Kategori: HEADLINE

  • Dua Skenario Disiapkan Menuju Endemi

    Dua Skenario Disiapkan Menuju Endemi

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan skenario terkait transisi dari pandemi ke endemi Covid-19. Menurutnya, terdapat dua skenario yang disiapkan. Misalnya skenario A di mana status endemi bisa dilakukan jika tak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 di dalam negeri.

    “Jadi skenario kondisi endemi. Kita memperkirakan bahwa kasus setahun itu 1,9 juta. Untuk informasi sekarang kasus kita sudah berjalan sejak Maret 2020 itu sudah ada 4 juta kasus,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (13/9).

    “Jadi kita untuk skenario A bahwa ini kondisinya membaik terus atau rata dengan kondisi sekarang ada 1,9 juta kasus,” tambahnya.

    Kemudian, lanjutnya, kedua adalah skenario B, jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat dari varian baru. Adapun skenario ini disiapkan untuk melakukan antisipasi adanya varian baru akibat Covid-19.

    “Skenario B jika terjadi lonjakan varian baru mengakibatkan adanya lonjakan kasus kita mengestimasikan ada 3,9 kasus atau 2 juta kasus lebih tinggi dibandingkan skenario normal, skenario tidak ada lonjakan,” katanya.

    Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Mikik Negara (BUMN) ini menuturkan, jika skenario B diterapkan maka akan ditingkatkan testing hinggak 58 juta tes sepanjang 2022. Kemudian vaksinasi juga terus dilakukan pemerintah.
    “Misalnya skenario A, testing 28 juta, kalau skenario B 58 juta testing,” ungkapnya.

    Selanjutnya Budi juga menuturkan, pihaknya memperkirakan 80 persen dari total kasus akan membutuhkan tempat isolasi. Untuk itu pemerintah akan menyiapkan tempat isolasi bagi pasien Covid-19.

    “Isolasi terpusat dan isolasi mandiri kami akan persiapkan strateginya,” ungkapnya.

    Selain itu, Budi mengaku pemerintah juga akan membenahi laboratorium, sehingga jumlah kapasitas seluruh laboratorium di Indonesia bisa merilis hasil pengetesan kurang dari 2 hari. Serta mempersiapkan jaringan whole genome sequence untuk memastikan seluruh Indonesia kita bisa terlacak jika ada Covid-19 varian baru.

    “Testingnya juga akan kita rapikan, seluruh Puskesmas akan kita latih kembali akan kita pastikan sistemnya diserdaharakan agar pelaporan bisa lengkap. Kemudian, juga tracingnya yang sekarang sudah mulai membaik akan kita pastikan terus kita jalankan, termasuk juga aplikasi yang akan kita sederhanakan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perihal pandemi virus korona yang diprediksi menjadi endemi. Ia menyebutkan, pandemi akan berubah menjadi endemi ketika situasi sudah lebih terkendali.

    “Endemi dapat digambarkan sebagai sebuah situasi di mana kondisi kasus lebih terkendali. Namun, bukan berarti virusnya hilang sepenuhnya,” kata Wiku.

    Menurut Wiku, ada sejumlah hal yang mengindikasikan bahwa pandemi bertransisi menjadi endemi. Misalnya, meningkatnya kekebalan masyarakat terhadap virus.

    Kemudian, menurunnya angka infeksi alamiah sehingga jumlah pasien yang dirawat dan angka kematian akibat virus menurun.

    Wiku mengatakan, hal itu dapat dicapai dengan instrumen pengendalian pandemi yang tengah diupayakan pemerintah saat ini.


    Upaya tersebut mulai dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), 3T (testing, tracing, treatment), hingga vaksinasi di tiap kabupaten/kota di Indonesia.(ENK/JPG)

  • Perumdam Bakal Diguyur Rp100 Miliar, Penyertaan Modal Pemkot Serang

    Perumdam Bakal Diguyur Rp100 Miliar, Penyertaan Modal Pemkot Serang

    SERANG, BANPOS- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Madani akan diguyur Rp100 miliar oleh Pemkot Serang, sebagai modal awal untuk mengembangkan bisnisnya. Kendati demikian, penyertaan modal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penyertaan modal untuk Perumdam Tirta Madani merupakan tindaklanjut atas pembentukan Perumdam tersebut melalui Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perumdam.

    “Dalam rangka penyertaan modal, kami mengusulkan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar dengan realisasi yang dilakukan bertahap,” ujar Syafrudin usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (13/9).

    Untuk dua tahun pertama, Pemkot Serang menargetkan akan menyetor modal awal sebesar Rp5 miliar. Sedangkan untuk sisanya, akan disetorkan pada tahun-tahun berikutnya.

    “Jadi selama dua tahun ke depan itu Rp5 miliar, bisa berupa uang, bisa juga berupa barang,” katanya.

    Dengan adanya penyertaan modal tersebut, Syafrudin optimistis Perumdam mampu mendongkrak PAD Kota Serang, yang bersumber dari pendapatan retribusi.

    “Pasti, karena dengan permodalan ini bisa mengembangkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, mengatakan bahwa penyertaan modal Perumdam Tirta Madani merupakan salah satu upaya Pemkot Serang dalam meningkatkan PAD dan kebermanfaatan kepada masyarakat.

    “Karena kan dari penyertaan modal ke (Perumdam) Tirta Madani ini, nanti ada dampak positif kepada masyarakat, termasuk peningkatan PAD. Karena kan ada retribusinya,” ujar Ria.

    Penyertaan modal yang akan dilakukan oleh Pemkot Serang secara bertahap pun menurutnya wajar. Sebab penyertaan modal tersebut merupakan modal awal dan akan ada tahapan-tahapan hingga penambahan-penambahan lainnya.

    “Dengan nilai tersebut yakni Rp2,5 miliar per tahun, mungkin karena masih tahapan awal dan merupakan modal dasar. Mungkin ada kendala juga pada keuangan daerah, karena kan masih pandemi,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) pada DPRD Kota Serang Mad Buang menjelaskan bahwa penyertaan modal untuk Perumdam Tirta Madani tidak hanya berupa uang.

    “Tetapi dihitung secara keseluruhan aset yang dimiliki PDAM Tirta Madani. Mungkin nanti akan ada hibah dari kerja sama dengan Malaysia,” katanya.

    Mad Buang pun meminta kepada Pemkot Serang agar berkomitmen dalam penyertaan modal Perumdam Tirta Madani tersebut. “Kami pun nanti akan mendorong agar bisa berinovasi, sehingga Tirta Madani bisa bernilai ekonomi yang tinggi,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Dua Pegawai Dindik Digarap KPK

    Dua Pegawai Dindik Digarap KPK

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pegawai Dindikbud Provinsi Banten diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk SMK Negeri 7 Tangerang Selatan pada Senin (13/9).

    Dalam rilis tertulis yang disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, diketahui bahwa terdapat dua orang pegawai Dindikbud Provinsi Banten yang dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

    “Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi sebagai berikut: Endang Saprudin, PNS Pemprov Banten /Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017. Dan Endang Suherman, Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten /Staf PPID,” ujar Ali Fikri.

    BANPOS pun mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang berlokasi di Kelurahan Trondol, tepat berada di sebelah Kantor Kecamatan Serang.

    Namun, berdasarkan pantauan BANPOS, suasana di kantor Imigrasi terlihat seperti hari-hari biasanya. Tidak ada keramaian ataupun penjagaan yang diperketat oleh unsur-unsur keamanan lainnya.

    Salah satu pemilik warung di sekitar kantor Imigrasi pun mengaku bahwa kondisi kantor saat itu terlihat normal. Tidak ada penambahan keramaian yang menandakan adanya agenda pemeriksaan.

    “Emang biasanya seperti ini saja mas. Parkiran penuh juga biasa, yang isi orang-orang pegawai di kantor imigrasi,” katanya.

    Sementara petugas keamanan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang juga mengaku tidak tahu jika ada pemeriksaa yang dilakukan oleh KPK. Bahkan beberapa waktu sebelum BANPOS tiba, menurutnya sudah ada tiga awak media yang datang.

    “Tidak ada kegiatan dari KPK, pemeriksaan juga tidak ada. Tadi juga ada beberapa media yang ke sini menanyakan hal yang sama, kemudian mereka pulang lagi,” terangnya.

    Hingga pukul 17.00 WIB, kantor Imigrasi Serang tersebut berangsur sepi. Beberapa kendaraan pun satu persatu meninggalkan kantor tersebut, namun tidak terlihat adanya mobil yang mencirikan KPK.

    BANPOS pun kembali mencoba mengonfirnasi Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, terkait dengan perkembangan penyidikan. Namun hingga berita ini ditulis, Ali Fikri belum memberikan respon.

    Pengamat Pendidikan, Eny Suhaeni, meminta kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejati Banten yang saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan, untuk serius dalam penanganannya. Sebab menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan saat ini, memberikan nilai-nilai pendidikan bagi pemerintah, penyedia maupun masyarakat.

    “Kalau memang mau menegakkan yang benar, maka harus benar. Karena saat ini kita sedang mendidik, mungkin saja pemerintah juga kan bisa khilaf, termasuk penyedia. Namun kita bersama-sama saling menasehati dan memberikan masukan serta mengingatkan agar bangsa ini bisa berjalan dengan benar. Jangan sampai yang salah ditutupi, yang benar malah disalah-salahkan,” tegasnya.(DZH/ENK)

  • Peserta Open Bidding Diboyong ke Bandung

    Peserta Open Bidding Diboyong ke Bandung

    SERANG, BANPOS- Panitia seleksi terbuka atau Open Bidding jabatan Eselon II Pemkot Serang menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad), dalam melakukan asesmen terhadap para peserta. Lantaran menggandeng Unpad, peserta seleksi pun terpaksa diboyong ke Bandung untuk mengikuti tahapan tersebut.

    Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pada Selasa dan Jumat pekan lalu, para peserta telah mengikuti asesmen atau penilaian terhadap jabatan yang dipilih. Pansel menggandeng Unpad untuk melakukan penilaian itu.

    “Alhamdulillah bisa berjalan lancar. Dan kami bekerja sama dengan tim asesor dari Unpad,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin (13/9).

    Menurut Nanang, peserta dari Open Bidding berjumlah 30 lebih, namun untuk peminat sebanyak 56. Keseluruhannya diboyong ke Bandung karena permintaan dari Unpad agar menggelar seleksi di Bandung.

    “Jadi dari Unpad-nya Meminta di Bandung. Kalau kami sih inginnya di Serang. Tapi supaya lebih memudahkan, dari tim Unpad meminta di Bandung. Kalau kami sih inginnya di sini lah,” terangnya.

    Tahap selanjutnya, Nanang menuturkan bahwa para peserta seleksi terbuka akan diwawancara oleh panitia, sekaligus membuat makalah. Nantinya, makalah tersebut pun akan diuji.

    “Nanti akan kami uji sampai sejauh mana calon pejabat tinggi pratama itu mempertahankan. Yang penting juga memiliki visi yang jelas. Kalau mau jadi Kadis Pertanian, mau melakukan apa? Jangan berpikir yang biasanya, jadi harus berpikir out of the box,” terangnya.

    Menurut Nanang pun, rekam jejak dari peserta Open Bidding akan ditelusuri dan dijadikan pertimbangan. Rekam jejak tersebut untuk melihat apakah para peserta pernah tersandung masalah, baik di inspektorat maupun kepegawaian.

    “Nanti akan dilihat, bisa jadi dia dipindah-pindah itu karena ada masalah. Nanti kami juga akan lihat dari Inspektorat, baik Kota Serang maupun dari luar daerah, apakah ada permasalahan. Lalu juga apakah pernah terkena sanksi disiplin. Termasuk juga di BPK,” ucapnya. (DZH/AZM)

  • Penangkapan Buruh Oleh Polsek Serang Dinilai Salahi Prosedur

    SERANG, BANPOS – Lembaga bantuan hukum (LBH) Rakyat Banten menggelar konferensi pers terkait buruh PT Gudang Gama yang disebut telah didiskriminasi. Hal itu juga dilakukan untuk mempertegas, meluruskan, sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat luas atas kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Gudang Gama sebagai perusahan yang melaporkan kliennya, Nuraen, di Polsek Serang atas dugaan pencurian dengan surat laporan Nomor : LP/B/326/VIII/2021/SPKT/POLSEK SERANG/POLRES SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 12 Agustus 2021.

    Koordinator LBH Rakyat Banten, Abda Oe Bismillahi, menjelaskan duduk permasalahan. Dimulai dari kliennya yang bekerja selama satu bulan 2 minggu di PT Gudang Gama, yang beroperasi sebagai gudang logistik penyimpanan barang obat-obatan dan atau logistik kesehatan.

    “Klien Kami bekerja sebagai pegawai Gudang Gama yang dikepalai oleh Restu dan Lucky Bin Martono. Pada tanggal 10 Agustus 2021, ada laporan kehilangan dari Tim Audit barang PT. Gudang Gama, maka seluruh pekerja atau karyawan termasuk klien kami diperintahkan untuk mencari barang yang diduga hilang tersebut,” ujarnya, Minggu (12/9).

    Ia menjelaskan, pada hari Kamis (12/8) saat kliennya sedang bekerja, dibawa keluar tempat kerja dan bertemu dengan Kepala Gudang dan pihak dari Kepolisian Sektor Serang dan langsung ditangkap tanpa alasan hukum yang jelas seperti Menunjukan Surat Tugas, Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan Dan Penahanan. Selanjutnya, kliennya tersebut diperlihatkan video rekaman CCTV untuk menjadi bukti bagi pihak perusahaan dan kepolisian untuk menangkap tanpa adanya Surat Panggilan Klarifikasi atau Surat Teguran terlebih dahulu.

    “Pada tanggal 12 Agustus 2021, pihak Kepolisian Polsek Serang melakukan tindakan penahanan kepada klien kami dengan cara-cara yang tidak profesionalitas, tidak berdasarkan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, yaitu tanpa disertai dan ditunjukan kepada Klien Kami surat penahanan tersebut,” jelasnya.

    Abda mengungkapkan, pada tanggal 13 Agustus 2021, pihak Kepolisian baru menerbitkan Surat Penahanan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Han/31/VIII/2021/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2021 yang menjadi dasar bagi pihak Kepolisian Polsek Serang menahan dan mengambil hak kemerdekaan kliennya. Pihak kepolisian juga disebut tidak pernah memeriksa Nuraen sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tindakan-tindakan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11 yang menyatakan bahwa pada saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) klien kami tertekan, dipaksa, dan diintimidasi untuk mengakui perbuatannya,” tutur Abda.

    Dalam BAP disebutkan bahwa Nuraen mencuri 35 item yang kemudian diganti menjadi 22 item dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp2.582.500. Faktanya, pada tanggal 12 Agustus 2021, setelah dilihatkan CCTV hanya satu barang saja yang diduga diambil oleh kliennya.

    “Mengenai BAP ini, M Yahya Harahap dalam bukunya ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan’ halama 137 menjelaskan bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah,” tandasnya.

    BANPOS berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap Kepala Polsek (Kapolsek) Serang, Kompol Bambang Wibisono. Akan tetapi, ketika ditelepon seluler, nomor handphone tidak terhubung.

    Selanjutnya, BANPOS mengirimkan pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Hal itu juga tidak mendapatkan respon.

    Hari Senin (13/9), BANPOS mendatangi Kantor Polsek Serang yang beralamatkan di Calung, Kota Serang. Namun Kapolsek sedang tidak berada di tempat.

    “Pak Kapolsek sedang ada giat vaksin,” ujar salah satu anggota gang berjaga di ruang pelayanan.

    Saat itu ia menyampaikan, apabila ingin melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek, terlebih dahulu harus menghubungi Humas Polres Serang. BANPOS pun mencoba menghubungi Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama.

    “Baik nanti saya coba konfirmasikan ke Kapolsek (Serang) yah,” ucapnya, saat digunakan melalui telepon selulernya.

    Namun, sampai berita ini ditayangkan, Taufik belum memberikan jawaban dari Kapolsek Serang terkait dengan penangkapan salah satu buruh PT Gudang Gama yang merupakan klien dari LBH Rakyat Banten. (MUF/AZM)

  • Helikopter Terjatuh di Bandara Curug

    Helikopter Terjatuh di Bandara Curug

    TANGERANG, BANPOS – Sebuah helikopter Balai Besar Kalibrasi Fasitas Penerbangan Tipe Bell 429 PK-CAW terguling di ujung landasan Bandara Budiarto, Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9). Saat terjatuh di pukul 10:25 WIB, helikopter itu diketahui sedang melakukan latihan.

    Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati membenarkan, helikopter tipe Bell 429 PK-CAW yang terjatuh merupakan milik Balai Besar Kalibrasi Fasitas Penerbangan. Namun dia masih belum bisa memberikan keterangan soal penyebab jatuhnya pesawat tersebut.

    ”Heli saat itu sedang melakukan kegiatan pelatihan rutin, di Bandara Budiarto, Kecamatan Curug, ” kata Adita Irawati, Senin (13/09).

    Adita mengaku belum mengetahui terkait penyebab jatuhnya pesawat tersebut. Namun, dia menegaskan dalam peritiwa kecekalaan itu ditak ada korban jiwa, hanya saja co pilot dan teknisi sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
    ”Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, kru penerbangan yang terdiri dari co pilot dan teknisi selamat dan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, ” ujarnya.

    Menurut Adita, saat ini Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah Soetta dan Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang berada di lokasi untuk melakukan investigasi awal. “Semua sedang diinvestigasi oleh KNKT, ” ujarnya.

    TErpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, helikopter terjatuh saat sedang latihan rutin. Helikopter tersebut sempat mengudara sekitar 100 meter sebelum akhirnya terjatuh dan terguling.
    “Pada saat cek kalibrasi mesin flight kemudian baru terbang 100 meter ada trouble mesin sedikit,” kata Yusri saat dihubungi, Senin (13/9).

    Yusri menjelaskan, setelah mengalami masalah pada mesin, helikopter sempat berusaha turun dari ketinggian. Namun, angin kencang menyebabkan helikopter terhempas dan terguling di tanah.

    “Baru terbang 100 meter ada gangguan mesin sedikit pada saat turun itu angin sangat kencang sehingga terhempas,” jelas Yusri.

    Sementara, berdasar informasi yang dihimpun BANPOS, pada Senin (13/9) sore badan helikopter yang terjatuh, berhasil dievakuasi. Badan helikopter yang sebelumnya tergeletak di tengah landasan bandara diangkat menggunakan alat berat. Sementara bagian ekor helikopter yang patah masih berada di lokasi.(ALFIAN/ENK/BNN/JPG)

  • DPRD Pandeglang Didesak Kembalikan Uang Negara

    DPRD Pandeglang Didesak Kembalikan Uang Negara

    PANDEGLANG, BANPOS – Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa yang terganung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gedung DPRD Pandeglang berujung ricuh, Senin (13/9/2021). Massa mendobrak pagar kantor wakil rakyat hingga rusak.

    Pandeglang menuntut wakil rakyat segera menyelesaikan temuan Badan Audit Keuangan (BPK) sebesar Rp563.400.000 yang diangap telah merugikan negara.

    Mulainya demonstrasi berjalan damai, namun kericuhan mulai terjadi saat massa mahasiswa tersebut berusaha merangsek masuk ke dalam halaman kantor DPRD dengan menjebol gerbang sebelah kiri dan mencoret-coret gedung dengan kata “maling”.

    Kericuhan semakin menjadi saat para penunjuk rasa membakar poster tuntutan di halaman gedung. Polisi yang berada di lokasi langsung berusaha membubarkan pengunjuk rasa dengan menyemprotkan gas air mata ke dalam kerumunan masa aksi. Sebanyak enam mahasiswa diamankan pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa tersebut.

    Dalam tuntutannya, mahasiswa menyoroti empat poin yakni adanya biaya pembayaran transportasi yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan negara sebesar Rp418 juta, biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang merugikan negara sebesar Rp145 juta, kegiatan sosialisasi Perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp1.396 Miliar.

    “Kami menuntut agar kerugian negara segera dikembalikan, karena ini sudah dianggap maling uang negara ditengah Pandemi Covid-19,” kata Adit salah satu massa aksi saat dikonfirmasi.

    Mereka menilai bahwa pengembalian uang tersebut sudah melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI selama 60 hari.”tapi ini sudah melewati batas waktu tersebut,” katanya.

    Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan mengembalikan uang secara diangsur.

    “Kami sudah ada upaya untuk melakukan pengembalian, kami juga berkomitmen akan dikembalikan sepenuhnya meskipun saat ini belum sepenuhnya dikembalikan,” ungkap Udi

    Bahkan kata Udi, pada saat rapat pimpinan permasalahan tersebut sudah dibahas kembali dan dirinya sudah mempertanyakan sudah sejauh mana upaya tindaklanjutnya.

    “Pada saat melakukan Rapim tanggal 8 kemarin dibahas juga terkait tindaklanjuti LHPBPK itu,” ucapnya.(PBN/ENK)

  • Pengemplang Pajak Divonis 3 Tahun Penjara

    Pengemplang Pajak Divonis 3 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Seorang pengemplang pajak bernama Sugito divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp34 miliar lebih. Vonis ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/7/2021).

    Hal itu disampaikan Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, kemarin. Dia menyakatan, putusan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng.

    Menurut Sahat, Sugito telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17.184.730.726.

    “Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menjadi perantara ke pengguna faktur. Yaitu dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan,” ujar Sahat dalam keterangan resminya, Senin (13/9).

    Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

    “Dalam petikan putusan PN Tangerang dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” jelasnya.

    Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.

    Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten, dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ucapnya.

    Sebelumnya, Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RHW selaku mantan direktur PT PNS terkait dugaan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 hingga Desember 2014.

    Pada hari Jumat (10/9), Sahat mengatakan bahwa penyitaan dilakukan pada hari Rabu (8/9) terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lantai 11/21 yang berlokasi di Jalan.BSD Raya Barat No. 21, Sampora, Cisauk, Tangerang serta dua unit mobil.

    Tersangka RHW diduga menggunakan faktur pajak fiktif/TBTS yang diterbitkan oleh 122 perusahaan penerbit faktur pajak dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp47,830 miliar.

    Sahat mengatakan RHW diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Atas perbuatan tersebut, RHW dapat dijerat dengan hukuman pidana yaitu pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak enam kali jumlah terutang,” katanya dalam keterangan resmi. (MUF/ENK)

  • Kembali ke Ide Awal Penganggaran

    Kembali ke Ide Awal Penganggaran

    FENOMENA bancakan anggaran pendidikan dinilai lantaran pelaksanaan anggaran yang besar tersebut dilaksanakan dengan karut marut. Padahal jika pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan kembali pada ide awal penganggaran 20 persen untuk pendidikan, seharusnya celah untuk melakukan bancakan tersebut akan tertutupi dengan sendirinya.

    Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi sekaligus Pengamat Pendidikan, Eni Suhaeni. Ia mengatakan bahwa penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan anggaran pendidikan, membuktikan bahwa pelakunya tidak memiliki malu seperti halnya binatang.

    “Pendidikan dijadikan sebagai bahan bancakan, aneh kan? Gak usah pakai perspektif yang dalam, cukup permukaan saja. Pendidikan itu kan proses untuk memanusiakan manusia. Di dalamnya itu manusia harus malu, tidak seperti binatang. Kenapa harus ada penyimpangan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Menurutnya, memang banyak fasilitas yang dibangun maupun diadakan untuk menunjang pendidikan, namun tidak bertahan lama. Hal itu lantaran para penyedia maupun oknum yang bermain dalam pengerjaan tersebut, tidak tahu malu dalam mengambil ‘keuntungan’.

    “Banyak fasilitas yang dibangun, setelahnya hilang. Kan pajak 15 persen misalnya, atau dikurangi ongkos konstruksi berapa. Tapi kan tidak seekstrem itu. Ini kan yang dipakai untuk pembangunan 40 persen, yang dimasukkan ke kantong itu 60 persen. Ya hancur lah itu,” ucapnya.

    Eni mengatakan, setiap ide yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan harusnya memiliki nilai-nilai pendidikan dan dalam kerangka pendidikan. Termasuk dalam melakukan pembangunan, hingga pengadaan sarana-prasarana penunjang pendidikan.

    “Pendidikan itu dari idenya saja sudah harus mendidik. Dari mulai ide melakukan pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana di dunia pendidikan, itu harus berisi nilai pendidikan. Tapi ini idenya saja sudah kotor, idenya sudah korup. Dimana letak pendidikannya,” jelasnya.

    Menurutnya, pendidikan di Provinsi Banten maupun di Indonesia umumnya, tidak akan pernah bisa maju selama para pejabat yang mengelolanya tidak bekerja berdasarkan nilai-nilai pendidikan. Lebih parahnya lagi, nilai-nilai buruk tersebut justru akan menular kepada peserta didiknya.

    “Lah ini dunia pendidikan dikorupsi, dunia pendidikan di-mark up, dunia pendidikan digarong. Bagaimana bisa pendidikan berkembang, kalau ide dasarnya adalah menggarong. Ide dasarnya adalah korup. Yang ada rusak masyarakat, peserta didiknya yang menjadi korban,” ungkapnya.

    Eni pun berharap agar KPK dan Kejaksaan bekerja dengan lurus dalam menyelidiki hal-hal yang terlihat telah jelas ada penyimpangannya. Ia menegaskan agar KPK dan Kejaksaan jangan sampai berhenti di tengah jalan. Sebab menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan saat ini pun, akan memiliki nilai-nilai pendidikan bagi pemerintah, penyedia maupun masyarakat.

    “Kalau memang mau menegakkan yang benar, maka harus benar. Karena saat ini kita sedang mendidik, mungkin saja pemerintah juga kan bisa khilaf, termasuk penyedia. Namun kita bersama-sama saling menasehati dan memberikan masukan serta mengingatkan agar bangsa ini bisa berjalan dengan benar. Jangan sampai yang salah ditutupi, yang benar malah disalah-salahkan,” tegasnya.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nawa Said Dimyati, mengatakan bahwa Dindikbud Provinsi Banten dalam melakukan pembangunan maupun pengadaan, diharapkan benar-benar menjalankannya sesuai dengan aturan. Hal itu agar kejadian-kejadian seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dapat dihindari.

    “Saya sederhana saja, ikuti aturan. Jangan sampai ada pelanggaran aturan. Nah aturannya itu kan untuk pembangunan USB ada FSnya, lalu ada tim appraisalnya. Lalu lokasinya juga harus sesuai dengan aturan dan prosedur,” ujarnya.

    Menurutnya, jika Dindikbud menjalankan pembangunan maupun pengadaan sesuai dengan aturan, maka semuanya akan berjalan dengan benar. Khusus untuk pembangunan USB pada 2021 ini, Cak Nawa meminta agar biarkan para konsultan bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa intervensi.

    “Nanti kan konsultan sendiri yang akan menentukan lokasinya. Itu kan pihak ketiga yang menentukan lokasinya, kenapa di sini bukan di sana. Itu hasil rekomendasi dari pihak ketiga, konsultan. Biarkan konsultan bekerja secara independen,” ucapnya.

    Sementara terkait dengan pengawasan yang pihaknya lakukan, yakni dengan memastikan bahwa perencanaan benar-benar dilakukan. Namun pihaknya tidak masuk ke dalam pelaksanaan pengadaan.

    “Karena kami tidak masuk saja sudah dicurigai, bagaimana kalau kami masuk. Palingan apabila ada aduan dari masyarakat, baru kami masuk. Jadi tidak sampai kepada pengawasan di lapangan, itu kami tidak masuk,” terangnya.(RUS/DZH/ENK)

  • Masalah Bangunan Sampai ke Tablet

    Masalah Bangunan Sampai ke Tablet

    DUGAAN bancakan dalam proyek yang diperuntukkan bagi sekolah, sudah lama jadi perhatian publik. Sebelumnya, sejumlah laporan terkait dugaan ‘perampokan’ uang rakyat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, sudah pernah dipaorkan klepada aparat penegak hokum dan masih terus didorong penyelesaiannya. Belum lagi proyek-proyek yang perjalanannya banyak menimbulkan keresahan.

    Seperti proyek pembangunan gedung SMKN 1 Wanasalam yang kini menuai kisruh. Mulai dari persoalan bahan material yang digunakan untuk bangunan, juga masalah pekerja bangunan yang mengaku merencanakan mogok kerja karena upahnya belum dibayar, Rabu (1/9).

    Sejumlah pihak menilai persoalan ini muncul akibat lemahnya pengawasan dari intansi terkait. Pantauan BANPOS di lapangan, Rabu (1/9), terpantau galian untuk ceker ayam (pasak bumi) itu kedalamannya hanya berkisar 50 centimeter, padahal situasi tanah di situ labil. Kemudian ditemukan juga material bahan bangunan batu berjaket bukan batu belah murni.

    Dalam keterangannya, pengawas proyek tersebut, Diki mengatakan, bahwa untuk pengerjaan konstruksi, dirinya menyarankan wartawan untuk konfirmasi kepada konsultan. Namun ketika ditanya soal penggunaan listrik, air dan lain-lain, pihaknya berdalih sudah berdasarkan surat perjanjian dengan pihak sekolah.

    “Ada pun untuk listrik kenapa mengunakan fasilitas sekolah, memang betul listrik itu tertuang dalam rancangan anggaran belanja (RAB) karena jaringan untuk penghubung gensetnya untuk menyalakan lampu tembak tidak memadai, maka kami menggunakan fasilitas di sekolah. Dan kita pun membuat kesepakatan suratan perjanjian dengan pihak sekolah untuk memakai listrik di sekolah. Tapi untuk pengeboran itu tidak ada kang, dalam RAB justru kami mengikuti instruksi dari dinas, untuk mengunaka air yang sudah ada saja di sekolah,” ujar Diki.

    Sementara di lain pihak, para pekerja mengeluh terkait pembayaran yang tidak komitmen, bahkan mereka mengancam akan melakukan mogok kerja bila upah mereka tidak segera dibayarkan.

    “Bila mana dalam tempo dua hari tidak dibayarkan sejak hari ini, kami pun akan mogok kerja dan demo,” ujar salah satu pekerja yang engan di sebutkan namanya.

    Terpisah, sorotan lain muncul dari Satgas Covid-19 Desa Parungsari. Mereka menyangkan kurangnya koordinasi pihak pelaksana proyek SMKN 1 Wanasalam, terutama terkait tenaga pekerjanya (Naker) yang tidak mempunyai sertifikat vaksin.

    Bahkan Tim Satgas Covid-19 desa setempat berniat akan menghentikan kegiatan pelaksaan, itu bilamana naker tidak mempunyai sertifikat vaksin.

    “Pekerjan proyek SMKN 1 Wanasalam sementara di berhenti kan dulu, agar para pekerjanyan divaksin dulu guna mengurangi penyebaran covid-19,” ujar Komarudin selaku Ketua Satgas Covid-19 Desa Parungsari kepada BANPOS.

    Diketahui bahwa kegiatan proyek tersebut merupakan bagian dari paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Prasarana SMKN Kabupaten Lebak (DAK) Tahun anggaran 2021, dengan anggaran sebesar Rp 3,5 Miliar lebih. Sementara untuk pelaksananya yakni dari CV Cahaya Ali Pratama.

    Sementara, kasus lain di Dindkbud Banten yang juga pernah mencuat pada tahun lalu adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan handphone tablet di Dindikbud Provinsi Banten KCD Lebak dan Dindikbud Pandeglang. Dugaan itu dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) kepada Kejati Banten.

    ALIPP menduga bahwa terjadi penggelembungan harga pada pengadaan tersebut. Diperkirakan kerugian yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp4.2 miliar dengan masing-masing kerugian Rp1 miliar pada KCD Lebak dan Rp3.2 miliar pada Dindikbud Kabupaten Pandeglang.

    Dalam pengadaan barang itu, diketahui bahwa standar untuk Handphone Tablet yang dibeli yakni dengan merek Samsung. Namun ternyata yang dibeli dimonopoli oleh merek Cina seperti Axio, Samyong dan Sambio. Adapun selisih harganya mencapai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per unit.

    Kasi penerangan hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ALIPP dan berkoordinasi dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk proses lebih lanjut.

    Ketika itu, Kasi Penkum Kejati Banten, menjelaskan bahwa laporan ALIPP sudah diproses. Untuk kelancaran proses pemeriksaan ini dikoordinasikan dan dikerjasamakan dengan Kejari Lebak dan Pandeglang.

    Ia mengatakan, keputusan agar pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari diambil agar adanya efisiensi waktu dan tenaga. Sebab apabila pemeriksaan tetap dilakukan di Kejati Banten, dinilai kurang efektif.

    “Karena kan kalau kesini tidak efektif. Apalagi ini menyangkut beberapa kepala sekolah. Kalau guru-guru disuruh kesini kan kasian, jadi lebih dekat mereka diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah,” ucapnya, Kamis (22/10/2020).(RUS/DZH/ENK)