Kategori: HEADLINE

  • Oknum Disparpora Kota Serang Bekingi Pedagang di Stadion MY?

    Oknum Disparpora Kota Serang Bekingi Pedagang di Stadion MY?

    SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, bersama jajaran anggota komisi I, komisi II, Danramil dan Satpol PP Kota Serang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Senin (7/2). Diketahui sejumlah pedagang di kawasan tersebut berdiri di lahan milik Pemkot Serang, dan sempat ada keributan beberapa waktu lalu saat para pedagang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang.

    Pantauan BANPOS, sidak dilakukan sekitar pukul 13:00 WIB, diawali dengan peninjauan kios pedagang mulai dari zona skatepark sampai ke kantor Disparpora Kota Serang. Sejumlah pedagang tersebut mendirikan kios berupa awning di sisi irigasi dengan memanfaatkan lahan yang berbatasan langsung dengan aliran air.

    Sehingga apabila pembeli ingin menuju kios, harus melewati irigasi terlebih dahulu. Untuk akses jalan, para pedagang tersebut menyusun kayu yang dibuat secara mandiri. Hal itu tak luput dari pandangan politisi Gerindra itu.

    Bahkan, saat Budi mencoba untuk mendekati salah satu kios, ia merasa ngeri dengan lokasi yang tepat di atas kali. Ia pun melihat sejumlah pekerja yang tengah berisitirahat di dekat kios yang ramai.

    Budi mengatakan kepada pedagang yang mencoba menyampaikan aspirasinya, bahwa sesuai dengan perintah Walikota Serang, Syafrudin beberapa waktu yang lalu, tidak diperkenankan ada pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Hal itu agar masyarakat yang tengah berolahraga, tidak terganggu dengan adanya bangunan atau aktivitas jual beli di dalam sarana olahraga tersebut.

    “Nanti kita coba lihat di Pasar Kepandean, apakah tempatnya memadai untuk relokasi para pedagang dari Stadion,” ungkap Budi, disela-sela sidak.

    Masih banyaknya para pedagang di lingkungan Stadion, Budi merasa geram. Sehingga tak membutuhkan waktu lama, ia mendatangi kantor Disparpora yang lokasinya tak jauh dari lokasi sidak.

    Budi terlihat emosi saat mengetahui tidak ada Kepala Dinas di kantor Disparpora. Maksud tujuan dirinya ke Disporapar, adalah untuk meminta kejelasan keberadaan para pedagang yang sebelumnya sudah dilakukan penataan.

    Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada oknum pegawai Disparpora Kota Serang yang terlibat dalam keberadaan para pedagang di lingkungan Stadion. Sehingga terjadi keributan saat dilakukan penertiban oleh Satpol PP beberapa waktu lalu.

    Saat itu, Budi dan jajaran hanya ditemui oleh ditemui bidang analisis sarana dan prasarana Disparpora, Boy Sagita. Selama kurang lebih 30 menit, Budi bersama Boy melakukan perbincangan secara tertutup.

    Usai berbincang dengan Boy, Budi mengatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran, memang kerja oknum pejabat Disparpora Kota Serang tidak jelas dan diduga melakukan pungli. Ia juga menegaskan, bahwa dugaan tindakan pungli yang dilakukan oknum pejabat tersebut telah mencoreng nama baik Walikota Serang dan menjatuhkan harkat martabat Pemkot.

    “Ternyata pejabat di Disparpora yang membekingi para pedagang itu. Mereka membayar sejumlah uang kepada pejabat yang ada di sini,” tegasnya berapi-api.

    Menurutnya, Pemkot Serang tengah gencar melakukan penataan. Dengan adanya insiden dugaan pungli ini, dirinya akan segera melakukan komunikasi dengan Sekda Kota Serang, selaku komandan ASN di Pemkot Serang.

    “Ini kita sedang gencar-gencarnya melakukan penataan, ini malah bikin rucek memberikan izin pedagang. Dispora mengijinkan pedagang bodohnya itu, jelek,” ucapnya.

    Budi mengaku kecewa dengan oknum pegawai Disparpora Kota Serang tersebut. Ia berharap, ada tindakan tegas dari Sekda, atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum pejabat Disparpora ini.

    “Bikin malu aja ini, makanya saya minta penindakan tegas. Jadi ketika Kasatpol PP menertibkan pedagang di Stadion Maulana Yusuf, malah mereka (pegawai Disparpora-red) ribut dengan Kasatpolnya, ini buruk,” tuturnya.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Disparpora terkait hal itu.

    “Disparpora nanti saya panggil Kadisnya,” ucapnya.

    Pemerintah Kota Serang sebelumnya sudah melakukan penataan dan pembangunan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Namun, PKL yang seharusnya sudah ditertibkan, hari itu terpantau masih tetap bertahan.

    “Kita baguskan Stadion, malah diizinkan pedagang begitu, saya paling tidak terima Disparpora menjatuhkan marwah Kasatpol, sehingga pedagang berani melawan,” katanya.

    Salah satu pedagang di Stadion, Iin, mengaku tidak ingin dipindahkan dari lokasi berjualannya saat ini. Meski dirinya sempat direlokasi ke Pasar Kepandean, namun selama dua bulan berjualan di sana, tidak mendapatkan omset.

    “Kami mohon kepada pak Ketua dewan dan kepada Pak Walikota Serang, agar mengizinkan kami mencari nafkah di sini (Stadion). Karena ini adalah satu-satunya mata pencaharian kami, untuk menghidupi anak-anak dan membiayai sekolah,” ujarnya.

    Mewakili para pedagang lainnya, ia mengaku sejak pandemi Covid-19, omset semakin menurun. Apabila direlokasi ke pasar Kepandean, pemasukan tidak sama seperti di Stadion.

    “Ramainya di sini, pernah dua bulan jualan di sana (Kepandean), anjlok banget penghasilannya, ditambah jauh tempatnya,” tutur Iin.

    Ia mengaku, PKL di Stadion tergabung dalam sebuah paguyuban yang terdiri dari 65 pedagang. Ia sendiri yang sudah berjualan sejak tahun 2020 ini menepis adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum Disparpora.

    “Alhamdulillah sejak tahun 2020 jualan di sini, tidak pernah dimintai uang. Bikin kayu ini juga sendiri, ibu (menyebut dirinya) habis Rp4 juta untuk bikin kios ini,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Daerah Tingkatkan Antisipasi Omicron, Vaksin Digencarkan, Fasum Ditutup

    Daerah Tingkatkan Antisipasi Omicron, Vaksin Digencarkan, Fasum Ditutup

    SERANG, BANPOS – Pemerintah menetapkan sejumlah wilayah masuk ke dalam PPKM level 3 seiring peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Namun, sejumlah daerah tetap melakukan antisipasi untuk mencegah virus tersebut menyebar di daerahnya masing-masing.

    Di luar wilayah yang disebutkan Luhut, Kota Serang juga menaikkan statusnya menjadi PPKM Level 3. Masih rendahnya cakupan vaksinasi di Kota Serang, khususnya bagi lansia, menjadi penyebab status PPKM di Kota Serang kembali naik menjadi level 3.

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin. Ia mengatakan bahwa masih minimnya vaksinasi di Kota Serang membuat ibu kota Provinsi Banten tersebut harus kembali menduduki level 3.

    “Cakupan vaksin untuk lansia pada dosis pertama itu baru 50 persen. Seharusnya kan 60 persen, kemudian vaksinasi dosis kedua kami baru 30 persen, seharusnya 40 persen,” ujarnya di DPRD Kota Serang, Senin (7/2).

    Maka dari itu, pihaknya pun telah berulang kali melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan daerah Kota Serang, untuk mengupayakan agar capaian vaksinasi dapat lebih ditingkatkan. Sehingga, vaksinasi khususnya untuk lansia, dapat dioptimalkan menjadi 60 persen.

    “Kota Serang ini lebih sedikit, dibandingkan Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Tangsel. Cuma memang cakupan vaksinnya saja yang masih rendah,” katanya.

    Kendati demikian, Nanang menuturkan bahwa Kota Serang telah mencapai sekitar 91 persen pencapaian herd immunity. “Jadi hanya (vaksin) lansia saja yang masih rendah. Kalau herd immunity di Kota Serang sudah 91 persen,” tuturnya.

    Upaya pencegahan penularan pun telah dilakukan dengan menutup sejumlah tempat wisata dan membatasi kunjungan pusat perbelanjaan di Kota Serang. Hal itu sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.

    “Tapi memang sebagian tempat-tempat yang belum mengindahkan Instruksi Walikota (Inwal) tentang PPKM,” katanya.

    Sebelumnya, di beberapa lokasi keramaian, BPBD melakukan sosialisasi dan imbauan serta membagikan sejumlah perlengkapan protokol kesehatan di Kota Serang.

    Kasi Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kota Serang, Eva Hasanah, mengatakan bahwa pihaknya membagikan sebanyak 4 ribu masker di kawasan Masjid Agung Banten Lama. Hal itu sebagai tindaklanjut naiknya status PPKM Kota Serang menjadi level 3.

    “(Pembagian masker) dalam rangka pencegahan Covid-19, yang mana untuk Kota Serang levelnya naik lagi dari level 2 menjadi level 3,” ujarnya usai membagikan masker di kawasan Banten Lama, Minggu (6/2).

    Selain masker, pihaknya juga membagikan hand sanitizer sebanyak 100 botol, sabun batang sebanyak 200 batang dan 10 botol handsoap yang ditempatkan di pintu masuk kawasan Masjid Agung Banten Lama.

    “Dan tentunya kami juga sambil mensosialisasikan kepada pengunjung tentang prokes yang harus ditaati, terlebih dengan adanya peningkatan level Kota Serang ini,” ungkapnya.

    Terakit vaksinasi di Kota Serang, Pemprov melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten melaksanakan Vaksinasi Lanjutan (Booster) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Vaksinasi bagi ASN dilakukan secara bertahap.

    Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Senin (7/2) menjelaskan vaksinasi lanjutan atau booster dilakukan kepada seseorang yang telah mengikuti dua kali vaksinasi, tentunya dengan jarak waktu 6 bulan setelah melakukan vaksin dosis kedua.

    “Memang kalau sudah dua kali vaksin yang ketiga Booster, 6 bulan kemudian setelah vaksin kedua kemudian booster. Jadi belum semuanya karena belum jatuh tempo,” ucapnya.

    Vaksinasi untuk ASN Pemprov Banten itu digelar selama 13 hari berturut-turut di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang. Untuk menghindari kerumunan, panitia mengatur jadwal pelaksanaan dimana setiap harinya dibatasi hanya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Di hari pertama, Senin (7/2) ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas UMKM dan Koperasi mendapat jadwal pertama pelaksanaan vaksinasi booster.

    Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengungkapkan, sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Banten, pihaknya sangat menyambut baik adanya gebyar vaksinasi booster ini, terlebih pihaknya mendapat jadwal paling pertama.

    “Alhamdulillah hari ini Dindikbud mendapatkan jadwal untuk dilaksanakan vaksin ketiga atau booster, dengan demikian saya berharap teman-teman dapat mengikuti vaksin booster,” kataTabrani.

    Menurutnya, vaksinasi tersebut merupakan bagian ikhtiar untuk dapat mencegah dan mengurangi resiko terpapar Covid-19, serta salah satu upaya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun di tengah pandemi Covid-19.

    “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu kan adalah dinas yang banyak memberikan pelayanan yang urgent bagi para guru, siswa serta orang tua siswa. Dan mudah-mudahan dengan ini pelayanan tetap bisa dilaksanakan secara maksimal” katanya.

    Tabrani juga menyampaikan, setelah pegawai dinas dilaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster, pihaknya akan mengusulkan kepada Dinkes Provinsi Banten untuk dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut kepada Kepala Sekolah dan Guru-Guru yang ada di Provinsi Banten.

    Ia juga berharap, dengan semua pihak setelah dilaksanakan vaksinasi boster ini, baik Kepala Sekolah, Guru hingga Siswa, diharapkan kedepan proses pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan dengan baik.

    “Harapan saya semua bisa (mengikuti vaksinasi,red), bukan hanya pegawai dinas, (tapi, red) Kepala Sekolah, Guru termasuk Siswa dengan begitu proses pembelajaran tatap muka bisa kita selenggarakan kedepan dengan baik,” katanya.

    Kepala Biro Umum Setda Banten, Nana Supiana mengaku dirinya baru akan divaksin Booster pada minggu ketiga bulan Februari. “Jadwal saya tanggal 21 Februari,” ujarnya.

    Terpisah, meski tak termasuk dalam wilayah yang wajib menerapkan PPKM level 3, Pemkab Pandeglang tetap melakukan antisipasi. Fasilitas Umum (Fasum) di pusat keramaian yang ada di Kabupaten Pandeglang pun ditutup untuk mencegah timbulnya kerumunan.

    Salah satu Fasum yang ditutup tersebut adalah Alun-alun Pandeglang dengan memasang pengumuman melalui baliho yang berukuran besar yang dipasang disekitar Alun-alun Pandeglang tersebut.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sejak tanggal 1 Februari 2022, Pemkab Pandeglang melakukan penutupan sementara Alun-alun Pandeglang dari semua kegiatan masyarakat. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 Omicron di Kabupaten Pandeglang.

    “Iya semua kegiatan di Alun-alun Pandeglang tutup sementara waktu. Ya karena masalahnya semakin tidak terkendali, apalagi dengan munculnya varian baru Covid-19 Omicron,” kata Fahmi di Pandeglang, Senin (7/2).

    Menurutnya, penutupan sementara tersebut berdasarkan hasil pemantauan terjadi kerumunan luar biasa di Alun-alun Pandeglang. Selanjutnya dikomunikasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pimpinan.

    “Nah kemarin itu, kami lihat dan lalu kami evaluasi, bahwa banyak kerumunan yang luar biasa di Alun-alun Pandeglang. Tentu saja penyebaran Covid-19 yang harus diwaspadai,” ujarnya.

    Fahmi menegaskan, dengan adanya kerumunan luar biasa di Alun-alun Pandeglang itu dikhawatirkan dapat menimbulkan ledakan kasus baru Covid-19 Omicron.

    “Kita semua jangan terlena dengan kondisi yang sekarang ini. Maka saya menyampaikan, tolong Alun-alun tutup sementara dulu,” tegasnya.
    Penutupan Alun-alun Pandeglang itu tambahnya, bersifat sementara sampai batas waktu belum ditentukan. Artinya kondisi tersebut merupakan kondisi tidak normal.

    “Karena kita anggap landai ternyata ada varian baru, sekarang ini khawatir kita. Kita juga meminta kepada OPD terkait agar memasang peringatan,” ucapnya.

    Dalam hal ini, lanjut Fahmi, OPD terkait yakni DLH, Dishub dan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang agar turut memasang peringatan serta Satpol PP melakukan pengawasan.

    “Nanti kami Pol PP mengawasi dan menertibkan,” katanya.

    Bahkan diungkapkan Fahmi, kalau dari hasil evaluasi pada hari Sabtu dan Minggu lalu, rata-rata masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.

    “Hasil evaluasi kami di hari Sabtu dan Minggu kemarin, rata-rata mereka tidak mengindahkan (tidak mematuhi prokes). Oleh karena itu, khawatir lengah, ada solusi (penutupan sementara Alun-alun) kita sampaikan hasil evaluasi pada pimpinan untuk pencegahan Covid-19 Omicron,” jelasnya.

    Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Achamad Saepudin mengatakan, pihaknya sudah memasang spanduk peringatan penutupan sementara Alun-alun Pandeglang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Omicron.

    “Iya himbauan, kami antisipasi sekarang. Di Pandeglang sudah ada (satu orang warga) yang terpapar virus Omicron,” katanya.(RUS/DZH/ENK)

  • Pemkot Serang Dampingi Korban Pemerkosaan Disabilitas Asal Walantaka

    Pemkot Serang Dampingi Korban Pemerkosaan Disabilitas Asal Walantaka

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui DP3AKB dan P2TP2A Kota Serang, melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas asal Walantaka yang menjadi korban pemerkosaan. Pendampingan yang dilakukan yakni terkait dengan kesehatan korban dan bayi yang tengah dikandung korban.

    Kepala DP3AKB Kota Serang, Anton Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan kasus pemerkosaan disabilitas tersebut. Pihaknya juga telah melakukan kunjungan ke rumah korban.

    “Sudah (mendengar dan menindaklanjuti terkait dengan kasus itu). Pada tanggal 22 Januari, kami sudah melakukan kunjungan ke sana (rumah korban),” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/2).

    Anton mengatakan, dalam kunjungan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban dan bayi yang tengah dikandungnya. Berdasarkan laporan dari tim, baik korban maupun kandungan dalam kondisi sehat.

    “Secara fisik sehat. Terkait kehamilan, sudah dilakukan pemeriksaan oleh kader posyandu. Usia kehamilan sekarang sudah 6 bulan,” ungkapnya.

    Namun untuk dampak psikis yang dialami oleh korban, Anton mengaku belum mengetahui. Sebab harus dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, ditambah secara kasat mata sulit ditebak lantaran korban penyandang disabilitas mental atau tunagrahita.

    “Kalau gejala psikologis, yang paham psikolog yang memeriksa. Cuma karena disabilitas, (secara kasat mata) tidak ketahuan depresi atau enggaknya,” tutur Anton.

    Sebelumnya diberitakan, Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis penyandang tunagrahita atau umum dikenal disabilitas mental, menjadi korban kebejatan K yang masih merupakan pamannya.

    Penyandang disabilitas asal Kecamatan Walantaka tersebut dirudapaksa oleh pamannya, hingga saat ini tengah hamil selama 5 bulan. Hal itu baru diketahui setelah korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

    Berdasarkan informasi dari kerabat dekat korban, mulanya keluarga Bunga merasa bingung dengan kondisi tersebut. Sebab, Bunga merupakan gadis penyandang disabilitas Tunagrahita, dan belum memiliki suami.

    Keluarga pun awalnya mencurigai bahwa tetangga di lingkungannya, telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun di tengah kecurigaan itu, keluarga korban mengendus bahwa pelaku pemerkosaan merupakan salah satu paman Bunga, K, setelah ditemukannya sejumlah bukti yang ada.

    Kasus tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian oleh paman Bunga yang lainnya, dan saat ini tengah ditangani oleh Polres Serang Kota. K pun dikabarkan telah diamankan oleh Reskrim Polres Serang Kota sejak Rabu malam.

    Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dengan dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas asal Walantaka.

    “Benar sudah kami tangani didampingi P2TP2A Kota Serang,” ujar AKP David saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/2).

    David menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Sehingga belum banyak yang dapat disampaikan, termasuk pula mengenai kronologis dan identitas pelaku. “Masih kami dalami,” singkatnya.

    (DZH/PBN)

  • Kinerja Kadinkes Banten Dinilai Mengecewakan

    Kinerja Kadinkes Banten Dinilai Mengecewakan

    SERANG, BANPOS- Kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti disebut tidak baik. Hal ini disebabkan, hasil dari audit tujuan tertentu (ATT) oleh tim pemeriksa dari Inspektorat terkait pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 lalu menemukan banyak kejanggalan, diantaranya adalah penggelembungan harga (mark up).

    Selain itu, persoalan mundurnya para pejabat Dinas Kesehatan Banten juga dianggap menjadi indikasi tidak baiknya manajemen yang diterapkan oleh Kadinkes Banten.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mempertanyakan kualitas Ati sebagai pejabat eselon II dan tim pansel lelang jabatan pada saat proses pemilihan Kadinkes beberapa tahun lalu. Pasalnya, banyak temuan yang berindikasi kerugian negara.

    “Kepala dinas (Ati Pramudji Hastuti) semestinya bicara soal banyaknya temuan di lingkungan Dinkes ini. Apalagi dana Covid-19 itu banyak difokuskan di Dinkes. Dan saya sangat meragukan sekali komitmen dan kualitas kepala dinas kesehatan, kenapa masih banyak temuan-temuan kerugian negara pada anggaran Covid-19, walaupun secara keseluruhan sudah diselesaikan,” kata Uday.

    Pihaknya juga menduga ada yang tidak beres dalam kepemimpinan Ati Pramudji Hastuti nenginggat sebelumnya belasan pejabat di Dinkes ramai-ramai mengundurkan diri, dan berujung pada sejumlah pejabat dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

    “Hasil evaluasi ini menunjukkan betapa bobroknya iklim di Dinkes. Manajemen pengelolaan keuangan begitu amburadul. Preseden buruk mundurnya sebagian besar pejabat di lingkungan Dinkes beberapa waktu yang lalu adalah cermin buruknya kepemimpinan Kadis. Itu adalah reaksi atas kasus pengadaan masker yang terendus Kejati. Mereka ketakutan menjadi korban kebijakan,” kata Uday.

    Untuk diketahui, anggaran Covid-19 di Dinkes Banten pada tahun 2020 yang diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp125 miliar, diduga terdapat penggelembungan anggaran pada setiap item kegiatan.

    Sedikitnya ada 13 item yang menjadi temuan dalam anggaran Covid-19 di Dinkes Banten dari BTT tahun 2020 lalu.

    Pertama, adalah dugaan korupsi harga masker N-95 yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten 2021 lalu, dan kasusnya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Selanjutnya adalah, pengadaan alat penanggulangan Covid-19, mulai dari baju cover all, sarung tangan steril, baju APD, sepatu boot, hingga kasur, honorarium dan upah lembur diduga juga dikorupsi.

    Total BTT yang dicairkan senilai Rp 125 miliar lebih, terdiri BTT tahap I nilainya Rp 10 miliar lebih dan BTT Tahap 2 senilai Rp 115 miliar.

    BTT tahap I seluruhnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, sementara BTT tahap 2 digunakan untuk 16 item kegiatan

    Secara rinci, temuan tersebut yakni, insentif dan honor tenaga kesehatan senilai Rp21,3 miliar, obat-obatan senilai Rp31,3 miliar, alat pelindung diri senilai Rp20,2 miliar, rapid test senilai Rp25 miliar, alat kesehatan senilai Rp7,040 miliar, tim posko pengendali Rp1,087 miliar, screening rapid test Rp92,5 juta, narasumber pusat Rp108 juta, honorarium tenaga ahli Rp57 juta, makanan dan minuman petugas dan pasien Rp5,7 miliar, sewa penginapan petugas Rp4,7 miliar, sewa kendaraan Rp4,5 juta, sewa tenda Rp 187 juta, desinfektan Rp 317 juta, perlengkapan kebersihan dan perlengkapan lainnya Rp 458,8 juta, alat dan bahan penunjang laboratorium Rp18,5 miliar.

    Dalam kesimpulan hasil audit, tim memaparkan, hasil audit terhadap 80 kontrak dan swakelola 13 kegiatan senilai Rp 91,2 miliar yang dituangkan dalam Naskah Hasil Audit ditemukan 13 temuan.

    Dihubungi melalui telepon genggamnya,Jumat pekan lalu, Sekretaris Inspektorat Banten, Nia Karmina Juliasih menjelaskan, anggaran Covid-19 tahun 2020 yang menjadi temuan berdasarkan ATT oleh tim auditor telah dikembalikan ke kas daerah.

    “Semua temuan yang ada 13 item itu sudah diselesaikan. Dari temuan-temuan ATT itu, ada satu kasus memang yang belum selesai, dan sekarang dalam proses persidangan, kasus masker itu. Jadi kalau yang lain -lainnya tidak ada masalah,” kata Nia.

    (RUS/PBN)

  • Soal Temuan BPK di Setwan Banten, Jangan Istimewakan Ali Hanafiah

    Soal Temuan BPK di Setwan Banten, Jangan Istimewakan Ali Hanafiah

    SERANG, BANPOS – Tidak adanya kejelasan atas tindak-lanjut temuan BPK tahun 2015 pada kegiatan publikasi Sekretariat DPRD Provinsi Banten, dinilai sebagai bentuk pengistimewaan hukum terhadap para oknum. Hal ini disebabkan, mereka telah melewati batas toleransi yang disebutkan oleh Kejati Banten beberapa waktu yang lalu.

    Kasus ini melibatkan salah satu pejabat yang pernah berada di Sekretariat DPRD Provinsi Banten dengan inisial AH yang diketahui merujuk kepada Ali Hanafiah.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) sudah menindaklanjuti secara serius temuan BPK pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten sebesar Rp6,8 miliar, yang menyisakan kerugian negara senilai Rp2,6 miliar.

    “Dalam hal ini Kejati Banten, seharusnya Pidsus Kejati memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat. Karena sesungguhnya proses dimulainya penyidikan sudah dilaksanakan oleh Kejagung pada tahun 2019. Namun terhenti tanpa penjelasan kepada publik,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (3/2).

    Uday mengatakan, para pejabat yang terlibat ditengarai telah menunjukkan niat jahat atau mens rea, tatkala mereka dengan sengaja enggan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Terlebih AH, salah satu pejabat yang terlibat, memiliki kemampuan untuk mencicil kerugian negara itu.

    “Saya melihat pejabat yang terlibat dalam kasus kerugian di Setwan ini sudah melampaui batas toleransi. Dan salah seorang di antara yang harus mengembalikan kerugian negara itu, AH sesungguhnya yang bersangkutan bisa mencicilnya setelah menjabat sebagai Kepala UPTD Pendapatan di Balaraja,” jelasnya.

    Uday berani berkata demikian lantaran AH sebagai pejabat di Bapenda tersebut, memiliki insentif yang sangat besar. Apabila AH memiliki niatan baik sejak awal, seharusnya dia bisa mencicil kerugian tersebut sedikitnya Rp50 juta setiap bulan. Hingga saat ini, AH disebut telah menjabat selama setahun di UPT Balaraja.

    “Artinya, ada mens rea dari AH. Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa kerugian tersebut. Karena yang bersangkutan juga tahu, bahwa sertifikat yang dijaminkan olehnya sebagai pengganti sisa kerugian, nilainýa sulit ditaksir dan saya dengar nilainya pun masih jauh dari sisa yang harus segera diselesaikan,” katanya.

    Dalam kasus kerugian negara tersebut, Uday memandang bahwa terjadi perlakuan khusus untuk AH dan pejabat lain yang terlibat, baik dari Pemprov Banten maupun APH. Padahal menurutnya, penyidikan pertama sudah dilaksanakan oleh Kejagung, dan unsur mens rea-nya sudah terpenuhi.

    “Artinya AH dan kawan –kawan sengaja melawan hukum. Ketidakjelasan sanksi hukum ini kemudian memunculkan penerjemahan lain, bahwa hukum menjadi timpang akibat mungkin, karena salah satunya ada kedekatan,” terangnya.

    Ia pun menganggap ultimatum yang disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, tidak bermakna. Sebab, Kajati Banten telah membuka ruang toleransi kepada para pejabat yang terlibat.

    “Dua minggu atau berapapun batas waktu yang diberikan, sesungguhnya tak ada makna apa-apa di mata saya. Apalagi Kajati sudah eksplisit nyatakan toleransi yang dimaksud,” tandasnya.

    Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ditemui usai menghadiri rapat paripurna mengaku meminta kepada Ali Hanafiah untuk menyelesaikan temuan LHP BPK Banten tahun 2015.

    “Sudah ditindaklanjuti, tidak hanya temuan di Setwan tahun 2015, tapi semua temuan. Dan permintaan Pak Gubernur (WH) seperti itu, harus diselesaikan, dan tindak lanjuti. Sesuai batas ketentuan,” ujarnya.

    Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dihubungi melalui telepon genggamnya, mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran publikasi tahun 2015 di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten ditemukan dalam LHP BPK , dimana negara disebutkan mengalami kerugian Rp6,778 miliar dari total pagi kegiatan Rp21,5 miliar.

    Sementara Kejati Banten sebelumnya telah memanggil lima orang pejabat dan mantan pejabat di Setwan Banten. Mereka yang dimintai penjelasan oleh kejati adalah, Ali Hanafiah Iman Sulaiman (sekarang sudah pensiun) sebagai Sekwan tahun 2015, Tb Mochammad Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015, Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015, dan Awan Ruswan (sekarang sudah pensiun) sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015.

    (DZH/RUS/PBN)

  • Anggaran Covid- 19 di Dinkes Banten Diduga Di-mark Up

    Anggaran Covid- 19 di Dinkes Banten Diduga Di-mark Up

    SERANG, BANPOS – Anggaran Covid-19 di Dinkes Banten pada tahun 2020 yang diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp125 miliar, diduga terdapat penggelembungan anggaran pada setiap item kegiatan.

    Informasi dihimpun, Kamis (3/2), sedikitnya ada 13 item yang menjadi temuan dalam anggaran Covid-19 di Dinkes Banten dari BTT tahun 2020 lalu.

    Informasi ini menambah permasalahan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

    Pertama, adalah dugaan korupsi harga masker N-95 yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten 2021 lalu, dan kasusnya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Selanjutnya adalah, pengadaan alat penanggulangan Covid-19, mulai dari baju cover all, sarung tangan steril, baju APD, sepatu boot, hingga kasur, honorarium dan upah lembur diduga juga dikorupsi.

    Total BTT yang dicairkan senilai Rp 125 miliar lebih, terdiri BTT tahap I nilainya Rp 10 miliar lebih dan BTT Tahap 2 senilai Rp 115 miliar.

    BTT tahap I seluruhnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, sementara BTT tahap 2 digunakan untuk 16 item kegiatan

    Secara rinci, temuan tersebut yakni, insentif dan honor tenaga kesehatan senilai Rp21,3 miliar, obat-obatan senilai Rp31,3 miliar, alat pelindung diri senilai Rp20,2 miliar, rapid test senilai Rp25 miliar, alat kesehatan senilai Rp7,040 miliar, tim posko pengendali Rp1,087 miliar, screening rapid test Rp92,5 juta, narasumber pusat Rp108 juta, honorarium tenaga ahli Rp57 juta, makanan dan minuman petugas dan pasien Rp5,7 miliar, sewa penginapan petugas Rp4,7 miliar, sewa kendaraan Rp4,5 juta, sewa tenda Rp187 juta, disinfektan Rp317 juta, perlengkapan kebersihan dan perlengkapan lainnya Rp458,8 juta, alat dan bahan penunjang laboratorium Rp18,5 miliar.

    Dalam kesimpulan hasil audit, tim audit memaparkan, hasil audit terhadap 80 kontrak dan swakelola 13 kegiatan senilai Rp91,2 miliar yang dituangkan dalam Naskah Hasil Audit ditemukan 13 temuan.

    Inspektur Banten Muhtarom dan Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti dihubungi melalui telepon genggamnya tak merespon.

    (RUS/PBN)

  • Jadi Tersangka Pungli Miliaran, Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati

    Jadi Tersangka Pungli Miliaran, Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta), QAB, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perusahaan ekspedisi di Bandara Soetta.

    Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB pada Kamis (3/2). QAB diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

    “Dari hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Banten.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan itu pula, Adhyaksa mengatakan bahwa Kejati Banten pun langsung menetapkan QAB sebagai tersangka kasus tersebut.

    “Maka pada hari ini (kemarin-red) sekira pukul 16.00 WIB, terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

    Ia menuturkan bahwa QAB disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten pun langsung melakukan penahanan terhadap QAB. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan yakni 3 Februari 2022.

    Terdapat dua alasan mengapa QAB langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Banten. Pertama yakni alasan subyektif yang didasarkan pada pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu (yang dilakukan oleh tersangka) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ucapnya.

    Diketahui bahwa Kejati Banten sebenarnya pada Kamis (3/2) berencana melakukan pemeriksaan dua saksi lainnya. Akan tetapi, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan. Adhyaksa mengaku tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lainnya.

    “Prinsipnya nanti kami akan lihat perkembangan dari penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi-saksi lain. Dan mungkin kami tidak akan berhenti sampai di sini saja,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Dipanggil Penyidik Kejari Cilegon, Saksi Dugaan Korupsi BPRS Cilegon Mandiri Mangkir

    Dipanggil Penyidik Kejari Cilegon, Saksi Dugaan Korupsi BPRS Cilegon Mandiri Mangkir

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa 19 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). Namun saat ini pemanggilan saksi – saksi masih terus berjalan dan diperkirakan bisa bertambah lantaran masih banyak yang belum memenuhi panggilan dari penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Cilegon dengan berbagai alasan.

    Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi akan tetapi dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan ada yang memenuhi panggilan dan ada yang belum atau mangkir.

    “Total 19 (saksi), baik dari pihak internal BPRS ataupun nasabah – nasabah yang melakukan pinjaman. Totalnya 19 itu campuran internal dan eksternal,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/2).

    Selain itu, saat ini pihaknya dalam proses penyidikan guna mengumpulkan data – data masih menggunakan dokumen – dokumen hasil sitaan penggeledahan, karena menurutnya itu sudah cukup.

    “Nah, kalau sesuai fakta – fakta masih berkutat disitu (pemeriksaan saksi – saksi). (Barang bukti dokumen hasil sitaan) dari 2017 sampai 2021 kami menguji itu bagaimana proses mekanismenya berapa penyalurannya?, (harus) sesuai aturan kan,” ujarnya.

    Saat disinggung apakah ada nasabah yang dipanggil sebagai saksi dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif, Ari belum mau menyebutkan hal itu.

    “Untuk saat ini tidak ada (pejabat ataupun anggota dewan). Kalau untuk nasabah itu adalah nasabah yang melakukan pinjaman tapi tidak semua nasabah juga. Nah kalau yang klasifikasinya yang menurut tim penyidik bahwa pada saat proses itu sudah salah,” tuturnya.

    “Dia (nasabah) menyalahi juklak juknis atau mekanisme peminjaman, nah itu yang kita periksa. Kita mencari yang benar – benar terkait pinjaman itu yang benar – benar proses awalnya itu sudah salah. Nah nasabah – nasabah ini yang kita uji (periksa). Mengambil keterangan dengan menguji dokumen – dokumen yang sudah didapatkan pada saat penggeledahan,” sambungnya.

    Saat ditanya kenapa sampai saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah masuk proses penyidikan, pihaknya mengaku penyidik masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

    “Jadi gini untuk menentukan seseorang jadi tersangka memang benar cukup dengan dua alat bukti, tapi mohon maaf kami pun sangat berhati-hati sangat kehati – hatiannya lebih. Jangan sampai nanti seperti mendzolimi seseorang, jadi kita ini tim penyidik lagi mengumpulkan seluruh keterangan, masih on progress (dalam pengembangan),” ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp 44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    Penggeledahan memakan waktu hampir 10 jam dari pukul 11.55 WIB hingga pukul 21.45 WIB. Diketahui Kejari Cilegon mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada 2017 hingga 2021. Penyidik menyita tiga koper dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.

    Penyidik menggeledah lantai satu Ruang Hasanah, dan lantai dua Ruang Administrasi Pembiayaan. Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut.

    Kemudian penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

    Terkait adanya penggeledahan di kantornya, Direktur Umum (Dirut) BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Cilegon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pemberian Fasilitas Pembiayaan tahun 2017 sampai dengan 2021.

    “Saya rasa wajar saja karena memang BUMD ini dananya dari Pemerintah Daerah, sama halnya dengan BUMN misalnya terdapat tindak pidana yang lainnya mungkin bagian KPK atau APH yang lain juga masuk, kira-kira seperti itu,” ungkap Novran saat ditemui di kantornya, Jumat (7/1) silam.

    Novran menjelaskan adanya penggeledahan merupakan tindak lanjut dari temuan OJK di bulan Oktober tahun 2021. Menurutnya, ada beberapa SOP atau kebijakan ketentuan yang memang di luar ketentuan.

    “Hasil temuannya itu mungkin ada pembiayaan yang menyimpang, ada pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan itu saja,” tuturnya.

    Disaat penggeledahan, Ia mengaku tetap bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum di Kejari Cilegon. Bahkan, kedepan Ia siap membantu Kejari Cilegon jika ada hal-hal yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

    Namun, saat disinggung apakah ada kalangan tertentu yang mendominasi terkait peminjaman di BPRS-CM, Novran belum dapat memastikan dari unsur mana.

    Meski kantornya sempat digeledah oleh Kejari Cilegon hingga larut malam, bahkan hampir 10 jam. Namun, Ia mengungkapkan kondisi BPRS-CM tetap dapat melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik.

    Pada kesempatan itu, Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan risau atas adanya persoalan yang menimpa BPRS-CM. Pasalnya, kata dia, Cash Ratio dan Dana Pihak Ketiga di BPRS-CM baik-baik saja.(LUK/PBN)

  • Kelompok 33 KKM Untirta Sosialisasikan GANSING

    Kelompok 33 KKM Untirta Sosialisasikan GANSING

    SOSIALISASI ‘Gansing’ atau Gerakan anti Stunting merupakan salah satu program kerja yang dilaksanakan pada kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik Reguler 1 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tahun Akademik 2021/2022 oleh peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) kelompok 33 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Nurhaedah Gailea, yang bertempat di Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

    Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di PAUD Sumber Daya dan SDN Ciomas 2, Jum’at (28/1). Sosialisasi disampaikan oleh anggota kelompok KKM kelompok 33 yaitu Mahasiswi Kedokteran Untirta yang merupakan ahli dalam bidangnya.

    Ketua kelompok 33 KKM Tematik Untirta, Nadya Salsabila Lukman, mengungkapkan, dalam kegiatan sosialisasi, narasumber menyatakan bahwa stunting merupakan kondisi gagal pertumbuhan pada anak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, menyebabkan anak memiliki kondisi fisik yang lebih pendek dari anak normal seusianya serta memiliki keterlambatan dalam berfikir, hingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan baik dari segi fisik maupun kognitifnya.

    “Narasumber melakukan penjelasan secara lisan menyesuaikan dengan sasaran sosialisasi yaitu siswa-siswi sehingga bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dapat dipahami oleh siswa,” ungkapnya.

    Setelah siswa memahami apa itu stunting, maka narasumber menjelaskan bahwa terdapat faktor yang menyebabkan kondisi tersebut dapat terjadi, diantaranya yaitu kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan gizi sebelum dan pada masa kehamilan.

    “Seorang ibu penting untuk mengetahui kondisi baik pada saatbayi di dalam kandungan maupun setelah bayi sudah ada di bumi, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat,” tuturnya.

    Faktor penyebab stunting lainnya yaitu rendahnya akses terhadap makanan bergizi terutama 1000 hari pertama kehidupan. Dengan 1000 hari pertama kehidupan, makanan bergizi sangatlah dibutuhkan oleh bayi.

    “Karena hal tersebut merupakan faktor terpenting dalam pertumbuhan dan perkembangan bayi pada masa awal kehidupannya. Dengan menentukan makanan bergizi, maka kondisi bayi pada hari berikutnya sangatlah menentukan,” terangnya.

    Selanjutnya yaitu buruknya keragaman pangan dan sumber protein hewani juga menjadi salah satu penyebab stunting. Kondisi ibu hamil dengan kehidupan lingkungan sekitar di dunia ini sangatlah berbeda.

    “Pangan serta sumber-sumber protein sangatlah harus diperhatikan, dengan adanya keragaman pangan, maka dapat memungkinkan mengurangi angka stunting di Indonesia,” ucapnya.

    Kemudian, faktor penyebab stunting juga diakibatkan dari kurangnya akses air bersih dan sanitasi. Selain dilihat dari kondisi pangan, kondisi lingkungan sangat harus diperhatikan, kondisi air bersih dan sanitasi yang harus terjaga.

    “Jika kedua hal tersebut kurang diperhatikan, dapat memungkinkan angka stunting meningkat karena berpengaruh pada kondisi ibu hamil serta anak yang harus bertumbuh dan berkembang pada lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.

    Setelah narasumber memaparkan materi mengenai faktor-faktor yang dapat terjadi stunting, narasumber juga menambahkan dampak yang bisa memungkinkan terjadinya stunting. Stunting dapat mengenai siapapun dan dimanapun.

    “dampak ini bisa terjadi dan sangat berpengaruh kepada perkembangan pada anak. Dampak yang bisa dirasakan oleh penderita stunting, yaitu kemampuan kognitif, rentan terhadap penyakit, serta perkembangan fisik yang melambat,” katanya.

    Selain itu, penderita stunting dapat terjadi pada kesehatan reproduksi yang menurun dan beresiko mengalami obesitas. Obesitas sangatlah berbahaya bahkan jika lebih parah dapat menyebabkan kematian.

    Terdapat beberapa pencegahan stunting yang bisa dilakukan. Pencegahan bisa dimulai sejak ibu sedang hamil. Pertama, pada masa kehamilan menerapkan pola makan dengan gizi seimbang secara disiplin. Kedua, ibu hamil pada masa kehamilan sebaiknya mengonsumsi tablet Fe dan suplemen Asam Folat.

    “Kandungan yang terdapat pada tablet tersebut sangat baik untuk ibu hamil dan janinnya,” terangnya.

    Ketiga, memberikan ASI secara eksklusif sangatlah disarankan sampai bayi berusia enam bulan serta melanjutkan memberikan MPASI yang sehat dimulai pada usia enam bulan. Terakhir, memantau pertumbuhan dan perkembangan anak dengan memerhatikan salah satu kondisi kebersihan lingkungan sekitar.

    “Narasumber mengharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai Gerakan Stunting ini, yaitu peserta sosialisasi dapat mengimplementasikan mengenai informasi yang telah didapatkan, sehingga dapat berguna untuk kehidupan sehari-hari. Terutama pada ibu hamil yang memerhatikan pertumbuhan dan perkembangan janinnya agar tidak dapat menyebabkan stunting,” tandasnya.

    (MUF/AZM)

  • Omicron Melonjak, Kota Serang PPKM Level 3

    Omicron Melonjak, Kota Serang PPKM Level 3

    SERANG BANPOS – Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022 mendatang.

    Dalam kebijakan kali ini, Kota Serang yang merupakan ibu kota provinsi, berubah statusnya menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

    Pada Inmendagri tersebut mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah, yaitu di Kota Serang, Banten. Padahal pada periode pekan lalu, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.

    Berubahnya status level Kota Serang itu menjadi satu-satunya di Provinsi Banten. Kota-kota dan kabupaten lainnya di Banten dalam kebijakan perpanjangan PPKM kali ini tetap berstatus Level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

    Sementara itu untuk wilayah DKI Jakarta, status level PPKM tetap bertahan di level 2 alias tidak ada perubahan dibandingkan pekan lalu. Begitu pula dengan Jawa Barat, Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak satupun wilayahnya diterapkan level 3.

    Adapun terkait status level 3, salah satunya yaitu aktivitas di pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari ditetapkan kapasitasnya maksimal 50 persen dan operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB.

    Secara umum, tak ada penutupan total atau larangan beraktivitas di tempat-tempat seperti mal, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.

    Hanya saja untuk di wilayah PPKM level 3 kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

    Demikian juga untuk tempat ibadah, bioskop, tempat wisata, pusat kebugaran atau gym, transportasi umum, resepsi pernikahan. Namun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid -19.

    “Angka kasusnya (positif Covid -19) cenderung meningkat dalam beberapa hari terakhir. Kita harus mengantisipasi datangnya gelombang ketiga dengan taat menerapkan prokes,” kata Andika.

    Dikatakannya, di Provinsi Banten sendiri angka kasus positif Covid -19 per 1 Februari kemarin sudah mencapai 2.450 kasus atau meningkat tajam dari waktu sebelumnya yang hanya di angka 1.900 kasus. “Secara nasional bahkan terakhir dilaporkan peningkatannya mencapai 9 kali lipat,” katanya.

    Terkait itu, Pemprov Banten sendiri sudah mengeluarkan kebijakan penurunan persentase pembelajaran tatap muka (PTM) yang sebelumnya sempat 100 persen menjadi 25 persen saja. “Sebelumnya kami sempat turunkan ke 50 persen, tapi perkembangannya terus memburuk kami turunkan lagi ke 25 persen,” ujarnya.

    Pemprov Banten masih akan terus memantau atau mengevaluasi PTM menjadi kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika diperlukan, setelah melihat perkembangan kenaikan angka kasus positif Covid -19 yang di antaranya tercermin pada angka BOR atau bed occupancy ratio baik di bangsal perawatan maupun di ruang-ruang ICU rumah-rumah sakit di Provinsi Banten.

    Ia meminta masyarakat untuk mematuhi prokes tanpa kompromi. Menurutnya, prokes yang merupakan kunci menangkal penyebaran Covid-19 juga akan kembali di monitor oleh Pemprov Banten bersama TNI/Polri sebagaimana sebelumnya dengan didasarkan kepada regulasi pemerintah pusat dan Pemprov Banten sebelumnya terkait dengan kepatuhan prokes yang disesuaikan dengan level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah bersangkutan.

    “Seperti sekarang kan di Kota Serang PPKM level 3, regulasi kepatuhan prokesnya ya kembali berlaku yang sebelumnya diterapkan Pemprov bersama TNI/Polri di wilayah dengan status PPKM level 3,” katanya.

    Peningkatan tren kasus positif di Kota Serang membuat Pemkot Serang mendesak Pemprov Banten dan Pemkab Serang, agar tidak terus menerus melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Sebab keduanya berkantor di wilayah Kota Serang, dan berpotensi terjadi penularan.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa sejumlah daerah tengah mengalami tren kenaikan kasus penularan Covid-19. Termasuk di Kota Serang, yang diketahui sejumlah pasien terkonfirmasi positifnya merupakan pegawai instansi vertikal dan OPD pemerintah.

    “Makanya, kami meminta Pemkab Serang dan Pemprov Banten untuk mengurangi aktivitas ke luar daerah. Karena semuanya kan ada di Kota Serang,” ujarnya di Puspemkot Serang, Rabu (2/2).

    Menurutnya, sejumlah pegawai ASN di lingkungan Pemkot Serang Serang yang terkonfirmasi positif Covid-19, telah diketahui oleh Walikota Serang, Syafrudin. “Ada beberapa yang positif, dan pak wali juga tahu kebanyakan memang dari instansi vertikal yang konsul ke Jakarta,” tuturnya.

    Nanang mengatakan, apabila dilihat dari sisi penyebaran Covid-19, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang paling banyak kasus. Sementara di Kota Serang terbilang cukup landai penyebaran Covid-19. “Kalau kami (Kota Serang) sebetulnya, relatif lebih kecil dibandingkan kota-kota lain,” katanya.

    Meski demikian, Pemkot Serang tetap akan menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, terutama usia 6 sampai 11 tahun, atau setingkat sekolah dasar (SD).

    “Memang kan kami belum melakukan itu (vaksin), karena mereka sudah dapat vaksin terlebih dahulu. Jadi baru kami lakukan sekarang,” katanya.

    Termasuk mengejar vaksinasi Covid-19 untuk lanjut usia (Lansia), karena hingga saat ini baru tercapai 50 persen, yang seharusnya sudah 60 persen. “Kami juga sudah meminta kepada para pejabat agar berpartisipasi, sehingga dapat berjalan,” ucapnya.

    Kabid Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan bahwa memang terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang. Hingga 31 Januari kemarin, tercatat sebanyak 15 warga Kota Serang yang terkonfirmasi positif yang dirawat di Rumah Sakit.

    “Per tanggal 31 Januari, 15 pasien dirawat di rumah sakit, dan 248 pasien menjalankan isolasi mandiri karena bergejala ringan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.

    Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui apakah dari pasien yang terkonfirmasi positif tersebut merupakan pasien varian Omicron atau bukan. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil uji lab.

    “Itu varian Omicron atau tidaknya itu masih menunggu. Informasi terakhir masih menunggu hasil lab untuk pasien yang probable Omicron,” ucapnya.

    Arif menuturkan, banyaknya pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, bahwa untuk pasien yang bergejala ringan cukup menjalankan isolasi mandiri saja.

    “Memang untuk kasus pada Januari lalu itu mayoritas menjalankan isolasi mandiri. Memang aturan dari pusat untuk yang bergejala ringan, cukup menjalankan isolasi mandiri di rumah, tidak perlu dirawat di rumah sakit,” terangnya.

    Untuk penularan yang terjadi, berdasarkan hasil tracking Satgas Covid-19 Kota Serang, terjadi akibat adanya transmisi lokal maupun karena adanya perjalanan ke luar daerah.

    “Ada transmisi lokal dan ada yang terpapar setelah bepergian. Seperti pada kasus SMPN 1, berdasarkan informasi dari Dinkes, itu terjadi setelah melakukan perjalanan ke luar kota,” jelasnya.

    Ia menuturkan bahwa banyaknya pasien yang terkonfirmasi positif namun hanya bergejala ringan, merupakan imbas dari suksesnya vaksinasi di Kota Serang. Sebab selain membentuk herd immunity, manfaat dari vaksin agar ketika terpapar maka tidak terlalu parah.

    “Tentu kami selaku Satgas Covid-19 mendorong agar masyarakat yang masih belum divaksin, terutama para lansia, agar mengikuti vaksinasi. Supaya capaian vaksinasi kita meningkat dan terbentuknya herd immunity,” tandasnya.

    (RUS/DZH)