Kategori: HEADLINE

  • ‘Bancakan’ Cuan Sekolah

    ‘Bancakan’ Cuan Sekolah

    UNDANG-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 49 ayat 1 telah mengatur bahwa besaran anggaran pendidikan dari APBD dan APBN di luar gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan, minimal dialokasikan sebesar 20 persen.

    Besarnya anggaran untuk pendidikan hingga seperlima total anggaran APBD dan APBN diharapkan menjadi salah satu modal, dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan dapat bersaing.

    Akan tetapi, beberapa peristiwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) serta karut-marut dalam pengelolaan anggaran, justru sering kalinya muncul dari dunia pendidikan di Provinsi Banten. Bahkan beberapa diantaranya tengah ‘digarap’ oleh Korps Adhyaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Seperti kasus dugaan korupsi pada pengerjaan Feasibility Study (FS) untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada Dindikbud Provinsi Banten. Proyek pembuatan FS tersebut diduga bodong alias fiktif, lantaran tidak ada pembangunan atau tindak lanjutnya.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa kasus dugaan pengadaan FS fiktif pembangunan USB pada Dindikbud Provinsi Banten senilai Rp800 juta, saat ini masih dihitung kerugian negaranya oleh BPK.

    “Masih Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di BPK. Ini kan kasus tunggakan, dari yang sebelum-sebelumnya,” ujar Ivan saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (11/9).

    Kasus pengadaan FS fiktif pembangunan USB tersebut mencuat setelah LSM Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut ke Kejati Banten pada 2019 yang lalu.

    Mereka menduga bahwa proyek pengerjaan FS senilai Rp800 juta pada tahun anggaran 2018 tersebut untuk pembangunan USB dan perluasan sekolah SMA dan SMK, telah dikorupsi. Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari Kepala Sekolah, PPTK kegiatan hingga mantan sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Djoko Waluyo.

    Kepada BANPOS, Ketua Maha Bidik, Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, laporannya ke Kejati Banten berawal dari dibatalkannya sejumlah proyek pengadaan lahan sekolah di tahun 2018. Dalam angaran itu, juga tertera anggaran untuk Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Belanja Modal Tanah – Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung sebesar Rp1,6 miliar.

    Untuk jasa konsultasi itu dibagi dua, yaitu belanja Jasa Konsultan FS sebesar Rp800 juta dan belanja Jasa Konsultan Appraiser sebesar Rp800 juta. Kedua jasa konsultasi itu seharusnya dikerjakan untuk 16 titik lokasi,” kata Ojat.

    Namun, meski dibatalkan, Ojat mengungkapkan, bahwa Dindikbud Banten telah dilakukan pembayaran jasa kepada pihak perusahaan penyedia jasa, pada tanggal 26 dan 27 Desember 2018. KArena itu, pihaknya melihat ada potensi kerugian keuangan daerah di Provinsi Banten atas pembayaran tersebut sebesar Rp782,539 juta.

    Ojat juga membeberkan, ada dua dua orang pejabat pengadaan lahan di Dindikbud Banten di tahun anggaran 2018 yang diduga seharusnya tidak berhak untuk mencairkan dana pembayaran FS kepada pihak ketiga. Dua pejabat itu termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Banten yang dipekerjakan di Dindikbud Banten, berinisial DW.

    “Bapak DW dipekerjakan di Pemprov Banten dengan masa tugas selama tiga tahun berdasarkan surat dari BPKP dengan nomor : R-1168/SU/02/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan ditempatkan serta dipekerjakan di Pemprov Banten dengan dasar Keputusan Gubernur Banten Nomor : 800/Kep.55-BKD/2015 tanggal 15 Januari 2015,” kata Ojat.

    Dengan begitu, kata Ojat, masa kerja DW di Dindikbud Banten seharusnya habis pada 3 Februari 2018. Namun, pada 5 April 2018 DW justru sebagai diangkat sebagai sekretaris di Dindikbud Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/KEP.95-BKD/2018 tanggal 5 April 2018. Posisi ini juga sekaligus membuat DW secara otomatis menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dindikbud Banten.

    “Sehingga dapat diduga pengangkatan Bapak DW sebagai sekretaris di Dindikbud Banten sudah berakhir. Sedangkan Pemprov Banten baru mengajukan Permohonan Perpanjangan Jangka waktu dipekerjakan PNS BPKP yang salah satunya adalah Bapak JOKO WALUYO dengan surat nomor : 800/3128-BKD/2018 tanggal 5 Oktober 2018,” ungkap Ojat.

    Selain itu, Ojat juga mengungkapkan dugaan peran seorang pejabat lain yang bertugas sebagai pejabat teknis pelaksanan kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan lahan itu. PPTK dalam kegiatan itu diduga telah menandatangani dokumen-dokumen sebelum dirinya ditetapkan sebagai PPTK.

    “Diantaranya dokumen berupa Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2018 yang ditandatangani oleh PPTK, sehingga diduga ada beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang menyatakan dirinya sebagai PPTK padahal saat ditandatanganinya dokumen tersebut belum ditetapkan sebagai PPTK,” kata Ojat.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa kasus dugaan pengadaan Feasibility Study (FS) fiktif pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Dindikbud Provinsi Banten senilai Rp800 juta, saat ini masih dihitung kerugian negaranya oleh BPK.

    “Masih Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di BPK. Ini kan kasus tunggakan, dari yang sebelum-sebelumnya,” ujar Ivan.

    Kasus pengadaan FS fiktif pembangunan USB tersebut mencuat setelah LSM Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut ke Kejati Banten pada 2019 yang lalu.

    Mereka menduga bahwa proyek pengerjaan FS senilai Rp800 juta pada tahun anggaran 2018 tersebut untuk pembangunan USB dan perluasan sekolah SMA dan SMK, telah dikorupsi.

    Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari Kepala Sekolah, PPTK kegiatan hingga mantan sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Djoko Waluyo.

    Digarap KPK
    Sebelum kasus FS, dugaan bancakan dana sekolah juga terjadi di Dindikbud Banten pada 2017 lalu. Tepatnya pada pembebasan lahan untuk pembangunan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam pembebasan tersebut, Pemprov Banten merogoh kocek hingga Rp17,9 miliar.

    Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, yang juga merupakan pelapor dugaan korupsi tersebut mengatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya, terjadi transaksi yang mencurigakan. Pasalnya, dalam pembebasan lahan tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang ikut menikmati pembebasan. Sebab, pemilik lahan yang dibebaskan yakni Sofia, hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp7,3 miliar dari anggaran pembebasan lahan sebesar Rp17,9 miliar. Uang tersebut pun tidak ditransfer ke rekening Sofia, melainkan melalui kuasa pemilik tanah berinisial AK.

    Adapun sisanya, diduga telah dipotong sejak pertama melakukan transfer ke rekening AK. Karena, yang ditransfer ke rekening AK hanyalah Rp10.589.063.000 saja. Sedangkan untuk sisanya yakni Rp7.392.937.000, tidak diketahui keberadaannya. AK selaku kuasa pemilik tanah pun menerima sebesar Rp3.289.063.000.

    “Artinya, yang riil untuk pembebasan tanah itu Rp7,3 miliar. Sedangkan Rp10,6 miliar itu yang patut dipertanyakan,” terang Uday.

    Untuk diketahui, tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut berdasarkan dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), dihargai per meter persegi sebesar Rp2.997.000.

    Pada tahun 2017, Dindikbud Provinsi Banten bukan hanya melakukan pembangunan dan pembebasan lahan untuk SMKN 7 Tangsel saja, namun terdapat 8 sekolah lainnya yang dibangun dan dilakukan pembebasan lahan. Selain SMKN 7, ALIPP pun menemukan kejanggalan pada dua lokasi pembebasan lahan.

    Seperti yang terjadi pada pembebasan lahan SMAN 1 Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Menurut ALIPP berdasarkan penelusuran, lahan seluas 15 ribu meter persegi yang dibebaskan oleh Pemprov Banten, ternyata telah tercatat sebagai aset milik Pemkab Lebak. Terdapat potensi ‘tanah negara dibeli oleh negara’.

    MK selaku Kades Bojongmanik pada saat itu, mengaku bahwa tanah tersebut merupakan miliknya. Hingga akhirnya dibeli oleh Pemprov Banten seharga Rp60 ribu per meter persegi. Namun, yang didapat oleh MK hanyalah Rp20 ribu per meter persegi saja. Rp40 ribu lainnya diduga dinikmati oleh oknum Dindikbud Provinsi Banten.

    Lalu, ALIPP juga menemukan kejanggalan pada pembebasan lahan SMAN dan SMKN CIkeusik, Kabupaten Lebak. Lokasi SMAN Cikeusik berada di blok Blengbeng, Desa Cikeusik, Kabupaten Lebak seluas 16.090 meter persegi. Sedangkan lokasi tanah SMKN Cikeusik berada di Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Lebak dengan luas 14.784 meter persegi.

    Nilai ganti rugi yang telah ditetapkan untuk tanah di Blok Blengbeng yakni Rp107 ribu per meter persegi. Adapun untuk ganti rugi di Desa Nanggala sebesar Rp103 ribu per meter persegi. Namun ternyata, berdasarkan pengakuan pemilik tanah, mereka hanya dibayarkan sebesar Rp60 ribu per meter persegi saja.

    Selisih yang muncul pada pengadaan tanah tersebut sebesar Rp756.230.000 pada pengadaan lahan di blok Blengbeng dan Rp635.712.000 pada pengadaan lahan di Desa Nanggala diduga diambil oleh salah satu tim sukses Gubernur Banten, inisial Dad. Informasi tersebut didapat dari perantara pengadaan lahan, inisial Waw.

    ALIPP juga melihat adanya ketidaklayakan atas lokasi lahan atau tanah SMKN 7 Tangsel, SMKN Cikeusik dan SMAN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak, karena tidak adanya akses jalan masuk, karena terhalang pagar perumahan setempat. Demikian juga dengan jarak yang jauh dengan jalan raya dan atau sekolah filial.

    “Dari hasil uji petik di tiga tempat tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi praktek Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi. Menurut perhitungan kami, potensi kerugian keuangan negara atas pembebasan 3 lahan tersebut setidaknya berjumlah Rp12,673 milair lebih,” ujar Uday.

    Minggu pertama di bulan September, KPK merilis upaya hukum yang telah dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut atas dugaan kasus korupsi pada pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Beberapa barang pun diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti, salah satunya yakni dua unit mobil.

    Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa penggeledahan, terhadap beberapa kediaman dan kantor pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

    “Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis beberapa waktu yang lalu.

    Ia mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (31/8) lalu tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang. Ke depan, barang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti perkara.

    “Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil,” tuturnya.

    Barang-barang tersebut pun akan dilakukan analisa dan menurutnya akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kendati demikian, Ali Fikri mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

    “KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Namun menurutnya, informasi lebih detail mengenai perkara tersebut akan diumumkan apabila telah dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap para tersangka.

    “KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini, dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” terangnya.

    Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, enggan mengomentari mengenai beberapa kasus dugaan korupsi, yang saat ini tengah digarap oleh Korps Adhyaksa maupun KPK. Menurutnya, beberapa kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.

    “Ya jangan tanya yang tahun sebelumnya, saya mah ogah. Saya mah kan baru menjabat kepala dinas 15 Oktober tahun 2020,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    Namun ia menjelaskan bahwa pada 2021 ini, pihaknya memang telah merencanakan adanya pembangunan beberapa unit sekolah baru (USB).

    “Satu diantara tujuan itu adalah untuk menyiapkan USB bagi sekolah-sekolah filial yang ada di Provinsi Banten, dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap SMA, SMK dan SKh,” tuturnya.

    Menurutnya, Dindikbud Provinsi Banten telah melakukan beberapa pembebasan lahan untuk pembangunan USB itu. Namun ternyata, rencana pembangunannya tidak sesuai dengan yang direncanakan, karena terjadi refocusing anggaran sehingga beberapa USB tidak jadi dibangun.

    “Tetapi juga tetap ada yang dilaksanakan. Misalkan ada yang di Lebak, Banten Selatan. Di situ kan banyak sekolah-sekolah filial yang masih menumpang di sekolah lain. Bagaimana dengan yang lainnya? Kami tetap akan bangun. Ini kan prosesnya masih berjalan, untuk tanah yang sudah kami beli pada 2021, akan kami bangun di tahun 2022 besok. Mudah-mudahan awal tahun sudah bisa dibangun,” ungkapnya.

    Dalam pembebasan lahan tersebut, Tabrani mengakui bahwa pihaknya telah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. “Saya dalam merencanakan sebuah pembangunan, saya akan tetap berpegang pada prosedur dan aturan yang ada,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pada pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut, pihaknya telah memilih konsultan yang kredibel sehingga hasil dari Feasibility Study atau Uji Kelayakan tanah untuk pembangunan, benar-benar layak untuk dibangun sekolah.

    “Kalau pengadaan lahan, kami akan awali dengan mengadakan Feasibility Study yang dilakukan oleh konsultan yang kredibel. Biarlah dia yang menilai, titik mana yang menurut konsultan layak untuk digunakan, itu yang kami pakai. Tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” katanya.

    Setelah ditemukan lokasi lahan yang menurut konsultan layak untuk dibangun, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tanah tersebut mendapatkan surat keterangan tanah dari BPN.

    “Kami berkoordinasi dengan BPN. Itu untuk melakukan pengukuran sampai dengan keluar Surat Keterangan Tanah oleh BPN. Setelah BPN selesai, maka kemudian kami serahkan kepada konsultan appraisal untuk menilai berapa harga jual dari tanah tersebut,” jelasnya.

    Jika konsultan appraisal sudah mengeluarkan nilai jual tanah, pihaknya baru menyampaikan harga tersebut kepada pemilik tanah. Sehingga jika pemilik tanah bersepakat dengan nilai harga hasil appraisal, tanah tersebut akan dibeli.

    “Setelah appraisal, maka kami sampaikan kepada pemilik. Kalau dia setuju, maka terjadi proses jual beli. Kalau si pemilik tidak setuju, maka tidak boleh. Tidak jadi jual beli. Jika memang seluruhnya sudah selesai, maka dilakukan pembayaran,” ungkapnya.(RUS/DZH/ENK)

  • Koreksi Pemberitaan BANPOS Edisi 9 September

    SERANG, BANPOS – Berkenaan dengan pemberitaan BANPOS edisi Kamis 9 September 2021 berjudul ‘Invoice Jadi Temuan Gegara Manipulasi, Korupsi Masker Tanggung Jawab Penyedia’, BPKP Perwakilan Provinsi Banten menyampaikan hak koreksinya.

    Pada pemberitaan tersebut, BANPOS menuliskan sebagai berikut ‘Lalu, Primandono pun mengatakan bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan masker, PPK tidak memiliki tanggungjawab apabila terjadi permasalahan. Sebab, permasalahan tersebut menjadi tanggungjawab dari penyedia’.

    Primandono selaku saksi dalam persidangan dan narasumber yang perkataannya BANPOS kutip merasa bahwa terdapat kalimat yang tidak tepat, sehingga mengoreksi paragraf tersebut menjadi ‘Lalu, Primandono pun mengatakan bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, termasuk pengadaan masker, PPK tidak memiliki tanggungjawab apabila terjadi permasalahan ketidakwajaran harga. Sebab, permasalahan tersebut murni menjadi tanggungjawab penyedia’.

    Selanjutnya, kalimat langsung yang ditulis BANPOS dalam penutup naskah yakni ‘”Pertanggungjawabannya secara penuh oleh penyedia. Tugas PPK hanyalah untuk meminta penyedia untuk meminta dokumen-dokumen, untuk nanti diserahkan untuk diaudit. Tapi dokumen-dokumen yang kami dapatkan, itu diterima dari penyedia. Dokumen-dokumen semua (yang salah nama), semua kami terima dari direktur PT RAM,” tandasnya.’ juga dinilai kurang tepat.

    Primandono dalam koreksinya menyampaikan kalimat yang dinilai tepat menjadi ‘“Pertanggungjawabannya secara penuh oleh penyedia. Tugas PPK diantaranya meminta penyedia untuk menyampaikan bukti kewajaran harga, guna pelaksanaan audit nantinya. Tapi dokumen kewajaran harga dimaksud, kami terima dari penyedia (Direktur PT RAM),” tandasnya’.

    Sebagaimana amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, BANPOS menayangkan hak koreksi ini secara proporsional. (DZH)

  • Wartawan Diimbau Izin Sebelum Liput Proyek Bapenda Banten

    Wartawan Diimbau Izin Sebelum Liput Proyek Bapenda Banten

    LEBAK, BANPOS – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Sekban) Provinsi Banten Berly R Natakusumah, mengatakan bahwa jika awak media mau meliput proyek pembangunan Samsat Malingping Tahap II, diharapkan harus mendapat izin dari Kepala Bapenda terlebih dahulu.

    Hal tersebut dikatakan Sekban kepada BANPOS menyusul adanya kesulitan awak media dalam meliput pembangunan Samsat Malingping Tahap II.

    Dalam kunjungan kerjanya ke Samsat Malingping, Jumat sore (11/09), Berly R Natakusumah membenarkan, bahwa dalam proyek tersebut memang dibatasi, bagi yang akan melakukan pengambilan gambar, memasuki area proyek harus ada izin, kecuali mereka yang berkepentingan yaitu dinas, pelaksana proyek dan pekerja.

    “Ya pak, karena proyek ini punya pemerintah dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) ya adalah pa kaban, mestinya minta izin ke pa kaban dulu. Selanjutnya, ini sebagai masukan nanti akan saya sampaikan ke pa kaban untuk diatur waktunya, kapan bisa masuk ke area proyek tersebut,” kata Berly, usai meninjau proyek pembangunan Gedung Samsat Malingping.

    Menurut Berly, pihaknya pun sangat mengapresiasi tugas wartawan dalam peliputan, karena itu bagian dari sosial kontrol.

    “Tugas wartawan itu sangat bagus, buat sosial kontrol terhadap kinerja pemerintah dan juga pada penggunaan anggarannya. Dan saya sangat apresiasi kinerja wartawan, karena di era demokrasi semua harus keterbukaan,” ungkapnya.

    Adapun soal harus minta izin terlebih dahulu, ini juga harus dipahami secara utuh, jangan terpenggal pada konotasi sepihak yang bisa menimbulkan salah persepsi.

    “Jadi jangan sampai kesannya kami menutup diri dari pers, ini yang harus diklarifikasi. Artinya, jika mau ngadain liputan tentu harus formal dan perlu pemberitahuan. Kita tidak melarang kok. Apalagi pembangunan Samsat ini dibiayai dari dana APBD Pemprov Banten, jadi itu perlu transparan. Namun itu tentunya harus dengan etika, yakni izin dahulu, ini juga untuk membangun keberimbangan informasi,” papar Berly.(WDO/PBN)

  • Terpilih Secara Aklamasi, Ade Jumaiyah Resmi Pimpin PUAN PAN Banten

    Terpilih Secara Aklamasi, Ade Jumaiyah Resmi Pimpin PUAN PAN Banten

    SERANG, BANPOS- Ade Jumaiyah Syafrudin resmi terpilih aklmasi sebagai ketua Perempuan Amanat Nasional (PUAN) PAN Banten priode 2021-2026 pada Musyawarah Wilayah (Muswil), yang sebelumnya dijabat oleh Indahwati.

    Ketua Pelaksana Muswil PUAN Banten Hayatul Farhah menyampaikan bahwa, Muswil ini bertujuan selain memperbaharui struktural dan juga memperkuat sinergisitas antra tingkat kabupaten/kota dengan tingkat Provinsi.

    “Saat ini ketua PUAN Banten yang terpilih ibu Ade Jumaiyah. alhadulilah Muswil ini berjalan lancar tanpa ada kendala dan terpilih secara aklamasi,” ujar Haytul Farhah kepada awak media, Minggu (12/9/2021).

    Ditempat sama, Ketua Terpilih PUAN PAN Banten priode 2021-2026, Ade Jumaiyah menyampaikan bahwa dirinya akan melanjutkan program yang sudah berjalan dan PUAN siap mendukung PAN menuju tiga besar.

    “Kedepannya akan selalu membentuk DPC di setiap Kecamatan dan Kelurahan. artinya ranting-ranting itu akan dibentuk agar mempermudah pengenalan PAN kemasyarakat,” kata Ade Jumaiyah.

    Adapun target keterwakilan perempuan di Pemilu yang akan datang, dirinya mengungkapkan akan melakukan penjaringan terhadap kader-kader didelapan kabupaten/kota yang ada di Banten yang potensial.

    “Kita akan koordinasikan kepada DPC dan ranting-ranting,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua DPW PAN Banten Syafrudin berharap, dengan sudah ditetapkannya kepengurusan yang baru ini bisa bekerja dengan baik dan maksimal sesuai dengan harapan DPP PUAN dan masyarakat.

    “Semoga kerja PUAN yang sudah ditetapkan pada hari ini akan lebih baik dari pada yang lalu. sebetulnya kerja yang dulu sudah bagus dan baik, kerjanya juga sudah keliatan tapi yang baru ini, mudah-mudahan bisa lebih bagus lagi,” kata Syafrudin.

    Sedangkan untuk PAN menuju tiga besar, kata Syafrudin, sebetulnya program ini tidak hanya di Banten saja, tapi di Indonesia.

    “Artinya di legislatif, eksekutif dan lain sebagainya serta partai menjadi tiga besar. Semoga program ini akan tercapai termasuk PUAN,” katanya. (RED)

  • Ratusan Warga Carenang Antusias Ikut Vaksinasi Presisi di Mapolsek

    Ratusan Warga Carenang Antusias Ikut Vaksinasi Presisi di Mapolsek

    SERANG,BANPOS- Dalam rangka membantu percepatan vaksinasi menuju Indonesia herd Immunity dari Covid-19, Polres Serang menggelar vaksinasi massal bertajuk “Serbuan Vaksinasi Presisi”, Sabtu (11/9/2021). Dalam kegiatan sosial di Mapolsek Carenang ini, Polres Serang menargetkan sebanyak 300 peserta.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, vaksinasi massal ini merupakan program nasional untuk mendukung percepatan menuju Indonesia bebas dari pandemi Covid-19 yang telah berjalan 2 tahun.

    “Dalam mensukseskan program serbuan presisi ini seluruh polsek dikerahkan untuk menyelenggarakan vaksinasi massal,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad.

    Kapolres menjelaskan, program Serbuan Vaksinasi Presisi menyasar warga yang belum melaksanakan vaksin. Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksinasi bisa datang ke gerai-gerai yang sudah disiapkan Polres Serang atau yang sudah disiapkan pemerintah daerah.

    “Untuk warga masyarakat yang ingin melaksanakan vaksinasi cukup bisa datang ke gerai Polri atau di tempat-tempat yang sudah disiapkan pemerintah daerah. Masyarakat pemohon cukup membawa fotocopy KTP,” kata Kapolres.

    Adapun mekanisme terhadap penerima vaksin, kata Yudha, masyarakat didaftar terlebih dahulu, kemudian verifikasi, lanjut melakukan skrining, kemudian vaksinasi dan melaksanakan pencatatan serta observasi selama 30 menit.

    “Jadi sebelum divaksin, peserta menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan layak, barulah dilakukan vaksinasi,” kata AKBP Yudha Satria.

    Kapolres mengimbau masyarakat tidak perlu takut karena vaksin aman digunakan karena sudah uji klinis oleh BPOM dan halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    “Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 segera hilang,” tandasnya. (MUF)

  • Dianggap Mengganggu, Cara Kerja Bea Cukai Merak Dikeluhkan

    Dianggap Mengganggu, Cara Kerja Bea Cukai Merak Dikeluhkan

    CILEGON, BANPOS – Puluhan dus diduga rokok ilegal diamankan petugas Bea dan Cukai Merak. Petugas mengamankan rokok ilegal tersebut dari dua bus yang terparkir di rumah makan Kaffei yang berada Lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 23.10 WIB.

    Hasil pantauan di lapangan, petugas saat operasi menggunakan dua kendaraan warna putih dan abu-abu. Terlihat, kendaraan berwarna abu-abu terparkir di depan rumah makan tepat dibelakang deretan bus yang tengah terparkir untuk istirahat penumpang. Sementara kendaraan berwarna putih berada di seberang jalan. Petugas yang diperkirakan berjumlah enam orang menggunakan baju bertuliskan Custom ini terlihat melakukan pemeriksaan.

    Kemudian beberapa petugas sekitar 15 menit kemudian memindahkan kendaraan warna abu-abu ke seberang rumah makan. Tak lama, petugas tampak mengangkut sejumlah kardus ke bak kendaraan. Di rumah makan itu, terlihat seorang petugas tengah meminta keterangan dari sopir bus. Usai memeriksa, petugas beranjak ke kendaraan. Petugas sebelum meninggalkan lokasi tampak mengabadikan foto dengan barang bukti yang diamankan.

    Saat dikonfirmasi pemilik Rumah Makan Kaffei, Ramadan Harahap tak menampik petugas mengamankan barang diduga rokok ilegal dari sebuah bus.

    “Mereka tadi razia rokok di bus. Rokok yang nggak ada cukai. Kurang lebih (petugas) 6 orang. Angkut kira-kira 10 dusan lah dari Bus Pentoh,” tuturnya.

    Lebih lanjut Ramadan menceritakan, aksi petugas berlangsung cukup lama sekitar 1,5 jam. Saat itu, sopir bus yang mengangkut barang sempat diminta keterangan.

    “Tadi minta tandatangan (sopir) saja, buat pengambilan bukti barang. Kan sopir juga tidak mau disalahkan. Yang punya barang bisa saja nanti nuntut kan,” terangnya.

    Kemudian, ia mengungkapkan operasi yang dilakukan petugas Bea Cukai sudah sering terjadi di tempat usahanya. Namun lantaran sering dia malah mengeluh. Operasi oleh petugas membuat usahanya menjadi terganggu.

    Kata dia, terkadang saat operasi, petugas tidak meminta izin dengan baik-baik kepada dia selaku pemilik rumah makan.

    “Pernah dia (petugas) bongkar muatan bus, kandang-kadang nggak izin sama kita. Dia bilang, dia petugas, petugas Bea Cukai. Saya bilang, bapak memang petugas, tapi saya pemilik usaha disini, punya wilayah disini, izin dulu,” ungkapnya.

    Kemudian Ramadan mengatakan tidak hanya menggangu usahanya tetapi operasi terkadang membuat penumpang bus tidak nyaman. Penumpang yang semestinya makan dan beristirahat tenang malah nonton aksi operasi petugas. Ia juga mengeluh, petugas dalam operasi juga parkir kendaraan sembarangan yang terkesan tidak menghargai tempat usahanya.

    “Maksud saya kan, biar penumpang turun dulu, istirahat dulu biar sopir istirahat dulu. Kan begitu. Terus dia, kalau parkir mobilnya itu, dibenerin. Jangan bus pas lagi markir masuk, dia parkir main palang aja. Kita saling menghargai lah. Polisi saja nggak gitu-gitu amat,” terangnya.

    “Rugikan kita lah pak. Kayak (operasi) tadi, bongkar barang, bus lain mau masuk (terganggu). Terus itu jadi tontonan penumpang, akhirnya ngehalangi bus yang mau masuk,” sambungnya.

    Ramadan mengungkapkan pada dasarnya dirinya mendukung operasi yang dilakukan petugas Bea Cukai memberantas rokok tanpa cukai, minuman ilegal dan barang ilegal lainnya. Hanya saja, dalam operasi jangan sampai menganggu usahanya dan bisa saling menghargai.

    “Saya dasarnya menghargai petugas, karena itu kan Bea Cukai, itu kan cukai rokok yah. Saya mendukung karena itu kan untuk pajak. Cuman teknis mereka, cara kerjanya yang agak mengganggu ke kita lah. Tugas mereka kan, ambil rokok, minuman yang tidak ada cukainya, artinya tidak ada pemasukan ke pemerintah. Kami mendukung yang mereka lakukan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean Merak, Beni Novri mengatakan terkait razia rokok diduga ilegal dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait jumlah penangkapan.

    “Itu masih dalam proses mas, dalam proses perhitungan dan sebagainya,” kata Beni saat dikonfirmasi, Jum’at (10/9/2021).

    Saat disinggung terkait kronologi penangkapan. Beni mengaku belum menerima laporan dari petugas di lapangan.

    “Ini belum dilaporin ke saya mas, entar ya mas,” tutupnya. (LUK)

  • Crystal Palace vs Tottenham Hotspur Amankan Tahta

    Crystal Palace vs Tottenham Hotspur Amankan Tahta

    LIVE
    PREMIER LEAGUE
    SABTU, 11 September 2021 | 18:30 WIB

    LONDON, BANPOS – Tottenham Hotspur menjadi satu-satunya tim Premier League yang tampil sempurna musim ini. Mereka menyapu bersih tiga kemenangan dari tiga laga yang sudah dijalani. Sabtu (11/9) besok, Spurs punya peluang menjaga tahta mereka di puncak klasemen saat menyambangi markas Crystal Palace.

    The Lilywhites mengawali kampanye musim 2021-2022 dengan mengalahkan jaura bertahan Manchester City, 1-0. Di dua laga selanjutnya, giliran Wolverhampton dan Watford mereka pecundangi dengan skor identik, 1-0. Saat ini, mereka menjadi satu-satunya tim yang meraih hasil sempurna dan bercokol di puncak klasemen dengan raihan 9 poin.

    Pasukan Nuno Espirito Santo tentu percaya diri bisa menjaga tahta yang sementara mereka kuasai saat meladeni Palace. Apalagi, rekor the Eagles di awal musim ini tak terlalu menggembirakan.

    Di bawah pelatih baru Patrick Viera, Wilfred Zaha cs belum meraih satu pun kemenangan. Palace baru meraih dua poin hasil dari dua kali seri dan sekali kalah. Kini mereka berada di peringkat 14.

    Namun, nihil kemanangan itu justru bisa menjadi motivasi tambahan bagi skuad Palace di Scheltrus Park, London. Apalagi, Patrick Viera diperkirakan sudah bisa menurunkan sejumlah pemain yang baru direkrutnya.

    Palace dapat memberikan debutnya kepada mantan gelandang Watford Will Hughes dan Odsonne Edouard. Sementara gelandang serang Michael Olise juga bisa tampil setelah melewatkan awal kampanye karena cedera punggung.

    Rekrutan baru lainnya Conor Gallagher, Marc Guehi dan Joachim Andersen juga harus bermain dan semuanya memulai musim dengan baik di bawah Vieira, dengan ketiganya lolos dari cedera saat menjalani tugas internasional selama seminggu terakhir.

    Daftar cedera Palace masih berisi pemain lama yang absen Eberechi Eze dan Nathan Ferguson, sementara Jeffrey Schlupp mungkin diragukan setelah dilaporkan mengalami cedera hamstring saat tandang dengan Ghana.

    Hal yang sama tidak dapat dikatakan untuk Spurs, yang bisa tanpa sebanyak tujuh pemain tim utama untuk perjalanan mereka ke London selatan. Giovani Lo Celso, Cristian Romero dan Davinson Sanchez semuanya akan absen pada pertandingan London karena isolasi setelah mereka kembali dari negara-negara daftar merah, setelah bermain dengan Argentina dan Kolombia masing-masing.

    Sementara, Son Heung-min, Ollie Skipp, Ryan Sessegnon dan Steven Bergwijn sementara itu semuanya diragukan setelah mengalami berbagai cedera saat berlaga untuk negaranya.

    Meski demikian, Nuno masih bisa memberikan kesempatan debut untuk pemain anyar rekrutan terkini Tottenham, Emerson Royal di laga ini. Royal tiba di Hotspur Way pada Selasa (7/9) lalu setelah dibeli oleh Spurs di hari terakhir transfer dari Barcelona dengan nilai transfer hanya sebesar 25 Juta Poundsterling. Pemain asal Brasil tersebut nampaknya segera bisa beradaptasi dengan para pemain yang ada di tim utama yang tidak bertugas bersama negaranya.(ENK/NET)

  • Open Bidding Harus Profesional

    Open Bidding Harus Profesional

    SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang kembali menegaskan bahwa tim seleksi (Timsel) dan Pemkot Serang harus menjalankan Open Bidding secara profesional. Hal itu agar para pejabat yang terpilih dalam Open Bidding, benar-benar pejabat yang kompeten dan bisa menjalankan visi-misi dari Walikota dan Wakil Walikota Serang.

    Anggota Komisi I pada DPRD Kota Serang, Muhtar Efendi, mengatakan bahwa pelaksanaan Open Bidding harus berjalan maksimal dan profesional. Hal itu menyusul banyaknya dorongan agar Open Bidding berjalan bersih tanpa jual beli jabatan.

    “Terkait Open Biding, kami mendorong agar Pemkot dan timsel bekerja maksimal dan profesional,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/9).

    Menurutnya, jika timsel dan Pemkot Serang menjalankan Open Bidding secara profesional, maka kemungkinan-kemungkinan terjadinya jual beli maupun titipan, akan diminimalisir. Karena mereka bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    “Tentunya Timsel dan Pemkot harus bekerja sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang sudah di atur dalam aturanya agar open biding ini memiliki output sumberdaya yang baik,” ucapnya.

    Output yang baik menurutnya, apabila para pejabat yang nantinya terpilih dalam Open Bidding, bisa bekerja selaras dengan visi-misi yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Salah satunya yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Pejabat yang akan terpilih harus memilki integritas, terampil dan profesional untuk mewujudkan visi-misi pembangunan Kota Serang. Salah satunya adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

    Sebelumnya, Walikota Serang, Syafrudin, meminta kepada para peserta Open Bidding untuk tidak percaya dengan oknum-oknum tak bertanggungjawab, yang mengaku mengatasnamakan dirinya maupun, dan meminta sejumlah uang untuk bisa mendapatkan jabatan yang diinginkan.

    Menurutnya, jual beli jabatan seperti itu tidak ada. Sehingga ia mengimbau agar para peserta, tidak terperdaya oleh janji-janji yang disampaikan oleh oknum tersebut.

    Syafrudin mengaku, saat akan dilaksanakannya Open Bidding, dirinya sudah mewanti-wanti agar dalam prosesnya, tidak ada praktik jual beli jabatan. Tahapan yang dilalui pun tidak boleh berdasarkan tendensi like and dislike.

    “Dari awal open bidding itu, tidak ada yang namanya jual beli jabatan seperti itu. Tentunya kami ingin Open Bidding ini berjalan bersih. Dan semoga memang tidak ada jual beli jabatan,” tuturnya.(DZH/ENK)

  • DPRD Desak Audit Bangunan

    DPRD Desak Audit Bangunan

    SERANG, BANPOS – DPRD mendesak Pemprov Banten untuk segera melakukan audit kelayakan gedung baik milik swasta maupun pemerintah. Langkah ini menyusul kebakaran yang mengakibatkan tewasnya puluhan narapidana di Lapas Klas I Tangerang, RAbu (8/9) lalu.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, Kamis (9/9) mengungkapkan, audit gedung milik pemerintah dan swasta penting dilakukan, agar dapat diketahui, apakah bangunan tersebut melakukan pemeliharaan dan perawatan untuk menjaga keandalan bangunan beserta prasarana dan sarananya agar selalu berfungsi dengan baik

    “Audit gedung harus dilakukan, selain demi keselamatan juga menjamin kenyamanan bagi yang menggunakan. Dan saya minta kepada Pemprov Banten, agar secepat mungkin melakukan langkah audit gedung yang ada di Provinsi Banten, sesuai dengan kewenanganya,” kata Budi.

    Selain itu juga lanjut Budi yang merupakan politisi PKS ini, perlu dilakukan pemeriksaan berkala untuk mengetahui keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

    “Sekali lagi, audit ini sangat penting. Mengingat Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari. Kebakaran tersebut mengakibatkan jumlah korban tewas sebanyak 41 orang – termasuk dua warga negara asing asal Afrika Selatan dan Portugal,” ungkapnya.

    “Lapas Klas I Tangerang dibangun tahun 1972, sudah 42 tahun. Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tapi instalasi listrik masih yang lama. Juga Lapas Tangerang ini sudah kelebihan kapasitas 400 persen saat ini dihuni 2.072 orang,” ujarnya

    Masih menurut Budi, kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang masih termasuk dalam Gedung yang tidak terlalu membahayakan. “Bagaimana jika kebakaran terjadi di pabrik kimia bisa dibayangkan pasti itu akan sangat mengerikan. Apalagi, sekitar 80 persen industri kimia nasional terdapat di Kota Cilegon. Hal ini harus diperhatikan Pemprov Banten,” katanya.

    Terpisah, meski meninggalkan duka yang mendalam, sebagian anggota keluarga korban kebakaran memilih untuk ikhlas melepas kematian keluargnya. Seperti Andrew. Andrew merupakan anak dari korban yang meninggal, Timothy Jaya Bin Siswanto.

    “Kita baiknya doa sama-sama semoga yang terbaik,” ujarnya di RSU Kabupaten Tangerang saat mengurus pemulasaraan ayahnya, Kamis, (9/9).

    Diketahui, Timothy Jaya Bin Siswanto merupakan warga binaan kasus narkoba. Dia telah menjalani hukuman sembilan tahun dan Desember ini akan bebas. Sebenarnya, Timothy usai kejadian sempat dirawat di RSU Kabupaten Tangerang karena menderita luka bakar di sekujur tubuh di atas 80 persen. Namun, menghembuskan nafas terakhir.

    “Di kesempatan kali ini saya ucapkan tidak menyalakan siapa siapa, termasuk menteri atau pemerintah,” kata Andrew. Dia menilai peristiwa ini merupakan suatu kecelakaan. Sekalipun masih tak percaya Andrew tetap berusaha tegar. “Saya menilai ini suatu kecelakaan, ini musibah yang semuanya tidak ada yang menginginkannya,”ucapnya.

    “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih , mari kita dia sama-sama baik keluarga korban yang masih dirawat,” tambahnya.

    Pada bagian lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoly, Kamis, (9/9) menjenguk para korban selamat atas kejadian kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Blok C2 Narkoba di RSU Kabupaten Tangerang.

    Yasona mengatakan para sebagian korban selamat saat ini berada ruang ICU karena luka bakar yang serius. Dia juga sempat berkomunikasi dengan para korban. “Baik yang di ICU atau tidak di ICU ada yang kondisinya cukup baik, saya bicara tadi dia mengatakan bagaimana api dari atas kemudian jatuh baranya ke bawah terbakar matras,” ujarnya.

    Dia mengatakan kondisi korban sebagian saat ini memang mengkhawatirkan. Ada yang masih bertahan dengan luka bakar di atas 80 persen. “Memang kondisinya sangat mengkhawatirkan, ada orang luka serius tiga orang di ICU yang dalam ventilator tiga orang karena luka bakarnya yang luas ada yang 80 persen, ada yang 98 persen kita berdoa agar mereka bisa melewati masa kritis saat ini,” jelasnya.

    Diketahui, akibat dari kebakaran yang terjadi pada Rabu, (08/09) 44 warga binaan meninggal dunia. 41 meninggal ditempat karena tak sempat diselamatkan, tiga orang lainnya meninggal setelah sempat dirawat di RSU Kabupaten Tangerang karena luka bakar di atas 80 persen. Sedangkan, luka-luka 80 orang. 70 dirawat di klinik Lapas Kelas 1 Tangerang, delapan lainnya di RSU Kabupaten Tangerang.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran mengungkapkan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik, namun ini masih harus diselidiki lebih lanjut.(IRFAN/MADE/RUS/ENK/BNN)

  • Mahasiswa Usir ‘Setan APBD’

    Mahasiswa Usir ‘Setan APBD’

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang menggelar aksi teatrikal di depan gedung Setda Kota Serang. Aksi tersebut dilakukan dengan menggelar yasin dan tahlil, dan rencananya dilakukan hingga Jumat pagi.

    Berdasarkan pantauan, pengunjuk rasa membentangkan tiga spanduk berisi tuntutan sembari membaca surat Yasin. Spanduk pertama menuntut terkait dengan Perwal Disabilitas. Sedangkan pada spanduk kedua, bertuliskan ‘Yasin dan Tahlil Usir Setan APBD Kota Serang’. Sementara spanduk terakhir menyinggung pembangunan toilet ratusan juta, serta APBD 2022 yang harus pro masyarakat.

    Koordinator aksi, Irkham Magfuri Jamas, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen HMI MPO, dalam mengawal penyusunan APBD 2022 yang pro terhadap masyarakat.

    “Tahapan penyusunan APBD kan sudah dimulai dari sekarang, mulai dari menyusun KUA-PPAS hingga nanti pengesahan di akhir tahun. Kami akan mengawal itu,” ujarnya di sela aksi, Kamis (9/9).

    Menurutnya, teatrikal pembacaan surat Yasin dan tahlil sebagai bentuk sindiran kepada Pemkot Serang, agar jangan sampai ada yang berperilaku layaknya setan yang menggerogoti APBD Kota Serang dengan program-program tidak jelas.

    “Pada HUT Kota Serang kemarin, kami menyoroti beberapa program yang bagi kami mubazir. Seperti perjalanan dinas hingga penyewaan akuarium ikan Arwana. Kami tidak ingin yang seperti ini kembali terjadi, makanya setan-setan anggaran itu harus diusir dari sekarang,” tegasnya.

    Mengenai persoalan toilet, menurutnya Pemkot Serang harus lebih terbuka kepada masyarakat. Jika memang besaran anggaran tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat, maka seharusnya pelaksanaan pembangunannya juga harus menyesuaikan besarannya.

    “Tapi lucunya, dengan besaran anggaran tersebut Pemkot bilang tidak mencukupi untuk membangun sarana sanitasi. Loh kan RAB katanya Pemkot yang buat, kenapa tidak disesuaikan? Makanya, coba Pemkot buka ke publik, bagaimana RAB tersebut,” jelasnya.

    Terakhir, pihaknya juga menuntut agar Perwal Disabilitas segera disahkan. Sebab, sudah lama sejak Perda tersebut diundangkan, namun tidak ada peraturan teknis sebagai acuan pelaksanaan perda.

    “Sejauh ini kami belum mendengar terkait pengesahan Perwal Disabilitas. Padahal tahun lalu, kami sudah berulang kali menegaskan bahwa Perwal harus segera diselesaikan. Karena percuma Perda itu ada kalau aturan teknisnya belum ada,” tandasnya.(MUF/ENK)