Kategori: HEADLINE

  • Nasib Al Muktabar  Terkatung-katung, Sengaja ‘Digantung’?

    Nasib Al Muktabar Terkatung-katung, Sengaja ‘Digantung’?

    SERANG, BANPOS – Tidak jelasnya nasib Al Muktabar menimbulkan berbagai spekulasi dan analisis. Kemendagri pun dituding turut andil dan membuat Al Muktabar seolah digantung nasibnya. Namun, di sisi lain, terdapat tudingan juga bahwa pemecatan Sekda Banten ini terlalu diburu-buru dan tidak memenuhi syarat, sehingga menyebabkan Kemendagri belum mengabulkan permohonan pemberhentian tersebut.

    Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa terjadi kesalahan berpikir yang disampaikan oleh pengamat politik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, yang menuding Kemendagri sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar untuk memuluskan menjadi Pj. Gubernur Banten. Menurut Ojat, terdapat perbedaan yang jelas antara surat pindah dan surat pengunduran diri.

    “Mundur sebagai Sekda dan mengajukan surat pindah itu dua proses hukum yang berbeda. Jangan dicampuradukkan agar cara berpikir kita tidak bercampur,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (25/1).

    Menurutnya, tidak mungkin Kemendagri mempersulit proses pemberhentian Sekda, jika syarat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 telah terpenuhi.

    “Untuk proses pindah tugas PNS, jangankan untuk JPT Madya, untuk level staf dan/atau Eselon IV atau III saja tidak sederhana. Mungkin bisa dibaca tuh aturan tentang pindah PNS,” terangnya.

    Ia pun mencontohkan Pemprov Banten yang sempat melakukan tes untuk PNS dari luar Banten, yang ingin menjadi PNS di Banten namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

    “Mungkin masih ingat Pemprov Banten melalui BKD pernah melakukan tes untuk PNS luar Banten untuk menjadi PNS Banten sekitar tahun 2019 atau 2020. Tapi sampai saat ini BKD Banten belum mengumumkan hasilnya,” katanya.

    Ojat juga mengajak Adib untuk membalik spekulasi yang digunakan dalam argumentasi terkait Sekda tersebut. Menurut Ojat, yang perlu ditanyakan ialah urgensi mengangkat Plt. Sekda Banten, padahal Sekda definitif masih dijabat oleh Al Muktabar.

    “Coba spekulasinya kita balik, apa sebenarnya urgensinya mengangkat Plt Sekda Banten, padahal Sekda Definitifnya masih ada, hanya sedang mengajukan surat pindah yang disambung cuti,” ucapnya.

    Bahkan menurut Ojat, jika memang ada yang menunggangi permasalahan jabatan Sekda, justru Gubernur lah yang memiliki kepentingan tersebut. Sebab, pusat pun berwacana untuk mengangkat Sekda sebagai Pj. Kepala Daerah.

    “Pada berbagai pemberitaan sejak Februari 2021 lalu, Ditjen Otda pada Kemendagri mengatakan bahwa Sekda berpotensi menjadi Pj. Kepala Daerah. Maka sebenarnya siapa yang punya kepentingan sehingga sampai mengangkat Plt. Sekda yang jika Presiden memberhentikan Sekda (definitif), maka akan ada Open bidding Sekda,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Pengamat politik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menuding Kemendagri sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, dengan niatan untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.

    Dalam pemberitaan di salah satu media, Adib menuturkan bahwa dirinya curiga lambatnya proses pemberhentian Al Muktabar merupakan akal-akalan dari Kemendagri saja, agar bisa menempatkan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.

    “Saya mencurigai, ada skenario dari Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur menggantikan Wahidin Halim yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei mendatang,” ujarnya seperti dikutip dari Indoposco.

    Menurut pria yang juga merupakan akademisi Universitas Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang ini, perkara jabatan Sekda sebenarnya merupakan hal sederhana. Namun karena diduga adanya kepentingan politis, maka pemberhentian Al Muktabar jadi berbelit-belit.

    (DZH/PBN)

  • Anak WH Sempat Terseret, Kasus Komputer Dindik Diselidiki Kejati Banten

    Anak WH Sempat Terseret, Kasus Komputer Dindik Diselidiki Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 lalu. Diketahui, kasus ini sempat mencuat sebelumnya dan menyeret nama anak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan 12 pejabat lainnya.

    Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak 13 Januari lalu, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor pengadaan komputer UNBK.

    “(Pengadaan komputer) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25 miliar,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (25/1).

    Dalam penyelidikan tersebut, didapati bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan komputer UNBK dilakukan oleh PT AXI sebagai rekanan pengadaan. Penyimpangan tersebut yakni ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.

    “Bentuk/modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor/rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” tuturnya.

    Penyelidik menduga, pengadaan komputer yang dilakukan melalui e-katalog itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.

    “Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp.6 miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen,” katanya.

    Adhyaksa mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten. “Tidak ada (dari hasil LHP BPK dan Inspektorat). Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman Pidana Khusus,” terangnya.

    Maka dari itu, Kejati Banten pun meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan, menjadi penyidikan.

    “Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi, pengadaan komputer UNBK tersebut merupakan proyek yang menjadi ‘jatah’ sejumlah pejabat di lingkaran Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Disebutkan pula bahwa anak Gubernur Banten turut terlibat dalam proyek tersebut.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa dirinya masih ingat bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2017-2018 sebelumnya telah ia laporkan ke KPK pada 20 Desember 2018.

    “Saat itu saya juga yang melaporkan adanya dugaan korupsi atas pengadaan 9 titik lahan untuk SMA/SMK se-Banten, yang kini masih belum jelas penanganannya di KPK,” ujar Uday saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

    Ia pun mengapresiasi langkah Kejati Banten yang telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan, menjadi penyidikan. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan segera diketahui pihak-pihak yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.

    “Dengan ditanganinya kasus pengadaan komputer UNBK oleh Kejati Banten, tentu saja saya sangat mengapresiasi langkah Pak Kajati dan jajarannya dengan meningkatkan status menjadi penyidikan. Artinya dalam waktu dekat akan segera ditetapkannya siapa saja yang menjadi tersangka,” terangnya.

    Terkait dengan laporan terdahulunya yang sempat menyebutkan adanya keterlibatan anak Gubernur dan 12 orang pejabat Pemprov Banten serta swasta, Uday menyatakan bahwa nama-nama yang diduga terlibat pasti sudah dikantongi baik oleh Kejati Banten maupun KPK.

    “Ya, dulu terlapornya beberapa orang, baik pejabat di lingkungan Dindik, penyedia barang maupun pihak lain. (Terkait isu keterlibatan anak Gubernur) semua pihak terlapor sudah di tangan penyidik KPK dan Kejati Banten. Tinggal kita kawal saja bersama-sama agar siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Hadapi Ancaman Megathrust, Pemda Diminta Buat Peta Potensi Rawan Bencana

    Hadapi Ancaman Megathrust, Pemda Diminta Buat Peta Potensi Rawan Bencana

    PANDEGLANG, BANPOS- Menghadapi ancaman megathrust 8,7 magnitudo, Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika (BMKG) mensosialisasikan Kepada Bupati beserta Unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan para camat Se-Kabupaten Pandeglang tentang informasi ancaman megathrust 8,7 skala Richter di Selat Sunda.

    Deputi Bidang Geofisika BMKG, Suko Prayitno Adi mengatakan, gempa dengan magnitude 6,6 yang terjadi di Banten Selatan pada hari Jum’at (14/1) lalu dapat menjadi pembelajaran untuk kesiapan mitigasi bencana.

    “Kejadian ini menjadi pembelajaran untuk saling sharing knowledge atau berbagi pengetahuan dan kesiapan kita untuk mitigasi, sehingga dapat memberikan solusi terbaik,” kata Suko Prayitno Adi saat sosialisasi di Pendopo, Rabu (25/1).

    Ia juga menyampaikan, bahwa dalam kondisi saat ini, pihaknya mengingatkan untuk di setiap kecamatan agar disediakan peta potensi rawan bencana guna mengetahui daerah mana saja yang kiranya berpotensi adanya bencana alam tsunami.

    “Saya minta tolong kepada Muspika agar berperan aktif untuk membuat peta-peta tersebut dan jangan ragu bapak dan ibu untuk berkomunikasi kepada tim kami, sekecil apapun informasi sampaikan saja. Selain itu, kami dari BMKG menyediakan aplikasi mobile berbasis Android dan iOS tentang Informasi cuaca maupun informasi potensi bencana bagi masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, hal yang perlu untuk diingat bahwa potensi bencana memang ada. Akan tetapi dengan bekal pelatihan yang diberikan tidak perlu khawatir dalam menghadapinya.

    “Kita tidak perlu khawatir, dengan adanya bekal pelatihan yang kita miliki. Sehingga kita sudah siap untuk menghadapi apabila bencana terjadi, sehingga bisa meminimalisir adanya korban,” ungkapnya.

    Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, untuk mengantisipasi adanya potensi gempa bumi dan tsunami, pihaknya sering membuat latihan evakuasi setiap minggunya yakni pada hari Senin. Sehingga apabila kejadian tersebut benar terjadi bisa meminimaliisir adanya korban jiwa.

    “Kegiatan ini tidak lain dan bukan untuk melatih agar warga tidak panik dan paham harus berbuat apa jika terjadi bencana gempa ataupun tsunami. Wilayah yang terdampak gempa bumi cukup banyak yakni wilayah Kecamatan Sumur itu tidak ada Shelter Tsunami, Kedepan alangkah baiknya untuk bisa merencanakan anggaran pembangunan shelter diwilayah tersebut,” ungkapnya.

    (DHE)

  • Covid-19 Meningkat Lagi, Tingkat Keterisian Rumah Isolasi dan RS Melonjak

    Covid-19 Meningkat Lagi, Tingkat Keterisian Rumah Isolasi dan RS Melonjak

    TANGERANG, BANPOS — Kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang terus mengalami peningkatan. Per Senin (24/01) ada tambahan 118 kasus. Dengan demikian, kasus aktif yang tengah ditangani dan dalam masa isolasi mencapai 885.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni. “RIT (rumah isolasi terpadu) hari ini bertambah terisi menjadi 34 dari sehari sebelumnya yang mencapai 24,” ujar Dini kepada wartawan di sela kegiatan vaksinasi dosis ketiga di Terminal Poris Plawad, Kecamatan Tangerang, Selasa (25/01).

    Dini menambahkan, kondisi pasien Covid-19 di Kota Tangerang beragam. Mulai dari yang tidak bergejala hingga dengan gejala ringan. Namun begitu dia menyebut tidak ada yang kondisinya parah.

    “Untuk BOR-nya (tingkat keterisian) rumah sakit naik menjadi 111 atau 13,94 persen dari kapasitas rumah sakit 796,” ucapnya.

    Padahal sebelumnya BOR RS cuma di angka 11 persen. Sementara untuk yang sudah divaksin adalah 46.437 dosis III, dikurangi nakes sebelumnya yang mencapai 12.319 orang.

    “Total kita ada 34 orang yang sudah divaksin booster,” terang mantan Sekdis Kesehatan ini.

    Sementara, vaksinasi dosis III atau booster kembali digelar Pemkot Tangerang. Kali ini pengemudi transportasi umum maupun ojek daring sebagai sasaran. Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan di Terminal Poris Plawad itu Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

    Arief mengungkapkan, pada pelaksanaan vaksinasi tersebut, Pemkot menyiapkan tak kurang dari 600 dosis vaksin booster sebagai upaya percepatan vaksinasi bagi masyarakat. “Awalnya Dinkes untuk hari ini menyiapkan sebanyak 400 dosis, tapi ditambah lagi agar lebih banyak yang bisa divaksinasi,” ungkap Wali Kota dalam tinjauannya, Selasa (25/01). “Mulai dari driver Tayo, SiBenteng, BRT, angkutan kota dan ojek online,” tambahnya.

    Walikota menjabarkan para pengemudi kendaraan umum menjadi salah satu sasaran prioritas vaksin booster mengingat tingginya interaksi yang dilakukan dengan masyarakat dalam kegiatan sehari – hari. “Selain itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman baik untuk pengemudi maupun penumpangnya,” jelas Arief yang didampingi Kadinkes dr. Dini Anggraeni dan Kadishub Wahyudi Iskandar.

    Lebih lanjut Arief mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis dalam jangka enam bulan lalu untuk segera mengikuti vaksinasi dosis ketiga. “Asal sudah enam bulan, tinggal daftar untuk kemudian dijadwalkan vaksinasi di sentra – sentra terdekat,” tegas Walikota.

    Sebagai informasi, capaian vaksinasi di Kota Tangerang hingga tanggal 24 Januari 2022 telah mencapai angka 1.572.084 orang untuk dosis satu, 1.134.487 orang untuk dosis dua, dan sebanyak 46.437 orang untuk dosis tiga. “Vaksinasi untuk dosis dua dan tiga terus dilakukan agar masyarakat bisa terlindungi,” tutup Arief.

    (MADE/ENK/BNN)

  • Pembelajaran Jarak Jauh Kembali Diberlakukan di Kota Tangerang

    Pembelajaran Jarak Jauh Kembali Diberlakukan di Kota Tangerang

    TANGERANG, BANPOS. Seiring meningkatnya kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di kita tangerang, kini Pemkot Tangerang kembali akan memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari jenjang TK/Paud hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Tangerang.

    Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan keputusan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan imbas dari meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang.

    “Kenaikan kasusnya dalam beberapa hari terakhir cukup drastis. Makanya untuk menjaga anak – anak, mulai besok (Rabu, 26 Januari 2022) proses belajar mengajar kembali online untuk sementara,” ungkap Walikota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (25/01).

    Arief menambahkan, pengambilan kebijakan PJJ juga mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100%.

    “Serta saran dan masukan dari organisasi profesi medis, demi keselamatan anak-anak,” jelas Walikota.

    Lebih lanjut Walikota mengungkapkan Pemkot Tangerang akan kembali mengevaluasi sistem PJJ seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang.

    “Semoga kasusnya bisa segera turun, dan anak – anak bisa kembali ke sekolah,” pungkasnya.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin, mengingat dalam beberapa hari belakangan ini kasus COVID-19 di Kota Tangerang sedang meningkat. Demi keselamatan seluruh siswa, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan kembali menerapkan PJJ.

    Hal tersebut diterapkan hasil dari evaluasi bersama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

    “Hasil dari evaluasi bersama dengan Dinas Kesehatan, demi kesehatan dan keselamatan semua maka PJJ akan kembali diterapkan,” ungkapnya.

    “Kalau Pembelajaran Tatap Muka terus dilanjutkan, kita khawatir akan ada cluster-cluster baru,” tegasnya.

    Sejauh ini, diketahui bahwa sudah terdapat dua sekolah yang ditutup karena positivity rate-nya di atas lima persen.

    “Untuk saat ini, ada dua sekolah yang ditutup karena positivity rate-nya di atas lima persen, yaitu sekolah di Ciledug dan di Larangan,” tuturnya.

    Ia pun menghimbau, agar masyarakat untuk terus meningkatkan protokol kesehatan.

    “Pandemi ini belum usai, maka dari itu kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan protokol kesehatan di mana pun kapan pun karena protokol kesehatan itu sangat penting,” tandasnya.

    (SUG)

  • Proyek Tol Serang-Pandeglang Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

    Proyek Tol Serang-Pandeglang Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

    LEBAK, BANPOS – Badak Banten Perjuangan (BBP) memaparkan bahwa ada dugaan digunakannya BBM Bersubsidi dalam proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) untuk sesi dua Rangkasbitung-Cikulur-Cileles yang saat ini masih berjalan dan dikerjakan perusahaan kontraktor BUMN PT Wika.

    Dalam pelaksanaan kegiatannya proyek raksasa itu diduga ada pelanggaran ketentuan industri dengan temuan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi di STA 44 Gumuruh.

    Salah seorang warga Gumuruh yang berdekatan dengan lokasi, Surana, menyebutkan bahwa ada penangkapan oknum keamanan dan operator alat berat proyek tol oleh polisi pada minggu lalu untuk.

    “Iya, telah ada penangkapan terhadap keamanan dan operator Beko dan armada di STA 44 Gumuruh oleh Polisi Buser Polres Lebak pada malam selasa Minggu kemarin. Katanya penangkapan itu berkaitan dengan solar subsidi di proyek tol,” katanya.

    Hasil investigasi tim BPP mengatakan, dugaan penggunaan solar subsidi atau solar non industri yang digunakan pada proyek jalan tol Rangkasbitung- Cikulur-Cileles itu benar terjadi.

    Ketua BPP Lebak, Erot Rohman mengatakan bahwa praktik pelanggaran itu diduga kuat terjadi. Menurut Rohman, pihaknya memiliki bukti terkait dugaan tersebut, ditambah dengan adanya penangkapan terhadap sejumlah oknum pegawai proyek terkait penggunaan BBM non industri.

    “Badak Banten Perjuangan telah membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan pengawasan terhadap proyek raksasa tol Serang Panimbang, tepatnya fase sesi dua Rangkasbitung Cikulur Cileles. Dan tim investigasi telah mendapatkan sejumlah bukti kuat soal itu,” ujar Rohman, Senin (24/1).

    Menurutnya, hal itu juga terbukti dengan adanya penangkapan pada para tersangka penggunaan solar ilegal di proyek tol tersebut.

    “Dugaan kasus ini terjadi di STA 44, temuan itu setelah ada tim Polres Lebak melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah oknum pegawai proyek di lokasi STA 44, pada Senin lalu,” jelas Rohman.

    Pihaknya akan terus melakukan sosial kontrol dan pengawasan terhadap setiap program yang berhubungan dengan anggaran negara.

    “Kita sebagai elemen masyarakat akan terus melakukan upaya pengawasan. Dan ini sebagai giat keberpihakan kepada masyarakat dan mendukung penegakan hukum,” paparnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan ada informasi penangkapan itu, namun hal tersebut tidak oleh pihaknya.

    “Iya, katanya memang gitu. Tapi itu bukan oleh kita. Bahkan saya juga banyak ditanya soal itu, tapi ya kita tidak tau karena bukan oleh kita. Tapi saya penasaran juga nih, mo nanya pihak WIKA dulu, oleh siapa penangkapan itu,” jelas Indik, dalam hubungan telepon Senin malam.

    (WDO/PBN)

  • Sindikat ASN Pemeras di Bandara Soetta Terbongkar

    Sindikat ASN Pemeras di Bandara Soetta Terbongkar

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi nama-nama oknum Bea Cukai yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap perusahaan ekspedisi impor di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

    Hal itu setelah dilakukannya operasi intelijen oleh Kejati Banten pasca-masuknya laporan pengaduan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 6 Januari lalu.

    Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa dalam operasi intelijen yang dilakukan oleh pihaknya, sebanyak 11 orang baik ASN Bea Cukai maupun swasta, telah dimintai keterangan.

    Dari hasil puldata dan pulbaket tersebut, didapati bahwa oknum berinisial QAB merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan diantaranya memberikan surat peringatan, penutupan TPS dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

    “Diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya saat menggelar ekspos di Kejati Banten, Senin (24/1).

    Tak hanya sendiri, QAB disebutkan telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK, yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1 ribu per kilogram atau Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional,” katanya.

    Adhyaksa pun menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “Perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

    Dalam laporannya, oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soetta itu memeras perusahaan jasa ekspedisi sebesar Rp5 ribu per kilogram barang yang dikirimkan dari luar negeri. Jika tidak dipenuhi, perusahaan jasa ekspedisi tersebut akan ditutup. Total uang yang dikuras oleh oknum tersebut pada satu perusahaan, mencapai hingga Rp1,7 miliar.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pelaporan dugaan pemerasan dan pungli itu merupakan hasil koordinasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Sehingga pafa 8 Januari lalu, dirinya pun langsung berkirim surat kepada Kejati Banten, melalui sarana media elektronik.

    “Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun,” ujar Boyamin dalam rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (22/1).

    Menurutnya, dugaan pemerasan dan pungli tersebut dilakukan dengan modus menekan kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi yaitu PT. SQKSS baik secara tertulis maupun lisan atau verbal.

    “Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.

    Boyamin mengatakan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp1 ribu per kilogram.

    “Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis. Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19,” terangnya.

    Terpisah, Tokoh masyarakat (Tomas) yang juga aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie mengapresiasi langkah Kejati Banten yang dengan sigap menindaklanjuti laporan dari MAKI terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.

    “Kita dukung kejaksaan dalam mengungkap adanya tindakan tidak terpuji oleh oknum pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soetta. Dan ini harus kita kawal, agar proses hukumnya tidak ada intervensi atau campur tangan dari luar. Agar hukum ini benar-benar tegak lurus,” kata Sjarkawie saat dihubungi BANPOS.

    Sebagai masyarakat, dirinya sangat berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor. Berada dijalur dan rel-nya, sehingga menimbulkan rasa keadilan dan ketentraman di tengah masyarakat.

    “Kami sangat percaya sekali dengan aparat penegak hukum kita. Makanya, ini lah momen atau saat yang tepat bagi Kejati Banten menunjukan bukti nyata kepada masyarakat, bahwa yang salah akan ditindak dan dihukum sesuai aturan,” ujarnya.

    Diharapkan dengan adanya tindakan hukum terhadap oknum di Bea dan Cukai Bandara Soetta, upaya-upaya kotor di lembaga tersebut dapat diminimalisir. “Selama ini kan aparat penegak hukum yang saya lihat lebih fokus ke proyek-proyek APBD atau APBN di pemerintah daerah maupun di pemerintah pusat. Padahal kasus kasus kejahatan itu tidak melulu di pemerintahan, tapi juga banyak di lembaga-lembaga lainnya,” jelasnya.

    Sjarkawie juga mengharapkan kedepannya APH di Banten tidak melulu melakukan langkah-langkah upaya hukum berdasarkan laporan dari masyarakat.

    ‘Kasus Bea dan Cukai Bandara Soetta ini kan berawal laporan dari MAKI. Nah kedepannya, kami sangat berharap penindakan hukum ini juga dilakukan karena adanya kajian di internal APH, dan saya melihat ada juga temuan dari BPK (badan pemeriksa keuangan) yang tidak diselesaikan, tapi terkesan dibiarkan oleh APH. Contohnya yang di Sekretariat DPRD Banten atas dugaan korupsi kegiatan publikasi media miliaran rupiah,” ujarnya.

    (RUS/DZH)

  • Ibu Muda dari Panimbang Terlunta-lunta di Arab Saudi

    Ibu Muda dari Panimbang Terlunta-lunta di Arab Saudi

    PANDEGLANG, BANPOS – Seorang ibu muda warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, HY (28), terjebak rayuan temannya hingga menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

    Akibatnya, ibu dua anak ini yang sebelumnya dijanjikan bakal kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu, saat ini nasibnya terlunta-lunta, karena, tak mendapat kejelasan bakal dipekerjakan atau tidaknya. Malah, ia sudah berjalan selama 20 hari lebih di Arab, dikurung oleh perusahaan yang membawanya. HY mengatakan, sudah berjalan 20 hari ia bersama para TKI lainnya tak kunjung dipekerjakan. Malah tegasnya, ia saat ini dikurung oleh yang membawanya.

    “Betul saya (HY, red), sudah 20 hari lebih di sini (Arab Saudi, red). Awalnya saya dijanjiin kerja, tapi sekarang malah dikurung di sini,” kata HY, saat di wawancara lewat chat WhatsApp (WA), Senin (24/1).

    Di Arab, HY pun mengaku dibawa ke mess sebuah perusahaan. Hingga kini, HY belum juga dipekerjakan dan malah terkatung-katung di Arab Saudi.

    “Sudah habis karantina, saya bukan dijemput majikan, malah masuk PT (Perusahaan, red) ini. Padahal bilangnya dapat majikan langsung, makanya aku percaya-percaya saja. Kalau dari awal prosesnya kayak gini, aku juga nggak bakal mau. Cuma sponsor saya, bilangnya langsung dijemput majikan, nyampe sini malah masuk perusahaan,” akunya.

    Maka dari itu, kini ia memohon kepada semua pihak, khususnya pemerintah agar bisa memulangkannya ke tanah air (Indonesia). Selain rasa takut menghantuinya, ia juga ingin bertemu dengan keluarganya.

    Hasrat ingin pulangnya itu ternyata terhambat rasa bingung, karena ia mengaku tak tahu cara bagaimana bisa pulang lagi ke tanah air. Selain tak memiliki akomodasi untuk pulang, ia juga tak mengenal siapapun selama di Arab Saudi.

    “Saya ingin pulang ke Indonesia. Saya bener-bener dibohongi sama sponsor. Ternyata prosesnya seperti ini, masuk penampungan. Makan saja telat, seadanya. Minum juga pake air keran. Saya mau pulang pak, tolong,” harapnya, meminta tolong.

    Diketahui, sebelum ke Arab Saudi, ia ditawari kerja oleh seorang pria berinisial MT, yang ia kenal berasal dari wilayah Tangerang pada akhir tahun 2021 lalu. Tanpa pikir panjang, ia menerima tawaran tersebut, lantaran memang membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, juga keluarganya di kampung.

    Selama mengurus dokumen persyaratan kerja, HY mengaku tak menaruh curiga apapun meski semuanya dilakukan secara singkat. Pasalnya, pria yang ia sebut sebagai sponsor itu, merupakan pacar dari teman masa kecilnya, berinisial RS yang kini telah bekerja di Tangerang.

    “Teman aku itu pacarnya sponsor, dirayulah aku buat ke Arab. Katanya prosesnya cepat, langsung dapat majikan. Makanya saya mau menerima tawaran itu,” tandasnya.

    Ia terbang ke Arab, pada tanggal 2 Januari 2022 lalu. Setibanya di sana, menjalani karantina selama 5 hari layaknya TKI yang mau bekerja di Arab. Namun naas, kenyataan berkata lain dan diluar prediksinya. Saat ini nasib pahit dialaminya, lantaran tak bisa berkomunikasi lagi dengan agen penyalur TKI, yang ia sebut sebagai sponsor itu.

    Dihubungi terpisah, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan bahwa harus mempelajari permasalahan ini lebih detail. Menurutnya, para keluarga TKI harus segera menghubungi pihak berwajib, terutama jika terindikasi perusahaan yang menempatkan TKI tersebut ilegal.

    “Kemudian menindaklanjuti dengan berkoordinasi dan bersurat ke perwakilan pemerintah RI di luar negeri untuk permohonan bantuan penanganan. Bersurat ini tentunya juga ditembuskan ke stakeholder terkait, seperti disnaker setempat agar menjadi atensi,” ujar Humas BP2MI Serang, Budi Nurcahyo.

    (PBN/BNN)

  • Resmi! Pemilu 2024 Digelar Di Hari Valentine

    Resmi! Pemilu 2024 Digelar Di Hari Valentine

    JAKARTA, BANPOS – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah ditetapkan. KPU, Komisi II DPR, dan Pemerintah sepakat, pemilu akan digelar pada 14 Februari alias bertepatan dengan Hari Valentine.

    Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Perdapat (RDP) Komisi II DPR, dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (24/1).

    Di awal rapat, Ketua KPU Ilham Saputra menyatakan, pihaknya mengusulkan alternatif hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pihaknya memilih Rabu, karena selama ini pemilu memang dilaksanakan pada hari tersebut.

    “Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” kata Ilham, seperti dikutip Antara.

    Dia melanjutkan, jadwal pencoblosan 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

    Menanggapi usulan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Pemerintah setuju. “Untuk tanggal, kami kira dari Pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada November 2024,” kata Tito.

    Komisi II DPR juga menyatakan setuju dengan tanggal tersebut. Dengan hal itu, rapat memutuskan, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    “Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, membaca keputusan rapat.

    (USU/ENK/RMID)

  • Gercep, Kejati Kantongi Nama Pelaku Pungli Bandara dan Amankan Uang Miliaran Rupiah

    Gercep, Kejati Kantongi Nama Pelaku Pungli Bandara dan Amankan Uang Miliaran Rupiah

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi nama-nama oknum Bea Cukai yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap perusahaan ekspedisi impor di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

    Hal itu setelah dilakukannya operasi intelejen oleh Kejati Banten pasca-masuknya laporan pengaduan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 6 Januari lalu.

    Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa dalam operasi intelejen yang dilakukan oleh pihaknya, sebanyak 11 orang baik ASN Bea Cukai maupun swasta, telah dimintai keterangan.

    Dari hasil puldata dan pulbaket tersebut, didapati bahwa oknum berinisial QAB merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan diantaranya memberikan surat peringatan, penutupan TPS dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

    “Diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya saat menggelar ekspos di Kejati Banten, Senin (24/1).

    Tak hanya sendiri, QAB disebutkan telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK, yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1 ribu per kilogram atau Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional,” katanya.

    Adhyaksa pun menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “Perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (DZH)