Kategori: HEADLINE

  • PPKM di Banten Lemah

    PPKM di Banten Lemah

    PELAKSANAAN PPKM level 4 yang dilaksanakan di Provinsi Banten dinilai kurang efektif. Hal itu dikarenakan tidak seriusnya Satgas Covid-19 daerah, dalam menjalankan tugas selama PPKM.

    Hal itu setelah adanya berbagai temuan oleh Ombudsman Provinsi Banten, selama pelaksanaan PPKM perpanjangan kemarin. Mulai dari kosongnya posko penyekatan di perbatasan, hingga abainya pengusaha dalam mematuhi aturan jam operasional.

    Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Dedy Irsan, menuturkan bahwa aturan dalam pelaksanaan PPKM level 4 masih sama dengan aturan PPKM Darurat. Aturan tersebut berkaitan dengan jam operasional, tidak melayani pemesanan makan di tempat bagi pelaku usaha kuliner, dan kapasitas pengunjung.

    “Kami memandang bahwa dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target sehingga perlu diperpanjang, dan juga Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan dan ikut bertanggung jawab sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa, untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, khususnya di wilayah kerja kami yaitu Provinsi Banten”, ujarnya.

    Oleh karena itu, Ombudsman melakukan tinjauan lapangan terkait pelaksanaan PPKM Level 4. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Ombudsman di Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Harri Widiarsa didampingi Rizal Nurjaman, terlihat bahwa masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe yang masih beroperasi melewati batas operasional yaitu pukul 20.00 WIB.

    Meskipun di lokasi yang berbeda Ombudsman saat melakukan turun ke lapangan juga melihat iring-iringan mobil patroli Kepolisian yang sedang melakukan himbauan kepada rumah makan yang masih buka pada pukul 22.00 WIB. Menurutnya, terlihat juga iringan mobil Satpol PP yang sedang melintas.

    Hal yang tidak enak ditemukan pada saat mengunjungi Pos Penyekatan PPKM di wilayah hukum Polres Tangsel. Dedy mengatakan, Tim Ombudsman tidak melihat adanya satu petugas pun yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.

    “Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itupun dalam keadaan terbuka. Padahal ini sangat penting untuk membatasi mobilitas masyarakat,” tuturnya.

    Sementara di Kabupaten Serang, Dedy mengatakan bahwa pemantauan difokuskan di Kecamatan Anyer dan Cinangka yang merupakan daerah wisata. Di sana, ditemukan bahwa terdapat beberapa rumah makan dan pantai yang melanggar aturan.

    “Masih ada beberapa rumah makan yang menerima makan di tempat dan ada beberapa pantai yang buka, tapi jumlahnyanya tidak signifikan. Sebagian besar pantai tutup dengan adanya tulisan-tulisan di pintu masuk pantai, pantai tutup selama ada PPKM. Toko retail tutup tepat waktu pukul 20.00 WIB,” terangnya.

    Sedangkan di Kabupaten Lebak, pelanggaran terhadap aturan PPKM pun masih ditemukan. Pelanggaran tersebut tidak berbeda dengan pelanggaran di daerah lainnya yakni rumah makan yang melayani makan di tempat, dan jam operasional.

    “Kabupaten Lebak penyekatan berjalan maksimal di Rangkasbitung. Toko seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi tutup tepat waktu pukuk 20.00 WIB. Namun masih ada beberapa rumah makan atau cafe yang terima makan di tempat dan masih ada beberapa warung makan dipinggir jalan yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB,” tandasnya.

    Terpisah, Pemkab Tangerang mengklaim dampak positif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan sampai 20 Juli lalu. Indikatornya adalah Bed Occupation Rate (BOR) RS, ICU dan rumah singgah yang sebelumnya mencapai lebih dari 90 persen bahkan over, saat ini mulai menurun. Per tanggal 22 Juli 2021, keterisian BOR rumah sakit sudah mencapai angka 76 persen, ICU 88 persen dan rumah singgah yang tadinya mencapai 133 persen lebih, saat ini 66,3 persen tingkat keterisiannya.

    “Hal tersebut patut disyukuri bersama dan merupakan hasil dari kerjasama, gotong-royong dan sinergitas dari semua pihak diantaranya Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat. Dengan capaian tersebut tidak boleh lengah, akan tetapi harus waspada dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 6 M.

    Karena Kabupaten Tangerang masih masuk zona merah resiko tinggi dengan indeks skor total 1,782,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menggelat Rapat Koordinasi penanganan dan penanggulangan Covid-19 yang diselenggarakan secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan ketat yang diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, Sekda, para Asisten, OPD dan perwakilan organisasi kepemudaan, mahasiswa, Ormas, baik yang hadir langsung maupun yang terhubung dengan secara virtual di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jum’at (23/7) lalu.

    “Alhamdulillah, keterisian tempat tidur mulai ada gap (menurun) di rumah sakit-rumah sakit rujukan pasien covid. Keterisian tempat tidur di rumah sakit, ICU dan rumah singgah untuk pasien covid per hari ini, sudah mulai ada trend penurunan,” kata Zaki.

    Dalam Rakor tersebut, Bupati secara terbuka membuka dialog, saran, pertanyaan dan masukan dari perwakilan peserta yang hadir langsung. Permasalahan dan masukan tentang desintegrasi informasi tentang Covid-19, posko, simpul kerumunan, rumah singgah, bantuan sosial sampai dengan vaksinasi dilontarkan perwakilan dari organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta organisasi masyarakat lainnya.

    Menanggapi salah satu masukan, kritik dan saran itu, Zaki menjawab bahwa saat ini Pemkab Tangerang beserta TNI, Polri sudah bekerja secara bersama-sama, untuk masalah informasi Pemda Kabupaten Tangerang telah menyediakan nomor telepon tunggal 112, yang bukan saja untuk masalah kebakaran, kebanjiran, musibah alam, namun sekarang juga untuk nomor tunggal Covid-19.

    “Mau cari informasi rumah sakit, mau minta bantuan puskesmas, sembako, obat-obatan, telepon kesini. Ini sudah disiapin 24 jam dan gratis pulsanya. Nanti dari 112 akan menjangkau Puskesmas terdekat dan kecamatan terdekat,” jelasnya.

    Pemda memiliki keterbatasan baik sarana prasarana maupun tenaga dan personel. Perang terhadap covid tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri tapi harus bersama-sama. Untuk itu gerakan bersama dari seluruh elemen kepemudaan, mahasiswa dan organisasi masyarakat lainnya sangat dibutuhkan, khususnya jaringan mahasiswa untuk memberikan program vaksinasi dan penyuluhan.

    “Inilah tujuan kita sekarang berkumpul, berdiskusi dan berdialog bersama. Kami tidak bisa melakukan ini sendiri, perang ini harus dilakukan bersama-sama.Tujuannya membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, membantu masyarakat mendapatkan fasilitas yang memang harusnya mereka dapat seperti Sembako tepat sasaran, Isoman, mendapatkan obat dan juga membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Zaki meminta kepada seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan elemen masyarakat membantu dalam menangani dan menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

    “Kami minta kepada seluruh elemen mahasiswa, elemen pemuda untuk ikut bergabung bersama-sama dengan Pemerintah dan para TNI/Polri yang berada di lapangan bergerak bersama-sama membantu masyarakat kita. Ayo kita bergerak bersama-sama membantu masyarakat Kabupaten Tangerang, bukan saja mengkampanyekan prokes tapi juga bagaimana bisa memberikan vaksinasi kepada masyarakat kita secara menyeluruh,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Bangun Siregar dan Kopolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, SIK, M.H mengatakan bahwa selama kegiatan PPKM Darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM level 4, kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan masih kurang dan vaksinasi belum maksimal.

    “Untuk itu mohon kepada semua pihak bergandengan tangan bekerja bersama-sama dan bergerak bersama, baik dalam patroli patuh maupun sosialisasi vaksinasi dan pemahaman Covid-19 kepada masyarakat sehingga hasilnya lebih baik lagi,” katanya.(DHE/DZH/ENK)

  • Polda Banten Diduga ‘Letoy’ Tangani Pungli BLT UMKM di Pandeglang

    Polda Banten Diduga ‘Letoy’ Tangani Pungli BLT UMKM di Pandeglang

    SERANG, BANPOS- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mkiro kecil dan menengah (UMKM) tahun anggaran 2020 dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan dugaan kasus pungli tersebut ke Polda Banten pada Jumat (9/7/2021).

    Meski demikian, Polda Banten diduga Letoy dalam penanganan dugaan kasus tersebut. Pasalnya, meski laporannya dikirimkan, namun Polda Banten bersikukuh penanganannya masih berada di Polres Pandeglang.

    Anggota PKN Banten, Fam Fuk Tjhong mengungkapkan, pada tahun 2020 yang lalu, oknum kades AL diduga telah melakukan pungli ke 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT UMKM di desanya. Laporan tersebut sudah resmi disampaikan ke Mapolda Banten dan akan di dalami oleh penyidik, Rabu (17/7/2021).

    “Berdasarkan data dan informasi yang kami temukan di lapangan, dari tahap pendaftaran hingga pencairan, seluruh teknis diatur oleh oknum kades dan orang-orang terdekatnya. Bahkan, AL secara langsung dan melalui ketua RT, menawarkan program bantuan Kemkop UKM Kepada warganya yang tidak memiliki usaha. Padahal, berdasarkan ketentuan bantuan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha (UMKM) saja,” terangnya.

    BANPOS mencoba melakukan klarifikasi ke Mapolda Banten terkait adanya laporan pungli BLT UMKM yang dilakukan oknum kades berinisial AL dan pihak pelapor adalah salah satu anggota PKN Banten. Namun, menurut salah satu anggota Bidang Humas (BidHumas) Polda Banten, Maryadi mengakui, laporan tersebut masih di wilayah hukum Polres Pandeglang dan masih dilakukan penyelidikan.

    “Kasus punglinya kan di Pandeglang jadi proses lidiknya dilakukan oleh penyidik Polres Pandeglang, kecuali penyidik Polres Pandeglang menyatakan tidak mampu maka berkas laporan dilimpahkan ke Polda Banten. Seperti itu sistem kerjanya,” ucap Maryadi kepada BANPOS, Jumat (23/7/2021).

    Menurutnya, kasus korupsi melibatkan banyak pihak, terstruktur, dan terencana. Maka proses penyelidikan membutuhkan waktu lama karena harus memenuhi dua alat bukti untuk diangkat ke proses penyidikan. Sehingga jika belum memenuhi dua alat bukti tersebut belum bisa dipublikasikan ke masyarakat.

    Ia berdalih, jika dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam waktu 1×24 jam dan pihak Polda Banten tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang kuat maka harus dikeluarkan.

    “Jika dalam proses lidik kita masih belum mempunyai dua alat bukti kuat jadi kami belum bisa memberikan informasi ke media dan masyarakat. Maka hal itu akan mengancam nama baik bersangkutan dan nama baik Polda Banten, bahkan pihak yang bersangkutan bisa tuntut balik ke Polda Banten,” kilahnya.

    Selain itu, saat BANPOS menanyakan soal pelapor sudah laporkan kasus pungli BLT UMKM oleh oknum Kades sebanyak dua kali ke Polda Banten. Maryadi hanya menerangkan bahwa tidak semua kasus korupsi ditangani oleh Polda Banten, jadi penelusuran harus dimulai dari bawah dulu yaitu ke Kasatreskrim Polres Pandeglang

    “Konfirmasi lebih dulu ke Kasatreskrim Polres Pandeglang mengenai siapa, dimana, kapan, bagaimana, dan nomor LP berapa, sesuai dengan tingkat kemampuan penyidikan. Jika nomor laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Banten, saya akan menanyakan ke Krimsus soal kasus tersebut tidak sembarangan. Karena ranah pelimpahan kasus tersebut tergantung tingkat kesulitan. Kami bekerja sesuai sistem jangan sampai mengganggu kerja bagian-bagian lain yang ada di kepolisian,” tukasnya. (MG-01)

  • Terganjal PPKM, Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Kembali Ditunda

    Terganjal PPKM, Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Kembali Ditunda

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang resmi ditunda. Penundaan tersebut berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/3351/BPD tentang hal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilakdes Serentak Tahun 2021, di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, Jum’at (23/7/2021). Hadir dalam rapat tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Abdul Khaliq, Kepala DPMD, Rudy Suhartanto, Kepala Dinkes, drg Agus Sukmayadi, Direktur RSDP, Rahmat Setiadi, dan perwakilan dari TNI-Polri.

    Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, mewacanakan akan dilakukan Pilkades dengan sistem tempat pemungutan suara (TPS) keliling dari ke rumah-rumah. Menurutnya, jika melihat kesehatan masyarakat, maka tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir.

    “Didalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, disebutkan bisa melaksanakan (Pilkades) asalkan kondisi kesehatan di daerah diukur selama 23 minggu atau sampai akhir tahun 2021,” ujarnya.

    Sementara itu, kebutuhan masyarakat terutama para calon kepala desa (Kades) menghendaki agar segera dilaksanakan pemungutan suara. Bahkan di Kabupaten Serang sendiri, hanya tinggal dua tahapan lagi dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini.

    “Jika tetap dilaksanakan, (dilakukan) dengan wacana TPS keliling bisa berjalan lancar. Sebab, untuk masa kampanye pun pihaknya memastikan tidak masalah karena dilakukan secar virtual,” katanya memastikan.

    Sekda Kabupaten Serang ini menegaskan, tahapan Pilkades saat ini tinggal pemungutan suara saja.

    “Maka kami mewacanakan pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” tandasnya.

    Dalam surat yang dibahas pada rapat hari itu, sesuai Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pasko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

    Dalam penegasannya, surat tersebut berisikan untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades, baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara, maupun pelantikan Kades terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan PPKM Level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

    Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di luar wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi, dapat melaksanakan Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 serta tetap memperhatikan 5 (lima) parameter sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

    Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang rencana awal digelar pada 11 Juli, kemudian diundur dengan diberlakukannya PPKM Darurat menjadi tanggal 1 Agustus. Berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2021, Pelaksanaan Pilkades serentak pun kembali ditunda.

    Senada disampaikan Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Tetapi, terkait dengan TPS keliling, hal tersebut perlu dikaji lebih dalam kurang lebihnya, agar tidak ada masalah dikemudian hari, baik aspek teknis maupun aspek legal formalnya.

    “Ini masih lebih baik dicoba daripada nunggu kondisi Covid-19 yang belum menentu. Hal ini dalam rangka memberi masukan juga kepada pemerintah (kalau diterima), sebagai jalan tengah terhadap kondisi yang ada. Nanti temen-temen di DPMD akan merumuskan teknis nya sematang mungkin,” katanya. (MUF)

  • Kapolres Blusukan di Kampung Nelayan Distribusikan Bantuan

    Kapolres Blusukan di Kampung Nelayan Distribusikan Bantuan

    PONTANG, BANPOS – Dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) PPKM Level 3, Kapolres Serang AKBP Mariyono memberikan bantuan paket sembako kepada puluhan masyarakat nelayan dan penjaga tambak di halaman mushala di Kampung Cerocoh, Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jumat (23/7/2021) malam.

    Tak hanya di halaman mushala, Kapolres juga blusukan mendatangi rumah-rumah warga di bantaran sungai yang terbuat dari bambu dan triplek untuk memberikan bingkisan yang sama. Bantuan paket sembako juga didistribusikan untuk warga nelayan dan penjaga tambak di Kampung Domas.

    “Saya ingin memastikan tidak ada satupun masyarakat yang kelaparan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Kapolres di Kampung Cerocoh usai memberikan paket bantuan.

    Menurut Kapolres, sesuai perintah Kapolri jangan sampai ada masyarakat yang kelaparan di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM. Oleh karena itu, pihaknya telah mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh Kapolsek jajaran untuk berkordinasi dengan aparat desa untuk memastikan tidak ada warga yang kekurangan di masa PPKM.

    “Pandemi Covid-19 berdampak pada ekonomi masyarakat, bantuan ini tentunya sangat dibutuhkan masyarakat yang terdampak di masa pemberlakuan PPKM. Oleh karena sudah saya perintahkan segera distribusikan paket bantuan negara ini. Untuk malam ini ada 270 paket bantuan sembako yang didistribusikan kepada masyarakat di slum area di wilayah hukum Polres Serang,” tutur Mariyono.

    Dalam kegiatan sosial tersebut Kapolres didampingi Kasat Intelkam AKP Tatang, Kasatlantas AKP Fiat Ari Suhada, Kapolsek Pontang AKP Bapi Satiman, Kasi Propam Iptu Eka Jatnika serta personil Satuan Samapta, Binmas dan Intelkam serta Kepala Desa Domas Ukon Hidayat.

    Kapolres mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kehadiran dan kepedulian negara kepada masyarakat guna membantu dan meringankan beban masyarakat sekaligus berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang perekonomiannya terdampak akibat pandemi Covid-19.

    “Kami berharap bantuan sembako ini dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, masyarakat tidak perlu keluar rumah di saat PPKM Darurat berjalan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” kata Mariyono.

    Kapolres menambahkan disaat bersamaan, pihaknya juga menggelar patroli berskala besar dengan sasaran tempat-tempat keramaian serta tempat hiburan malam (THM). Patroli gabungan ini digelar untuk mengingatkan para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitasnya hingga pukul 21:00.

    “Sesuai arahan dari Kapolda Banten, seluruh aktifitas harus berhenti hingga pukul 21:00 dan segera pulang ke rumah masing-masing. Pastikan juga tidak ada THM yang beroperasi. Ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.

    Sarwinah (35) salah seorang penerima bantuan mengucapkan terima kasih telah mendapat bantuan dari Kapolres. Ibu dua ini mengaku dimasa pandemi Covid-19 sudah beberapa kali mendapat bantuan, baik pemerintah.

    “Alhamdulillah dapat bantuan dan Insha Allah sambako dapat meringankan beban keluarga dalam beberapa hari ini,” tutur isteri dari penjaga tambak ikan ini.

    Adapun paket sembako yang diberikan kepada masyarakat Desa Domas berupa, beras 5 kg, 1 liter minyak goreng, susu, sarden, margarine, tepung beras 1 kg, 5 bungkus bihun instan, gula 1 kg, teh celup, kopi dan biskuit. (AZM)

  • Kejari Cilegon Rahasiakan Penyidikan

    Kejari Cilegon Rahasiakan Penyidikan

    CILEGON, BANPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan atas sebuah kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon. Namun, Kajari enggan membeberkan kasus yang dibidik dengan alasan tak mau membuat kegaduhan.

    Hal itu disampaikan Ely ketika membeberkan capaian kinerja Kejari Cilegon dalam peringatan Hari Bakti Adhayaksa ke-61, di Cilegon, Kamis (22/7). Mantan penyidik KPK ini tak menampik surat perintah penyidikan yang baru saja ditandatangani dan akan dimulai penyidikan.

    “Kalau sudah penyidikan sebetulnya tidak apa-apa kita buka. Karena baru tadi pagi kita menandatangani surat perintah penyidikan,” kata Ely dalam konferensi pers didampingi para kasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7).

    Sayangnya, Ely enggan membeberkan OPD mana yang bakal diseret dalam penyidikan itu. Yang pasti, perkara tersebut akan dibuka jika sudah ada penetapan tersangka.

    “Saya rasa cukup saya jawab di salah satu dinas pada Kota Cilegon. Tetapi saya tidak berani sebut. Bukan tidak berani, saya berani. Tetap saya meredam supaya tidak ada kegaduhan saja. Nanti kalau mendekati kami sudah akan jadi tersangka, baru kami blow up,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Ely mengatakan, pihaknya belum dapat menyebutkan oknum tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.

    Ely juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian, terkait penegakan perkara hukum yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh oknum di salah satu OPD yang masih dirahasiakan itu.

    “Yang jelas ini adalah bentuk komitmen kami dengan Pemkot, saya dan Pak Wali sudah sepakat mereformasi birokrasi, tidak ada yang salah dengan dinas, yang salah adalah oknumnya. Jika disitu ada oknum-oknum yang sudah menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan amanat, namanya reformasi birokrasi yah harus dibersihkan,” tegasnya.

    Kendati demikian, Ely menuturkan pihaknya saat ini belum dapat mengungkapkan tersangka dalam perkara korupsi yang dimaksud.

    “Yang pasti itu adalah salah satu dinas di Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan dinasnya. Kita minta waktu satu atau dua minggu ke depan setelah PPKM Darurat ini, nanti kita akan sampaikan tersangkanya,” tandasnya.

    Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Selama itu belum ada ketentuan kan itu kewenangan dari Kejari. Nanti kita lagi nunggu kalau memang itu benar adanya kita menghimbau kepada seluruh ASN supaya menjalani aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan pemerintah,” singkatnya.

    Diketahui sebelumnya, pada Selasa (15/6) lalu, Kejari Cilegon memeriksa Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Diduga pemeriksaan terkait pengelolaan retribusi parkir bus yang diduga bermasalah atau tidak masuk ke khas daerah di Terminal Terpadu Merak (TTM).

    Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Lutfi datang sendiri ke Kantor Kejari Cilegon memakai seragam dinas ditutupi jaket jeans berwarna biru. Sekitar pukul 12.00 WIB Lutfi terlihat keluar dari ruangan Intel Kejari. Selain Kepala UPT Parkir Dishub Cilegon yang dimintai keterangan pejabat lainnya juga diketahui dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Kejari Cilegon. Namun belakangan diketahui kasus tersebut sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dalam kesempatan yang sama, terkait peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61, Kejari Cilegon memaparkan capaian kinerja selama satu tahun. Kejari Cilegon membeberkan capaian dari berbagai seksi baik Seksi Intel, Seksi Pidsus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

    Pada Seksi Intel, terdapat capaian kinerja yang diraih dari berbagai kegiatan diantaranya memberi dukungan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Cilegon.

    Beberapa kegiatan yakni pengamanan dalam pelarangan mudik Lebaran di Pelabuhan Merak, pengamanan dalam PPKM Darurat serta membantu Pemkot dan Kantor Pos Cilegon dalam pengamanan dalam pendistribusian Bantuan Sosial Tunai. Selain itu, Bidang Intel juga tengah melakukan penyelidikan 1 perkara tindak pidana korupsi.

    Untuk Seksi Pidsus juga terdapat capaian kinerja baik melakukan penyelidikan 1 perkara dan penyidikan 1 perkara. Pidsus juga melakukan pra penuntutan perkara tipikor yakni pelimpahan berkas perkara dari Polres Cilegon. Perkara itu terkait dugaan tipikor di RSUD Cilegon yang saat ini berkasnya masih diteliti. Selain itu, Pidsus juga melakukan pra penuntutan 1 perkara tindak pidana cukai.

    Pada Seksi Datun, raihan kinerja juga dicapai dari pemberian bantuan hukum Non Litigasi sebanyak 532 Surat Kuasa Khusus (SKK). Diantaranya, 20 SKK untuk BPJS Kesehatan dengan keuangan negara yang dipulihkan Rp27 Juta, 20 SKK untuk PT Krakatau Bandar Samudera dengan pengembalian Rp631 juta dan instansi lainnya.

    Ely mengatakan, dengan seluruh pencarian kinerja yang diraih dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Cilegon. Sambung Ely, Kejari selalu berkarya dan bergerak maju memberikan yang terbaik kepada negara.(LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Kajari Cilegon Ely Kusumastuti dalam konferensi pers didampingi para kasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7).

  • Tenda Darurat Hingga Gedung Rakyat, Solusi Rumah Sakit Penuh oleh Pasien Covid-19

    Tenda Darurat Hingga Gedung Rakyat, Solusi Rumah Sakit Penuh oleh Pasien Covid-19

    CILEGON, BANPOS – Karena jumlah pasien Covid-19 yang terus melonjak, sejumlah rumah sakit sudah tak mampu menampung pasien lain. Tenda darurat pun didirikan di sejumlah rumah sakit, sementara gedung rakyat pun ditawarkan untuk jadi fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi warga yang terpapar virus.

    Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon mendirikan tenda khusus darurat. Tenda tersebut akan digunakan untuk menampung pasien yang belum bisa masuk ruangan.

    Kabag Umum pada RSUD Cilegon Faruk Oktavian membenarkan jika tenda darurat dari BPBD telah didirikan di rumah sakit untuk pasien yang sedang antri dalam jalur pasien positif.

    “Ada satu tenda darurat yang kami dirikan, karena di ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat) penuh oleh pasien status positif. Untuk pasien tidak positif justru masuk dalam jalur pasien positif. Jadi, kita dirikan tenda tersebut untuk pasien non Covid-19,” kata Faruk, Kamis (22/7).

    Kata Faruk didirikannya tenda darurat tersebut merupakan arahan Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Cilegon.

    Tenda darurat dapat menampung 6 orang pasien. Sejauh ini, pihaknya masih mencari solusi terkait tenaga kesehatan yang melayani pasien Non Covid-19 di tenda tersebut. Karena puluhan nakes di RSUD terpapar Covid-19.

    “Kebutuhan tim medis untuk tenda darurat ini 17 orang perawat, sampai saat ini kan 48 nakes dan dokter di rumah sakit menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat terserang Covid-19. Nah itu yang sedang kami (RSUD) pikirkan sekarang. Bagaimana bisa menempatkan para nakes dan dokter di tenda darurat ini. Karena, kita buka pendaftaran relawan nakes,” tuturnya.

    Sementara itu, Plt Direktur RSUD Cilegon, Ujang Iing bahwa pihaknya selama ini telah mempersiapkan pelayanan umum di luar pasien Covid-19 yang terdapat di lantai II rumah sakit pada Senin-Sabtu.

    “Makanya hari ini atas perintah pimpinan, kita akan buka IGD yang melayani non Covid,” ujarnya.

    Iing mengaku akan menyegerakan pelayanan medis di IGD non Covid-19 tersebut untuk dapat diakses publik. Selain kendala dokter dan nakes, tenda darurat juga membutuhkan banyak peralatan.

    Diantaranya, bed pasien sebanyak 6 bed, ozymeter sebanyak 3, manometer 02 transport 9, tabung 02 sebanyak 15, hepa filter 3, tiang infus sebanyak 8 dan hepa filter fortable sebanyak 3 unit.

    “Dari kebutuhan peralatan yang kami butuhkan ini sebagian ada bantuan dari para donatur. Dan kami menyambut baik adanya bantuan tersebut. Alhamdullilah hari ini sudah ada donatur yg telah mendonasikan Pallet dari PT Nippon Shokubai Indonesia, Papan HPL dari PT. Sentra Usahatama jaya dan AC 2 unit dari H. Hamid Ciwandan,” tandasnya.

    Terpisah, Lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini membuat tingkat okupansi rumah sakit mendekati 100 persen. Hal itu membuat beberapa pasien yang seharusnya mendapatkan perawatan medis, menjadi kesulitan.

    Di sisi lain, Pemkot Serang hingga saat ini belum menetapkan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan. Hal itu pun membuat Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menawarkan gedung DPRD atau biasa disebut gedung rakyat untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.

    “Bila dipandang perlu, saya kira gedung DPRD Kota Serang bisa dimanfaatkan untuk menjadi tempat isolasi bagi pasien Covid-19,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/7).

    Ia menuturkan, keputusan tersebut dibuat untuk membantu para tenaga kesehatan, agar tidak menghadapi kondisi over kapasitas di rumah sakit, sehingga turut menggangu pelayanan kesehatan bagi masyarakat maupun pasien Covid-19.

    “Memang kami mendapatkan laporan bahwa saat ini banyak rumah sakit yang kelebihan kapasitas. Banyak masyarakat yang ingin berobat baik karena Covid maupun penyakit lainnya, jadi tidak bisa tertangani dengan baik,” ucapnya.

    Menurutnya, gedung DPRD Kota Serang sangat ideal untuk dijadikan sebagai tempat isolasi maupun sebagai fasilitas kesehatan darurat. Sebab, gedung DPRD Kota Serang cukup luas dan mampu menampung cukup banyak pasien.

    “Ini merupakan rumah rakyat, maka gunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Serang. Gedung ini luas dan sangat cukup untuk dijadikan sebagai tempat isolasi pasien. Saat ini juga tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh dewan di gedung DPRD,” tuturnya.

    Budi pun mengucapkan terima kasih kepada para tenaga kesehatan dan berbagai pihak, yang telah bekerja keras dalam menangani pandemi Covid-19. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga penularan Covid-19 dapat diputus.

    “Kami sangat berterima kasih kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pihak-pihak yang telah bekerja keras dalam melawan pandemi Covid-19 ini. Untuk masyarakat, tetap patuhi protokol kesehatan sehingga pandemi ini dapat segera selesai,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Serang, Moch Ma’mun Chudari, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari pimpinan terkait dengan penggunaan gedung DPRD sebagai tempat isolasi.

    “Buat kami selaku sekretaris DPRD tentu akan mendahulukan kepentingan masyarakat, sesuai dengan persetujuan dari para pimpinan DPRD dan daerah. Jika memang diperlukan demikian, maka gedung DPRD sangat bisa dijadikan sebagai tempat isolasi,” tandasnya.(DZH/LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

  • Praperadilan Korupsi Masker Digugurkan Hakim

    Praperadilan Korupsi Masker Digugurkan Hakim

    SERANG, BANPOS – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker, Lia Susanti, diputuskan gugur oleh hakim unggal. Alasannya, perkara pokok telah masuk pada sidang pertama pada Rabu (21/7) kemarin.

    Dalam pengambilan putusan, hakim tunggal mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

    “Dikarenakan sidang perkara sudah dilayangkan ke pengadilan. Sidang pokok perkara sudah dimulai sejak kemarin. Sehingga perkara ini diputuskan gugur,” ujar hakim tunggal di persidangan.

    Jaksa perwakilan pihak termohon, Muhamad Yusuf Putra, mengatakan bahwa hakim tunggal praperadilan sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, perkara pokok kasus tersebut telah mulai disidangkan sejak Rabu kemarin.

    “Jadi dengan demikian, perkara praperadilan ini sudah dinyatakan gugur. Dan kami dari tim termohon dan penuntut umum akan berfokus pada pokok perkara nanti,” ujarnya, Kamis (22/7).

    Ia mengklaim bahwa gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti, merupakan bukti keberhasilan Kejati Banten dalam membuktikan ketidaksahan gugatan praperadilan tersebut.

    “Jadi tim penyidik Kejati Banten selaku termohon berhasil membuktikan perkara praperadilan dari pemohon itu tidak sah dan digugurkan oleh hakim. Karena pokok perkara sudah kami limpahkan dan sudah disidangkan,” ucapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya digugurkan oleh hakim tunggal, karena perkara pokok telah masuk ke persidangan.

    “Betul, tadi itu sidang terakhir dengan agenda putusan. Dan dinyatakan gugur upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami. Tadi sebagai pertimbangan majelis itu karena adanya putusan MK,” ujarnya.

    Menurut Basuki, pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, putusan gugur itu terjadi lantaran pihak termohon yakni Kejati Banten bertindak tidak baik dalam mengikuti persidangan.

    “Kami sangat kecewa. Karena upaya hukum dari klien kami itu dianggap tidak ada artinya hanya karena satu aturan. Kami akan ikuti aturan, namun kalau memang berjalan normal, pelaksanaannya benar-benar diikuti oleh semua pihak,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, akibat dari tindakan tidak baik pihak Kejati Banten, persidangan sempat tertunda selama satu minggu. Sehingga, persidangan yang seharusnya dapat selesai dalam waktu satu minggu, tertunda hingga menjadi dua minggu.

    “Pasti yang membuat terbentur itu karena kemarin sempat tertunda. Lalu cepatnya penyidik dalam melimpahkan perkara ketika dilakukan gugatan praperadilan. Itu hak penyidik. Namun perlu diingat, masalah hibah itu sudah lebih dari dua bulan, tapi sampai saat ini belum dilimpahkan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Pembukaan PPKM Tergantung Evaluasi dan Monitoring

    Pembukaan PPKM Tergantung Evaluasi dan Monitoring

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju penyebaran Covid-19. Hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan selama 5 hari sejak tanggal 21 Juli hingga 25 Juli mendatang akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas PPKM Level 4.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM kali ini disesuaikan menurut level asesmen masing-masing kabupaten atau kota.

    Airlangga menjelaskan, penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat keterisian tempat tidur, dan pencapaian vaksinasi.

    “Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas atau lebih 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas mendorong kontak tracing dan bed ocupancynya apabila ada kriteria tersebut dan kita masukan ke level 4,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/7).

    Airlangga mengatakan, penerapan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1 hingga 4 ini juga berdasarkan usulan gubernur. “Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” jelasnya.

    Untuk melaksanakan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk kabupaten atau kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk kab/kota di wilayah luar Jawa dan Bali) yang berlaku sejak 21 hingg 25 Juli 2021.

    Sementara, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, pergantian nama PPKM ini tidak menjadi permasalahan, utamanya adalah pengetatan mobilitas guna menekan laju penularan Covid-19.

    “Perubahan istilah PPKM ini tidak perlu menjadi permasalahan dari awal sudah berubah-ubah. Karena utamanya adalah pengetatan mobilitas masyarakat yang terbukti dalam 2 minggu terakhir angka kasus harian semakin meningkat seiring dengan jumlah testing yang dilakukan oleh satgas pusat dan daerah,” ujarnya.

    Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 1-4 ini dapat membantu pemerintah untuk fokus menangani daerah yang padat penduduk dan memiliki risiko penyebarannya tinggi.

    “Lonjakan kasus harian ini jika kita lihat lebih banyak terjadi pada wilayah yang padat penduduknya, sehingga penggunaan level 1-4 ini bisa digunakan untuk meminimalisir jangan sampai ada mobilisasi. Karena penularan virus ini dari manusia ke manusia dan belum ada bukti menular dari udara, binatang. Sehingga yang diatur adalah menjaga jarak antar manusianya,” pungkasnya.(ENK/JPG)

  • Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Pelatihan Disebut Tanpa Dasar Hukum

    Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Pelatihan Disebut Tanpa Dasar Hukum

    JAKARTA, BANPOS – Sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menilai, Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal menanggapi agenda 24 pegawai KPK yang diagendakan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

    Tetapi enam pegawai yang seharusnya mengikutu diklat tersebut memilih untuk menolak. Alhasil, hanya 18 pegawai yang gagal TWK mengikuti diklat tersebut.

    “Kami mengatakan bahwa pelatihan itu tidak ada dasar hukum, karena Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 itu adanya pelatihan orientasi. Jadi kalau diklat bela negara nggak ada hukumnya, tes orientasi dilakukan dengan maksud meningkatkan kompetensi,” kata Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang kepada awak media, Kamis (22/7).

    Rasamala mengungkapkan, landasan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan hanya berdasarkan berita acara 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam lembaga negara. Dia mengungkapkan, produk hukum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maladministrasi.

    Terlebih penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK, lanjut Rasamal, berdasarkan pernyataan Ombudsman merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Terlebih, TWK akan menyingkirkan 51 pegawai KPK. “Penonaktifan pegawai itu bentuk kesewenang-wenangan, itu bentuk perampasan hak asasi,” cetus Rasamala.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah melepas 18 orang peserta pelatihan bela negaradalam apel pemberangkatan peserta Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan pada Rabu (21/7).
    Pelatihan ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang merupakan tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

    Dia mengungkapkan, hal ini merupakan upaya untuk memertahankan semangat pemberantasan korupsi.
    “Ini menunjukkan semangat dan tekad pegawai KPK tidak pernah menyerah dan mundur serta mempertahankan satu tekad untuk memberantas korupsi,” ucap Firli, Rabu (21/7).

    Firli mengklaim, menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi dan netralitas dalam pelaksanaan tugasnya. Sebagai ASN, kini pegawai KPK memiliki tiga peran penting yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat kesatuan dan persatuan bangsa.

    Menurutnya, Diklat akan digelar mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dia menuturkan, dari 18 pegawai yang mengikuti Diklat ini, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan dua pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikutinya secara daring.

    “Materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial,” ujar Firli.

    Dia menyebut, studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan untuk menjaga kesehatan selama pendidikan berlangsung, telah disediakan fasilitas medis dan Rumah
    Sakit Rujukan.

    “Semua peserta, fasilitator maupun panitia akan dilakukan tes swab antigen setiap hari dan menjaga protokol kesehatan,” ungkap Firli menandaskan.(ENK/JPG)

  • Banten Diguyur Beras Bantuan

    Banten Diguyur Beras Bantuan

    SERANG, BANPOS – Dinas Sosial (Dinsos) meluncurkan penyaluran bantuan sosial beras dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan bagi kelompok penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai (BST) terdampak PPKM. Peluncuran diikuti dengan pembagian beras di kabuapten/kota.

    Kepala Dinsos Banten Nurhana mengatakan, alokasi bansos beras dari Pemerintah Pusat untuk PKH dan BST di Banten sebanyak 11.213.980 kilogram atau 11 ribu ton lebih. Bansos yang berasal dari cadangan beras pemerintah pusat tersebut diperuntukkan bagi jutaan masyarakat Banten penerima PKH dan BST.

    Total penerima bansos beras di Provinsi Banten sebanyak 1.121.398 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masing-masing akan mendapatkan 10 kilogram.

    “Jumlah tersebut terdiri atas 336.146 KPM PKH dan 785.252 KPM BST,” kata Nurhana.
    Ia menjelaskan, percepatan penyaluran bansos beras dilakukan bekerja sama dengan Perum Bulog dan PT Pos Logistik Indonesia.

    Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan arahan Gubernur Banten Wahidi Halim (WH).

    “Bapak Gubernur menginginkan agar bansos segera disalurkan kepada masyarakat penerima PKH dan BST yang terdampak PPKM,” katanya.

    Bansos beras tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19 selama masa PPKM Darurat.

    Plt. Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja menambahkan, launching bansos beras serentak dilakukan di delapan titik di kabupaten/kota se-Banten.

    Adapun lokasinya seperti Kabupaten Pandeglang di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Serang di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Lebak di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Tangerang di Kecamatan Jayanti.

    Kemudian, Kota Cilegon di Kecamatan Cilegon, Kota Serang di Kecamatan Taktakan, Kota Tangsel di Kecamatan Pamulang, dan Kota Tangerang di Kecamatan Tangerang.

    “Untuk selanjutnya jadwal penyaluran lengkap dengan alokasi besaran jumlah beras yang akan disalurkan, akan disusun secepatnya,” kata Budi.

    Sementara itu, di Kota Tangerang, tidak kurang 200 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan beras sebagai bantuan sosial penanganan Covid-19, Kamis (22/7). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menyerahkan langsung bantuan 10 Kilogram beras kepada perwakilan KPM yang berada di wilayah Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

    “Untuk Kota Tangerang total penerima bantuan beras sebanyak 203.171 keluarga,”ucapnya, kemarin.
    “Masing – masing keluarga menerima 10 kilogram beras,” ujar Sekda yang hadir didampingi Sekretaris Dinas Sosial Kota Tangerang A Ricky Fauzan usai penyerahan bantuan di Balai Warga RW 08, Kelurahan Sukarasa, Tangerang.

    Herman menambahkan bantuan beras yang bersumber dari Kementerian Sosial dan Bulog disalurkan kepada KPM di Kota Tangerang yang terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). “Jika dikonversikan, total beras yang disalurkan sebanyak 2.031.710 kg,” papar Sekda.

    Sementara, Sekretaris Dinas Sosial A Ricky Fauzan menjelaskan seluruh penerima bantuan beras di Kota Tangerang merupakan masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kementerian Sosial. “Untuk distribusinya akan langsung dilakukan suoaya bisa cepat selesai prosesnya” tukas Ricky.

    Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengatakan, ada beberapa sumber KPM yang menerima bantuan beras PPKM ini. “Diantaranya penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 59.736, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berjumlah 72.323, dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 73.406,” katanya usai melakukan kegiatan launching penyaluran bantuan beras PPKM tahun 2021, di Halaman Kantor Kecamatan Karangtanjung, Kamis (22/7).

    Lebih lanjut Ia mengatakan, selain bantuan bansos tersebut, Pemkab Pandeglang juga akan mendapatkan bantuan paket beras 5 kilogram per KPM dari Kementerian Sosial, bagi masyarakat yang terdampak PPKM.

    “Kabupaten Pandeglang sendiri mendapatkan kuota bantuan paket beras 5 kilogram tersebut, sebanyak 3.000 KPM untuk 35 wilayah Kecamatan,” terang Nuriah.

    “Belum lagi bantuan untuk masyarakat Pandeglang yang terpapar covid-19 atau yang sedang melakukan isolasi mandiri, Pemerintah Daerah memberikan bantuan beras dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disimpan di Bulog. Karena masing-masing Kabupaten memiliki cadangan beras Pemerintah sebanyak 100 ton untuk kondisi darurat, dan sampai dengan saat ini Pemkab Pandeglang sudah menarik 30 ton untuk disalurkan kepada masyarakat yang terpapar covid-19 atau sedang melakukan isolasi mandiri,” tambahnya.

    Sementara itu, Camat Karangtanjung, Neneng Nuraeni mengatakan, untuk bantuan beras PPKM di Kecamatan Karangtanjung ada sekitar 1.383 KPM yang berasal dari 4 Kelurahan.

    Ia menambahkan, terkait teknis penyaluran bantuan tersebut, pihaknya akan hantarkan langsung ke rumah penerima bantuan oleh para petugas, sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa.

    “Bantuan beras akan disalurkan langsung ke rumah masing-masing penerima bantuan, bantuan tersebut langsung ke titik lokasi, tidak mampir ke Kelurahan maupun ke Kecamatan,” terangnya.

    Pada bagian lain, Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan penyerahan bantuan beras merupakan program pemerintah pusat dalam membantu masyarakat yang terdampak PPKM. “Ini merupakan bantuan pusat yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang terdampak PPKM. Tak hanya bantuan yang bersumber dari pusat, bantuan dari pemerintah daerah juga diberikan bantuan uang sebesar Rp200 ribu per KK selama 4 bulan,” kata Helldy usai pemberian bantuan beras untuk warga terdampak PPKM di Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kamis (22/7).

    Politisi Partai Beringin Karya ini mengatakan pendistribusian beras bantuan ditargetkan rampung pada Juli ini.
    “Dalam Juli 2021 ini harus segera selesai disalurkan karena ini sifatnya urgent/darurat. Bantuan beras dari pusat, dikhususkan untuk yang terdampak PPKM. Sedangkan yang isoman kami udah siapkan 3.000 sembako. Dan yang telah didistribusikan sebanyak 1.074. Nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pimpinan Bulog Sub Divre Serang Budhi Indrawan mengatakan, penyaluran bantuan beras tersebut merupakan program Kemensos RI kepasa masyarakat terdampak dalam penanganan pandemi Covid-19 di masa PPKM Darurat.

    “Hari ini, kita launching beras bantuan dari Kemensos ke Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon,” kata Budhi.
    Budhi menambahkan, bantuan beras tersebut disalurkan berdasarkan data penerima BST dan KPM PKH. Setidaknya untuk Kota Cilegon, bantuan diberikan kepada 17.284 penerima BST dan 2.452 penerima KPM PKH.

    “Penyaluran beras ini, kami bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Dari PT Pos yang akan mendistribusikan beras ini ke penerima manfaat. Tapi jika sang penerima ini memungkinkan bisa mengambil sendiri, mereka bisa berkoordinasi dengan pihak komunitas kecil (RT/RW),” tuturnya.

    Budhi menambahkan masing-masing penerima berhak mendapat bantuan beras sebanyak 10 kilogram. Ia memastikan, beras yang diterima oleh penerima manfaat ini tidak berkutu dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

    “Beras yang dibagikan kami pastikan aman dikonsumsi dan tidak berkutu. Jika dirasa kurang bagus, kami siap menganti beras tersebut. Insya Allah kami menjamin penerima bantuan ini bisa menikmati beras yang kami distribusi tersebut,” tandasnya.(MADE/CR-02/RUS/LUK/ENK/BNN)