Kategori: HEADLINE

  • Puluhan OKP Ancam Tarik Dukungan dari Anak Walikota Serang

    Puluhan OKP Ancam Tarik Dukungan dari Anak Walikota Serang

    SERANG, BANPOS – Jelang wacana pelantikan kepengurusan DPD KNPI Kota Serang periode 2021-2024, puluhan OKP ancam akan menarik dukungan terhadap ketua formatur terpilih, anak Walikota Serang, Sandy Bela Sakti.

    Hal itu dikarenakan masih adanya komunikasi organisasi yang tersumbat, sehingga pasca Musda V DPD Kota Serang, banyak OKP yang merasa kecewa karena banyak masukan dan rekomendasi OKP tidak dihiraukan.

    “Padahal ruh dari KNPI adalah OKP itu sendiri, jadi tidak ada KNPI jika tidak ada OKP,” ujar Ketua DPD AMTI Provinsi Banten, Ridho Dinata, Sabtu (4/12).

    Beberapa OKP yang akan tarik dukungan diantaranya AMTI, Tidar, Bapera, Karya Muda Bangsa, FPTI, GP Indonesia, PMI, PPAPRI, PMT, IPTI, Garuda Mas, Pemuda Sinar Sahid, BMKS, KOMPI, dan OKP lainnya.

    Menurut Ridho, tidak hanya OKP mayoritas Pengurus Kecamatan (PK) se-Kota Serang juga akan melakukan hal yang sama, menarik dukungan. Bahkan, pengurus PK se-Kota Serang akan menggelar Musdalub, apabila pola komunikasi dan budaya organisasi yang dibangun oleh Sandy Cs tidak mencerminkan persatuan pemuda Kota Serang.

    “Gelombang tarik dukungan akan terus mengalir apabila tidak disikapi cepat oleh ketua dan tim formatur,” ucapnya.

    Kata dia, upaya pencegalan Surat Keputusan (SK) Pelantikan juga bukan tidak mungkin terjadi. Ridho mengaku, jangankan SK yang belum ditandatangani, pengurus yang sudah resmi saja bisa dikarateker.

    “Karena begitulah dinamikanya di KNPI apabila tidak bisa mengakomodir mayoritas kepentingan OKP,” tandasnya. (MUF)

  • Catat, Mulai 5 Desember Pukul 00.00 WIB Tarif Tol Serpan Diberlakukan

    Catat, Mulai 5 Desember Pukul 00.00 WIB Tarif Tol Serpan Diberlakukan

    SERANG, BANPOS – Mulai Minggu, 5 Desember pukul 00.00 WIB, tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung dan Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan. Dengan diberlakukannya tarif Tol ini, maka pemberlakuan transaksi tanpa tarif di Ruas Serang-Rangkasbitung akan berakhir.

    Dengan demikian, para pengguna jalan akan membayarkan tarif di setiap Gerbang Tol (GT) dari dan menuju Ruas Serang-Rangkasbitung, maupun Tol Tangerang-Merak. Pengguna jalan juga diharapkan agar dapat mempersiapkan saldo uang elektronik yang cukup dalam melakukan transaksi di setiap Gerbang Tol.

    Adapun diketahui, besaran tarif Tol jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I. Adapun dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.

    Sedangkan untuk GT asal Cikande Rp45.500, Ciujung Rp40.500, Serang Timur Rp43.500, Cilegon Rp53.000, Cilegon Barat Rp58.500.

    Manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang (WSP), Muhammad Albagir saat dihubungi mengatakan, jika besaran tarif Tol tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya.

    Muhammad Albagir menambahkan, bagi pengguna jalan yang memiliki keluhan atau permintaan bantuan dapat menghubungi kami di nomor 0811-8668-885 atau melalui instagram kami @wikaserpan & twitter @wikaserpan.

    “Mengenai respon publik terhadap Tarif Tol Serpan, bahwa kami telah melaporkan terkait tarif Tol ke Pemda setempat dan respon publik ke Kementerian PUPR. Dan menurut stakeholder terkait, pro-kontra terkait tarif merupakan hal wajar. Bahwa kewenangan terkait penetapan Tarif adalah di Kementerian PUPR, WSP selalu Badan Usaha Jalan Tol hanya menjalankan Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian PUPR,” ujarnya.

    “Kami yakin bahwa, Kementerian PUPR dalam memutuskan tarif tol sudah mempertimbangkan dari segala aspek baik dari sudut pandang pengguna tol, pengembangan kewilayahan ke depan dan juga dari sisi investor. Tol ini dibangun sebagai jalan alternatif para pengguna untuk mendapatkan keamanan, kecepatan dan kenyamanan atas jalan yg ada saat ini. Bukan jalan utama, sehingga kami menyerahkan kepada pengguna jalan terkait pilihan itu,” jelasnya.

    “Dengan adanya jalan tol ini, telah membuka penyediaan keterbatasan aksesibilitas kewilayahan di Banten Tengah dan Selatan. Serta terbukanya akses ini maka akan memberikan daya tarik bagi investor ke Banten Tengah dan Selatan untuk memutar ekonomi kedaerahan lebih kencang, kesejahteraan masyarakat naik yg tentunya akan meningkatkan daya beli masyarakat dan nantinya karena masyarakat akan merasakan “values”.” Pungkasnya. (RUL)

  • Lantik Pengurus KIM, Helldy: KIM Bisa Menjadi Penyaring Informasi

    Lantik Pengurus KIM, Helldy: KIM Bisa Menjadi Penyaring Informasi

    CILEGON, BANPOS – Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon, menggelar acara Pelantikan dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengurus Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK KIM) Kota Cilegon tahun 2021 – 2024, yang berlokasi di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jum’at (3/12).

    Dalam sambutannya, Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang juga melantik pengurus FK KIM menyampaikan jika KIM mempunyai peran penting sebagai penyaring informasi untuk masyarakat.

    “KIM menjadi point penting sebagai penyebar informasi untuk masyarakat, karena KIM ini sebagai penyaring informasi jadi sebelum berita itu sampai ke masyarakat KIM akan menyaring terlebih dahulu apakah berita itu benar atau hoax,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Helldy menginginkan untuk memaksimalkan FK KIM pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan. “Saya minta agar FK KIM dapat memaksimalkan untuk tingkat Kecamatan dan Kelurahan agar supaya informasi-informasi penting dari pemerintah bisa cepat sampai kepada masyarakat,” tuturnya.

    Helldy berharap, KIM Kota Cilegon dapat melahirkan inovasi dan kreasi baru untuk kemajuan Kota Cilegon. “Melalui adanya KIM sebagai media informasi untuk masyarakat Kota Cilegon, saya ingin agar KIM dapat melahirkan inovasi dan kreasi baru untuk menjadikan Kota Cilegon kedepannya lebih baik lagi,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kota Cilegon, Ikoh Atikoh mengatakan kegiatan ini digelar sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mewujudkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

    “Acara ini merupakan sebagai bentuk pembinaan dan perhatian Pemerintah Kota Cilegon agar supaya terwujudnya penyebarluasan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat Kota Cilegon,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ikoh menyampaikan tujuan adanya bimtek FK KIM untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman lebih luas tentang KIM. “Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas dan spesifik tentang KIM dan berbagai kegiatan serta juga meningkatkan ide, gagasan dan inovasi yang akan di laksanakan kedepannya,” pungkasnya.

    Pelantikan tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, Asisten Daerah I Kota Cilegon yang sekaligus Plt. Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon, Tatang Muftadi. (RUL/RED)

  • Pemprov Banten Optimis Menangkan Gugatan Soal Plt Sekda di PTUN

    Pemprov Banten Optimis Menangkan Gugatan Soal Plt Sekda di PTUN

    SERANG, BANPOS – Adanya rencana Moch Ojat Sudrajat, warga Kabupaten Lebak yang melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, menggantikan Al Muktabar yang mundur dari jabatan Sekda dengan dalih ingin kembali berkarir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditanggapi positif oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin menjelaskan, pihaknya menyambut positif adanya rencana gugatan yang dilakukan oleh Moch Ojat Sudrajat kepada PTUN terkait penunjukan Muharom sebagai Plt Sekda,agar penunjukan Plt Sekda dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda menjadi terang benderang di pengadilan.

    “Dengan adanya gugatan ke PTUN, biar ketahuan mana yang benar dan mana yang salah. Sekaligus untuk menghentikan perdebatan di ruang publik dan masyarakat,” ujar Komarudin kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

    Pihaknya optimistis, seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Moch Ojat Sudrajat tersebut akan ditolak oleh PTUN, mengingat seluruh tindakan dan kebijakan yang diambil oleh Gubernur selalu PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terkait penunjukan Plt Sekda, dan penjatuhan sanksi terhadap mantan Sekda, berdasarkan aturan dan perundang- undangan yang berlaku.”Pemprov Banten yakin, gugatan di PTUN yang mempersoalkan jabatan Plt Sekda akan ditolak,” kata Komarudin optimistis.

    Sementara Moch Ojat Sudarajat dalam rilisnya yang diterima wartawan mengungkapkan, berdasarkan data dan informasi yang dia dapatkan, nantinya akan dibuka i dalam persidangan di PTUN Serang yang akan dimulai secara perdana Senin (6/12/2021).

    Gugatan itu terkait posisi Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten, yang diduga ikut memutuskan dalam menerbitkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten dalam menjawab surat keberatan Informasi Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang dipimpinnya.

    “Berdasarkan data yang kami dapatkan, bahwa benar Al Muktabar pada bulan Agustus 2021 hanya mengajukan surat pindah ke Kemendagri, dan itu pun disarankan oleh seseorang yang juga akan dibuka di PTUN Serang, sehingga ketika diberitakan Al Muktabar mengundurkan diri diduga berita itu tidak sesuai fakta,” terang Ojat, Jumat (3/12/2021).

    Menurut Ojat, disinilah diduga awal sengkarut permasalahan Sekda Banten terjadi, dimana diduga Pemprov Banten telah ‘mengartikan” surat permohonan pindah dari Al Muktabar tersebut adalah surat pengunduran diri, sehingga mengangkatMuhtarom sebagai Plt Sekda Banten. “Inilah yang kami sebut pemprov Banten terkena jebakan,” cetusnya.

    Ia mengatakan, seharusnya tidak ada pengangkatan Plt Sekda, karena tidak ada kekosongan Sekda Banten saat bulan Agustus 2021 itu.”Seharusnya proses pengajuan pindahnya Al Muktabar ke Kemendagri diproses terlebih dahulu sampai dengan surat perpindahan itu disetujui, dan SK pemberhentian dari Presiden terhadap Al Muktabar juga disetujui, baru Pemprov Banten mengangkat Plt Sekda Banten,” tuturnya.

    Ia mengakui, benar Al Muktabar kemudian mengajukan cuti setelah mengajukan surat perpindahan tugas.Dan cuti tersebut diambil oleh Al Muktabar diduga dilakukan dengan terpaksa karena menghargai Gubernur, karena saat itu telah menunjuk Plt Sekda.” Menurut kam,i pengangkatan Plt Sekda itu pun terlalu berlebihan seharusnya cukup dengan Plh,” imbuhnya.

    Ojat menambahkan, jika kemudian dilakukan persidangan disiplin PNS di akhir bulan November 2021 yang diduga bertepatan dengan masa berakhirnya tugas Plt Sekda, dimana Al Muktabar diduga tidak menjalankan tugas. Maka hal itu, justru karena Pemprov Banten telah mengangkat Plt Sekda.”Jika dikatakan Al Muktabar tidak pernah absen, Kami Insya Allah mempunyai data jika Al Muktabar absen dan Finger Print itu pun akan kami buka di PTUN jika di perlukan nanti,” tegasnya.

    Ojat menjelaskan, diduga Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.Selain itu, Al Muktabar berdasarkan informasi yang diketahuiya diduga pernah mengajukan permohonan untuk kembali menempati jabatan Sekda Banten, namun hal itu tidak dijawab oleh Pemprov Banten.

    “Jika memang benar atas surat permohonan kembali menempati Sekda Banten tersebut tidak dijawab, maka berdasarkan Pasal 175 UU Cipta Kerja yakni UU 11 Tahun 2020, maka atas permohonan yang diajukan oleh Pak Al Muktabar tersebut dianggap dikabulkan,” tukasnya.(ENK)

  • Motor Curian Dijual Pretelan, Pelaku Curanmor dan Penadah Dicokok

    Motor Curian Dijual Pretelan, Pelaku Curanmor dan Penadah Dicokok

    SERANG, BANPOS – Sudin alias Cenil (30) pelaku pencurian motor berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Carenang di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ampel, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Tidak hanya mencuri, tersangka warga Kampung Meracang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini juga melakukan kejahatan penipuan dan pengelapan.

    Selain Sudin alias Cenil, tim reskrim juga mengamankan De (22) tersangka penadah hasil kejahatan. Tersangka De diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Kaseman, Kota Serang.

    “Tersangka Sudin alias Cenil melakukan 2 kejahatan, yaitu pencurian dan penggelapan motor warga Desa Teras, Kecamatan Carenang di waktu yang berbeda pada Nopember kemarin,” terang Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto saat menggelar ekspose di Mapolsek Carenang, Jumat (3/12/2021).

    Wakapolres menjelaskan kasus pencurian serta penggelapan motor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Imron (39) warga Desa Teras yang melapor telah kehilangan motor Honda A 4051 HP yang ada di dalam rumah pada Kamis (25/11) sekitar pukul 04:00.

    “Berbekal dari laporan tersebut, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim reskrim berhasil mengidentifikasi pelakunya,” terang Wakapolres didampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

    Hanya membutuhkan waktu 4 hari, tim unit reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto berhasil menangkap tersangka Sudin alias Cenil di tempat persembunyiannya di Kecamatan Walantaka.

    “Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan motor Honda Beat Honda Beat A 5465 GO yang diakui milik Marnan (46) juga warga Desa Teras. Bersama barang bukti tersangka digelandang ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Wakapolres.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui, selain mencuri tersangka juga melakukan penggelapan motor Honda Beat milik Marnan pada Senin (16/11). Pada saat itu, tersangka pinjam motor Marnan dengan alasan untuk mengurus surat keterangan pembuatan KTP di kantor Desa Teras.

    “Bilangnya, pinjam sebentar untuk keperluan pembuatan KTP tapi berhari-hari tidak kunjung dikembalikan. Marnan pun akhirnya melaporkan kasus penggelapan ke Mapolsek Carenang,” terang Wakapolres.

    Sementara motor Honda Beat milik Imron diakui telah dijual kepada pedagang barang rongsokan bernama De di daerah Panancangan, Kota Serang. Tersangka Sudin menjual motor Imron kepada pedagang rongsokan dalam keadaan sudah dipreteli.

    “Berbekal dari pengakuan itu, tim reskrim langsung bergerak dan mengamankan pedagang rongsokan berinisial De di rumahnya di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Atas perbuatannya, tersangka Sudin dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan De dikenakan Pasal 480 KUHP,” kata Feby Harianto. (AZM)

  • Panen Hadiah Simpedes BRI Cabang Serang, Sanimah Raih Grand Prize Grand Livina

    Panen Hadiah Simpedes BRI Cabang Serang, Sanimah Raih Grand Prize Grand Livina

    SERANG, BANPOS – Sebagai bentuk apresiasi untuk para nasabah, BRI Cabang Serang menggelar pengundian Panen Hadiah Simpedes Semester 1 (Periode Maret -September) tahun 2021, dengan protokol kesehatan yang ketat, di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kamis (2/12).

    Ada 79 unit hadiah yang dibagikan, diantaranya 1 unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2021 sebagai hadiah utama atau grand prize, serta 15 unit TV LED 43 inci, 14 Lemari Es dua pintu, 14 mesin cuci, 14 speker aktif dan 21 sepeda motor.

    Dari hasil pengundian, Sanimah nasabah Simpedes BRI Unit Cikeusal Cabang Serang, keluar sebagai pemenang grand prize 1 unit mobil Nissan Grand Livina. Dan, untuk menghindari penipuan, para pemenang akan di hubungi dan didatangi oleh pihak bank.

    Diketahui, kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kamis (2/12) itu dihadiri Pimpinan BRI Kantor Cabang Serang, Hajar Sasongko, AMPM Kantor Cabang Serang, Yanto Suyanto, Rachmat Dedi, serta sejumlah para jajaran dilingkungan pekerja BRI Unit kerja. Sedangkan hadir sebagai saksi, yaitu Notaris, Pejabat Dinas Sosial Provinsi Banten, Kepolisian serta perwakilan dari nasabah.

    Pimpinan BRI Kantor Cabang Serang, Hajar Sasongko, saat ditemui usai acara mengatakan, bahwa acara pengundian Panen Hadiah Simpedes merupakan bentuk apresiasi BRI Cabang Serang, atas kepercayaan masyarakat khususnya nasabah penabung Simpedes. Dan dirinya mengucapkan selamat untuk para nasabah yang mendapatkan hadiah, semoga dapat bermanfaat.

    “Panen Hadiah Simpedes sudah merupakan acara rutin yang kami laksanakan setiap akhir semester atau dua kali dalam setahun, BRI memberikan hadiah seperti ini untuk mendorong masyarakat agar lebih aman termotivasi menabung, menggunakan fasilitas aplikasi BRIMO dari Bank BRI, selain lebih aman, nyaman, dan mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi, serta nasabah berkemungkinan besar untuk memenangkan salah satu hadiah yang telah disediakan,” ujar Hajar Sasongko.

    “Dengan kata lain, BRI telah memotivasi masyarakat agar lebih memikirkan hari depan yang lebih baik, dengan cara menyisihkan sebagian dari pendapatannya secara rutin dalam bentuk berbagai jenis tabungan di Bank BRI,” tambahnya.

    Saat ditanyakan bagaimana cara mengikuti undian Simpedes BRI, Hajar Sasongko menjelaskan bahwa “syaratnya yaitu dengan membuka rekening tabungan Simpedes dan memiliki Saldo tabungan minimal Rp100 ribu rupiah. Jika dua persyaratan di atas telah dipenuhi, maka nasabah akan mendapatkan kupon undian secara otomatis. Kemudian, kupon tersebut akan secara otomatis masuk dalam undian simpedes BRI, sehingga Anda hanya perlu menunggu jadwal pengundian sesuai dengan lokasi Anda dan tinggal menunggu pengumuman pemenang undian tersebut,”Jelasnya.

    Dengan usainya acara pengundian Panen Hadiah Simpedes Semester 1 tahun 2021, Hajar Sasongko berharap masyarakat semakin menaruh kepercayaan yang lebih kepada BRI, serta masyarakat juga mau mengandeng BRI sebagai mitra, sehinga dapat tercipta peningkatan ekonomi yang lebih baik.

    Diketahui, dalam pengundian Panen Hadiah Simpedes Semester 1 tahun 2021, terkumpul sebanyak 37.763.804 kupon dari 21 unit kerja BRI Cabang Serang (1 kantor cabang, 2 KCP dan 18 unit kerja) yang dilakukan pengundian. (RUL)

  • Tarif Tol Serpan Seksi 1 Resmi Dirilis, Cikupa-Rangkasbitung Gol 1 Rp59 Ribu

    Tarif Tol Serpan Seksi 1 Resmi Dirilis, Cikupa-Rangkasbitung Gol 1 Rp59 Ribu

    SERANG, BANPOS – Setelah dilakukan peresmian oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa (16/11) lalu dan keesok harinya Rabu (17/11) dilakukan Tapping pertama oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya di Gerbang Tol Rangkasbitung, akhirnya tarif Tol Serang-Panimbang Seksi 1 yaitu (Serang-Rangkasbitung), resmi di terbitkan.

    Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak.

    Dengan penetapan tarif ini, maka pemberlakuan tarif ruas Serang-Rangkasbitung dan tarif integrasinya dengan Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan dalam waktu dekat.

    Dalam lampiran rincian tarif yang diterima BANTEN POS, ada beberapa tarif untuk beberapa jenis golongan kendaraan yang hendak keluar atau masuk melalui Gerbang Tol (GT) Rangkasbitung.

    Dimana disebutkan, jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I. Adapun dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.

    Sedangkan untuk GT asal Cikande Rp45.500, Ciujung Rp40.500, Serang Timur Rp43.500, Cilegon Rp53.000, Cilegon Barat Rp58.500.

    Direktur Utama PT Wijaya Karya Serang Panimbang, Mulyana dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya yakin bahwa keputusan Menteri PUPR terkait tarif tersebut merupakan keputusan yang paling baik bagi semua pihak. Karena tentunya sudah mempertimbangkan banyak aspek.

    “Kami juga menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar bisa juga melihat dari aspek lainnya, seperti manfaat tol tapi juga dari sisi kecepatan waktu, kemudahan aksesibilitas, pelayanan yang diberikan dan dampak ekonomi di wilayah yang dilalui ruas tol,” ujarnya.

    Sementara itu, manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang, Muhammad Albagir mengatakan, meski tarif tol seksi 1 Serang-Rangkasbitung sudah ditetapkan secara resmi, pihaknya belum memberlakukan penetapan tarifnya kepada para penggendara.

    Hal itu, menurut Albagir, sengaja dilalukan, dengan tujuan untuk memonitoring respon masyarakat terhadap nilai tarif tol tersebut. “Penetapan tarif gratis bagi para pengendara roda empat di ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah melebihi 14 hari. Namun, kami belum menetapkan kapan tarif tersebut diberlakukan di tol tersebut, karena kami harus memonitoring respon masyarakat terlebih dahulu.” Pungkasnya. (RUL)

  • Dindikbud Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

    Dindikbud Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

    SERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tahun 2021 mendapat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, sebagai Badan Publik yang berhasil melakukan upaya perbaikan implementasi keterbukaan informasi.

    Penyerahan penghargaan dilakukan KI Provinsi Banten dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2021 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu (24/11).

    Penghargaan untuk Dindikbud Banten diterima langsung oleh Sekretaris Dindikbud Banten Taqwim, selaku Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Provinsi Banten. Kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi tahun 2021 juga disaksikan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi (KI) Pusat Muhammad Sahyan, Plt Sekda Banten Muhtarom, Ketua DPRD Banten Andra Soni, dan Ketua KI Provinsi Banten Hilman beserta jajarannya.

    Usai menerima penghargaan, Sekretaris Dindikbud Banten Taqwim mengatakan sebenarnya cukup banyak penghargaan yang diraih Dindikbud Banten selama ini, hanya saja jarang terekspos media. “Dindik Banten memang jarang mengekspose kegiatan seperti ini, biar masyarakat saja yang menilai prestasi yang di toreh oleh Dindik Banten,” kata Taqwim.

    Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2021 tentang keterbukaan informasi, KI Provinsi Banten melakukan monev terhadap 101 badan publik, yang terdiri atas 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Banten,  8 Pemerintah Kabupaten/Kota, 24 Lembaga Non Struktural/Vertikal, 18 Badan Usaha Milik Daerah, dan 12 Partai Politik.

    Untuk kategori OPD, terdapat tujuh OPD di Pemprov Banten yang mendapatkan penghargaan dengan kualifikasi informatif, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Badan Penghubung Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Sedangkan OPD Pemprov Banten lainnya sebagian besar menuju informatif.

    Ketua KI Provinsi Banten Hilman mengatakan, dalam penganugerahan badan publik hasil monev KI Banten tahun 2021, pihaknya juga memberikan penghargaan tambahan yaitu penghargaan penerimaan visitor terbaik kepada Badan Kesbangpol Banten, lalu penghargaan untuk upaya perbaikan implementasi keterbukaan informasi kepada Dindikbud, Dishub dan Dinas Koperasi dan UMKM.

    “Satu lagi penghargaan kami berikan kepada organisasi Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten sebagai garda terdepan dalam mempublikasikan implementasi keterbukaan informasi publik,” pungkas Hilman. (ADV)

  • Ngaku Buser, Perampok Naga Hitam Diringkus Tim Resmob

    Ngaku Buser, Perampok Naga Hitam Diringkus Tim Resmob

    SERANG, BANPOS- Ahmad Hanafi alias Bawek (37) pentolan perampas motor yang menamakan dirinya Kelompok Naga Hitam berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Jumat (26/11/2021).

    Ahmad Hanafi alias Bawek diringkus Tim Resmob di sebuah bengkel di Kampung Pabuaran, Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang tidak jauh dari rumahnya, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 10:00.

    Dalam aksinya, Kelompok Naga Hitam ini kerap mengaku sebagai anggota kepolisian dengan menyebut anggota Tim Buser. Bawek dan kelompoknya juga menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan Bawek dan rekannya memang dikenal meresahkan warga. Penangkapan terhadap tersangka Bawek merupakan tindak lanjut dari laporan Irpan (25) yang melapor ke Mapolsek Pamarayan.

    “Pada saat bertamu di rumah temannya, korban didatangi pelaku bersama 3 rekannya yang mengaku anggota Buser. Pelaku mengambil paksa handphone serta uang Rp1,3 juta dari saku korban,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Senin (29/11).

    Agar tidak dicurigai, pelaku sambil menenteng pistol, membawa paksa korban dengan alasan dibawa ke kantor polisi. Saat pergi, satu pelaku bertugas membawa motor Honda Beat milik korban, sedangkan korban sendiri dibonceng oleh pelaku.

    “Jauh dari pemukiman warga, pelaku membawa korban ke tempat pemakaman umum. Korban sempat curiga namun ketika akan melawan sempat dipukuli pelaku. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung kabur dan korbanpun melapor ke Polsek Pamarayan,” terang Kapolres.

    Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menggerakkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan membantu pengungkapan. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus satu dari 4 pelaku.

    “Tersangka Bawek ini merupakan pimpinan dari pelaku kejahatan dengan kekerasan. Dari tersangka Bawek, Tim Resmob mengamankan korek api gas berbentuk pistol, tas slepang serta motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” kata Yudha Satria.

    Kapolres memastikan bahwa tersangka bukanlah anggota kepolisian. Menurut AKBP Yudha Satria, Tim Resmob masih mengejar tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

    “Baru satu pelaku yang merupakan otak dari kejahatan, sedangkan 3 pelaku lainnya masih dikejar. Saya berharap ketiganya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

    Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Menurut Yudha, setiap anggota yang bertugas, dipastikan memegang surat tugas dari pimpinan.

    “Jadi jika menghadapi kasus seperti yang dialami Irpan, jangan langsung diikuti tapi segera lapor ke pengurus RT atau RW atau melakukan gerakan yang dapat mengundang masyarakat,” tegas mantan Kasubdit Tipikor Polda Banten. (MUF)

  • Mobilitas Nataru Tergantung Data Kasus Covid-19

    Mobilitas Nataru Tergantung Data Kasus Covid-19

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah sudah menetapkan kebijakan pengendalian Covid-19 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Seluruh aktivitas dan mobilitas masyarakat diharapkan dapat terkendali dan mencegah potensi peningkatan penularan selama periode libur panjang mendatang.

    Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan ada penyesuaian pengaturan aktivitas masyarakat serta mobilitas yang diatur menyesuaikan data kasus dan kondisi riil di lapangan. Hal ini guna mengantisipasi penularan Covid-19 selama masa libur panjang Nataru mendatang.

    “Pada prinsipnya pemerintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asalkan dilakukan secara terkendali,” kata Prof Wiku secara daring baru-baru ini.

    Disamping itu, ia juga menyampaikan selama satu pekan terakhir ini terdapat 20,37 persen kabupaten/kota, 21,9 persen Kecamatan dan 22,96 persen desa/kelurahan secara nasional yang melaporkan kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau. Sedangkan, terkait dengan kepatuhan menjaga jarak dalam sepekan terakhir terdapat 23,71 persen kabupaten/kota, 23,78 persen Kecamatan dan 21,91 persen desa/kelurahan secara nasional dengan kepatuhan kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau.

    Baik di wilayah pulau Jawa-Bali dan non Jawa-Bali tingkat kepatuhan per kabupaten/kota mayoritas sudah cukup tinggi. Walau masih terdapat keberagaman di tiap pulaunya masyarakat dapat mengupdate kepatuhan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing di alamat https://covid19.go.id/monitoring-kepatuhan-protokol-kesehatan.

    “Kedepannya diharapkan pemerintah daerah setempat bersama dengan posko-posko yang terbentuk di bawahnya terus meningkatkan kegiatan pencatatan dan pelaporan di berbagai fasilitas publik,” tegas Prof Wiku.

    “Khususnya menjelang periode nataru agar setiap potensi penularan Covid-19 dapat dicegah secara dini oleh masyarakat,” tutupnya.
    Sementara, terkait rencana pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengusulkan, fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka. Menurutnya, tempat-tempat itu bisa tetpa beroperasi dengan ketentuan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat dan jika perlu penerapan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang akan masuk.

    “Jangan lupa pengaturan dan penegakan protokol bagi warga harus diimbagi disiplin protokol bagi pemerintah dengan meningkatkan tes dan tracing untuk mengendalikan laju penularan jika terjadi tren peningkatan kasus. Sehingga terbaca momentum liburan Natal dan Tahun Baru terpantau peningkatan kasus atau tidak,” ujar Mufida kepada wartawan, Selasa (23/11).

    Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan perlu adanya pembatasan bagi warga negara asing (WNA) terutama pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.

    “Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen Tahun Baru nanti, lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala,” katanya.

    Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini mengungkapkan, tempat wisata terutama yang banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah kunjungan.

    “Misalnya kapasitas 50-70 persen, demikian juga dengan tempat kuliner, agar ekonomi rakyat tetap hidup,” ungkapnya.
    Mufida menyarankan, penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak diseluruh wilayah, tapi pada wilayah yang kasus harian masih tinggi dan cakupan vaksinasi masih belum optimal.

    “Pembatasan kegiatan hanya untuk yang sifatnya peramaian massal seperti pesta Tahun Baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik tempat terbuka maupun tertutup dan kegiatan yang sifatnya konvoi atau arak-arakan,” tuturnya.

    Tidak lupa Mufida berpesan kepada masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan 3M dalam kehidupan sehari-hari, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.(ENK/JPG)