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Pemerintah Tunggak Rp25 Triliun Lebih ke Rumah Sakit

    Pemerintah Tunggak Rp25 Triliun Lebih ke Rumah Sakit

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, pemerintah masih memiliki tanggung jawab pembayaran klaim rumah sakit terkait Covid-19 sebesar Rp25,10 triliun per 9 Februari 2022.

    Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari total klaim rumah sakit atas biaya perawatan Covid-19 per 31 Januari 2022, sebesar Rp90,20 triliun.

    Dikurangi klaim yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp2,42 miliar. Dengan rincian klaim kadaluarsa dan tidak sesuai sebesar Rp0,68 triliun plus klaim dispute yang tidak dapat dibayarkan senilai Rp1,74 triliun.

    Sekadar info, klaim yang diajukan rumah sakit dapat dikategorikan dispute, apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, terkait pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien covid-19.

    “Misalnya, ada ketentuan bahwa pasien yang dirawat harus tes PCR. Tapi, rumah sakit tidak melampirkan hasil tes PCR. Atau harusnya melampirkan hasil rontgen, tapi tidak dilakukan,” jelas Siti Khalimah.

    Dengan demikian, total klaim yang dibayarkan berjumlah Rp87,78 triliun.

    “Sebanyak Rp62,68 triliun tuntas di tahun 2021, dan masih ada sisa klaim yang harus dibayarkan sebesar Rp25,10 triliun,” bebernya.
    Untuk mengatasi permasalahan tunggakan tersebut, Kemenkes telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses tunggakan yang tersisa.

    Ia memprediksi tunggakan ini bisa saja bertambah. Sebab, Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi rumah sakit untuk mengeklaim biaya pelayanan pasien COVID-19.

    “Kita ingatkan kepada pihak rumah sakit jangan terlambat untuk pemasukan klaim. Karena akan kedaluwarsa pada 1 Maret 2022. Ini kita ingatkan terus agar tak terlambat,” ungkap Siti.

    Selain itu, Siti pun meminta agar pihak rumah sakit untuk lebih aktif terkait informasi berkenaan dengan penyelesaian hal tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan ketidaktahuan pihak rumah sakit bila seumpama ada perubahan regulasi yang terjadi.

    “Strategi yang bisa dilakukan rumah sakit di antaranya Rumah Sakit harus selalu update, ya harus mereka mengkaji, mengikuti sosialisasi, browsing aturan yang terbaru, info dari organisasi organisasi rumah sakit, saling memberikan info ini selalu saya tekankan kalau sosialisasi saling membantu saling memberikan info supaya rumah sakit yang lain terinfo ya dan dinas kesehatan,” kata Siti.

    “Kita juga sudah sampaikan ke dinas kesehatan untuk selalu melakukan koordinasi dengan rumah sakit setiap kali terjadi perubahan aturan atau terjadi masalah yang dihadapi oleh Rumah Sakit,” tutupnya.(UMM/ENK/RMID)

  • Vaksin Anak Berujung RS

    Vaksin Anak Berujung RS

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga usai mendapatkan vaksin Covid-19 di sekolahnya, siswa kelas 6 SDN Kabayan 5, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Dava Bagusna Drajat (11) dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang, Jumat (11/2). Dava diduga menderita efek vaksinasi sehingga mengalami demam, tinggi, muntah-muntah dan diare, dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang.

    Orang tua Dava, Agus mengatakan, pada Rabu (9/2) lalu anaknya mengikuti vaksin di sekolahnya. Namun, pada malam hari anaknya mengalami demam, muntah-muntah dan buang air besar (BAB).

    “Saya lalu konsultasi dengan bidan Puskesmas yang melakukan vaksin dan tadi subuh dibawa ke rumah sakit didampingi bu bidan,” kata Agus saat ditemui BANPOS di RSUD Berkah.

    Sebelumnya, lanjut Agus, pihaknya mendapat surat pernyataan yang harus diisi oleh orang tua siswa dari pihak sekolah. Saat ditanyakan langsung kepada anaknya mau atau tidak divaksin, akhirnya surat pernyataan tersebut diisi dengan jawaban tidak setuju.

    “Awalnya kan anak saya sebelum divaksin itu, ada surat edaran yang tertera setuju atau tidak setuju. Saya tanya sama anak saya, Aa mau nggak divaksin, anak saya menjawab tidak mau divaksin pak. Lalu saya bilang sama istri saya tanya mau apa nggak, jawabannya sama tidak mau,” terangnya.

    Namun, kata Agus, dirinya merasa heran kenapa anaknya divaksin. Padahal dalam surat tersebut menyatakan tidak setuju dan itupun berdasarkan keinganan anaknya.

    “Anak saya nggak mau divaksin dan dalam suratnya diisi tidak setuju, kenapa divaksin. Bukannya kita melarang atau tidak mendukung ya,” jelasnya.

    Agus menambahkan, saat itu anaknya sempat mengatakan bahwa jika tidak divaksin tidak boleh masuk sekolah. Karena takut tidak boleh masuk sekolah, akhirnya anaknya divaksin.

    “Anak saya pernah bilang begini, pak kalau nggak divaksin nggak boleh masuk sekolah. Saya juga nggak tahu darimana dapatnya (pernyataan itu, red), akhirnya divaksin dengan didampingi istri saya,” ungkapnya.

    Sementara itu Wadir RSUD Berkah Pandeglang, Kudiat saat ditanya BANPOS apakah ada pasien anak yang dirawat diduga akibat divaksin. Kudiat menyatakan, ada satu orang yang sedang dirawat.

    “Saat ini ada satu anak-anak. Ini sedang di-follow up oleh dokter spesialis seperti apa tindak lanjutnya, nanti kita lihat evaluasi hari ini oleh dokter spesialis yang menanganinya,” katanya.

    Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi saat ini, kemungkinan rekomandasi yang akan diberikan akan di-follow up kembali. Karena ini Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pihaknya belum melakukan konfirmasi.

    “Ini kan bahasanya KIPI, kalau KIPI itu terkait langsung atau tidak langsung itu tetap disebutnya KIPI. Terkait dengan langsung atau tidak langsung, kami belum konfirmasi ke dokter spesialisnya. Mohon maaf ya,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala SDN 5 Kabayan, Ujang Holil membenarkan siswanya saat ini sedang mendapatlan perawatan intensif oleh tim medis RSUD Pandeglang dan pengawasan dari tim medis Puskesmas. Namun pihaknya membantah bahwa apabila siswanya yang tidak divaksin tersebut tidak boleh belajar atau sekolah.

    “Saya tidak menginstruksikan jika siswa yang tidak divaksin tidak bisa sekolah. Itu tidak benar dan tidak ada paksaan bagi para siswa, untuk Dava sendiri sudah ada surat pernyataan untuk divaksin yang didampingi ibunya,” kata Ujang saat memberikan keterangan pers di Kelurahan Kabayan, Sabtu (12/2).

    Sementara itu, Bidan Puskesmas Cikupa yang menangani kegiatan vaksin di Kecamatan Pandeglang, Ratna Mutia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan vaksin terhadap siswa, pihaknya melakukan screening terlebih dahulu.

    “Rabu (9/2) siswa Dava sudah ada surat persetujuan orangtua dahulu, sebelum divaksin terlebih dahulu dilakukan scrining pemeriksaan suhu, tensi dan lain termasuk tidak ada kontra indikasi terhadap Dava,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Ratna, pihaknya bersama tim medis pelaksanaan vaksinasi juga memberikan edukasi pada semua siswa dan orangtua yang mendampingi anak dalam vaksinasi jika ada keluhan setelah divaksin terhadap anak, seperti Dava yang dengan cepat ditangani.

    “Intinya semua kegiatan vaksin selama 7 hari kemarin dilakukan sesuai SOP. Adapun yang menjelaskan soal Dava itu langsung dari tim dokter yang menangani. Kita berharap bukan karena dari vaksin, karena kondisinya saat divaksin sehat,” ungkapnya.(DHE/ENK)

  • Demam dan Muntah Usai Divaksin Covid-19,  Siswa SDN Kabayan 5 Dilarikan Ke RSUD Berkah

    Demam dan Muntah Usai Divaksin Covid-19, Siswa SDN Kabayan 5 Dilarikan Ke RSUD Berkah

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga usai mendapatkan vaksin Covid-19 di sekolahnya, siswa kelas 6 SDN Kabayan 5, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Dava Bagusna Drajat (11) dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang, Jumat (11/2). Dava diduga menderita efek vaksinasi sehingga mengalami demam, tinggi, muntah-muntah dan diare, dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang.

    Orang tua Dava, Agus mengatakan, pada Rabu (9/2) lalu anaknya mengikuti vaksin di sekolahnya. Namun, pada malam hari anaknya mengalami demam, muntah-muntah dan buang air besar (BAB).

    “Saya lalu konsultasi dengan bidan Puskesmas yang melakukan vaksin dan tadi subuh dibawa ke rumah sakit didampingi bu bidan,” kata Agus saat ditemui BANPOS di RSUD Berkah.

    Sebelumnya, lanjut Agus, pihaknya mendapat surat pernyataan yang harus diisi oleh orang tua siswa dari pihak sekolah. Saat ditanyakan langsung kepada anaknya mau atau tidak divaksin, akhirnya surat pernyataan tersebut diisi dengan jawaban tidak setuju.

    “Awalanya kan anak saya sebelum divaksin itu, ada surat edaran yang tertera setuju atau tidak setuju. Saya tanya sama anak saya, Aa mau nggak divaksin, anak saya menjawab tidak mau divaksin pak. Lalu saya bilang sama istri saya tanya mau apa nggak, jawabannya sama tidak mau,” terangnya.

    Namun, kata Agus, dirinya merasa heran kenapa anaknya divaksin. Padahal dalam surat tersebut menyatakan tidak setuju dan itupun berdasarkan keinganan anaknya.

    “Anak saya nggak mau divaksin dan dalam suratnya diisi tidak setuju, kenapa divaksin. Bukannya kita melarang atau tidak mendukung ya,” jelasnya.

    Agus menambahkan, saat itu anaknya sempat mengatakan bahwa jika tidak divaksin tidak boleh masuk sekolah. Karena takut tidak boleh masuk sekolah, akhirnya anaknya divaksin.

    “Anak saya pernah bilang begini, pak kalau nggak divaksin nggak boleh masuk sekolah. Saya juga nggak tahu darimana dapatnya (pernyataan itu, red), akhirnya divaksin dengan didampingi istri saya,” ungkapnya.

    Sementara itu Wadir RSUD Berkah Pandeglang, Kudiat saat ditanya BANPOS apakah ada pasien anak yang dirawat diduga akibat divaksin. Kudiat menyatakan, ada satu orang yang sedang dirawat.

    “Saat ini ada satu anak-anak. Ini sedang di follow up oleh dokter spesialis seperti apa tindak lanjutnya, nanti kita lihat evaluasi hari ini oleh dokter spesialis yang menanganinya,” katanya.

    Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi saat ini, kemungkinan rekomandasi yang akan diberikan akan di-follow up kembali. Karena ini Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pihaknya belum melakukan konfirmasi.

    “Ini kan bahasanya KIPI, kalau KIPI itu terkait langsung atau tidak langsung itu tetap disebutnya KIPI. Terkait dengan langsung atau tidak langsung, kami belum konfirmasi ke dokter spesialisnya. Mohon maaf ya,” ungkapnya.

    (DHE/ENK)

  • Aset BPRS Cilegon Mandiri Disita, Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan

    Aset BPRS Cilegon Mandiri Disita, Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyita sejumlah aset milik PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM). Aset-aset itu diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kejari Cilegon, yaitu dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh perusahaan milik Pemkot Cilegon itu.

    Penyitaan aset dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Ansari. Dasarnya adalah Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 yang diterbitkan 5 Januari 2022 lalu, dan Penetapan Sita Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg yang diterbitkan 28 Januari 2022.

    “Benar Kejari Cilegon telah melakukan penyitaan beberapa barang tidak bergerak dan barang bergerak terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS CM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa melalui siaran tertulis yang diterima BANPOS, Kamis (10/2).

    Adapun barang bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejari Cilegon terdiri dari lima unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, tiga unit tanah yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik Kejari Cilegon meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

    Selain itu tindakan penyitaan oleh penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka. Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protocol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

    “Penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan aset negara. Untuk total nilai asetnya masih kami hitung, kami belum mengetahui secara keseluruhan nila total asetnya,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon telah memeriksa 19 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BPRS-CM. Namun saat ini pemanggilan saksi – saksi masih terus berjalan dan diperkirakan bisa bertambah lantaran masih banyak yang belum memenuhi panggilan dari penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Cilegon dengan berbagai alasan.

    Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi akan tetapi dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan ada yang memenuhi panggilan dan ada yang belum atau mangkir. “Total 19 (saksi), baik dari pihak internal BPRS ataupun nasabah – nasabah yang melakukan pinjaman. Totalnya 19 itu campuran internal dan eksternal,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/2).

    Selain itu, saat ini pihaknya dalam proses penyidikan guna mengumpulkan data – data masih menggunakan dokumen-dokumen hasil sitaan penggeledahan, karena menurutnya itu sudah cukup.

    “Nah kalau sesuai fakta – fakta masih berkutat disitu (pemeriksaan saksi – saksi). (Barang bukti dokumen hasil sitaan) dari 2017 sampai 2021 kami menguji itu bagaimana proses mekanismenya berapa penyalurannya?, (harus) sesuai aturan kan,” ujarnya.

    Saat disinggung apakah ada nasabah yang dipanggil sebagai saksi dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif, Ari belum mau menyebutkan hal itu. “Untuk saat ini tidak ada (pejabat ataupun anggota dewan). Kalau untuk nasabah itu adalah nasabah yang melakukan pinjaman tapi tidak semua nasabah juga. Nah kalau yang klasifikasinya yang menurut tim penyidik bahwa pada saat proses itu sudah salah,” tuturnya.

    “Dia (nasabah) menyalahi juklak juknis atau mekanisme peminjaman, nah itu yang kita periksa. Kita mencari yang benar-benar terkait pinjaman itu yang benar – benar proses awalnya itu sudah salah. Nah nasabah-nasabah ini yang kita uji (periksa). Mengambil keterangan dengan menguji dokumen-dokumen yang sudah didapatkan pada saat penggeledahan,” sambungnya.

    Saat ditanya kenapa sampai saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah masuk proses penyidikan, pihaknya mengaku penyidik masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

    “Jadi gini untuk menentukan seseorang jadi tersangka memang benar cukup dengan dua alat bukti, tapi mohon maaf kami pun sangat berhati-hati sangat kehati-hatiannya lebih. Jangan sampai nanti seperti mendzolimi seseorang, jadi kita ini tim penyidik lagi mengumpulkan seluruh keterangan, masih on progress,” ungkapnya.

    Kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut.

    Kemudian penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.(LUK/ENK)

  • Pers Masih Jadi Acuan

    Pers Masih Jadi Acuan

    SERANG, BANPOS – Keberadaan pers di Provinsi Banten mampu membangun informasi yang baik dan benar serta akurat, kendati saat ini beredar informasi melalui media sosial (Medsos).

    Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat menghadiri tasyakuran Hari Pers Nasional tahun 2022 yang digelar Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di sekretariatnya, mengatakan, kehadirannya pada acara tersebut sebagai bukti bahwa sinergitas antara penegak hukum di Banten dengan persnya sudah terjalin erat.

    “Ini kan istilahnya lebaran wartawan, sebagai mitra pers kami penegak hukum ikut merayakan,” kata Reda kepada pers usai acara, di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (10/2)

    Lebih jauh Reda berpesan agar pers di Banten tetap indipenden dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Menurut Reda, keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi justru menemukan momentumnya di era digital saat ini, dimana semua orang seolah-olah bisa menjadi jurnalis.

    “Meski sekarang kita bisa dapat informasi dari mana saja, tapi kan fakta yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan kan hanya ada di lembaga pers yang kredibilitasnya diakui,” kata Reda.

    Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengajak insan pers untuk membangun narasi optimisme kepada masyarakat terkait pandemi Covid 19, melalui produk-produk jurnalistiknya.

    “Pada momentum Hari Pers Nasional 2022 ini saya berharap Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten terus membangun narasi positif dan optimisme agar kita bersama-sama masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam penanggulangan pandemi Civid-19 di Provinsi Banten,” kata Andika.

    Kondisi pandemi Covid-19, menurut Andika, sangat berpengaruh terhadap program pembangunan di Provinsi Banten khususnya pada bidang sosial dan ekonomi masyarakat. Saat ini Pemerintah Provinsi Banten fokus pada penanganan Covid-19 pada bidang pelayanan kesehatan, pemulihan ekonomi daerah dan penyelenggaraan program perlindungan sosial kepada masyarakat rentan terdampak Covid-19.

    Mengutip data Dinas Kesehatan Banten, Andika mengatakan, beberapa
    kabupaten/kota kembali masuk menjadi zona oranye resiko penyebaran Covid-19. Karena itu, dirinya meminta pers dapat turut berperan serta dalam sosialisasi dan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid -19.

    Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Deni Saprowi mengaku sangat mengapresiasi semua pihak di pemerintahan di Banten yang dengan sadar respek terhadap keberadaan pers sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Deni mengaku pers di Banten harus terpacu untuk terus meng-up gate profesionalitasnya agar menjadi insan pers yang kredibel.

    “Jadi masyarakat juga tetap percaya kepada pers meski mereka dibombardir informasi segala macam di media sosial yang barangkali belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya.(RUS/ENK)