Kategori: HEADLINE

  • Buruh Duduki Kursi Gubernur, Brigade 98 Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Banten

    Buruh Duduki Kursi Gubernur, Brigade 98 Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Banten

    SERANG, BANPOS- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, desakan ini menyusul aksi pendudukan kursi Gubernur Banten diduduki oleh buruh.

    Hal ini disampaikan oleh Kordinator Brigade 98, Jeje Sudrajat, Rabu (22/12/2021).

    “Menyikapi aksi pendudukan kursi Gubernur oleh buruh, Kami menilai harus ada langkah tegas dari Kapolri terhadap kinerja Kapolda Banten,” kata Jeje.

    Menurut Jeje, aparat Kepolisian tidak siap dalam menghadapi aksi yang digelar oleh buruh. Sehingga berujung pada pendudukan kursi Gubernur Banten yang ada di ruang kerja Gubernur.

    “Karena kecolongan dan tidak siap dalam menghadapi kegiatan buruh tersebut. Maka sudah sepatutnya Kapolri mengevaluasi Kapolda Banten. Karena jika tidak ada dievaluasi, maka kedepan akan terjadi peristiwa serupa,” katanya.

    Untuk diketahui, Aksi demo buruh tuntut kenaikan upah di Provinsi Banten, memanas. Pagar betis yang dilakukan pengamanan dalam (pamdal) bergabung dengan kepolisian di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) bobol.

    Ratusan buruh merangsek masuk ke melalui gerbang areal kawasan KP3B yang dikelilingi pagar besi setinggi 3 meter itu. Bahkan buruh berhasil masuk ke ruang kerja gubernur Banten Wahidin Halim, setelah berhasil menerobos penjagaan di gerbang kedua khusus menuju kantor ruang kerja gubernur.

    “Mana gubernurnya. Wahhh…enak amat ini ruang kerja gubernur,” teriak salah seorang pendemo.

    Ardani salah seorang buruh mengatakan, demo ini merupakan akumulasi persoalan dari tuntutan ke MB akan upah.

    “Terlebih setelah gubernur Banten Wahidin Halim, menyatakan pengusaha cari pegawai baru saja, kalo buruh tidak mau,” katanya.

    Demo ribuan buruh tersebut, mengakibatkan arus lalu–lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Serang macet. Diantaranya, ruas jalan KH Nawawi al-Bantani, Jalan Raya Serang Petir dan Jalan Raya Serang Pandeglang mecet hingga tiga kilometer.

    Pengaturan lalu–lintas yang dilakukan petugas polisi tak berhasil mengurai kemacetan. Padahal sudah disarankan oleh petugas untuk jalur alternatif.

    Demo ini berlangsung bersamaan dengan kehadiran Kapolri Jendral Polisi Sigit Prabowo ke Kota Serang, Banten.

    “Bisa jadi konsentrasi petugas keamanan langsung menuju ke sana,” kata Dodo, salah seorang warga. (RED)

  • DPRD Banten Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Muhtarom

    DPRD Banten Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Muhtarom

    SERANG, BANPOS – Organisasi Gerakan Monitoring Kebijakan Publik (GMKP) menilai pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda Provinsi Banten merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Pasalnya, pengangkatan Muhtarom disebut melanggar berbagai aturan perundang-undangan. Sebab itu, pihaknya mendesak agar DPRD menggunakan hak angket terkait permasalahan tersebut.

    Ketua GMKP, Nanang Sunarto, mengatakan bahwa polemik jabatan Sekda Banten yang dijabat Al Muktabar bermula pada saat Al Muktabar mengajukan permohonan mutasi kepada Gubernur Banten pada bulan Agustus 2021.

    “Permohonan tersebut disetujui dan ditandatangan dalam surat oleh Gubernur pada Tanggal 24 Agustus 2021. Selain permohonan mutasi, Al Muktabar juga mengajukan permohonan cuti selama 15 hari,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Rabu (22/12).

    Permohonan mutasi dan cuti Al Muktabar tersebut menurutnya, justru ditafsirkan sebagai pengunduran diri oleh Gubernur Banten, hingga Gubernur menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Provinsi Banten kepada Presiden melalui Mendagri.

    “(Usulannya) yang sampai saat ini belum jelas apakah presiden menyetujui usulan pemberhentian yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut,” katanya.

    Dengan adanya kekosongan jabatan Sekda dan belum adanya surat dari Presiden atas usulan pemberhentian Al Muktabar, Gubernur Banten menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah. Penunjukkan itu dilakukan sebelum habis masa cuti Al Muktabar.

    “Masa jabatan Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah telah berakhir pada tanggal 24 November 2021 (selama 3 bulan). Karena belum adanya persetujuan menteri dalam negeri, maka jabatan Muhtarom sebagai Plt Sekda hanya selama 3 bulan saja dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ungkapnya.

    Menurut Nanang, apabila ternyata benar Al Muktabar hanya mengajukan permohonan mutasi dan cuti, serta tidak pernah mengajukan atau membuat surat pengunduran diri, maka Gubernur Banten tidak bisa membuat keputusan untuk menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum masa cuti berakhir.

    “Selain itu, jika Gubernur menganggap terdapat kekosongan jabatan Sekda, maka berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, seharusnya Gubernur menunjuk pelaksana harian selama Al Muktabar sebagai Sekda tidak bisa melaksanakan tugasnya karena cuti 15 hari, dan atau proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah,” terangnya.

    Rencana Gubernur Banten untuk melakukan Open Bidding jabatan Sekda pun hingga saat ini belum jelas, mengingat belum adanya kejelasan atas surat permohonan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda kepada Presiden, yang memiliki kewenangan untuk melantik dan memberhentikan Sekda.

    “Dengan alasan apapun, Al Muktabar masih sah sebagai Sekda Banten definitif sebelum adanya surat keputusan pemberhentian dari Presiden. Apalagi jika ternyata Al Muktabar tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten,” katanya.

    Dengan diangkatnya Muhtarom sebagai Sekda Provinsi Banten, berdampak pada bertambahnya pos belanja pada APBD untuk membayar Muhtarom sebagai Plt Sekda, dan beberapa biaya lainnya serta konsekuensi terkait keuangan lainnya.

    “Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004, semua akibat yang terkait dengan keuangan tersebut, termasuk kategori kerugian daerah. Maka semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Keputusan Gubernur patut diduga secara bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan daerah,” tegasnya.

    Apalagi diketahui, Muhtarom saat ini selain menjabat sebagai Kepala Inspektorat, juga mengemban jabatan sebagai Komisaris BUMD Agribisnis Banten Mandiri. Di sisi lain, jabatan ketua Baperjakat dan Ketua TAPD Provinsi Banten pun melekat pada Muhtarom lantaran bertindak sebagai Plt Sekda.

    Hal ini menurutnya menimbulkan berbagai macam permasalahan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan Provinsi Banten. Seperti persoalan pelantikan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten oleh Muhtarom, yang menurutnya patut dipertanyakan keabsahannya.

    “Apakah Muhtarom memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan, sementara Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda definitif dan apakah pejabat yang telah dilantik oleh Muhtarom sah secara hukum,” ujarnya.

    Sebagai ketua TAPD yang melekat pada jabatan Sekda, Muhtarom juga dinilai tidak memiliki kapasitas untuk dapat memproyeksikan pendapatan Pemprov Banten pada APBD Perubahan 2021. Hal itu berdampak pada kosongnya Kas Daerah (Kasda).

    “Kekosongan Kasda juga berpengaruh pada terlambatnya pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang seharusnya dibayarkan setiap bulan pada tanggal 10, tapi sampai saat ini ASN Pemprov Banten belum menerima pembayaran tukin tersebut,” tegasnya.

    Ia pun meminta agar DPRD Provinsi Banten dapat lebih optimal melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan dan keputusan Gubernur Banten tentang tentang pembebasan sementara Al Muktabar dari jabatan Sekda dan pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda.

    Apalagi dinamika dan ekses yang terjadi menurutnya telah berdampak luas pada penyelenggaran pemerintahan Provinsi Banten dan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

    “Sehingga sudah selayaknya DPRD Provinsi Banten untuk dapat menggunakan Hak Angket kepada Gubernur atas kebijakan yang diduga atau telah bertentangan dengan perundang-undangan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Aspirasinya Tak Diakomodir, DPRD Cilegon Meradang

    Aspirasinya Tak Diakomodir, DPRD Cilegon Meradang

    CILEGON, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Cilegon mempertanyakan kepada Bappeda Kota Cilegon dan TAPD, terkait tidak diakomodirnya sejumlah progam yang telah diusulkan untuk APBD 2022. Padahal, usulan tersebut merupakan hasil hearing Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Komisi II dengan sejumlah OPD sebagai mitra kerjanya beberapa waktu lalu. Dan, usulan tersebut datang dari OPD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Cilegon.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan, terkait hasil usulan komisi II dengan mitra kerja ada beberapa yang tidak diakomodir oleh Bappeda.

    “Jadi kemarin kita mendapat informasi terkait rekomendasi dari Komisi II berdasarkan hasil hearing RKA dengan mitra kerja kita ada banyak yang masih tidak diakomodir oleh Bappeda atau TAPD,” kata Faturohmi kepada awak media usai hearing antara Komisi II DPRD Kota Cilegon dengan sejumlah OPD sebagai mitra kerjanya di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin (21/12).

    Faturohmi menambahkan, jika usulan tersebut datang dari OPD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ini kan harus menjadi catatan bahwa apa yang menjadi rekomendasi hasil hearing RKA itu, itu merupakan satu kondisi yang memang dibutuhkan oleh masing-masing OPD dalam rangka meningkatkan capaian kinerja sehingga memang harus didukung dengan kebutuhan anggaran yang kita sampaikan pada saat hearing RKA,” terangnya.

    Kemudian Faturohmi mencontohkan seperti masih banyaknya persoalan dan minimnya fasilitas kesehatan di RSUD Cilegon. “Ada banyak hal termasuk persoalan-persoalan perbaikan alat CT Scan di RSUD, ada persoalan kebutuhan-kebutuhan peralatan di dinas kependudukan yang belum terakomodir, termasuk soal kebutuhan balai latihan kerja (BLK). Bagaimana meningkatkan kurikulum, bagaimana meningkatkan kebutuhan pelatihannya. Ini masih sangat terbatas jumlahnya, ini juga sebagaimana yang kami rekomendasikan sebelumnya itu masih jauh,” terangnya.

    Sekretaris DPC Gerindra Cilegon ini juga merasa sedih melihat kondisi saat ini lantaran masih minimnya fasilitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami sangat prihatin sekali melihat kondisi ini. Karena kita tidak berbicara kepada kepentingan apapun kecuali bagaimana kita memastikan masyarakat Kota Cilegon mendapat pelayanan secara maksimal dari pemerintah daerah baik itu di RSUD, baik itu di dinas kependudukan maupun di OPD OPD yang lain,” tandasnya.

    Menanggapi hal itu, Plt Kepala Bappeda Kota Cilegon Wilastri Rahayu belum bersedia memberikan komentar lantaran dirinya baru ditunjuk menjadi Plt Kepala Bappeda. Ia mengaku masih baru menduduki jabatan tersebut belum ada satu bulan sehingga belum mengetahui persoalan tersebut. (LUK/RUL)

  • Pemprov Klaim Kasda Aman, Tapi Pembayaran Tetap Terlambat

    Pemprov Klaim Kasda Aman, Tapi Pembayaran Tetap Terlambat

    SERANG, BANPOS – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov mengungkapkan jika kas daerah (Kasda) masih aman, masih mampu menanggulangi kebutuhan penyelenggaran pemerintahan. Akan tetapi hingga saat ini, pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) akan dilakukan paling lambat 31 Desember, begitupun dengan pembayaran proyek kepada pihak ketiga atau kontraktor.

    Demikian dikatakan Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (21/12) usai rapat terbatas (Ratas) di ruang kerjanya. Hadir dalam Ratas, 4 Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Fahmi Hakim, Budi Prajogo dan Nawa Said Dimyati, sementara dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov diantaranya, Plt Sekda Banten, Muhtarom, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala Bapenda, Opar Sohari.

    Dikatakan Andra, penjelasan Kasda Banten aman tersebut disampaikan oleh Rina Dewiyanti, dengan menyampaikan sejumlah dokumen dan data pendukung.

    “Saya tidak bisa menyebutkan berapa cash flow Kasda yang ada, tapi yang jelas Kasda tidak kosong. Untuk berapa jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan,” katanya.

    Namun ketika disinggung mengenai kegaduhan ASN lantaran tidak dibayarkan Tukin pada Desember 2021 dan Januari 2022, Andra menjamin hal tersebut tidak terjadi. hanya saja terlambat.

    “Bukan nggak dibayar, Tukin yang bulan November dibayar di Desember, tinggal menunggu waktu saja, paling lama dibayar 31 Desember, itu penjelasan dari Bu Rina, dan Tukin Desember 2021 akan dibayar di bulan Januari 2022. Kalau untuk pihak ketiga atau pengusaha yang belum dibayar masih nunggu verifikasi,” terangnya.

    Adapun terkait pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat yang disebut adanya ketidakcapaian target dan keterlambatan, hal tersebut dikatakan Andra, masih berproses dan berjalan.

    “Realisasi Pendapatan 2021 sampai akhir Desember, kita masih ada waktu dua minggu lebih, tapi tadi penjelasan dari Bapenda kalau untuk target PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah lebih dari 100 persen, hanya saja untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) I masih belum sesuai target. Kondisi Pandemi Covid-19 ini kan kita tidak bisa memaksa masyarakat beli kendaraan baru, makanya BBNKB I-nya belum tercapai,” ujarnya.

    Sedangkan dana transfer yang sampai saat ini belum diberikan oleh pemerintah pusat ke pemprov lanjut Andra adalah dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh 25 , dan cukai rokok.

    “Menurut Bu Rina dana transfer itu juga belum masuk. Dan nilainya sangat besar,” kata Andra yang merupakan politisi Gerindra ini seraya mengaku tidak bisa menyebutkan berapa besar dana transfer yang terpending dari pusat ke pemprov.

    Pegiat Informasi, Moch Ojat Sudrajat mengaku bingung dengan penjelasan dari Rina Dewiyanti yang menyebutkan dana transfer menjadi kendala dalam proses pembayaran di pemprov.

    “Jujur saja, ini sangat menarik untuk didiskusikan adanya pernyataan yang menyatakan ‘dana transfer dari pusat’ menjadi salah satu penyebab adanya beberapa kewajiban yang tertunda pembayarannya,” kata Ojat.

    “Hampir mirip dengan tahun lalu, yang juga konon karena keterlambatan dana dari pusat belum masuk, maka banyak kewajiban pemprov ke pihak luar seperti kabupaten/kota terhambat. Tapi setelah dicek secara resmi oleh saya, ternyata dana dari pusat itu masuk ke Pemprov Banten alirannya lancar, tidak ada hambatan,” sambungnya.

    Untuk memastikan pernyataan pemprov terkait dana transfer, Ojat mengaku akan berkirim surat dan mempertanyakan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.

    “Agar informasi masyarakat ini jelas, karena ini menyangkut publik, saya terpaksa akan meminta informasi publik ke Dirjen Perimbangan Keuangan,” ungkapnya.

    Ojat juga berharap kepada DPRD Banten untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang diberikan oleh pemprov.

    “Saya akan berikan aturan resmi dari Dirjen Perimbangan Keuangan kalau diminta oleh pihak DPRD Banten. Agar bisa dipahami seperti apakah, perlakuan dana triwulan IV yang berasal dari Pusat itu. Dan mudah -mudahan hal ini bisa juga dicermati oleh para wakil rakyat, agar lebih dapat mempertanyakan lebih mendalam lagi,” katanya.(RUS/PBN)

  • Polisi Antisiasi Peredaran Surat Antigen di Pelabuhan Merak

    Polisi Antisiasi Peredaran Surat Antigen di Pelabuhan Merak

    CILEGON, BANPOS – Jelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), jajaran Polres Cilegon mengantisipasi beredarnya surat antigen palsu sebagai persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak. Hal itu dilakukan lantaran tidak ingin kecolongan seperti libur lebaran beberapa waktu lalu.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan di pos-pos pelayanan yang sudah di siapkan oleh pemerintah. “Pengawasannya adalah kita melihat bentuk surat, cap basah, foto copy atau tanda tangan,” kata Sigit saat dikonfirmasi.

    “Ada kesalahan ada, karena siapa yg berkewajiban mengeluarkan surat antigen itu tidak di atur, semua tenaga medis berhak mengeluarkan surat itu, tidak ada standarisasinya,” sambungnya.

    Kendati begitu, mantan penyidik KPK itu sudah memiliki cara sendiri untuk melakukan pengawasan terhadap beredarnya surat antigen palsu. “Minimal, kita melihat surat tersebut apa cap basah, TTD basah, kemudian di surat itu tercantum nama dokter dan kliniknya, nanti kita akan hubungi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan, pihaknya pernah mengungkap kasus adanya surat antigen palsu yang beredar di sekitaran Pelabuhan Merak pada saat libur lebaran Idul Fitri dan Idul Adha beberapa bulan lalu.

    “Kita pernah mengungkap kasus tersebut saat idul Fitri, ada surat antigen yg palsu. Antisipasi kami melihat surat tersebut, kemudian menghubungi klinik atau surat tersebut. Di Merak untuk antigen, Nataru sudah disiapkan oleh ASDP, di Cikuasa atas. Bagi masyarakat yang belum antigen bisa kesitu aja, sudah lengkap personil kita, gabungan disitu,” tandasnya.(LUK/RUL)

  • Besok APBD Banten 2022 Selesai Dievaluasi Kemendagri

    Besok APBD Banten 2022 Selesai Dievaluasi Kemendagri

    SERANG, BANPOS – APBD Banten tahun 2022 sebesar Rp12,6 triliun yang telah disahkan atau disepakati DPRD dan pemprov, masih di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui telepon genggamnya Selasa (21/12) menjelaskan, APBD tahun 2022 yang tengah dievaluasi oleh Kemendagri, akan diserahkan ke pemprov hasilnya pada Kamis (24/12) mendatang.

    “Sekarang ada aturan baru, batas waktu evaluasi APBD Banten oleh Kemendagri bukan lagi 14 hari kerja, akan tetapi 15 hari kerja. Dan jika dihitung Kamis besok, sudah selesai. Dan posisi sekarang APBD Banten sudah ada dimeja Menteri (Tito Karnavian),” kata Andra usai memipin rapat terbatas (Ratas) di ruang kerjanya.

    Hadir dalam Ratas, 4 Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Fahmi Hakim, Budi Prajogo dan Nawa Said Dimyati, sementara dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemprov diantaranya, Plt Sekda Banten, Muhtarom, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala Bapenda, Opar Sohari.

    Aturan tersebut yakni, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

    “Di aturan itu juga, sebelum hasil evaluasi APBD diserahkan ke pemerintah daerah terlebih dahulu dikaji oleh staf khusus di Kemendagri,” ujarnya.

    Masih menurut Andra, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melayangkan surat ke Kemendagri mempertanyakan terkait hasil evaluasi APBD.

    “Kami juga sudah berkirim surat, dan nanti pada Kamis besok, kami harap pemprov jemput bola ke Kemendagri mempertanyakan evaluasi APBD tahun 2022 yang sudah kami sepakati bersama. Jadi karena APBD itu produk bersama, makanya kami mengikuti perkembangan di pusat,” katanya.

    Nantinya, setelah mendapatkan hasil evaluasi Kemendagri, biasanya ada perbaikan-perbaikan yang diminta. “Kalau dalam evaluasi nanti ada rekomendasi berupa penyempurnaan, tentunya itu akan dilakukan, dan kemudian langkah selanjutnya membuat peraturan gubernur terkait penjabaran APBD 2022,” ujarnya.

    Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum. Menurutnya, jika ada hal yang harus diperbaiki oleh pemprov atas evaluasi Kemendagri, maka hal tersebut wajib dilakukan. “Biasanya tinggal diharmonisasi saja,” imbuhnya.

    Diatahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisif lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar.

    Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).

    Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

    Untuk belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp59,9 miliar lebih atau 0,47 persen, blanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp57,2 miliar lebih atau 0,45 persen.(RUS/AZM)

  • Kemendagri Dinilai Lambat Mengevaluasi APBD Banten 2022

    Kemendagri Dinilai Lambat Mengevaluasi APBD Banten 2022

    SERANG, BANPOS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menyampaikan hasil evaluasi atas APBD Banten tahun anggaran 2022 yang telah disahkan pada tanggal 23 November lalu. Atas masalah tersebut, DPRD berencana menggelar rapat terbatas (Ratas) pada Selasa (hari ini,red).

    Diketahui, postur RAPBD Banten tahun 2022 yang telah disahkan, untuk belanja pegawai sebesar Rp1, 6 triliun dari total APBD Rp12,7 triliun. Dari keseluruhan penganggaran, terjadi defisit lebih dari setengah triliun atau Rp554, 5 miliar.

    Belanja pegawai dengan angka hampir Rp2 triliun tersebut diluar dari tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer kas daerah (TKD).

    Sementara itu, untuk belanja fungsi pendidikan yang tertuang dalam RAPBD 2022 yang baru saja disepakati antara pemprov dan DPRD yakni, sebesar Rp 4,4 triliun lebih atau 34,73 persen. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun lebih atau 10,63 persen di luar gaji. Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

    Untuk belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp 59,9 miliar lebih atau 0,47 persen, blanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp 57,2 miliar lebih atau 0,45 persen.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui pesan tertulis mengaku akan menggelar rapat atas APBD Banten 2022 yang belum kunjung selesai dievaluasi oleh Kemendagri.

    “Insyaallah rencana selasa (hari ini, red), kita mau ada rapat terkait evaluasi Kemendagri,” kata Andra.

    Menurut politisi Gerindra ini, evaluasi APBD oleh Kemendagri biasanya hanya 14 hari kerja, akan tetapi pihaknya belum juga kunjung menerima hasilnya.

    “Kita tunggu hasil evaluasi kemendagri,” jelas Andra ketika didesak apa saja yang menjadi sorotan Kemendagri atas APBD Banten 2022.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum mengaku Ratas yang akan dilakukan dewan sangat penting, mengingat hasil evaluasi sudah melebihi batas waktu.

    “Hampir sebulan, Kemendagri belum menyampaikan hasil evaluasi APBD Banten 2022. Ini yang akan kita pikirkan bersama. Ada apa sebenarnya,” kata Barhum yang merupakan politisi PDIP ini.

    Diakuinya keterlambatan evaluasi APBD 2022 oleh Kemendagri bukan saja terjadi di Banten, akan tetapi di sejumlah daerah.

    “Kita harus mengambil sikap. Kalau ditanya alasan terlambat saya belum dapat informasinya,” ujarnya.

    Disinggung adanya anggaran-anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi Pandemik Covid-19 serta dengan masa berakhirnya jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) pada Mei 2022 mendatang, pihaknya belum bisa memberikan kepastian.

    “Saya nggak mau berandai-andai. Tapi yang pasti evaluasi dari Kemendagri ini lama betul. Ini yang jadi konsen kita. Karena pada saat pembahasan anggaran bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak ada masalah, Kita juga nanti akan tanyakan ke pemprov melalui Bu Rina (Kepala DPKAD), ” katanya.

    Adapun ada hal-hal yang sifatnya perbaikan pada saat dievaluasi hal tersebut dianggap sudah biasa. “Biasanya ada rekomendasi dari Kemendagri, seperti biasa tinggal diharmonisasi saja, dari rekomendasi tersebut,” ujarnya.

    Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten, Rina Dewiyanti dihubungi BANPOS melalui telepon genggamnya tidak merespon.(RUS/PBN)

  • Kasus Suap Harus Tuntas, Pemberi Suap Jangan Dilindungi

    Kasus Suap Harus Tuntas, Pemberi Suap Jangan Dilindungi

    SERANG, BANPOS – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mendesak agar penegakkan hukum atas kasus suap yang terjadi di Banten, dilakukan secara komprehensif. Artinya, baik penerima suap, pemberi suap hingga perantaranya pun harus turut diadili.

    Pernyataan tersebut merespon adanya pemberitaan yang dipublikasikan oleh BANPOS pada edisi Senin (20/12) berjudul ‘Jual Beli Proyek Tumbuh Subur’ pada rubrik Liputan Utama. Kepada BANPOS, Ketua DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus adil, tegas dan menyeluruh dalam mengurus perkara korupsi, khususnya suap.

    Ia menegaskan, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1495, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme

    “Bahwa para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi, perlu ditingkatkan sinergitasnya agar berdaya guna dan berhasil guna tepatnya untuk asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (20/12).

    Ia mengatakan, aparat penegak hukum perlu memiliki strategi pencegahan yang tersistematis dan komprehensif, serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa mengabaikan harkat dan martabat manusia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

    “Sesuai amanat Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa perlu adanya penegakan yang baik secara menyeluruh tanpa mengabaikan penegakan baik pelaku penyuap dan yang disuap,” katanya.

    Menurutnya, terjadi penindakan yang tidak komprehensif kepada pemberi suap, penerima suap dan perantara suap serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Padahal Rizki menegaskan, keseluruhannya perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Namun dalam beberapa kasus ini hanya penindakan pada pihak yang disuap saja, pihak yang menyuap tidak ditindak. Padahal UU Tipikor mengamanatkan agar ditindak dan tegas juga untuk pihak-pihak yang terlibat tersebut,” ungkapnya.

    Menurutnya, kasus suap yang terjadi di Kota Cilegon maupun kasus suap yang terjadi di Kota Serang berakhir hanya pada pidana umum, sangat disayangkan. Namun lebih mirisnya lagi, Rizki menuturkan bahwa yang diproses hukum hanya pihak penerima suap, padahal pemberi suap sudah jelas keberadaan dan keterlibatannya.

    “Kami sangat menyayangkan adanya dua kasus tindakan korupsi mengenai dugaan suap izin pengelolaan lahan parkiran di Kota Cilegon yang menyeret pejabat setempat atas nama Inisial UDA dan pengadaan proyek atau SPK Bodong di Kota Serang menyeret atas nama inisial AM. Perlunya perhatian bersama agar kasus korupsi ditegakan untuk pemberi suap dan penerima surat serta perantara suap,” tegasnya.

    Pihaknya pun mendorong kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar dilakukan pemeriksaan secara utuh dan penegakan yang menyeluruh bagi pelaku tindak pidana korupsi di Banten, khususnya dua kasus tersebut yang perlu diperjelas, agar tidak ada tebang pilih penindakannya.

    “Padahal aturannya sudah jelas menurut, Pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap menyatakan, barang siapa yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Soal Polemik Dua Sekda, Al Muktabar Diminta Ngomong

    Soal Polemik Dua Sekda, Al Muktabar Diminta Ngomong

    SERANG, BANPOS – DPRD Banten meminta Sekda Banten Al Muktabar yang telah digantikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Muhtarom menyampaikan suaranya di depan publik atau masyarakat tentang polemik jabatan yang terjadi di pemprov.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (21/12) meminta Al Muktabar dan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan kepada masyarakat atas polemik jabatan Sekda yang diisi oleh dua orang.

    “Selama ini masyarakat dibuat bingung dengan adanya dua sekda. Saya pribadi sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan pasti, maupun penjelasan langsung dari pak Al Muktabar dan pak Wahidin selaku gubernur, kenapa ada Plt Sekda, sementara Sekda definitifnya masih ada. Iya kita kan tahu kalau Pak Al Muktabar itu diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden, dan sampai sekarang saya tahu persis SK Pemberhentian Sekda (Al Muktabar) belum ada, dan sekarang pak gubernur menunjuk pak Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten,” katanya.

    Ia menjelaskan, secara de jure atau pada prinsipnya, Sekda Banten yang masih resmi adalah Al Muktabar, sementara de facto atau pada prakteknya, WH telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt.

    “Saya tidak berpihak pada siapapun. Hanya ingin ada kejelasan saja. Banyak sekali masyarakat bertanya ke saya menyampaikan apa yang saya tahu. Makanya saya minta agar Pak Al Muktabar dan Pak Gubernur menyampaikan pendapat maupun alasanya,” katanya.

    Diakuinya, akibat adanya polemik dua sekda ini suasana pemerintahan terlihat terganggu.

    “Saya tidak mau karena persoalan jabatan sekda mengganggu kepentingan masyarakat. Proses pembangunan jadi terhambat. Apalagi saya mendapat informasi kalau Mendagri (Tito Karnavian) berkirim surat ke gubernur (WH) agar menempatkan kembali Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten, tapi sampai sekarang belum dijawab oleh gubernur. Kalau memang informasi itu benar adanya kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya.

    Barhum berharap dengan adanya keterbukaan WH maupun Al Muktabar atas jabatan Sekda Banten, proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

    “Kalau memang Al Muktabar sudah resmi tidak lagi sebagai sekda dan penunjukan Plt Sekda Banten (Muhtarom) sampaikan kepada publik oleh gubernur apa saja aturan yang membenarkan itu, sampaikan saja ke masyarakat. Kalau benar, tentu saya juga akan mendukung langkah gubernur,” jelasnya.

    Namun jika langkah WH menunjuk Muhtarom sebagai Plt salah, dan berujung pada upaya gugatan oleh Al Muktabar, maka hal tersebut sangat disesalkan.

    “Kalau Al Muktabar ini merasa sakit hati, dan melakukan gugatan misalnya ke PTUN (pengadilan tata usaha negara), ini kan bisa jadi preseden buruk. Makanya sekali lagi , gubernur segera sampaikan kepada publik, biar persoalan sekda ini tak menghambat kepentingan masyarakat kedepannya,” pungkasnya.

    Al Muktabar dihubungi melalui telepon genggamnya beberapa kali tak merespon.(DHE/PBN)

  • Calo Karantina Gentayangan Cari Mangsa di Bandara Soetta

    Calo Karantina Gentayangan Cari Mangsa di Bandara Soetta

    TANGERANG, BANPOS — Ratusan penumpang pesawat yang baru tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang terlantar. Mereka terlantar diduga karena hendak ingin mengikuti karantina kesehatan di Wisma Atlet Jakarta. Namun banyaknya jumlah penumpang membuat pengelola bandara tidak dapat menangani dengan cepat. Bahkan, dalam kekacauan tersebut, ternyata ada profesi baru, yaitu calo karantina.

    Kabar ini pun sempat viral di media sosial. Pasalnya, penumpang pesawat merekam kejadian ini dalam video berdurasi 2 menit 39 detik viral di media sosial. Perekam yang merupakan wanita ini mengabadikan video itu sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. “Assalamualaikum guys, ini pagi subuh jam berapa nih. Kita belum subuh ya, jam 04.00 WIB ya. Ini kita di Bandara Soekarno-Hatta mau antre karantina di Wisma Atlet,” ujar perekam Senin (20/12).

    Dalam video, perekam mengatakan penumpukan penumpang itu terjadi sejak pukul 18.00 WIB. Mereka hendak menunggu antrian untuk mendapat karantina di Wisma Atlet.

    “Masya Allah sudah dari habis magrib sampai subuh belum juga selesai. Masih ngantri panjang. Tuh guys, ini bener-bener pemerintah penyiksaan nih terhadap rakyat,” urai perempuan itu.

    Dirinya mengaku seorang turis yang telah melakukan perjalanan luar negeri. Sementara banyak diantara lainnya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). “Ini TKI (tenaga kerja Indonesia/PMI) sebagian ya. Yang turis kayak kita-kita sebagian kecil,” ujarnya. Perempuan itu juga mengungkapkan bahwa terdapat banyak calo yang menawarkan karantina kesehatan di hotel. Tak tanggung-tanggung, dia mengklaim bahwa harga yang ditawarkan oleh calo untuk satu orang penumpang pesawat mencapai Rp 19 juta.

    “Banyak calo-calo tadi membujuk-bujuk kita supaya di hotel, ya bu,” katanya kepada seorang perempuan yang ada di sebelahnya. “Betul,” jawab perempuan lain. “Itu hotel Rp 19 juta (untuk) satu orang, gila. Bener-bener nih mafianya luar biasa. Tolong diviralkan ya abang-abang, mpok-mpok, kakak-kakak, adik-adik, biar pemerintah melek deh,” urai perekam video.

    Penumpukkan penumpang dibenarkan oleh Dansatgas Covid Udara Bandara Soetta Kolonel Agus Listiyono. Dia mengatakan hal itu terjadi pada Sabtu, (19/12) lalu. Agus tak menampik kalau para penumpang yang baru tiba dari luar negeri itu tengah menunggu antrian untuk karantina di Wisma Atlet. Diketahui, semenjak pandemi Covid-19, penumpang pesawat yang baru tiba di luar negeri wajib melakukan karantina. “Ya itu video itu ada pada hari Sabtu memang terjadi penumpukan karena ada ketersendatan yang ada di wisma (atlet),” Senin, (20/12).

    Dia mengungkapkan Wisma Atlet Pademangan di Kemayoran, Jakarta Pusat itu memberlakukan lockdown usai ditemukan pasien yang terpapar Covid-19 varian Omicron. Kini para penumpang yang ada dalam video tersebut sudah dalam karantina di Rumah Susun Nagrak, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. “Pada saat itu kan nagrak tidak sekonyong-konyong bisa terwujud harus dipersiapkan semua fasilitas semua logistik dan pada hari itu kesiapannya jam 19.00 hari sabtu,” katanya.

    “Namun saya minta tolong dipercepat. Waktu itu alasannya logistiknya belum. Nggak apa-apa logistiknya belum. Terus dia menyanggupi kawan saya dari Kodam Asintel jam 13.00. Jam 13.00 itu kami kirim semuanya bisa terurai sedikit demi sedikit sampai pada hari Minggu itu udah clear. Sekarang nggak ada penumpukan,” jelasnya.

    Agus pun menyampaikan kepada wanita yang memviralkan video penumpukan penumpang di bandara Soekarno-Hatta, hal ini bukan berarti pemerintah tak peduli. Menurut dia, orang yang berhak untuk karantina di Wisma Atlet secara gratis hanya ada tiga kriterianya.

    “Pertama PMI (Pekerja Migran Indonesia) baik TKW ataupun TKI. Kedua pelajar Indonesia yang dapat beasiswa di luar negeri dan lain sebagainya. Yang ketiga itu ASN atau PNS yang diberi surat dinas dari pemerintah,” ujarnya.

    Sedangkan, untuk wisatawan tidak termasuk. Sehingga, ditawarkan untuk menginap di hotel. Wanita tersebut kata Agus, tidak ditawari hotel. Kata dia, tahap pertama itu diverifikasi di KKP Bandara Soekarno-Hatta. “Mana yang wisma mana yang hotel itu sudah jelas diverifikasi paspornya. Oh dia itu sebetulnya hotel. Hotel tuh mahal 19 juta gini-gini kamu lihatnya jangan yang bintang lima. Nyatanya sekarang ada bintang dua itu pun tidak perhari. Itu pun sepuluh hari paket,” katanya.

    Paket tersebut kata Agus tak sama dengan yang regular. Hotel tersebut terdapat tenaga kesehatan yang bertugas, lalu tes PCR pertama dan kedua. Agus mengungkapkan kalau wanita yang memvideokan itu merupakan masyarakat kelas atas. Hal itu terlihat dari perhiasan yang dia kenakan. Kemudian, pada paspornya terdata dirinya kerap pulang pergi ke luar negeri.

    “Itu datanya ada setiap hari ada yang seperti itu. Jadi kan dia malah beban negara kok malah dibalik-balik dia yang ga diurus negara. Tolong itu digarisbawahi angel itu setiap hari ada,” katanya.

    “Terus saya punishmentnya terhadap dia yang memviralkan karena dia tidak mau hotel. Maka saya taruh paling belakang nanti ambil sendiri setelah ada penerbangan terakhir baru dia tak bawa ke wisma. Itu punishment saya biar dia berubah,” tambahnya.(IRFAN/MADE/PBN/ENK/BNN)