Kategori: HEADLINE

  • PPKM Dilonggarkan

    PPKM Dilonggarkan

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Namun, sejumlah pelonggaran dilakukan dalam penerapan PPKM perpanjangan yang keempat ini.

    “Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Komandan PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8) malam.

    Sejumlah pelonggaran aktivitas pun dilakukan. Pertama, adalah uji coba pembukaan mall. Pada PPKM Level 4 perpanjangan kali ini, pemerintah memperluas kota yang melakukan uji coba pembukaan mall. Kapasitas kunjungan mall pun bertambah. Kini menjadi 50 persen.

    Selain itu, dine-in atau makan boleh dilakukan di mall dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja. Namun, protokol kesehatan ketat tetap dilakukan dengan aturan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung.

    Untuk sektor perusahaan, uji coba protokol kesehatan di perusahaan berorientasi ekspor dan domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390.000 orang.

    Menurut Luhut, industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Perusahan tersebut juga diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi industri.

    Sedangkan untuk aktivitas olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok, jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik. Sementara untuk aktivitas ibadah, pemerintah menambah kapasitas menjadi 50 persen di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

    Dalam PPKM periode ini, Luhut menyebut ada tambahan kabupaten atau kota yang masuk kategori level 3. Dengan demikian, total kabupaten atau kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 di Jawa-Bali.

    Selama kebijakan tersebut berlaku, tempat ibadah di wilayah level 3 dan 4 diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

    “Tempat ibadah, masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang,” begitu salah satu poin Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

    Dalam Inmendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

    Adapun di wilayah PPKM level 2 masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.

    “Juga menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis Inmendagri.

    Sekadar diketahui, PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali sudah berlaku sejak pertengahan Juli 2021. Kebijakan tersebut sudah diperpanjang 4 kali.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Komandan PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, PPKM akan terus berlanjut selama Covid-19 masih menjadi pandemi.

    “PPKM ini tetap akan menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (16/8) malam.

    Level PPKM akan menurun ke tingkat yang lebih rendah jika situasi Covid-19 lebih membaik. Jika sudah di level 1 dan 2, masyarakat segera menjalani kehidupan normal.(FAQ/ENK/RMID)

  • Digugat, Helldy Gandeng Kejari

    Digugat, Helldy Gandeng Kejari

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian digugat para pedagang yang merupakan pemilik ruko di gedung eks matahari atau Cilegon Plaza Mandiri. Walikota menjadi tergugat empat terkait permasalahan lahan dan bangunan yang ada di sekitar eks Mal Matahari Kota Cilegon. Helldy pun langsung memberikan Surat Kuasa Khusus Litigasi (SKK) kepada JPN atau Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin (16/8).

    Diketahui, lahan dan bangunan eks matahari itu merupakan kesepakatan perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Perusahaan swasta PT Genta Kumala pada tahun 1991 silam. Selanjutnya, pihak PT Genta Kumala menjual kepada para pedagang di sekitar eks matahari pada tahun 1994 dan menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko dan lahan tersebut merupakan sudah HGB. Sehingga para pedagang ketika sudah membeli lalu merasa memiliki.

    Sebenarnya, lahan dan bangunan di eks matahari merupakan HGB di atas HPL dan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pengusaha swasta selama 20 tahun, dan sudah berakhir pada Juli 2021 lalu.

    Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, pihaknya juga sudah beberapa kali memanggil PT Genta Kumala untuk menjelaskan hal tersebut. Selain itu Ely juga sudah menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko yang ditempatinya itu merupakan HGB di atas HPL dan sudah habis masa perjanjiannya pada Juli 2012 lalu.

    “Kami berusaha memediasi, antara pemilik ruko agar mereka (Pemilik Ruko, red) paham bahwa ini HGB di atas HPL. Pada saat itu, mengundang PT. Genta, pihak BPN, Kabag Hukum dan BPKAD dan kami sudah tunjukan surat-suratnya juga,” kaya Ely.

    “Mereka tidak berkenan untuk keluar dari gedung eks Matahari. Malah mereka mengajukan gugatan ini kepada PT. Genta Kumala dan turut tergugat keempat Walikota Cilegon. Kami menindaklanjuti dengan pemberian SKK litigasi dari Walikota kepada kami agar kami mewakili Pemkot Cilegon di Pengadilan Negeri Serang,” tambah Ely.

    Kata Ely, para pedagang tersebut tahunya membeli ruko di eks matahari dari PT Genta Kumala merupakan HGB. Sehingga tidak perlu lagi perpanjangan.

    “Tuntutan penggugat, mereka taunya belinya HGB ya mereka berhak disitu (Gedung eks Matahari, red) Selamanya dan gak ada lagi perpanjangan. Padahal yang sebenarnya itu (Ruko, red) adalah milik Pemkot Cilegon yang harus kembali,” ujar Ely.

    Lebih lanjut Ely menjelaskan seharusnya lahan dan bangunan eks matahari sudah merupakan milik Pemkot Cilegon yang diserahkan oleh Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon.

    “PT. Genta Kumala ada perjanjian kerjasama jual beli dengan Pemkab Serang yang waktu itu belum menjadi Pemkot Cilegon. Mereka menjual beli HGB di atas HPL, kemudian oleh PT. Genta Kumala dibuat Ruko dan dijual. Tetapi, PT. Genta Kumala tidak jujur kepada pedagang bahwa itu HGB di atas HPL. Tetapi, pada saat menjual hanya bilang itu hanya HGB,” terang Ely.

    Dikatakan Ely, para pedagang melayangkan gugatan ke PN Serang pada 2 Minggu lalu. Nanti pada tanggal 19 Agustus mendatang akan digelar sidang pertama gugatan tersebut.

    “Yang melakukan gugatan sebanyak 12 pemilik ruko eks Matahari, dimana dari 26 pemilik ruko hanya 12 pemilik ruko yang menggugat. Belum baru mulai sidang pada tanggal 19 Agustus, PT. Genta Kumala itu tergugat satu. Tergugat duanya direktur utamanya Hermas Susilo,” imbuhnya.

    “Masuk gugatan dilakukan sekitar dua Minggu yang lalu, pasti tanggalnya saya lupa makanya kita tindak lanjuti sekarang dengan pemberian SKK litigasi dan sudah pelajari subtansinya,” tambah Ely.

    Diketahui ada 12 pemilik ruko yang menggugat PT Genta Kumala, Pemkot Cilegon cc Wali Kota Cilegon ada dalam status turut tergugat. Gugatan itu dilayangkan pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg. Dalam petitumnya, mereka menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa tanah beserta ruko yang dibeli dari tergugat I dan tergugat II sah milik mereka.

    “Menyatakan bahwa masing-masing Penggugat adalah pemilik hak yang sah atas tanah berikut bangunan Ruko (Rumah Toko) yang seluruhnya terletak dan setempat dikenal dalam Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (CPM) Jalan SA Tirtayasa, Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten yang membeli selaku Pembeli dari Tergugat I melalui Tergugat II atau yang membeli dari pemilik awal yang membelinya dari Tergugat I melalui Tergugat II,” demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku, bahwa pihaknya menjadi tergugat empat. Pada dasarnya, pihaknya sudah mengetahui akar permasalahan terkait eks Matahari.

    “Turut tergugat empat, yah kita intinya kita sudah tau ceritanya bahwa ini pelimpahan dari Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon,” kata Helldy.

    “Namun penggunaanya setelah kita kita kroscek lagi, bahwa tadi sudah dijelaskan oleh ibu Kajari per bulan Juni 2012 pada saat mereka (pemilik ruko, red) akan memperpanjang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) sudah tertulis bahwa itu HGB di atas Lahan HPL,” kata Helldy

    Dijelaskan Helldy, jika lahan dan bangunan yang statusnya HGB di atas HPL itu tidak murni dimiliki oleh perorangan atau perusahan, secara hukum itu dimiliki oleh negara dalam hal ini Pemkot Cilegon.

    “Kalau HGB di atas HPL, kepemilikanya tidak murni milik mereka. Jadi tanahnya itu adalah milik Pemkot Cilegon, bangunan mereka itu ada disitu dan batas waktunya sudah habis,” tandasnya.(LUK/ENK)

  • Penanganan Covid-19 dan Pemberian Bantuan Harus Seimbang

    Penanganan Covid-19 dan Pemberian Bantuan Harus Seimbang

    SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang berharap Pemkot Serang dapat menyeimbangkan antara program penanganan Covid-19, dengan program pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Menurutnya, dua hal tersebut harus saling beriringan agar pandemi cepat selesai di Kota Serang.

    Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa seperti yang disampaikan oleh Presiden, pemerintah daerah harus mampu mempersiapkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tentunya hal itu juga perlu dilihat dari kesanggupan anggaran.

    “Ya itu merupakan bagian dari tanggungjawab kami selaku pemerintah. Makanya kami juga harus mempersiapkan anggarannya, dilihat anggarannya seperti apa kesanggupan kita,” ujarnya usai mendengarkan pidato Presiden dalam rangka HUT RI ke-76 di Aula Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (16/8).

    Menurutnya, penanganan Covid-19 tidak bisa dipisahkan dengan pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Sebab, dua hal tersebut harus berjalan beriringan tanpa mengesampingkan satu dengan lainnya.

    “Bantuan itu tetap harus berjalan. Penanganannya (Covid-19) maupun pemberian bantuan kepada masyarakat. Baik yang terdampak pandeminya maupun yang terpapar Covid-19, itu harus berjalan programnya,” tutur Budi.

    Politisi asal Partai Gerindra tersebut mengatakan, dengan beriringannya program penanganan Covid-19 dan pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, maka pandemi besar kemungkinan dapat segera selesai.

    “Karena dengan begitu, masyarakat jadi menurut dengan pemerintah. Bahwa mereka tidak hanya sekadar dibatasi kegiatannya, namun juga dibantu oleh pemerintah,” ucapnya.

    Dia pun mengapresiasi semangat kebersamaan yang diperlihatkan oleh masyarakat Kota Serang khususnya. Sebab, praktik warga bantu warga terlihat sangat menonjol selama terjadinya pandemi Covid-19 ini.

    “Maka dari itu, ini harus ditingkatkan juga semangat saling membantu antar warga. Selain bantuan dari pemerintah, antar warga pun saling membantu satu dengan lainnya,” jelas Budi.

    Untuk diketahui, Pemkot Serang telah berencana memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Serang, melalui pos anggaran Buffer Stock yang ada di Dinsos. Selain itu, Pemkot Serang juga akan menggelontorkan bantuan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Serang.

    “Buffer stock sejumlah 12.700 kepala keluarga. Itu nilainya sekitar Rp3 miliar lebih yang sudah ada di DInsos. Yang kedua kami juga ada ketahanan pangan sekitar 35 ton, dan itu dialokasikan untuk 3.500 kepala keluarga,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, beberapa waktu yang lalu.(DZH/ENK)

  • Temuan Rekayasa NA Raperda PUG Pandeglang, MA Membenarkan Ada Arahan Anggota DPRD

    PANDEGLANG, BANPOS-
    Dugaan rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan Naskah Akademik (NA) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.
    Salah satu nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, yang diltulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten saat ditemui BANPOS membenarkan temuan BPK tersebut dan mengaku dihubungi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial R untuk mencarikan penyedia jasa konsultansi yang akan dipinjam namanya saja.
    “Situ juga udah tau kali, katanya kemarin udah ketemu. Yaa udah jadi temuan, mungkin seperti itu lah,” kata MA kepada BANPOS beberapa waktu lalu saat ditanya siapa oknum anggota DPRD yang telah menghubunginya.
    Saat ditanyakan kembali apakah oknum anggota DPRD yang menghubunginya sudah senior menjabat anggota DPRD, MA mengatakan bahwa ada anggota dewan lain yang lebih senior.
    “R ini sudah dua periode, kalau berbicara senior yang lain ada yang udah tiga periode. Itu sudah saya omongin inisialnya, situ udah tau lah,” ucapnya.
    Saat ditanya alasan MA dihubungi untuk mencarikan penyedia jasa konsultansi apakah atas usulannya, MA mengaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja di Sekertariat DPRD (Setwan) Kabupaten Pandeglang lagi.
    “Yaa saya mah udah nggak disitu lagi (Setwan,red),” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diduga lakukan rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.
    Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Kabupaten Pandeglang, TB Muhammad Affandi saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/8).
    “Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten, menemukan adanya rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang PUG pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Propemperda atas belanja konsultansi TA 2020 senilai Rp 78.760.000,” kata TB M Affandi.(dhe/pbn)

  • Bandit Spesialis Jambret Wilayah Serang Tersungkur Dibedil Polisi

    Bandit Spesialis Jambret Wilayah Serang Tersungkur Dibedil Polisi

    SERANG,BANPOS- Romli alias Doyok (50) bandit jalanan tersungkur dibedil Tim Reserse Mobile (Resmob) sesaat setelah diringkus di pinggir jalan Kampung Cereme, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (16/8/2021) malam.

    Penjahat spesialis jambret ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat diminta petugas untuk mengambil barang hasil kejahatan di rumah nya di Desa Pematang, Kecamatan Kibin.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pelaku pejambretan ini merupakan dari pengembangan dari tersangka Saripudin (40) rekan Doyok yang ditangkap sebelumnya.

    “Tersangka Doyok bersama Saripudin tercatat 5 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Serang dengan sasaran wanita pengendara motor,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Selasa (17/8/2021).

    Kapolres menjelaskan aksi terakhir residivis kasus curanmor ini dilakukan di jalan Raya Serang – Jakarta Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (25/6) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

    “Korban adalah Hatijah (41) warga Kecamatan Labuan, Lampung. Korban yang mengendarai motor Honda Beat dipepet Doyok dan Saripudin yang mengendarai motor Honda Sonic. Kedua pelaku berhasil mengambil paksa tas berisi handphone, uang, kartu ATM serta surat kendaraan,” jelasnya.

    Berbekal keterangan korban yang melapor di Mapolsek Cikande, David Adhi Kusuma menambahkan, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasil nya pada Jumat (9/7), Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus tersangka Saripudin.

    “Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Saripudin kerap melakukan aksi kejahatan bersama tersangka Romli alias Doyok,” tambah Kasatreskrim.

    Berbekal dari pengakuan Saripudin, Tim Resmob mulai melakukan pengejaran terhadap tersangka Doyok dan berhasil meringkus saat tersangka sedang berbelanja di sebuah warung.

    Saat diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan, tersangka Doyok melakukan perlawanan. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, tersangka akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

    “Barang bukti yang kita dapatkan dari rumah kontrakan tersangka Doyok yaitu, handphone hasil kejahatan, motor Honda Sonic A 2669 HO, plat nopol palsu, helm serta jaket yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang David. (MUF)

  • Sang Merah Putih Berkibar di Laut Selat Sunda

    Sang Merah Putih Berkibar di Laut Selat Sunda

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76. Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Banten menggelar pengibaran bendera Merah Putih di bawah laut. Pengibaran bendera merah putih bawah laut berlangsung di Perairan Sangiang, Kabupaten Serang di kedalaman 10 meter, Selasa (17/8/2021).

    Saat itu, pada detik-detik pengibaran bendera bawah laut, seluruh peserta upacara bawah laut dan seluruh awak kapal berdiam sejenak pada posisi menghormat kepada bendera Merah Putih yang berkibar di Tiang Gapel KAL Anyer I-3-64 selama 3 menit. Termasuk didalamnya para awak kapal KAL Tamposo I-3-34, Patkamla Panaitan, KN. Darupada Basarnas, Kapal Patroli 2005 Polairud, bahkan perahu-perahu nelayan masyarakat Pulau Sangiang.

    Ikut serta dalam upacara bawah laut, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Banten), Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkopimda) Cilegon, Ditpolairud Polda Banten, Badan SAR Nasional (Basarnas) Banten. Kemudian KONI Cilegon, Banten Divers Community atau BDC, PT Krakatau Posco, PT Krakatau Daya Listrik atau KDL, PT Chandra Asri Petrochemical atau CAP, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PCM, Penyelam Wisata Banten, Pramuka Saka Bahari, serta Pramuka Sako SPN.

    “Seluruh rangkaian kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antara TNI, Polri, Pemerintah dan masyarakat dalam memerangi Covid – 19,” kata Ketua POSSI Banten Kolonel Laut (P) Budi Iryanto, disela-sela kegiatan pengibaran merah putih di laut Selat Sunda.

    Lebih lanjut, menurut Budi yang juga menjabat Danlanal Banten ini, selain untuk memelihara nasionalisme akan cinta tanah air, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan pesan bagi seluruh masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

    “Jadi dengan semangat kemerdekaan, bersama lawan pandemi Covid-19 dan patuhi protokol kesehatan. Ini artinya kami memiliki harapan besar bahwa kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dapat turun bahkan hilang sama sekali,” tuturnya.

    Diketahui upacara pengibaran bendera bawah laut merupakan ke tiga kalinya dilaksanakan oleh POSSI Banten dan pihak-pihak terkait di Perairan Sanghyang. Lantaran dilaksanakan di era Pandemi Covid-19, lanjut Budi, pihaknya menggelar pengibaran bendera bawah laut sesuai protokol kesehatan.

    “Kegiatan ini sudah dilaksanakan ketiga kalinya. Untuk sekarang saat ini di masa pandemi, acara tetap dilaksanakan namun sesuai protokol kesehatan,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, Wakil Ketua POSSI Cilegon AKBP Hendri Gunawan mengatakan, pasca pengibaran bendera merah putih pihaknya melaksanakan bakti sosial. Kurang lebih 1.000 paket sembako disalurkan oleh para peserta acara kepada masyarakat maritim di sekitar Anyer.

    “Setelah pengibaran bendera bawah laut, kami menyerahkan kurang lebih 1000 paket sembako. Kami berharap bantuan ini bisa membantu masyarakat maritim yang terdampak Covid-19,” katanya.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi adanya acara pengibaran bendera bawah laut di perairan Pulau Sanghyang ini.
    Menurutnya, acara tersebut sangat bagus, dan beresensi pada perwujudan persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Saya merasakan semangat persatuan dan kesatuan pada acara ini. Bagaimana tidak, para penyelam mengibarkan bendera bawah laut. Disaat yang sama semuanya berkumpul di atas kapal untuk menghormati bendera merah putih,” tutupnya.

    Di penghujung kegiatan, rombongan melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat nelayan Pulau Sangiang di atas Kapal TNI AL KAL Anyer I – 3 – 64.

    Dimana sembako yang diberikan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat beserta keluarga, khususnya ditengah situasi pandemi Covid-19. (LUK)

  • Dewan Bantu Warga Jombang Bangun Rumah

    Dewan Bantu Warga Jombang Bangun Rumah

    CILEGON, BANPOS – Setelah meninjau rumah salah seorang warga Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang bernama Nana Maulana yang kondisi rumahnya tidak layak huni, pada Sabtu (14/8/2021) lalu.

    Kali ini, Anggota DPRD Cilegon Rahmatulloh pada Senin (16/8/2021) mendatangi Kantor Kelurahan Jombang Wetan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan bertemu ketua RT, RW, lurah, dan camat.

    Diketahui keluarga tersebut tidak masuk dalam program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang merupakan program Dinas Sosial (Dinsos) Cilegon.

    “Hari ini saya membantu warga di lingkungan Jombang ada masyarakat yang rumahnya kurang layak untuk dihuni,” kata Rahmatulloh kepada awak media saat ditemui di Kantor Kelurahan Jombang Wetan, Senin (16/8/2021).

    Walaupun tidak masuk dalam program RTLH, politisi partai Demokrat itu tidak kehabisan akal untuk membantu warganya.

    Ia berinisiatif membuat proposal yang ditujukan kepada Baznas Cilegon untuk membantu warga supaya mendapatkan bantuan.

    “Baik dari Baznas atau dari Dinsos ataupun dari Pemkot Cilegon, mana saja yang cepat, yang penting ini teranggarkan,” tuturnya.

    Ketua DPC Partai Demokrat Cilegon ini meminta Pemkot Cilegon melalui Dinsos Cilegon agar menganggarkan dana yang lebih besar.

    “Jumlah 142 RTLH yang dibagi untuk 8 kecamatan itu terlalu sedikit. Penerima RTLH itu paling 7-15 juta. Anggaran sebesar itu hanya untuk apa? Paling hanya untuk lantai ataupun dinding, sementara yang kami lihat di lapangan atapnya harus dibongkar, terus dindingnya dan kelayakannya harus benar- benar dibantu, apalagi mereka adalah orang-orang yang terimbas PPKM yang tidak punya penghasilan selama hampir 1 tahun lebih ini,” terangnya.

    Rahmatulloh juga meminta agar pihak kelurahan maupun kecamatan dapat mengakomodir warga yang benar-benar membutuhkan bantuan RTLH.
    Sementara, terkait dengan persoalan perubahan administrasi dari Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) menurut Rahmatulloh, bukan menjadi alasan tidak mengajukan RTLH tahun ini.

    “Jika pihak kelurahan maupun kecamatan kesulitan dan terlambat untuk pengajuan ke depan harus dievaluasi oleh pemerintah daerah. Karena kecamatan yang lain nyatanya mampu mengajukan dan bisa mendapatkan anggaran rutilahu (RTLH) kecuali Kecamatan Jombang,” katanya.

    Pihaknya di Parlemen mendorong anggaran untuk RTLH agar lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat Cilegon.

    “Kami di DPRD akan mendorong anggaran agar mereka dapat anggaran tersebut supaya banyak warga atau masyarakat yang terbantu RTLH nya,” tandasnya.

    Menanggapi hal itu, Camat Jombang AH Junaedi mengatakan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan DPRD Cilegon untuk memberikan jawaban sebenarnya atas adanya warga yang belum terakomodir mendapatkan bantuan RTLH di wilayahnya. “Saya lagi bikin surat dan tadi saya ngomong sama dewan, tolong kawal surat saya untuk audiensi hari Kamis (19/8/2021),” tuturnya.

    Saat disinggung terkait persoalan kolegial yang menyangkut seluruh masyarakat, kata Junaedi dapat diselesaikan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. “Saya tidak akan bicara tanpa data, semuanya akan saya bacakan di sana,” tutupnya. (LUK)

  • Pengusaha Ikut Buntung

    Pengusaha Ikut Buntung

    BUKAN hanya masyarakat saja yang ‘buntung’ dalam program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Ternyata, pelaku usaha material pun juga terkena dampak dugaan permainan oknum fasilitator program RTLH di Provinsi Banten.

    Salah satu pengusaha material asal Cikeusal, Tb. Aep Saepulloh, mengaku bahwa dirinya turut buntung dalam pelaksanaan program rehabilitasi RTLH. Bedanya, program yang ia ikuti yakni program milik Pemprov Banten.

    Mulanya, Aep mengaku dihubungi oleh rekannya berinisial T. Menurut T, ada proyek yang bisa digarap oleh Aep yakni borongan bahan material untuk program rehabilitasi RTLH. Untuk besaran nominalnya yakni Rp22,5 juta per unit, dan ia mendapatkan proyek untuk 9 unit rumah.

    “Bulan November lalu saya dikenalin sama teman saya namanya T, dengan perempuan namanya M. Biasa disebut Ami dan Itoh. Saya ketemuan di Solaria, setelah Ashar. Ditawari proyek RTLH di Kabupaten Serang Kecamatan Kibin, Tirtayasa, Lebakwangi, Tanara dan Pontang dengan total 9 unit,” ujarnya kepada BANPOS.

    Saat pertemuan tersebut, ia diperlihatkan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan setiap unit rumah. Tertera dalam RAB tersebut besaran anggaran sebesar Rp22,5 juta. Sebagai seorang pengusaha, ia cukup tertarik mengingat anggaran tersebut sesuai dengan harga modal.

    Namun menurut Aep, rekannya yakni T meminta agar dirinya tidak terburu-buru mengambil proyek tersebut. Selain untuk memastikan anggaran, T menuturkan bahwa ada kemungkinan besaran anggaran bisa ditambah.

    “Bulan Oktober tanggal 23, Itoh menghubungi saya menanyakan perihal pekerjaan tersebut, material kapan dikirim. Saya terima, tidak ada kontrak karena sudah saling percaya. Saya balas, mudah-mudahan hari itu bisa dikirim,” ungkapnya.

    Namun karena kebutuhan materialnya cukup besar, ia pun mencari bantuan dana. Padahal berdasarkan perjanjian, akan ada uang muka sebagai modal pembelian bahan material tersebut.

    “Saya banting tulang kesana kemari cari dana, karena Itoh bilang ada uang muka sekian puluh persen tapi ternyata tidak ada. Alhamdulillah saya masih dipercaya. (Proyek) berjalan, sudah bulan apa, dikasih pakai tanda serah terima uang dari Itoh Rp20 juta,” terangnya.

    Namun setelah beberapa kali pencairan, menurut Aep pencairan tersebut berhenti. Padahal, pengiriman bahan material masih berjalan olehnya. Akan tetapi karena rasa tanggungjawab, Aep tetap mengirimkan bahan material sembari mencari kejelasan akan pencairan pembayaran tersebut.

    Bahkan menurutnya, beberapa kali dirinya harus menanggung pembelian bahan material yang sebenarnya tidak ada di RAB. Hal itu dilakukan lantaran banyak masyarakat yang mengeluh terkait dengan kekurangan tersebut.

    “Yang namanya pengusaha, kami harusnya mengerjakan yang sesuai dengan RAB. Tapi ternyata ada masyarakat yang mengaku kurang, tidak ada barang ini dan itu. Tapi tetap saya berikan, karena kalau saya itu lebih baik tidak ada untung,” ucapnya.

    Seiring perjalanan waktu, persoalan pencairan anggaran belum juga usai. Saat ditagihkan ke Itoh, disebutkan bahwa uang pembayaran sudah diberikan kepada orang yang disebut sebagai Qinoy. Ia pun mengejar Qinoy untuk mendapatkan pembayaran tersebut.

    “Karena saya sudah bingung mau bayar utang bagaimana. Bos saya sudah nagih, kapan mau dibayarkan. Karena kalau tidak segera dibayar, nama saya yang jelek. Makanya saya kejar Qinoy sampai ke rumahnya. Tapi selalu tidak ada kata orang rumahnya. Padahal kalau kata tetangga, Qinoy ada di rumahnya,” ucap Aep.

    Tak berhasil menagih Qinoy, ia pun mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, untuk menemui pejabat berinisial D yang merupakan pemegang kegiatan tersebut.

    “Saya curhat ke pak D, saya sampaikan bahwa saya bingung bagaimana untuk membayar utang karena anggaran tidak cair-cair. Tapi katanya sudah dicairkan melalui Qinoy itu. Akhirnya tidak ada hasil,” tuturnya.

    Tak habis akal, Aep pun kembali mencari informasi kemana sekiranya ia bisa mendapatkan bayaran. Hingga akhirnya ia mengetahui bahwa Koramil pun turut terlibat dalam program tersebut. Ia pun menemui M di markas Koramil Cipocok Jaya.

    “Saya pun bertemu dengan M untuk meminta kas bon. Tapi ternyata tidak ditanggapi. Maksudnya mah tinggal nanti kalau sudah cair, potong saja dari pembayaran itu,” ungkapnya.

    Bingung persoalan dirinya tak kunjung selesai, kembali datang masalah baru. Pengawas program berinisial A datang kepada dirinya dan menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai. Sebab, masih banyak hal yang belum dikirimkan.

    “Loh saya bingung, kok saya ditagih lagi. Seperti engsel, kunci. Padahal dalam Rencana Anggaran Pekerjaan (RAP) itu tidak ada. Tapi kata pengawasnya ada,” jelasnya.

    Ia pun menduga bahwa ada permainan yang dilakukan dalam program tersebut. Usut punya usut, ternyata RAB yang ditunjukkan oleh Itoh kepada dirinya diduga bukan RAB asli. Sebab, material dan nominal yang diberikan berbeda dengan yang diberitahu oleh pengawas.

    “Karena saat saya cari-cari itu ternyata anggarannya Rp50 juta. Kalau saya lihat itu memang RAP-nya Rp31 jutaan. Makanya saya bingung kenapa di RAP tidak ada, tapi ternyata disebutkan harus ada dalam dokumen yang sebenarnya. Dokumen yang diperlihatkan ke saya juga tidak ada kop suratnya,” ucap Aep.

    Menyerah dengan kondisi tersebut, ia pun mendapatkan saran untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, baik itu Kejati maupun Kepolisian. Mulanya ia tidak mau mengambil langkah hukum, namun karena dorongan dari teman-temannya, ia pun akhirnya melaporkan ke Polres Serang Kota.

    “Sebelum melapor, saya sudah pernah menyampaikan ke pak D kalau saya mau melapor. Tapi katanya kalau lapor, semua ikut kena termasuk saya. Tapi karena dorongan dari teman dan saya juga tidak merasa bersalah, akhirnya Selasa lalu saya laporkan ke Polres Serang Kota,” ucapnya.

    Untuk kerugiannya sendiri, ia menuturkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sebesar kurang lebih Rp160 juta yang masih belum dibayarkan. “Yang baru dibayar itu Rp122 juta. Kalau kerugian saya karena menombok itu Rp43 juta,” tandasnya.(MUF/DZH)

  • Mengusut Oknum di Bedah Rumah

    Mengusut Oknum di Bedah Rumah

    SEJUMLAH pihak dinilai memanfaatkan program bedah rumah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Oknum-oknum itu dituding mendapatkan jatah kuota untuk mengatur pelaksanaan bedah rumah. Oknum itu disebut ikut mengkoordinir warga penerima manfaat sekaligus mengatur pengadaan material dalam program tersebut.

    Berdasarkan sumber BANPOS, disebutkan bahwa salah satu pihak yang melakukan pengaturan pembangunan RTLH merupakan anggota DPRD Kota Serang berinisial MR. Berdasar penelusuran Banpos, inisial dimaksud adalah Muji Rohman, seorang anggota DPRD Kota Serang asal Fraksi Golkar yang mendapat kuota program RTLH di wilayah Kecamatan Kasemen.

    “MR mendapatkan program tersebut karena jaringan di komisi pembangunan yang ada di DPR-RI,” ungkapnya.

    Ketika dikonfirmasi, Muji Rohman, menampik bahwa dirinya mengelola program RTLH dan BSPS. “Saya tidak tahu kalau urusan memegang RTLH dan BSPS. Itu RTLH kalau untuk memegang, saya tidak mengakui,” ungkapnya

    Meski begitu, ia mengaku jika dirinya sebagai anggota legislatif, memberikan usulan yang berasal dari Kelurahan-kelurahan. Ia mengatakan sampai saat ini pun, dirinya belum pernah mengikuti sosialisasi terkait program tersebut.

    “Tapi kalau untuk usulan, kelurahan-kelurahan kan yang mengusulkan ke Kementerian. Demi Allah demi Rasulullah, saya enggak tahu,” tegasnya.

    Ia menyampaikan apabila ingin melihat terkait program RTLH dan BSPS di Kecamatan Kasemen, bisa dilihat langsung melakui media sosial Facebook kelurahan Kasemen. Disana, lurah mengunggah dokumentasi kegiatan yang dapat dilihat oleh masyarakat luas.

    “Lihat saja di Facebook kelurahan Kasemen segala, itu kan lurahnya mengunggah. Jadi kalau yang dapat RTLH, langsung lurah sendiri yang melakukan peresmian,” katanya.

    Dia mengaku, program RTLH dan BSPS langsung mendapatkan pendampingan dari kementrian melalui pendamping yang ditunjuk. Sehingga dirinya tidak mengetahui terkait pelaksanaan program itu.

    “Saya nggak tau soal yang material segala. Itu program kementerian dan ada konsultan, konsultan pendamping. Urusan itu yang mengusulkan langsung ke kementerian dan bahan-bahan material saya tidak tahu siapa yang ditunjuk toko bahan-bahan materialnya,” tandas Muji.(MUF/DZH/ENK)

  • ASN Nyaman Pejabat Terdahulu

    ASN Nyaman Pejabat Terdahulu

    KEGADUHAN pelantikan seratus lebih pejabat Pemprov Banten, berimbas pada opini atau pendapat kepemipinan tiga Gubernur Banten sebelumnya, Djoko Munandar (Alm), Rath Atut Chosiyah dan Rano Karno.

    Banyak kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandingkan, kepemimpinan WH dengan tiga mantan gubernur sebelumnya. Tapi tak sedikit juga yang menyebut bahwa WH adalah sosok pemberani, yang bisa mengubah kondisi Provinsi Banten.

    “Iya kalau dibandingkan secara umum, lebih enak dan nyaman kepala daerah sebelumnya. Tapi memang ada baiknya juga dengan gubernur sekarang. Tapi kalau dibandingkan secara keseluruhan kita lebih nyaman yang dulu,” kata salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

    Ketidaknyaman tersebut lanjut ASN tersebut adalah, dalam melangkah atau membuat program terkadang berubah-ubah. “Misalkan awalnya harus A, begitu akan diputuskan berubah menjadi B. Itu yang sering kami dengar dikalangan pembuat program proyek. Kami sendiri tidak tahu, apakah perubahan itu ada intervensi dari seseorang atau apa. Yang jelas ASN itu, informasi selalu ada ketakutan,” ujarnya.

    Salah satu contoh yang terjadi dan nyata beberapa waktu lalu adalah, belasan pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang ramai-ramai mengundurkan diri, lantaran adanya penetapan tersangka pejabat eselon III atas tudingan dugaan korupsi masker KN95 sebesar Rp3,3 miliar pada APBD Banten tahun 2020 oleh Kejati Banten

    “Mereka yang mundur itukan alasannya karena merasa tidak terlindungi oleh atasanya. Dari contoh di Dinkes Banten saja sudah terlihat, kalau ASN di Banten itu kebanyakan mengaku lebih enak jaman terdahulu. Coba gubernur sebelumnya, apakah ada pejabat ramai-ramai mengundurkan diri. Sebenarnya ini harusnya jadi tamparan keras pemimpin (WH), kalau ada jajaran dibawahnya dengan tegas dan terang-terangan menyatakan mundur dari jabatan,” terangnya.(RUS/ENK)