Kategori: HEADLINE

  • Pemkab dan DPRD Tangerang Dinilai Tak Peka

    Pemkab dan DPRD Tangerang Dinilai Tak Peka

    TANGERANG, BANPOS – Pengamat menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak peka terhadap kondisi masyarakat dimasa pandemi, saat melakukan rapat pembahasan Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun 2020 di Cengkareng, Jakarta, Senin (26/7) malam.

    Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul komentari kegiatan yang dilakukan DPRD dan Pemkab Tangerang tersebut. Menurut Adib, ketika Ketua DPRD beserta anggota DPRD lainnya serta Wakil bupati Tangerang rapat ke luar kota yakni di Cengkareng, Jakarta Barat yang berstatus sebagai zona merah, menunjukan mereka tidak peka dengan keadaan masyarakat.

    “Saya nilai mereka enggak punya nilai kemanusiaan, kenapa musti rapat di Cengkareng. Apa sih sebenernya yang mau dicari, apa uang saku ke luar kota. Jika benar begitu mereka buta tuli tidak punya kepekaan ketika rakyatnya lapar, ” tegas Miftahul, Rabu (28/8).

    Miftah menduga, yang dituju hanyalah operasional keluar kotanya saja. Maka dari iu DPRD dan Pemkab memilih wilayah Cengkareng yang masuk wilayah Jakarta namun dekat dengan Tangerang walau masuk dalam zona merah.
    “Saya yakin yang dituju adalah uang saku, ” katanya.

    Menurut Adib seharusnya dalam kondisi saat ini para pejabat lebih memanfaatkan teknologi dan menahan syahwat untuk mengejar pundi-pundi uang, dan jangan keluar kota.

    “Tahan lah itu syahwat untuk mengejar pundi-pundi itu, jangan keluar kota dulu lah, kan bisa pakai zoom atau pakai teknologi lain. Kasihan juga masyarakat lagi pada kelaparan, mereka malah berebut tunjangan keluar kota. Kenapa ngga dianggarkan untuk bantuan kepada masyarakat yang susah,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional ini.

    Adib pun menyarankan secepatnya para pejabat yang kemarin mengikuti atau menghadiri rapat tersebut harus melakukan isolasi mandiri (isoman). Katanya, para pejabat tersebut sebaiknya memberikan contoh terhadap publik untuk terus taat akan prokes dan PPKM darurat ini.

    “Setibanya mereka di Kabupaten segera melakukan isoman, karena Cengkareng sendiri termasuk PPKM Level 4. Kalau pejabatnya aja seperti ini, jangan harap masyarakatnya mau taat akan prokes yang gencar dilakukan oleh pemerintah pusat,” pungkasn Adib. (ALFIAN/ENK/BNN)

  • Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara

    Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara

    JAKARTA, BANPOS – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/7). Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020 itu terbukti melakukan korupsi.

    “Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Ihsan Fernandi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

    Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim menjauhi Juliari hukuman uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Belum cukup, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

    Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Saat membacakan surat tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari. Hal memberatkan, Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi. Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

    Menanggapi tuntutan itu, kubu Juliari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. “Saya akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Juliari yang mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Hal yang sama dikemukakan tim kuasa hukum Juliari yang dinakhodai Maqdir Ismail. “Kami akan mempersiapkan pembelaan pada sidang berikutnya,” tutur Maqdir.

    Beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam pembelaan, adalah soal penerimaan uang dari sejumlah vendor pengadaan dan penyedia paket bansos.

    “Misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi di hadapan persidangan, tidak pernah kita dengar uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Digdaya. Hal-hal seperti ini akan coba kami sampaikan pada pembelaan kami,” ungkapnya.

    Kemudian, Maqdir juga menyebut, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih banyak berdasarkan asumsi.

    Juga, hanya berdasarkan keterangan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, tanpa mempertimbangkan dari saksi-saksi lain. ‘Tuntutan ini seolah ada uang sebesar 32 miliar. Itu kira-kira yang dapat disampaikan,” ucapnya.

    Maqdir pun meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan tersebut.
    Menanggapinya, Hakim Damis mengabulkan permohonan kubu Juliari. “Kita berikan waktu lebih sedikit satu hari, tanggal 9 Agustus,” ujar Damis.(OKT/ENK/RMID)

  • Polri Dirikan Posko PPKM di Setiap Pasar

    Polri Dirikan Posko PPKM di Setiap Pasar

    SERANG, BANPOS – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksi seluruh jajarannya untuk membentuk posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pasar-pasar rakyat (tradisional) guna memastikan perekonomian tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

    “Seluruh jajaran membentuk posko PPKM di pasar untuk antisipasi penyesuaian ekonomi kerakyatan,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Serang, Rabu (28/7).

    Sigit juga menjelaskan, bahwa para petugas di posko PPKM ini memastikan pedagang maupun pengunjung pasar menerapkan standar protokol kesehatan sesuai dengan penanganan pandemi COVID-19.

    Posko tersebut, lanjut Sigit, akan mengawasi penerapan sistem satu akses masuk di pasar dan memastikan kapasitas pengunjung yang masuk ke pasar tidak melebihi aturan serta pengukuran suhu tubuh pengunjung di tiap pintu masuk pasar.

    “Menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antarpedagang, serta melakukan cek acak swab antigen,” ujarnya.

    Selain itu, kata Sigit, posko PPKM tersebut juga dilengkapi layanan vaksinasi keliling dalam rangka mempercepat pembentukan kekebalan komunal masyarakat (herd immunity) sebagai salah satu upaya pengendalian COVID-19.

    Saat ini telah tersedia 62 unit mobil vaksin keliling. Target vaksinasi adalah 300 orang per hari dengan sasaran masyarakat umum dan remaja usia 12 sampai 18 tahun.

    Dalam pelaksanaan posko PPKM, mantan Kapolda Banten itu pun meminta jajaran untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait agar target penanganan pandemi COVID-19 dapat tercapai.

    “Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin prokes dengan melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha,” ujar Sigit.

    Tidak ketinggalan, lanjut Sigit, posko PPKM di pasar ini juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) PPKM level 4 yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak perekonomiannya.

    Posko PPKM pasar tradisional ini telah aktif sejak Selasa (27/7). Hingga saat ini tercatat 9.213 posko di seluruh Indonesia. Jumlah itu berasal dari unsur TNI, Polri, dan sukarelawan.

    Sementara, soal pelaksanaan instruksi Kapolri di wilayah hukum Polda Banten, kemarin Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi tidak merespon konfirmasi BANPOS. Dihubungi melalui telepon, Edy tidak merespon panggilan BANPOS, demikian juga pesan Whatsapp yang terkirim tidak mendapatkan balasan.(MUF/ENK)

  • Politisi PPP Diduga Tipu Pengusaha

    Politisi PPP Diduga Tipu Pengusaha

    SERANG, BANPOS – Dugaan kasus tindak pidana penipuan di lingkungan Pemkot Serang dilaporkan ke dua Polres, yakni Polres Serang Kota dan Polres Metro Tangerang Kota. Informasi yang didapat, Polres Serang Kota sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM alias Y sejak pemanggilan pertama pada Rabu (28/4).

    Berdasarkan surat permintaan keterangan Polres Serang Kota yang didapat BANPOS, AM alias Y diduga telah melakukan penipuan kepada pelapor berinisial AS, yang dilakukan pada Rabu 28 Maret yang lalu. Permintaan keterangan atau pemanggilan didasarkan pada pasal 378 KUHP.

    Sementara itu, BANPOS mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dalam surat tersebut, AM diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pidana pasal 368 KUHP dan atau 372 KUHP. Pelapor berinisial J.

    Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Serang Kota, untuk mendapatkan informasi yang mendetail. “Saya konfirmasi dulu ke Reskrim,” ujarnya.

    Begitu pula dengan Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim. Ia mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut dan akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. “Saya belum monitor, nanti dicek dulu ya,” ungkapnya.

    Sedangkan informasi yang dihimpun BANPOS, AM alias Y melakukan penipuan kepada beberapa pengusaha terkait dengan proyek pengadaan di Pemkot Serang. AM menjanjikan berbagai proyek pengadaan di beberapa OPD, dengan dokumen yang ditandatangani palsu.

    Selain itu, salah satu sumber BANPOS menuturkan bahwa AM alias Y merupakan politisi dan juga salah satu petinggi di DPC PPP Kota Serang. Menurutnya, AM menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi.

    “Iya, AM pengurus di DPC PPP Kota Serang sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi,” ujarnya, Selasa (27/7).

    Menurutnya, AM sempat bercerita kepada dirinya bahwa kasus yang tengah menjerat AM lantaran adanya utang yang tidak bisa dibayarkan kepada para pengusaha. Utang tersebut senilai Rp40 juta. “AM pinjam ke pengusaha, tidak bisa bayar. Nilainya sekitar Rp33 juta sampai Rp40 juta,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Serang, Uhen Juhaeni, membantah bahwa AM merupakan pengurus DPC PPP Kota Serang dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi. Menurutnya, AM telah mengundurkan diri sejak setahun yang lalu.

    “Udah lama mengundurkan diri itu. Udah lama, bukan pengurus lagi sekarang. Sudah setahunan itu, sudah ganti kepengurusan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    Uhen menuturkan, AM mengundurkan diri dari jabatannya lantaran terlalu sibuk dengan urusan lain, sehingga tidak pernah hadir dalam kegiatan partai.

    “Alasannya waktu itu dia sibuk, tidak pernah hadir. Ya kami berhentikan. Jadi 2020 itu sudah mengundurkan diri,” ucapnya.

    Bahkan Uhen mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak tahu bahwa saat ini AM sedang terjerat kasus hingga ditahan di Polres Serang Kota. “Wah saya tidak tahu itu, tidak ada informasi terkait dengan hal itu. Malah baru tahu saat dikonfirmasi ini,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Sehari Lebih 2.000 Meninggal Dunia

    Sehari Lebih 2.000 Meninggal Dunia

    JAKARTA, BANPOS – Setelah sempat terlihat turun karena tes yang rendah, kasus Covid-19 harian pada Selasa (27/7) kembali naik sebanyak 45.203 orang. Angka itu berasal dari pemeriksaan spesimen sebanyak 270.434. Jumlah tes itu lebih tinggi dibanding tes kemarin yang sempat anjlok di bawah 200 ribu. Kini total sudah 3.239.936 orang terinfeksi Covid-19 di tanah air.

    Jika tes semakin masif dilakukan maka akan membuat angka kasus baru Covid-19 meningkat. Meski begitu, jumlah tes ini masih belum memenuhi target Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat menyebut dalam sehari harus dilakukan 400 ribu tes spesimen.

    Mirisnya, angka kematian pada Selasa (27/7) pecah rekor lagi yakni 2.069 jiwa dalam sehari. Angka itu lebih tinggi dari beberapa hari sebelumnya yang sempat di angka 1.200-1500 jiwa sehari. Angka ini yang tertinggi selama pandemi. Angka kematian mencapai rekor tertinggi selama pandemi seiring sulitnya pasien mendapatkan ruang ICU di RS. IGD pun masih antre.

    Kematian harian terbanyak terjadi di Jawa Tengah 417 jiwa sehari. Jawa Timur 354 jiwa. Jawa Barat 309 jiwa. DKI Jakarta 184 jiwa. Jogjakarta 104 jiwa.

    Kematian paling melonjak justru kini disumbang oleh Lampung, di mana sebelumnya tak pernah setinggi saat ini. Dalam sehari Lampung menyumbang kematian 222 jiwa.

    Kasus Covid-19 terbanyak harian disumbang Jawa Barat 8.589 kasus. Jawa Timur 6.337 kasus. Jawa Tengah 5.187 kasus. DKI Jakarta 3.567 kasus. Jogjakarta 2.732 kasus.

    Kasus aktif turun 3.994 sehari. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 556.281 orang. Ada 180.202 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 25,08 persen.

    Pasien sembuh harian bertambah 47.128 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 14.575 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 2.596.820 orang.

    Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Tak ada provinsi di bawah 10 kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus.(ENK/JPG)

  • Pemkot Serang Diminta Konkret, Sekda Siap Bila Kewenangan PPKM Dialihkan

    Pemkot Serang Diminta Konkret, Sekda Siap Bila Kewenangan PPKM Dialihkan

    SERANG, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Serang mendesak Pemkot Serang segera melakukan refocusing anggaran, agar dapat menganggarkan program pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM. Berbagai program seremonial dan tidak prioritas pun dituntut untuk dihilangkan.

    Ketua Komisi II pada DPRD Kota Serang, Pujianto, mengatakan bahwa Pemkot Serang harus memprioritaskan pos anggaran untuk pemulihan ekonomi selama masa Pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini banyak masyarakat terdampak kebijakan PPKM Darurat maupun level 4.

    “Sekarang harus lebih fokus dalam penanganan Covid-19. Karena masyarakat sudah menjerit, harus ada langkah konkret yang dilakukan pemkot. Seperti refocusing atau pergeseran anggaran dari pembangunan, misalnya,” ujar Pujianto, Selasa (27/7).

    Ia pun meminta agar Pemkot Serang menghilangkan anggaran yang sifatnya seremonial belaka, dan diganti dengan kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Seperti memberikan bantuan sosial maupun bantuan modal bagi pelaku UMKM.

    “Banyak anggaran-anggaran yang berbentuk seremonial. Bahkan saat ini DPRD sudah tidak ada agenda kegiatan, baik kunjungan kerja, dan sebagainya. Saya mau anggaran itu digunakan untuk kepentingan masyarakat yang terdampak Covid-19,” tuturnya.

    Kendati PAD Kota Serang tidak terlalu besar dan bahkan menurun secara signifikan, Pujianto menilai bahwa Pemkot Serang harus tetap hadir memberikan solusi yang baik dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat.

    “Seharusnya pemerintah selaku eksekutif, bisa berkolaborasi dengan legislatif untuk mencari solusi terbaik untuk masyarakat. Pemerintah harus cerdas dan betul-betul melakukan penanganan Covid-19,” tuturnya.

    Pujianto juga menyinggung soal tidak adanya komunikasi terkait pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19. Padahal dalam kondisi saat ini, Pemkot Serang sebagai lembaga eksekutif, harus segera melakukan pembahasan mengenai kebijakan anggaran itu bersama legislatif.

    “Kebetulan saya ini masuk dalam badan anggaran (Banggar), dan sampai sekarang sama sekali tidak ada diskusi atau pun rapat mengenai pergeseran anggaran. Belum sama sekali,” ucapnya.

    Sejauh ini, Pujianto mengaku sudah banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan kesulitan selama pelaksanaan pembatasan. Namun sayangnya, DPRD bukan merupakan lembaga eksekutif, sehingga tidak dapat berbuat banyak.

    “Jangan sampai masyarakat teriak ke DPRD, malah kami tidak punya langkah konkret untuk eksekusi sebuah kebijakan. Karena kami hanya bisa menyampaikan sebuah aspirasi masyarakat ke pemerintah untuk mengeksekusi yang tepat sasaran,” kata Pujianto.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat dalam bentuk buffer stock di Dinsos Kota Serang, pada APBD 2021.

    “Buffer stock sejumlah 12.700 kepala keluarga. Itu nilainya sekitar Rp3 miliar lebih yang sudah ada di DInsos. Yang kedua kami juga ada ketahanan pangan sekitar 35 ton, dan itu dialokasikan untuk 3.500 kepala keluarga,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan refocusing anggaran dan menghilangkan beberapa kegiatan, yang menurutnya tidak berorientasi kepada masyarakat.

    “Kami juga sudah lakukan refocusing, kami sudah menghilangkan program yang tidak berorientasi kepada masyarakat. Sudah banyak kegiatan yang dihilangkan seperti perjalanan dinas. Ini kan sudah tidak bisa,” ungkapnya.

    Pada kesempatan itu, Nanang juga menyatakan siap mengalokasikan anggaran jika memang pelaksanaan PPKM level 4 dilimpahkan kewenangannya ke pemerintah daerah. Menurutnya, jika kewenangan PPKM sekaligus anggarannya dilimpahkan kepada pemda, maka dipastikan akan lebih banyak anggaran yang digeser. Namun menurut Nanang, hal itu tidak menjadi masalah karena banyak pula anggaran yang dinilai tidak bisa terealisasi.

    “Sekarang saja sudah ada pemangkasan anggaran banyak. Anggaran-anggaran sudah kami refocusing, seperti perjalanan dinas. Lagian mau kemana juga kami kan, dilarang. Kami alokasikan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

    Akan tetapi, Nanang menuturkan jika anggaran untuk pembangunan infrastruktur tidak tersentuh dalam pergeseran anggaran yang dilakukan oleh pihaknya. Sebab, pembangunan infrastruktur diinstruksikan tetap berjalan.

    “Sesuai dengan Inmendagri, infrastruktur itu tetap berjalan. Seperti pembangunan rumah sakit, itu harus tetap berjalan dan cepat diselesaikan. Pembangunan seperti infrastruktur jalan pun tetap berjalan, karena itu penunjang aksesibilitas ekonomi,” katanya.

    Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, menuturkan bahwa serapan anggaran penanganan Covid-19 hingga saat ini baru terserap Rp13,7 miliar atau 28 persen dari total anggaran sebesar Rp48,38 miliar.

    “Anggaran Covid-19 itu kan 8 persen dari DAU. Jumlahnya Rp48,38 miliar. Sudah terealisasinya itu sampai tanggal 15 sebesar Rp13,7 miliar atau 28 persen,” ungkapnya.(DZH/ENK)

  • Pimpinan KPK Segera Disidang, Dugaan Pelanggaran Etik

    Pimpinan KPK Segera Disidang, Dugaan Pelanggaran Etik

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pekan depan. Lili akan disidang karena disebut melakukan komunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

    “Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa ibu Lili akan disidangkan minggu depan,” ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Selasa (27/7).

    Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik. “Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” kata Haris dikonfirmasi, Selasa (27/7).

    Peneliti senior LIPI ini mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli hingga kini masih berproses pada Dewas KPK. “Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas,” tegas Haris.

    Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dugaan pelanggaran etik Lili ditangani Dewas. “Saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” ujar Ali, Selasa (27/7).

    Ditambahkannya, setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.

    KPK sendiri akan menindaklanjuti kesaksian mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang membongkar adanya komunikasi antara Lili dengan Syahrial itu.

    “Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya, termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS (Syahrial),” bebernya.

    Berikutnya Jaksa akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.

    KPK, kata Ali, mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa Syahrial itu.

    “Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandas Ali.

    Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Lili dan Syahrial saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).

    Awalnya, jaksa menelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum itu terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

    “Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7). “Seperti itu pak,” jawab Robin.

    Kemudian jaksa menggali lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

    “Atas saran dari itu, Lili Pintauli Siregar pak,” tuturnya. “Bu Lili siapa?” cecar jaksa. “Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK,” ungkap Robin.

    Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya, selain soal Fahri Hamzah, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.

    “Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?” tanya jaksa.

    Robin kemudian mengungkapkan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.

    “Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” beber Robin.

    “Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh,” lanjut Robin, mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

    Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.
    Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK. [OKT]

  • Ombudsman Desak Optimalkan PPKM

    Ombudsman Desak Optimalkan PPKM

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten mendesak agar pelaksanaan PPKM harus optimal. Agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    Mengacu kepada arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juli lalu mengenai perpanjangan masa PPKM Darurat, yang saat ini diistilahkan dengan PPKM Level 4, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021, Ombudsman RI Perwakilan Banten, sesuai kewenangannya, menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terkait dengan penerapan PPKM, terutama di daerah yang masuk ke dalam kriteria Level 4 di wilayah Provinsi Banten. Pihaknya pun melakukan monitoring di beberapa daerah untuk memastikan penerapan PPKM level 4 ini.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa lembaganya mendukung maksud dan tujuan Pemerintah dalam penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19. Sesuai Ketentuan WHO, Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk perminggu.

    “Perawatan pasien dirumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk perminggu dan kasus kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk perminggu,” ujarnya, Selasa (27/7).

    Sebagaimana diketahui, terdapat lima daerah di Provinsi Banten ditetapkan pada PPKM Level 4, yaitu: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, serta Kabupaten Pandeglang masuk dalam kategori PPKM Level 3.

    Hasil tinjauan di Kota Serang, diketahui masih ada beberapa rumah makan yang menerima makan di tempat sebelum perpanjangan PPKM. Namun untuk toko-toko retail seperti indomaret, Alfamart dan Alfamidi tutup tepat waktu jam 20.00 WIB.

    “Ada juga beberapa rumah makan dan orang yang berjualan makanan yang masih buka diatas jam 20:00 WIB, serta masih ada toko-toko yang masih buka diatas jam 21:00 WIB, untuk penyekatan di Simpang Ciceri masih terlihat dijaga oleh petugas dimulai jam 20:00 WIB,” jelasnya.

    Ia mengaku, ada beberapa temuan pelanggaran PPKM yang ditemuka, akan tetapi pihaknya juga harus melihatnya dari dua sisi. Penegakan PPKM yang maksimal hanya bisa dilakukan jika dibarengi dengan pemberian bantuan dan kompensasi juga kepada masyarakat terdampak.

    “Sejauh ini, upaya itu sudah dikakukan oleh pemerintah bersama TNI dan Polri menyalurkan bantuan kepada masyarakat, walaupun masih ada keterbatasan sehingga belum bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada,” tuturnya.

    Ia pun bersama Tim Pengawasan PPKM Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dan Eka Puspasari, melakukan monitoring penerapan PPKM di Kota Tangerang, 26-27 Juli 2021. Ia mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa Satgas Covid-19 Nasional telah menyorot tingkat kepatuhan masyarakat di Banten terhadap Protokol Kesehatan yang dinilai paling rendah, bersama DKI Jakarta.

    “Bahkan Kapolri dan Panglima TNI juga telah memperingatkan dalam kunjungannya minggu lalu ke Banten tentang rendahnya kepatuhan prokes tersebut. Logisnya, pada masa perpanjangan ini perlu ada optimalisasi terhadap penerapan PPKM di Banten, khususnya di wilayah Level 4,” jelasnya.

    Tim Ombudsman Banten diantaranya melakukan pemantauan pada dua waktu, berbeda lokasi. Diantaranya Pos Penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pos Check Point Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, di Jl Gatot Subroto dan Pos Check Point Batuceper di Jl Daan Mogot.

    “Beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan Alun-Alun Kota Tangerang juga turut kami pantau,” tandasnya.

    Tim pemantau Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eka Puspasari mengaku, dari pemantauan tersebut, pihaknya kembali mendapati Pos Check Point yang kosong karena ditinggal petugas. Seperti di Batuceper, sejak pukul 20:25 WIB sampai dengan pukul 20:55 WIB, tidak ada petugas sama sekali yang berjaga.

    “Sementara di Pos Jatiuwung, Pos juga kosong pada pukul 21:29 sampai dengan pukul 21:51 WIB. Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, Pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00,” jelasnya.

    Eka mengatakan, penyekatan efektif diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 6-10 pagi. Akan tetapi, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja.

    “Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” tuturnya.

    Dalam pemantauannya, Ombudsman Banten juga menemukan beberapa warung makan dan kafe yang masih buka di atas pukul 21. Seperti di jalan Daan Mogot, ada kafe di samping SMPN 5 Tangerang yang buka lebih dari pukul 21 dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak.

    “Belum termasuk beberapa warung makan dan warung tenda yang juga masih beroperasi dan melayani konsumen di atas waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.

    Sehingga dengan kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta agar hal tersebut menjadi perhatian Walikota, Kapolres Metro Tangerang Kota, dan Satgas Covid-19 Kota Tangerang. Pelibatan warga masyarakat juga perlu ditingkatkan, agar Satgas dapat menjalankan PPKM secara lebih efektif.

    “Misalnya dengan menginformasikan kanal-kanal informasi/pengaduan publik. Kita bersyukur dan mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan aparat di lapangan dalam menurunkan angka penularan Covid-19,” katanya.

    Namun, justru hal itu tidak boleh membuat terlena sehingga menurunkan kualitas PPKM sesuai arahan Presiden dan Satgas Nasional Covid-19 hingga waktu yang telah ditentukan.

    “Dari pak Kepala Ombudsman menyampaikan, Patroli malam yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang sebagaimana yang kami dan tim pantau, perlu terus dioptimalkan dalam rangka mengefektifkan pencegahan,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Capaian Vaksinasi Memprihatinkan

    Capaian Vaksinasi Memprihatinkan

    MERAK, BANPOS – Capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat di Provinsi Banten, terhitung memprihatinkan. Dibutuhkan kolaborasi banyak pihak untuk mengejar target vaksinasi demi mencapai herd immunity yang ditaretkan pemerintah.

    Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono mengaku prihatin atas capaian vaksinasi di Kota Cilegon yang baru mencapai 18 persen dari target. Karenanya, dia menyatakan siap mengerahkan jajarannya untuk membantu Pemkot Cilegon untuk memngoptimalkan program vaksinasi di kota baja.

    “Kita sangat prihatin karena tadi baru terlaksana 18 persen padahal di tempat lain sudah lebih dari itu,” kata Yudo meninjau langsung program ‘Serbuan Vaksinasi Covid-19’ di simpul transportasi Pelabuhan Penyeberangan Merak bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (27/7).

    TNI AL, kata Yudo siap membantu mempercepat proses vaksinasi jika dibutuhkan Pemerintah Kota Cilegon. KSAL mengaku sudah memerintahkan pasukannya untuk membantu serbuan vaksinasi.

    “Saya sudah perintahkan semua unsur-unsur gelar semuanya untuk fokus pada vaksinasi ke masyarakat pesisir,” pungkasnya.

    Menhub mengapresiasi TNI AL yang telah berkolaborasi bersama Kemenhub melakukan kegiatan vaksinasi di simpul-simpul transportasi. Menhub mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi di kota Cilegon termasuk di Merak baru sekitar 18 persen dan kedepannya akan ditingkatkan menjadi paling tidak 60 persen.

    Lebih lanjut Menhub mengajak unsur TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya, untuk lebih intensif lagi melakukan program vaksinasi, khususnya di simpul-simpul transportasi.

    “Simpul-simpul transportasi menjadi penting harus dilakukan karena merupakan area perlintasan masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain. Untuk itu vaksinasi yang dilakukan di simpul transportasi dapat menjadi filter yang baik dalam rangka menggencarkan program vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah,” jelas Menhub.

    Selain mengadakan vaksinasi di area Pelabuhan penyeberangan, TNI AL juga melakukan vaksinasi secara ship to ship, yaitu vaksinasi jemput bola yang dilakukan di atas kapal, bagi para pelaut dan anak buah kapal (ABK) yang sedang bertugas di kapal.

    Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin juga mengharapkan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat, agar dapat membantu percepatan vaksinasi di Kota Serang. Menurutnya,
    progres vaksinasi di Kota Serang masih berada di bawah 30 persen. Padahal, target warga menerima vaksin di Kota Serang yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 70 persen.

    “Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik ulama, kiai, ormas, mahasiswa sekalipun, dapat membantu kami dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan vaksin,” ujarnya saat diwawancara di Puspemkot Serang, Selasa (27/7).

    Menurutnya, seluruh sumber daya negara seperti TNI, Polri, bahkan BIN sekalipun juga melakukan upaya percepatan vaksin di Kota Serang. Tinggal bagaimana masyarakat mau dan sadar akan pentingnya vaksin di masa pandemi ini.

    “Jadi memang ini dari TNI dan Polri juga turun untuk melakukan vaksinasi. Bahkan kemarin, dari BIN itu door to door ke rumah-rumah masyarakat untuk memberikan vaksin,” ungkapnya.

    Ia juga meminta kepada para pengusaha di Kota Serang, untuk dapat membantu penanganan Covid-19 di Kota Serang, baik dari segi pengadaan alat untuk menangani Covid-19, maupun pengadaan bantuan untuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri.

    “Untuk pengusaha yang ada di Kota Serang, kami berharap dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19. Mau dari alat swabnya, bantuan gas oksigen, bantuan vaksin, atau bantuan sosial bagi masyarakat yang isoman dan yang terdampak,” tuturnya.

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi yang telah disiapkan oleh pemerintah. Menurutnya masyarakat tinggal datang ke Puskesmas setempat, untuk mendapatkan vaksin tersebut.

    “Silahkan masyarakat datang ke Puskesmas terdekat. Petugas kami sudah siap untuk memberikan vaksin kepada masyarakat. Petugas kami tidak berhenti untuk memberikan vaksin,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kota Serang, dr. Ahmad Hasanuddin, menuturkan bahwa saat ini ketersediaan vaksin di Kota Serang masih mencukupi. Namun untuk jumlah pastinya, ia belum mendapatkan data terbaru.

    “Sejauh ini masih cukup, masih ada di kami. Kalaupun habis, kami akan langsung meminta kepada Pemprov Banten. Karena kan pasokannya dari Provinsi Banten. Jadi kalau habis, kami tinggal meminta saja,” ujarnya.

    Menurutnya, progres vaksinasi di Kota Serang sempat terhambat lantaran pada awal mula pendistribusian vaksin, tersebar berbagai hoaks di masyarakat. Hal itu menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk menerima vaksin Covid-19.

    “Tapi alhamdulillah sekarang sudah tidak. Buktinya setiap hari ada saja yang meminta divaksin di Puskesmas kami. Lalu seperti pada Gebyar vaksin beberapa waktu lalu, dari jumlah stok vaksin sebanyak seribu dosis, ternyata yang daftar sampai seribu lebih,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Penipuan Proyek Pemkot Serang Digarap Dua Polres, Satu Tersangka Ditahan

    Penipuan Proyek Pemkot Serang Digarap Dua Polres, Satu Tersangka Ditahan

    SERANG, BANPOS- Dugaan kasus tindak pidana penipuan di lingkungan Pemkot Serang dilaporkan ke dua Polres, yakni Polres Serang Kota dan Polres Metro Tangerang Kota, oleh pengusaha yang ditipu.

    Berdasarkan informasi yang didapat, Polres Serang Kota sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM alias Y sejak pemanggilan pertama pada Rabu (28/4) lalu.

    Berdasarkan surat permintaan keterangan Polres Serang Kota yang didapat BANPOS, AM alias Y diduga telah melakukan penipuan kepada pelapor berinisial AS, yang dilakukan pada Rabu 28 Maret yang lalu. Permintaan keterangan atau pemanggilan didasarkan pada pasal 378 KUHP.

    Sementara itu, BANPOS mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dalam surat tersebut, AM diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pidana pasal 368 KUHP dan atau 372 KUHP. Pelapor berinisial J.

    Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Serang Kota, untuk mendapatkan informasi yang mendetail.

    “Saya konfirmasi dulu ke Reskrim,” ujarnya.

    Begitu pula dengan Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim. Ia mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut dan akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.

    “Saya belum monitor, nanti dicek dulu ya,” ungkapnya.

    Sedangkan informasi yang dihimpun BANPOS, AM alias Y melakukan penipuan kepada beberapa pengusaha terkait dengan proyek pengadaan di Pemkot Serang. AM menjanjikan berbagai proyek pengadaan di beberapa OPD, dengan dokumen yang ditandatangani palsu. (RED)