Kategori: HEADLINE

  • Anggaran Perjalanan Dinas Dihapus, Refocusing APBD Kota Serang

    Anggaran Perjalanan Dinas Dihapus, Refocusing APBD Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Seluruh anggaran perjalanan dinas atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan dihapus. Anggaran tersebut, nantinya akan disisir dan di-refocusing untuk anggaran percepatan penanganan Covid-19.

    Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan bahwa penyisiran itu termasuk dengan anggaran program-program nonprioritas. Menurutnya, hal itu merupakan instruksi langsung dari Walikota Serang, agar mengalihkan anggaran SPPD untuk penanganan Covid-19.

    “Sebab, saat ini baik pejabat eksekutif maupun legislatif tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan di luar daerah,” ujarnya, Kamis (29/7).

    Ia menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini belum mengizinkan untuk melakukan perjalanan dinas. Sehingga lebih baik anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.

    “Daripada dana tersebut tidak terserap, maka lebih baik dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ucapnya.

    Saat ini, pihaknya tengah menginventarisir program apa saja yang perlu dilakukan refokusing. Begitupun memilah program apa saja yang masuk dan tidak masuk dalam program prioritas.

    “Sekarang ini kami sedang melakukan inventarisir oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk nilainya,” ungkapnya.

    Anthon menjelaskan, selain untuk membiayai penanganan Covid-19 di Kota Serang, hasil penyisiran anggaran juga akan digunakan untuk membayai program-program prioritas yang masih kekurangan anggaran. Penyisiran akan dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkot Serang.

    “Jadi semua hasil penyisiran akan dialihkan semua untuk penanganan Covid-19. Selain itu juga, untuk membiayai program-program prioritas yang masih membutuhkan dana,” ucapnya.

    Ia mengaku, nilai anggaran hasil refokusing nanti diprediksi tidak akan terlalu besar seperti tahun sebelumnya. Karena adanya Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2021 yang mengatur standar harga.

    “Yang paling besar biasanya Setda, Setwan dan lain-lain, tapi saya belum pegang datanya. Tahun ini saya belum tahu, tapi masing-masing OPD itu berbeda, dan tahun ini ada penuruan sesuai dengan Perpres 33, jadi lebih kecil dari tahun lalu,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, tahun 2020 lalu Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk bantuan Covid-19 untuk pelaku usaha dan UMKM. Meski begitu, tahun ini Pemkot Serang tidak menganggarkan hal tersebut, mengingat bantuan bagi pelaku usaha dan UMKM sudah cukup banyak.

    “Karena skema bantuan dari pusat itu banyak, UMKM ada, bantuan sosial tunai (BST) ada. Bukannya pemerintah daerah tidak ada kepedulian, tetapi jangan sampai yang dibantu itu-itu saja,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Pemkot Serang menginstruksikan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Industri untuk melakukan pendataan kepada pedagang berikut dengan kendalanya. Sehingga pihaknya bisa mencari jalan keluar atau solusi dari persoalan yang menjadi kendala.

    “Karena kan mobilitas kami juga dibatasi,” ucapnya.

    Menurutnya, keterpurukan tersebut bukan hanya terjadi di Kota Serang saja. Tetapi juga di daerah-daerah lain telah mengalami hal yang sama.

    “Maka kami pun akan menggulirkan bantuan-bantuan itu. Data akan kami minta dari Dinkop, untuk data sosial kami akan minta ke Dinsos,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Beda Nasib Nelayan Binuangeun dan Cilegon

    Beda Nasib Nelayan Binuangeun dan Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maupun PPKM Level 4, penghasilan nelayan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten ikut merosot. Meski ada nelayan yang sudah menerima bantuan untuk menyambung hidup, masih banyak nelayan yang mengharapkan bantuan karena belum mendapatkannya.

    Masyarakat nelayan yang berada di Lingkungan Pantai Tanjung Peni, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon mengeluhkan belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Padahal bantuan sosial berupa bantuan beras dijanjikan pemerintah akan dibagikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

    Seorang nelayan Pantai Tanjung Peni, Kardi mengatakan, dirinya selama pemberlakuan PPKM Darurat telah menanti bantuan pemerintah. Namun sejak PPKM diberlakukan hingga diperpanjang, bantuan tidak kunjung datang.
    “Kita dengar kan ada bantuan beras dari pemerintah. Itu kita tunggu, tapi kita tidak ada sama sekali diberikan bantuan sampai sekarang,” ujarnya saat ditemui di Pantai Tanjung Peni, Kamis (29/7).

    Lebih lanjut Kardi mengatakan sejauh ini dari 10 Kepala Keluarga (KK) nelayan yang menghuni tetap di Pantai Tanjung Peni belum menerima bantuan. “Ada 10 KK disini. Belum ada yang Terima bantuan sama sekali,” tuturnya.

    Kardi mengaku, bantuan yang pernah diterimanya hanya saat awal merebaknya Covid-19 pada 2020 lalu. Bantuan diberikan di era kepemimpinan kepala daerah sebelumnya yang kala itu dijabat Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

    “Dulu pas awal-awal Covid, waktu zaman pak Walikota, pak Edi, bantuan diberikan. Yang dahulu itu diurus dinas kelautan,” ujarnya.

    Saat ini di masa kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta malah belum ada penyaluran bantuan. Dirinya berharap, pemerintah setempat bisa memberikan bantuan sosial. Sebagai nelayan, dia dan nelayan lainnya juga terdampak PPKM Darurat.

    “Sekarang ini saja, untuk makan hanya bergantung dari warung di Pantai. Syukur-syukur kalau ada pengunjung beli makanan, tapi kalau tidak ada, dari mana cari uang makan kita,” pungkasnya.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan telah memerintahkan Dinas Sosial Kota Cilegon untuk memberikan bantuan kepada para nelayan di Kota Cilegon. “Saya sudah perintahkan kepada Kadinsos (Ahmad Junaedi) untuk memberikan bantuan kepada nelayan dan supaya didata,” pungkasnya.

    Terpisah, Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten selama dua hari membagikan satu ton beras kepada masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

    Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Rustam Mansur menjelaskan bahwa pembagian itu dalam rangka bakti sosial jajaran Ditpolairud Polda Banten untuk warga pesisir.

    “Ini kita baru saja mengunjungi saudara-saudara kita yang tinggal di Binuangeun. Di mana kedatangan kita ke sini bertujuan untuk melaksanakan bakti sosial berupa pembagian 1 ton beras kepada masyarakat yang ada di sini. Ini semua merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Ditpolairud Polda Banten kepada masyarakat yang ada di pesisir yang berada di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Rustam Mansur, Kamis sore, (29/07).

    Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat pesisir, khususnya ysng terdampak PPKM Darurat Covid.

    “Semoga masyarakat berkenan untuk menerimanya, dan saya berharap bantuan ini bisa bermanfaat serta dapat mengurangi beban mereka di tengah pandemi covid-19,” harapnya.

    Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi kepada BANPOS menjelaskan bahwa hingga saat ini Polda Banten beserta jajarannya masih terus membagikan paket sembako guna membantu masyarakat terdampak PPKM.

    “Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19, kami jajaran Polda Banten akan terus membagikan sembako. Karena kami ingin selalu hadir di tengah masyarakat,” tutur Edy Sumardi, Kamis (29/7).

    Lelaki kelahiran Padang 16 Maret 1974 ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 tersebut.

    “Mari bersama-sama kita mencegah penularan virus ini. Yakni mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah. Karena jika kebersamaan dan kepatuhan kita terbangun, dengan sendirinya covid akan hilang dan kita akan terbebas dari bencana wabah yang mendunia ini,” terang Edy Sumardi.(LUK/WDO/ENK)

  • Jumlah Kematian Dekati 2.000 dalam Sehari

    Jumlah Kematian Dekati 2.000 dalam Sehari

    JAKARTA, BANPOS – Penambahan jumlah kasus positif pada Kamis (29/7) kemairn, dilaporkan mencapai angka 43.479. Sementara, kasus kematian masih melonjak, bahkan mendekati angka 2.000 kasus dalam sehari.

    Berdasarkan angka yang dirilis Satgas Covid-19 nasional, jumlah penambahan kasus positif Covid-19 yang terjadi kemarin menurun 4.312 kasus dibanding hari sebelumnya. Adapun total kasus terkonfirmasi kini tembus 3.331.206.
    Jumlah kasus harian sebanyak 43.479, diperoleh dari hasil tes terhadap 262.954 spesimen (139.290 via PCR/TCM, 123.664 via antigen), dari 173.464 orang dites (73.801 via PCR/TCM, 99.653 via antigen).

    Total orang yang dites kemarin, berkurang 11.717 angka dibanding Rabu (28/7) lalu. Yang dites PCR/TCM, susut 10.651 angka. Sedangkan yang dites antigen, berkurang 1.066. Dari hasil tes tersebut, terdata 35.933 orang yang positif Covid-19 melalui tes PCR/TCM, dan 7.546 via tes antigen.

    Sehingga, nilai positivity rate orang harian pada Kamis (29/7), mencapai angka 25,07 persen. Sedangkan positivity rate PCR, ada di angka 48,68 persen. Hampir 50 persen.

    Dibanding standar maksimal positivity rate yang ditetapkan WHO, yang maksimal 5 persen, nilai positivity rate itu terpaut sangat jauh. Maknanya, penularan Covid-19 yang berlangsung di tengah masyarakat, menyebar dengan sangat masif.

    Dari total kasus terkonfirmasi, tercatat jumlah kasus aktif atau pasien dalam perawatan, yang mencapai angka 554.484. Atau berkurang 3.908 kasus dibanding kemarin. Ini artinya, sebanyak 3.908 orang telah dinyatakan selesai isolasi atau menjalani perawatan Covid-19 di berbagai tempat layanan kesehatan.

    Sementara kasus sembuh, dilaporkan bertambah 45.494 orang. Sehingga, totalnya menjadi 2.686.170 dengan tingkat kesembuhan 80,64 persen. Kasus sembuh pada hari ini, mengalami kenaikan sebesar 1.638 angka dibanding kemarin.

    Sepintas lalu, data-data ini cukup melegakan. Karena jumlah kasus positif dan kasus aktif mengalami penurunan, dan kasus sembuh mengalami kenaikan. Namun, jika kita menengok pada kasus kematian, masih terasa mengenaskan.

    Kasus meninggal dunia akibat Covid-19 masih bertengger di atas 1.000, sejak 16 Juli 2021. Sudah 2 minggu, angka kematian melambung tinggi. kemarin, kasus meninggal dunia dilaporkan bertambah 1.893 atau nyaris mendekati angka 2.000. Sehingga totalnya, kini telah melampaui angka 90 ribu. Persisnya 90.552, dengan tingkat kematian 2,72 persen.

    Juru Bicara Vaksinasi dan Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, varian Covid-19 Delta yang semula muncul di India, kini menjadi dominan di Indonesia. Usai libur Idul Fitri, varian ini menyebabkan kasus Covid-19 melonjak drastis hingga sempat tembus hampir 60 ribu sehari. Rupanya, varian Delta sudah mendominasi di 24 provinsi.

    “Kami temukan ada 1.019 kasus varian Delta dari 3000-an sample yang diperiksa,” katanya secara daring, Rabu (28/7)
    Menurutnya total virus ini sudah mendominasi sebanyak 89 persen varian yang ada di Indonesia dan berasal dari 24 provinsi. Sudah hampir merata di Indonesia. “Potensi penularan di masyarakat akibat varian ini sangat tinggi,” kata Nadia seraya menekankan bahwa testing dan tracing menjadi kunci untuk menemukan kasus.

    Hal senada diungkapkan oleh Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr. Reisa Broto Asmoro. Menurutnya, mekanisme testing dan tracing terus dilakukan secara optimal. Dan setiap mereka yang ditemukan atau setiap kontak erat, wajib dikarantina.

    “Mekanisme testing dan tracing dilakukan optimal, dibantu semua relawan dan TNI Polri. Hasil tracing diinput digital oleh Kemenkes. Setiap kontak erat dipastikan melalui karantina, entry tes hari pertama, lalu exit test,” kata dr. Reisa.

    Ia menambahkan satu hal yang diantisipasi, dengan masifnya pelaksanaan testing dan tracing, maka kasus akan naik. Dan pemerintah mengantisipasi dengan tambah stok obat, oksigen, dan tempat tidur.

    “Maka giliran kita adalah, wajib dengan protokol kesehatan pakai masker dengan benar, 5M serta vaksinasi,” ungkapnya.(HES/ENK/RMID/JPG)

  • Pemerintah Jangan Tebang Pilih, Ada Kafe Buka Sampai Tengah Malam

    Pemerintah Jangan Tebang Pilih, Ada Kafe Buka Sampai Tengah Malam

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Serang diminta agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan PPKM level 4 di Kota Serang. Pasalnya, terdapat beberapa usaha besar yang ternyata masih bisa bebas melanggar aturan PPKM, seperti terkait dengan jam operasional dan makan di tempat.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Irkham Magfuri Jamas. Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat selama PPKM ini, pihaknya menemukan beberapa usaha besar yang melanggar aturan PPKM.

    Ia mengatakan, salah satu usaha yang disebut melanggar PPKM ialah Kafe Kebon Cau. Menurutnya, Kafe Kebon Cau tetap melanjutkan operasi hingga pukul 00.00 WIB. Padahal dalam aturan PPKM level 4, operasional usaha hanya sampai pukul 21.00 WIB saja.

    “Cafe tersebut tidak melaksanakan imbauan pemerintah dengan tidak menerapkan social distancing dan physical distancing. Para pengunjung yang nongkrong di cafe tersebut tidak memakai masker,” ujar Irkham dalam rilisnya, Kamis (29/7).

    Menurutnya, kafe tersebut tidak mematuhi surat edaran pemerintah terkait aturan PPKM level 4. Hal itu juga membuat masyarakat mempertanyakan terkait dengan ketegasan Pemkot Serang dalam penegakkan aturan PPKM.

    “Kafe itu tidak mengindahkan peringatan dan imbauan pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Jangan sampai pedagang-pedagang kecil itu menjerit karena dipaksa tutup, tapi di sisi lain usaha yang bisa dikatakan besar malah bebas beroperasi,” tegasnya.

    Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengaku akan memastikan terkait dengan informasi tersebut. “Kami akan melakukan pemantauan terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Tidak menutup kemungkinan, pengelola kafe Kebon Cau akan diberikan sanksi seperti halnya pelaku usaha lain. Sebab sejauh ini, sudah ada empat pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM.

    “Untuk pengusaha sudah ada empat (yang melanggar PPKM). Kalau dua minggu lalu kami lakukan sidang Tipiring, ada tiga pengusaha. Kami akan mengajukan,” ungkapnya.

    Hasanudin pun mengaku akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM di Kota Serang. Pemantauan tersebut pun menurutnya dilakukan dengan cara yang humanis, seperti imbauan secara langsung sekaligus membagikan masker kepada masyarakat.

    “Satpol PP bersama Polres Serang Kota mulai dari kemarin kurang lebih telah membagikan masker sekitar 500 buah. Selama pembagian, terdapat 47 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker. Kami melakukan penegakkan secara humanis, profesional dan tegas,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • PT Indah Kiat Dituding Ingkar Janji

    PT Indah Kiat Dituding Ingkar Janji

    KRAGILAN, BANPOS – Warga Kampung pinggir kali, RT 012, RW 004, Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan menggelar aksi menutup akses jalan di dekat PT Indah Kiat Pulp And Paper. Hal itu dikarenakan warga merasa geram terhadap sikap janji-janji manis perusahaan tersebut sejak 4 tahun yang lalu.

    Warga desa tersebut merasa dibohongi oleh perusahaan besar yang berada di wilayah Kragilan itu, yang pernah berjanji akan melakukan pengurugan terhadap makam Gaga miring milik warga setempat.

    Salah satu warga Kampung Pinggir Kali, Suryadi, mengungkapkan bahwa makam Gaga miring milik warga terendam sedalam 1,5 meter akibat pembuatan lagon. Pihaknya pun menuntut agar perusahaan segera melakukan pengurugan makam.

    “PT Indah Kiat hanya janji-janji saja, sudah sekitar empat tahun berjanji akan melakukan pengurugan terhadap makam yang terendam, sampai dengan saat ini belum ada realisasinya,” tegasnya, Kamis (29/7).

    Warga pun akhirnya menutup akses jalan yang digunakan oleh PT Indah Kiat sejak kemarin dengan menggunakan batu besar dan ranting pohon disertai tulisan ‘Makam yang banjir, tolong dibenahi’. Mereka juga meminta pembuktian agar segera melakukan pengurugan, bukan hanya janji manis saja.

    “Sebelum makam diurug, jalan inspeksi tidak akan kami buka. PT Indah Kiat sudah sering datang kesini dan hanya janji- janji doang tidak ada pembuktian. Hari ini kami masyarakat minta pembuktian kepada PT Indah Kiat, kalau janji-janji doang, jalan ini tidak akan kami buka,” tegasnya menyuarakan aspirasi warga.

    Terpisah, Kepala Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Iksan, membenarkan adanya aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warganya. Ia mengaku, sebagai peran orangtua di desa, mendukung warganya dalam menyampaikan tuntutannya.

    “Kami pemerintah Desa Tegal Maja baru hari ini mengetahui adanya aksi pemblokiran jalan dengan kronologis seperti yang disampaikan masyarakat. Kalau saya sebenarnya mendukung apa yang menjadi tuntutan masyarakat itu saya dukung, karena saya orang tuanya masyarakat Desa Tegal Maja. Saya harus mendengar keluhan masyarakat,” jelasnya.

    Ia mengatakan, pemerintahan desa akan mengkaji lebih lanjut, dan akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi saat ini. Iksan menegaskan akan tetap berada di pihak warga, karena menurutnya, masyarakat menuntut sudah pasti ada sebab musababnya yang harus diselesaikan, terlebih sebelumnya ada perjanjian empat tahun yang lalu yang belum direalisasikan oleh pihak yang berjanji.

    “Ngapain saya jadi kepala desa Tegal Maja kalau tidak mendengar keluhan dari masyarakat, baik itu buruk atau benar itu harus kami terima. Hanya memang untuk hari ini yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk kekecewaan masyarakat setelah empat tahun dijanjikan,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Dua Pendamping Sosial Jadi Tersangka Korupsi

    Dua Pendamping Sosial Jadi Tersangka Korupsi

    TIGARAKSA, BANPOS – Dua pendamping sosial Program Keliarga Harrapan (PKH) Tigaraksa ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (29/7). Kedua tersangka berinisial TS dan DKA.

    Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, setelah satu tahun melakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang Bahrudin menetapkan TS dan DKA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PKH yang ada di Kecamatan Tigaraksa pada tahun 2018-2019 lalu. Kata Bahrudin, kerugian negara yang disebabkan oleh kedua terdakwa mencapai Rp800 juta.

    “Sudah ditetapkan dua tersangka berinisial TS dan DKA. Kerugian yang ditimbulkan oleh TS sekitar Rp300 juta, sementara oleh DKA sebesar Rp500 juta, jadi total Rp800 juta, ” kata Bahrudin, Kamis (29/7).

    Lanjut Bahrudin, kedua tersangka merupakan pendamping di Desa Sodong, Tapos, dan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Katanya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang.

    “Akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang. Sebelum dilakukan penetapan tersangka kejari melakukan pemeriksaan terhadap 4000 orang saksi pada September 2020 lalu,” katanya.

    Menurut Kejari, modus yang dilakukan keduanya dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat PKH di BRI Link pada tahun 2018 dan 2019.

    Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, DKA dan TS terindikasi kuat memotong bantuan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.

    “Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kami akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” terangnya.(Alfian/ENK/BNN)

  • Cegah Pandemi Covid, Polres Serang Dirikan 7 Posko Masker di Pasar Tradisional

    Cegah Pandemi Covid, Polres Serang Dirikan 7 Posko Masker di Pasar Tradisional

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Polres Serang mendirikan Posko masker di 7 titik yaitu Pasar Tirtayasa, Pasar Pontang , Pasar Ciruas , Pasar Petir, Pasar Ambon Cikande Permai, Pasar Tambak dan Pasar Kragilan.

    “Posko masker ini bertujuan untuk memberikan masker secara kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

    Selain untuk memberikan masker, posko inipun difungsikan memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kese, baik padagang maupun pengunjung pasar. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang masih berada di zona merah

    “Jadi kami tidak akan berhenti mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes keshatan. Dan ini merupakan tujuan dibentuknya Posko Masker di masa PPKM Level 3,” tandas Kapolres.

    Kapolres menjelaskan pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih menunjukan penambahan yang begitu tinggi, tak terkecuali di Kabupaten Serang.

    Kapolres berharap masyarakat jangan menganggap sepele dan tidak kendor dalam menjalankan protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan membatasi mobilitas.

    “Kami juga berharap kepada masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI. Vaksinasi merupakan langkah cepat untuk mengakhiri pandemi Covid,” tegasnya. (AZM)

  • Stok Vaksin Minim

    Stok Vaksin Minim

    CILEGON, BANPOS – Guna mencapai target 70 persen vaksinasi demi terciptanya herd immunity, Kota Cilegon masih kekurangan vaksin. Kota Baja baru menerima 80 ribu vial dan sudah disuntikkan ke 68 ribu orang, atau baru 18,7 persen dari jumlah warga.

    “Kita sedang minta lagi, kebutuhan kita 320 ribuan. Masyarakat sudah mulai menyadari (vaksinasi) dengan varian baru,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat ditemui Pelabuhan Merak, Selasa (27/7).

    MInimnya ketersediaan vaksin juga membuat pemberian vaksin kepada karyawan di lingkungan industry, rendah. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon mencatat, dari ratusan perusahaan industri di Kota Cilegon, baru belasan perusahaan yang melaksanakan vaksin Covid-19 untuk karyawannya.

    Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon Dana Sujaksani, hingga sekarang ini Dinas Kesehatan Cilegon mencatat sedikitnya baru 12 perusahaan industri yang ada di Cilegon ini yang melaksanakan vaksinasi untuk karyawan. Dan sejauh ini, perusahaan industri yang menggunakan vaksin gotong royong itu baru ada dua perusahaan.

    “Sejauh ini yang menggunakan vaksin gotong royong baru ada Chandra Asri dan Asahimas. Kemudian yang sudah kita laksanakan menggunakan vaksin sinovac sekitar 10 perusahaan,” katanya.

    Ia menjelaskan, vaksin Sinovac untuk masyarakat industri itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan dan pencegahan pandemi yang saat ini sedang terjadi. Awalnya kata Dana, perusahaan industri di Kota Cilegon akan menggunakan vaksin Gotong Royong, tapi tidak ada realisasi sampai bulan Juni kemarin.

    “Perusahaan itu awalnya akan memakai Vaksin Gotong Royong, tetapi sampai dengan bulan Juni kemarin tidak ada realisasi. Kita inisiatiflah dan kita lakukan itu, mereka antusias,” jelasnya.

    Dikatakannya, memang vaksin inilah yang jelas barang kali, ketimbang menunggu vaksin gotong royong tapi belum jelas adanya. Makanya dari itu, untuk percepatan vaksinasi bagi masyarakat, ia mengaku turun langsung ke perusahaan.

    Kendati baru belasan perusahaan industri di Cilegon yang melaksanakan vaksinasi, kata Dana, tidak sedikit karyawan dari perusahaan industri di Cilegon ini telah mengikuti vaksinasi massal yang dilaksanakan Dinkes Cilegon.

    “Mereka (karyawan industri) ada yang ikut vaksinasi massal juga. Sekarang ini sudah ada waiting list dari perusahaan untuk kita vaksinasi,” katanya.

    Dana menegaskan, pemerintah sekarang ini tengah gencar melaksanakan vaksinasi lantaran baru kisaran 18 persen masyarakat di Cilegon yang telah divaksin. Pihaknya saat ini menargetkan 60 persen vaksinasi masyarakat Cilegon hingga September mendatang.

    “Sekarang baru 18 persen, mudah-mudahan dengan percepatan vaksinasi ini kita bisa mencapai target 60 persen di September mendatang,” tegasnya.

    Sementara, soal penanganan Covid-9 di Cilegon, Helldy mengatakan untuk tempat isolasi yang disiapkan Pemkot Cilegon berada di Trans Hotel yang sebelumnya 41 kamar, kini ditambah 24 kamar lagi. Kemudian bantuan dari Krakatau Steel sebanyak 65 kamar yang berlokasi di Perumahan Krakatau Steel.

    Kemudian, ruang perawatan medis di RSUD Kota Cilegon yang sebelumnya 50 kasir, kini ditambah 30. Kemudian di RS Krakatau Medika (RSKM) yang sebelumnya 84 kasur, kini sudah bertambah menjadi 104 kasur. Saat ini, Kota Cilegon naik tingkat, dari sebelumnya PPKM Darurat level 3, kini menjadi PPKM Darurat level 4 yang berakhir pada 2 Agustus 2021 mendatang.

    “Kita sudah mencairkan sejumlah dana untuk merehab dan membeli alat-alat kesehatan buat covid. Pemkot Cilegon memberikan bantuan yang isoman, karena yang dari isoman ini ada 43 orang yang meninggal dunia, karena isoman jangan sampai telat memberikan bantuan sembako dan lain-lain,” tuturnya.

    Diketahui total, ada 327 pasien Covid-19 yang meninggal di Kota Cilegon. Penyebabnya beragam, seperti 96,82 persennya belum di vaksin. Dari ratusan orang itu, sebanyak 94 persennya karena penyakit komorbid seperti diabetes dan darah tinggi.

    Masih dari data yang meninggal, 59 persennya laki-laki dan sisanya perempuan. Rentang usia yang meninggal terbanyak antara 41-60 tahun 42 persen dan di atas 60 tahun sebanyak 46 persen.

    “Oleh karena itu Pemkot Cilegon setelah berkoordinasi, kemudian kita rapat dengan semua kelurahan dan kecamatan, kami minta mereka mencarikan dua nakes tambahan. Karena nakes kita juga yang lagi sakit, agar supaya nanti penyuntikan vaksin yang bisa dilakukan di kelurahan,” pungkasnya.

    Kemudian kata Helldy, pihaknya juga akan melakukan antisipasi penanganan Covid-19 dari hulu ke hilir.

    “Penanganan yang kita lakukan itu antisipasinya dari hulu ke hilir, hulunya itu kita terapkan PPKM Mikro dari tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan, jadi nantinya antisipasi itu sudah kita lakukan dari bagian yang paling kecil untuk mengurangi mobilitas, sehingga diharapkan mampu menurunkan kasus Covid-19 di Kota Cilegon,” terangnya.

    Lebih lanjut, Helldy juga sudah menginstruksikan kepada Lurah untuk memberikan Laporan itu seminggu bisa 3 kali.

    “Saya sudah instruksikan kepada lurah untuk selalu memberikan laporan itu seminggu bisa 3 kali, hal ini agar kita bisa tahu kondisi masyarakat kita, jadi saya mau tau, yang terkena Covid-19 berapa, yang isolasi mandiri berapa, saya ngga mau ada masyarakat kita yang meninggal ketika melakukan isolasi mandiri,” tegasnya.

    “Saya sudah minta juga kepada lurah untuk membawa 2 nakes (tenaga kesehatan), nantinya akan kita beri pelatihan, hal ini untuk pelaksanaan vaksin di tiap kelurahan, nantinya vaksinasi itu dilakukan di setiap kelurahan, saya mau semua masyarakat Kota Cilegon semuanya mendapatkan vaksin,” tandasnya.(LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

  • Belajar Tatap Muka Belum Bisa Dimulai

    Belajar Tatap Muka Belum Bisa Dimulai

    SERANG, BANPOS- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memastikan pendidikan tetap jalan terus atau tidak boleh terhenti gara-gara pandemi Covid-19 dalam upaya meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, namun belum bisa dimulai dengan pembelajaran tatap muka.

    “Kita tidak boleh menyerah, pendidikan tidak boleh berhenti. Kita pastikan anak-anak kita tetap bersekolah meskipun dengan daring. Karena pandemi ini masih menjadi penyebab,” kata WH dalam pengarahan secara virtual kepada Kepala SMA, SMK, SKh serta KCD se-Provinsi Banten dari Ruang Rapat Rumah Jabatan, Rabu (28/7).

    Ia mengatakan Pemprov Banten sudah mempersiapkan segala bentuk persiapan pembelajan tatap muka (PTM) tahun pelajaran 2021/2022 sejak awal tahun 2021 ini. Namun karena kondisi pandemi yang belum menunjukkan penurunan kasus, maka menurutnya PTM belum dapat dilaksanakan.

    Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa pendidikan di Provinsi Banten tidak akan berhenti karena pandemi.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten diminta untuk memantau sekolah-sekolah agar pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (daring).

    Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal Juli 2021 membuat rencana PTM tahun ajaran baru 2021 kembali tidak terlaksana, termasuk di Provinsi Banten. Hal ini disebabkan oleh keadaan lonjakan kasus COVID-19 yang tengah menyelimuti sebagian besar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

    Sebelumnya, sejumlah pejabat di Dinas pendidikan kabupaten/kota menegaskan tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PTM. Saat ini, Dindik di setiap wilayah terus menggenjot pemberian vaksin kepada pelajar usia 12-17 tahun, agar mereka siap bila sewaktu-waktu PTM diberlakukan.

    Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, jika vaksin pelajar sudah selesai dilakukan, maka kemungkinan PTM dapat segera diberlakukan. Akan tetapi, hal itu perlu dikoordinasikan kembali bersama dengan Forkopimda.

    “Bisa berdasarkan keputusan dan kajian bersama dengan Pemda dan stakeholder yang lainnya, dan dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di Kota Serang,” ucapnya.

    Menurutnya, Dindikbud Kota Serang ketika mendapatkan informasi mengenai kebijakan vaksinasi pelajar, langsung melakukan koordinasi agar pelajar di Kota Serang bisa langsung mendapatkan jatah vaksin.

    “Sama ketika kami cepat melakukan vaksinasi para guru, dengan mengusulkan ke pak Walikota dan Kadinkes. Itu langsung direspon cepat. Kami tinggal tunggu kapan jadwal dari Dinkes Kota Serang,” ucapnya.

    Hal senada disampaikan Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Saifulloh. Menurutnya, jika nanti target vaksin tercapai, pihaknya akan memberikan masukan dan saran kepada tim Satgas Covid-19 baik kabupaten maupun provinsi untuk mempertimbangkan PTM.

    “Target vaksin diharapkan dapat menurunkan Kasus Covid di Kabupaten Tangerang. Insya Allah jika kasus Covid di Kabupaten Tangerang terus turun dan melandai, kebijakan itu bisa jadi bahan pertimbangan kami untuk memberi masukan dan saran pada Satgas Covid baik Provinsi maupun kabupaten,” terangnya.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menyatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait PTM. Termasuk bila seluruh guru dan siswa telah melakukan vaksin, dirinya tetap akan mengikuti instruksi dari kemendikbud.

    “Kami Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang harus mengikuti aturan, karena tetap koordinasinya harus baik. Dan ketika guru sudah divaksin, dan murid atau siswa sudah divaksin, serta memang ada perintah untuk pembelajaran tatap muka, maka kita akan mengikuti perintah tersebut. Tapi kalau memang belum ada perintah untuk KBM tatap muka, kita juga tidak akan melakukan itu,” ungkap Taufik.

    Di Kabupaten Lebak, Sekretaris Dindik Kabupaten Lebak, A Malik kepada BANPOS mengatakan, program vaksin di Kabupaten Lebak sudah berjalan, terutama untuk kelompok siswa/i SMP.
    “Untuk siswa SMP di beberapa sekolah di Rangkasbitung ada sebagian yang sudah divaksin,” ujar Malik, Senin (26/7) malam.(RUS/ENK)

  • Kasih Foto Ati Pramudji Hastuti Ati Muncul dalam Dakwaan, Sidang Tipikor Masker Dinkes Banten

    Kasih Foto Ati Pramudji Hastuti Ati Muncul dalam Dakwaan, Sidang Tipikor Masker Dinkes Banten

    SERANG, BANPOS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten, Lia Susanti, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan manipulasi data harga satuan masker KN-95 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar. Dalam dakwaan tersebut, Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, disebut berkali-kali sebagai pihak yang menandatangani dokumen-dokumen.

    JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa Lia selaku PPK melakukan manipulasi data harga satuan masker KN-95 pada RAB Belanja Tak Terduga (BTT) Dinkes Provinsi Banten, pada pos pengadaan masker KN-95.

    “Khusus untuk item anggaran pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 buah, dari harga satuan Rp70 ribu per buah menjadi Rp220 ribu per buah,” ujar JPU Herlambang dalam persidangan, Rabu (28/7).

    Selanjutnya, JPU menuturkan bahwa Lia memberikan persetujuan atas harga penawaran pengadaan masker KN-95 dengan merk 3M yang ditawarkan oleh PT RAM, tanpa bukti pendukung kewajaran harga berupa dokumen struktur harga penawaran yang relevan.

    “(Bukti pendukung kewajaran harga berupa) bukti pembelian dari pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan, harga yang sudah dipublikasikan atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

    Selain itu, Lia pun didakwa telah menunjuk dan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT RAM, padahal PT RAM diketahui tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker KN-95, lantaran bukan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes.

    “PT RAM bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, PT RAM bukan penyedia dalam e-katalog, PT RAM bukan termasuk pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat serta PT RAM bukan penyedia yang mampu yang sedang bekerja dengan lokasi terdekat atau pelaku usaha lokal,” terangnya.

    JPU juga menyampaikan bahwa Lia selaku PPK tidak melaksanakan tugas monitoring pelaksanaan pekerjaan, untuk memastikan kebenaran kewajaran harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku distributor PT RAM, sehingga terjadi pembayaran harga hasil rekayasa sebesar Rp3 miliar di luar pajak.

    “Sedangkan harga yang sebenarnya yaitu Rp1,320 miliar, atau sengaja membuat item harga satuan masker KN-95 lebih mahal daripada harga sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar,” jelasnya.

    Di sisi lain, dalam pembacaan terdakwa Lia, JPU pun beberapa kali menyebutkan nama Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, sebagai pihak yang menandatangani beberapa dokumen, yang dinilai telah dimanipulasi oleh Lia.

    Dokumen tersebut seperti permohonan pengajuan BTT pada 16 Maret 2020 dan dokumen pengajuan BTT tahap 2 dengan dilampirkan RAB yang ditandatangani oleh Ati pada 26 Maret 2020.

    Kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak wajar dalam dakwaan tersebut. Maka dari itu, pada sidang selanjutnya pihaknya akan membacakan eksepsi atas dakwaan tersebut.

    “Ada hal-hal yang menurut kami tidak wajar dalam dakwaan itu, maka perlu kami kritisi. Kalau ini kan belum masuk ke pokok materi, maka yang akan kami sampaikan adalah formil yang tidak terpenuhi dalam dakwaan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Rabu (21/7) lalu, Pengadilan Tipikor Serang mulai menyidangkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. Ada tiga terdakwa yang dihadapkan kepada majelis khakim, yaitu LS selaku PPK Dinkes, WF dan AS selaku pihak swasta didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar dalam pengadaan masker KN-95 yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov Banten.

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyudin selaku pemilik PT RAM telah melakukan mark up harga pengadaan masker KN-95. Wahyudin pun dalam pelaksanaan pengadaan masker melakukan sub-kontrak dengan PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp1,3 miliar, namun dengan kuitansi sebesar Rp3 miliar.

    Selain itu, Wahyudin juga didakwa telah memperkaya diri lantaran adanya pemberian fee dari Agus sebesar Rp200 juta, sebagai imbalan atas pinjam bendera dalam pengambilan proyek pengadaan masker tersebut. Sementara Agus didakwa memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan atas pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.

    Pada situs SIPP Pengadilan Negeri Serang, diketahui bahwa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan dakwaan yang sama yakni sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan masker.

    Terdapat 36 barang bukti yang dilampirkan oleh penuntut umum dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut seperti copy legalisir SP2D, copy legalisir dokumen pembayaran pengadaan masker, copy legalisir Keputusan Gubernur terkait dengan penetapan PPA, KPA dan seterusnya, copy legalisir rekening korang BJB Dinkes Provinsi Banten, copy legalisir SK Kepala Dinkes terkait penunjukkan PPK, PPTK, PJPHP dan PPHP hingga sertifikat kepemilikan yang dijadikan jaminan oleh PT RAM dalam pengembalian kelebihan bayar.(DZH/ENK)