Kategori: HEADLINE

  • Pembangunan Jembatan Bogeg Diprediksi Molor Hingga Maret

    Pembangunan Jembatan Bogeg Diprediksi Molor Hingga Maret

    SERANG, BANPOS – Pembangunan jembatan Bogeg diprediksi bakal molor hingga dua bulan ke depan. Hal itu dikarenakan banyaknya faktor yang menyebabkan pembangunan itu harus berjalan melebihi kontrak yang ditekan.

    Humas proyek pembangunan jembatan Bogeg PT PP, Surya, mengatakan bahwa memang terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pembangunan jembatan Bogeg terpaksa mundur dari target waktu penyelesaiannya.

    “Memang terkait masalah progres pekerjaan itu ada beberapa kondisi, yang salah satu penyebabnya adalah cuaca. Memang kami agak terkendala dengan kondisi cuaca ya,” ujarnya saat diwawancara melalui sambungan telepon, Kamis (20/1).

    Selain itu, adanya perubahan rencana terkait dengan perlakuan terhadap jembatan lama Bogeg pun menjadi salah satu kendala, yang mengakibatkan molornya penyelesaian pembangunan itu.

    “Terkait dengan masalah jembatan lama. Terakhir info dari PU kan akan ada pembongkaran. Namun setelah kami kaji dan kami diskusikan, ternyata itu tidak jadi dibongkar. Nah itu makan waktu juga untuk berdiskusi,” katanya.

    Ia mengatakan, berdasarkan informasi dan desain yang pihaknya dapati, jembatan lama Bogeg nantinya akan dijadikan sebagai spot untuk berswafoto bagi masyarakat. Jembatan lama itu nantinya akan dipercantik dengan beberapa ornament seperti pada jembatan baru.

    “Intinya itu dipercantik. Untuk fungsinya kami belum tahu, namun informasinya itu akan menjadi spot untuk selfie dan spot yang cenderung ke arah sana. Saya belum bisa memastikan apakah itu akan dijadikan akses kendaraan. Namun yang saya tahu itu hanya akan dipasangkan ornament saja, kalau dilihat dari desainnya yah,” ungkapnya.

    Sementara untuk target penyelesaiannya, kemungkinan selesai pada bulan Februari atau bulan Maret nanti. Namun ia sendiri pun tidak bisa memastikannya.

    “(Target) itu di bulan dua (Februari) atau bulan tiga (Maret). Pastinya nanti akan kami tanya ke bagian teknik, nanti saya akan memastikan. Karena info yang saya dapatkan itu di bulan dua atau bulan tiga,” jelasnya.

    Adapun untuk denda yang diterima oleh PT PP selama molornya pembangunan jembatan Bogeg itu, ia mengaku tidak tahu. Sebab, hal itu diketahui oleh para pimpinan PT PP.

    “Logikanya iya kalau pekerjaannya mundur atau melebihi kontrak, pasti akan ada denda. Namun untuk detailnya nanti dari bagian teknik yah, nanti saya konfirmasi dulu. Atau kalau perlu klarifikasi, nanti kita atur waktu agar bisa bertemu dengan pimpinan saya,” tandasnya.

    (DZH)

  • Anggota DPR RI Kecewa Pemerkosa Disabilitas Dapat Restorative Justice

    Anggota DPR RI Kecewa Pemerkosa Disabilitas Dapat Restorative Justice

    SERANG, BANPOS – Anggota DPR RI, Nur’aeni, mengaku miris dan kecewa dengan langkah restorative justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, atas kasus pemerkosaan disabilitas mental asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Menurut Nur’aeni, restorative justice yang ditempuh oleh Polres Serang Kota sehingga membebaskan para pelaku, sangat bertentangan dengan semangat dari pemerintah pusat dalam mengentaskan masalah kekerasan seksual.

    “DPR dalam paripurna sudah mengetok RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk masuk ke Prolegnas tahun 2022. Namun anehnya, di daerah justru muncul kasus seperti ini. Berarti daerah masih setengah-setengah dalam memandang masalah ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (20/1).

    Polres Serang Kota pun menurutnya, masih memandang masalah tindak kekerasan seksual, apalagi terhadap penyandang disabilitas, sebagai perkara yang biasa, sampai-sampai pelakunya dibebaskan. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi lagi.

    “Ini yang tidak benar menurut saya. Jangan berikan ruang bagi pelaku pemerkosaan, apalagi dibebaskan dengan dalih apapun. Meskipun diklaim sudah dilakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan,” tegasnya.

    Politisi perempuan asal Partai Demokrat ini menegaskan, langkah pembebasan pelaku pemerkosaan oleh Polres Serang Kota dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    “Kalau seandainya setiap kasus pemerkosaan dilakukan lewat cara-cara perdamaian ataupun ada lobi, ini tidak akan membuat efek jera. Walaupun ada dalih ini kan untuk melindungi korban karena difabel, khawatir ada ancaman. Makanya, perlu pendampingan khusus. Karena ini bukan kasus ecek-ecek, ini kasus pemerkosaan yang merupakan pelanggaran HAM, terlebih terhadap disabilitas,” ungkapnya.

    Ia pun menyayangkan dinikahinya korban dengan salah satu pelaku. Menurutnya, perlu diusut siapa yang berinisiatif untuk mengambil langkah perdamaian melalui pernikahan itu. Karena menurutnya, hal itu bisa mengarah pada kekerasan seksual yang lebih jauh lagi.

    “Jadi mengapa bisa diputuskan dengan mudah? Kan ini bukan persoalan yang gampang. Jangan mentang-mentang hamil lalu dinikahkan. Kalau menurut saya, ini bukan menyelesaikan satu persoalan, malah akan menambah persoalan yang baru bagi si korban,” tandasnya.

    (DZH)

  • Interpelasi Gagal Total, DPRD Cilegon Dinilai Masuk Angin

    Interpelasi Gagal Total, DPRD Cilegon Dinilai Masuk Angin

    CILEGON, BANPOS – Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Kamis (20/1). Dalam aksinya ini, mahasiswa melakukan teatrikal dengan cara kerokan layaknya orang yang sedang sakit di kerik dengan uang koin di punggungnya sehingga merah-merah.

    Mahasiswa menyatakan jika sejumlah fraksi yang awalnya mendukung adanya usulan hak interplasi akan tetapi menarik dukungannya sehingga hanya ada dua fraksi saja yang mendukung hak interplasi. Sehingga hak interpelasi gagal dilakukan.

    “Kami menganggap seluruh fraksi yang ada di DPRD Cilegon masuk angin. Semestinya rapat paripurna hak interplasi ini bisa dilaksanakan. Tapi diujung – ujung Rapim dan Banmus justru fraksi-fraksi yang sebelumnya 360 derajat mendukung hak interplasi justru membatalkan hak interplasi dilakukan. Ini menggambarkan fraksi-fraksi masuk angin,” kata Ketua Umum IMC Hariyanto kepada awak media disela aksi, Kamis (20/1).

    Menurutnya, semestinya usulan hak interplasi ini harus tetap berjalan. Mengingat, selama 11 bulan kepemimpinan Helldy – Sanuji sering banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Salah satunya persoalan realisasi KCS (Kartu Cilegon Sejahtera).

    “Kami juga mempertanyakan ada apa dibalik ini semua? Fraksi-fraksi DPRD terlihat labil, tidak serius, terkesan kekanak-kanakan dan tidak bertanggung jawab karena telah memberikan harapan palsu seolah-olah interplasi dijadikan sebagai ajang intermezo belaka,” tegasnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta dan mendorong agar DPRD Kota Cilegon kembali mewacanakan usulan hal interplasi.

    “Karena memang hak interpelasi adalah hak yang melekat pada DPRD Cilegon. Seharusnya ini bisa dimanfaatkan momentumnya untuk pembelajaran juga untuk Kota Cilegon. Karena sejauh ini DPRD Cilegon belum pernah menggunakan hak interpelasi,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Cilegon memastikan rapat usulan hak interplasi batal dilakukan. Batalnya hak interplasi ini mayoritas anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menolak adanya interplasi dilaksanakan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada, Rabu (19/1).

    “Dalam rapat Rapim Banmus yang dihadiri oleh 14 anggota dari total 19 anggota menyatakan jika mereka tidak setuju jika interplasi dilanjutkan. Kami menyadari keputusan tersebut bukan dalam diri personil mereka. Tetapi, adanya kebijakan partai yang otomatis harus mereka lakukan. Mereka pun juga menjelaskan instruksi tersebut begitu juga kami sebagai anggota partai tetap konsisten apa yang diminta partai,” kata Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’Raj usai rapat kepada awak media ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/1).

    Isro menambahkan, pada hakikatnya, Partai Golkar dan PDIP tetap konsisten untuk melaksanakan Hak Interplasi. Karena kalah jumlah dalam voting, lanjutnya, maka hak interpelasi tidak bisa dilanjutkan.

    Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini menyatakan, jika hak interplasi bukan seperti yang ditakutkan oleh masyarakat. Akan tetapi, hak interplasi ini, untuk mempertanyakan sejauh mana program dan janji kampanye Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.

    “Jadi hak interpelasi ini kan sesungguhnya berdasarkan aspirasi arus bawah. Mereka menggantungkan harapannya kepada DPRD yang berisi para anggota partai,” tuturnya.

    Tetapi aspirasi arus bawah itu, lanjutnya, mentok di parlemen karena rencana usulan tidak disetujui oleh mayoritas anggota Bamus DPRD Kota Cilegon. “Ini realitas politik. Biarlah nanti masyarakat yang menilai. Kami Fraksi Golkar tidak akan pernah lelah memperjuangkan kepentingan rakyat melalui hak pengawasan yang melekat di kami,” pungkasnya.

    Tetapi perbedaan pendapat itu, lanjutnya adalah juga bagian dari demokrasi yang harus kita junjung.

    “Meskipun kami dari Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P bersikukuh memperjuangkan harapan masyarakat, kalau kenyataannya tidak disetujui oleh mayoritas anggota Bamus ya kami tidak bisa melanjutkan,” ungkapnya.

    Meski dua langkah fraksi gagal melaksanakan hak interpelasi yang gagal, bukan berarti DPRD Cilegon tidak kontrol dan kritisi terhadap kebijakan pemerintahan Helldy – Sanuji.

    “Oh tentu kami tetap kritik semua kebijakan di eksekutif jika tidak berpihak kepada masyarakat. Kami peran dan fungsi kami, fungsi kontroling memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sebab kepentingan rakyat adalah diatas segala-galanya,” tandasnya. (LUK)

  • Wapres Usulkan Relokasi Warga di Zona Merah untuk Minimalisir Dampak Gempa

    Wapres Usulkan Relokasi Warga di Zona Merah untuk Minimalisir Dampak Gempa

    PANDEGLANG, BANPOS – Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Kabupaten Pandeglang. Wapres tiba sekitar pukul 10.00 dan langsung meninjau rumah warga yang terdampak gempa.

    Sambil mendengarkan keterangan warga, Wapres juga menyimak penjelasan dari Mensos terkait langkah-langkah penanganan pasca bencana. Melalui Taruna Siaga Bencana (Tagana), Kemensos bergerak cepat, di antaranya dengan mengevakuasi warga ke lokasi yang aman, mendata korban terdampak, dan menyalurkan bantuan logistik.

    “Alhamdulillah, Ibu Mensos telah membantu dengan mengirimkan tenda-tenda hunian sementara untuk warga. Ada juga bantuan logistik,” kata Wapres dalam keterangan pers di lokasi bencana Kampung Cibeulah, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten (10/01).

    Selain meninjau rumah korban terdampak bencana gempa bumi, Wapres RI, Ma’ruf Amin juga menyerahkan bantuan kepada para korban. Dalam kesempatan tersebut, Wapres mengatakan, bahwa pemerintah saat ini sedang memikirkan solusi yang terbaik untuk masyarakat.

    “Disini (Kabupaten Pandeglang,red) termasuk jalur rawan gempa atau zona merah,“ kata Wapres.

    Menurutnya, solusi yang terbaik bagi masyarakat dalam meminimalisir bencana, baik gempa bumi maupun tsunami adalah relokasi.

    “Sekarang sedang dipikirkan apakah tidak sebaiknya dilakukan relokasi, ini supaya tidak terus menerus terjadi. Bilamana ini dilakukan, tentu saja masyarakat disini merasa lebih aman dan tidak merasa khawatir yang berkepanjangan,“ ujarnya.

    Menurut Maruf masyarakat tidak keberatan bila rumah mereka dipindahkan karena mereka sering menjadi korban bencana alam. Pemerintah sudah memetakan wilayah mana saja yang tepat untuk tempat baru mereka.

    “Jangan terus menerus seperti ini. misalnya itu, seperti di Lumajang itu kemudian direlokasi ke tempat yang lebih baik lebih aman,” katanya.

    Untuk penanganan sementara saat ini, lanjut Ma’ruf, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan bantuan dan telah menyiapkan tenda-tenda sementara di masing-masing rumah yang terdampak gempa bumi Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang.

    Sementara, Wakil Gubernur Bantem Andika Hazrumy membenarkan adanya opsi relokasi yang disampaikan Ma’ruf Amin. Dia mengatakan akan melakukan kajian terkait hal itu. Namun, Pemprov Banten sendiri, kata Andika, saat ini fokus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar berupa permakanan, sandang dan pemulihan trauma.

    “Pemprov juga memastikan adanya percepatan bantuan perbaikan rumah bagi korban terdampak berdasarkan kesepakatan antara pemeritah pusat, Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang,” kata politisi yang sapa disapa Aa itu.

    Pemprov juga, kata Aa, akan segera mengaktifkan seluruh klaster kebencanaan dan aturan pelaksanaan teknisnya yang akan diatur melalui Pergub. “Diharapkan BPBD Provinsi Banten segera dapat menindaklanjuti,” kata Andika.

    Sejalan dengan itu, lanjutnya, politik anggaran dari APBD harus berpihak pada sikap afirmatif terhadap disaster awareness yaitu membangun kesadaran kolektif dari seluruh stakeholders agar siap dalam menghadapi bencana yang hal tersebut harus diejawantahkan dalam penganggaran di OPD masing-masing.

    “Sinergi dan koordinasi dalam penanggulangan bencana perlu ditingkatkan antara lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, akademisi, dunia usaha dan media,” paparnya.

    Lebih jauh, Andika melanjutkan, pemprov akan memperbanyak kegiatan mitigasi bencana terutama di wilayah pesisir pantai utara dan selatan Banten serta Selat Sunda. Hal itu akan dilakukan melalui perbanyakan vegetasi hutan mangrove, edukasi kebencanaan bagi masyarakat melalui simulasi bencana di daerah rawan potensi bencana, TAGANA masuk sekolah, kampung siaga bencana, dan desa tangguh bencana. Pemprov juga, tambahnya, akan memperluas penanggulangan bencana berbasis masyarakat, melalui pembentukan kampung siaga bencana di setiap kecamatan.

    “Kita juga akan memperbanyak lumbung-lumbung sosial di lokasi rawan bencana, agar memudahkan akses logistik bagi masyarakat serta memberikan apresiasi
    kepada relawan kebencanaan,” katanya.

    Sementara itu, Data BPBD Banten, Kamis (20/1) dampak gempa yang terjadi pada Jumat sore pekan lalu mengkakibatkan 2. 865 rumah di 55 Kecamatan atau 236 desa/kelurahan rusak dengan rincian rusak ringan 1. 865, rusak sedang 629, dan berat 493, sekolah rusak ada 73, puskesmas 30, sarana ibadah 29, kantor pemerintahan 9 dan tempat usaha 3.

    Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan adanya kunjungan Wapres RI ke Kabupaten Pandeglang.

    “Kami menyambut baik rencana pemerintah pusat terkait relokasi rumah warga di pesisir pantai dan masuk kedalam wilayah zona merah. Ini bukti keseriusan pemerintah pusat yang sangat intens dalam penanganan dan mitigasi bencana di Kabupaten Pandeglang demi keselamatan warganya. Untuk rencana relokasi ini tentu saja kami membutuhkan bantuan penuh dari pemerintah pusat,“ katanya.
    Bantuan logistik Kemensos untuk korban gempa Pandeglang berupa makanan siap saji sebanyak 1.200 paket, air minum kemasan 100 dus, selimut sebanyak 200 lembar, tenda gulung 300 lembar, kasur 200 lembar, tenda 6 unit, matras 200 lembar, popok bayi 200 paket, pembalut wanita 300 pak, tenda keluarga 50 unit, dan genset.

    Sebelumnya, Mensos telah mengunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Pandeglang, Senin (17/01). Dengan didampingi Bupati Pandeglang, Mensos meninjau Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, dan Desa Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

    Dari kunjungan tersebut, Mensos menekankan pentingnya memperkuat mitigasi bencana. Hal ini karena potensi bencana di Pandeglang cukup mengkhawatirkan. Mensos mengidentifikasi, selain dari bencana tektonik, ancaman juga bisa datang dari bencana vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau. Langkah mitigasi yang dimaksud antara lain penyiapan jalur evakuasi, tempat pengungsian, lumbung sosial, hingga rencana relokasi jika diperlukan.

    “Mitigasi itu paling penting ke depannya. Saya sampaikan kepada bupati untuk dicari lokasi relokasi ke bukit terdekat. Nanti di situ kita siapkan lumbung sosial sehingga ketika warga yang mengungsi di situ tidak takut kelaparan,” kata Mensos.(DIR/DHE/ENK/RMID)

  • Soal Arteria Dahlan, Akademisi Untirta: Sunda tak Cuma Bahasa

    Soal Arteria Dahlan, Akademisi Untirta: Sunda tak Cuma Bahasa

    SERANG, BANPOS – Meski politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan sudah meminta maaf atas pernyataannya dan pasrah atas sanksi yang diberikan oleh partainya terkait penggunaan Bahasa Sunda, akan tetapi hendaknya ini harus dijadikan pelajaran. Pasalnya, sudah menyangkut lintas etnik.

    Akademisi Untirta, Dr. Ali Fadillah, kemarin mengaku prihatin atas pernyataan dari wakil rakyat di senayan, Arteria pada saat rapat kerja beberapa waktu lalu.

    “Saya khawatir itu bisa menimbulkan kegaduhan lintas etnik di Indonesia. Dari narasi verbal yang saya bisa tangkap, pernyataan itu terkesan irrelevant. Karena kinerja seorang pejabat tidak bisa diukur dari penggunaan bahasa, mengingat setiap institusi telah menetapkan indikator untuk menentukan kompetensi di bidangnya,” ungkap Ali Fadillah.

    Pernyataan Arteria itu, menurut Ali, mengundang pertanyaan publik, apa relevansinya usulan pemecatan dengan penggunaan bahasa. “Tetapi itu kan ranah kebijakan, bukan kapasitas saya untuk mengomentari,” ujarnya.

    Pihaknya mengaku ingin mencermatinya dari perspektif etnisitas. Menurutnya, Sunda bukan sekadar bahasa, seperti juga bahasa daerah lain di Indonesia, tetapi juga bagian dari identitas kultural dari kelompok etnik yang secara administratif berada di wilayah Jawa Barat dan Banten.

    Bahasa juga menjadi bagian dari entitas geografi dan budaya yang memiliki akar sejarah. Ada salah satu sumber berbahasa China dari abad XII sudah menyebut, Sunda sebagai pelabuhan besar yang menjalin hubungan perdagangan lintas lautan.

    “Juga sumber Portugis abad XVI menyebut, Sunda sebagai tempat di sekitar Jawa Barat. Karena reputasi historis itu, nama Sunda diberikan untuk menandai kawasan geografis lebih luas. Misalnya, dataran Sunda untuk menyebut wilayah Indonesia sebelah barat garis Wallace,” jelasnya.

    Bahkan terang Ali, dalam peta-peta lama untuk memetakan pulau-pulau di Indonesia, disebut Kepulauan Sunda besar dan Kepulauan Sunda kecil, jauh sebelum Indonesia lahir sebagai negara dan bangsa.

    “Maka Sunda bukan sekadar istilah, tetapi sudah menjadi konsep. Kita tahu bahwa bahasa Sunda telah puluhan abad lalu digunakan dalam banyak prasasti, manuskrip kuno, karya sastra, yang memiliki dasar arkeologis, historis dan filosofis yang kuat,” ucapnya.

    Karenanya hal itu terus melekat pada cultural heritage dan juga living culture. Bahkan lanjutnya, sampai hari ini, warga Baduy di Banten Selatan menggunakan istilah “Sunda Wiwitan” untuk menyebut agama atau kepercayaan yang berasal dari leluhurnya.

    Maka wajar apabila dalam komunikasi lintas etnik, baik di level nasional dan kerap di level internasional, seperti pernah diselenggarakan di Bandung bertajuk Konferensi Internasional Budaya Sunda, orang Sunda, seperti juga seseorang asal grup etnik lain, tidak dapat melepaskan ikatan kultural dengan motherland-nya.

    “Tentu kita bangga memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, tetapi terkadang ada idiom lokal yang tidak ada padanan katanya secara persis, atau terkadang untuk menghaluskan bahasa, sesekali, orang perlu melengkapi narasinya dengan bahasa ibu, dan itu tidak ada larangan selama idiom itu dijelaskan maknanya,” papar Ali.

    Jadi apabila dibilang berbahasa Sunda itu menakutkan, mungkin perlu menggunakan diksi yang lazim dan jelas. Agar tidak dibilang alogis dan ahistoris.

    “Untuk praktisnya mungkin perlu membaca Ensiklopedi Sunda. Saran saya, siapapun di negeri ini, apalagi yang sedang berada di pusat kekuasaan, mesti punya niatan untuk memahami keberagaman budaya di Nusantara dalam semangat multikultural,” tegas Ali lagi.

    Masih menurut dia, Presiden Jokowi sudah mencontohkan keberagaman itu melalui pakaian khas daerah pada event-event resmi kenegaraan. Itu juga simbol kekayaan etnik Indonesia yang perlu diteladani bersama.(RUS)

  • Anggota DPR RI ‘Senggol’ Kejagung Soal Temuan Setwan DPRD Banten

    Anggota DPR RI ‘Senggol’ Kejagung Soal Temuan Setwan DPRD Banten

    JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi III DPR RI, Rano Al Fath mendesak agar Kejaksaan menyelesaikan permasalahan temuan BPK di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten yang sudah terkatung-terkatung sejak tahun 2015.

    Dalam video rapat kerja DPR RI bersama Kejaksaan Agung, Rano menegaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari kejaksaan terhadap permasalahan temuan BPK yang sempat bocor ke publik upaya penyelesaian oleh inspektorat.

    “Terakhir, saya titip buat Kejati Banten, pak Jaksa Agung, ada banyak temuan LHP BPK di Banten itu, mudah-mudahan bisa ditindak dengan tegas jika tidak dikembalikan. Jadi harus jelas dan sesuai saja dengan aturan yang berlaku,” ujar Rano dalam video tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Rano Al Fath mengaku, tindakannya tersebut dilakukan dikarenakan ada informasi terkait temuan BPK RI, yaitu terdapat Pengeluaran Belanja Promosi dan Publikasi pada Setwan Provinsi Banten sebesar Rp21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK ataupun Surat Pesanan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar. Dari nilai temuan Rp6,7 miliar itu juga dikabarkan sisa pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp2,87 miliar. Adapun temuan disini untuk Tahun Anggaran 2015.

    “Nah disini baru ketahuan setelah surat panggilan dari Inspektorat Banten untuk para pejabat terkait itu bocor ke ranah publik. Namun yang mengherankan adalah, penyelesaian kerugian negara dan publikasi miliaran ini kok belum ketahuan oleh aparat penegak hukum dan temuan BPK ini seakan penanganannya terkatung-katung,” ujarnya.

    Kejadian bocornya surat tersebut pada akhirnya membuat ramai masyarakat. Rano khawatir, jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, pada akhirnya kejadian tersebut akan mencoreng citra pemerintah.

    “Maka dari itu, kemarin pada saat Rapat Kerja bersama Kejaksaan Agung, saya minta pak JA (Jaksa Agung, red) dan Kejati Banten, pastinya secara khusus dapat memberikan atensi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan seperti apa penyelesaiannya,” tandasnya.

    Diketahui, ada dua temuan kerugian negara yang sampai dengan memasuki tahun 2022 ini belum juga selesai, salah satunya adalah temuan anggaran publikasi tahun anggaran 2015. Dan satu lagi adalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kelebihan pembayaran sport center di tahun 2021 kemarin.

    Informasi dihimpun, khusus untuk temuan LHP BPK anggaran publikasi tahun 2015 di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten , dimana negara disebutkan mengalami kerugian Rp6,778 miliar dari total pagi kegiatan Rp21,5 miliar sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

    Menurut salah seorang sumber BANPOS di KP3B, Curug Kota Serang yang meminta identitasnya dirahasiakan, aparat penegak hukum (APH) mulai melakukan proses penyelidikan dua pekan lalu. Lantaran sisa pengembalian negara hingga enam tahun belum juga diselesaikan.

    “Dari kegiatan anggaran publikasi di Setwan Banten sebesar Rp21,5 miliar yang jadi kerugian negara Rp6,778 miliar, dan yang telah disetorkan ke kas daerah (Kasda) informasi yang saya terima Rp3,904 miliar. Jadi masih ada sisa pengembalian Rp2,873 miliar, dan sampai sekarang belum selesai. Inilah yang jadi alasan APH kemungkinan dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan Pulbaket, karena sudah enam tahun tidak tuntas-tuntas,” kata sumber tadi.

    Secara ekonomi, uang miliaran yang seharusnya disetorkan enam tahun lalu, saat ini telah berkurang. “Kalau melihat belum selesainya setoran ke kasda (kas daerah) atas kerugian negara, saya rasa tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait di Setwan. Ditambah lagi, kalau dinominalkan, uang itu berkurang, nilainya lebih sedikit jika dibanding tahun sekarang, dengan enam tahun lalu. Jadi wajar saja, kalau APH turun. Dan harusnya sudah dari tiga atau empat tahun lalu, kerugian negara di kegiatan Setwan diselidiki,” katanya.

    Hal ini katanya, dilihat dari kasus-kasus dugaan hukum yang menjadi temuan BPK di sejumlah dinas pemprov. Dinas Kesehatan dan RSUD Banten. “Kemarin saja, ada kasus masker tahun 2020 di Dinkes Banten, sekarang sudah disidang, dan sebelumnya ada kasus di RSUD Banten, tahun 2018, yang Dirutnya Bu Hesti, sudah vonis. Tapi yang Setwan ini kok anteng-anteng aja,” ujarnya.

    Padahal katanya, berdasarkan data dan dokumen yang didapati, kerugian negara sebesar Rp6,778 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran sudah tentu melanggar hukum.

    “Dalam dokumen LHP BPK 2015, temuan kelebihan pembayaran terjadi pada sembilan media yang menjadi rekanan kegiatan publikasi di Sekretariat DPRD Banten. Sembilan media yang dimaksud antara lain Soeara Rakjat, Genta Winata, Bidik Post, Gema Pemuda, Serang Timur Post, Legislator, Gema Publik, Aliansi Banten, dan RSKS,” ungkapnya.

    Adapun rinciannya untuk masing-masing media tersebut yakni Soeara Rakjat Rp846 juta, Genta Winata Rp988 juta, Bidik Post Rp1,004 miliar, Gema Pemuda Rp1,022 miliar, Serang Timur Pos Rp683,5 juta, Legislator Rp662 juta, Gema Publik Rp569 juta, Aliansi Banten Rp862,5 juta dan RSKS Rp141,207 juta.

    Dan pada tahun 2016 lalu, kata sumber tersebut, pihak Setwan dimana Ali Hanafiah sebagai PPTK atau pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Sub bagian informasi dan publikasi pada Setwan tahun 2015, saat itu telah mengembalikan sebesar Rp2,9 miliar.

    “Sisanya mereka (Ali Hanafiah) menyerahkan jaminan sebagai penggantian yang tersisa Rp3,9 miliar. Jaminan yang diberikan dalam bentuk sertifikat tanah sebanyak tujuh bidang dengan total luas tanah 14.245 meter persegi,” ujarnya.(RUS/ENK/PBN)

  • BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    SERANG, BANPOS – Permasalahan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk sekolah swasta terus bergulir. Kali ini BOS Daerah untuk sekolah swasta pada tahun 2020 dianggap telah melanggar aturan, dan berpotensi senasib dengan hibah Ponpes. Selain itu, dalam pelaksanaannya pun, dituding BOSDA tersebut tidak dicairkan 100 persen oleh pihak Yayasan untuk operasional sekolah.

    Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa dirinya melihat ada potensi perbuatan melawan hukum, pada pencairan BOSDA sekolah swasta tahun 2020. Bahkan dirinya pun telah melakukan konsultasi ke Polda Banten terkait dengan hal itu.

    “Sebenarnya minggu lalu saya sudah berkonsultasi dengan Polda Banten terkait dengan pencairan BOS Daerah swasta tahun 2020. Menurut saya, BOS Daerah 2020 permasalahannya sama dengan hibah Ponpes 2020, artinya pencairannya tanpa melalui e-Hibah,” ujarnya, Rabu (19/1).

    Ia mengatakan, dicairkannya BOS Daerah untuk sekolah swasta pada 2020 sama persis dengan perkara hibah Ponpes yang saat ini tengah diadili oleh Pengadilan Tipikor PN Serang. Sehingga, ia mendukung langkah Dindikbud Provinsi Banten yang tidak mencairkan BOS Daerah tahun 2021.

    “Saya termasuk yang setuju ketika BOS Daerah 2021 itu tidak dicairkan kemarin. Karena kasihan orang-orang dinasnya, bisa jadi permasalahan baru seperti hibah Ponpes dan Bansos,” terang Ojat.

    Selain permasalahan mekanisme pencairan, Ojat mengaku bahwa dirinya juga menemukan beberapa permasalahan lain dalam pengelolaan dana BOS Daerah maupun BOS Nasional. Hal itu setelah dirinya melakukan penelusuran melalui permohonan informasi kepada beberapa sekolah swasta.

    “Saat ini saya sedang bersengketa informasi dengan beberapa SMA swasta besar yang menerima dana hibah yang sangat besar, sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dari enam sekolah, hanya satu sekolah yang menjawab surat permohonan informasi kepada saya,” ucapnya.

    Dari jawaban salah satu Kepala Sekolah tersebut, ternyata diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional oleh pihak yayasan. Sebab, anggaran BOS tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.

    “Kepala Sekolah yang menjawab surat saya, cerita kepada saya sambil menangis. Dia cerita bahwa dana BOS Daerah dan BOS Nasional yang dicairkan kepada sekolah, hanya turun sebesar 40 persen saja. Sedangkan sisanya itu dinikmati oleh pihak yayasan,” jelasnya.

    Dari permasalahan pencairan dana BOS Daerah untuk swasta tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS baik daerah maupun nasional oleh pihak yayasan, dirinya pun melaporkan sengkarut permasalahan dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Ini makanya saya melaporkan itu. Artinya, jika ada penyimpangan penggunaan dana BOS nya, maka ada unsur memperkaya orang lain. Makanya saya minta itu untuk segera diselidiki,” tandasnya.

    Sementara itu, pada saat melakukan audiensi dengan Kepala Sekolah swasta, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, mengungkapkan bahwa dirinya siap mundur jika didesak untuk mencairkan anggaran BOSDA 2021 dikarenakan berpotensi melanggar aturan.

    “Bapak jangan maksa saya, berhenti saya menjadi Kepala Dinas kalau saya dipaksa melanggar aturan. Saya justru akan bantu bapak, kita selesaikan di tahun 2022 dengan prosedur yang benar, agar saya tidak tersangkut persoalan hukum dan bapak-bapak juga terbebas (hukum),” katanya.

    Tabrani menyampaikan bahwa ketentuan hibah berdasarkan Pergub nomor 10 dan 15, ada mekanisme yang harus dijalani. Untuk penyalurannya, salah satu mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan ke e-hibah.

    “Sementara hal itu belum dilakukan oleh para sekolah sebagai pihak pemohon. Makanya saya ingin menyelesaikan administrasi ini. Kalau administrasi sudah selesai, insyaAllah nanti kita akan lakukan,” terangnya.

    Ia mengatakan, sebelumnya pihak sekolah bisa mengajukan BOSDa secara tertulis. Namun saat ada aturan baru, para pihak sekolah diminta untuk mengajukan Bosda melalui e-hibah.

    “Sebelum lahir Pergub 15 pengaju cukup secara tertulis, tapi setelah lahir Pergub itu, e-hibah jadi suatu keharusan,” ucapnya.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa anggaran Bosda tahun 2022 telah dianggarkan. Sementara untuk Bosda tahun 2021, yang sampai saat ini belum kunjung disalurkan, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

    “Nanti saya akan memohon kepada TAPD untuk dianggarkan kembali, tentunya atas izin pimpinan,” katanya.

    Permohonan kepada TAPD akan dilakukan pihaknya pada akhir bulan Januari 2021. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Biro Adpem Provinsi Banten, untuk mempertanyakan apakah bisa menginput data permohonan melalui e-hibah atau tidak.

    “Nanti saya akan koordinasikan dengan kominfo dan adpem kira-kira bisa nggak ini segera input. Kalau bisa, nanti kita perbaiki, kita ajukan di penganggaran perubahan, kami akan mengusahakan untuk mengajukan permohonan kembali,” ujarnya.(DZH/PBN)

  • Soal Restorative Justice, Polres Serang Kota Dituding Salah Pikir

    Soal Restorative Justice, Polres Serang Kota Dituding Salah Pikir

    SERANG, BANPOS – Pelepasan dua pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas oleh Polres Serang Kota dengan dalih Restorative Justice (RJ) dinilai sebagai kesalahan berpikir. Pasalnya, Restorative Justice hanya berlaku bagi perkara pidana ringan, bukan pidana berat seperti pemerkosaan.

    Berdasarkan rilis yang diterima BANPOS, keluarga korban pemerkosaan gadis difabel mendatangi Polres Serang Kota pada Selasa (18/1). Kedatangannya kali ini dalam rangka mencabut laporan atas kejadian tersebut.

    “Terima kasih kepada Polres Serang Kota yang telah dengan cepat menanggapi laporan, namun kami telah memilih mekanisme mufakat damai dari masing-masing pihak sehingga dengan secara sadar mencabut laporan tersebut ke Polres Serang Kota,” kata pelapor kasus tersebut, Hidayat.

    Sementara itu, bibi korban, Julia Adji Susanti yang merawat korban sejak kecil menyampaikan bahwa pihak keluarga memilih mekanisme permufakatan damai dari masing-masing pihak sehingga dengan secara sadar mencabut laporan ke Polres Serang Kota.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Serang Kota yang telah dengan cepat menangani laporan yang kami sampaikan, kami keluarga telah mencabut laporan karena akan kami selesaikan dengan permufakatan damai,” ujar Julia.

    Selanjutnya Julia mengatakan bahwa SE akan menikahi YA, “Kami telah bermusyawarah dengan keluarga EJ dan SE, dari hasil musyawarah tersebut SE akan menikahi dan menafkahi lahir batin bukan untuk sesaat namun hingga maut yang memisahkan,” kata Julia.

    Sementara itu Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea SIK MH melalui Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma SIK.,MH. mengatakan bahwa kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga, atas dasar dari terlapor menempuh jalur Restorative Justice dan hasil musyawarah antara 2 keluarga.

    “Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut, karena keluarga korban atas dasar musyawarah bersama tersangka SE akan menikah dengan YA dan akan menafkahi lahir batin. Kedua tersangka telah ditangguhkan penahanannya,” kata David.

    Menanggapi permasalahan ini, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Menurutnya, aturan tersebut mengamanatkan bahwa perlu dilakukannya penyelesaian tindak pidana yang bersifat ringan, dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali seperti keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

    “Ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. Ini merupakan kewenangan yang diberikan pasal 16 dan 18 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang POLRI dalam rangka menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, dengan tetap memperhatikan norma dan nilai serta kepastian hukum dan kebermanfaatan di masyarakat,” ujarnya, Rabu (19/1).

    Sementara untuk kasus pemerkosaan terhadap disabilitas di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rizki menuturkan bahwa perlu dilihat klasifikasi tindak pidananya. Sebab, tidak semua perkara dapat dilakukan langkah Restorative Justice.

    “Perlu digarisbawahi sesuai pasal 5, perlu adanya klasifikasi yang tetap memperhatikan apakah tindak pidana tersebut dapat di RJ atau tidak. Seperti tindakan pidana ringan, tidak menimbulkan kegaduhan atau keresahan serta penolakan di masyarakat, tidak berdampak konflik sosial,” terangnya.

    Selain itu, tindak pidana yang tidak bisa dilakukan langkah Restorative Justice adalah tindak pidana terorisme dan separatisme, radikalisme, tindak pidana korupsi, mengancam keamanan negara, tindak pidana terhadap nyawa orang dan tindak pidana narkoba serta bukan residivis.

    Dalam pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, ia menuturkan bahwa memang dalam KUHP tidak mengatur terkait dengan pemerkosaan. Yang ada ialah kasus pencabulan, dan jarang dapat dilakukan langkah Restorative Justice.

    “Biasanya jarang bisa dilakukan langkah Restorative Justice. Karena kan kasus asusila itu tidak bisa diganti dengan materil kerugiannya,” jelasnya.

    Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Kota Serang yang sempat berusaha mengunjungi korban bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten, mengaku heran dengan kondisi ini.

    Mide Formateur HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa diputuskannya langkah Restorative Justice terhadap perkara pemerkosaan penyandang disabilitas, merupakan salah berpikir dari Polres Serang Kota atas konsep Restorative Justice.

    “Kalau kasus pemerkosaan ini bisa dilakukan Restorative Justice cukup dengan keterangan bahwa pelaku siap menikahi korban, tentu akan banyak kasus pemerkosaan-pemerkosaan lainnya. Tinggal kuat-kuatan relasi dan harta kalau seperti itu. Jelas ini merupakan salah pikir terkait Restorative Justice,” ujarnya.

    Di sisi lain, pelaku pemerkosaan terdiri dari dua orang. Salah satu klausul perdamaian yang disebut merupakan keinginan dari pihak keluarga, mewajibkan pelaku untuk menikahi korban serta menafkahi lahir batin hingga akhir hayatnya.

    “Menurut saya ini aneh, karena dari dua orang ini, siapa yang akan menikahi? Atas dasar apa dia yang harus menikahi? Keduanya kan sama-sama pelaku. Tidak mungkin keduanya menikahi korban. Artinya, kalau hanya satu orang yang akan menikahi, mengapa pelaku lainnya dibebaskan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

    Selain itu menurutnya, secara aturan Islam pun dilarang untuk menikahi wanita yang tengah hamil di luar pernikahan. Sebab, hal itu akan terjadi bias nasab, meskipun jika sudah jelas siapa ayah kandungnya tetap tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah.

    “Apalagi berdasarkan informasi yang perwakilan kami dapatkan pada saat turun ke lapangan, ternyata pernikahan korban dengan pelaku tidak dihadiri oleh Wali dari korban. Jelas ini merupakan bentuk permainan terhadap agama dan hukum,” ungkapnya.

    Pernikahan yang terjadi antara korban dan salah satu pelaku pun dikhawatirkan oleh pihaknya, malah menambah permasalahan yang dialami korban. Sebab, bisa saja korban mengalami trauma terhadap pelaku, dan dipaksa untuk tinggal serumah dengan ikatan pernikahan yang ia anggap sebagai paksaan.

    “Kalau dinikahkan, apa enggak ada ketakutan bahwa si korban malah akan tersiksa lahiriah dan batiniyah. Justru korban akan tertekan dinikahkan dengan salah satu pelaku, karna korban dinikahkan bukan dengan orang yang dia sukai, justru yang dia benci saat ini,” ucapnya.

    Maka dari itu, ia pun mendesak agar negara, khususnya Pemerintah Kota Serang, untuk turun tangan mengambil alih hak asuh korban, dan dijadikan sebagai tanggungan negara. Karena, pihak keluarga korban pun sangat sulit untuk dipercaya, mengingat salah satu pelaku merupakan paman korban, dan yang mewakili korban merupakan bibi dari korban yang diduga istri pelaku.

    “Korban ini tengah hamil enam bulan. Ini seharusnya menjadi tanggungan negara, agar dirawat oleh Pemerintah Kota Serang karena pihak keluarga pun tidak bisa menjaganya. Supaya korban memiliki rasa aman dan kenyamanan pada dirinya, sebagai proses pemulihan atas kejadian itu,” ungkapnya.

    Ia pun mendesak Polres Serang Kota untuk mencabut keputusan Restorative Justice yang dibuat, dan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Sebab tanpa laporan pun, kasus pemerkosaan tetap bisa diselidiki oleh Kepolisian lantaran bukan delik aduan.

    “Kami mendesak Polres Serang Kota untuk menindak kasus kejahatan seksual ini dengan tuntas dan pelaku harus dihukum, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Ini adalah delik biasa, maka dari itu walaupun tidak ada laporan, polisi harus menindak pelaku kejahatan tersebut. Jangan biarkan predator seksual berkeliaran,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Ya Ampun, Emak-emak Kalap Migor Murah

    Ya Ampun, Emak-emak Kalap Migor Murah

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah memutuskan menambah subsidi minyak goreng untuk menjinakkan harga. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

    Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter. Upaya menutup selisih harga tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

    “Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1).

    Minyak goreng kemasan dengan harga khusus kata Airlangga, akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.

    “Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14 ribu per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Airlangga.

    Kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan itu dimanfaatkan emak-emak di seluruh Banten. Untuk di Kabupaten Lebak kaum emak-emak memburu minyak goreng di sejumlah minimarket.

    Warga Kecamatan Rangkasbitung, Sarinah, mengaku mendapat kabar dari temannya bahwa per hari ini minyak goreng kemasan per liter itu Rp14 ribu. Ia langsung mendatangi minimarket dan menanyakan soal itu, betul harga minyak turun yang sebelumnya mengalami kenaikan.

    “Satu liternya Rp14 ribu, alhamdulillah ini dapat. Untuk di minimarket itu di jatah per orang hanya dapat 2 liter saja,” katanya, Rabu (19/1) kepada wartawan.

    Sarinah berharap, kebijakan satu harga untuk minyak goreng dengan subsidi yang diberikan pemerintah ini bisa terus berlanjut. Sebab kata dia, harga minya yang sebelumnya untuk per 2 liter sampai Rp 40 ribu dinilai memberatkan.

    “Kami berharap subsidi harga minyak goreng ini bisa terus berlanjut, agar kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi,” ujarnya.

    Ia mengaku sempat panik dengan adanya penurunan harga minyak goreng. Karena, untuk mendapatkan minyak goreng tersebut pembeli harus antri dan banyak warga itu tidak mendapatkan.

    “Tadi nyari ke beberapa toko sudah kosong raknya. Ya alhamdulillah ini masih mendapatkan, di salah satu minimarket di Kelurahan Muara Ciujung Timur,” jelasnya.

    Senada disampaikan Sabiah, dirinya mendapat kabar bahwa minyak goreng kemasan itu harganya turun menjadi Rp14 ribu dari temannya yang baru belanja di minimarket Malangnengah, Kelurahan Cijoro Pasir.

    “Kita dapat kabar minyak goreng murah di Alfamart. Tadinya saya gak percaya, pas cek benar saja, ada beberapa juga yang sudah habis sih tadi. Harganya Rp 14 ribu per liter, karena dua liter jadi Rp 28 ribu,” katanya.

    Sementara di Kota Tangerang Selatan, para ibu-ibu rela antri untuk membeli minyak. Mereka berbondong-bondong memadati setiap minimarket di sekitar rumahnya yang menjual minyak goreng dengan harga miring tersebut.

    Salah satu emak-emak yang menjadi pemburu minyak goreng murah tersebut, yakni Siti Hajar (28). Menurunnya harga minyak goreng di pasaran, telah menjadi angin segar baginya. Terutama di tengah lonjakan harga sejumlah komoditas.

    Momen ini pun tak mau ia lewatkan begitu saja. Begitu mengetahui informasi turunnya harga minyak goreng, ia langsung mengajak buah hatinya yang masih kecil bergegas menuju sejumlah minimarket yang tak jauh dari rumahnya.

    “Waktu pertama tahu, wah langsung jalan saya ke sini (minimarket). Kapan lagi kan harga murah begini, satu liter Rp14 ribu,” kata Siti saat dijumpai di salah satu minimarket.

    Ia mengaku, baru saja mengetahui informasi ini setelah melihat unggahan salah satu temannya di media sosial.

    Siti pun penasaran dan ingin membeli minyak goreng dengan harga murah tersebut.

    “Baru tahu tadi siang, dari status teman. Dia beli minyak goreng banyak. Ternyata waktu ditanya, dia bilang harganya langsung murah. Langsung saja saya berangkat,” ungkapnya.

    Hal senada juga dilakukan Sari (35). Setelah mengetahui informasi itu ia juga segera menuju ke minimarket.

    “Alhamdulillah dapat minyak goreng harga murah ini. Saya tadi dibatasi, hanya dapat ukuran dua liter. Harganya Rp28 ribu. Jadi per liternya Rp14 ribu,” tuturnya.

    Menurutnya, kebijakan pemerintah ini sangatlah baik. Pemangkasan harga minyak ini dinilai dapat sangat membantu masyarakat di tengah banyaknya harga yang melonjak di pasaran.

    “Wah sangat membantu. Kalau bisa sih harga yang lain juga ikut murah kaya gini,” harapnya.

    Pantauan di lokasi, sejumlah minimarket di wilayah Tangsel dipadati oleh ibu-ibu pemburu minyak goreng murah. Mereka pun rela mengantri di kasir demi untuk mendapatkan minyak goreng murah ini.

    Sementara itu Corporate Communications Alfamart, Rere, mengungkapkan, per Rabu (19/1), di seluruh Alfamart se-Indonesia telah menerapkan harga minyak goreng per 1 liter sebesar Rp 14 ribu, dan untuk 2 liter Rp 28 ribu.

    Penetapan harga ini dilakukan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat melalui Menteri Perdagangan. “Kita terapkan sesuai dengan instruksinya, untuk sampai kapannya,belum tahu, namun kita menunggu arahan Pemerintah Pusat,”ungkapnya saat dimintai keterangan.

    Bagaimana ketersediaan pasokan minyak goreng, Rere mengungkapkan,untuk stok masih terbilang aman, asal jangan ada panic buying dari masyarakat.”Sejauh ini masih aman,”jelasnya.

    Apakah ada syarat pembelian, Rere menjelaskan, ada syarat pembelian yakni 2 pcs per struk. “Kita batasi 2 pcs per struk pembelian, kalau 1 liter masyarakat hanya boleh beli 2,”katanya.

    Sementara itu, sejumlah warga di Pandeglang kecewa, lantaran tidak kebagian minyak goreng subsidi dari pemerintah itu.

    Seorang warga Pandeglang, Masnur mengaku kecewa, karena tak kebagian minyak goreng di minimarket yang dijual murah (subsidi).

    “Saya kecewa, karena stok minyak goreng murah disediakan di minimarket sedikit. Makanya saya nggak kebagian,” kata Masnur, saat ditemui di salah satu minimarket di Pandeglang.

    Wanita berkerudung yang kerap disapa akrab Nuy ini mengaku, sudah jauh-jauh sengaja mendatangi minimarket untuk beli minyak goreng, namun sudah kosong. Bahkan, semua rak khusus penyimpanan minyak sudah kosong.

    “Saya tanya ke penjaga minimarket, katanya sudah habis diserbu ibu-ibu dan bapak-bapak juga. Saya periksa di raknya, benar kosong,” tandasnya.

    Ia juga mengaku, senang ketika mengetahui harga minyak goreng turun dari Rp 20 ribu menjadi Rp 14 ribu per liternya. Karena, sudah disubsidi oleh Pemerintah. Namun merasa kecewa juga, ketika persediaannya terbatas.

    “Minyak goreng ini kan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi persediaannya harus ada setiap hari jangan sampai kehabisan stok. Percuma juga kalau disubsidi stoknya hanya sedikit,” tandasnya.

    Warga Pandeglang lainnya, Edi mengaku, diminta oleh istrinya untuk membeli minyak goreng di minimarket. Namun, usahanya tak membuahkan hasil, lantaran sudah kehabisan juga.

    “Katanya harganya lebih murah. Tapi sayang, sudah kosong nggak kebagian (kehabisan,red),” keluhnya.

    Sementara, seorang pegawai minimarket di Kabupaten Pandeglang, Een Kurotul membenarkan, minyak goreng sudah habis sejak tadi siang.

    “Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB, minyak goreng bersubsidi yang merupakan program Pemerintah, sudah habis,” ujar Een.

    Menurutnya, minyak goreng bersubsidi itu dijual seharga Rp14 ribu per liternya. “Setiap pembeli dibatasi, hanya dua kemasan saja. Itu kemasan yang dua liter,” pungkasnya.

    Disinggung kapan stok minyak goreng ada lagi, Een mengaku, tidak mengetahui secara pasti. Karena, sifatnya menunggu kiriman dari gudang pusat.

    “Saat ini, di gudang kami sudah kosong,” tandasnya.(CR-01/PBN/BNN)

  • Pesantren yang Terbakar di Padarincang Dapat Bantuan dari Kadin Banten

    Pesantren yang Terbakar di Padarincang Dapat Bantuan dari Kadin Banten

    SERANG, BANPOS – Selain fokus pada bidang garapannya, Kadin Banten juga terus bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan. Setelah hampir separuh pengurus dikerahkan untuk membantu korban gempa di Kabupaten Lebak dan Pandeglang akhir pekan lalu, Kadin Banten kembali bergerak membantu korban kebakaran di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Rabu (19/1).

    Ketua Umum Kadin Banten, M Azzari Jayabaya didampingi sejumlah Wakil Ketua Umum menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnajah 4 di Kampung Cacaban, Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

    Diketahui, Rabu 12 Januari lalu Ponpes Darunnajah 4 terbakar. Jumlah bangunan yang terbakar sekitar delapan ruang, dua di antaranya bangunan induk. M Azzari Jayabaya saat memberikan bantuan mengatakan, atas nama pribadi dan pengurus mengaku turut prihatin atas musibah yang menimpa Ponpes Darunnajah 4.

    “Kami pengurus Kadin metrasa prihatin atas musibah yang menimpa Ponpes Darunnajah. Pengurus Kadin Provinsi Banten berupaya semampunya memberikan bantuan yang tak seberapa ini. Semoga bermanfaat,” ungkap Amal Jayabaya.

    Menurut Amal Jayabaya, terbakarnya Ponpes Darunnajah merupakan peristiwa yang sama-sama tidak kita kehendaki.

    “Ini kehendak Allah untuk menguji kesabaran dan keikhlasan kita. Saya imbau semua pihak, terutama pengusaha yang menjadi pengurus dan anggota Kadin Banten ikut peduli terhadap masyarakat, terutama yang tertimpa musibah,” ujarnya.

    Amal Jayabaya berkeyakinan dengan tingginya kepedulian pengusaha, maka persoalan-persoalan sosial seperti itu akan mudah tertanggulangi.

    “Yakin saya, kalau para pengusaha mau meningkatkan kepedulian sosialnya maka persoalan seperti musibah ini bisa kita hadapi bersama. Kita bantu semampu kita,” katanya. (RUS)