Kategori: HEADLINE

  • Helldy Tegur Kadis PUTR, Temuan Gedung Setda Belum Diselesaikan

    Helldy Tegur Kadis PUTR, Temuan Gedung Setda Belum Diselesaikan

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian turun tangan terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) 6 lantai di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Cilegon yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon.

    Diketahui BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia. Kemudian temuan itu tidak sesuai dengan site plan atau ada perubahan dari site plan.

    Dalam temuan itu disebutkan kelebihan pembayaran pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut senilai Rp518,339 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,506 juta.

    Hasil temuan tersebut juga mendapatkan sorotan dari berbagai pihak seperti mahasiswa, ormas, DPRD, hingga menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Bahkan Kejari Cilegon akan mendalami adanya hasil temuan tersebut.

    “Kita akan panggil kepala dinasnya masalahnya dimana, kemarin juga kita tegur belum ada perubahan,” kata Helldy kepada BANPOS, Rabu (1/9).

    Helldy meminta kepada dinas terkait agar temuan BPK tersebut segera diselesaikan.

    “Temuan BPK wajib dikembalikan, kita lihat apakah sudah dibayar 100 persen apa belum. Kita perintahkan kepala dinas untuk segera memberitahukan pemborongnya agar supaya dibayar. Kita nanti akan panggil kepala dinasnya. Kita akan tindak perusahaan. Nanti kita akan panggil secara ketentuan, kan sudah ada temuan dari BPK yang harus ditindaklanjuti agar supaya itu bisa dikembalikan,” tegasnya.

    Politisi Partai Beringin Karya menegaskan kepada seluruh OPD-OPD di lingkungan Pemkot Cilegon kedepannya agar bisa mengantisipasi adanya temuan-temuan tersebut.

    “Kita sudah sampaikan bahwa hasil dari pada audit BPK kita kemarin kan dikategorikan baik yah dibandingkan dengan sebelumnya. Artinya bahwa sudah ada progres yang jauh lebih baik yang bisa menerima wajar tanpa pengecualian kita sudah antisipasi hal-hal seperti itu,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, gedung tersebut diresmikan pada (10/2/2021) lalu oleh walikota terdahulu Edi Ariadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempati sejumlah OPD.

    Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam.

    Diberitakan sebelumnya organisasi mahasiswa di Kota Cilegon menyoroti adanya temuan BPK pada pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut. Mereka meminta penjelasan secara transparan kepada dinas terkait atas adanya hasil temuan BPK tahun 2020 itu.

    Saat dikonfirmasi, Kepala DPUTR Kota Cilegon Ridwan mengatakan pihaknya sudah komunikatif dan sudah memanggil pelaksana proyek tersebut dan saat ini sudah mengangsur kelebihan pembayaran tersebut.

    “Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan, karena memang kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir itu temuan. Itu memang kalau dilihat dari jumlah sangat kecil dari total anggaran pembangunan gedung tersebut,” kata Ridwan kepada BANPOS, Rabu (25/8).

    Diketahui batas waktu pengembalian ditetapkan dengan jatuh tempo 60 hari.

    “Kedepannya kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir temuan-temuan yang ada di PU, jangan sampai ada temuan yang besar. Kita meminimalisir temuan supaya lebih kecil lagi bahkan kalau bisa dihilangkan itu komitmen kita,” terangnya.

    Saat ini kata Ridwan, pihaknya telah mencicil hasil temuan BPK tersebut.

    “Rp 20 juta, nanti kita tenggat waktunya untuk secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.(LUK/ENK)

  • Jual Beli Jabatan Kerap Dilakukan

    Jual Beli Jabatan Kerap Dilakukan

    JAKARTA, BANPOS – Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gemas. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu menyatakan, jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

    “KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (1/9).

    KPK pun mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

    Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, komisi antirasuah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi Pemda untuk dipenuhi. Pertama, meliputi ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah. Kedua, sistem informasi.

    Lalu ketiga, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi. Berikutnya keempat, tata kelola SDM. Dan terakhir kelima, pengendalian dan pengawasan.

    Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan.

    “Termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi,” tegasnya.

    Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, kata Ipi, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa. Kemudian korupsi pada sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi, di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

    Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).

    “Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut,” tambah Ipi.

    Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

    “Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis ‘merit system’,” ungkap Ipi.

    Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi: ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Kepala Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.

    Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, menurut Ipi, sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan.(OKT/ENK/RMID/JPG)

  • Proyek Toilet Dilaporkan ke Kejari

    Proyek Toilet Dilaporkan ke Kejari

    SERANG, BANPOS – Proyek pembangunan toilet untuk 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang yang bernilai miliaran rupiah dilaporkan ke Kejari Serang oleh Yayasan Saung Hijau Indonesia (SAHID). Pelaporan tersebut untuk memastikan bahwa proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

    Ketua Harian SAHID, M. Ridho Ali Murtadho, mengatakan bahwa langkah pelaporan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk kontrol selaku bagian dari masyarakat, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran maupun kekuasaan, dalan proyek pembangunan toilet tersebut.

    Ridho mengatakan, Kejari Serang harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, sehingga menjadi jelas apakah proyek yang sempat membuat heboh masyarakat tersebut berjalan sesuai aturan ataupun tidak.

    “Kejari Serang agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan ini secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum Dinas, Kontraktor dan Pengawas Konsultan lainya yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Rabu (1/9).

    Kejari Serang pun dituntut agar segera membentuk tim pencari fakta, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Apalagi muncul isu bahwa pelaksana pembangunan telah diatur dan pekerjaannya berlangsung dengan asal-asalan.
    “Kejari harus menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap pemborong (pelaksana/penyedia) yang diduga melakukan kecurangan di pengadaan barang jasa pemerintah,” ucapnya.

    Proses puldata-pulbaket pun diharapkan tidak tebang pilih. Kejari diharapkan benar-benar melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam proyek baik secara langsung, maupun tidak langsung.

    “Kejari agar memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan toilet atau jamban yang tersebar di 18 Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dan lainya, yang terkait permasalahan ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, pembangunan toilet di 18 SDN Kota Serang sebesar Rp134 juta ternyata masih kurang. Sebab dengan anggaran tersebut, tidak bisa untuk menyediakan fasilitas sanitasi seperti aliran air. Di sisi lain, pembangunan toilet tersebut pun dikeluhkan. Baik pihak sekolah maupun Dindikbud Kota Serang, tidak bisa berbuat banyak.

    Kabid SD pada Dindikbud Kota Serang, Raden Rahmat Saleh, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp134 juta untuk satu unit toilet di 18 SDN merupakan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sebab, sumber anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Anggaran Rp134 juta itu sudah dikunci di aplikasi Krisna (aplikasi pengelolaan DAK milik Kemenkeu dan Kemendikbud). Jadi kami tidak bisa menambah dan mengurangi. Kecuali APBD, karena APBD itu fleksibel,” ujarnya saat ditemui di kantor Dindikbud Kota Serang, Selasa (31/8).

    Ia mengatakan, Detail Engineering Design (DED) pembangunan toilet tersebut sudah dibuat sejak 2020 lalu. Ternyata menurutnya, dari besaran anggaran Rp134 juta, masih belum cukup untuk membangun satu unit toilet beserta fasilitas penunjangnya.

    “DED itu dari tahun 2020. Dari situ dihitung oleh konsultan, dengan angka Rp134 juta itu tidak cukup untuk membuat sanitasi air. Jadi cukup hanya untuk membangun bentuk fisiknya saja,” katanya.

    Di tempat yang berbeda, Kepala SDN Tembong 1, Titik Sumirah, mengaku bahwa dirinya merasa kurang puas dengan hasil pembangunan toilet tersebut. Hal itu dikarenakan tidak adanya sanitasi atau aliran air ke toilet yang baru dibangun.

    Selain itu, lokasi pembangunan yang kurang tepat, yaitu lebih tinggi dari toilet sebelumnya, membuat aliran air dari toren air tidak bisa mengalir pula ke toilet baru. Alhasil, ia harus menunggu adanya anggaran baru, agar bisa melakukan pengeboran air di toilet tersebut.

    Dari segi konstruksinya pun menurutnya kurang maksimal. Sebab, yang melakukan pembangunan bukan hanya satu pihak saja, melainkan banyak pihak yang terlibat.

    “Jadi tahapan pembangunan itu kurang pas. Saya melihat ada konstruksi yang miring, lalu pemasangan daun pintu pun tidak pas. Jadi harus dipas-pasin. Saya juga tidak bisa berbuat banyak karena ini kan sudah ada kontraktornya,” jelasnya.

    Ia pun berharap ke depannya akan ada bantuan untuk melakukan ‘finishing’ atas bangunan toilet tersebut. “Iyah jadi biar toiletnya lebih nyaman dan aman digunakan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Mendikbud Kecewa Pemkot Serang

    Mendikbud Kecewa Pemkot Serang

    SERANG, BANPOS – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluhkan sejumlah daerah yang belum mengijinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Salah satunya adalah di Kota Serang.

    Nadiem mengatakan, saat ini ada 12 wilayah yang belum melaksanakan PTM terbatas karena belum mendapat ijin dari pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Padahal mereka berada di kawasan PPKM level 3 yang notabene sudah boleh membuka sekolah. Dia meminta pemda yang dimaksud agar segera melaksanakan tatap muka.

    Adapun, pemda tersebut adalah Pemprov Kepulauan Riau, Pemprov Jawa tengah, Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Serang, Pemprov Gorontalo, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tanggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulang Bawang dan Pemkab Mesuji.

    Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin menyatakan PTM akan dimulai pekan depan. Syafrudin pun meminta kepada pihak sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta untuk mempersiapkan diri. Persiapan meliputi sarana dan prasarana, vaksinasi untuk guru dan murid, meskipun pelajar tidak harus divaksin.

    “Dari kemarin-kemarin sudah diperbolehkan PTM, hanya memang perlu persiapannya. Memang ada juga yang sudah siap, ada juga yang sedang bebenah, karena ada protokol kesehatan (Prokes) yang disiapkan menjelang PTM,” ujarnya, usai meninjau vaksinasi di SMP Islam Pariskian, Kota Serang, Rabu (1/9).

    Ia mengatakan, vaksinasi pelajar terus digencarkan. Tercatat hingga saat ini sudah sekitar 40 persen atau 10.886 dari total 26 ribu pelajar yang sudah divaksin.

    “Vaksinasi ini terus dilakukan kepada pelajar baik di sekolah negeri maupun swasta. Untuk di Pariskian ini jumlahnya 220 dan yang sudah 50 pelajar (tervaksin), target selesai sampai sore,” katanya.

    Syafrudin menegaskan, vaksinasi dapat dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, tanpa menunggu vaksinasi pelajar hingga rampung. Sehingga nantinya PTM dan vaksinasi berjalan berbarengan, dan pihaknya pun terus berupaya agar vaksinasi pelajar bisa mencapai 100 persen.

    “Memang belum ada yang melakukan PTM, karena mereka menunggu vaksinasi pelajar. Tapi sesuai Instruksi pemerintah, PTM bisa dilakukan tanpa menunggu vaksinasi, jadi berjalan saja,” tandasnya.

    Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Islam Pariskian, Rizqi Mulyana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala keperluan jelang PTM. Menurutnya, PTM akan dilaksanakan pekan depan berikut dengan protokol kesehatan yang ketat.

    “Kami sudah siap, bahkan dari sebelumnya tahun lalu yang simulasi akan diterapkan,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan vaksinasi terhadap 40 tenaga kerja yaitu kepada guru beserta keluarganya yang ada di SMP Islam Pariskian. Vaksinasi dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan yang lalu

    “Bahkan bukan hanya guru, tapi satpam dan petugas lainnya sudah (divaksin) karena ini penting juga,” ucapnya.

    Ia mengaku, saat PTM nanti pihaknya akan melakukan sistem shift, kemudian ada jam pelajaran yang sedikit dikurangi. Tentu hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan pada saat PTM berlangsung.

    “Iya jadi sistem shift gantian, ini kami lakukan agar tidak terjadi kerumunan, meskipun memang murid kami tidak banyak,” tandasnya.

    Pada bagian lain, berlawanan dengan Nadiem Makarim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim justru mengapresiasi tindakan tegas yang belum mengijijinkan pelaksanaan PTM. Menurutnya, dibandingkan memaksakan diri untuk membuka PTM dengan ketidaksiapan, langkah pemda yang belum mengizinkan ini jauh lebih baik.

    “Bagus itu mengakui belum siap, baik dari vaksinasi dan kesiapan sekolah, seperti Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung dan sebaguan Jawa Tengah. Jadi kami mendorong sekolah itu untuk jujur, vaksinasi masih rendah, makanya PJJ aja diadaptasikan,” jelasnya.

    Keluhan Nadiem, menurutnya adalah bentuk kegagalan dia sebagai bapak pendidikan Indonesia saat ini. Jika kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda baik, hal ini tidak akan terjadi.

    “Saya rasa ini bentuk kegagalan komunikasi Mas Menteri, dia kan agak irit berkoordinasi dengan pemda. Saya minta perbanyak aktivitasnya untuk meninjau, menyapa guru termasuk kepala daerah, itu kelebihan kita orang Indonesia, rangkul mereka,” pungkas dia.(MUF/ENK/JPG)

  • Lagi, Banten Perpanjang PPKM, Hingga 6 September 2021

    Lagi, Banten Perpanjang PPKM, Hingga 6 September 2021

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten. Perpanjangan ini berlaku hingga 6 September 2021.

    Instruksi kepada Bupati/Walikota se Provinsi Banten ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk melaksanakan PPKM Level 4, Level 3 , dan 2 Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

    Serta untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran virus tersebut.

    Dalam instruksi ini juga terungkap wilayah Level 2 meliputi, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Sedangkan untuk wilayah Level 3 meliputi Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

    Pada wilayah Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

    Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dengan pengecualian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

    Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, masih diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).(RUS/ENK)

  • Lagi Berkebun Disamping Rumah, Raman Tewas Dibalok Tetangga

    Lagi Berkebun Disamping Rumah, Raman Tewas Dibalok Tetangga

    SERANG,BANPOS- Raman (70), warga
    Kampung/Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, tewas mengenaskan diserang orang tak dikenal saat berada di halaman rumahnya, Selasa (31/8/2021). Korban tewas di lokasi kejadian dengan sejumlah pukulan pada sekujur tubuh.

    Belakangan diketahui pelaku penyerangan adalah Jarudi Lutpi (35) yang masih satu kampung dengan korban. Pelaku Jarudi Lutpi diamankan personil gabungan Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanras Polres Serang yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma di rumah kerabatnya 6 jam setelah penganiayaan atau sekitar pukul 21:00.

    Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti kayu balok serta satu buah pacul.

    AKBP Yudha Satria menjelaskan aksi penganiayaan yang menewaskan Raman ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum peristiwa penyerangan terjadi, korban tengan berkebun di samping rumahnya.

    “Pada saat korban berkebun, tiba-tiba datang pelaku dengan melompat pagar tembok rumah korban langsung memukuli korban menggunakan sebilah balok,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/9/2021).

    Mendapat serang mendadak, korban yang berusia lanjut ini tidak mampu memberikan perlawanan dan langsung ambruk tidak berdaya. Pelaku sempat menyeret tubuh korban sebelum melarikan diri menggunakan kendaraan motor.

    “Warga yang mengetahui peristiwa penganiayaan tidak berani menolong karena khawatir menjadi sasaran penyerangan. Warga kemudian melapor ke Mapolsek Tanara,” kata Kapolres.

    Dikatakan Kapolres, terungkapnya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini hasil penyelidikan tim satreskrim yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma.

    Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah Jarudi, tetangga korban. Pelaku oleh keluarga ataupun warga setempat diketahui mengidap gangguan kejiawaan. Setelah mendapatkan informasi, tim satreskrim langsung bergerak ke rumah pelaku namun tidak ditemukan.

    “Petugas sempat mendatangi rumah pelaku namun tidak ditemukan. Setelah melakukan penelusuran, pelaku diketahui berada di rumah kerabatnya dan langsung diamankan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serang,” kata Kapolres.

    Terkait kondisi pelaku yang disebut sebagai ODGJ, Kapolres belum dapat memberikan keterangan karena harus melalui pemeriksaan dokter kejiwaan. “Harus melalui pemeriksaan dokter kejiwaan dan itu akan kita lakukan,” tandasnya. (MUF)

  • KPK Tegur Pemkot Cilegon

    KPK Tegur Pemkot Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan peningkatan skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar hasilnya maksimal di akhir 2021. Hal ini disampaikan pada saat rapat evaluasi dengan Walikota Cilegon dan jajarannya secara daring pada Senin, (30/8).

    “Kami dari KPK siap mengakselerasi dengan harapan di akhir 2021 skornya mendekati 100 persen. Terkait monev ini, kami berharap pelaporan dilakukan secara faktual, tidak mengada-ada,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan.

    Menurut data MCP yang sudah diverifikasi oleh KPK, capaian MCP Pemkot Cilegon tahun 2021 sampai dengan hari ini berada pada urutan kedua se-provinsi Banten yaitu sebesar 47,25 persen.

    Nilai terkecil ada pada area intervensi optimalisasi pajak daerah yaitu sebesar 36,2 persen. Pada indikator inovasi peningkatan pajak dan penagihan tunggakan pajak masih nol persen.

    Dalam kesempatan ini KPK mengklarifikasi terkait kemajuan dari rekomendasi sebelumnya, dikarenakan karena belum ada bukti dukung terunggah di sistem MCP.

    Terkait dengan data tunggakan pajak juga diharapkan Pemkot Cilegon mengkategorikan data tunggakan pajak termasuk melakukan pembersihan data pajak.

    Selain itu, KPK memberikan teguran kepada Pemkot Cilegon karena saran percepatan sertifikasi aset sejak awal tahun 2021 belum dilaksanakan dan menyarankan agar pemkot menyusun target dan anggaran sertifikasi 2021 – 2024 dengan tujuan seluruh aset pemkot sebelum akhir 2024 selesai tersertifikasi.

    Pemkot Cilegon juga diharapkan memperhatikan pedoman umum penyusunan APBD 2022 di mana salah satunya pemda diminta memastikan kecukupan anggaran sertifikasi aset daerah. KPK juga meminta Pemkot membentuk Tim Gabungan Pemda dan BPN serta dijadwalkan rutin koordinasi setiap minggu.

    “Perlu dibuat clusterisasi risiko permasalahan aset, utamakan yang lebih mudah, tidak bersengketa serta clean and clear untuk segera didaftarkan sertifikasi sesuai target. Penting juga untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan BPN,” tandas Yudhiawan.

    Sekretaris Daerah Maman Mauludin menyampaikan, realisasi pajak daerah per Agustus 2021 sudah sebesar 61 persen dari target Rp577 Miliar. Sedangkan untuk realisasi tunggakan pajak baru 2,48 persen dari target Rp185 Miliar.

    “Kami akan diskusi dengan DPRD terkait cleansing (pembersihan) data tunggakan pajak PBB bawaan sebesar Rp90 Miliar sendiri,” ujar Maman.

    Turut hadir Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan harapannya kepada para Kepala Perangkat Daerah selaku pengampu 7 area intervensi agar serius menindaklanjuti pemenuhan MCP. “Minimal kita bisa mencapai angka 90 persen,” pinta Helldy.

    Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menyampaikan bahwa yang disampaikan KPK sangat bermanfaat dalam menjalankan pemerintahan daerah. Seperti diketahui bersama, sambungnya, pemda terdiri dari eksekutif dan DPRD.

    “Tentu walaupun kami bukan eksekutor, tetapi apa yang tadi disampaikan sebagai pengingat untuk kita sama-sama saling menjaga muruah institusi. Kalau sering diingatkan, minimal ketika orang mau khilaf, Insya Allah tidak jadi khilaf,” ujar Isro.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Elfidian melaporkan tidak ada permohonan pendaftaran sertifikasi yang masuk di tahun 2021. Sedangkan untuk tahun 2020 masuk permohonan sebanyak 40 persil. Selesai sebanyak 21 persil dan sisanya 19 sudah pengukuran tapi masih menunggu pemkot mendaftarkan sertifikasi.

    KPK juga konsen terhadap capaian manajemen aset terutama sertifikasi. Total aset yang dimiliki pemkot sebanyak 1.102 persil. Aset yang bersertifikat sebanyak 575 persil dan sisanya 527 persil belum bersertifikat.

    Terbit sertifikat tahun 2021 sebanyak 16 persil. Apabila Pemkot tetap berpatokan pada 16 persil per tahun, KPK menghitung butuh waktu 33 tahun untuk semua aset selesai tersertifikasi.(LUK/PBN)

  • Angka Kematian 2,03 Persen, Vaksinasi Tahap 2 Capai 15,29 Persen

    Angka Kematian 2,03 Persen, Vaksinasi Tahap 2 Capai 15,29 Persen

    SERANG, BANPOS – Jumlah kasus terkonfirmasi Covid 19 di Provinsi Banten turun signifikan. Sampai dengan 31 Agustus 2021 mencapai 128.676 kasus dengan angka kasus aktif atau masih dirawat sebanyak 3.452 kasus atau 2,68 persen, angka kesembuhan sebanyak 122.612 atau 95,29 persen dan angka kematian 2.612 orang 2,03 persen.

    Demikian terungkap dalam rapat koordinasi pimpinan daerah Pemprov Banten tentang penanganan Covid 19 yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di pendopo Gubernur Banten KP3B, Kota Serang, Selasa (31/8).

    Hadir pada rapat tersebut Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ricardo Sitinjak. Tampak hadir juga perwakilan dari Korem.064/Maulana Yusuf, Polda Banten dan Polda Metro Jaya, Asda I Banten Septo Kalnadi, Kepala Kesbangpol Ade Ariyanto, Kepala Biro Pemerintahan Gunawan Rusminto, Kepala Dinas Sosial Nurhana, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala BNPB Nana Suryana dan Kepala Satpol PP Agus Supriyadi.

    “Alhamdulillah dan tentu saja berkat sinergi semua pihak dan kesadaran masyarakat, sekarang Provinsi Banten sudah keluar dari zona merah,” kata Andika saat membuka rapat.

    Andika menyatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Banten, per 30 Agustus 2021 menunjukan bahwa 5 wilayah kabupaten/kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak masuk zona kuning.

    Sedangkan 3 wilayah kota yaitu Kota Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan masuk zona oranye resiko penyebaran Covid-19.

    Terkait penurunan kasusnya sendiri, terungkap dalam rapat, data Dinas Kesehatan Banten per 1 Agustus 2021 angka kasus aktif atau masih dirawat mencapai sebanyak 22.689 kasus 20,93 persen. Sedangkan pada 31 Agustus 2021 kasus aktif turun mencapai 3.452 atau sebesar 2,68 persen.

    Terkait pelaksanaan vaksinasi sendiri, terungkap dalam rapat tersebut, sampai dengan 31 Agustus 2021 sebanyak 2.576.327 sasaran atau sebesar 27,95 persen dari total sasaran yang telah mendapat dosis pertama. Berikutnya, 1.411.957 sasaran yang telah mendapat vaksin dosis kedua atau sebesar 15,29 persen dari total sasaran sebanyak 9.229.383 sasaran.

    Angka tersebut adalah vaksinasi terhadap sasaran yang terdiri dari SDM Kesehatan, Petugas Publik, Lansia dan masyarakat umum. Sedangkan untuk dosis ketiga telah diberikan kepada 22.618 tenaga kesehatan.

    Sementara itu Ketua DPRD Banten Andra Soni mengapresiasi sinergi semua pihak dalam semua upaya memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Provinsi Banten. “Sinergi Pemda, TNI dan Polri dalam melaksanakan setiap kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid, kami sangat mengapresiasi,” katanya.

    Andra juga mengaku berterima kasih kepada semua kalangan masyarakat dan juga alim ulama yang telah membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19. “Kita lihat sekarang masyarakat semakin tertib dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga antusiasme untuk vaksinasi sangat tinggi,” katanya.(RUS/PBN)

  • Pemilik Lahan Samsat Malingping Tidak Jelas

    Pemilik Lahan Samsat Malingping Tidak Jelas

    SERANG, BANPOS – Saksi perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping menyebutkan, ada upaya penghalang-halangan konfirmasi kepemilikan lahan saat menyusun dokumen perencanaan. Bahkan hingga dokumen perencanaan selesai pun, kepemilikan tanah tidak terkonfirmasi.

    Hal itu diungkapkan oleh saksi pada sidang perkara lanjutan beragendakan keterangan saksi. Dihadirkan dalam sidang tersebut, pihak dari konsultan yakni Yusuf Subki dan Indra Gunawan dari PT Saeba Konsulindo serta Bambang Hermanto dari PT Trigada Laroiba Mitra sebagai pembuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan Andi Prayoga sebagai tim survey lapangan.

    Saksi Indra selaku Ketua Tim penyusunan Feasibility Study (FS) dari PT Saeba Konsulindo mengatakan bahwa pertama mendapatkan proyek, Bapenda mengarahkan pihaknya untuk langsung berkoordinasi dengan UPTD Samsat Malingping.

    “Di sana kami bertemu dengan pak Samad lalu dikenalkan kepada pak Asep. Di awal memang kami dibawa ke lokasi lain di luar tiga tanah itu. Namun akhirnya hanya ada tiga lahan,” ujarnya di persidangan, Selasa (31/8).

    Pertemuan tersebut menjadi pertemuan pertama dirinya dengan Samad. Setelahnya, Samad mendelegasikan Asep untuk mendampingi dirinya beserta tim, untuk melakukan survei di lapangan.

    “Jadi pada survei kedua kami langsung ke lokasi, dan bertemu dengan pak Asep di sana. Kemudian di lokasi baru melakukan survei. Pertemuan kedua itu pas sedang survei di lapangan, pak Samad datang tapi gak ngobrol dengan saya,” tuturnya.

    Indra pun mengaku bahwa berbagai data terkait keperluan FS pun disuplai oleh Asep. Jaksa Penuntut Umum pun bertanya kepada Indra, apakah usai melaksanakan FS, Samad ikut dalam ekspos dan mendengarkan hasilnya. Indra pun membenarkan. “Iya mendengarkan,” singkatnya.

    Sementara saksi Bambang yang merupakan pembuat DPPT mengatakan, mulanya dalam DPPT telah menentukan adanya 5 bidang tanah yang akan dijadikan sebagai tempat pembangunan kantor Samsat Malingping. Namun setelah DPPT diserahkan, dari 5 bidang tanah ternyata berubah menjadi dua bidang tanah.

    “Saat sedang pemaparan, ada perubahan. Dari 5 bidang menjadi dua bidang. Namun tidak ada perubahan lokasi. Dua bidang tersebut yakni kepemilikan Uwi dan Cicih,” ungkapnya.

    Sebelumnya, dari hasil survei pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa dari 5 bidang yang masuk dalam DPPT, dimiliki oleh 5 orang pemegang kepemilikan. Akan tetapi, kelima bidang tersebut dikuasai oleh satu orang yakni Ade Irawan.

    JPU pun mengkonfirmasi kepada Bambang terkait dengan hasil BAP dirinya mengenai laporan tim bahwa mereka dipersulit dan tidak diberikan akses untuk mengklarifikasi mengenai kepemilikan tanah, oleh Kepala Desa, aparat desa dan Ade Irawan itu sendiri. Bambang pun membenarkan.

    “Kata tim saya memang tidak memperbolehkan oleh Kepala desa dan staf desa. Katanya tidak perlu. Maka saya minta untuk ditunggu hingga sore. Hingga keesokan harinya bahkan tidak bisa bertemu (dengan pihak desa),” jelasnya.(DZH/PBN)

  • Tiada Air di Toilet Miliaran

    Tiada Air di Toilet Miliaran

    SERANG, BANPOS – Pembangunan toilet di 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Serang sebesar Rp134 juta ternyata masih kurang. Sebab dengan anggaran tersebut, tidak bisa untuk menyediakan fasilitas sanitasi seperti aliran air. Di sisi lain, pembangunan toilet tersebut pun dikeluhkan. Baik pihak sekolah maupun Dindikbud Kota Serang, tidak bisa berbuat banyak.

    Kabid SD pada Dindikbud Kota Serang, Raden Rahmat Saleh, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp134 juta untuk satu unit toilet di 18 SDN merupakan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sebab, sumber anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Anggaran Rp134 juta itu sudah dikunci di aplikasi Krisna (aplikasi pengelolaan DAK milik Kemenkeu dan Kemendikbud). Jadi kami tidak bisa menambah dan mengurangi. Kecuali APBD, karena APBD itu fleksibel,” ujarnya saat ditemui di kantor Dindikbud Kota Serang, Selasa (31/8).

    Ia mengatakan, Detail Engineering Design (DED) pembangunan toilet tersebut sudah dibuat sejak 2020 lalu. Ternyata menurutnya, dari besaran anggaran Rp134 juta, masih belum cukup untuk membangun satu unit toilet beserta fasilitas penunjangnya.

    “DED itu dari tahun 2020. Dari situ dihitung oleh konsultan, dengan angka Rp134 juta itu tidak cukup untuk membuat sanitasi air. Jadi cukup hanya untuk membangun bentuk fisiknya saja,” katanya.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa pihaknya telah mengantisipasi adanya keteledoran dari pihak pelaksana pembangunan, dengan menekan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPPJM). Sehingga, mereka akan terikat apabila terdapat temuan.

    “Saya sudah keliling dan sudah saya tegur. Lalu nanti juga kan ada yang namanya pemeriksaan dari APIP, baik itu dari Inspektorat maupun dari BPK, ternyata ada temuan dan harus dikembalikan. Makanya saya tekan SPPJM dengan direktur masing-masing, harus siap untuk bertanggung jawab,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasi Sarpras SD pada Dindikbud Kota Serang, Agus Yayan, mengatakan bahwa dirinya pada pelaksanaan DAK tahun ini, mereka hanya menerima data saja. Sebab, baik besaran anggaran maupun lokus pembangunan DAK, telah ditentukan oleh pusat.

    “Sebelumnya kami tidak tahu, karena pada 2020 itu kami hanya menyediakan DED saja. Sementara lokusnya itu sudah ditentukan oleh pusat, melihat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Termasuk anggaran,” ujarnya.

    Ia mengaku, mulanya memang pengeboran air masuk dalam perencanaan pembangunan toilet. Namun ternyata setelah dilakukan revisi, besaran anggaran tersebut tidak dapat menutupi biaya pengeboran air.

    “Jadi Rp134 juta itu tidak bisa masuk pengeboran air. Jadi memang hanya untuk fisik saja. Untuk sanitasi, jadi diambil atau disuntikkan dari yang sudah ada,” katanya.

    Di tempat yang berbeda, Kepala SDN Tembong 1, Titik Sumirah, mengaku bahwa dirinya merasa kurang puas dengan hasil pembangunan toilet tersebut. Hal itu dikarenakan tidak adanya sanitasi atau aliran air ke toilet yang baru dibangun.

    “Karena menurut kami, toilet ini kan yang utama adalah keberadaan air. Sedangkan dari anggaran tersebut, tidak ada untuk pengeboran air. Jadi ini tidak ada aliran airnya,” ujar Titik.

    Selain itu, lokasi pembangunan yang kurang tepat, yaitu lebih tinggi dari toilet sebelumnya, membuat aliran air dari toren air tidak bisa mengalir pula ke toilet baru. Alhasil, ia harus menunggu adanya anggaran baru, agar bisa melakukan pengeboran air di toilet tersebut.

    “Terlebih kan ini anak-anak belum masuk semua. Kalau masuk semua kan pasti membutuhkan air yang banyak. Kalau airnya tercukupi, anak-anak juga jadi bisa belajar menerapkan perilaku bersih dan sehat,” ungkapnya.

    Menurutnya, penggunaan toilet duduk di lokasi tempat sekolahnya berada kurang tepat. Sebab, mayoritas anak didik yang bersekolah di sana, tidak terbiasa dengan toilet duduk. “Itu juga cukup berbahaya untuk anak usia SD,” katanya.

    Dari segi konstruksinya pun menurutnya kurang maksimal. Sebab, yang melakukan pembangunan bukan hanya satu pihak saja, melainkan banyak pihak yang terlibat.

    “Jadi tahapan pembangunan itu kurang pas. Saya melihat ada konstruksi yang miring, lalu pemasangan daun pintu pun tidak pas. Jadi harus dipas-pasin. Saya juga tidak bisa berbuat banyak karena ini kan sudah ada kontraktornya,” jelasnya.

    Ia pun berharap kedepannya akan ada bantuan untuk melakukan ‘finishing’ atas bangunan toilet tersebut. “Iyah jadi biar toiletnya lebih nyaman dan aman digunakan,” tandasnya.(DZH/PBN)