SERANG, BANPOS – Tidak jelasnya nasib Al Muktabar menimbulkan berbagai spekulasi dan analisis. Kemendagri pun dituding turut andil dan membuat Al Muktabar seolah digantung nasibnya. Namun, di sisi lain, terdapat tudingan juga bahwa pemecatan Sekda Banten ini terlalu diburu-buru dan tidak memenuhi syarat, sehingga menyebabkan Kemendagri belum mengabulkan permohonan pemberhentian tersebut.
Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa terjadi kesalahan berpikir yang disampaikan oleh pengamat politik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, yang menuding Kemendagri sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar untuk memuluskan menjadi Pj. Gubernur Banten. Menurut Ojat, terdapat perbedaan yang jelas antara surat pindah dan surat pengunduran diri.
“Mundur sebagai Sekda dan mengajukan surat pindah itu dua proses hukum yang berbeda. Jangan dicampuradukkan agar cara berpikir kita tidak bercampur,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (25/1).
Menurutnya, tidak mungkin Kemendagri mempersulit proses pemberhentian Sekda, jika syarat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 telah terpenuhi.
“Untuk proses pindah tugas PNS, jangankan untuk JPT Madya, untuk level staf dan/atau Eselon IV atau III saja tidak sederhana. Mungkin bisa dibaca tuh aturan tentang pindah PNS,” terangnya.
Ia pun mencontohkan Pemprov Banten yang sempat melakukan tes untuk PNS dari luar Banten, yang ingin menjadi PNS di Banten namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
“Mungkin masih ingat Pemprov Banten melalui BKD pernah melakukan tes untuk PNS luar Banten untuk menjadi PNS Banten sekitar tahun 2019 atau 2020. Tapi sampai saat ini BKD Banten belum mengumumkan hasilnya,” katanya.
Ojat juga mengajak Adib untuk membalik spekulasi yang digunakan dalam argumentasi terkait Sekda tersebut. Menurut Ojat, yang perlu ditanyakan ialah urgensi mengangkat Plt. Sekda Banten, padahal Sekda definitif masih dijabat oleh Al Muktabar.
“Coba spekulasinya kita balik, apa sebenarnya urgensinya mengangkat Plt Sekda Banten, padahal Sekda Definitifnya masih ada, hanya sedang mengajukan surat pindah yang disambung cuti,” ucapnya.
Bahkan menurut Ojat, jika memang ada yang menunggangi permasalahan jabatan Sekda, justru Gubernur lah yang memiliki kepentingan tersebut. Sebab, pusat pun berwacana untuk mengangkat Sekda sebagai Pj. Kepala Daerah.
“Pada berbagai pemberitaan sejak Februari 2021 lalu, Ditjen Otda pada Kemendagri mengatakan bahwa Sekda berpotensi menjadi Pj. Kepala Daerah. Maka sebenarnya siapa yang punya kepentingan sehingga sampai mengangkat Plt. Sekda yang jika Presiden memberhentikan Sekda (definitif), maka akan ada Open bidding Sekda,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Pengamat politik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menuding Kemendagri sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, dengan niatan untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.
Dalam pemberitaan di salah satu media, Adib menuturkan bahwa dirinya curiga lambatnya proses pemberhentian Al Muktabar merupakan akal-akalan dari Kemendagri saja, agar bisa menempatkan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.
“Saya mencurigai, ada skenario dari Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur menggantikan Wahidin Halim yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei mendatang,” ujarnya seperti dikutip dari Indoposco.
Menurut pria yang juga merupakan akademisi Universitas Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang ini, perkara jabatan Sekda sebenarnya merupakan hal sederhana. Namun karena diduga adanya kepentingan politis, maka pemberhentian Al Muktabar jadi berbelit-belit.
(DZH/PBN)