Kategori: HEADLINE

  • 283 Napi di Banten Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

    283 Napi di Banten Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 283 Narapidana di Lapas dan Rutan di Banten mendapatkan remisi Khusus Natal 2021. Tiga narapidana di antaranya langsung bebas karena terhitung selesai menjalani masa pidananya.

    Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan bahwa sudah berlangsung penyerahan remisi kepada seluruh napi di wilayah Banten yang hari ini merayakan Natal. Kata dia, remisi ini khusus perayaan Natal, semuanya 283 yang mendapatkan remisi Natal.

    “Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) atau pemotongan masa tahanan sebanyak 280 narapidana. Sedangkan, RK II atau langsung bebas sebanyak 3 narapidana,” kata Masjuno kepada awak media saat ditemui usai penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Cilegon, Sabtu (25/12/2021).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai 2 bulan. Dari 283 narapidana penerima remisi itu merupakan narapidana berbagai macam kasus.

    “Jadi besaran remisi yang diterima masing-masing napi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka,” ungkap Juno sapaan akrabnya.

    Dari 12 Lapas dan Rutan di Banten, ada 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diketahui narapidananya tidak menerima remisi. Bahkan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk narapidana-nya adalah Lapas Kelas I Tangerang mencapai sebanyak 90 napi.

    Juno mengatakan pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.

    “Jadi setiap narapidana yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” jelasnya.

    Menurutnya, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

    “Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” tuturnya.

    Salah satu narapidana Lapas Kelas IIA Cilegon yang mendapatkan remisi, Yolanda Mulyono Putera mengaku bahagia masa tahanannya berkurang.

    “Dapat remisi senang banget, pengen cepat pulang,” kata dia usai penyerahan remisi.

    Ia mengaku saat ini sudah menjalani hukum tiga tahun enam bulan dari total sembilan tahun. Kemudian selama dia didalam penjara banyak kegiatan yang dilakukan yang dibina oleh Lapas Kelas IIA Cilegon.

    “Saya biasa mengikuti kegiatan keagamaan. Masa tahanan kurang lebih tiga tahun lagi, sudah dapat remisi kurang lebih satu tahun,” tutup pria yang terlibat kasus narkoba ini.

    Untuk diketahui saat ini penghuni Lapas maupun Rutan di Banten mencapai 10.394 dari kapasitas 5.197. (LUK)

  • Wahidin yang Salah Anies yang Disalahkan, Pendukung Meradang

    Wahidin yang Salah Anies yang Disalahkan, Pendukung Meradang

    SERANG, BANPOS – Pernyataan pengamat kebijakan publik, Ibrahim Rantau, yang menyatakan gelombang aksi buruh di Provinsi Banten gegara Anies Baswedan melangkahi aturan pusat, dibantah oleh Sekretaris Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) Provinsi Banten, Sudrajat Syahrudin.

    “Tuduhan bahwa Gubernur DKI Jakarta melangkahi keputusan pemerintah pusat adalah fitnah dan tak berdasar. Sejauh pengetahuan kami, Gubernur Anies menetapkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen sudah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja,” ujarnya, Jumat (24/12).

    Menurutnya, pernyataan dari Ibrahim Rantau sangat tendensius sekaligus menunjukkan ketidakmampuan Wahidin Halim (WH) dalam membangun komunikasi yang baik dengan buruh.

    “Gubernur DKI, bersurat secara resmi ke pemerintah pusat, melalui Kementrian Tenaga Kerja. Jadi revisi kenaikan UMP DKI itu adalah atas persetujuan Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan kondisi di DKI, khususnya pertumbuhan ekonomi,” katanya.

    “Mbok ya kalau buruh demo itu diterima dan diajak bicaralah, jangan malah sebaliknya melontarkan kata-kata yang menyinggung dan melukai hati para buruh. Toh mereka itu juga warga WH yang memiliki kesamaan hak untuk dilayani,” lanjutnya.

    Ia mengaku, memang tindakan yang dilakukan oleh buruh sedikit kelewat batas. Namun jika melihat sikap cuek yang dipertontonkan oleh Wahidin, justru menjadi pemicu utama apa yang dilakukan oleh buruh pada Rabu lalu.

    “Kami sangat menyayangkan sikap cuek dan acuh Gubernur terhadap tuntutan para buruh. Kami kira kejadian kemarin bukan terjadi secara tiba-tiba, tapi klimaks atas sikap acuh dan cuek Gubernur atas aksi buruh sebelumnya,” tegasnya.

    Sehingga, ia pun memaklumi tindakan yang dilakukan oleh massa aksi buruh kemarin. Karena hal itu merupakan akibat dari sikap yang ditunjukkan oleh Wahidin sendiri.

    “Sikap acuh dan alergi Gubernur berdialog dengan buruh mengundang tafsir dan dugaan liar dari masyarakat khususnya buruh. Publik dan buruh akan menilai Gubernur lebih pro pengusaha ketimbang pro Buruh,” katanya.

    Kendati demikian, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ibrahim Rantau yang secara tidak langsung mengendorse Anies Baswedan, dengan menggambarkan bahwa Anies sangat pro terhadap buruh.

    Ia pun menyarankan kepada Wahidin agar tidak perlu melaporkan para buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerjanya, kepada Kepolisian.

    “Malulah sama sikap Kapolri yang menginstruksikan anak buahnya agar berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” tandasnya. (DZH)

  • 2 Pabrik Tembakau Gorila Dibongkar Satresnarkoba Polres Serang di Tahun 2021

    2 Pabrik Tembakau Gorila Dibongkar Satresnarkoba Polres Serang di Tahun 2021

    SERANG, BANPOS- Sebanyak 132 tersangka yang terdiri dari 5 bandar, 102 pengedar dan 25 pengguna narkoba berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang sepanjang Januari hingga Desember 2021.

    Dari pengungkapan tersebut didapat barang bukti berupa ganja seberat 3.481,51 gram, sabu sebanyak 107,828 gram, tembakau gorila 693,44 gram, ekstasi 40 butir, tramadol sebanyak 4.446 butir, hexymer sebanyak 12.520 butir, alprazolam dan rixlona masing-masing 5 butir.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 132 orang dan 5 diantaranya merupakan bandar Jumlah tersangka ini lebih tinggi dibanding tahun 2020 sebanyak 121 orang.

    “Ada kenaikan sebanyak 11 tersangka dibanding pengungkapan tahun 2020 yang hanya 121 tersangka. Begitupun dengan barang bukti narkoba yang diamankan naik signifikan,” ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat (24/12/2021).

    Kapolres menjelaskan dari jumlah 101 tindak pidana yang berhasil diungkap dua diantaranya penggerebegan 2 pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkotika di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa (7/9) dan Rabu (6/10).

    “Dari 2 lokasi pabrik tembakau gorila dan vape ini, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti bahan baku serta peralatan pembuatan tembakau gorila dan vape serta hasil produksi yang siap dipasarkan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Kapolres menjelaskan pabrik tembakau gorila dan vape di Kecamatan Ciruas baru berjalan satu bulan dengan tersangka DM (43). Sedangkan pabrik tembako gorila, vape dan sinte di Kecamatan Cipocok Jaya berhasil diamankan 4 tersangka yaitu RK (24), AM (21), YP (24), dan RS (29).

    “Untuk pabrik narkoba di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ini sudah berjalan 2 tahun dengan omset mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya,” kata Kapolres.

    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan para pelaku memasarkan hasil produksinya yang mengandung narkotika golongan 1 itu melalui media sosial instagram.

    Untuk tembakau gorila dijual dengan kisaran harga Rp450 ribu per 5 gram hingga Rp 100 juta per 3 kilogram. Sedangkan untuk liquid vape yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu per 5 ml hingga Rp1,1 juta per 15 ml.

    Sementara untuk bibit yang mengandung narkotika dijual kisaran harga Rp10 juta per 5 gram dan Rp320 juta per 300 gram.

    “Konsumennya tidak hanya di Banten tapi sudah menyebar hampir di setiap provinsi termasuk Papua. Untuk pengiriman barang terlarang ini, tersangka biasa menggunakan jasa ekspedisi,” kata Yudha Satria.

    Dalam kasus pembuatan narkoba ini, ke lima tersangka telah dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

    “Para pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Alumni Akpol 2002.

    Dalam kesempatan yang sama Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu kepolisian memerangi narkoba. Terlebih Provinsi Banten ini merupakan trans Jawa Sumatera dan daerah penyangga Ibu Kota negara yang rawan terhadap penyelundupan narkoba.

    “Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para bandar narkoba. Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti. Kami juga mengingatkan pada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apapun bentuk nya,” pinta Kapolres. (AZM)

  • Kredit Macet BPRS Cilegon Mandiri Tembus Rp44 Miliar

    Kredit Macet BPRS Cilegon Mandiri Tembus Rp44 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon meminta Direktur Utama (Dirut) BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang baru menjabat untuk bisa menyelesaikan permasalah yang saat ini dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tersebut.

    Salah satu permasalahan yang saat ini dihadapi oleh BUMD Pemkot Cilegon ini yaitu sedang berupaya terbebas dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul besarnya kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) atau kredit macet yang berada di kisaran 41 persen atau sekitar Rp 44 miliar.

    Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Abdul Ghoffar mengatakan agar manajemen BPRS mampu menyelesaikan persoalan NPF tersebut melalui pendekatan persuasif terutama pada kreditur bermasalah.

    “Terkait masalah kredit macet itu kalau menurut saya alangkah baiknya (kreditur bermasalah-red) bisa didekati dengan lebih soft, karena di awal kan ada perjanjian bersama antara nasabah dengan lembaga keuangan. Kecuali itu memang ada persoalan kaitan agunan ataupun pemalsuan dokumen,” kata Ghoffar usai rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi III DPRD Kota Cilegon dengan jajaran direksi BPRS-CM di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (23/12).

    Ditempat yang sama, anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengatakan rumitnya persoalan tersebut, dinilai tidak dibarengi dengan komitmen dan keseriusan dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham yang dipandang sebaliknya justru hanya memojokkan kinerja korporasi lantaran tidak mampu memberikan solusi.

    “Apakah penyertaan modalnya ditambah atau ada solusi lain, jangan hanya ditonton dan diketawain cuma karena NPF ini dianggap produk masa lalu. Kami dari DPRD dan Badan Anggaran, kalau mereka cuma bicara dan tidak memberikan solusi, ya sudah lebih baik diam,” kata Politisi Partai Demokrat ini.

    Lebih lanjut, secara prinsip dalam tugas kontrolnya, sambung dia, parlemen hanya menginginkan agar BPRS Cilegon Mandiri tetap berjalan, semakin maju dan mampu menyumbang dividen ke kas daerah.

    “Kalau kondisi BPRS hanya jadi bahan olok-olokkan saja dengan berbagai statemen di media, ya sudah mending BPRS ditutup saja. Apa tidak pernah berpikir kalau pernyataan-pernyataan itu malah membuat masyarakat dan deposan was-was, seolah BPRS sedang sakit, yang pada akhirnya mereka malah menarik dananya. Kalau mau bicara masalah, BUMD lainnya justru lebih banyak masalahnya. Persoalannya sekarang kan jajaran Komisaris dan Direktur Utama yang baru sedang berpikir bagaimana menyehatkan perbankan daerah ini,” paparnya.

    Menanggapi hal tersebut, Dirut BPRS-CM, Novran Erviatman Syarifuddin berharap adanya dukungan dari seluruh pihak dalam upaya dan rencana kerjanya untuk menekan NPF.

    “Kami diminta OJK untuk menyusun action plan yang dari situ menjadi dasar rujukan kami bahwa NPF harus dapat turun di kisaran 26 persen tahun depan. Action plan itu sendiri akan menjadi rencana kerja yang harus terlapor secara berkala maksimum tiga bulan sekali karena kita perbankan di bawah pengawasan yang intensif oleh OJK. Sementara untuk rencana tambahan penyertaan modal, itu sudah kami ajukan ke Ekbang,” tandasnya.(LUK/RUL)

  • Arogansi WH Soal Buruh Dituding Bikin Pejabat Jadi ‘Tumbal’

    Arogansi WH Soal Buruh Dituding Bikin Pejabat Jadi ‘Tumbal’

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dituding telah bertindak arogan sehingga mengakibatkan buruh melakukan aksi berjilid-jilid yang berujung jebolnya Kantor Gubernur Banten. Buntut dari kejadian itu, salah seorang pejabat menjadi ‘tumbal’ dengan dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini juga menuai reaksi, dikarenakan sebagaimana diketahui, masa jabatan WH-Andhika kurang dari 6 bulan lagi.

    Wakil Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Dzikri Wahyudin, mengatakan bahwa terjadinya insiden ribuan buruh yang kembali berunjuk rasa, bahkan membajak kantor Gubernur Banten merupakan imbas dari arogansi Wahidin Halim itu sendiri.

    Sebab, Wahidin sempat melontarkan kalimat lebih baik mengganti buruh yang tidak menerima besaran kenaikan upah, yang akhirnya menyakiti hati para buruh se-Banten, bahkan se-Indonesia.

    “Bagi saya ini adalah pemicu kemarahan besar dari pihak buruh karena memang respon dari Gubernur yang sangat arogan dan tidak dapat diterima dengan baik oleh pihak buruh, harusnya Gubernur dan Wakil Gubernur terbuka terhadap buruh, menggunakan pendekatan persuasif,” tegasnya.

    Apalagi dengan insiden dibajaknya ruang kerja Gubernur Banten, yang membuktikan bahwa buruh sudah sangat marah dengan Wahidin Halim.

    “Ini merupakan bentuk kemarahan besar dari massa buruh yang saat ini tuntutannya belum terjawab oleh pihak pemprov,” terangnya.

    Ia pun mengatakan bahwa keputusan WH untuk mencopot Kepala Satpol PP sebagai tindakan yang arogan. Dzikri menegaskan bahwa seharusnya setelah terjadi insiden pembajakan ruang kerja Gubernur, yang pertama kali dilakukan ialah membuka dialog dengan elemen buruh.

    “Namun ini yang terjadi adalah pencopotan Kepala Satpol PP. Pemimpin yang baik seharusnya tidak tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan, itu tidak baik. Tapi dengan dicopotnya Kepala Satpol PP pasca-insiden, ini menggambarkan bagaimana kalang kabutnya WH sehingga bertindak arogan. Harusnya kebijakan pertama itu temui buruh,” tegasnya.

    Aksi buruh yang berhasil masuk ke ruang kerja gubernur di KP3B Curug Kota Serang pada Rabu Sore lalu berdampak dengan pemecatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banten, Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung dari hari Kamis, 23 Desember 2021 (kemarin) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/Kep.221/BKD yang beredar.

    Sanksi yang diterima Agus ini dituding karena ada indikasi, Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan KP3B, khususnya pada saat ada aksi buruh yang merangsek hingga ke ruang kerja gubernur.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada sanksi yang diberikan terhadap Kasatpol PP Banten.

    “Betul, dibebastugaskan sampai terbit SK tetapnya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 23 Desember 2021.

    Menurutnya, keputusan pembebastugasan sementara itu dilakukan hingga tim yang ditugaskan oleh Gubernur Banten, selesai melakukan pemeriksaan terhadap Agus.

    Tim tersebut menurut Komarudin, akan mengulik apakah terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Banten, dalam peristiwa penerobosan massa aksi hingga ke ruang Gubernur Banten itu.

    “Kalau memang nanti terbukti, nanti akan keluar keputusan tetap. Nah keputusan tetapnya itu menunggu dari hasil pemeriksaan dari tim lah,” ungkapnya.

    Selama masa pemeriksaan itu, jabatan Kepala Satpol PP Provinsi Banten akan dijabat sementara oleh Pelaksana Harian (Plh), yang dijabat oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten.

    “Ditunjuk Plh, nanti dijabat oleh Plh sampai keluar keputusan tetap. Saat ini jabatan Plh Kepala Satpol PP Provinsi Banten dijabat oleh Sekretaris,” jelasnya.

    Ketika ditanyakan, apakah kebijakan tersebut melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menegaskan, Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki masa tenang.

    Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi. “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

    Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan, tidak terima dengan tingkah buruh dan bakal menyerahkan kepada polisi untuk mengusut kasus ini. Dia juga telah mengadu kepada Presiden Jokowi.

    “Saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada presiden, menteri tenaga kerja, menteri dalam negeri, departemen dan lembaga terkait, kapolri,” ujar WH saat jumpa pers di rumahnya, Jalan H Jiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (23/12).

    Tak sampai disana, Satpol PP Provinsi Banten pun juga menjadi sasaran amarah WH. Mantan Walikota Tangerang ini mencopot jabatan kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi.

    “Kita berhentikan sementara (kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi) sambil kita periksa,” katanya.

    Menurut WH, jajaran Satpol PP gagal dalam mengamankan kantornya. Pasalnya, dalam video yang dia dapat, WH tak melihat satupun petugas Satpol PP berada di kantor saat buruh masuk. Hal ini dinilainya berbeda saat menjabat sebagai Walikota Tangerang dahulu.

    “Tapi kan trantib (Satpol PP) nggak ada kalau lihat foto di situ. iya kan. ini jadi pertanyaan kita. kita periksa sekarang mereka kalau internal kita. kenapa nggak ada yang menghalangi. semua masyarakat mengecam itu. tidak boleh masuk seperti itu,” tegas WH.

    Unjuk rasa buruh, kata WH, wajar sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Namun, menjadi tidak wajar ketika para buruh melakukan tindakan-tindakan anarkis. Menurut WH, selain mendobrak masuk dan mengacak-acak kantor, puruh juga sempat mencekik stafnya.

    “Demo buruh itu menurut saya wajar demokrasi. Tapi ketika masuk ke ruang saya lalu dia mencekik staf saya. ada saksinya sekarang di sini. mencekik sebelum bukain pintu. pintunya dibongkar masuk lalu,” kata WH.

    Menurut WH aksi yang dilakukan buruh tersebut sudah kelewat batas. Tumbangnya pertahanan aparat gabungan dalam pengamanan demo buruh ini pun WH tak dapat mengambil kesimpulan.

    Akademisi Untirta, Gandung Ismanto, mengatakan bahwa memang secara aturan, pencopotan pejabat negara boleh dilakukan meskipun memasuki ‘masa tenang’ menjelang habis masa jabatan Kepala Daerah. Namun dengan catatan, pencopotan harus memenuhi syarat perundang-undangan.

    “Pencopotan memang tidak menjadi soal sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan. Misalnya pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, tidak lagi memenuhi syarat jabatan, mengundurkan diri, pensiun dan lain-lain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

    Akan tetapi, Gandung juga menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Banten, khususnya Gubernur, memaknai bahwa pencopotan pejabat merupakan satu paket dengan pengangkatan pejabat. Hal itu menurutnya merupakan konsekuensi yang nyata.

    “Bila pengangkatan seorang pejabat membutuhkan waktu yang lebih lama, biaya yang lebih mahal dan proses yang lebih lama dan sebagainya, yang kemudian mengganggu kinerja kelembagaan perangkat daerah terkait, maka mempertahankan seorang pejabat tentu menjadi opsi paling rasional daripada mencopotnya,” tegas Gandung.

    Ketergesa-gesaan dalam pengambilan keputusan dinilai mampu membuat kebijakan yang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka dari itu, jika memang pencopotan tersebut dinilai menabrak aturan, pengajuan gugatan melalui PTUN menurutnya sangat terbuka lebar.

    “Karenanya bila ada proses yang dianggap tidak patut dan tidak layak dilakukan terkait pencopotan jabatan ini, maka disediakan ruang untuk melakukan pengujian terhadap keabsahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo memahami rasa kekecewaan buruh yang akhirnya melakukan tindakan tidak layak dengan duduk dan bercanda di meja kerja gubernur.

    “Seharusnya memang diterima (audiensi) ketika ada keinginan dari temen-temen buruh yang ingin bertemu dengan gubernur membicarakan mengenai UMP dan UMK 2022, sebaiknya ditemui,” katanya.

    Dengan pertemuan tersebut lanjut Budi yang merupakan politisi PKS ini, dapat meredam kemarahan buruh. “Walau bagaimanapun, ibaratnya teman-teman buruh ini kan seperti anak-anak, sedangkan gubernur adalah bapaknya. Kalau ada yang ingin audiensi, terima saja, supaya tidak menggumpal (rasa kecewa dan marah, red),” kata Budi.

    Sementara Agus saat ditemui di kantor Satpol PP Banten tidak ada di tempat, begitupun saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak aktif.

    Menurut salah seorang pegawai setempat yang enggan disebutkan namanya, Agus datang ke.kantor pagi. Namun setelah itu tidak datang lagi.

    “Pak Agus saya lihat tadi pagi ada, setelah satu jam keluar lagi dengan membawa tas,” katanya.

    Menurutnya, pasca aksi buruh menuntut revisi UMK dan berhasil masuk ruang kerjanya, suasana kantor Satpol PP menjadi panas.

    “Sejak semalam (Rabu malam), semua pada tegang. Saya sendiri nggak paham kenapa sampai pengamanan di pendopo bisa lepas. Tapi yang pasti. Kita disini jadi korban,” ujarnya.(DZH/RUS/PBN)

  • Rekomendasi Kemendagri, Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas Pemprov Banten Dipangkas

    Rekomendasi Kemendagri, Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas Pemprov Banten Dipangkas

    SERANG, BANPOS – Perjalanan Dinas Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andia Hazrumy (Aa), Sekda Muhtarom serta 85 Anggota DPRD Banten pada APBD tahun 2022 dipangkas langsung oleh tim evaluasi Kemendagri di Jakarta.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum Kamis (23/12) usai rapat dengan badan anggaran mengungkapkan ada pengurangan biaya perjanan dinas yang menyebar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp2 miliar.

    “Pengurangan perjalanan dinas itu ada di 3 OPD. Sekretariat DPRD, Biro Umum dan Sekretariat Daerah (Setda). Totalnya kurang lebih ada Rp2 miliaran,” katanya.

    Secara rinci kegiatan perjalanan dinas yang dipangkas adalah untuk 85 orang DPRD Banten serta pendamping pegawai, Kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pendamping pegawai dan kegiatan Sekda dan pendamping pegawai.

    “itu sudah kami perbaiki. Apa-apa yang menjadi evaluasi tadi sudah diharmonisasi kegiatannya. Langkah selanjutnya adalah menyampaikan hasil evaluasi APBD 2022 tadi ke Kemendagri, dan setelah itu dibuatkan Pergub Penjabaran APBD nya,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Barhum yang merupakan politisi PDI P ini adalah, Kemendagri mengurangi total APBD Banten sebesar Rp2 triliun dari kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari pemerintah pusat.”DAK nomenklaturnya tidak ada, karena sesuai aturan baru DAK untuk SD dan SMP yang biasanya ditransfer ke provinsi sekarang langsung ditransfer ke kabupaten/kota. Secara otomatis APBD kita dikutangi Rp2 triliun, kalau tidak salah jadi Rp 10 triliun,” ujarnya.

    Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten lainnya, Budi Prajogo. Menurut dia, pengurangan perjalanan dinas miliaran rupiah telah disesuaikan pada saat harmonisaisi dengan pemprov. “Di Setwan Banten pengurangan perjalanan dinasnya sebesar Rp1 miliar. Kalau di pemprov tadi saya tidak mencermati. Jadi tidak hapal,” ujarnya.

    Selain ada perubahan transfer dana pusat dari DAK Non Fisik ke provinsi menjadi ke kabupaten/kota sebesar Rp2 triliun, ada juga pergeseran anggaran diinternal sejumlah OPD.

    “Tadi ada dari BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan aset daerah), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan Dinkes (Dinas Kesehatan), yang minta pergeesaran,” ujar Budi yang merupakan politisi PKS ini.

    Diketahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisif lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar. Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).

    Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

    Untuk belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp 59,9 miliar lebih atau 0,47 persen, blanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp 57,2 miliar lebih atau 0,45 persen.(RUS)

  • Pajak Tertunggak Hingga Rp1 Triliun, Peran Pemprov Banten Dipertanyakan

    Pajak Tertunggak Hingga Rp1 Triliun, Peran Pemprov Banten Dipertanyakan

    SERANG, BANPOS – Berdasarkan laporan yang diterima DPRD Banten dari pemprov, ada sekitar 1,6 juta kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak. Dan jika dikalkulasikan jumlahnya sebesar Rp1 triliun.

    Aktivis KP3B yang juga Tokoh Masyarakat (Tomas) TB Muhammad Sjarkawie, Kamis (23/12) mempertanyakan peran pemprov dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan yang selama ini menjadi primadona pemasukan kas daerah (Kasda).

    “Luar biasa tunggakan pajak kendaraan diangka Rp1 triliun. Kemana aja ini pemerintahnya. Bukannya ada banyak petugas yang tersebar di delapan kabupaten/kita. Bahkan kalau tidak salah ada 11 unit pelayanan teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di delapan kabupaten/kota, dimana 11 UPT Samsat itu terdiri pejabat eselon III, eselon IV dan dibantu oleh ASN dan banyak Non ASN, tapi kenapa tunggakan kendaraan besar sekali,” ujarnya.

    Dikatakan Sjarkawie, harusnya tunggakan pajak sebesar Rp1 triliun tidak terjadi di Provinsi Banten menginggat wilayah administrasi tidak seluas daerah Jawa Tengah, Jawa Timur atau provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi maupun Papua.

    “Banten ini daerahya relatif mudah dijangkau, tidak seperti daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan atau Sulawesi. Apalagi Provinsi Banten ini jangkauanya dekat dengan ibu kota (Jakarta). Jadi kalau ada masyarakat yang menunggak pajak bisa ditagih secara langsung, dengan akses yang mudah ditempuh,” katanya.

    Sjarkawie mengaku pihaknya melihat ada ketidakberanian dari Pemprov Banten untuk menagih pajak kendaraan yang tertunggak. Selain masyarakat yang tak mampu untuk membayar pajak lantaran pandemi Covid-19, juga tak ada kebaranian menagih kepada orang kaya.

    “Saya dengar diduga banyak orang kaya di Banten, menunggak pajak kendaraan mewah. Dan ini yang lucu, pemprov selalu berkoar bahwa masyarakat nggak mau bayar pajak. Tapi tidak berani dan menunjuk hidung kalau yang enggak mau bayar pajak itu adalah para orang kaya,” terangnya.

    Anehnya lagi lanjut Sjarkawie, petugas diloket pembayaran pajak terkadang mempersulit masyarakat yang hendak membayat pajak, karena identintas yang tertera dalam STNK dengan pembayar berbeda.

    “Kasus dipersulit dokumen KTP ini yang hampir setiap hari terdengar. Masyarakat ingin bayar pajak, tapi harus bawa KTP Asli sesuai dengan di STNK, tidak boleh foto kopi atau potret KTP. Jadi harus bawa fisik aslinya. Kan aneh, jauh-jauh ingin bayar pajak, tapi ditolak dengan alasan KTP harus asli dan dibawa fisiknya. Alasanya ada rasa kekhawatiran dari petugas pajak, kalau kendaraannya adalah hasil kriminiltas. Logikanya, kalau soal kriminalitas, biasanya jika ada kehilangan kendaraan, langsung diproses oleh pemiliknya ke samsat, agar kendaraan yajg hilang itu di blokir. Saya rasa ini harus dibenahi oleh Pemprov Banten. Tidak ada mempersulit masyarakat lagi kedepanya,” paparnya.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengungkapkan pada saat mengadakan rapat terbatas (Ratas) diruang kerjanya pada Rabu (22/12) lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa tunggakan pajak masih tinggi.

    “Informasi yang disampaikan oleh Bapenda tadi, ada sekitar 1,6 juta kendaraan menunggak pajak. Kalau tidak salah angkanya Rp1 triliun,” kata Andra yang merupakan politisi Gerindra ini. (RUS/AZM)

  • Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Harus Komprehensif

    Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Harus Komprehensif

    SERANG, BANPOS- Penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif. Hal itu agar tidak lagi terjadi pengulangan kasus, dan memperkecil potensi terjadinya pelecehan seksual.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Serang, Aulia Esa Rahman, mengatakan bahwa peningkatan kejadian kekerasan seksual perlu untuk ditelusuri lebih komprehensif, dimulai dari penyebabnya.

    “Peningkatan kejadian tersebut patut ditelusuri penyebab yang mendorong pelaku melakukan tindak kekerasan seksual. Sehingga kita bisa menemukan titik balik untuk mencegah kejadian selanjutnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/12).

    Di sisi lain, masyarakat pun harus bisa didorong untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kejadian kekerasan seksual. Masyarakat harus mengetahui pemahaman tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan serta anak.

    “Sehingga masyarakat tergerak menjadi pelopor dan pelapor. Pelopor pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak, hingga berani melaporkan jika terjadi potensi atau bahkan pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak,” terangnya.

    Untuk mewujudkan keduanya, Esa mengaku bahwa LPA Kota Serang memiliki program kerja yang mencakup aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif.

    “Maka dari itu, LPA Kota Serang akan mendukung upaya Walikota Serang dalam menurunkan jumlah kasus tersebut melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ungkapnya.

    Di sisi lain, LPA Kota Serang pun tengah mengkaji penyusunan sistem pemantauan dan pengaduan potensi hingga pelanggaran hak perempuan dan anak di setiap tingkatan wilayah. Salah satunya yakni penggunaan ‘Panic Button’ apabila perempuan dan anak terancam.

    “Panic Button ini digunakan jika perempuan dan anak di Kota Serang terancam atau terlanggar haknya, yang kemudian terhubung ke relawan perlindungan perempuan dan anak pada tingkat kelurahan yang akan menindaklanjuti dengan melakukan asessment terhadap laporan yang masuk,” katanya.

    Kemudian hasil penilaian tersebut pun akan disampaikan kepada Pokja PPA di tingkat kecamatan, untuk ditangani dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Sehingga proses pendampingan yang akan diberikan LPA akan secara komprehensif dilakukan, baik secara fisik maupun mental terhadap korban,” katanya.

    Sebelumnya, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya terus menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi kepada orang tua, agar anak benar-benar terawasi dengan baik.

    “Sosialisasi kepada orangtua yang yang sepenuhnya mendidik anak. Jadi jangan sampai anak diberikan kebebasan untuk bermain, kebebasan untuk menonton film dan kebebasan membuka gadget. Jangan sampai anak-anak di bawah umur diberikan kebebasan untuk mengakses gadget membuka YouTube dan hal-hal yang tidak bermanfaat,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • PAD Banten Rp10,8 Triliun, Ini Rinciannya

    PAD Banten Rp10,8 Triliun, Ini Rinciannya

    SERANG, BANPOS – Bapenda Provinsi Banten berhasil merealisasikan pendapat asli daerah (PAD) sebanyak Rp10,8 triliun dari target pendapatan Rp11,9 triliun. Jumlah didapat dari 3 sektor PAD, yaitu sektor pajak, sektor pendapatan transfer dan sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah.

    Rincian pendapatan tersebut yaitu untuk sektor pajak daerah sebesar Rp6,5 triliun dari target Rp7,1 triliun, sektor pendapatan transfer Rp4 triliun dari target Rp4,3 triliun dan sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,7 miliar dari target Rp5,5 miliar.

    Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari, mengungkapkan, sektor pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi Banten meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukiman, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

    “Pajak rokok menembus 102 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor 110 persen, pajak air permukaan 114 persen, pajak kendaraan bermotor 106 persen,” ungkapnya, Kamis (23/12).

    Opar menyebutkan pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 71 persen atau Rp1,9 triliun dari target Rp 2,7 triliun. Berada dibawah pajak lainnya dalam realisasi, hal itu dikarenakan bea balik nama kendaraan bermotor bersifat tidak bisa dipaksakan.

    “Karena bea balik nama sifatnya tidak bisa dipaksakan. Banyak yang beli kendaraan, tidak langsung balik nama, kalau beli dari baru bayarnya cuma sekali sampai sekarang,” ucapnya.

    Berbeda dengan pajak kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan melalui sektor pajak. Sebab, pajak tersebut bisa bersifat memaksa bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

    “Kalau kita memaksa seseorang untuk membeli kendaraan kan tidak bisa. Kecuali pajak bayar motor atau mobil, itu bisa saja dipaksa kalau belum bayar pajak, kendaraannya ditilang,” terangnya.

    Untuk retribusi daerah, Bapenda telah merealisasikan sebesar 89 persen atau Rp10,7 triliun dari target Rp12 triliun. Sementara, untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berhasil direalisasikan sebesar 101 persen atau Rp56,8 miliar dari target Rp56 miliar.

    “Dari pendapatan lain-lain PAD yang sah tercatat sebesar 61 persen yaitu Rp196 miliar dari target Rp326 miliar,” katanya.

    Untuk pendapatan transfer, ada 3 jenis yaitu dana transfer pusat kepada daerah, saat ini baru mencapai Rp358 miliar lebih dari target Rp572 miliar atau sekitar 67 persen. Dana alokasi khusus (DAK) Rp2,541 triliun lebih dari target Rp2,642 triliun lebih atau sekitar 96 persen.

    “Tapi untuk dana alokasi umum sudah 100 persen dari target Rp1,070 triliun,” ucapnya.

    Sementara itu, untuk sektor terakhir yaitu lain-lain pendapatan daerah yang sah, telah direalisasikan sebesar 122 persen. Tersapat dua sumber pendapatan dari sektor tersebut yaitu hibah PT Jasa Raharja (Persero) cabang Banten dan pendapatan lainnya yang tidak bisa dikelompokkan pada rekening sebelumnya.

    “Dari dana hibah PT Jasa Raharja sudah mencapai 100 persen yaitu Rp5,5 miliar dan pendapatan lainnya yaitu sebesar Rp1,2 miliar,” tandasnya. (MUF)

  • Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    SERANG, BANPOS – Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, dibebastugaskan sementara oleh Gubernur Banten. Hal itu buntut dari pembajakan ruang kerja Gubernur Banten oleh massa aksi buruh.

    Pembebastugasan sementara Agus Supriyadi tertuang dalam surat keputusan Nomor 821.2/Kep.221/BKD. Pembebastugasan itu dilakukan dengan alasan Agus gagal menjaga ketertiban dan keamanan KP3B, khususnya kantor Gubernur Banten.

    Akan tetapi, pembebastugasan sementara hingga nanti keluar keputusan untuk pembebastugasan tetap itu, melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam pasal itu menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Diketahui, jatah pergantian pejabat oleh Wahidin Halim sudah habis sejak November lalu, karena kepemimpinannya akan habis pada Mei mendatang.

    Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki ‘masa tenang’.

    Namun menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan asalkan dalam pergantian pejabat itu bisa mendapatkan persetujuan dari Menteri, dalam hal ini Mendagri.

    “Ya tidak masalah. Memang selama 6 bulan sebelum berakhir itu kan dilarang melakukan pelantikan, kecuali atas izin menteri,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

    Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi.

    “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

    Akan tetapi, jika nantinya pembebastugasan Agus sudah berkekuatan hukum tetap, artinya benar-benar dicopot dari jabatannya. Maka pihaknya akan berurusan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 itu.

    Sebab untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Satpol PP, pihaknya harus mendapatkan izin dari Menteri untuk melakukan pelantikan di masa jabatan Wahidin Halim, atau menunggu Wahidin lengser dan digantikan oleh pejabat sementara.

    “Yah nanti kalau ada pelantikan siapapun, harus minta izin menteri. (Kalau tidak dapat izin menteri) ya Plt aja terus sampai ada pejabat yang baru, silahkan,” tandasnya. (DZH)