Kategori: HEADLINE

  • Kapolres Mandikan Anak Buah dengan Kembang 7 Rupa

    Kapolres Mandikan Anak Buah dengan Kembang 7 Rupa

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mandikan puluhan personel dengan kembang 7 rupa secara bergiliran di halaman Mapolres Serang, Senin (3/1). Sebanyak 66 personel Polres Serang tersebut menerima kenaikan pangkat satu tingkat mulai dari Brigadir Satu Polisi (Briptu) hingga Komisaris Polisi (Kompol).

    “Saya mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi kepada seluruh personel Polres Serang yang hari ini melaksanakan korp raport,” ungkap Kapolres disela-sela sambutannya, dalam kegiatan Upacara korps raport kenaikan pangkat.

    Yudha mengatakan, mandi kembang merupakan tradisi yang biasa dilakukan pada setiap kenaikan pangkat. Tradisi itu tidak lain sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT, atas karunia-Nya yang telah memberikan kesehatan dan anugerah.

    “Mudah-mudahan dengan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi menjadi lebih semangat dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian maupun dalam beribadah, dan menjadi berkah untuk keluarga serta institusi kita lebih baik lagi,” tuturnya.

    Diketahui, personil Polres Serang yang menerima kenaikan pangkat tersebut diantaranya perwira menengah dari Kompol ke Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) satu personil, dari Ajun Komisari Polisi (AKP) satu personil. Kemudian perwira pertama dari Inspektur Satu (Iptu) ke AKP sebanyak 5 personil, dari Inspektur Dua (Ipda) ke Iptu sebanyak 6 personil, dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) ke Ajun Inspektur Satu (Aiptu) sebanyak 1 personil. Selanjutnya, Brigadir Kepala (Bripka) ke Aiptu sebanyak 19 personil, Brigpol ke Bripka sebanyak18 personil, dan Briptu ke Brigpol sebanyak 15 personil.

    Raut wajah gembira terpancar dari AKP Samsul Fuad, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Carenang. Meski pakaian dinasnya bayah kuyup, namun pria yang pernah menjabat Kanit Pidsus ini terus mengumbar senyum menandakan kebahagiaan.

    “Insha Allah kenaikan pangkat ini akan memotivasi saya dalam melaksanakan menjalankan tugas untuk lebih lagi. Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan kesehatan,” ungkapnya. (MUF)

  • Imbas Inmendagri, Wisata di Banten Anjlok

    Imbas Inmendagri, Wisata di Banten Anjlok

    SERANG, BANPOS – Sejumlah tempat wisata di Provinsi Banten sepi pengunjung di akhir tahun 2021. Disebutkan, jumlah kunjungan wisatawan hanya 5 persen dari seluruh kapasitas di kawasan wisata.

    Ketua Umum Balawista Banten, Ade Ervin mengatakan, sepinya wisatawan itu merupakan imbas dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Nataru 2022.

    “Kunjungan wisatawan hanya 5 persen ke kawasan wisata pantai di Banten, terhitung dari 24 hingga 31 Desember 2021. Yakni hanya 50 ribu pengunjung dari 1,5 juta kapasitas di kawasan wisata,” ujarnya, Senin (3/1).

    Ia menjelaskan, Inmendagri berkaitan dengan PPKM tersebut dilaksanakan dengan baik. Sehingga dengan adanya Inmendagri tersebut, sangat sedikit wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.

    “(Inmendagri) yang memang menyebabkan kunjungan wisatawan drastis menurun jika dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pengunjung mencapai 1,5 yang mengisi liburannya ke kawasan pantai,” tuturnya.

    Selain menurun drastis jumlah wisatawan yang datang, Inmendagri itu juga mengakibatkan anjloknya pendapatan para pedagang di sepanjang pantai di Banten.

    “Ya otomatis menurun, yang biasanya akhir tahun pendapatan misalkan Rp100 ribu, ini malah Rp10 ribu,” ucapnya.

    Ia menyebutkan, Balawista hanya bertugas mengamankan lokasi wisata air. Ada atau tidak ada PPKM, maka pihaknya tetap bertugas.

    “Kalau instruksi Mendagri kan tujuannya membatasi atau mencegat penyebaran Covid -19,” katanya.

    Disisi lain, terkait macetnya lalu lintas di kawasan wisata pada tanggal 1 dan 2 Januari 2022, Ade mengatakan hal itu merupakan inisiatif warga yang memberanikan liburan pada akhir tahun pada masa berakhirnya PPKM.

    “PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tandasnya. (MUF)

  • Masyarakat Kota Serang Disebut Taat Prokes Saat Nataru

    Masyarakat Kota Serang Disebut Taat Prokes Saat Nataru

    SERANG, BANPOS – Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) diklaim oleh Pemkot Serang dilalui dengan tingkat ketaatan terhadap Prokes yang cukup tinggi. Pasalnya, berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Serang, diikuti oleh mayoritas masyarakat.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil operasi selama Nataru, terpantau bahwa masyarakat Kota Serang menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Serang.

    “Pada dasarnya pelaksanaan Nataru di wilayah Kota Serang berjalan lancar, aman dan kondusif. Aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Serang, ditaati oleh masyarakat,” ujarnya saat diwawancara awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (3/1).

    Kendati demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah masyarakat yang melanggar. Pihaknya pun melakukan tindakan persuasif, sehingga masyarakat yang melanggar pun kembali mematuhi aturan, khususnya Prokes.

    “Memang masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, terutama tidak memakai masker. Maka kami lakukan tindakan persuasif untuk mereka,” terangnya.

    Di sisi lain, pihaknya pun tidak menemukan adanya pelanggaran mengenai hura-hura pada malam tahun baru, dan juga tindakan berujung pada kemaksiatan dan prostitusi. Begitu juga dengan pelanggaran prokes di tempat wisata.

    “Enggak ada (hura-hura dan prostitusi). Alhamdulilah (tempat wisata) sudah kembali normal bahkan cenderung sepi, tadi sudah di lakukan monitoring juga ke tempat wisata,” katanya. (DZH)

  • Konspirasi Busuk Pengadaan Barang Jasa Dominasi Korupsi di Banten

    Konspirasi Busuk Pengadaan Barang Jasa Dominasi Korupsi di Banten

    SERANG, BANPOS – Selama kurun waktu 2021, Kejati Banten telah menangani puluhan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Penanganan tersebut mulai dari tingkat penyelidikan, hingga ke tingkat tuntutan.

    Dari puluhan perkara tersebut, Kejati Banten berhasil menyelamatkan sebanyak Rp5.808.100.550, baik dari tahap penyidikan maupun tahap tuntutan.

    Selain itu, puluhan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2021, masih didominasi oleh tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa.

    Asisten Pidana Khusus pada Kejati Banten, Iwan Ginting, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan sebanyak dua puluh perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pada tahap penyidikan pihaknya menangani sebanyak 34 perkara.

    “Untuk penuntutan sebanyak 42 perkara yang terdiri dari 37 perkara yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan dan lima perkara dari Penyidikan Polri. Eksekusi telah dilaksanakan terhadap 23 perkara,” ujarnya dalam Ekspos akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12).

    Salah satu pengawasan anggaran Covid-19 yang telah ditangani oleh Kejati Banten yakni perkara korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten. Perkara itu menyeret sebanyak tiga orang, antara lain Wahyudin Firdaus, Agus Suryadinata dan Lia Susanti.

    Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor PN Serang. Namun, Lia Susanti memutuskan untuk menempuh banding atas putusan yang telah ditetapkan. Adapun Agus dan Wahyudin menerima putusan Majelis Hakim Tipikor PN Serang.

    “Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun enam bulan dan enam tahun, serta pidana tambahan membayar uang pengganti senilai kerugian keuangan negara sesuai Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

    Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa rata-rata kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Banten, merupakan perkara yang timbul pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.

    “Jadi rata-rata memang kasus tersebut dilakukan atau terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Memang ada juga dari perkara suap, namun rata-rata didominasi perkara pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

    Banyaknya perkara korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten pun dikarenakan masih maraknya Hengky Pengky atau persekongkolan jahat dalam proses pengadaannya.

    “Ikuti saja aturan yang sudah ada. Jangan ada hengky pengky. Kalau mau mencari keuntungan, ya harus mencari sesuai dengan keuntungan yang wajar saja,” tandasnya.(DZH)

  • Kasus Buruh, Pengacara Gubernur Dituding Rawan Konflik Kepentingan

    Kasus Buruh, Pengacara Gubernur Dituding Rawan Konflik Kepentingan

    SERANG, BANPOS – Kasus hukum yang kini membelit sejumlah buruh di Polda Banten, tampaknya tidak akan cepat selesai. Sementara itu, lebih dari 10 perusahaan secara resmi telah menyampaikan ketidakmampuan membayar buruh sesuai dengan UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh gubernur.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Indonesia (DPP SPN), Puji Santoso melalui siaran persnya, Kamis (29/12) meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) tidak memberikan syarat berlebihan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus hukum yang menimpa enam orang buruh. Sebab menurut Puji Santoso, enam orang buruh yang sempat diamankan Polda sudah meminta maaf di depan publik. Syarat yang disampaikan WH melalui Tim Kuasa Hukumnya, menurut Puji Santoso, terlalu mengada-ada.

    “Apa yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Gubernur akan memperpanjang masalah. Hal lainnya, adalah kelompok-kelompok di lingkarannya yang tidak tahu duduk perkaranya, ikut menyerang perjuangan buruh, dengan motivasi yang beragam. Jadi, jangan menyalahkan tokoh-tokoh yang berempati terhadap buruh,” ungkapnya.

    Puji juga mengatakan, apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Gubernur akan memicu konflik kepentingan yang baru. Sebab lanjut Puji Santoso, yang bersangkutan adalah Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, yang artinya juga mempunyai tanggung jawab menjaga hubungan industrial di Provinsi Banten.

    “Tapi yang bersangkutan malah menempatkan diri di posisi pelapor buruh, saya kira ini juga perlu pertanggungjawaban Rektorat Untirta selaku pihak yang merekomendasikan yang bersangkutan sebagai unsur pakar dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten,” tegasnya.

    Menurut Puji, solusi terbaik adalah Gubernur mencabut laporan, meminta maaf kepada buruh atas segala ucapannya yang menyakiti hati buruh, dan mengimbau pengusaha untuk tidak melakukan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.

    “Selebihnya jangan menutup diri dan menutup ruang komunikasi terhadap kepentingan buruh ke depannya. Dan yang lebih penting lagi adalah menahan kelompok maupun perorangan di lingkarannya untuk tidak memicu masalah lagi di saat kami sedang cooling down,” katanya.

    Sementara itu sebelumnya, dalam siaran persnya kuasa hukum WH, Asep Abdullah Busro menyatakan tidak akan mencabut laporan polisi, selama tidak ada itikad baik dari pihak buruh itu sendiri. Hal itu dilakukan demi menjaga marwah pemprov.

    “Sementara ini berkaitan dengan proses hukum terhadap oknum buruh yang menjadi para pelaku pengrusakan dan penghinaan, agar tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Tujuannya agar memulihkan marwah dan wibawa pemerintah. Kami percayakan penanganan perkara hukumnya kepada pihak Polda Banten,” ungkap Asep.

    Dijelaskan Asep, berkaitan dengan keinginan para pihak dari Serikat Buruh agar WH memberikan permintaan maaf dan mencabut laporan, prinsipnya secara pribadi sudah memaafkan para pelaku. Sedangkan berkaitan pencabutan laporan, WH akan mempertimbangkannya.

    “Terlebih dahulu dengan mengkaji semua aspek secara komprehensif, baik aspek penegakan hukum, keamanan, kepentingan pemerintah, kemaslahatan masyarakat serta kondusifitas iklim usaha di Banten,” paparnya.

    Selain itu, lanjut Asep Abdullah Busro, pihaknya juga akan melihat sejauh mana sikap dari pimpinan Serikat Buruh, baik tingkat pusat maupun daerah.

    Kata dia, mereka harus menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan pengrusakan dan penghinaan yang dilakukan anak buahnya kepada WH.

    “Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya, untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” katanya.

    Karena pada prinsipnya, masih kata Asep, WH melakukan laporan semata-mata dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan pemerintah, agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari para oknum buruh.

    “Harapan Gubernur, penegakan hukum harus dijalankan dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme,” ujarnya lagi.

    Pihaknya juga menyayangkan berbagai pernyataan dari para tokoh masyarakat yang telah menyudutkan posisi WH, yang memanfaatkan permasalahan ini sebagai komoditas politik dan ajang panggung untuk mencari simpatik buruh.

    Padahal menurutnya, pernyataan mereka semakin berdampak negatif memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian permasalahan dari arah perdamaian, bahkan berpotensi menimbulkan pembelahan dan konflik konfrontasi antar masyarakat ditingkat horizontal.

    “Oleh karenanya kami menghimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini, agar dapat menahan diri, tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas Banten,” katanya.

    Asep mengaku, pada prinsipnya selalu berkeyakinan permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan dengan baik apabila tidak ada keterlibatan para provokator dari berbagai tokoh diluar para pihak antara WH dan Buruh.

    “Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, yang terpenting adalah adanya komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip saling menghormati dan menghargai para pihak satu sama lain. Sehingga akan tercapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan para pihak, demi tercapainya kondusifitas di Banten,” pungkasnya.

    Kepala Disnakertrans Banten yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Al Hamidi mengaku, hingga kini pihaknya menerima permohonan penangguhan UMK 2022 dari perusahaan. Namun pihaknya tidak bisa melanjutkan prosesnya.

    “Sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tidak ada lagi penangguhan UMK . Maka sesuai dengan aturan kita tidak dapat melanjutkan permohonan sekitar 10 perusahaan yang mengajukan penangguhab UMK. Kalau mau bipatrit. Dilamukan antara perusahaan dengan buruh,” kata Al Hamidi.(RUS/ENK)

  • Ada Indikasi Korupsi di Mega Proyek WH

    Ada Indikasi Korupsi di Mega Proyek WH

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan beberapa proyek yang tidak sesuai pelaksanaanya dengan peraturan perundang-undangan, bahkan ditemukan ada potensi kerugian negara. Salah duanya adalah mega proyek Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy (AA) yaitu, RSUD Banten dan Sport Centre. Aktivis menilai, seharusnya ada tindak lanjut atas temuan BPK tersebut oleh aparat penegak hukum, bukan selesai begitu saja setelah adanya penyelesaian rekomendasi melalui pengembalian ke kas negara.

    BPK Perwakilan Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Banten, sampai 30 November tahun 2021. Dalam LHP nya, BPK menyatakan, ada kerugian negara jumlahnya miliaran rupiah, yang harus diselesaikan dan dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Bahkan sesuai aturan, mereka yang dianggap telah merugikan negara diberi batas waktu sampai 60 hari kerja, sejak LHP diterima.

    Kepala Perwakilan BPK Banten Novie Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Provinsi Banten, proyek pembangunan Banten International Stadium (BIS) yang terletak di kawasan sport center, Curug, Kota Serang menjadi temuan, berikut dengan proyek pembangunan RSUD Banten 8 lantai.

    “Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut,” kata Novie.

    Ia menjelaskan, bahwa ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center (multiyears), dan pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai. Kelebihan bayar terjadi lantaran adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

    Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan,” imbuhnya.

    Novie juga meminta agar rekomendasi yang disampaikan BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 diantaranya, pencatatan distribusi vaksin Covid-19 dan logistik belum seluruhnya real nome, dan kegiatan penjaringan data sasaran belum sepenuhnya menghasilkan data sasar yang valid dan mutakhir.

    “BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten perlu menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” kata Novie.

    Kemudian, BPK juga melihat Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka) Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing tahan Anggaran 2020 dan Semester 1 2021, belum memiliki upaya memadai dalam memfasilitasi SMK untuk memperoleh kerjasama Iduka.

    “BPK menyimpulkan apabila permasalahan tersehat tidak diatasi, akan dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Banten dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama Iduka dalam rangka peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” katanya.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku akan menindaklanjuti semua yang menjadi tanggung jawab pemprov dan rekomendasi BPK. Dan menjadikan temuan tersebut menjadikan pemprov lebih baik lagi dalam pengelolaan pemerintah dan keuangan.

    “Saya berharap LHP ini akan menjadi satu langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dengan mendorong peran Pemprov Banten untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Andika.

    Untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut, kata Andika, pemprov telah mengambil langkah-langkah strategis, dengan menyusun sejumlah rencana aksi, baik itu yang terkait dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Banten mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja, hingga yang terkait dengan pelaksanaan belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan.

    Menurutnya, Gubernur Banten bahkan sudah memberikan perintah kepada kepala OPD terkait agar mempedomani peraturan perundang-undangan, melakukan sanksi kepada penyedia yang tidak taat, hingga menginstruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.

    “Dari temuan sekitar Rp5 miliar itu malahan telah disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 1,5 miliar. Sisanya masih dalam proses penyetoran,” kata Andika.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, mengapresiasi BPK atas audit kinerja yg dilakukan BPK pada APBD 2021. Dan meminta pengusaha agar menuntaskan kerugian negara ke kasda.

    “Harapan DPRD untuk kelebihan bayar atas RSUD 8 lantai dan sport center tentunya dinas terkait melakukan proses penagihan atas kelebihan bayar sesuai rekomendasi sehingga pada saat audit keuangan atas APBD 2021 yang akan dilaporkan bulan Mei 2022. Kelebihan bayar yang terjadi sudah bisa diselesaikan dan tidak menjadi temuan,” harapnya.

    Dan terkait dengan Covid-19, politisi PKS tersebut menyampaikan pesan positif, lantaran pemprov dianggap mampu mengatasi penyebaran virus tersebut. “DPRD mengapresiasi kinerja Pemprov Banten dalam menekan perkembangan Covid 19. Dinkes sebagai dinas teknis pelaksanaan vaksinasi perlu memperkuat tenaga administrasi vaksin supaya bisa memperbaiki tata laksana penanganan pandemi,” jelasnya.

    Aktivis KP3B, yang juga Tokoh Masyarakat, TB Mochammad Sjarkawie mengaku merasa aneh dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan meminta pihak-pihak bertanggung jawab antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengusaha atau rekanan mengembalikan kerugian negara.

    “Saya merasa aneh, ketika BPK menemukan adanya kerugian negara dalam LHP nya, maka ada tenggat waktu 60 hari kerja atau sekitar 5 bulan kalender. Agar uang kerugian negara itu dikembalikan. Ini kan sama saja bohong, dimana pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Jika ada kesalahan, contohnya temuan BPK tadi, diminta dikembalikan,” ujarnya.

    Secara logika kata Sjarkawie, dengan adanya aturan seperti itu, sama saja membuka ruang pengusaha atau OPD untuk melakukan kesalahan dalam mengerjakan proyek.

    “Jadinya lucu. Ada dugaan akal-akalan pengerjaan proyek oleh pengusaha yang diawasi langsung oleh OPD. mereka beranggapan akal-akalan pengerjaan proyek itu, ibarat bermain judi. Kalau tidak hadi temuan, maka mereka untung banyak, dan kalau ada temuan, maka hanya tinggal mengembalikan saja dari kerugian negara tersebut. Ini kan benar-benar aneh,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui BPK pusat merubah aturan adanya pengembalian negara itu. Tujuannya agar proyek yang dikerjakan tidak ada akal-akalan lagi.

    “Jadi aturan di pusatnya diubah. Dan saya meminta kepada DPR RI yang juga turut membuat regulasi atau Undang-undang, harus ikut memikirkan permasalahan ini. Kalau aturan pengembalian kerugian negara itu tidak diubah, bagaimana bisa proyek yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

    Dan jika aturan tersebut tidak ada perubahan, maka yang terjadi adalah setiap tahun, dalam LHP BPK selalu ada penjelasan pengembalian kerugian negara. “Kalau aturan masih sama, kita seperti berada di dunia dongeng. Selalu dalam rekomendasi dan saran BPK, ada kerugian negara dan harus dikembalikan dengan batas waktu 60 hari kerja, paling lama diselesaikan,” jelasnya.

    Selain itu, Sjarkawie meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan BPK tersebut. “Agar permasalahan potensi penyimpangan atau korupsi bisa diusut secara substantif, karena indikasi korupsinya sudah ada, bahkan dalam perencanaan,” tandasnya.(RUS/PBN)

  • Dua Oknum Jaksa Mesum ‘Ditendang’ Kajati Banten

    Dua Oknum Jaksa Mesum ‘Ditendang’ Kajati Banten

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklaim telah ‘menendang’ dua Jaksa penyidik yang diduga telah melakukan pelanggaran etik, dengan memeras terdakwa dalam perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif bank BJB Cabang Tangerang, hingga melakukan gratifikasi seks menggunakan perempuan.

    Sebelumnya dalam pledoi yang beredar, disebutkan bahwa terdakwa Unep Hidayat ‘diperas’ oleh oknum penyidik Kejati Banten. Salah satunya bahkan merupakan tindakan mesum, yakni agar menyediakan perempuan dalam penyidikan yang dilakukan di Bandung.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik yang bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.

    “Itu sudah masuk ke dalam tindakan kami. Kami sudah langsung melakukan tindakan. Nanti hasilnya akan ada di (awal) tahun depan, minggu depan lah ya hasilnya,” ujar Reda dalam kegiatan Ekspose akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12).

    Kendati masih dalam proses pendalaman, Reda mengaku bahwa oknum penyidik yang disebut dalam pledoi terdakwa Unep Hidayat telah ‘ditendang’ dari Kejati Banten. Sebab, penyidik itu telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa.

    “Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi Banten. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah,” tuturnya.

    Meskipun telah ditendang, namun Reda memastikan bahwa proses klarifikasi dan verifikasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut, akan tetap dilanjutkan.

    “Tapi itu kan masih dalam tahap verifikasi oleh kami. Kami akan proses terkait dengan dugaan tersebut,” ucapnya.

    Sementara itu, Asisten Pengawas pada Kejati Banten, Lanna Hany Wanike Pasaribu, mengatakan bahwa selama periode 2021, terdapat 12 laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa.

    Akan tetapi, 12 laporan pengaduan tersebut belum termasuk dugaan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum penyidik, yang bertugas pada kasus Kredit dan SPK Fiktif BJB Cabang Tangerang.

    Untuk penyelesaian 12 laporan itu, perempuan yang akrab disapa Ike tersebut mengatakan bahwa 6 laporan diantaranya diselesaikan karena tidak memiliki cukup bukti.

    “Sebanyak satu laporan pengaduan sedang dalam proses klarifikasi, empat laporan ditingkatkan ke hukuman disiplin dan satu laporan diserahkan ke pidum,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten secara sungguh-sungguh telah melakukan beberapa langkah, sebagai upaya dan strategi dalam penguatan sistem secara terintegrasi guna meningkatkan profesionalisme Jaksa serta memperbaiki pola pengawasan dan penanganan pelanggaran jaksa.

    Langkah tersebut diantaranya yakni peningkatan kompetensi jaksa dengan mengikutsertakan beberapa Jaksa pada Diklat Teknis, pengawasan melekat oleh pimpinan dua tingkat keatas, menindaklanjuti lapdu terkait pelanggaran disiplin dan etika profesi jaksa.

    Selanjutnya, pihaknya melakukan penilaian secara berkala kinerja jaksa (SKP), menetapkan Surat Keterangan Kepegawaian (Clearance) sebagai prasyarat dalam proses usulan promosi jaksa dan melakukan inovasi MoU dengan Inspektorat wilayah Banten guna mendukung fungsi dan tugas APIP.

    “Selanjutnya dengan mengembangkan inovasi aplikasi digital SADAP (Satu Data Pengawasan), yang dikembangkan untuk mendukung penyusunan program kerja monitoring serta evaluasi untuk mewujudkan kepastian penyelesaian lapdu,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Tahun Baru Diimbau di Rumah Saja, Kala Mau Keluar Baca Ini Dulu

    Tahun Baru Diimbau di Rumah Saja, Kala Mau Keluar Baca Ini Dulu

    SERANG, BANPOS – Polda Banten aktif sosialisasikan beberapa ketentuan dan larangan baik yang ada di Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga di dalam produk aturan lainnya. “Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan supaya masyarakat dapat memahami apa saja ketentuan dan larangan saat malam pergantian tahun,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

    Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto sejak awal Desember 2021 telah menghimbau warga untuk tetap tinggal di rumah baik saat libur Natal juga saat malam pergantian tahun. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan merayakan Nataru secara sederhana bersama keluarga,” himbau Rudy.

    Sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah secara tegas melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru juga melarang adanya acara old and new year baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup.

    “Guna mereduksi mobilitas masyarakat, bupati dan walikota di Banten juga sudah mengeluarkan peraturan untuk menutup alun-alun dari segala aktivitas dan keramaian,” kata Shinto.

    Bagi warga Nasrani yang biasanya mengikuti ibadah malam tahun baru, Kabid Humas Polda Banten mengingatkan agar panitia di gereja-gereja dapat mensiagakan Satgas Covid-19 masing-masing, melengkapi sarana prokes, membatasi jumlah jemaat tidak lebih dari 75 persen kapasitas, memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.

    “Sesuai SOP, Polda Banten akan mensterilisasi gereja sebelum kebaktian dan menugaskan personel dalam Pospam juga Posyan untuk melakukan pengamanan kegiatan ibadah,” jelas Shinto.

    Khusus untuk mobilisasi masyarakat menuju tempat-tempat wisata di sepanjang Anyer-Carita-Tanjung Lesung, Shinto mengingatkan para pengendara tentang pemberlakuan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap. Jika kapasitas tempat wisata sudah mendekati 75% pengunjung, maka sesuai dengan komitmen bersama para pelaku usaha wisata, Polda Banten dapat melakukan buka tutup jalur atau contra flow arus sesuai dinamika informasi di lapangan guna mengurangi kepadatan di jalan raya.

    “Mohon kerjasamanya, pola ganjil-genap juga buka tutup jalur akan dilaksanakan di jalur destinasi wisata untuk memastikan kapasitas pengunjung tidak over dari ketentuan,” tegas Shinto.

    Pengamanan kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru yang digelar dalam Operasi Lilin Maung 2021 oleh Polda Banten diprediksi akan menghadapi puncak kegiatan masyarakat sejak Jumat (31/12) hingga Minggu (2/1) mendatang. Pola pengamanan melalui 51 Pospam dan Posyan di jalur wisata dan pusat perbelanjaan serta tempat ibadah diharapkan mampu mengontrol mobilitas masyarakat agar tetap aman dan nyaman.

    “Masyarakat dapat memanfaatkan gerai vaksin pada Posyan Polda Banten untuk divaksin, dan di Posyan tersebut, Polda Banten juga melakukan swab test secara random kepada pengendara,” kata Shinto.

    Pada bagian akhir, Shinto kembali memberikan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada bencana. Meski dalam suasana sukacita menyambut tahun yang baru, masyarakat tidak boleh euphoria dan lengah dengan bencana alam dampak fenomena La Nina.

    “Memilih untuk merayakan tahun baru secara sederhana di rumah bersama keluarga merupakan pilihan terbaik di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan waspada bencana alam saat ini,” tutup Shinto. (ENK).

  • Andika Turun Tangan, Buruh yang Dilaporkan WH Dilepaskan

    Andika Turun Tangan, Buruh yang Dilaporkan WH Dilepaskan

    SERANG, BANPOS – Polemik buruh versus Gubernur Banten yang berujung terhadap penangkapan membuat Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, menyatakan akan turun tangan dalam konflik tersebut. Andika mengaku akan turun tangan sebagai mediator, sehingga permasalahan yang terjadi tidak berkepanjangan.

    Hal itu disampaikan oleh Andika usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten. Andika mengaku bahwa dirinya selaku Wakil Gubernur mengapresiasi perjuangan yang dilakukan oleh massa aksi buruh.

    “Kami melihat memang kondisi kemarin merupakan kondisi yang tidak baik. Namun mudah-mudahan kami bisa selesaikan, mencari jalan keluarnya,” ujarnya, Selasa (28/12).

    Andika mengaku bahwa dirinya saat ini bertugas sebagai mediator antara Gubernur dengan buruh. Targetnya, kedua pihak yang berseteru itu dapat segera selesai.

    “Saya sedang berupaya untuk memfasilitasi, mediasi, agar persoalan ini tidak berkepanjangan. Kami sesegera mungkin, bagaimana caranya segera mediasi untuk bisa duduk bersama-sama,” katanya.

    Ia pun meyakini bahwa Gubernur Banten merupakan orang yang bijaksana, sehingga bisa diajak duduk bersama dan berdialog. Agar nantinya, permasalahan yang terjadi bisa mencapai jalan keluar.

    “Nanti dari mediasi itu, dari komunikasi itu, harus ada jalan keluarnya (termasuk mencabut laporan). Saya berupaya sebagai Wakil Gubernur, akan menjembatani. Kita jaga kondusifitas Banten,” terangnya.

    Terpisah, Dua Presiden Serikat Buruh menyambangi Polda Banten untuk menjemput dua buruh yang dijadikan tersangka dalam pembajakan kantor Gubernur Banten, Selasa (28/12). Kedua buruh tersebut keluar dari Rutan Polda Banten yang dijemput langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

    Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan hukum melalui tim kuasa hukum. Ia berharap kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, agar mencabut laporannya, untuk menciptakan restorative justice yang digaungkan oleh Polri.

    “Kita menunjukkan kebesaran hati kita dan kejelasan kita menghadapi penegakan hukum dengan sangat baik. Kami berharap Gubernur Banten mencabut laporannya, untuk menciptakan restorative justice yang digaungkan oleh Polri,” ujarnya, di Mapolda Banten.

    Menurutnya, tidak ada gunanya memperpanjang masalah ini, karena hal itu merupakan persoalan antara bapak dengan anak. Anak ingin mendapatkan perhatian bapaknya, kata dia, harusnya Gubernur bisa memberikan ruang dialog.

    “Semua ini terjadi karena pak Gubernur tidak menemui buruh,” ucapnya.

    Ia menyebutkan bahwa penangguhan penahanan tersebut merupakan sebagai salah satu upaya langkah restorative justice. kedua buruh tersebut yaitu Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih.

    “Saya bersama dengan Said Iqbal melakukan penjemputan dua rekan kami yang saat ini ditangguhkan penahanannya, kami yakin tidak ada kesengajaan dan niat jahat dari mereka untuk menghancurkan, merusak, terjadi dengan spontanitas,” jelasnya.

    Andi mengungkapkan, pada saat aksi demonstrasi saat itu, tidak ada ruang pertemuan dan tidak ada pejabat Pemprov yang menemui buruh, hingga terjadi emosi. Pihaknya mengakui tindakan memasuki ruang Gubernur, duduk-duduk di atas meja itu salah.

    “Tetapi tidak ada unsur kesengajaan di sana, itu spontanitas yang terjadi pada saat itu,” katanya.

    Ia menegaskan, buruh sudah meminta maaf terhadap Gubernur Banten. Pihaknya berharap Wahidin Halim dengan kebesaran hati bisa membuka ruang restorative justice yang digaungkan oleh Polri, yaitu bisa terjadi ruang dialog layaknya bapak dengan anak.

    “Sebagai presiden buruh, saya dengan Said Iqbal punya tanggungjawab dan siap menjaminkan diri kami untuk menangguhkan penahanan kawan-kawan tersebut,” tegasnya.

    Langkah kedepan, proses hukum siap diikuti dengan baik sebagai warga negara yang baik. Akan tetapi ia berharap, restorative justice lebih dikedepankan dulu.

    “Buruh bisa membuktikan, tidak ada yang melarikan diri sama sekali, menghadapi penegakkan hukum,” ucapnya.

    Berpijak pada harapan, kata dia, yang diperjuangkan para buruh adalah hak-hak sebagai buruh. Hak-hak sebagai buruh yang memang terdzolimi untuk membela haknya dan keluarganya.

    “Tidak ada hal lain dan tidak ada perintah, instruksi organisasi untuk merusak, tidak ada sama sekali. Semua sudah dibebaskan, ada 3 yang kena pasal 170, ditangguhkan penahanannya. Kami berharap dengan pencabutan pelaporan dari Gubernur, kasusnya akan selesai dengan restorative justice,” tandasnya.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, membenarkan adanya penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak buruh terhadap dua tersangka. Menurutnya, dikabulkannya penangguhan penahanan itu atas dasar kemanusiaan yang juga diatur dalam hukum acara pidana, terutama pasal 31.

    “Dengan alasan kemanusiaan, Polda Banten Banten mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh para tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh BANPOS.

    Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut bukan hanya dari pihak keluarga saja. Akan tetapi, bertindak sebagai penjamin lainnya yaitu pimpinan serikat pekerja dimana mereka berkumpul atau menjadi anggota.

    “Kemudian pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan bahwa tersangka ini adalah tulang punggung dari keluarga, sehingga dengan pekerjaannya sebagai buruh, diharapkan setelah penangguhan mereka tidak di PHK tetapi tetap produktif untuk menghidupi keluarganya,” jelas Shinto.

    Ia menjelaskan, satu tersangka bahkan istrinya baru saja melahirkan putra kembar pada Oktober lalu yang membutuhkan perhatian besar dari tersangka. Hal itulah yang menjadi alasan kemanusiaan, sehingga Ditreskrimum Banten mengabulkan permohonan penangguhan atas kedua tersangka tersebut.

    “Kedua tersangka juga telah menyampaikan ungkapan penyesalan dan permohonan maaf atas peristiwa yang mereka lakukan secara terbuka kepada bapak Gubernur Banten ,” tandasnya.(MUF/DZH/PBN)

  • Capaian Kinerja Rendah, 12 OPD Dapat Teguran

    Capaian Kinerja Rendah, 12 OPD Dapat Teguran

    CILEGON, BANPOS – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon menyatakan, kualitas kinerja 12 Kepala OPD di Lingkungan Pemkot (Pemkot) Cilegon masih rendah. Hal ini tertuang dalam surat teguran capaian kinerja proses/fisik tahun 2021 melalui E-Sakip Kota Cilegon Nomor 942/3168/Bappeda pada 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin.

    Diketahui dalam surat tersebut, dua belas pejabat yang berkinerja rendah, diantaranya, Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan dengan persentase kinerja 49,1 persen, Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani 46,4 persen, Camat Pulomerak, Muhammad Hatta 44,6 persen, Kepala Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur 41,5 persen, Plt Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Tb Dikrie Maulawardhana 39,1 persen, Camat Jombang, AH Junaedi 37,2 persen.

    Selanjutnya, Camat Citangkil, Agus Purnomo 36,3 persen, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Ismatullah 35,6 persen, Camat Grogol, Intini 31,2 persen, Kepala Dinas Pendidikan, Heni Anita Susila 17,3 persen, Camat Ciwandan, Agus Ariyadi 12,1 persen dan Camat Cilegon Zainal Musadad 0,0 persen.

    Dalam surat teguran, kepala perangkat yang pencapaian kinerja rendah diminta untuk segera melakukan koordinasi dan evaluasi internal terkait tata kelola pengendalian dan evaluasi kinerja dilingkup perangkat daerah masing-masing, khususnya dalam hal pemanfaatan E-SAKIP Kota Cilegon.

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyatakan, kepada kepala OPD yang berkinerja rendah telah mendapat teguran dari Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin. “Iyah benar ada 12 OPD di Cilegon berkinerja rendah. Itu berdasarkan hasil evaluasi E-SAKIP 2021. Ini masalah apa, kemarin kan baru di mutasi. Pastinya jika kinerja mereka masih rendah pasti akan ada reward dan punishment yang akan kami berlakukan untuk mereka,” kata Helldy kepada awak media usai kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja OPD Pemerintah (SAKIP) Kota Cilegon yang digelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (28/12).

    Selain itu, kata Helldy bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten telah memberikan bantuan terkait penerapan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) kepada Pemerintah Kota Cilegon sebagai penunjang penilaian Sistem SAKIP.

    “Pihak BPKP kini telah membantu kita bagaimana penerapan sistem SIMDA, next generation ini merupakan salah satu penunjang dalam penilaian SAKIP juga membantu kita dalam proses perbaikan indeks,” tuturnya.

    “Perlu dipahami bahwa akuntabilitas kinerja merupakan bagian terpenting bagi instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam menuju visi misi serta tujuan organisasi pemerintah, mengingat pentingnya sistem SAKIP, maka SAKIP perlu dikelola secara sistematis dan terencana, serta terpola dengan baik agar tujuan yang diinginkan oleh organisasi, khususnya Pemerintahan pada masa sekarang maupun masa yang akan datang ini betul-betul dapat melakukan reformasi birokrasi,” lanjut Helldy.

    Helldy berharap agar para pejabat Kota Cilegon memiliki komitmen dalam pengukuran kinerja potensi. “Tim kota saat ini telah menyediakan sistem informasi salah satunya adalah SAKIP, saya berharap agar bapak atau ibu disini berkomitmen pada pengukuran kinerja potensi keberhasilan atau kegagalan pencapaian output maupun outcome di daerah-daerah,” harapnya.

    Helldy meminta agar seluruh perangkat daerah Kota Cilegon fokus pada pencapaian. “Saya minta intinya kepada seluruh perangkat daerah fokus terhadap pencapaian, kemudian kedepannya fokus pada pencapaian audit,” pungkasnya.

    Dibagian lain, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menuturkan, rendahnya E-SAKIP di Dinas Satpol PP ini karena adanya kelalaian dari pegawai di Dinas Satpol PP yang belum melaporkan ke sistem milik Bappeda Kota Cilegon. “Kemarin memang score ada 41 persen sekarang udah naik menjadi 86,72 persen. Kendalanya karena sistem IT yang membuat terlambat pelaporan,” tutupnya. (LUK/RUL)