Kategori: HEADLINE

  • PPKM dan Anggaran Covid-19 Disorot Mahasiswa

    PPKM dan Anggaran Covid-19 Disorot Mahasiswa

    LEBAK, BANPOS – Sekelompok aktivis di Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lebak. Mereka juga menyoroti anggaran penanganan Covid-19 yang dianilai tidak transparan. Namun, aksi dibubarkan aparat keamanan sebelum mereka sempat melakukan orasi.

    Dalam aksi yang diikuti puluhan aktivis mahasiwa di depan Pendopo Bupati Lebak, Senin (26/7), massa sempat membagikan selebaran yang berisi tentang pernyataan sikap menolak PPKM. Dalam selebaran itu disebutkan, beragam kebijakan pemerintah tak memberikan efek perbaikan dalam penanganan pandemi.

    “Sudah setahun setengah lamanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia, beragam kebijakan baik daerah maupun pusat lahir sebagai upaya untuk menekan laju penularan, akan tetapi kebijakan yang dibuat tidak memberikan efek perubahan selama diberlakukannya kebijakan seperti PSBB, PPKM Mikro dan PPKM Darurat Hingga PPKM Level diterapkan,” kata Koordinator Aksi, Nukman Paluti, kemarin.

    Nukman juga menilai, sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga saat ini, banyak reaksi penolakan muncul dari masyarakat di daerah-daerah terkait pelaksanaan kebijakan yang banyak merugikan pelaku usaha mikro. Apalagi, ada bentuk kesewenang-wenangan aparat dalam penindakan serta penanganan yang dirasa belum efektif di Indonesia.

    Di Lebak, lanjut Nukman, pemerintah daerah merespon kebijakan PPKM Darurat yang lahir dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan Intruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 yang semua kebijakan itu didasari Undang undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan,” tudingnya.

    Dalam pernyataannya, para aktivis mengutip UU Kekarantian Kesehatan Pasal 55 ayat 1 yang menyebutkan, selama dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Namun, mereka menilai amanat dari undang undang sama sekali tidak direalisasikan ketika aktivitas masyarakat dibatasi secara sosial dan ekonomi.

    “Pemerintah seharusnya bertanggungjawab atas peraturan kebijakan yang dibuatnya. Sehingga banyak masyarakat muak dengan hadirnya kebijakan yang merugikan dan menindas rakyat,” urai mereka dalam surat pernyataan tersebut.

    Mereka juga menyoroti penggunaan istilah PPKM yang tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU itu, yang ada adalah istilah karantina wilayah, karantina rumah sakit, karantina rumah dan pembatasan sosial berskala besar.

    “Karena itu kami menolak PPKM yang menyengsarakan rakyat. Kami menuntut terapkan Dine In (Makan di tempat, red) di semua kafe dan kedai kopi dengan waktu makan di tempat selama 30 menit,” tuntut mereka.

    Tidak hanya itu, para mahasiswa juga menyoroti anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh banyak sektor. Mereka menilai pemerintah tidak mengindahkan amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat 2 dalam transparansi pengelolaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19.

    Mereka mengungkapkan, anggaran penanganan Covid-19, BPK mencatat total anggarannya mencapai Rp1.035,2 triliun yang bersumber dari APBN Rp937,42 triliun, APBD Rp86,36 triliun, sektor moneter Rp6,50 triliun, BUMN Rp4,02 triliun, BUMD Rp320 miliar serta berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625 miliar.

    “Kemudian Pemerintah Daerah Lebak untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 menyiapkan anggaran Rp116,7 miliar. Namun yang diamati sampai saat ini tidak adanya keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,” katanya.

    Oleh karena itu, para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Social Justice menuntut Pemkab Lebak segera melakukan transparansi anggaran penanganan Covid-19 dengan waktu selambat-lambatnya tujuh hari.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardy, menyebut pembubaran aksi di Rangkasbitung dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar aturan. “Selain melanggar aturan PPKM, kordinator aksi telah melanggar aturan aksi, yaitu tidak memiliki izin,” jelas Edy kepada BANPOS, Senin malam (26/7).

    Kabid Humas Polda juga menjelaskan bahwa Kabupaten Lebak masuk ke dalam level 3 penerapan PPKM Darurat. Sehingga semua kegiatan yang memicu kerumunan tentunya dilarang.

    “Jadi pembubaran itu juga dilakukan untuk mencegah terjadi penularan covid-19. Demonstrasi berpotensi menyebabkan klaster dan menambah kasus positif korona,” terangnya.

    Adapun soal tudingan refresif kepada aparat yang membubarkan dan menangkap para pendemo, menurut Mantan Kapolres Kampar, Polda Riau ini sebagai upaya tindakan tegas preventif terhadap kondisi pemberlakuan aturan PPKM.

    “Bukan refresif, tapi itu langkah tegas yang harus dilakukan demi keselamatan rakyat dan mencegah penyebaran covid-19 di Banten, nanti mereka akan di swab antigen karena khawatir terpapar. Saya minta biarkan saja proses berjalan, kalau demo dibiarkan khawatir banyak masyarakat yang terkonfirmasi covid-19,” tegas Edy.

    Ditambakan Edy, sudah banyak yang dilakukan pemerintah semenjak awal pandemi covid-19 hingga saat ini, seperti pembagian sembako, pemberian bantuan sosial (bansos) hingga dilakukannya vaksinasi massal.

    Karena menurut Edy, apa yang dilakukan pemerintah saat ini tak lain untuk melindungi keselamatan warga Indonesia dari wabah yang tengah menyerang dunia. Kata dia, sehingga upaya terindah dari masyarakat adalah mengikuti semua aturan yang sudah dibuat pemerintah.

    “Banyak anggaran negara yang sudah dikeluarkan untuk atasi pandemi korona ini. Antara lain dengan membuat aturan hukum untuk dilaksanakan agar masyarakat aman tidak terpapar covid-19. Jadi berpikir positif dulu. Karena saat ini dunia sedang sakit dan jangan mau dimanfaatkan oleh yang ingin mengeruhkan situasi,” paparnya.(WDO/ENK)

    Caption : Tampak massa yang mau aksi demo Tolak PPKM Darurat di halaman Pendopo Bupati Lebak akhirnya dibubarkan aparat dan diangkut ke truk polisi untuk dilakukan tes swab antigen, Senin (26/7). (FOTO: WIDODO CH/BANTEN POS)

  • Kebut Vaksin Agar Bisa ke Sekolah

    Kebut Vaksin Agar Bisa ke Sekolah

    SERANG, BANPOS – Untuk mengejar target herd immunity, pemerintah menggenjot target pemberian vaksin kepada masyarakat. Termasuk kepada pelajar agar pemberlakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) bisa disudahi dan bisa segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolahnya masing-masing.

    Vaksinasi untuk pelajar saat ini sudah mulai berjalan di Kabupaten Tangerang, saat ini pelaksanaannya diklaim berjalan lancar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Saifulloh saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (26/7).

    “Pelaksanaan berjalan dengan aman dan lancar, atas kerjasama semua unsur dari Dinkes, PGRI dan Tim Satgas Covid19,” katanya.

    Menurutnya, jika nanti target vaksin tercapai, pihaknya akan memberikan masukan dan saran kepada tim Satgas Covid-19 baik kabupaten maupun provinsi untuk mempertimbangkan PTM.

    “Target vaksin diharapkan dapat menurunkan Kasus Covid di Kabupaten Tangerang. Insya Allah jika kasus Covid di Kabupaten Tangerang terus turun dan melandai, kebijakan itu bisa jadi bahan pertimbangan kami untuk memberi masukan dan saran pada Satgas Covid baik Provinsi maupun kabupaten,” terangnya.

    Saat ditanya bagaimana vaksinasi untuk warga belajar Pendidikan Non Formal seperti PKBM dan Home Schooling, serta pesantren salafi, Saifulloh mengatakan bahwa vaksinasi untuk pelajar tidak dibatasi oleh satuan pendidikan manapun.

    “Vaksinasi bagi siswa usia 12 sampai 17 tahun tidak dibatasi oleh satuan pendidikan mana. Tapi berdasarkan usia, jika usianya lebih dari 17 tahun bisa ikut dan masuk dalam vaksinasi di Puskesmas masing-masing,” ungkapnya.

    Sementara, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi mengenai vaksin bagi para pelajar. Menurutnya, vaksin bagi pelajar merupakan program dari pemerintah pusat, yang juga harus diikuti oleh daerah.

    “Koordinasi sudah dilakukan. Karena memang inikan program pusat yang menargetkan vaksin sudah mulai ke siswa usia sekolah, dari umur 12 sampai dengan 18 tahun,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/7).

    Menurutnya, Dindikbud Kota Serang ketika mendapatkan informasi mengenai kebijakan vaksinasi pelajar, langsung melakukan koordinasi agar pelajar di Kota Serang bisa langsung mendapatkan jatah vaksin.

    “Sama ketika kami cepat melakukan vaksinasi para guru, dengan mengusulkan ke pak Walikota dan Kadinkes. Itu langsung direspon cepat. Kami tinggal tunggu kapan jadwal dari Dinkes Kota Serang,” ucapnya.

    Sementara untuk progres vaksinasi bagi para guru, Wasis menuturkan bahwa untuk saat ini mayoritas guru di Kota Serang sudah mendapatkan vaksin. Hanya sedikit saja yang belum mendapatkan karena berbagai kendala.

    “Belum (semua) juga. Ada beberapa guru karena sesuatu hal belum bisa diberikan vaksin. Belum 100 persen, mungkin sekitar 90 persen yang sudah divaksin,” ungkapnya.

    Menurut Wasis, jika vaksin pelajar sudah selesai dilakukan, maka kemungkinan PTM dapat segera dilakukan. Akan tetapi, hal itu perlu dikoordinasikan kembali bersama dengan Forkopimda.

    “Bisa berdasarkan keputusan dan kajian bersama dengan Pemda dan stakeholder yang lainnya, dan dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di Kota Serang,” ucapnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa vaksin untuk pelajar masih menunggu tindak lanjut dari Dinkes. Menurutnya, vaksin untuk pelajar harus segera diberikan sehingga dunia pendidikan khususnya di Kota Serang, dapat membaik.

    “Anak saya saja, tau-tau sudah SMA saja. Selama satu tahun itu belajar dari rumah. Makanya ini kalau vaksin pelajar sudah selesai, kemungkinan belajarnya sudah di sekolah lagi. Kasihan juga anak-anak kita,” tandasnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menyatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait PTM. Termasuk bila seluruh guru dan siswa telah melakukan vaksin, dirinya tetap akan mengikuti instruksi dari kemendikbud.

    “Kami Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang harus mengikuti aturan, karena tetap koordinasinya harus baik. Dan ketika guru sudah divaksin, dan murid atau siswa sudah divaksin, serta memang ada perintah untuk pembelajaran tatap muka, maka kita akan mengikuti perintah tersebut. Tapi kalau memang belum ada perintah untuk KBM tatap muka, kita juga tidak akan melakukan itu,” ungkap Taufik.

    Ia menegaskan, jika pihaknya tidak mengetahui kendala apa saja yang ditemukan dalam hal vaksinasi terhadap para siswa.

    “Kalau masalah kendala dalam vaksinasi terhadap siswa, itu harus bertanya langsung pada Dinas Kesehatan. Kan mereka yang melaksanakan vaksinasi dan menjadwalkan, kita tidak mengetahui sampai sejauh mana. Karena dikoordinasikan oleh Puskesmas Kecamatan masing-masing. Jadi lebih baik tanya langsung ke Dinas Kesehatan saja,” katanya.

    Taufik juga menerangkan, bahwa untuk vaksinasi warga yang mengikuti pembelajaran non formal seperti PKBM, Dinkes Kabupaten Pandeglang harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan. Namun kata dia, untuk vaksinasi terhadap para santri, Dinkes harus berkoordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang.

    “Kalau untuk yang PKBM, ya pasti koordinasinya ke kita. Namun untuk salafi, koordinasinya dengan Kemenag,” ujarnya.

    Di Kabupaten Lebak, Sekretaris Dindik Kabupaten Lebak, A Malik kepada BANPOS mengatakan, program vaksin di Kabupaten Lebak sudah berjalan, terutama untuk kelompok siswa/i SMP.

    “Untuk siswa SMP di beberapa sekolah di Rangkasbitung ada sebagian ysng sudah divaksin,” ujar Malik, Senin (26/7) malam.

    Malik menambahkan, terkait program vaksinasi untuk anak pelajar sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Lebak belum ada ditetapkan agenda waktunya. Menurutnya Tim Gugus Penanggulangan Covid Lebak belum mengagendakan rencana vaksin untuk pelajar SD.

    “Ya memang kita harapkan itu. Terutama anak kelas 6 SD ysng usianya 12 Tahun. Soal ini kita sudah kita bicarakan dengan tim gugus. Tapi saat ini belum ada tembusan lanjutan soal mekanisme dan kapan waktunya,” kata dia.

    Terpisah, Jubir Gugus Covid Lebak, dr Firman Rahmatullah menyebut, bahwa vaksinasi untuk pelajar SD di Lebak tidak ada dalam agenda. Menurutnya, program vaksin itu sementara ini untuk usia 12 hingga 17 Tahun. “Wah belum ada itu. Yang 12 sampai 17 Tahun aja belum divaksin, masa harus ke anak SD. Kalaupun ada paling untuk kelas 6, itupun tidak pasti ada. Paling untuk pelajar SMP kita sedang agendakan,” katanya kepada BANPOS.

    Kabid Penanggulangan Penyakit Menular di Dinkes Lebak ini menjelaskan, bahwa vaksin yang ada sekarang adalah untuk dewasa dan juga anak-anak usia 12 tahun ke atas.

    Ketika ditanya kenapa belum ada agenda vaksinasi untuk anak SD di bawah 12 Tahun, kata dia, hal itu persoalan ukuran volume vaksin di jarum suntik yang saat ini tersedia masih ukuran dewasa.

    “Ya memang anak-anak pun rentan terpapar, dan di Lebak juga sudah ada. Tapi kita tahu serum dalam jarum suntik itu peruntukan dewasa, untuk anak-anak belum disiapkan. Kalau di jakarta kan badan anak-anaknya gede-gede, jadi mereka ada yang diikutkan divaksin. Jadi agenda vaksin untuk anak SD di Lebak ya belum dibicarakan, yang terprogram hanya untuk pelajar yang 12 tahun ke atas saja,” papar Firman.(CR-02/WDO/DZH/DHE/ENK)

  • Pemda Jangan Enaknya Doang

    Pemda Jangan Enaknya Doang

    JAKARTA, BANPOS – Mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Langkah ini merupakan upaya lanjut pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

    Atas hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta agar ada penambahan jaring pengaman sosial yang lebih masif lagi kepada masyarakat. Sebab, banyak mereka yang merasa sangat terpuruk akibat pandemi ini.

    “Yang paling penting adalah jaring pengaman sosial itu diturunkan, semua harus merata,” kata dia.
    Dana bantuan sosial bukan hanya dari pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah (pemda) sebagai koordinator wilayah juga perlu memberikan bantuan melalui pencairan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    “Itu kan daerah ada APBD ya dicairkan dananya. Jangan kepala daerah enak-enak aja, itu banyak yang kayak gitu, kalau nggak mampu, seperti di Banten oleh DPRD gubernurnya disuruh mengundurkan diri. Jangan enak-enak kayak gitu, ngomong di media sih pejabat ngomong dilakukan, tapi aslinya nggak gitu,” tegas dia.

    Menurutnya juga bantuan tunai Rp300 ribu per kepala keluarga (KK) masih belum cukup. “Kasih bantuan Rp300 ribu minggu pertama dari pempus, minggu kedua pemda, minggu ketiga bisa beras dari Bulog, ya masyarakat nggak kemana-mana,” sambungnya.

    Penghitungan bantuan per KK pun dirasa tidak tepat menurutnya. Lebih adil jika bantuan dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.

    “Mereka (masyarakat) menilai nggak cukup, karena mereka hitungnya per KK, kan yang makan per orang bukan bapaknya doang. Salahnya itu hitungnya per KK, kalau per orang Rp300 ribu tidak masalah, kalau 5 orang dapat Rp1,5 juta. Gitu, gapapa Rp300 ribu tapi per kepala,” pungkasnya.(enk/jpg)

  • Kejari Cilegon Dituntut Transparan

    Kejari Cilegon Dituntut Transparan

    CILEGON, BANPOS – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Namun, sejumlah aktivis mempertanyakan sikap Kejari yang merahasiakan kasus yang disebut sudah masuk tahap penyidikan itu.

    Pada peringatan Hari Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7) lalu, Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastusi mengungkapkan dirinya telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan kasus korupsi ke penyelidikan. Namun, dalam kesempatan itu Ely enggan membeberkan kasus secara detail dengan alasan khawatir menimbulkan kegaduhan.

    Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk transparan mengungkap kasus itu. Menurutnya, ketika sebuah kasus masuk dalam tahap penyidikan, maka seyogyanya kasus itu dibuka kepada publik.

    “Menurut kami karena sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Buka saja korupsinya apa? Siapa tersangkanya? dan berapa kerugian uang negara yang di salahgunakan?” katanya, Senin (26/7).

    Pihaknya juga mendesak agar Kejari Cilegon mengusut tuntas bentuk tindakan yang melawan hukum. “Kami mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, supaya bersih dan terbebas dari korupsi,” tandasnya.

    Tuntutan serupa dilontarkan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Hariyanto. Dia mengatakan terkait adanya kasus dugaan korupsi yang tengah digarap Kejari, ia berharap kasus tersebut segera diungkapkan kepada khalayak.

    “Kami meminta agar informasi tersebut segera dibuka. Ini agar terang benderang,” tuturnya.

    Sejauh ini, kata HAriyanto, pihaknya mengerti kerahasiaan sebuah kasus ketika masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum bisa diumumkan kepada publik. Akan tetapi ketika Kajari sudah menandatangani surat perintah penyidikan, maka tahap itu secara otomatis naik ke tahapan penyidikan.

    “Maka Kejari Cilegon tidak boleh ada alasan lagi untuk tidak memberikan informasi soal kasus dugaan korupsi ini. Kejari Cilegon harus angkat bicara soal bagaimana kasus yang sebenarnya terjadi, Kejari Cilegon harus memberikan informasi yang valid dinas mana yang tersandung dugaan korupsi, korupsi seperti apa yang terjadi, siapa orangnya, serta berapa banyak kerugian yang dialami Negara,” paparnya.

    “Jangan sampai kemudian Kejari Cilegon takut ada kegaduhan karena bagaimanapun juga Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan dan di informasikan ke masyarakat Kota Cilegon,” imbuhnya.

    Menurutnya, IMC siap untuk turut mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi, sebelumnya telah terkuak kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan salah satu pejabat di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

    “Sebelumnya telah ada kasus ASN yang menggadaikan mobil dinas. Ini ada kasus korupsi,” katanya.

    Ia juga meminta kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta untuk mendukung pemberantasan korupsi di Lingkungan Pemkot Cilegon.

    Apalagi, dalam janji kampanye, pasangan Helldy-Sanuji berjanji tidak akan korupsi.
    “Kami minta kepada kepala daerah juga harus menunjukan sikap tegas terhadap bawahannya yang berperilaku korup,” tandasnya.(LUK/ENK)

  • Pedagang Menyerah, Infrastruktur Tersendat

    Pedagang Menyerah, Infrastruktur Tersendat

    SERANG, BANPOS – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dirasakan dampak negatifnya. Pedagang kecil mengaku sudah mengibarkan bendera putih tanda menyerah. Di sisi lain capaian pembangunan infrastruktur yang diprogramkan pemerintah juga ikut tersendat.

    Salah seorang pedagang buah yang berasal dari Sempu, Kelurahan Karundang, Kota Serang, memprotes perpanjangan PPKM level 4. Protes tersebut dilakukan dengan membawa bendera putih berkeliling Kota Serang, di atas keranjang buah miliknya.

    Pedagang buah keliling yang bernama Jaka Sendani sengaja melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protesnya kepada pemerintah, yang kembali memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga Agustus mendatang. Harapannya, aksi yang ia lakukan dapat mengetuk hati nurani pemerintah.

    “Ini bentuk protes saya ke pemerintah, karena saya sangat terdampak dengan aturan ini (PPKM),” ujarnya saat beristirahat di kantor bersama Pemkot Serang yang berada di Ciceri. Di tempat itu pula terdapat sekretariat Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).

    Pria yang berusia 36 tahun itu telah berkeliling Kota Serang sejak pukul 10.00 WIB. Jaka bertekad akan terus berkeliling hingga aksinya didengar oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

    Jaka bercerita bahwa aksi tersebut ia mulai dari Jalan Lingkar Selatan, ke arah Pasar Royal, melalui Jalan Jenderal Ahmad Yani. Lalu ia berputar di tugu debus Kota Serang Baru hingga beristirahat di kantor bersama Pemkot Serang.

    “Iya, ini merupakan aspirasi saya. Saya memohon kepada pemerintah, supaya PPKM ini kebijakannya ditinjau ulang. Karena saya sangat terdampak, enggak bisa jualan,” ungkap Jaka.

    Menurut Jaka, saat ini ia tidak bisa berjualan karena sejak Juni hingga Juli 2021, dirinya kekurangan modal dan kesulitan mendapatkan pasokan buah-buahan yang dijualnya.

    “Kalau normal, per hari bisa jual 30 kilogram salak dan 30 kilogram jeruk. Sekarang susah dapat barangnya. Kalau pun ada, harganya mahal, ditambah modal juga sudah habis,” ucapnya.

    Sebelum adanya pemberlakuan PPKM Darurat, Jaka masih bisa bertahan dengan jualannya, meski hanya memiliki untung tipis. Namun ketika diterapkan PPKM Darurat, barang dagangannya mulai sedikit dan modalnya pun kian menipis.
    “Kalau sebelumnya jualan setiap hari, sekarang, seminggu paling dua hari. Intinya saya nyerah kebijakan pemerintah (PPKM),” tegasnya.

    Aksi yang dilakukan Jaka pun mendapatkan respon dari Ketua Komisi II pada DPRD Kota Serang, Pujianto. Politisi asal Partai NasDem tersebut datang ke kantor bersama Pemkot Serang untuk menemui Jaka dan mendengarkan keluhannya.

    “Memang ini menjadi pelajaran untuk kita semua, khususnya bagi pemerintah selaku pemangku kebijakan, untuk mengkaji lebih dalam lagi dalam persoalan melakukan kebijakan, khususnya yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

    Pujianto menilai, kondisi yang terjadi saat ini justru masyarakat mati atau sakit bukan karena Covid-19, melainkan karena dampak kebijakan yang dianggap merugikan mereka dengan kesulitan ekonomi yang didapatkan.

    “Karena kebijakan itu tidak serta merta akan hanya akan baik atau indah dalam bayangan mereka dalam pikiran tetapi susah dirasakan masyarakat seperti yang dirasakan saat ini,” tuturnya.

    Maka dari itu, ia meminta kepada pemerintah agar lebih peka lagi terhadap masyarakat, terlebih dalam mengeluarkan kebijakan. “Maka, per hari ini saya meminta kepada Pemkot Serang, memohon segala hormat dan pemangku kebijakan, untuk bisa menganggarkan untuk penanganan covid-19, termasuk pelaku UMKM, dan lainnya agar diberikan bantuan,” ucapnya.

    Pujianto pun meminta kepada Pemkot Serang untuk mengenyampingkan program-program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Tolong, jangan egois. Di sini sudah tidak rasional lagi kalau membicarakan soal RPJMD. Masyarakat kita sudah menjerit,” ungkapnya.

    Disamping itu, ia juga menilai PPKM di kota serang saat ini masih terlihat seakan-akan tebang pilih. Sebagai contoh, rekan-rekan pelaku industri kreatif mereka tidak boleh melakukan event apapun untuk mendirikan tenda untuk berjualan produk lokal mereka. Di sisi lainnya, hajatan besar masih bebas dilakukan.

    “Jadi seakan-akan tebang pilih. Maka saya simpulkan bahwa peraturan ini hanya berlaku bagi sesuatu yang terlihat, namun tidak berlaku bagi sesuatu yang pura-pura tidak terlihat,” tandasnya.

    Terpisah, DPRD Kabupaten Serang menyebut adanya penerapan PPKM berimbas pada pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serang. Hal itu terlihat dari tidak adanya mobil besar dan molen yang berlalu lalang di wilayah pembangunan Kabupaten Serang.

    Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi IV, Tubagus Baenurzaman. Namun ia optimis, bahwa capaian target pembangunan infrastruktur Kabupaten tetap tercapai, meski saat ini masih tersendat.
    “Tercapai sih, kalau yang sudah dilelangkan. Cuma agak lewat bulan saja, seandainya seharusnya tanggal 20 selesai, karena ada PPKM jadi tertunda,” ujarnya, Senin (26/7).

    Menurutnya, beberapa pekerjaan yang sudah dilakukan tandatangan kontrak, sudah mulai dilaksanakan. Agak tersendat, namun pekerjaan yang sudah berjalan, tetap dilanjutkan tetapi tidak kontinyu, tidak setiap hari.

    “Karena memang itu adalah program. Tapi karena PPKM ini dari pusat, harus dijalankan, untuk memutus rantai penyebaran, dan tetap mengganggu program didalam infrastuktur ini,” katanya.

    Politisi Golkar ini mengatakan, dengan adanya PPKM ini secara otomatis seluruh pekerjaan pembangunan terhenti, begitu juga pembangunan infrastruktur fisik.

    “Karena yang saya lihat, pembangunan-pembangunan yang sedang berjalan, tidak terlihat mobil-mobil besar lalu-lalang keluyuran seperti molen dan sebagainya. Otomatis itu diintruksikan oleh pemerintah, kan kita juga memang harus mematuhi karena aturan ppkm ini dari pusat,” jelasnya.

    Ia berharap, virus Covid-19 segera menghilang, supaya pembangunan di Kabupaten Serang berjalan kembali. Karena kata dia, meskipun tidak terlihat, tapi virus ini memang benar-benar ada.

    “Pasti tersendat untuk pembangunan di Kabupaten Serang, karena wajib mengikuti aturan. Saya lihat memang tidak ada yang bekerja setelah ditetapkannya PPKM. Tapi entah ketika PPKM sudah selesai, mungkin akan dilanjutkan kembali. Karena sudah kontrak kan, kalau yang kontraknya sudah jalan itu pasti harus selesai karena nanti kena pinalti,” tuturnya.

    Ia menyebut bagi kontraktor yang sudah teken kontrak, biasanya ada perpanjangan waktu. Karena PPKM ini bukan salah mereka ketika membuat perjanjian kontrak, sebab negara menginstruksikan PPKM. “Otomatis pembangunan begitupun kontruksi maupun yang lainnya tetap terhenti,” ucapnya.

    Adapun yang sudah berjalan kontrak, kata dia, biasanya nanti akan ada penambahan waktu dan tidak terkena charge oleh pemerintah. Karena kondisi saat ini di masa pandemi Covid-19, diinstruksikan oleh pemerintah untuk menghentikan sementara pembangunan yang sedang dilaksanakan
    “Yang terkena charge itu dikarenakan terlambat betul kontraknya, karena ada aturan post merger,” tandasnya.(MUF/DZH/ENK)

  • Sindikat Swab Palsu Dibongkar

    Sindikat Swab Palsu Dibongkar

    SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Lima orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang dokter.

    “Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyeberang di Pelabuhan Merak” kata Ade saat Press Conference Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).

    Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

    “Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujar Ade.
    Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

    “Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.

    Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

    “PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” ungkap Edy Sumardi.

    Selanjutnya Edy sumardi mengatakan motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri

    “Modusnya yaitu Membuatkan surat keterangan Hasil Swab Antigen tanpa di lakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan Hasil Swab yang diduga Palsu,”ujar Edy Sumardi.

    Edy sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan Pemeriksaan langsung

    Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

    Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

    “Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandas.
    Sebelumnya, seorang sopir kendaraan jenis pick up Mulyadi (48) yang menyeberang ke Pulau Sumatera mengalami nasib kurang beruntung. Mulyadi yang membawa muatan kursi yang berasal dari Subang, Jawa Barat tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan membawa surat keterangan hasil rapid tes antigen yang diduga palsu oleh Satgas yang berjaga di Gerbang Pelabuhan Merak.

    Mulyadi mengaku, surat keterangan hasil rapid antigen tersebut didapatnya dari salah satu oknum pengurus kendaraan logistik yang ada di sekitar Pelabuhan Merak. Dimana dirinya diiming-imingi akan di rapid tes antigen saat membeli sebuah tiket kapal dengan nominal sebesar Rp100 ribu.

    “Saya nggak tahu pak. Saya beli tiket di situ (Pengurus Araul, jasa kendaraan logistik) katanya langsung sekalian rapid test antigen, dimintain KTP terus saya kasih dan nunggu. Saya gak tau, dikira saya asli. Harganya 100 ribu,” katanya kepada awak media, Senin (19/7/2021) lalu.

    Atas ketidaktahuannya itu, Mulyadi mengaku menyesal telah membeli tiket pada oknum yang mengiming-imingi surat hasil rapid antigen tersebut. “Saya nyesel sama pengurus itu. Kok bisa ngasih kaya gitu,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, AKP Deden Komarudin menyampaikan, penangkapan yang terjadi di pos penyekatan tersebut bermula dari kecurigaan saat sopir mobil tersebut menunjukan surat hasil rapid test antigen.

    Petugas curiga dengan stempel yang terdapat pada surat tersebut yang diduga merupakan hasil scaning. Atas dasar itu, pihaknya langsung membawa sopir mobil tersebut ke kantor KSKP Merak.

    “Begitu dapat, dibawa ke kantor dimintai keterangan dan mengakui. Kemudian kita juga lakukan pemanggilan terhadap pengurus (jasa kendaraan logistik Araul) itu ke kantor, namanya Sumade,” tuturnya.

    Deden mengungkapkan, kasus pemalsuan surat keterangan sebagai salah satu syarat penyeberangan tersebut telah terjadi 2 kali saat dimulai penyekatan arus kendaraan yang hendak melintas dari Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera pada pukul 03.00 WIB.

    “Kejadian sekitar jam 3, tadi malam udah 2 kasus surat antigen palsu. Kita proses juga, semuanya mobil pick up,” ungkapnya.

    Dengan adanya peristiwa tersebut, Deden mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan keabsahan persyaratan perjalanan yang telah diberlakukan pemerintah selama masa PPKM.

    “Jangan main-main. Karena Surat Edaran sudah ada dari Kemendagri, Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nasional juga sudah ada,” tandasnya.(LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

  • Tabrak Penyebrang di Kibin, Warga Lampung Tewas Dilindas Tronton

    Tabrak Penyebrang di Kibin, Warga Lampung Tewas Dilindas Tronton

    SERANG, BANPOS- Tragis, seorang pengendara motor Yamaha R15 tewas terlindas truk tronton mengangkut kontener di Jalan Raya Serang – Tangerang tepatnya di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (26/7/2021).
    Korban diketahui bernama Aryo Pratama, terlibat kecelakaan setelah sebelumnya menabrak seorang penyeberang jalan. Jasad korban oleh petugas Unit Lakalantas dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang.
    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang AKP Fiat Ari Suhada menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan, korban yang mengendarai motor Yamaha R15 A 4534 EN melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Serang menuju Tangerang.
    “Setiba di lokasi kejadian, korban menabrak penyeberang jalan bernama Sukra. Usai menabrak penyebrang jalan, motor oleng dan masuk jalur berlawanan,” terang Kasatlantas kepada awak media.
    Disaat bersamaan, kata Fiat Ari, dari arah berlawanan ada kendaraan truk tronton B 9969 XA yang mengangkut kontener dikemudikan Rahmat hingga terjadi kecelakaan. Akibat kejadian itu, korban terlindas bagian kanan depan.
    “Akibat kecelakaan itu, pengendara motor tewas di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan. Sedangkan penyeberang jalan mengalami luka ringan,” kata Kasatlantas seraya mengatakan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan di Mapolres Serang.
    Dalam kesempatan itu, Kasatlantas mengimbau kepada seluruh pengendara untuk senantiasa tertib berlalulintas dalam mengendarai kendaraan, utamanya memperhatikan batas kecepatan kendaraan. Selain mencelakai diri sendiri, juga akan merugikan orang lain.
    “Untuk pengguna jalan kami imbau agar tertib berlalulintas, utamanya memperhatikan batas kecepatan, terlebih di jalur padat penduduk. Selain bisa mrncelakai diri sendiri, juga merugikan orang lain,” kata Fiat Ari Suhada. (MUF)

  • Mahasiswa Desak Kejari Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon

    Mahasiswa Desak Kejari Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, membuat publik bertanya-tanya tak terkecuali dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

    Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di salah satu OPD yang masih dirahasiakan.

    “Kami minta Kejari Cilegon untuk mengungkap secara terang benderang dugaan korupsinya apa?, siapa tersangkanya?, dan berapa kerugian uang negara yang di salahgunakan,” katanya, Senin (26/7/2021).

    Seperti diketahui Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, Kamis 22 Juli 2021 lalu, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.

    “Menurut kami karena sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

    Pihaknya juga mendesak agar Kejari Cilegon mengusut tuntas bentuk tindakan yang melawan hukum.

    “Kami mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, supaya bersih dan terbebas dari korupsi,” tandasnya. (LUK)

  • Wakil Rakyat Desak Pergeseran Anggaran

    Wakil Rakyat Desak Pergeseran Anggaran

    DI tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat memerlukan perhatian ekstra dari pemerintah. Persoalan sosial dan ekonomi membuat pemerintah didesak kembali merefocusing anggaran untuk menangani dampak PPKM.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nawa Said Dimyati, mengatakan, refocusing anggaran harus segera dilakukan. Sebab, dengan adanya kebijakan perpanjangan PPKM level 4 ini, pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kota/Kabupaten harus segera menganggarkan untuk bantuan bagi masyarakat.

    “Secara personal, sebagai wakil rakyat saya berharap Pemprov dan juga Pemkot serta Pemkab di wilayah Banten, untuk menganggarkan untuk bantuan sosial. Ini untuk menolong masyarakat dan juga mencegah yang namanya kerawanan sosial,” ucapnya.

    Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini mengaku bahwa sebenarnya, untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi sudah ada. Namun, anggaran tersebut tidak bersumber dari APBD baik provinsi maupun kota dan kabupaten.

    “Jadi memang banyaknya dari CSR dan juga relawan-relawan bantuannya. Maka kami mendorong untuk melakukan refocusing anggaran dalam rangka menganggarkan bantuan bagi masyarakat,” tandasnya.

    Meski demikian, pria yang kerap disapa Cak Nawa ini mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan maupun informasi, terkait dengan pelaksanaan refocusing anggaran pada APBD 2021.

    “Sampai saat ini saya sendiri belum tahu apakah sudah ada refocusing atau belum. Karena yang kami tahu saat ini, belum ada pemberitahuan kepada DPRD terkait dengan refocusing anggaran dalam rangka pandemi Covid-19. DPRD belum mendapatkan surat tersebut,” ujarnya.

    Desakan untuk kembali merefocusing anggaran juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun. Dia meminta agar pemkot segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani kasus Covid-19 di Cilegon.

    Kata dia pemkot segera menyiapkan kembali skema pergeseran (refocusing) anggaran. Dengan memprioritaskan penanganan dampak kesehatan, sosial dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (Sosial Safety Net).

    “Refocusing kembali, fokus pada untuk penanganan pandemi ini. Bagaimanapun juga, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, jaring pengaman sosial dalam bentuk buffer stock, ketersediaan pangan ke masyarakat juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata politisi PKS itu.

    Dikatakan Uyun tidak ada solusi lain selain anggaran harus direfocusing, bilamana kasus Covid-19 dimasa penerapan PPKM darurat masih melonjak dan PPKM darurat nantinya diperpanjang.

    “Itu menjadi kondisi yang darurat, mau nggak mau, kita ambil solusi. Sehingga ini yang harus duduk bersama. Ini adalah kebutuhan yang mendesak, harus segera ditangani pemerintah daerah,” terangnya.

    Uyun juga mengatakan, saat ini anggaran penanganan Covid-19 yang disiapkan Rp43 miliar dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) APBD 2021. Kata dia, nilai itu merupakan hasil refocusing beberapa anggaran diantaranya pergeseran DAU 8 persen, DAK infrastruktur dan yang lainnya.

    “Itu pilihan yang tidak bisa ditinggalkan. Bagaimanapun juga kalau darurat maka sifatnya segera ditangani. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tandasnya. (LUK/DZH/ENK)

  • Refocusing Jadi Solusi?

    Refocusing Jadi Solusi?

    PUKULAN telak dirasakan masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang juga diterapkan Pemprov Banten. Tak banyak bantuan yang bisa dialokasikan Pemprov Banten dan pemerinta kabupaten dan kota di dalamnya karena minimnya anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 di tahun ini. Lalu, perlukah pemerintah daerah kembali melakukan refocusing anggaran untuk memberi porsi tambahan atas penanganan pandemi?

    Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa hingga saat ini, Pemkot Serang telah melakukan empat kali refocusing anggaran APBD 2021. Hal itu dilakukan untuk mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17 tahun 2021.

    “Sedang dilakukan, malah sudah empat kali dilakukan (refocusing). Itu berdasarkan PMK 17. Jadi ada untuk penanganan kesehatan, sosial, penanganan dampak ekonomi. Paling besar saat ini penanganan kesehatan, karena kan strateginya itu penanganan kesehatan dulu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (24/7).

    Dalam refocusing tahun ini, Wachyu menuturkan bahwa terdapat dua mekanisme penggunaan anggaran. Pertama yakni menggunakan anggaran yang masuk dalam program kegiatan, dan anggaran yang masuk dalam belanja tak terduga (BTT).

    “Kami menggunakan dua-duanya. Menggunakan anggaran yang sebelumnya telah direncanakan dalam bentuk kegiatan, lalu kami juga sedang menyiapkan anggaran untuk BTT. Jadi BTT nanti akan digunakan apabila dibutuhkan saja,” tuturnya.

    Seperti halnya anggaran untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak ekonomi selama pandemi. Menurutnya, anggaran untuk bantuan tersebut sudah terencana di APBD Murni 2021 pada kegiatan pengadaan Bufferstock di Dinsos dan program ketahanan pangan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

    “Yang kemungkinan ada pertambahan itu anggaran penanganan kesehatan. Selain anggaran yang sudah masuk ke dalam APBD sebesar 8 persen dari DAU, sudah kami lakukan pergeseran anggaran kegiatan yang kira-kira tidak akan bisa dilakukan ke dalam pos anggaran BTT,” terangnya.

    Ia mengakui bahwa pada anggaran hasil refocusing tahun lalu, terdapat SILPA akibat tidak terpakainya anggaran pada BTT, sesuai dengan peruntukkannya. Namun untuk besaran nominalnya, ia tidak bisa memberitahukan lantaran lupa dan sedang tidak memegang data tersebut.

    “SILPA-nya ada. Cuma kalau data saya agak lupa berapanya. Hanya memang ada yang tidak digunakan anggarannya. Itu karena misalkan anggaran untuk APD beli sekian, tapi ternyata ada sumbangan APD jadi tidak jadi beli. Banyak beberapa hal seperti itu,” ungkapnya.

    Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pada anggaran refocusing tahun ini pun akan timbul SILPA. Namun menurutnya hal itu lebih baik ketimbang tidak ada anggaran untuk melakukan kegiatan penanganan.

    “Iya tidak menutup kemungkinan. Cuma kan yang penting sudah dianggarkan. Soal dipakai atau tidak kan urusan nanti. Jadi ketika membutuhkan itu anggarannya sudah siap untuk digunakan,” jelasnya.

    Untuk evaluasi pelaksanaan refocusing tahun lalu, Wachyu menuturkan bahwa yang paling penting ialah fleksibilitas penggunaan anggaran. Dengan demikian, pelaksanaan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 pun dapat semakin mudah.

    “Kalau tahun lalu itu kami sangat dinamis sekali melakukan perubahan anggaran. Sampai 7 kali perubahan kami lakukan. Fleksibilitas ini yang harus ada juga pada tahun ini. Supaya kegiatan yang belum teralokasi, dapat dipenuhi dengan anggaran lainnya dengan cara realokasi,” ucapnya.

    Refocusing juga bakal dilakukan oleh Pemkab Pandeglang. Pergeseran anggaran akan dilakukan untuk mengatasi pandemi, terutama menyukseskan program vaksinasi.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Iskandar menjelaskan, refocusing harus dilakukan karena munculnya regulasi dari pemerintah pusat untuk memangkas delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).

    “Refocusing masih kita bahas dengan Bupati, dan juga Bappeda. Jadi, yang pertama dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan DID (Dana Insentif Daerah),” terangnya, Jumat (23/7).

    Dirinya menerangkan, dampak dari pergeseran anggaran itu, diperkirakan belanja daerah terganggu. Bahkan bukan tidak mungkin, ada beberapa item belanja yang sudah direncanakan terpaksa dibatalkan.

    “Jadi kalau hitungan saya, bahwa dengan kebijakan itu, mungkin tidak ada belanja pembangunan di Pandeglang seperti hibah dan Bansos karena nilainya sangat besar. Sehingga berdampak kepada kesulitan buat kita, untuk melakukan kegiatan dari APBD yang sudah ditetapkan,” ungkap Iskandar.

    Iskandar menuturkan, Pemda masih menghitung besaran yang perlu dilakukan pergeseran. Pemkab akan memutuskan total refocusing, sebelum nantinya akan dilakukan penetapan pergeseran anggaran.

    “Jadi nanti kita harus menyesuaikan belanja, karena saat ini kami masih melakukan pembahasan,” katanya.

    Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang, Utuy Setiadi menambahkan, peraturan dari Menteri Keuangan mengamanatkan, agar Pemerintah Daerah memangkas anggaran DAU dan DID sebesar delapan persen untuk penanganan lanjutan pandemi Covid-19.

    “Saat ini APBD sedang kita bahas dengan pihak-pihak terkait, dan belum ada penyelesaian. Kemarin muncul aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri, untuk melakukan refocusing kembali dari DAU, dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid lagi,” ujarnya.

    Sementara, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan menilai terkait refocusing anggaran merupakan hal yang masuk akal jika terjadi penurunan pendapatan. Apalagi, Pemprov Banten sudah menyampaikan tidak bisa memberikan bantuan sosial (Bansos) disaat pandemi Covid-19.

    “Secara lisan sudah disampaikan bahwa Pemprov akan mengurangi Bankeu tahun 2021, tinggal menunggu keputusan Guburnur,” kata Halson saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/7).

    “Soal refocusing itu hal logis bila pendapatan terjadi penurunan signifikan atau bila ada belanja baru yang tadinya tidak direncanakan, karena kondisi darurat misalnya dan bisa juga karena ada kebijakan pusat terkait dana transfer,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Halson, refocusing hanyalah sebuah istilah atau kata lain dari pergeseran anggaran, sehingga tidak ada kaitannya dengan inovasi.

    “Sebenarnya refocusing itu bahasa lain dari pergeseran anggaran. Jadi ga ada kaitan dengan inovasi,” ujarnya.

    Halson menambahkan, Silpa bisa terjadi karena beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya. “Soal silpa kan itu bisa terjadi karena berbagai faktor seperti pelampauan pendapatan atau karena penghematan belanja dan lain-lain,” ungkapnya.

    Berbeda dengan Pemkot Serang dan Pemkab Pandeglang, Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon memilih untuk tak bergeming dengan situasi yang terjadi sekarang. Mereka menyatakan tak akan melakukan refocusing terhadap APBD 2021 yang sedang berjalan.

    Pemkab Serang melalui Bappeda mengungkapkan bahwa penyusunan anggaran tahun 2021 ini berkaca pada penggunaan anggaran tahun 2020. Dimana pada anggaran tahun lalu Pemkab Serang telah melakukan beberapa kali refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.

    “Sebetulnya (anggaran) kita susun menyesuaikan dengan kondisi di tahun 2020. Jadi, karena tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) khawatir penggunaan anggaran seperti tahun 2020, sehingga pengalaman tahun 2020 kita tuangkan di penyusunan anggaran tahun 2021,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Rencana Strategis, Asep Saefullah.

    Ia menegaskan, sampai saat ini belum melakukan refocusing terhadap anggaran berjalan tahun 2021 seperti halnya dilakukan pada tahun 2020. Hal itu dikarenakan oleh beberapa hal, salah satunya ada beberapa pos anggaran yang sudah disiapkan, menyesuaikan dengan kondisi tahun 2020.

    “Kita belajar dari situ, sehingga kita mengakomodir beberapa kemungkinan kalau misalnya Covid-19 tahun ini belum menurun. Maka kita masih ada beberapa pos anggaran di belanja tidak terduga (BTT) untuk mengakomodasi keperluan itu terlebih dahulu,” tuturnya.

    Asep mengaku, untuk kedepannya ia tidak mengetahui apakah akan dilakukan refocusing atau tidak. Sebab, pembahasan perubahan anggaran pun belum dilakukan, dikarenakan awal triwulan 3 ini masih fokus pada pembahasan anggaran tahun 2022.

    “Mungkin saja nanti di perubahan akan dilakukan refocusing, karena ada beberapa kebijakan-kebijakan yang harus digeser. Tapi sampai dengan sekarang belum ada (refocusing) karena anggarannya beberapa sudah disesuaikan,” ucapnya.

    Ia mengatakan, dengan belajar pada penggunaan dan pos anggaran tahun 2020, bisa memperkirakan di bidang mana yang diperkuat untuk menghadapi wabah Covid-19 yang belum usai. Sementara ini, roda pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai anggaran persis tahun 2020.

    “Di satu sisi kita juga harus berfikir bahwa pendapatan daerah makin kesini, agak terganggu dengan adanya Covid-19,” katanya

    Asep mengatakan, pendapatan selama pandemi Covid-19 kurang sesuai target yang sudah ditentukan. Begitupun dengan potensi kehilangan pendapatan yang cukup banyak. “Jadi dengan pemasukan yang terbatas, maka kita terus belajar dengan penggunaan anggaran tahun kemarin,” terangnya.

    Dalam memastikan refocusing APBD dalam meminimalisir dampak pandemi, Pemkab Serang akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Pertama-tama, sudah tentu mematuhi peraturan yang ada dan berlaku saat ini.

    “Terakhir ada Irmendagri tentang PPKM, nah kami pasti mematuhi peraturan tersebut. Karena disana sudah jelas,” katanya.

    Apabila memang akan dilakukan refocusing, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan Irmendagri. Seperti halnya disebutkan, untuk pos anggaran pembangunan 100 persen tetap berjalan.

    “Tahun 2021 ini juga merupakan tahun target tercapainya RPJMD bidang infrastruktur. Jadi ini adalah tahun terakhir, sehingga mau tidak mau harus dialokasikan,” ujarnya.

    Adapun jika dilaksanakan refocusing, pihaknya akan mengurangi anggaran belanja langsung yang menunjang infrastruktur. Tetapi, tidak mengurangi dari hak-hak pegawai yang tetap bekerja, utamanya kesehatan.

    “Karena itu haknya mereka, maka harus diberikan. Tetapi jika penggunaan anggaran untuk infrastuktur dan lainnya mungkin akan dipangkas, sesuai kebijakan dilaksanakannya refocusing,” katanya.

    Berkaca pada refocusing tahun 2020, beberapa pos anggaran yang dipangkas seperti biaya perjalanan dinas, rapat tatap muka dan belanja lainnya yang tidak begitu mendesak. Sehingga dari anggaran tersebut, secara otomatis pada penyusun APBD tahun 2021, tidak dianggarkan kembali.

    “Kegiatan rapat sekarang lebih banyak daring, dan tidak ada biaya perjalanan dinas. Kita kurangi lagi yang sifatnya operasional-operasional kantor, apalagi kan ini banyak pegawai yang WFH,” jelasnya.

    Asep menjelaskan, untuk penyusunan APBD tahun 2022, akan dilakukan penyesuaian. Bappeda Kabupaten Serang melalui bidang perencanaan akan menyesuaikan kembali dengan target pembangunan yang akan dicapai.

    “Kalau kita melihat kondisi yang sekarang dan evaluasi target pembangunan yang salah satunya adalah LPE yang kita targetkan bagus pada tahun 2020, ternyata -1,9 dan ini luar biasa sekali,” ungkapnya.

    Sehingga pihaknya akan mengulang semua target kembali seperti target di tahun 2016. Hal menariknya, kata Asep, adalah target yang 2021 yang mana target itu adalah paling tinggi, walaupun realisasinya rendah.

    “Nah tahun 2022 kita riset lagi seperti kembali ke tahun 2016 targetnya, agar mencapai target,” ucapnya.

    Ia mengaku, bukannya pesimis, tetapi hal itu dilakukan supaya realistis. Karena ketika tahun 2021 dan berjalan di perencanaan, pihaknya menargetkan LPE masih tinggi, dan optimis akan dapat enam persen, namun ternyata yang diraih hanya minus satu.

    “Dari situ kita evaluasi, kita gabisa mengikuti lagi target dari tahun 2021. Tidak realistis, sehingga kita reset lagi target itu seperti tahun 2016. Pertimbangannya karena kondisi pendapatan berkurang, target pendapatan menurun,” tandasnya.

    Pemkot Cilegon juga memastikan tidak akan melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 dimasa Perpanjangan PPKM darurat. Pemkot masih menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp60 miliar yang sebelumnya telah direfocusing pada April 2021 lalu.

    Untuk diketahui, Pemerintah Pusat memberi keleluasan kepada daerah melakukan refocusing dana transfer pusat untuk penanganan Covid-19. Sejalan dengan itu, Pemkot melakukan refocusing DAU dan DID. Anggaran DID pada APBD 2021 Kota Cilegon sebesar Rp46,9 miliar direfocusing 30 persen sebesar Rp14,09 miliar. Sementara, anggaran DAU Rp586 miliar direfocusing delapan persen sebesar Rp46,88 miliar.

    Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Pengendalian dan Evaluasi pada Bappeda Kota Cilegon, Tengku Herry mengakui, pemangkasan anggaran berdampak pada sejumlah kegiatan tidak terealisasi. Seperti, pembebasan lahan/tanah untuk penyelenggaraan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang bersumber dari DAU sebesar Rp111 miliar dipangkas menjadi Rp64,31 miliar. Begitu juga pemangkasan DID untuk kegiatan rekonstruksi jalan dan lainnya.

    “DAU itu kan ditransfer ke daerah. Di samping gajinya, ada untuk kebutuhan infrastruktur. Salah satunya untuk pembebasan jalan lahan JLU yang kita refocusing kan untuk penanganan Covid,” ujarnya.

    “Untuk yang (DAU untuk pembebasan lahan JLU) Rp111 miliar, diambil sekitar Rp46 miliar,” sambungnya.

    Menurutnya, refocusing anggaran tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19. Anggaran Rp60 miliar yang dipangkas, lanjutnya dinilai cukup untuk menangani pandemi hingga PPKM darurat yang saat ini diperpanjang.

    “Kita mengikuti arahan Menkeu itu, kita mengasumsikan kebutuhan untuk penanganan Covid-19 (dari April) untuk 6 bulan ke depan. Anggaran refocusing sudah sesuai aturan tentunya sudah mencakup PPKM darurat dan perpanjangan ini,” tuturnya.

    Menurutnya, Pemkot dalam penanganan pandemi ini diperkirakan tidak akan melakukan refocusing anggaran kembali. Karena anggaran sebesar Rp15 miliar bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) juga sudah disiapkan.

    “Jadi tidak ada refocusing lagi, karena uangnya masih cukup menangani kondisi kedaruratan ini maupun sampai diperpanjang,” pungkasnya.

    Terpisah Sekertaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Efi saat dihubungi BANPOS mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat di Pendopo Bupati Tangerang membahas penanganan Covid-19.

    “Mohon maaf ya pak, saya dengan pak kepala sedang rapat di pendopo membahas penangan Covid-19. Sekali lagi saya mohon maaf belum bisa memberikan statement,” katanya.(CR-02/DHE/LUK/MUF/DZH/PBN/ENK)