Kategori: HEADLINE

  • Bukti Birokrasi Amburadul, Sekda Mundur Karena Mau Diberhentikan

    Bukti Birokrasi Amburadul, Sekda Mundur Karena Mau Diberhentikan

    SERANG, BANPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Al Muktabar disebut kecewa karena mengetahui dirinya bakal segera diberhentikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

    Informasi dihimpun BANPOS, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan konsultasi rencana pemecatan Sekda Banten Al Muktabar. Usulan bakal diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 18 Agustus lalu.

    WH melalui BKD pada Rabu tanggal 18 Agustus lalu mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna melakukan konsultasi terkait rencana pemecatan Al Muktabar dari jabatanya sebagai Sekda.

    Setelah mendapatkan gambaran dari Komisi ASN, tim BKD yang dikomandoi Komarudin langsung bergegas mendatangi Ditjen Otonomi Daerah (Otda) di Kemendagri, dengan maksud yang sama.

    “Bagian Kepegawaian Pemprov Banten, informasi yang saya terima datang ke Kemendagri satu hari setelah peringatan Kemerdekaan HUT RI. Tujuanya mengkonsultasikan soal jabatan Pak Sekda yang akan dinonaktifkan,” kata tokoh masyarakat yang juga aktivis KP3B, Tb Mochammad Sjarkawie ini kepada BANPOS.

    Namun konsultasi tersebut terendus oleh Al Muktabar, sehingga yang bersangkutan langsung menyusun surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai sekda di Pemprov Banten pada tanggal 22 Agustus.

    Dikatakan Sjarkawie, ada beberapa alasan yang menurutnya disampaikan oleh Komarudin, atas keinginan WH meminta kepada Presiden agar Al Muktabar segera diterbitkan surat keputusan (SK) pemberhentianya.

    “Jabatan Sekda di provinsi kan SK pengangkatanya dari Presiden. Jadi SK Pemberhentiannya juga harus dari Presiden,” kata Sjarkawie seraya mengatakan jika Komarudin adalah orang yang sangat mudah menemui petinggi-petinggi di bagian Otda Kemendagri dikarenakan semua pejabatnya, ada yang satu angkatan di STPDN.

    Adapun rencana usulan pemecetan Al Muktabar salah satunya adalah mengenai tidak dibayarkan dana bagi hasil (DBH) sektor pajak tahun 2020 kepada kabupaten/kota yang sempat ramai di awal tahun 2021 lalu.

    “Bulan Maret 2021 kalau tidak salah, Gubernur Banten mendapatkan teguran keras dari Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian karena bupati dan walikota se-Provinsi Banten mengadukan DBH tahun 2020 yang belum diberikan atau diutang oleh Pemprov. Dan yang saya tahu, ini juga ramai di pemberitaan dimedia-media,” ungkapnya.

    Namun alasan yang paling utama dan dianggap sudah melewati batas, adalah terkait dugaan korupsi masker KN95 di Dinkes Banten sebesar Rp3,3 miliar pada APBD tahun 2020, garapan Kejati Banten dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang pejabat eselon III Dinkes Banten, dan dua lainnya pihak ketiga atau pengusaha.

    “Dugaan saya adalah proyek masker KN95 dari Belanja Tak Terduga Banten tahun 2020 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang jadi pemicu. Pekan lalu saya mendapatkan kabar kalau Pak Al Muktabar lah yang membocorkan dugaan anggaran mark up (pengelembungan) harga Masker KN95. Dan Pak WH kabarnya mendapatkan informasi ini langsung dari pejabat eselon II (Kepala Dinkes). Tapi ini baru dugaan yah. Karena saya meihat aparat penegak hukum dalam memproses dugaan korupsi Masker KN95 sudah sangat baik dan maksimal, terbukti penanganannya cepat, dan sekarang sudah proses sidang di Pengadilan Tipikor PN Serang,” ujarnya.

    Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad, mengatakan bahwa mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekda, menggambarkan secara jelas bahwa Al Muktabar memang bukan Sekda yang dinginkan oleh WH. Sehingga ketika Al Muktabar mundur, WH langsung dengan sigap menunjuk ‘anteknya’ untuk menduduki jabatan Plt. Sekda.
    “Nampaknya Al Muktabar sebagai Sekda Banten pada awalnya bukan sekda yang diinginkan oleh WH. Dengan ditunjuknya Plt. Sekda yang sekarang (Muhtarom), petunjuknya jelas (Muhtarom) sebagai orang WH,” ujar Ikhsan.

    Kendati demikian, ia mengaku kaget dengan mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekda yang baru berlangsung kurang lebih dua tahun. Sebab, mundurnya Muktabar sangat mendadak. Hal itu juga menambah catatan buruk huru-hara pelaksanaan pemerintahan di bawah kepemimpinan WH-Andika.

    “Kita sama-sama tahu, selama kepemimpinan WH, Pemprov penuh masalah. Huru-hara dan gonjang ganjing yang membuktikan bahwa reformasi birokrasi dan perubahan birokrasi tidak pernah terwujud,” terangnya.

    Ia menyebutkan bahwa sampai saat ini, terdapat tiga kejadian besar dalam tubuh pemerintahan WH-Andika. Pertama yakni mundurnya Sekda sebelum Al Muktabar, yakni Ranta Soeharta. Kedua, mundurnya para pejabat Dinkes Provinsi Banten terkait kasus dugaan korupsi masker. Ketiga, mundurnya Al Muktabar.

    Ia pun berpendapat bahwa mundurnya Al Muktabar tidak lepas dari ketidaksamaan visi, persepsi serta langkah-langkah kebijakan di antara elit Pemprov Banten. Lalu, WH pun dinilai tidak mampu mengefektifkan kepemimpinannya, dan tidak bisa menjadi konduktor yang baik dalam irama yang harusnya dimainkan bersama.

    Ia pun menduga ada upaya memasang semua orang yang memang merupakan loyalis WH, di posisi strategis pemerintahan dalam rangka pengamanan, kemungkinan berbagai kasus korupsi maupun kepentingan kontestasi ke depan.

    “Bisa jadi mundurnya sekda sekarang adalah bagian dari tarik menarik dan tekan menekan dari berbagai persoalan-persoalan yang saat ini ada di dalam Pemprov Banten, terutama kasus-kasus korupsi dan penyelewengan kewenangan lainnya,” ungkapnya.

    Bahkan ia pun merasa aneh dengan mundurnya Al Muktabar sebagai Sekda. Sebab, tidak ada evaluasi maupun pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten. Hal itu juga menandakan WH telah membawa kehancuran bagi birokrasi di Provinsi Banten, sehingga lebih baik ia mengikuti langkah Muktabar dengan mundur sebagai Gubernur.

    “Saya khawatir kepemimpinan WH pada akhirnya harus meninggalkan kehancuran bagi birokrasi di Banten. Oleh karena itu, sebaiknya WH ikut mundur agar tidak terjadi preseden-preseden lebih buruk untuk menyongsong masa depan yang lebih baik dari situasi yang serba tidak pasti saat ini,” ucapnya.

    Apalagi jika isu pengajuan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda oleh WH pada 18 Agustus lalu dilakukan karena persoalan DBH yang karut-marut, maka argumentasi WH harus ikut mundur pun akan semakin menguat.

    “DBH sebetulnya menjadi kesalahan kolektif dimana seharusnya bukan saja sekda yang bertanggungjawab, ada tim TAPD lainnya juga yang harus bertanggungjawab. Terlebih Gubernur. Oleh karena itu, sudah selayaknya Gubernur juga mundur,” tuturnya.

    Sedangkan mengenai isu WH yang marah kepada Al Muktabar lantaran Al Muktabar lah yang melaporkan kasus dugaan korupsi masker kepada Kejati, justru diapresiasi oleh Ikhsan. Menurutnya, langkah Al Muktabar sudah sangat tepat.
    ““
    “Saya berharap informasi pak Sekda (Al Muktabar) yang melaporkan dugaan kasus korupsi masker ke Kejati itu benar. Maka sebetulnya hal ini membawa kabar gembira bahwa ada pertarungan antara yang baik dengan yang jahat, itu penting. Lebih jauh, sudah seharusnya semua laporan yang didorong ke pemeriksa keuangan internal, sudah seharusnya ditindaklanjuti. Mungkin ini yang dilakukan oleh sekda,” tandasnya.

    Terpisah, Kepala BKD Banten, Komarudin kepada wartawan membantah jika persoalan Al Muktabar ada gesekan atau persoalan dengan WH. “Nggak ada, itu kan mengajukan surat, artinya bukan perselisahan. Itu pilihan pribadi beliau (Al Muktabar) dalam memilih karier,” kata Komarudin seraya mengatakan surat pengundiran dari Al Muktabar tertanggal 22 Agustus.

    Seemntara, dalam rilisnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menunjuk Muhtarom sebagai Pelaksana tugas (PLt) Sekda Banten. Muhtarom merupakan pejabat yang mengisi sejumlah jabatan penting di Provinsi Banten, seperti Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), Kepala Inspektorat dan Komisaris PT Agro BAnten Mandiri, sebuah perusahan BUMD milik Pemprov Banten.

    “Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat tertanggal 22 Agustus 2021,” kata Komarudin.

    Ia menjelaskan, WH menyetujui permohonan pindah tersebut dalam surat Gubernur Banten yang ditandatangi pada tanggl 24 Agustus 2021. Selanjutnya WH menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda kepada Presiden melalui Mendagri.

    “Secara de facto mulai tanggal 24 Agustus 2021 jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten kosong. Untuk menjaga efektivitas pekerjaan di Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Wahidin Halim menunjuk Inspektur Provinsi Banten Bapak Muhtarom sebagai Plt. Sekretaris Daerah,” pungkasnya.(DZH/RUS)

  • LIVE SCTV Play Off Liga Champions Kamis, 26 Agustus 2021 | 02:00 WIB, Sakhtar Donetsk vs AS Monaco, Tuah Sejarah

    LIVE SCTV Play Off Liga Champions Kamis, 26 Agustus 2021 | 02:00 WIB, Sakhtar Donetsk vs AS Monaco, Tuah Sejarah

    DONETSK, BANPOS – Babak play off Liga Champions dipastikan berjalan seru, 12 tim bakal berseteru demi merebut satu tempat terhormat dalam fase grup di kompetisi paling elit di benua Eropa. Salah satu laga yang tersaji adalah tim Prancis, AS Monaco yang bakal dijamu tuan rumah Shakhtar Donetsk, di Ukraina.

    Monaco akan melakukan perjalanan ke Ukraina untuk menghadapi Shakhtar Donetsk OSC Metalist Stadium untuk pertandingan leg kedua play-off Liga Champions. Sejarah jelas ada di pihak Shakhtar, karena Monaco hanya berhasil menang satu kali dan kalah tiga kali dari lawan ini sejauh ini.

    Shakhtar Donetsk mencatatkan kemenangan tipis 1-0 saat mengunjungi Monaco pada hari Selasa, dengan satu-satunya gol dalam pertandingan itu terjadi di pertengahan babak pertama.

    Kedua tim telah bertemu sebanyak empat kali, dengan Ukraina memenangkan tiga pertemuan dan kalah satu kali. Satu-satunya kemenangan Monaco dicapai pada tahun 1979, ketika mengalahkan Shakhtar 2-0.

    Shakhtar Donetsk mencatatkan empat kemenangan beruntun dan hanya kalah dua kali dari enam belas pertemuan sebelumnya di semua kompetisi, sementara menang tiga belas kali dalam prosesnya. Tidak ada hasil imbang yang tercatat dalam sembilan pertemuan terakhir Shaktar.

    Tiga dari lima pertandingan terakhir mereka menghasilkan lebih dari 2,5 gol, sementara dua melihat kedua belah pihak yang terlibat untuk mencetak gol.

    Sementara, di pertandingan terakhir, Monaco mengalami kekecewaan lagi di akhir pekan ketika kalah 0-2 di kandang sendiri dari Lens. Itu adalah kekalahan ketiga mereka secara berturut-turut, dengan tim tidak dapat mencetak satu gol pun di salah satu dari itu.

    Satu-satunya kemenangan mereka dalam enam pertemuan kompetitif sejak awal musim diraih di babak penyisihan Liga Champions sebelumnya, ketika dua kali mengalahkan tim Ceko, Sparta Prague.

    Hanya satu dari lima pertandingan terakhir Monaco yang menampilkan lebih dari 2,5 gol, sementara dua gol disaksikan di kedua ujungnya.

    Setelah mencetak gol kemenangan untuk Shakhtar di leg pertama, Pedrinho ditarik pada babak pertama dan bukan bagian dari skuad untuk menghadapi Chornomorets. Tetapi itu mungkin hanya tindakan pencegahan menyusul cedera ototnya baru-baru ini.

    Kutukan sang pencetak gol juga mengganggu Sudakov di akhir pekan karena ia mengalami cedera otot di paruh kedua pertandingan. Sementara Maycon cedera pada leg pertama pekan lalu dan tidak tampil dalam kemenangan Chornomorets.

    Marcos Antonio, Manor Solomon dan Lassina Traore semuanya harus kembali ke starting XI setelah ditunjuk sebagai pemain cadangan pada akhir pekan. Sementara Dodo dan Vitao diharapkan untuk mengulangi peran mereka di pertahanan.

    Playmaker Monaco Aleksandr Golovin mendapat kartu merah pada akhir pekan, tetapi itu tidak akan mempengaruhi partisipasinya dalam pertandingan ini. Sementara kiper Benjamin Lecomte telah menyelesaikan peminjaman ke Atletico Madrid.

    Lens juga menyelesaikan dengan 10 pemain di Stade Louis-II setelah tekel Cheick Doucoure pada Krepin Diatta. Itu memaksa penyerang meninggalkan lapangan, tetapi saat ini tidak ada indikasi seberapa parah masalah pergelangan kakinya.

    Tak satu pun dari Benoit Badiashile, Guillermo Maripan, Gelson Martins dan Kevin Volland menjadi pemain inti pada akhir pekan dengan mengingat pertandingan ini.

    Sementara Youssouf Fofana dikeluarkan dari skuad sepenuhnya karena kekalahan dari tim Franck Haise.
    Pemborosan Monaco ada di sana untuk dilihat semua orang di leg pertama, dan tidak akan ada waktu yang lebih baik bagi Wissam Ben Yedder dan Kevin Volland untuk menemukan sepatu menembak mereka jika petualangan Eropa mereka berlanjut.

    Sementara pertahanan Shakhtar mungkin dilanggar di kandang sendiri, tuan rumah menang dengan nyaman di liga dengan tim lapis kedua dan telah membuktikan silsilah Eropa mereka secara konsisten selama beberapa tahun terakhir, jadi kami mendukung tim Ukraina untuk menyebabkan sedikit kekecewaan dan memaksa Monaco untuk puas dengan sepak bola Liga Europa.(ENK/NET)

    Prakiraan susunan pemain:
    SHAKHTAR DONETSK: Trubin; Dodo, Vitao, Marlon, Matvienko; Antonio, Patrick; Tete, Pedrinho, Solomon; Traore
    MONACO: Majecki; Sidibe, Maripan, Badiashile, Jakobs; Martins, Fofana, Tchouameni, Diop; Ben Yedder, Volland

  • Irna Mangkir Dialog, HMI Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Pemkab Pandeglang

    Irna Mangkir Dialog, HMI Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Pemkab Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang gagal dalam menjalankan Reformasi Birokrasi untuk mensejahterakan masyarakat. Pasalnya, dalam kondisi yang dibalut Covid-19 mulai dari masa PSBB hingga PPKM, dalam penanggulangannya dianggap tidak serius atau main-main.

    Hal tersebut terlihat saat HMI bersama OKP Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pandeglang menggelar Dialog Publik bersama Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif guna evaluasi bobroknya birokasi dan penanggulangan pandemi Covid-19, Bupati Pandeglang, Irna Narulita sebagai kepala daerah tidak menghadiri dialog tersebut, diruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (24/8).

    Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Hadi Setiawan mengatakan, jika Pemkab Pandeglang serius dalam melakukan penanganan Covid-19. Selaku kepala daerah, Irna seharusnya hadir dalam dialog tersebut untuk menyampaikan seperti apa penanganannya dan seperti kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

    “Melihat dialog yang dilaksanakan itu hanya sekedar formalitas semata, karena pada pelaksanaanya yang seharusnya dihadiri oleh Kepala Daerah selaku pemangku kebijakan dan penanggung jawab tidak nampak hadir. Jadi seolah-olah terkesan dialog ini hanya ngobrol santai tidak ada substansi secara evaluasi yang diharapkan oleh kami,” kata Hadi.

    Dalam forum dialog tersebut, lanjut Hadi, HMI Cabang Pandeglang menilai apa yang disampaikan oleh beberapa OPD hanya sebuah omong kosong belaka karena tidak didasari dengan data yang otentik. Dari data yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) jumlah anggarannya begitu fantastis, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak tepat sasaran.

    “Kita mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang bantuan keuangan untuk penanggulangan Covid 19, yang memang diperuntukan untuk 3 faktor diantaranya penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Kami juga menyayangkan, dari alokasi tersebut banyak yang tidak sesuai dengan alokasi yang ditetapkan,” ujarnya.

    Menurutnya, dialog publik yang diselenggarakan seharusnya mampu menjadi forum evaluasi menyeluruh dalam segala aspek khususnya dalam penanganan Covid-19, namun pada pelaksanaanya tidak ada evaluasi yang menyeluruh hanya terkesan formalitas semata.

    Oleh karena itu, kata Hadi, HMI Cabang Pandeglang menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Pemkab Pandeglang dan Walk Out (WO) dari Forum Dialog tersebut.

    “Kita sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkesan anti kritik, untuk itu kami menyatakan Mosi Tidak Percaya dan akan kembali menyuarakan Aspirasi Masyarakat ini dalam bentuk Demonstrasi,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • PSV vs Benfica, Demi Kasta Elit

    PSV vs Benfica, Demi Kasta Elit

    EINDHOVEN, BANPOS – Liga Champions memang belum memasuki fase penyisihan grup. Namun, sejumlah partai menarik tersaji di babak play off, dimana sejumlah klub berebut tempat untuk bisa mentas di babak grup bersama tim-tim elit Eropa.

    Salah satu laga yang menarik adalah pertarungan antara PSV Eindhoven versus Benfica Portugal. Kedua klub bakal melakoni leg ke-2 play-off Liga Champions 2021 di Stadion Philips, Eindhoven pada Rabu (25/8) dini hari.

    Benfica memiliki motivasi tinggi usai mengamankan kemenangan leg pertama yang digelar Kamis (19/8) lalu. Dalam laga itu, Benfica menang 2-1 atas PSV Eindhoven.

    Namun, merujuk data statistik, Benfica sebenarnya masih sedikit kalah dari PSV. Benfica kalah dari segi penguasaan bola, akurasi operan, dan juga total peluang.

    Apabila ingin lolos ke Liga Champions via babak play-off, Benfica tentu perlu memperbaiki ketiga hal di atas saat kembali menghadapi PSV. Sebab, jika PSV dibiarkan menyerang, dengan kualitas pemain depan yang ada saat ini, bukan tidak mungkin mereka akan membalikkan skor agregat.

    Tidak hanya dalam hal dominasi permainan, barisan pertahanan As Aguias pun sempat kewalahan membendung serangan PSV dalam laga leg pertama. Alhasil, 6 kartu kuning keluar dari saku wasit untuk para pemain Benfica setelah melakukan total 16 pelanggaran.

    Di lain pihak, PSV punya kelemahan dalam hal sentuhan penyelesaian. Dari lima tembakan mengarah ke gawang, Mario Gotze dan kawan-kawan hanya bisa membuahkan 1 gol.

    Meskipun demikian, keraguan pada ketajaman lini penyerangan PSV sudah terjawab di laga pekan ke-2 Eredivisie. Berhadapan dengan tim promosi Cambuur, Rood-witten menang telak 4-1.

    Pelatih PSV Roger Schmidt berharap kemenangan tersebut menumbuhkan motivasi para pemain jelang laga kontra Benfica, Rabu (25/8) besok.

    “Selalu sulit bertanding lawan tim promosi yang sepenuhnya termotivasi. Tapi kami memenangkan pertandingan dan sekarang momentum ada bersama kami,” ujar dia di laman resmi PSV.

    Di liga domestik, kedua tim memang sama-sama mengawali musim ini dengan raihan yang positif. Skuad Benfica juga tampil impresif pascakemenangan atas PSV di leg pertama. Dalam laga pekan ke-3 Liga Portugal, As Aguias berhasil menang 2 gol tanpa balas atas Gil Vicente.

    Lini serang Benfica tampil perkasa di laga itu. Nicolas Otamendi dan kolega mampu mencatatkan 62 persen penguasaan bola sekaligus melesakkan 21 tembakan.

    Salah satu pencetak gol Benfica di laga tersebut, Lucas Verissimo, mengaku bahwa optimismenya meningkat setelah timnya menang atas Gil Vicente.

    “Saya pikir saya sangat beruntung. Individu akhirnya muncul karena kolektifnya sangat bagus. Tim kami telah bermain sangat baik dalam pertandingan,” ungkap Lucas.(ENK/TIR/NET)

  • Nelayan Banten Merasa Ngenes

    Nelayan Banten Merasa Ngenes

    SERANG, BANPOS – Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banten meminta pemerintah daerah di Banten untuk mendorong kesejahteraan nelayan.

    “Intinya kami menyampaikan aspirasi terkait dengan kesejahteraan nelayan di Banten, agar pemda mendorong itu tercipta,” kata Sekretaris DPD HNSI Banten Herman Sutedjo Ismail usai audiensi bersama Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di ruang kerja, Senin (23/8).

    Herman Sutedjo, didampingi Ketua DPC HNSI Cilegon Tatang Tarmizi, dan Ketua DPC HNSI Kabupaten Tangerang Abudin.

    HNSI meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di Banten dapat bersinergi dengan HNSI di wilayahnya, baik terkait beberapa program yang sedang diagendakan masing-masing HNSI maupun terkait program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perikanan dan kelautan di masing-masing Pemda.

    “Seperti di Cilegon, itu kami meminta agar Pemkot Cilegon di antaranya mengurus legalisasi pangkalan perikanan, karena semua pangkalan perikanan di Cilegon itu secara legalitas belum ada yang diakui oleh Pemkot,” katanya.

    HNSI di Banten, kata Herman, juga meminta kepada Pemda di Banten supaya mendorong OPD terkait agar lebih memperhatikan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Terkait hal itu, lanjutnya Herman mencontohkan perlu dibuatkannya semacam pusat perdagangan ikan hasil tangkapan nelayan.

    “Selain mengenjot pemasukan untuk APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) hal tersebut juga bisa berdampak positif untuk peningkatan kesejahteraan dan pendapatan nelayan,” kata Herman.

    Terpisah, Wakil Gubernur Banten, Andika berterima kasih dengan disampaikannya aspirasi para nelayan melalui HNSI kepada dirinya. Dia mengaku akan langsung berkoordinasi dengan OPD perikanan dan kelautan di Pemprov Banten agar menjalin sinergi dengan HNSI Banten.

    “Untuk kabupaten/kota tentu nanti koordinasinya juga melalui OPD perikanan dan kelautan Pemprov Banten kepada OPD perikanan dan kelautan di kabupaten/kota,” katanya.

    Secara prinsip Andika mengaku setuju dengan aspirasi yang disampaikan HNSI Banten tersebut. Menurutnya wilayah Provinsi Banten sebagian besar merupakan perairan laut yang memiliki potensi perikanan dan kelautan yang jika dioptimalkan pengelolaannya akan dapat mensejahterakan nelayan khususnya dan warga Banten umumnya.

    “Ini jadi perhatian serius kami di Pemprov Banten, dan saya berterima kasih sekali dengan disampaikannya aspirasi ini. Ini akan menjadi cambuk agar kami bisa dapat lebih bersinergi lagi dengan lebih baik,” kata Andika.(RUS/PBN)

  • ‘Di-bully’, Jadi Alasan Hukuman Juliari Diringankan

    ‘Di-bully’, Jadi Alasan Hukuman Juliari Diringankan

    JAKARTA, BANPOS- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

    Dalam hal yang meringankannya, hakim menilai Juliari sudah menderita dikarenakan mendapat rundungan dari masyarakat.

    Dalam persidangannya sendiri, Hakim menyatakan Juliari P. Batubara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    “Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan.

    Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

    Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

    Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

    Rinciannya, sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai dapat dikualifikasi tidak ksatria.

    “Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” beber Hakim Damis.

    Kemudian, perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu pandemi Covid-19.

    “Tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya,” keluhnya.

    Sementara yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum. Kemudian, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

    “Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Damis.

    Hal meringankan lainnya, selama persidangan kurang lebih 4 bulan, Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

    “Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” tambah Hakim Damis

    Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Vonis ini, di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).l yang menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Plus, membayar uang pengganti Rp14,5 miliar, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok.

    Putusan Majelis Hakim yang dipimpin M. Damis langsung mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8) terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak masuk akal.

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan putusan tersebut bahkan semakin melukai masyarakat selaku korban korupsi bansos Covid-19. Ia menilai, Juliari sepantasnya dihukum penjara seumur hidup.

    “Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” ujar Kurnia dalam keterangannya

    Ia menjabarkan, sedikitnya terdapat empat argumentasi yang dapat mendukung penilaian hukuman tersebut. Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, menurut dia, berdasarkan hukuman Juliari mesti diperberat berdasarkan Pasal 52 KUHP.

    Kedua, lanjutnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.

    Kemudian ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

    Dan keempat, hukuman berat yang dijatuhkan terhadap Juliari bisa memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19

    “Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, dalam menangani perkara korupsi bansos,” ucap Kurnia.

    Sementara itu, Penasihat Hukum eks Mensos Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya sangat memberatkan.

    Sebab, ia menyebut, Juliari tidak pernah menerima uang suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, seperti yang didakwakan JPU KPK.

    “Yah, sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Nggak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono,” ujar Maqdir seusai persidangan

    Lebih lanjut, kata dia, tidak ada barang bukti menyangkut perkara tersebut yang disita KPK dari Juliari.

    “Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan nggak ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu lho,” selorohnya.

    Maqdir menyatakan, putusan itu di luar perkiraannya. Soalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

    Meski begitu, ia belum bisa memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “(Banding) nanti kita lihat lah,” ucapnya.

    Sementara Juliari ogah berkomentar soal vonisnya. “Sama penasihat hukum saya ya,” tuturnya sembari menaiki mobil tahanan, di Gedung KPK Kavling C1.(OKT/AZM/RMID)

  • ‘Jatah’ Dipotong, Ketua DPRD Ngamuk

    ‘Jatah’ Dipotong, Ketua DPRD Ngamuk

    SERANG, BANPOS – Pemotongan bantuan keuangan (Bankeu) untuk Kota Serang menjadi hanya Rp15 miliar, disesalkan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. Ia mengaku kecewa bahkan marah dengan Pemprov Banten beserta DPRD dapil Kota Serang, karena mengesampingkan pembangunan Kota Serang.

    Sebab menurut Budi, Bankeu tersebut sangat dibutuhkan untuk melakukan pembangunan Kota Serang, yang merupakan ibukota sekaligus etalase Provinsi Banten. Sehingga Kota Serang harus diprioritaskan.

    “Saya sangat menyayangkan dan kecewa dengan pemotongan bantuan keuangan yang dilakukan oleh Pemprov Banten,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/8).

    Ia pun meminta kepada Gubernur Banten agar kembali mempertimbangkan pemotongan Bankeu tersebut. Ia pun menegaskan bahwa seluruh anggota dewan yang berasal dari dapil Kota Serang, harus benar-benar memperjuangkan Bankeu tersebut.

    “Gubernur Banten, dan khususnya anggota DPRD Provinsi Banten dari dapil Kota Serang, perjuangannya mana untuk membangun Kota Serang. Harusnya Kota Serang menjadi prioritas. Percuma mereka (anggota DPRD Banten) ada di Kota Serang tapi tidak bisa memperjuangkan,” tuturnya.

    Seharusnya menurut Budi, para anggota DPRD Provinsi Banten bisa memperjuangkan Bankeu untuk Kota Serang, dan memprioritaskan pembangunan ibukota provinsi.

    “Tentu, seharusnya menjadi program prioritas untuk di Kota Serang. Apalagi terkait bantuan. Sekali lagi, saya sangat kecewa dan menyayangkan,” tuturnya.

    Di tengah Pandemi Covid-19 seperti saat ini, Budi menuturkan bahwa Pemkot Serang banyak melakukan refocusing anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Maka, seharusnya Pemprov Banten memberikan bantuan keuangan yang layak untuk pembangunan Kota Serang.

    “Bukan malah dipotong. Bantuan keuangan itu juga kan untuk kebaikan Pemprov Banten, Kota Serang ini adanya di Banten. Dan Kota Serang merupakan ibukota Provinsi Banten. Pusat Pemerintahan Provinsi Banten juga ada di Kota Serang,” ucapnya.

    Bankeu tersebut menurutnya, akan digunakan untuk melakukan pembangunan mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sarana, serta prasarana lainnya untuk kemajuan Kota Serang.

    “Urgensi dari bantuan keuangan itu kan banyak. Infrastruktur, bantuan sosial, dan lain-lain. Sekarang malah dipotong lagi,” terangnya.

    Dia pun menegaskan, DPRD Kota Serang akan bersikap untuk menolak secara tegas dan keras terkait pemotongan Bankeu yang dilakukan oleh Pemprov Banten, menjadi Rp15 miliar.

    “Saya menolak, tapi saya memang tidak ada kewenangan untuk menolak. Hanya saja, saya menolak untuk pemotongannya. Dan tidak tahu alasannya itu apa dipotong,” katanya.

    Menurut Budi, seharusnya Kota Serang mendapatkan Bankeu sebesar Rp100 miliar, bahkan lebih. Sebab berdasarkan perhitungan dari pihaknya serta rekomendasi yang pernah DPRD Kota Serang sampaikan, seharusnya Kota Serang mendapat bantuan sebesar Rp120 miliar.

    “Idealnya itu Rp100 miliar, baru benar. Bahkan waktu itu kami sempat ajukan sekitar Rp120 miliar, tapi tetap saja acc nya kecil,” tandas Budi.(DZH/PBN)

  • Pelaku UMKM Dapat Bantuan Modal

    Pelaku UMKM Dapat Bantuan Modal

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian hadir dalam penyerahan bantuan Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) dalam bentuk bantuan modal kepada pelaku UMKM di kantor UPTD dana bergulir wilayah 1 Cilegon, Jum’at (20/8) lalu.
    Helldy menjelaskan program KCS yang diusung bersama Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta memiliki 4 manfaat.

    “Sebelumnya pak wakil yang membagikan, hari ini menjadi tugas saya membagikan kepada teman-teman semua, mengenai KCS ada 4 manfaat dari KCS itu dan dari awal kita minta pilih, salah satunya beasiswa full sarjana ini Insya Allah 1.000 orang setiap tahunnya, kuliah selama 9 semester full beasiswa kalau pilihannya kepada beasiswa full sarjana, lalu lapangan pekerjaan tentunya di kondisi Covid ini kita upayakan secara maksimal dengan pelatihan dan lainnya sama bantuan BPJS,” ungkapnya.

    “Yang memilih usaha UMKM atau model usaha UMKM ini kami sudah programkan dengan bunga 0 persen jadi tidak ada bunganya, ini adalah perintisan terlebih dahulu, karena ini uangnya uang negara, uang pemerintah jadi kita belum bisa ngasih banyak dulu karena disini tertulis hingga 25 juta itu dibagi 5 Tahun jadi per tahun 5 juta, bukan harus 25 juta karena ini program jadi ibu terima 1 juta dulu maksimal dibuktikan dengan dikembalikannya maksimal 1 tahun, paling cepet 3 sampai 6 bulan jika pelatihan UMKM dan usaha ini berkembang dengan uang itu dikembalikan lagi kepada pemerintah maka bisa mengajukan lagi 3 hingga 5 juta dengan bunga 0 persen karena ini uang negara tidak bisa langsung dikasih 5 juta secara langsung,” jelas Helldy menjelaskan sistematika bantuan modal yang diberikan Pemkot Cilegon.

    Helldy juga menjelaskan bahwa dirinya ingin Pemerintah ada untuk UMKM. “Intinya saya mau UMKM yang ada di Kota Cilegon peran pemerintahnya harus ada, karena kita pengen Cilegon itu tumbuh daripada UMKM nya, produk ibu – ibu, bapak-bapak semuanya nanti kita akan support,” katanya.

    Helldy menegaskan bahwa program KCS ini bukan program bohong. “Sekedar diketahui oleh ibu-ibu dan bapa-bapa, bahwa program KCS ini adalah masuk kedalam program kita, setiap program pemerintah pada saat visi dan misi rata-rata wajib direalisasikan, jadi kalo ada orang bilang ini bohong ini begini-begini waduh jangan memperburuk keadaan, kami akan merealisasikan, buktinya nanti bulan ini atau bulan depan udah mulai nih beasiswa full sarjana 512 orang, karena tahun ini dananya bukan kami yang menganggarkan, makannya kami ngga bisa banyak- banyak dulu, karena bukan dana dari kami, dana-dana dari pemerintahan yang sebelumnya, jadi kita tahun ini bisa memberikan beasiswa ke 512 orang, karena totalnya 2000, tahun ini harusnya 1000 dan tahun depan 1000 dikurangin 512 maka tahun depan kami akan berikan 1488 orang,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Helldy menjelaskan bahwa dirinya tidak ingin ada masyarakat kota Cilegon yang tidak kuliah. “Kita tidak mau lagi orang-orang Cilegon tamatannya tamatan dibawah sarjana, yang miskin bapaknya, yang kaya bapaknya tapi harapan cita-cita anak-anak ini tidak boleh putus , tidak boleh ada yang membatasi, karena pemerintah Cilegon peduli terhadap pendidikan,” jelasnya.

    Pada kesempatan itu, Helldy menjelaskan bahwa kartu yang dipegang oleh masyarakat harus ditukar sama yang baru terlebih dahulu. “Jadi nanti ibu ibu yang punya kartu yang kami berikan dulu itu nanti diganti ,ditukar sama yang baru, nanti ditukar bentuknya beda, ada nama, ada alamatnya, ada nomer seri nya, jadi nanti yang lama dituker,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi kota Cilegon, Yessi Yunita mengatakan bahwa besar kecilnya bantuan modal tergantung dari usahanya.
    “Jadi besar kecilnya bantuan modal itu dari apa usahanya, misalnya usaha gorengan kita kasih plafond 1 juta, nanti kalau bisa dikembalikan dengan cepat bisa naik nominal bantuannya sampai dengan 5 juta selama 1 tahun, dengan bunga nol persen tentunya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yessi menjelaskan nanti akan ada pendampingan dari Dinas Koperasi. “Nanti setelah mereka dapat bantuan modal usaha, kita akan melakukan pendampingan, jadi tidak begitu saja dilepas, agar bantuan yang diberikan Pemerintah ini jelas manfaatnya untuk usaha,” pungkasnya.
    Bantuan modal usaha yang disalurkan di wilayah 1 mencakup Kecamatan Cibeber dan Cilegon sebanyak 41 orang, yang sebelumnya sudah diberikan sebanyak 18 orang di wilayah lain. (LUK/RUL)

  • Penyimpangan Anggaran Masih Marak

    Penyimpangan Anggaran Masih Marak

    PENGGUNAAN anggaran pemerintah yang dikelola Pemprov Banten maupun pemerintah daerah di bawahnya, belum menunjukkan itikad elit lokal untuk menjadikan pemerintahannya sebagai clean and good government. Miliaran rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah, masih banyak celah untuk ditilep oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 yang dirilis Maret 2021 lalu, hampir seluruh entitas pemerintahan di Provinsi Banten memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Predikat itu menunjukkan tingkat akuntabilitas penggunaan keuangan negara yang dikelola pemerintah daerah.

    Namun, status WTP bukan menjadi jaminan tak ada masalah dalam kegiatan atau program yang dijalankan pemerintah daerah. Buktinya, dalam LHP masih banyak kegiatan yang menyimpang dari aturan, bahkan memiliki indikasi telah merugikan keuangan Negara.

    Sebagai contoh, di Pemprov Banten, BPK menjatuhkan sorotannya pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Bahkan Kepala BPKAD, Rina Dewanti dinilai tidak optimal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin di institusi tersebut.

    Wajar saja BPK menilai demikian, ada triliunan rupiah dikelola BPKAD, namun bermasalah. Bahkan, BPKAD Banten dinyatakan tidak tertib dan lambat dalam penyaluran transfer bagi hasil pajak daerah 2020.

    Dalam laporan itu disebutkan, transfer bagi hasil daerah yang belum disalurkan kepada Kabupaten/kota sebesar Rp449,602 miliar. Sedangkan dana yang sudah ditransfer kepada pemerintah kabupaten/kota tetapi dinyatakan terlambat, besarannya mencapai Rp442,431 miliar. Di luar itu, Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar Rp108,790 miliar dinyatakan terlambat disalurkan kepada kabupaten/kota.

    Selain itu, BPK juga menyoroti akuntabilitas pengelolaan aset oleh BPKAD Banten. Dimana pada saat LHP diterbitkan, sebanyak 590 bidang lahan belum bersertifikat. Nilai dari kelurusuhan lahan itu mencapai Rp7,6 triliun.

    BPK juga mempertanyakan penggunaan lahan atau ruang di lingkungan badan sebagai fasilitas perbankan, yaitu dengan mendirikan sebanyak 18 unit ATM maupun kantor kas. KPK menyatakan tidak ada perjanjian sewa lahan untuk kepentingan itu, sehingga kemungkinan Negara dirugikan sebesar Rp173,338 juta.

    Sementara, di Kota Serang, BPK menemukan lebih banyak masalah dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu yang terbesar adalah pengadaan Rapid Test pada Dinas Kesehatan Kota Serang. Laporan itu menyebutkan ada penyimpangan dalam pengadaan itu dan menimbulkan kerugian Negara hingga Rp658,300 juta.

    “PT ZET tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia alat rapid test sesuai ketentuan,” kata laporan itu soal penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan rapid Test di Dinkes Kota Serang.

    Selain itu, Pemkot Serang juga mengalami kekurangan penerimaan daerah atas pengelolaan air bersih di wilayahnya. Di Kota Serang, ada dua perusahaan pengelola air bersih, yaitu PT Sauh Bahtera Samudra dari pihak swasta dan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani.

    Dari kedua perusahaan itu, BPK menilai Pemkot Serang dari PT SBS dan PDAB Kota Serang kehilangan pendapatan daerah lebih dari Rp1,5 miliar. Rinciannya adalah dari PT SBS sebanyak Rp879,689 juta dan dari PDAB sebesar Rp636,918 juta.
    “Permasalahan disebabkan Sekretaris Daerah kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerjasama kepada PT SBS dan PDAB,” kata BPK dalam ikhtisar LHP tersebut.
    Bukan hanya itu, BPK juga menemukan penyimpangan sebesar Rp612,334 juta dari pelaksanaan sembilan paket pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Permukiman (Dosperkim). BPK menilai, kerugian Negara dalam pekerjaan-pekerjaan itu timbul sebab pekerjaan yang dilakukan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak
    “PPK, Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas dan Penyedia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan surat perjanjian/kontrak pekerjaan,” sambung LHP itu.

    Selain pekerjaan pembangunan jalan, pekerjaan pembangunan gedung di Kota Serang juga tak luput dari penyimpangan. BPK menemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp290,505 juta akibat pekerjaan yang menyalahi kontrak dari sembilan paket pekerjaan gedung bangunan pada enam perangkat daerah. Keenam perangkat daerah itu adalah DPUPR, Disperkim, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi serta Dinas Pendidikan.

    Di BPKAD Kota Serang, BPK juga menemukan penyimpangan dalam pembayaran insentif pemungutan pajak. Nilai yang terendus BPK mencapai Rp256,840 juta. Dalam temuan itu BPK menilai Kepala BPKAD kurang cermat menghitung pembagian insentif pemungutan pajak.

    Selain itu BPKAD juga melakukan pelanggaran karena membayarkan Gaji 10 Pegawai yang telah pensiun. BPK menilai harusnya kerugian senilai Rp111,599 juta itu bisa dihindari bila ada koordinasi antara BPKAD dengan BKPSDM Kota Serang.

    Selepas dari Kota Serang, BPK juga menemukan temuan besar di Kota Cilegon. BPK menilai pekerjaan pembangunan gedung kantor baru sekretariat daerah pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak. Selain itu denda keterlambatan dalam pembangunan gedung enam lantai itu belum dikenakan kepada penyedia.

    Gedung tersebut diresmikan pada 10 Februari lalu oleh walikota terdahulu Edi Ariadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempati sejumlah OPD.

    Gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam.

    BPK menyebutkan, potensi kerugian Negara dari kasus itu mencapai Rp568,845 juta. Rinciannya terdiri dari Rp518,339 juta kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sebesar Rp50,506 juta.

    “Kepala Dinas PUTR kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan,” demikian kesimpulan BPK atas temuan tersebut.

    Pada bagian lain, di Kabupaten Pandeglang, LHP BPK jugua membeberkan temuan dugaan rekayasa daam pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda. Anggaran sebesar Rp78,76 juta dialokasikan untuk pembuatan naskah akademik raperda Pengarusutamaan Gender, pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Propemperda atas belanja konsultansi TA 2020.

    Dalam LHP dibeberkan, hasil pemeriksaan BPK terhadap penyedia jasa yaitu CV DH, ditemukan bahwa penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang PUG. Bahkan penyedia jasa mengakui kepada BPK bahwa saat mengikuti proses pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kesepakatan dengan MA yang merupakan ASN yang sebelumnya bekerja pada Sekretariat DPRD.

    “Berdasarkan pemeriksaan atas SPK dan wawancara dengan penyedia jasa, tenaga ahli dan PPTK diketahui terdapat rekayasa pelaksanaan pekerjaan. Wawancara dengan penyedia jasa menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut,” sebut LHP itu.

    “Berdasarkan pengakuan MA kepada BPK, pada awalnya MA dihubungi salah sati anggota DPRD Pandeglang yang memintanya untuk mencari penyedia jasa terkait pengadaan jasa konsultansi yang rencananya akan dipinjam namanya saja. MA menghubungi Direktur CV Dh untuk menawarkan pekerjaan tersebut dengan mengikuti pengadaan secara formalitas dengan imbalan diberikan fee sebesar Rp6 juta. Setelah disetujui akhirnya perusahaan tersebut ditetapkan sebagai penyedia jasa pekerjaan,” ungkap BPK di LHP-nya.(LUK/DZH/DHE/PBN/ENK)

  • Ancaman Sanksi untuk Bolos yang Tak Biasa

    Ancaman Sanksi untuk Bolos yang Tak Biasa

    KETUA Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang, Mawardi, mengatakan bahwa bolosnya para anggota DPRD Kabupaten Serang saat sidang paripurna penetapan RPJMD tahun 2021-2026 pada Kamis (19/8) tidak seperti biasanya. Karena pada sidang paripurna lainnya yang tidak berkaitan dengan pengesahan, hanya beberapa anggota dari setiap fraksi yang tidak hadir.

    “Kalau berbicara bolos bisa, dilihat dan pertanyakan bahwa yang tidak hadir ini sekian fraksi, rata-rata hampir semua anggotanya. Kalau umpamanya mereka setiap paripurna tidak hadir, nggak juga,” ujarnya.

    Pihaknya memaklumi jika dalam paripurna biasa, ada beberapa anggota fraksi yang tidak hadir. Itu pun dengan keterangan dan konfirmasi ada kesibukan lainnya.

    “Ini yang tidak hadir ada tiga fraksi, semua anggotanya tidak hadir. Kalau paripurna biasa, hanya satu dua orang dari setiap fraksi yang tidak hadir, mungkin ada kesibukan atau keperluan lain. Kalau ini jelas sebanyak 3 fraksi nggak hadir, hanya diwakili oleh unsur pimpinan kecuali PKS dan Golkar,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, seharusnya peristiwa bolos anggota dewan tidak terjadi. Karena sidang paripurna tersebut membahas kaitannya dengan RPJMD, yaitu program kerja selama 5 tahun kedepan.

    “Kalau hal seperti ini terulang kembali ya sangat disayangkan. Kegiatan yang sudah diagendakan seperti aspirasi dari masyarakat dan pemerintah ini perlu adanya pengesahan, dan pengesahannya ini antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.

    Politisi Golkar ini mengaku, apabila dihari berikutnya terjadi lagi anggota dewan bolos dalam persidangan, akan ditindak berdasarkan tata tertib yang berlaku. Pihaknya kemudian bisa langsung memanggil ketua masing-masing ketua fraksi untuk ditindaklanjuti.

    “Karena sidang paripurna RPJMD ini untuk agenda kerja 5 tahun kedepan. Sangat disayangkan dengan adanya paripurna untuk program kerja lima tahun kedepan tapi malah tidak hadir,” katanya.

    Ia berharap, selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat Kabupaten Serang, dari jumlah sebanyak 50 anggota DPRD hadir dalam paripurna yang dilaksanakan hari ini, Senin (28/8). Sebab, mengikuti persidangan dan mengemukakan pendapat atau aspirasi masyarakat merupakan tugas dari anggota dewan yang mewakili masyarakat yang memilihnya.

    “Kalau tidak hadir lagi, dalam tartib jelas. Apabila berturut-turut 5 kali dalam paripurna tidak mengikuti, kami dari BK akan memanggil ketua fraksi masing-masing, tapi kalau dia masih berulang lagi, karena saya sudah mengecam keterkaitan dengan tartib ini, atas kesepakatan bersama bisa kita sampaikan dalam rapat paripurna mengumumkan bahwa si a selama masa sidang ke satu tidak mengikuti dan diekspos,” tegasnya.

    Mawardi menjelaskan, dari 23 anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna hari Kamis lalu, tidak ada yang memberikan konfirmasi. Ia menyayangkan hal itu, namun menurutnya sebagai anggota DPRD harus profesional, meskipun memiliki hak untuk hadir dan tidak hadir dalam rapat paripurna.

    “Sejauh ini yang tidak hadir kemarin tidak ada konfirmasi. Kita profesional saja, karena bukan anak kecil lagi masa harus ditegur,” katanya.

    Dalam hal pengambilan keputusan bersama dalam sidang, ia berharap hak tidak hadir itu dikesampingkan terlebih dahulu. Mengingat, rapat paripurna pengesahan RPJMD merupakan bentuk kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang untuk hadir.

    “Kegiatan apapun selama itu dalam rangka sebagian dari tugas fungsi anggota DPRD, harus ikut serta dalam bentuk apapun yang membutuhkan kesepakatan bersama. Hari Senin nanti diharapkan hadir semua, kalaupun tidak hadir tapi mencapai 35 orang, ini sudah quorum. Kalau memang tidak hadir lagi, biar masyarakat yang menilai,” tandasnya.

    Sementara salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa ketidakhadiran setengah lebih anggota dewan tersebut merupakan protes atas banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang, tidak digubris oleh Pemkab Serang. Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Serang dinilai tidak berupaya untuk merealisasikan aspirasi tersebut.

    “Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam sidang paripurna penetapan RPJMD Tahun 2021-2026 adalah bentuk kekecewaan. Dimana, banyaknya aspirasi dari masyarakat melalui Musrenbang tidak terserap dengan baik,” ujarnya.

    Ia mengaku tidak ingin terbuka terlebih dahulu, karena saat ini sedang menunggu langkah anggota DPRD lainnya dalam menyikapi terkait dengan hal itu.(MUF/ENK)