Kategori: HEADLINE

  • Tak Punya Izin, Tower BTS di Curug Disegel

    Tak Punya Izin, Tower BTS di Curug Disegel

    CURUG, BANPOS– Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menyegel salah satu tower yang berada di Kampung Tinggar, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (8/9). Tower setinggi kurang lebih 40 meter dengan ikon XL ini disebut terindikasi tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Serang nomor 5 tahun 2009.

    Penyegelan tersebut dilakukan oleh Kabid pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada DPMPTSP Kota Serang, Feryadi, didampingi oleh Satpol-PP Kota Serang, Camat Curug, Ahmad Nuri dan Sekretaris Kecamatan Curug, Eni Sudaryani. Sebelum dilakukan penyegelan, terlebih dahulu DPMPTSP memanggil owner tower yang dibangun tepat di sebelah Indomobil tersebut, namun tidak ditindaklanjuti.

    “Ini sifatnya sementara, karena ini terindikasi. Ini warning saja, karena untuk tower itu kita agak kesulitan untuk menemui ownernya. Jadi kita lakukan tindakan seperti ini (penyegelan),” ujar Kabid Wasdal, Feryadi.

    Menurutnya, berkas perizinan bangunan tower itu sudah diperiksa. Hasilnya, tower yang dibangun selama dua bulan itu belum memiliki IMB.

    “Awalnya kita lakukan pemeriksaan, penyegelan dilakukan sementara waktu sampai ada konfirmasi. Jadi kita sudah memberikan toleransi tapi tidak ada tindaklanjut, kalau dari logonya ini tower XL,” tuturnya.

    Ia mengaku masih menunggu itikad baik dari owner untuk dapat memenuhi kelengkapan berkas perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sejak dilakukan pemanggilan selama tujuh hari kebelakang, tidak ada konfirmasi apapun dari pihak yang bersangkutan.

    Sementara itu, Camat Curug, Ahmad Nuri, menyampaikan kronologis sampai terbangunnya tower yang terindikasi hanya mendapat izin dari warga sekitar. Ia mengaku tidak menandatangani permohonan izin pendirian tower, karena menurutnya hal itu adalah leading sektor dari DPMPTSP.

    “Kronologisnya memang Lurah datang ke saya, kalau izin lingkungan kan memang ada di lingkungan, mereka sudah meminta izin kepada masyarakat sekitar. Ketika akan mendirikan bangunan, datanglah mereka ke Kecamatan melalui Lurah Sukalaksana,” jelasnya.

    Ia pun memberikan peringatan kepada owner melalui lurah agar mengurus perizinan ke dinas terkait, mengingat bangunan tower tersebut berada di wilayahnya. Untuk izin lingkungan, ia mengetahui sudah ada persetujuan dari warga sekitar.

    “Kalau izin lingkungan oke lah, sebagai dasar untuk proses perizinan mendirikan bangunan. ternyata saya juga kaget tiba-tiba sudah berdiri,” ungkapnya.

    Maka pihaknya meminta kepada Lurah Sukalaksana agar menyampaikan kepada owner, agar menyelesaikan kelengkapan berkas perizinan ke DPMPTSP. Sebab, untuk mendirikan bangunan, ada regulasi yang memang harus ditempuh.

    “Apalagi ini tower, yang ada efek yang besar terhadap masyarakat. Kalau izin lingkungan memang ada di kami, dan kami sebagai fungsi sosial masyarakat,” katanya. (MUF)

  • Ground dan Kabel Listrik Gedung Graha Edi Praja Diduga Dicuri

    Ground dan Kabel Listrik Gedung Graha Edi Praja Diduga Dicuri

    CILEGON, BANPOS – Ground dan kabel listrik di Gedung Graha Edhi Praja atau Setda 6 lantai di diduga hilang dicuri. Pasalnya sejumlah lift dan AC tidak berfungsi di sejumlah ruangan.

    Informasi yang berhasil dihimpun dari empat lift yang ada, hanya satu yang berfungsi kemudian sejumlah AC di ruang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di gedung tersebut dimatikan sejak Senin (6/9/2021).

    Kabag Umum Setda Kota Cilegon Joko Purwanto membenarkan hilangnya ground dan kabel listrik di gedung Graha Edhi Praja atau Setda 6 lantai.

    “Iya memang hilang ground itu. Minggu kemarin. Makanya kan kita lagi upayakan pasang lagi supaya bisa jalan lagi,” kata Joko kepada BANPOS saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rabu (8/9/2021).

    Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, pihaknya sedang melakukan upaya perbaikan.

    “Iya demi keamanan akhirnya kita matikan tapi kita upayakan sekarang kan kita sedang pemeliharaan, supaya bisa jalan lagi,” pungkasnya. (LUK)

  • MTQ Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Bupati: Jangan Hanya Seremonial

    MTQ Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Bupati: Jangan Hanya Seremonial

    BUPATI Serang, Ratu Tatu Chasanah, secara resmi membuka Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Serang ke-51 di Hotel Marbella, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Selasa (7/9). Kegiatan MTQ dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dan tersedia vaksin gratis bagi peserta atau panitia yang belum divaksin.

    Dalam sambutannya, ia mengatakan jangan sampai kegiatan MTQ ini hanya sekedar seremonial belaka. Tetapi lebih dari itu, tujuannya adalah untuk syiar agama dan menyampaikan kepada semua lapisan masyarakat Kabupaten Serang, agar membaca Alqur’an adalah menjadi kebiasaan.

    “Karena jangan sampai, MTQ kita lakukan setiap tahun, tetapi anak-anak kita di Kabupaten Serang tidak bisa mengaji,” ucapnya.

    Ia menyebut, fenomena anak-anak di Kabupaten Serang yang tidak bisa mengaji ini menjadi tugas bersama. Sebab, yang menjadi dewan hakim dalam kegiatan MTQ ini rata-rata merupakan ustadz, para ulama yang memiliki Pondok Pesantren.

    “Selain mendidik santrinya, juga punya kewajiban mendidik anak-anak atau masyarakat sekitar. Jadi syiar agamanya agar lebih mencintai Al-Qur’an, karena mau bagaimanapun Al-Qur’an merupakan pedoman hidup kita,” ungkapnya.

    Tatu menganjurkan agar semua titik kegiatan MTQ, menerapkan prokes secara ketat. Guna kebaikan bersama, yang menjadi bagian ikhtiar Pemkab Serang dalam menekan penyebaran Covid-19.

    “Saya sangat menekankan kepada semua panitia, untuk prokes dilakukan secara tertib. Jangan sampai kegiatan ada klaster baru, kita sekarang ini alhamdulilah sudah landai, sudah zona kuning, tapi tidak berarti kondisi sekarang ini kita boleh abai terhadap prokes,” ujarnya.

    Sementara, Ketua Panitia MTQ tingkat Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengungkapkan bahwa terdapat 7 cabang lomba dan 20 golongan. Diantaranya yaitu Cabang tilawah, tahfidz Al-Qur’an, tafsir, qiroatul kutub, fahmil Qur’an, Syahril Qur’an dan Menulis makalah Al-Qur’an.

    “Diikuti oleh 1.085 orang peserta, dari 29 Kecamatan se Kabupaten Serang,” katanya

    Untuk menghindari kerumunan, pihaknya membagi lokasi lomba menjadi 12 titik yang tersebar di 4 hotel yaitu hotel Marbela, Jayakarta, Nuansa Bali dan Pondok Layung. Sementara, untuk jumlah dewan hakim sebanyak 88 orang dan petugas makro sebanyak 40 orang.

    “Kami mengimbau kepada seluruh panitia, petugas dewan hakim, peserta dan kafilah, untuk menjaga prokes dengan menerapkan 5 M,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Hampir Separuh Anggota DPR Tak Serahkan LHKPN

    Hampir Separuh Anggota DPR Tak Serahkan LHKPN

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sebanyak 239 Anggota DPR RI belum menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Firli, dari kewajiban laporan 569 orang, baru 330 Anggota DPR yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

    “Tingkat persentase laporan baru 58 persen. Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam webinar bertajuk ‘Apa Susahnya Lapor LHKPB Tepat Waktu dan Akurat’, Selasa (7/9).

    Mantan Deputi Penindakan KPK ini menegaskan, LHKPN merupakan perintah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999. Dia menyebut, kepatuhan LHKPN dilakukan guna mengendalikan praktik rasuah.

    “Karena tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi. Yang kedua adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita, yang ketiga adalah kita tunjukan sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi kolusi maupun nepotisme,” tegas Firli.

    Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini lantas mengungkapkan, terdapat indikator kepatuhan penyampaian LHKPN, pertama adalah penyelenggara negara patuh membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua adalah ketaatan dan kepatuhan yang diukur membuat laporan LHKPN selama menduduki jabatan publik.

    “Kalau anggota DPR RI, DPRD, Bupati, Gubernur, Wali Kota menduduki jabatan politiknya selama 5 tahun maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama 5 tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Yang terakhir, ketiga adalah diakhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” tegas Firli.

    Terpisah, pelaksana tugas (Plt) bidang pencegahan Ipi Maryati mengungkapkan, pihaknya masih menemukan penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN tidak akurat. Padahal, secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif dan BUMN maupun BUMD terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen.

    “Meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat,” ujar Ipi.

    Ipi juga menuturkan, berdasarkan data KPK semester 1 tahun 2021 tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.

    Bagi KPK, lanjut Ipi, kepatuhan LHKPN merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik.

    Terlebih, KPK telah melakukan serangkaian langkah untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN dengan memberikan kemudahan pelaporan secara online. Serta tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta,
    “Bahkan hingga memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular,” tandas Ipi.(ENK/JPG)

  • Pengadaan Ambulan RSU Cilegon Disoal

    Pengadaan Ambulan RSU Cilegon Disoal

    CILEGON, BANPOS – Pengadaan Ambulan Gawat Darurat RSUD Cilegon senilai Rp 2,3 miliar disoal DPRD Cilegon. Pasalnya pengadaan tersebut sempat gagal lelang dua kali hingga berakhir dengan penunjukan langsung (PL) rekanan oleh RSUD Cilegon.

    Wakil Ketua I DRPD Kota Cilegon, Hasbi menyorot pengadaan ambulan yang dianggapnya juga fantastis. Untuk harga pengadaan sebuah ambulan dengan peralatan alkes senilai Rp 2,3 miliar, dinilainya tidak wajar meski kebutuhannya mendesak.

    “Kalau satu unit, ini fantastis harganya. Kalau setahu saya dari harga pasaran Rp500 juta. Memang mobil itu sangat emergency. Tetapi itu cukup sangat fantastis meskipun sama alkesnya. Kalau dua mobil dengan nilai itu, mungkin wajar,” tuturnya.

    Politisi partai Gerindra itu juga mempertanyakan proses pengadaan yang sempat mengalami dua kali gagal lelang dan kemudian menggunakan sistem pemilihan langsung. Menurutnya, hal itu patut disayangkan karena terjadi di awal kepemimpinan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.

    Dikatakan Hasbi selama menjabat anggota DPRD dalam 2 periode mengaku, lelang pekerjaan di Cilegon jarang sekali terjadi kegagalan. Meski memang pada pemerintahan sebelumnya sempat terjadi kondisi yang sama seperti pada lelang pembangunan Gedung Setda Baru. Namun Politisi Partai Gerindra ini masih cukup heran mengapa pengadaan ambulan bisa gagal lelang hingga dua kali.

    “Memang gagal lelang jarang terjadi, tapi ketika mendengar, itu seperti lelang yang besar seperti dulu gedung setda. Saya tidak tahu lelang ini (ambulan) dalam tanda kutip gagal lelang. Masak sih tidak ada peserta, atau syaratnya tidak lengkap, kurang adminstrasi,” terangnya.

    Lebih lanjut Hasbi mengatakan mekanisme PL dapat ditempuh jika suatu pekerjaan yang dilelang ulang gagal. Ia masih berpandangan positif bahwa PL rekanan oleh RSUD terkait pengadaan ambulan ditempuh karena kebutuhan mendesak. Namun ia mewanti-wanti Pemkot Cilegon jangan menjadikan PL sebagai celah aturan jika pekerjaan gagal dilelang. Ia tidak menginginkan persoalan timbul dikemudian hari untuk pemerintahan.

    “Ini menjadi wanti-wanti kita semua. Jangan ini menjadi celah. Saya tidak suudzon, tapi saya sebagai kontroling, ini harus dihindari. Kalau nanti ada masalah di kemudian hari, maka akan tidak baik untuk pemerintahan,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya pengadaan Ambulan Gawat Darurat senilai Rp2,33 Miliar yang diusulkan RSUD Cilegon kandas ditenderkan. Lelang pengadaan ambulan yang bersumber dari APBD 2021 ini dua kali gagal lelang. Bahkan saat dilakukan tender cepat oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon, pengadaan tidak dapat terealisasi.

    RSUD Cilegon setelah pekerjaan tersebut gagal lelang kemudian menempuh mekanisme penunjukan langsung (PL) rekanan. RSUD menetapkan ambulan menggunakan kendaraan merek Toyota berjenis HiAce terbaru. (LUK/ENK)

  • Pemkot Hormati Proses Hukum Proyek Toilet

    Pemkot Hormati Proses Hukum Proyek Toilet

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Serang menghormati proses hukum atas pelaporan proyek pembangunan toilet di 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dibagun Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang. Proyek tersebut dilaporkan ke Kejari Serang, lantaran diduga melanggar hukum.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati hukum apabila laporan proyek pembangunan 18 toilet bernilai miliaran rupiah tersebut diselidiki oleh Kejari Serang. Menurutnya, dugaan-dugaan yang muncul di masyarakat, akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

    “Saya kira kami menghormati hukum ya, silahkan saja. Itu kan ranahnya sudah ranah hukum. Jadi kami juga Pemerintah Kota Serang akan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum,” ujarnya saat diwawancara di Kecamatan Curug, Selasa (7/9).

    Kendati tengah ramai di masyarakat, Syafrudin mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui kondisi dari toilet tersebut, apakah sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak.

    “Belum, belum. Saya belum lihat kondisinya. Nanti insyaAllah akan saya agendakan untuk melihat kondisi toiletnya,” ungkap Syafrudin sembari menaiki mobilnya.

    Kasi Pidsus Kejari Serang, Jonitrianto Andra, mengatakan bahwa saat ini, laporan yang dilakukan oleh Saung Hijau Indonesia (SAHID) tengah ditelaah oleh pihaknya. Menurutnya, belum ada langkah yang dilakukan oleh Kejari Serang, terkait dengan laporan itu.

    “Laporannya ini baru masuk, jadi kita telaah dulu. Kami belum melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi laporan proyek tersebut,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Harian SAHID, M. Ridho Ali Murtadho, mengatakan bahwa seharusnya Pemkot Serang, khususnya Walikota Serang, sigap dalam menanggapi isu yang sedang panas di masyarakat.

    “Tentu seharusnya jika masyarakat bergejolak akibat dari adanya suatu hal, Walikota harus cepat menanggapinya. Kalau tidak, bagaimana bisa menyerap aspirasi dari masyarakat,” tegasnya.

    Ia pun kembali meminta kepada Kejari Serang, agar segera menanggapi laporan yang pihaknya lakukan. Sehingga menjadi jelas, apakah ada perbuatan melawan hukum yang terjadi pada proyek tersebut.

    “Kejari agar menanggapi laporan kami. Agar menjadi jelas, apakah memang proyek pembangunan tersebut sesuai atau ada main mata di belakangnya,” ungkap Ridho.

    Koordinator Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani, menegaskan bahwa Dindikbud Kota Serang jangan sampai lempar batu sembunyi tangan. Sebab berdasarkan pernyataan Kabid SD beberapa waktu yang lalu, dinilai merupakan pernyataan yang mengada-ada.

    “DED dan RAB dalam pembangunan DAK fisik jelas-jelas dibuat oleh Dindikbud melalui jasa konsultan. Sebelum akhirnya diajukan kepada pemerintah pusat melalui aplikasi Krisna,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Amin mengatakan bahwa seharusnya pernyataan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan seperti yang disampaikan oleh Kabid SD, sangat sulit dipahami dan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan.

    “Nilai anggaran Rp134 juta untuk membangun toilet saya rasa justru terlalu besar. Bisa dibandingkan dengan pembangunan toilet yang dilakukan oleh Kabupaten Serang dengan nominal anggaran Rp100 juta terlihat tampilan yang lebih baik dengan sumber anggaran yang sama yaitu DAK,” ucapnya.

    Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa pembangunan toilet di berbagai sekolah, terlihat belum efisien dalam penggunakan anggaran publik. Pasalnya, masih banyak ruang kelas rusak yang seharusnya menjadi prioritas, namun tidak dilakukan percepatan dalam penyelesaiannya.

    “Menurut data Neraca Pendidikan Daerah Kota serang, ada sekitar 58,85 persen atau 1.293 ruang kelas rusak dengan kategori rusak ringan, sedang dan berat yang mesti direhabilitasi. Begitu juga di Kabupaten Serang yang menyisakan PR dari RPJMD sebelumnya. Diketahui ada sekitar 1.043 ruang kelas rusak dengan kategori ringan, sedang dan berat yang mesti di tuntaskan dalam periode RPJMD yang baru,” katanya.

    Ia mengatakan, ketimbang melakukan pembangunan toilet dari nol, pemerintah seharusnya memaksimalkan toilet yang sudah ada dengan melakukan rehabilitasi bangunan fisik yang sudah ada.

    “Toilet atau sanitasi sekolah memang penting. Tetapi seharusnya pemerintah lebih bisa memanfaatkan toilet-toilet yang sudah ada di setiap sekolah, untuk dilakukan rehabilitasi ketimbang membangun toilet dari nol yang terkesan hanya proyekan saja,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • 38 Orang Diperiksa Terkait Pungli Bansos

    38 Orang Diperiksa Terkait Pungli Bansos

    TANGERANG, BANPOS – Kasus dugaan penyelewengan dan pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) hingga saat ini masih terus diselidiki. Jumlah bukti dan saksi yang diperiksa terus bertambah. Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksie Intelijen untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo. Total sampai saat ini ada 38 orang yang diperiksa Kejari terkait kasus ini.

    “Sekarang ada 38 (pemanggilan). Nanti akan ada rilisnya. Tenang, biar nggak ganggu penyelidikan nanti pasti kita rilis,” ujarnya di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa, (7/9).

    Orang-orang yang diperiksa kata Bayu mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) hingga pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Penyelidikan kasus ini lanjut Bayu membutuhkan waktu yang panjang untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Soalnya kita lagi nyari dokumen dan berkas yang banyak. Yang kita butuhkan banyak,” ujarnya.

    Untuk pejabat Dinsos Kota Tangerang yang diperiksa Bayu enggan membeberkannya. Sejauh ini yang diketahui baru mantan Kepala Dinsos Kota Tangerang periode 2017-2019, Masyati Yulia yang telah diperiksa.

    Sedangkan, penyelidikan kasus ini di Polres Metro Tangerang Kota belum diketahui perkembangannya. Data terakhir yang diperoleh Polres Metro Tangerang Kota sudah memeriksa 12 orang. “Saya sudah lupa tuh. Bansos urusan Mensos, Itu sampai sekarang gak jelas. Nanti saya kabarin,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.

    Kasus dugaan pemotongan dana Bansos yang terjadi di Kota Tangerang, memang menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, DPRD Kota Tangerang secara khusus membentuk pansus untuk menelusuri fakta atas dugaan itu.

    Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, pembentukan pansus ini adalah untuk menyelidiki dan mengawasi penyaluran dana bansos. Terutama sejak Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendapatkan laporan tentang adanya penyelewengan dana bansos saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Karang Tengah beberapa waktu lalu.

    “Inikan berangkat dari hasil hearing teman-teman Komisi II khususnya. Sebenarnya jauh sebelum Bu Risma turun juga kita sudah menerima laporan. Setelah Bu Risma turun inikan menjadi momentum-nya lah,” ujar Gatot kepada Satelit News, Senin, (06/09). “Jadi gongnya, jadi aduan terkait mekanisme penyaluran bansos itu sendiri dari mulai calon penerima spek penerimanya yang layak betul menerima,” tambah Gatot.

    Dia mengatakan, pansus ini di luar peraturan daerah (perda) sehingga, nantinya ketika ada temuan oleh DPRD Kota Tangerang kemudian akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk diverifikasi.

    “Jadi ujungnya rekomendasi kepada eksekutif (Pemkot Tangerang) dari awal verifikasi calon penerima yang layak dan tak layak ini harus diverifikasi dan kita integrasi dengan si penerima bantuan,” tutur Gatot.

    Sehingga, diharapkan dari pansus ini berdampak positif pada penyaluran dana bansos. Penyaluran Bansos dapat tetap sasaran. Serta penyaluran Bansos ini terbenbas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

    “Keduanya data penerima benar benar layak tanpa KKN. Hak bantuan apa yang disampaikan, bilamana ada perubahan misalnya orang meninggal ya dicabut, atau sudah membaik ya mengundurkan diri perbaikan sistem, semangat nya itu,” jelasnya.(IRFAN/MADE/ENK/BNN)

  • Vaksin Buster Nakes Sudah 57 Persen

    Vaksin Buster Nakes Sudah 57 Persen

    SERANG, BANPOS – Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Banten telah mencapai 26.005 tenaga kesehatan. Artinya persentasenya mencapai 57,07 dari total 45.566 sasaran tenaga kesehatan di wilayah itu.

    “Alhamdulillah untuk dosis ketiga bagi garda terdepan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yakni para nakes, di Banten itu angkanya sudah 57,07 persen,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meninjau pelaksanaan Vaksinasi Merdeka di Pesantren Ikhlas Salman Al Farisi, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Selasa (7/9).

    Untuk angka cakupan vaksinasi di Banten sendiri secara keseluruhan Andika merinci, sampai dengan 5 September lalu sebanyak 2.828.486 sasaran atau sebesar 30,65 persen dari total sasaran yang telah mendapat dosis pertama. Berikutnya, sebanyak 1.630.135 sasaran yang telah mendapat vaksin dosis kedua atau sebesar 17,66 persen dari total sasaran sebanyak 9.229.383 sasaran.

    “Ini angka keseluruhan vaksinasi dengan sasaran yang terdiri dari SDM kesehatan para nakes tadi, petugas publik seperti TNI/Polri dan PNS, lalu lansia dan masyarakat umum,” katanya.

    Lebih jauh Andika mengatakan, program penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten fokus pada aspek penanganan kesehatan, program perlindungan sosial serta pemulihan ekonomi. Dinas Kesehatan Banten, lanjutnya, telah menginisiasi penambahan vaksinator sebagai upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai bentuk komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    Mengutip data Dinas Kesehatan Banten, Andika mengatakan, kini terdapat sebanyak 760 orang tenaga pelaksana vaksinasi yang terdiri dari 120 orang tenaga vaksinator, 120 orang tenaga asisten vaksinator, 120 orang tenaga screening dan 400 orang tenaga input data picare.

    Untuk meningkatkan fasilitas penanganan Covid-19 sendiri, kata Andika, pemprov menambah tempat tidur (TT) RS dan rumah isolasi terkonsentrasi di sejumlah daerah. Rinciannya yaitu di RS Mandala Royal sebanyak 60 tempat tidur ruang isolasi dan 2 tempat tidur ICU; serta di RS Serpong Utara penambahan 50 tempat tidur ruang isolasi.

    Pemprov Banten masih kata Andika, juga mendorong RS Sitanala menjadi RS Khusus Covid dari jumlah 130 TT isolasi menjadi 200 TT isolasi dengan 24 TT ICU. Selain itu, Rusunawa Desa Margaluyu Kecamatan Kasemen Kota Serang tersedia 240 TT ruang isolasi dan mess BLK Serpong sebanyak 240 tempat tidur ruang isolasi.

    “Jadi, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, stakeholder, dunia industri dan civil society untuk mengedepankan sikap optimisme, mengedepankan gotong royong bahu membahu memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ujarnya.

    Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yang juga hadir meninjau bersama Andika, mengatakan kegiatan vaksinasi Merdeka merupakan kerjasama Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma’ruf, dan Polri secara serentak digelar di rumah ibadah, pesantren dan kampus se-Indonesia.

    “Di Banten kita gelar di beberapa titik, salah satunya di sini dengan target 2 ribu dosis,” kata Kapolda.

    Kabid Dokes Polda Banten Kombes Pol dr. Agung Widodo, menyatakan, hingga Senin (6/9) Polda Banten telah memberikan 251.668 dosis vaksin kepada masyarakat Banten. Jumlah itu dibnerikan baik langsung oleh Polda Banten maupun polres-polres di bawah naungannya.

    “Rinciannya, untuk Polda Banten 84.655 Dosis, Polresta Tangerang 30.214 Dosis, di Polres Serang Kota 13.134 Dosis, Polres Serang 21.916 Dosis, Polres Cilegon 37.904 Dosis, Polres Pandeglang 22.376 Dosis, Polres Lebak 35.066 Dosis,” Agung, Selasa (7/9)

    Agung Widodo menjelaskan untuk di Polda Banten setiap harinya akan melayani vaksinasi di RS. Bhayangkara dan di Klinik Biddokes Polda Banten. Sasaran yang sudah divaksin ialah para pelajar, mahasiswa, santri, pegawai BUMN, buruh, komunitas warga perumahan, ormas, dan masyarakat umum.

    “Untuk yang akan vaksin persyaratan vaksinasi cukup dengan KTP, dan jenis vaksinnya sendiri ialah vaksin Sinovac,” kata Agung.(RUS/ENK)

  • Samad Disebut Ngutang Buat Korupsi

    Samad Disebut Ngutang Buat Korupsi

    SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Samad, menggunakan dana pinjaman untuk membeli lahan yang akan dibebaskan oleh pemerintah. Pinjaman dia dapat dari koleganya dan menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) miliknya, kepada perbankan.

    Berdasarkan keterangan berbagai saksi di persidangan, Samad dalam menjalankan aksinya kerap kali dilakukan melalui perantara saksi Asep Saefudin, yang merupakan pegawai honorer di Samsat Malingping.

    Ade Irawan selaku salah satu pemilik lahan yang dibeli oleh Samad, mengatakan bahwa mulanya Samad meminta kepada dirinya mencari lahan, untuk keperluan pembangunan kantor Samsat Malingping.

    “Haji Samad datang ke saya. Saya disuruh mencari tanah seluas 10 ribu meter beserta dokumen-dokumennya. Tapi katanya jangan bilang kalau tanahnya untuk pembangunan Samsat,” ujar Ade Irawan, Selasa (7/9).

    Ia pun menjalankan tugas dari Samad tersebut. Beberapa lokasi lahan pun ditemukan oleh dirinya, beserta berkas-berkas pendukung.

    “Waktu itu saya serahkan ke Asep dokumen-dokumennya. Tapi tidak ada tanahnya yang jadi, karena dibatalkan,” ungkapnya.

    Beberapa waktu kemudian, Samad pun membeli tanah milik Ade seluas 4.400 meter persegi. Tanah tersebut dibeli oleh Samad seharga Rp100 ribu per meter persegi dengan total pembayaran sebesar Rp430 juta. Menurutnya, Samad mencicil pembayaran hingga tiga kali dengan nominal Rp150 juta, Rp180 juta dan Rp90 juta.

    “Pembeliannya itu dibuat AJB, namun tidak atas nama Haji Samad. Tapi atas nama Apriyatna. Saya tidak bertemu dengan Apriyatna, dokumennya dibawa oleh aparat desa. Awalnya saya tanya, kenapa Apriyatna, kata aparat desa, itu urusan saya (aparat desa),” tuturnya.

    Saat dikonfirmasi kepada Samad, Ade pun mengetahui bahwa pengatasnamaan Apriyatna untuk AJB tanah yang ia jual lantaran Samad memiliki utang kepada Apriyatna. Namun tidak diketahui berapa jumlahnya.

    “Katanya uangnya itu (untuk membeli tanah Ade Irawan) didapat dari menggadaikan SK PNS ke Bank dan mendapatkan pinjaman dari pak Apriyatna. Tidak tahu jumlahnya,” jelas Ade.

    Apriyatna dalam kesaksiannya, membenarkan bahwa dirinya menandatangani AJB tanah milik Ade Irawan seluas 4.400 meter persegi, karena diminta oleh Samad. Menurutnya, Samad saat menghubungi Apriyatna, mengatakan bahwa AJB tersebut sebagai jaminan utang Samad kepada Apriyatna sebesar Rp150 juta.

    “Tanda tangan AJB disuruh oleh pak Samad. Saya kira itu merupakan jaminan atas pinjaman Rp150 juta oleh pak Samad. Awal tahun 2019 itu peminjamannya. Sekarang sudah lunas, sekitar akhir tahun 2020 sudah dilunasi secara tunai. Saya pinjamkan juga secara tunai,” ucapnya.

    Apriyatna mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu untuk apa pinjaman uang tersebut. Sebab, Samad tidak memberitahukan alasan ia meminjam uang dan Apriyatna percaya Samad bisa mengembalikannya, lantaran Samad merupakan mantan atasannya di Dispora, dan seorang Kepala UPT Samsat.

    “Nggak bilang apa-apa waktu pinjam. Cuma bilang mau pinjam. Kebetulan saya memang sedang ada uang, dan saya juga melihatnya pak Samad ini Kepala Samsat dan mantan atasan saya di Dispora. Jadi saya pinjamkan saja,” jelasnya.

    Cicih Suarsih selaku pemilik lahan seluas 1.707 meter persegi yang juga dibeli Samad, mengatakan bahwa mulanya ia didatangi oleh ayah dari Asep Saefudin, Abdul, yang bertanya apakah tanah miliknya mau dijual.

    “Ada abahnya pak Asep nanya ada tanah yang mau dijual nggak? Katanya mau dibeli. Saya bilang (harganya) Rp100 ribu per meter. Katanya bakal ada yang datang ke sini. Saya tanya, buat apa bah? Katanya buat kebun-kebunan cau (Pisang, red). Katanya buat anak angkat abah, itu Haji Samad,” ujarnya.

    Setelah pertemuan tersebut, Samad datang ke rumah Cicih bersama dengan Abdul dan Asep. Terjadi tawar menawar harga tanah, hingga sepakat bahwa tanah tersebut akan dijual dengan harga Rp170 juta. Samad pun menyerahkan uang muka atau DP kepada Cicih.

    “Jadi DP dulu Rp30 juta. Ini di DP kata Haji Samad, biar enggak dijual ke orang lain. Haji Samad langsung yang membayar. Dibuatkan kwitansi, tapi enggak dikasih. Cuma disuruh tandatangan saja. Sekitar beberapa minggu kemudian, datang lagi Haji Samad. Itu untuk pelunasan sisanya Rp140 juta,” ungkapnya.

    Menurutnya, pembelian tanah tersebut tidak langsung dibuatkan AJB. Sebab, pembuatan AJB akan dilakukan secara terpisah. Di sisi lain, Cicih diminta untuk mengaku bahwa pembeli dari tanah miliknya merupakan Euis yang merupakan anak dari Uwi Safuri, dan dilakukan pada tiga tahun yang lalu.

    “Saya disuruh datang ke Samsat. Terus kata Asep, kalau ada yang bertanya saya disuruh bilang kalau tanahnya itu dijual tiga tahun yang lalu kepada Euis. Itu disuruh sama pak Samad, bilangnya melalui Asep. Karena saya disuruh seperti itu, ketika ada yang tanya saya lupa siapa, saya bilang seperti yang diarahkan,” tuturnya.

    Saksi Uwi Safuri yang namanya dijadikan sebagai pemilik tanah yang dibeli Samad dari Cicih mengaku bahwa mulanya Samad datang untuk membeli tanah miliknya seluas 2.555 meter persegi. Namun ia menolaknya.

    Lalu beberapa waktu kemudian, dilakukan sosialisasi bersama Samsat Malingping, berkaitan dengan pembebasan lahan beserta harga yang ditawarkan oleh pemerintah. Disepakati harga sebesar Rp500 ribu per meter persegi.

    “Harganya Rp500 ribu per meter. Itu harga berdasarkan musyawarah waktu itu. Saya sudah menerima pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening Bank Banten,” ujarnya.

    Uwi pun mengaku pernah menandatangani AJB untuk pembelian tanah milik Cicih seluas 1.707 meter persegi. Menurutnya, hal itu merupakan saran dari BPN agar tanah yang dibebaskan harus satu kepemilikan.

    “Pertama-tama saran dari BPN, dan saya disuruh oleh Haji Samad untuk menandatangani. Sebenarnya tanah itu punya Haji Samad, yang dibeli dari Hajah Cicih. Saya tanda tangan terpisah (dari Cicih), orang desa datang ke rumah,” katanya.

    Majelis Hakim pun bertanya kepada Uwi, bagaimana dirinya mendapatkan uang pembebasan lahan dari pemerintah. Uwi pun menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank Banten.

    “Besarannya Rp3,2 miliar lebih. Saya hanya memegang saja. Yang saya itu ambil yang dari tanah saya saja. Kalau yang Rp850 juta saya serahkan ke Asep. Saya serahkan di kantor Bank Banten Malingping,” tuturnya.

    Senada disampaikan oleh Euis. Ia mengaku bahwa pada saat sosialisasi, konsultan sempat bertanya kepada Cicih mengenai penjualan tanah miliknya. Menurut Euis, Cicih membenarkan bahwa tanah tersebut telah dijual.

    “Terus kata Haji Samad, harus satu nama. Makanya digunakan nama saya. Saat di BPN, kata orang BPN ini kan saya (hubungan) anak bapak dengan Haji Uwi, jadi daripada berabe, atas nama bapak saja,” ujarnya.

    Setelah itu, tanah milik dia dan ayahnya yakni Uwi Safuri serta tanah milik Samad yang diatasnamakan ayahnya pun dibeli oleh Pemprov Banten. Samad pun menelpon dirinya agar bagian dari penjualan tanah milik Samad, agar diberikan kepada Asep.

    “Pak Haji Samad nelpon ke saya, bilang disuruh kasih ke Asep uang Rp850 juta. Saya mah karena mikirnya tanah itu emang milik pak Haji Samad, makanya saya bilang kasihkan saja,” jelasnya.

    Sementara Asep Saefudin mengaku bahwa Samad memerintahkan dirinya untuk mencari tahu pemilik dari tanah yang akan dibeli oleh Pemprov Banten. Karena ia tidak tahu, maka dirinya pun bertanya kepada ayahnya yakni Abdul.

    “Pada saat itu Kepala Samsat nanya kepada saya apakah tahu nama yang punya tanah, saya jawab saya tidak tahu. Saat saya cari tahu ke orang tua, kalau itu ternyata tetangga. Maka bertemu Haji Samad dengan Cicih. Saya lihat pada saat (pembayaran) DP dan pelunasan,” ujarnya.

    Lalu ia pun membenarkan bahwa dirinya diperintah oleh Samad, untuk memberikan arahan kepada Cicih agar ketika ditanya mengenai pembelian tanah, harus menjawab tanah dibeli oleh Euis tiga tahun yang lalu.

    “Saya disuruh oleh pak Samad untuk menjemput ibu Cicih ke kantor. Masalah disuruh menyampaikan soal dibeli tiga tahun lalu, saya disuruh oleh pak Samad,” ungkapnya.

    Ia juga mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Samad, untuk mengambil uang dari Uwi Safuri di Bank Banten Cabang Malingping. Namun ia mengaku tidak tahu berapa besaran uang yang akan diambil.

    “Saya disuruh bertemu dengan haji Uwi di Bank Banten Cabang Malingping. Saya diminta untuk mengambil. Di sana dikasih oleh haji Uwi satu kantong untuk haji Samad. Lalu saya serahkan ke haji Samad di rumahnya,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Timsel Putuskan Tiga Besar , 11 Orang Calon Petinggi PCM Ditangan Walikota

    Timsel Putuskan Tiga Besar , 11 Orang Calon Petinggi PCM Ditangan Walikota

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 11 orang peserta calon petinggi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), berada ditangan Walikota Cilegon untuk mengikuti tes wawancara. Proses itu, setelah Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris dan Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) memutuskan daftar tiga besar peserta calon petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cilegon.

    Merujuk pada pengumuman bernomor 539/10/Pansel/SKD PT.PCM/2021 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan Wawancara seleksi Calon Komisaris dan Direksi BUMD PT PCM yang dilansir pada Selasa (7/9).

    Ketua Pansel Komisaris dan Direksi PT PCM, Maman Mauludin yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/9) mengatakan, bahwa kerja Panitia Seleksi (Pansel) itu sudah selesai. Namun, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Sudah (Kerja Pansel sudah selesai-red),” katanya.

    Dalam pengumuman itu dijelaskan, sebanyak 11 orang calon Komisaris dan Direksi akan melenggang ke tahapan berikutnya yakni mengikuti wawancara akhir dengan pemegang saham PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

    Dari masing-masing tiga orang calon untuk jabatan Direktur Utama, Direktur Operasional dan Komisaris Independen. Dan dua orang calon komisaris internal.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj, menanyakan soal keberlanjutan seleksi calon Direksi dan Komisaris BUMD PT PCM sejauh mana.

    Dijelaskan Isro, terkait jabatan sejumlah BUMD yang belum terisi dan progres lelangnya belum ada kabar sudah sejauh mana, ia menyatakan akan meminta jawaban dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Ia mengungkapkan, wajar saja bila dirinya mempertanyakan kenapa open bidding BUMD ini terkesan vakum.

    Ia menegaskan, pada struktur kepemimpinan di PT PCM, sejak terjadi kekosongan jajaran Direksi pada April lalu, Pemkot Cilegon hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Alih-alih menggelar open bidding, namun kekosongan jabatan itu masih berlangsung hingga sekarang, dan soal ini harus segera di selesaikan.

    “Sangat penting untuk segera diselesaikan sebelum (paripurna) APBD Perubahan mereka (BUMD) sudah menyuguhkan dividen, dan tidak ada lagi alasan kami Plt, karena kalau sudah ada pejabat definitif artinya sudah ada pengambil keputusan. Karena dividen dan kendalanya apa itu tentu akan kami pertanyakan,” tegasnya. (CR-01/RUL)