CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian turun tangan terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) 6 lantai di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Cilegon yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon.
Diketahui BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia. Kemudian temuan itu tidak sesuai dengan site plan atau ada perubahan dari site plan.
Dalam temuan itu disebutkan kelebihan pembayaran pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut senilai Rp518,339 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,506 juta.
Hasil temuan tersebut juga mendapatkan sorotan dari berbagai pihak seperti mahasiswa, ormas, DPRD, hingga menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Bahkan Kejari Cilegon akan mendalami adanya hasil temuan tersebut.
“Kita akan panggil kepala dinasnya masalahnya dimana, kemarin juga kita tegur belum ada perubahan,” kata Helldy kepada BANPOS, Rabu (1/9).
Helldy meminta kepada dinas terkait agar temuan BPK tersebut segera diselesaikan.
“Temuan BPK wajib dikembalikan, kita lihat apakah sudah dibayar 100 persen apa belum. Kita perintahkan kepala dinas untuk segera memberitahukan pemborongnya agar supaya dibayar. Kita nanti akan panggil kepala dinasnya. Kita akan tindak perusahaan. Nanti kita akan panggil secara ketentuan, kan sudah ada temuan dari BPK yang harus ditindaklanjuti agar supaya itu bisa dikembalikan,” tegasnya.
Politisi Partai Beringin Karya menegaskan kepada seluruh OPD-OPD di lingkungan Pemkot Cilegon kedepannya agar bisa mengantisipasi adanya temuan-temuan tersebut.
“Kita sudah sampaikan bahwa hasil dari pada audit BPK kita kemarin kan dikategorikan baik yah dibandingkan dengan sebelumnya. Artinya bahwa sudah ada progres yang jauh lebih baik yang bisa menerima wajar tanpa pengecualian kita sudah antisipasi hal-hal seperti itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, gedung tersebut diresmikan pada (10/2/2021) lalu oleh walikota terdahulu Edi Ariadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempati sejumlah OPD.
Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam.
Diberitakan sebelumnya organisasi mahasiswa di Kota Cilegon menyoroti adanya temuan BPK pada pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut. Mereka meminta penjelasan secara transparan kepada dinas terkait atas adanya hasil temuan BPK tahun 2020 itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPUTR Kota Cilegon Ridwan mengatakan pihaknya sudah komunikatif dan sudah memanggil pelaksana proyek tersebut dan saat ini sudah mengangsur kelebihan pembayaran tersebut.
“Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan, karena memang kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir itu temuan. Itu memang kalau dilihat dari jumlah sangat kecil dari total anggaran pembangunan gedung tersebut,” kata Ridwan kepada BANPOS, Rabu (25/8).
Diketahui batas waktu pengembalian ditetapkan dengan jatuh tempo 60 hari.
“Kedepannya kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir temuan-temuan yang ada di PU, jangan sampai ada temuan yang besar. Kita meminimalisir temuan supaya lebih kecil lagi bahkan kalau bisa dihilangkan itu komitmen kita,” terangnya.
Saat ini kata Ridwan, pihaknya telah mencicil hasil temuan BPK tersebut.
“Rp 20 juta, nanti kita tenggat waktunya untuk secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.(LUK/ENK)