Kategori: HEADLINE

  • Memaknai Orasi Sang Matahari Organisasi KESTI TTKKDH

    Memaknai Orasi Sang Matahari Organisasi KESTI TTKKDH

    MENCERMATI dan memperhatikan acara tausyiah yang dilaksanakan saat launching sekretariat DPP KESTI TTKKDH yang bertema “Refleksi Akhir Tahun 2021”, tepatnya pada hari Kamis malam jumat, tanggal 30 Desember 2021. Begitu lugas, jelas dan padat makna apa yang disampaikan oleh sang Matahari organisasi dalam orasinya kepada seluruh anggota atau pengurus KESTI TTKKDH di semua tingkatan, dimulai dari DPP, DPW, DPD, sampai kepada ditingkat ranting sekalipun.

    Salah satu cuplikan kalimat dari Sang Matahari bahwa “Sampai kapan pun organisasi KESTI TTKKDH tak akan menjadi besar apabila para anggota atau seluruh pengurus yang ada di KESTI TTKKDH tidak memiliki adab dan akhlak dengan baik”.

    Hal ini merupakan sebuah auto kritik yang sangat bermakna tentunya baik bagi diri sang Matahari maupun bagi anggota atau pengurus Organisasinya di semua tingkatan.

    Autokritik ini sepatutnya kita jadikan renungan yang mendalam, agar masing-masing dari siapa pun yang menjadi anggota atau pengurus KESTI TTKKDH untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang bersifat adaptif, guna menjaga nama dan reputasi organisasi dengan baik dan bermartabat dimata publik atau seluruh masyarakat anak bangsa Indonesia dimanapun berada, yang memiliki rasa cinta dan kecintaan atas kelestarian Seni Budaya Silat dan Tari Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir di Indonesia yang dapat menjadikan sebuah identitas destinasi nasional yang menjadi alat pemersatu dan kesatuan bangsa.

    Sang Matahari organisasi memiliki tugas yang besar dalam memulai transisi kepemimpinan di tubuh KESTI TTKKDH. Melihat cakupan berbagai wilayah organisasi yang luas maka tentu diperlukan sebuah pikiran yang tajam dan visioner serta didukung oleh kekuatan energi penggerak mula yang juga harus kuat.

    Karena dapat dipastikan bahwa untuk mendinamisasi sebuah organisasi besar tidak hanya memerlukan pikiran-pikiran cerdas membuahkan visi dan misi yang tajam, terus menggali sumber daya organisasi baik SDM maupun sumber daya lainnya agar semua pihak atau pemangku kepentingan bisa mendukung secara bersama untuk todak hanya mengakui, bahkan lebih dari dari itu harus bisa memberikan support berbagai hal atas semua kreasi seni dan budaya dapat berjalan secara utuh dan terjaga kelestariannya demi persatuan dan kesatuan bangsa yang maju, berdaulat serta bermartabat dimata dunia sekalipun.

    Untuk menuju harapan itu semua Sang Matahari telah memperkuat aspek legal formal organisasi, AD/ART, Visi Dan Misi, Peluncuran ide ide program, Komitmen Kepemimpinan, dan proses rekrutmen SDM handal yang semuanya harus didasari secara mutlak dengan rasa cinta dan mencintai akan kelestarian sebuah seni dan budaya dalam semangat persatuan dan kesatuan anak bangsa menuju cita-cita kedaulatan negara yang utuh dan bermatabat.

    Harapan Dari Sang Matahari:
    1. Miliki Adab ber-Organisasi dan bukan arogansi.
    2. Atas dasar cinta dan mencintai sebuah kelestarian seni dan budays
    3. Laksanakan tugas organisasi secara patut:
    Visi dan misi, Sukses Konsolidasi, Membangun Program dan Pembinaan, Kemandirian, Sinergisitas, Konektifitas Organisasi Secara Produktif dan Bermartabat.

    Demikian “Salam Satu Talek, Satu Tekad, Dan Satu Tujuan”

    Hakim Sulaiman Akbar
    Waka.1 DPW KESTI TTKKDH PROVINSI BANTEN.

  • Pengumuman! Pemerintah Buka Lagi Umrah 8 Januari

    Pengumuman! Pemerintah Buka Lagi Umrah 8 Januari

    JAKARTA, BANPOS- Ada kabar baik buat jemaah umrah. Pemerintah berencana memberangkatkan jemaah umrah lagi mulai besok atau 8 Januari 2022.

    Begitu kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

    Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

    “Tujuannya untuk mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” ujar Hilman.

    Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

    “PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

    Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

    Menurut dia, keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.

    “Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.
    Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. (DIR/AZM/RMID)

  • Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus

    Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus

    SERANG, BANPOS – Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan melakukan pecah kaca mobil terhadap korban. Sejumlah tersangka jaringan pelaku kejahatan jalanan itu berhasil diringkus Pada Rabu 29 Desember 2021.

    Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga bersama dengan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, saat kegiatan press conference di Polda Banten pada Kamis (06/01).

    Dalam penyampaiannya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 tersangka.

    “Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, para pelaku tersebut berasal dari sumatera selatan, dan Banten. Para pelaku tersebut, setelah melakukan aksinya lalu melarikan diri.

    “Dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku di tangkap di Kota Serang,” katanya.

    Shinto menjelaskan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap. Mereka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke Bank, untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi.

    Kemudian, para pelaku tersebut memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Mereka memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara.

    “Lalu menggemboskan mobil nasabah di jalan, selanjutnya memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,” ucap Shinto.

    Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, diantaranya 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal.

    “Terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis. Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” terangnya.

    Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat dan pengelola sekuriti Bank, agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan pelaku tersebut. Mengawasi dan mengidentifikasi pelaku di parkiran dan dalam area Bank.

    “Kepada masyarakat yang bertransaksi di Bank, diimbau agar memperhatikan aspek keamanan. Bila membutuhkan pengawalan, agar menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka. Berdasarkan keterangannya, kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban. Semantara BY, sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO.

    “Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS berada di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang didapat, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT. Dari hasil pemantaun tersebut, didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian di beberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak, di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak.

    “Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya ,Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS, JS dan KH di kediamannya masing-masing,” ujarnya.

    Akbar menyampaikan, setelah menangkap ketiga tersangka, lalu pihaknya mengamankan dua tersangka lainnya.

    “Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS dan HM, yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan,” tandasnya. (MUF)

  • PWI Dorong Diskominfosatik Lakukan Terobosan Digital Kerjasama Publikasi Media

    PWI Dorong Diskominfosatik Lakukan Terobosan Digital Kerjasama Publikasi Media

    SERANG, BANPOS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, mengusulkan pembuatan aplikasi kerjasama publikasi media kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang.

    Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesan tebang pilih atau mengotak-kotakkan media dalam mendapatkan kerja sama publikasi.

    “Semua media berhak mendapatkan kerja sama publikasi tersebut,” ujar Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra, Rabu (5/1/), dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang.

    Mewakili Ketua PWI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro, ia mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi digital tersebut, diharapkan dapat menjadi solusi alternatif bagi Diskominfosatik Kabupaten Serang dalam merealisasikan anggaran publikasi yang transparansi, terarah dan terukur.

    “Kami akan mendukung langkah Diskominfosatik Kabupaten Serang untuk melakukan terobosan kerjasama publikasi media secara digital,” ucapnya.

    Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menyambut baik usulan pembuatan aplikasi kerjasama tersebut. Menurutnya, hal itu dapat meningkatkan transparansi dalam kerjasama publikasi yang terarah dan terukur.

    “Untuk itu, kita akan mengkajinya lebih lanjut dan mencari dasar landasan hukumnya,” kata Anas.

    Selain itu, pihaknya juga akan menggali informasi lebih lanjut untuk menerapkan aplikasi tersebut.

    “Apakah harus dibuatkan Peraturan Bupatinya, atau ada aturan turunan lainnya yang mengatur hal itu,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Komisi I, Aep Saefullah, turut mendorong adanya langkah terobosan baru yang akan dilakukan Diskominfosatik terkait kerjasama publikasi media.

    “Jika perlu, kita belajar ke Provinsi atau Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan aplikasi itu,” ujar Aep.

    Aep juga menyarankan, agar tetap menjalin hubungan baik antara Diskominfosatik Kabupaten Serang dengan rekan PWI Kabupaten Serang. (MUF)

  • Kecamatan Mancak Dirancang Jadi Sentra Jahe Merah

    Kecamatan Mancak Dirancang Jadi Sentra Jahe Merah

    SERANG, BANPOS – Wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dirancang sebagai sentra penanaman Jahe Merah. Selain sebagai sentra tanam, Mancak juga akan dijadikan sebagai sentra industry olahan bebahan baku jahe merah.

    Demikian dikatakan Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa disela acara Milad Pondok Pesantren Al Mutafakirin ke-16 tahun, di Kampung Libadak, Desa Mancak, Selasa (4/1). Ia menegaskan, Pemerintah berkewajiban mendorong kegiatan perekonomian di pondok pesantren

    “Dengan adanya bantuan bibit Jahe Merah kepada Ponpes se Kecamatan Mancak ini, kita harapkan wilayah Mancak sebagai wilayah sentra tanam dan produksi,” ujar Panji.

    Menurutnya, wilayah Mancak sangat memungkinkan untuk pengembangan tanaman Jahe Merah. Mengingat, banyak lahan milik warga yang masih kosong sehingga disayangkan apabila tidak dimanfaatkan.

    “Ini awal yang bagus dengan adanya bantuan bibit Jahe Merah kepada ponpes yang nantinya bisa dikerjasamakan dengan masyarakat,” terangnya.

    Ia mengungkapkan, kedepannya setelah ponpes mendapatkan bantuan bibit Jahe Merah, akan dipantau oleh Dinas Pertanian seberapa banyak hasil panennya.

    “Jika nantinya hasil panen sudah mencapai 400 kilogram, maka sangat dimungkinkan untuk membuat sentra produksi usaha kecil menenngah atau home industri berbahan baku jahe merah,” tandasnya.

    Sementara, Kepala Dinas Pertanian Zaldi Dhuhana mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Mancak saat ini tanaman Jahe Merah baru diatas lahan 3 hektar. Dari jumlah lahan tersebut, hasil panen mencapai 3 ton dan diluar yang ditanam di pot milik warga.

    “Untuk tahun lalu (2021) produksinya sudah 3,5 ton, maka dengan adanya program pembagian bibit tanaman jahe ini bisa diperluas lagi,” ujarnya.

    Zaldi menegaskan, penanaman jahe merah harus dilatih terlebih dahulu. Karena tidak mungkin pengelolaan sepenuhnya oleh pondok pesantren.

    “Pondok pesantren punya tugas lain yaitu pembinaan masyarakatnya, nanti kita latih orang-orang yang ditunjuk oleh pesantren. Insya Allah kita latih untuk penanaman jahe merahnya,” tuturnya.

    Ia menyebutkan, dengan adanya program bantuan bibit Jahe Merah untuk Ponpes, maka kedepannya jumlah lahan tanam bisa diperluas.

    “Pimpinan ponpes bisa menunjuk warga yang memiliki lahan untuk penanaman. Pemkab Serang tetap berkewajiban membina dan memberikan pelatihan tatacara tanam Jehe Merah agar hasil panen bisa melimpah dan menghasilkan jahe yang bagus” tandasnya.

    Sementara itu, Pimpinan Ponpes Al Mutafakirin ustad Holani, mengucapkan terimkasih kepada Pemkab Serang yang telah memberikan bantuan bibit Jahe Merah kepada ponpes se Kecamatan Mancak. Ia berharap, bantuan bibit Jahe Merah ini bisa meningkatkan perekonomian pesantren.

    “Kemandirian perekonomian pesantren sudah lama dinantikan oleh para ustad dan kiai pompinan ponpes. Semoga program ini menjadi awal yang baik bagi ponpes,” katanya. (BAR/MUF)

  • Ketua DPRD Banten Buka Pintu Kolaborasi Dengan KMSB

    Ketua DPRD Banten Buka Pintu Kolaborasi Dengan KMSB

    SERANG, BANPOS – Puluhan pentolan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/1). Kedatangan KMSB dipimpin oleh Uday Suhada, yang didaulat menjadi Koordinator Presidium KMSB.

    Diterima langsung oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni, di ruang serba guna DPRD Banten. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekwan, Deden Apriandi, Karo Pengadaan Barang dan Jasa, Soerjo Soebandono alias Doni.

    Saat memperkenalkan keberadaan KMSB, Uday Suhada yang juga merupakan direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini, menyebutkan bahwa dasar kelahiran KMSB pada 23 Agustus 2021 lalu karena kesadaran bersama pentingnya menggabungkan diri, agar kehadirannya lebih bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.

    “Sudah 32 komponen organisasi yang bergabung dengan KMSB. Karenanya kami awali silaturahmi dengan Ketua DPRD, sekalian sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018, yang mengatur ruang gerak masyarakat sipil untuk turut serta mengelola keuangan negara dalam hal tertentu,” ujarnya.

    Menurutnya, pada moment tersebut, sekaligus dimanfaatkan dengan diskusi yang menghadirkan pembicara dari Konsil LSM, Misran Lubis dan USAID Madani, Ufi Ulfiah.

    “Kami menyadari sepenuhnya bahwa peningkatan kapasitas diri di Koalisi menjadi penting. Karena bidang garapan KMSB adalah mengadvokasi Kebijakan Publik dan sekaligus mengadvokasi masyarakat sipil,” ujarnya.

    Berdasarkan pantauan, anggota koalisi yang hadir dari ‘Aisyiyah, Fatayat NU, Pattiro Serang, Pattiro Banten, PW Muhammadiyah, Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, PWKS, Simpul Madani Serang, Rumah Perempuan dan Anak Banten serta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Banten.

    Dalam sambutannya, Andra Soni sangat mengapresiasi kehadiran KMSB. Bahkan, ia merasa optimis dan senang atas kehadiran KMSB.

    “Kedepan harus ada action plan konkrit yang dikerjasamakan, khususnya dengan DPRD. Apalagi tadi saya perhatikan dalam diskusi, sangat mencerahkan. Peran serta masyarakat sipil secara aktif begini yang kami butuhkan,” tuturnya.

    Politisi Gerindra itu juga berharap kesadaran masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan semakin besar. Sebab, pihaknya membuka ruang untuk berkolaborasi dengan KMSB.

    “Semoga KMSB menjadi penggerak utama untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Kalapas Cilegon Minta Jajarannya Gelorakan Pembangunan Zona Integritas

    Kalapas Cilegon Minta Jajarannya Gelorakan Pembangunan Zona Integritas

    CILEGON, BANPOS – Awal Tahun menjadikan titik semangat awal bagi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dalam melaksanakan kewajibannya untuk apel pagi Senin (3/1/2022).

    Hal ini sudah menjadi rutinitas yang wajib dilakukan oleh seluruh pegawai Lapas Cilegon. Kegiatan apel diikuti oleh Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, seluruh pejabat struktural dan staf pegawai berlangsung dengan sangat khidmat.

    Pada apel pagi hari ini, bertindak sebagai pembina apel yaitu Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya dan bertindak sebagai komandan apel Kepala Sub Seksi Keamanan, Ezzet Mutaqin.

    Dalam amanatnya, Sudirman menegaskan beberapa hal penting terkait pelaksanaan tugas. Ia meminta untuk seluruh pegawai agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya, setidaknya untuk exist di kehidupan keluarga dan sosial.

    “Langkah sederhana adalah bersyukur, selalu lihat kebawah apa yang menjadi beban dan keluh kesah kita, bisa jadi merupakan cita-cita orang lain,” katanya.

    Sudirman menginstruksikan pada tataran rutinitas khususnya Satopspatnal, untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk melaksanakan educational dalam bekerja. Seperti tidak untuk menuntut militer tetapi fisik dan disiplin, salah satunya berseragam, ada standar, barometer, dan dasar hukumnya, serta cara berpakaian, rapih dan bersih. Karena kata dia, apa yang ditampilkan diluar adalah cerminan dari dalam hal besar berawal dari hal kecil .

    “Saya instruksikan kepada seluruh jajaran bekerjalah secara berkualitas, tingkatkan apa yang kita kerjakan tidak ada yang sia-sia, jangan ada yang menjadi kapal selam yang nantinya akan menjatuhkan organisasi kita, jangan ada yang coba-coba atau mencari celah walaupun sekedar berkomunikasi perihal narkoba. Spanduk “jauhi narkoba” sudah tidak dibutuhkan lagi melainkan sudah tertanam pada otak kita” papar Sudirman.

    Diakhir amanatnya, Sudirman berharap Pembangunan Zona Integritas (ZI) tak boleh kendor, bergerak sejajar, dan beriringan. Siapapun jajaran tersebut, harus bisa berkontribusi besar pada pembangunan ZI.

    “Kita gelorakan kembali pembangunan Zona Integritas, hari ini kita lakukan assesment kompetensi pegawai yang nantinya kita jadikan dasar utama untuk langkah pembangunan zona integritas kedepannya,” tutupnya. (LUK)

  • Tindak Lanjut Kasus Sertifikat Ganda Tanah Negara di Rangkasbitung Dipertanyakan

    Tindak Lanjut Kasus Sertifikat Ganda Tanah Negara di Rangkasbitung Dipertanyakan

    SERANG, BANPOS – Sertifikat ganda atas tanah negara di Kecamatan Rangkasbitung, Lebak masih belum tuntas. Padahal, Pemprov Banten selaku pihak yang mengaku pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 6. 500 meter persegi sudah meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.

    AktIvis KP3B yang juga tokoh masyarakat, Tb Mochammad Sjarkawie, Minggu (2/1) mengaku aneh dengan adanya sertifikat ganda atas lahan yang sama. Padahal sertifikat milik pemprov dikeluarkan sudah puluhan tahun lalu. Dan hingga saat ini pun penyelesaian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum kunjung selesai.

    “Ada dua sertifikat di lahan yang sama. Pertama milik Pemprov Banten, dan sertifikat kedua milik Pak Ahmad Dimyati. Kok bisa?. Dan sekarang Pemprov Banten yang merasa dirugikan atas klaim dari pihak lain, hanya meminta kepada Kejati Banten untuk difasilitasi, tapi sudah berbulan-bulan belum selesai. Saya rasa ini harus dicarikan jalan keluarnya, agar tidak ada lagi muncul sertifikat ganda lagi dikemudian hari,” katanya

    Ia menjelaskan, secara logika persoalan lahan milik pemprov di Kabupaten Lebak, jika dirunut dari awal, sangatlah mudah untuk diputuskan. “Sederhana sekali persoalan atas adanya dua sertifikat. Pertama, BPN Lebak adalah pihak berwenang yang mengeluarkan sertifikat. Jadi menurut saya masalahnya ada di BPN Lebak. Bukan di Pemprov Banten. Saya rasa anak SD (Sekolah Dasar) saja, pasti tahu jawabannya. Ini ada dugaan keterlibatan oknum- oknum tertentu. Sekali lagi saya hanya menduga. Jangan mafia tanah masih merajalela,” katanya.

    Apalagi, satu bulan lalu ada operasi tangkap tangan (OTT) di BPN Lebak dilakukan oleh Polda Banten atas dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) pengusaha tambang dari Jakarta.

    “Saya rasa Kementerian ATR/BPN di Jakarta harus turun tangan dan membentuk tim atas keluarnya sertifikat ganda di atas lahan milik Pemprov Banten. Karena kalau tidak dituntaskan sampai akar-akarnya, saya rasa kasus sertifikat ganda ini akan terus menjadi permasalahan di Indonesia,” ujarnya.

    Pihaknya juga meminta kepada Pemprov Banten agar tidak segan-segan melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan negara ke APH. Bukan meminta difasilitasi ke Kejati agar diselesaikan. “Mana wibawa pemerintah, kalau lahan yang diakui sesuai dengan kepemilikan sertifikat, diklaim oleh orang tertentu, hanya berdasarkan sertifikat yang juga dikeluarkan oleh BPN,” kata Sjarkawie.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, pemprov harus bertindak cepat, dan segera melakukan penyelamatan aset yang diserobot oleh pengembang. Dan melaporkan kepada pihak berwajib, agar dapat diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.

    “Saya minta penegak hukum menindak tegas penyerobotan lahan, ini merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Politisi Gerindra ini, meminta pemprov melaporkan penyerobotan lahan ini kepada kepolisian atau kejaksaan sebagai pengacara negara. “Harus diproses. Ini dilakukan agar ada efek jera,” imbuhnya.

    Apalagi pemprov sudah ada MoU atau kerjasama dengan Kejati Banten. “Kalau ini dibiarkan, tidak ada upaya hukum, dengan pemprov melaporkan kepada kejaksaan, justru ini menjadi pertanyaan buat saya. Sebenarnya ada apa ini,” kata Andra.

    Sebagai catatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Andra meminta pemprov segera melakukan penataan aset dengan baik dan benar. “Ini kan banyak aset-aset kita limpahan dari Provinsi Jawa Barat. Dan Pemprov Banten harus serius mengurusi aset. Jadi jangan bertindak setelah kejadian. pengalihan aset dari Jabar belum selesai. Artinya harus serius menanganinya,” harapnya.

    Selain tertib aset, tidak ada lagi penyerobotan lahan milik pemprov oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi. ” Mengurus aset-aset yang memiliki potensi diserobot, daripada beli lahan baru untuk pembangunan- pembangunan lebih baik diurus aset yang ada,” ungkapnya.

    Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Rudi Rubijaya dihubungi melalui pesan tertulis mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari persoalan sertifikat ganda di atas lahan milik negara.

    “Mohon maaf, saya belum dapat update terakhir, kebetulan tindak lanjutnya dari Kantah (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Lebak dulu, baru ke Kanwil BPN Banten,” katanya.

    Rudi juga menegaskan pihaknya akan mendukung apapun nantinya dalam kesepakatan antara pemprov dengan Ahmad Dimyati. “Kami siap menindaklanjuti kesepakatan para pihak,” imbuhnya.

    Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab Begitupun pesan tertulis yang dikirim, tidak dibalas. Begitupun dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti hingga berita ini diturunkan pesan tertulis yang dikirim BANPOS belum dijawab.

    Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diserobot oleh pengembang perumahan.

    Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama Ahmad Dimyati.

    Bahkan lahan tersebut oleh Dimyati diratakan dengan menggunakan alat berat, dan dijadikan pintu masuk atau gerbang utama perumahan yang dibangunnya.(RUS/PBN)

  • Pengelola Sekolah Swasta Gigit Jari, BOSDA Provinsi 2021 Tidak Disalurkan

    Pengelola Sekolah Swasta Gigit Jari, BOSDA Provinsi 2021 Tidak Disalurkan

    SERANG, BANPOS – Sekolah swasta tingkat SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) di Provinsi Banten harus gigit jari dan mencari cara untuk menutup biaya operasional mereka, yang telah dikeluarkan pada tahun 2021 lalu.

    Pasalnya, rencana mereka untuk menutup sebagian biaya operasional menggunakan dana BOS Daerah (BOSDa) dari Pemprov Banten, harus pupus lantaran keteledoran dari pihak Dindikbud Provinsi Banten, yang tidak mengarahkan pihak sekolah untuk mengisi e-Hibah Bansos.

    Seperti curhat dari salah satu Kepala Sekolah SMA Swasta di Provinsi Banten kepada BANPOS. Ia yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kesal, lantaran BOSDa dari Pemprov Banten gagal cair. Padahal janjinya, Desember kemarin bakalan cair bantuan untuk operasional pendidikan itu.

    “Saya kesal, padahal dijanjikan bakalan cair pada Desember. Tapi ternyata menjelang akhir tahun dapat informasi bahwa itu gak jadi cair,” ujarnya, Jumat (31/12).

    Ia mengaku bahwa sebenarnya, pada bulan Oktober 2021 lalu, Dindikbud Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK dan SKh se-Provinsi Banten.

    “Iya padahal waktu itu kami sudah tanda tangan sekitar 7 rangkap dokumen MoU (NPHD-Red) dengan pihak Dindikbud. Lengkap ada stempelnya, ada kwitansi dan materainya. Kalau nggak jadi, kenapa harus capek-capek kami tanda tangan waktu itu,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi yang dirinya dapat, gagal cairnya BOSDa dari Pemprov Banten tersebut karena pihak Dindikbud tidak mendaftarkan ataupun meminta kepada pihak sekolah, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima hibah melalui e-Hibah Bansos.

    “Yah kan kalau memang harus mendaftar ke e-Hibah Bansos, kami pasti mendaftar. Karena kan kami tidak tahu kalau untuk menerima BOSDa itu sekarang harus mendaftar ke e-Hibah. Tidak ada instruksi juga kepada kami untuk mendaftar,” terangnya.

    Ia mengaku gagal cairnya BOSDa tahun 2021, sangat merugikan pihak sekolah swasta. Sebab, banyak anggaran yang seharusnya bisa tercover menggunakan dana tersebut, menjadi ikut gagal. Sehingga, banyak dari sekolah yang pada akhirnya harus mencari cara untuk menutup pos anggaran itu.

    “Karena keteledoran dari pihak Dindik, akhirnya kami yang boncos (rugi-Red). Iya aja kalau yang sekolahnya secara finansial sudah mapan, bagaimana sekolah yang berharap dari BOSDa untuk menutup operasionalnya? Bahkan ada yang ‘nombok’ sampai puluhan juta,” tegasnya.

    Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, membenarkan bahwa BOSDa tahun 2021 memang tidak dicairkan, meskipun anggaran telah disiapkan oleh pihaknya. Hal itu disebabkan adanya prosedur yang tidak terpenuhi berdasarkan aturan yang berlaku.

    “BOSDa sekolah swasta itu kan bentuknya hibah. Nah hibah itu kan ada prosedur hibah berdasarkan Pergub 15 tahun 2020. Itu ada prosedur yang tidak terpenuhi,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Minggu (2/1).

    Ia menuturkan bahwa jika BOSDa tetap dicairkan padahal tidak memenuhi prosedur, maka dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan. Maka dari itu, pihaknya pun mengambil keputusan untuk tidak menyalurkan.

    “Sehingga bila itu diberikan, khawatir ada soal. Kalau diberikan kan tidak memenuhi syarat penyaluran hibah, sehingga tidak kami salurkan. Daripada nanti ketika disalurkan, tapi tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

    Tabrani pun membenarkan bahwa antara Dindikbud Provinsi Banten dengan pihak sekolah telah menandatangani bersama NPHD. Namun ternyata, ada prosedur yang tidak terpenuhi di awal proses, yakni pada 2020 lalu.

    “Saya masuk di 2020, kemudian saya evaluasi. BOSDa sekolah swasta yang berbentuk hibah itu tidak memenuhi prosedur. Jadi prosedur hibah 2021 itu, sekolah yang akan menerima hibah harus masukkan e-Hibah itu selambat-lambatnya pada April 2020. Itu yang tidak dilakukan,” terangnya.

    Tabrani pun tidak tahu apakah kesalahan tidak mendaftarnya para sekolah swasta calon penerima BOSDa tersebut ke e-Hibah Bansos dari pihak Dindikbud atau bukan. Sebab, proses tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dindikbud Provinsi Banten.

    “Apakah ini karena tidak terinformasi ke sekolah atau karena hal lain, saya tidak tahu karena saya lahir (menjadi Kepala Dindikbud Provinsi Banten) 15 Oktober 2020. Jadi saya belum lahir pada peristiwanya itu,” ucapnya.

    Sementara untuk BOSDa pada tahun 2022, Tabrani mengaku bahwa sekolah-sekolah swasta di Provinsi Banten masih memiliki kesempatan. Hal itu jika mereka mengikuti prosedur penerimaan hibah, dan akan dicairkan pada anggaran perubahan 2022.

    “Tahun 2022 ini kan ada anggaran perubahan. Jadi 2022 masih memiliki kesempatan bila prosedurnya terpenuhi, nanti untuk anggaran perubahan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • AA Dituding Cuek, Tanggal 5 Januari Buruh Aksi Kembali

    AA Dituding Cuek, Tanggal 5 Januari Buruh Aksi Kembali

    SERANG, BANPOS – Konflik antara pemerintah Provinsi (pemprov) Banten dengan buruh berkemungkinan akan terus berlanjut di tahun 2022. Kepemimpinan Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy (AA) dituding tidak mampu menyelesaikan konflik. Bahkan, AA disebut cuek dengan konflik yang terus terjadi ini.

    Diketahui, dalam rangka menyikapi konflik buruh dan Pemprov Banten, puluhan mahasiswa di Lebak selatan (Baksel) yang mengatasnamakan Barisan mahasiswa bela buruh (Bambbu) menggelar aksi unjuk rasa solidaritas di alun-alun Malingping, Sabtu (1/1).

    Aksi tersebut merupakan gabungan dari tiga organisasi mahasiswa, yakni Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) DPD Lebak, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) PAC Malingping dan dari Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (Matadewa).

    Ketua HIMMA Komisariat Malingping, Rinaldy Agustian mengungkapkan, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy (AA) terkesan melakukan pembiaran terhadap sikap sejawatnya WH yang juga tidak berpihak terhadap kaum buruh.

    “Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur, itu harusnya mampu memberikan masukan kepada WH untuk dapat bersikap lebih baik, dan ia harus mampu mengambil peran dalam penyelesaian problematika kaum buruh bersama dengan gubernur bukan justru diam,” tegasnya.

    Disisi lain, statement dari Ketua IPNU PAC Malingping, Nasyudin dalam orasinya mengatakan, bahwa tuntutan massa aksi adalah untuk kepentingan dari serikat pekerja buruh di Banten yang minta kebijakan soal UMK.

    “Kami menuntut agar WH-Andika meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Banten, menuntut WH mencabut laporan terhadap 6 orang buruh, menuntut WH-Andika merespon tuntutan buruh dengan cara yang beretika dan beradab, kami juga menuntut WH-Andika untuk berpikir waras sesuai peran dan fungsinya, yang dimana harus menjadi problem solving atas permasalahan para buruh di Banten saat ini,” paparnya.

    Sementara, Koordinator lapangan aksi, Agus Djubaedi mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap sikap Gubernur Banten, WH karena dinilai tak mampu menyelesaikan aspirasi buruh.

    “WH dan AA sebagai pemimpin harusnya bisa lebih bijaksana dan bisa lebih berfikir sehat dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Ucapan cari saja pegawai baru yang dilontarkan WH kepada para pengusaha yang ditujukan untuk kaum buruh adalah pernyataan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang gubernur,” ujar Agus dalam orasinya.

    Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengklaim menjadi salah satu kepala daerah yang tidak mendapat teguran tertulis dari pemerintah pusat, lantaran menaikan upah buruh sesuai dengan PP 36 tahun 2021.

    Dalam siaran persnya, juru bicara WH, Ujang Giri, Minggu (2/1) menyampaikan, sebanyak 29 dari 34 Gubernur di Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sesuai dengan formulasi PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

    “Termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim, meskipun diserang gelombang aksi buruh, dia tetap konsisten dengan keputusannya,” tulis Ujang.

    Sementara 5 Gubernur lainnya disurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

    “Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” sebut Ujang menirukan pernyataan Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, dalam keterangannya, Sabtu (1/1) lalu.

    Dijelaskannya, Indah Anggoro Putri menyatakan berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP 36 tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.

    “Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 tahun 2021,” terangnya.

    Dia menjelaskan PP Nomor 36 tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.

    “Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

    Masih menurut, Ujang, sudah menjadi keharusan bagi gubernur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk peraturan mengenai formulasi pengupahan. Sudah jelas bahwa formulasi pengupahan itu diatur melalui PP Nomor 36 tahun 2021.

    “Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua SPN Lebak, Sidik Uen melalui media sosial miliknya menyebutkan pada hari Rabu mendatang tanggal 5 Januari, serikat buruh atau pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di KP3B, Curug Kota Serang.

    Ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, segera merubah atau merevisi Surat Keputusan (SK) UMK dengan besaran kenaikan 5 sampai 4 persen dari UMK 2021. Kedua, bebaskan rekan-rekan serikat buruh atau pekerja tanpa syarat. Dan ketiga, menyetop kriminalisasi terhadap buruh dan mahasiswa.

    Diketahui, pada tanggal 22 Desember 2021 puluhan buruh berhasil masuk ruang kerja gubernur di Pendopo KP3B, Curug Kota Serang. Dan beberapa hari kemudian WH melaporkan aksi buruh tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

    Kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 Polda Banten telah menaikan status 6 orang buruh dari terperiksa menjadi tersangka, dimana 4 orang buruh dipersangkakan dengan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

    Sedangkan 2 orang buruh lainnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.(WDO/RUS/PBN)