SERANG, BANPOS – Seluruh anggaran perjalanan dinas atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan dihapus. Anggaran tersebut, nantinya akan disisir dan di-refocusing untuk anggaran percepatan penanganan Covid-19.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan bahwa penyisiran itu termasuk dengan anggaran program-program nonprioritas. Menurutnya, hal itu merupakan instruksi langsung dari Walikota Serang, agar mengalihkan anggaran SPPD untuk penanganan Covid-19.
“Sebab, saat ini baik pejabat eksekutif maupun legislatif tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan di luar daerah,” ujarnya, Kamis (29/7).
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini belum mengizinkan untuk melakukan perjalanan dinas. Sehingga lebih baik anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Daripada dana tersebut tidak terserap, maka lebih baik dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya tengah menginventarisir program apa saja yang perlu dilakukan refokusing. Begitupun memilah program apa saja yang masuk dan tidak masuk dalam program prioritas.
“Sekarang ini kami sedang melakukan inventarisir oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk nilainya,” ungkapnya.
Anthon menjelaskan, selain untuk membiayai penanganan Covid-19 di Kota Serang, hasil penyisiran anggaran juga akan digunakan untuk membayai program-program prioritas yang masih kekurangan anggaran. Penyisiran akan dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkot Serang.
“Jadi semua hasil penyisiran akan dialihkan semua untuk penanganan Covid-19. Selain itu juga, untuk membiayai program-program prioritas yang masih membutuhkan dana,” ucapnya.
Ia mengaku, nilai anggaran hasil refokusing nanti diprediksi tidak akan terlalu besar seperti tahun sebelumnya. Karena adanya Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2021 yang mengatur standar harga.
“Yang paling besar biasanya Setda, Setwan dan lain-lain, tapi saya belum pegang datanya. Tahun ini saya belum tahu, tapi masing-masing OPD itu berbeda, dan tahun ini ada penuruan sesuai dengan Perpres 33, jadi lebih kecil dari tahun lalu,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, tahun 2020 lalu Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk bantuan Covid-19 untuk pelaku usaha dan UMKM. Meski begitu, tahun ini Pemkot Serang tidak menganggarkan hal tersebut, mengingat bantuan bagi pelaku usaha dan UMKM sudah cukup banyak.
“Karena skema bantuan dari pusat itu banyak, UMKM ada, bantuan sosial tunai (BST) ada. Bukannya pemerintah daerah tidak ada kepedulian, tetapi jangan sampai yang dibantu itu-itu saja,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemkot Serang menginstruksikan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Industri untuk melakukan pendataan kepada pedagang berikut dengan kendalanya. Sehingga pihaknya bisa mencari jalan keluar atau solusi dari persoalan yang menjadi kendala.
“Karena kan mobilitas kami juga dibatasi,” ucapnya.
Menurutnya, keterpurukan tersebut bukan hanya terjadi di Kota Serang saja. Tetapi juga di daerah-daerah lain telah mengalami hal yang sama.
“Maka kami pun akan menggulirkan bantuan-bantuan itu. Data akan kami minta dari Dinkop, untuk data sosial kami akan minta ke Dinsos,” tandasnya.(MUF/ENK)