PELAKSANAAN PPKM level 4 yang dilaksanakan di Provinsi Banten dinilai kurang efektif. Hal itu dikarenakan tidak seriusnya Satgas Covid-19 daerah, dalam menjalankan tugas selama PPKM.
Hal itu setelah adanya berbagai temuan oleh Ombudsman Provinsi Banten, selama pelaksanaan PPKM perpanjangan kemarin. Mulai dari kosongnya posko penyekatan di perbatasan, hingga abainya pengusaha dalam mematuhi aturan jam operasional.
Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Dedy Irsan, menuturkan bahwa aturan dalam pelaksanaan PPKM level 4 masih sama dengan aturan PPKM Darurat. Aturan tersebut berkaitan dengan jam operasional, tidak melayani pemesanan makan di tempat bagi pelaku usaha kuliner, dan kapasitas pengunjung.
“Kami memandang bahwa dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target sehingga perlu diperpanjang, dan juga Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan dan ikut bertanggung jawab sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa, untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, khususnya di wilayah kerja kami yaitu Provinsi Banten”, ujarnya.
Oleh karena itu, Ombudsman melakukan tinjauan lapangan terkait pelaksanaan PPKM Level 4. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Ombudsman di Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Harri Widiarsa didampingi Rizal Nurjaman, terlihat bahwa masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe yang masih beroperasi melewati batas operasional yaitu pukul 20.00 WIB.
Meskipun di lokasi yang berbeda Ombudsman saat melakukan turun ke lapangan juga melihat iring-iringan mobil patroli Kepolisian yang sedang melakukan himbauan kepada rumah makan yang masih buka pada pukul 22.00 WIB. Menurutnya, terlihat juga iringan mobil Satpol PP yang sedang melintas.
Hal yang tidak enak ditemukan pada saat mengunjungi Pos Penyekatan PPKM di wilayah hukum Polres Tangsel. Dedy mengatakan, Tim Ombudsman tidak melihat adanya satu petugas pun yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.
“Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itupun dalam keadaan terbuka. Padahal ini sangat penting untuk membatasi mobilitas masyarakat,” tuturnya.
Sementara di Kabupaten Serang, Dedy mengatakan bahwa pemantauan difokuskan di Kecamatan Anyer dan Cinangka yang merupakan daerah wisata. Di sana, ditemukan bahwa terdapat beberapa rumah makan dan pantai yang melanggar aturan.
“Masih ada beberapa rumah makan yang menerima makan di tempat dan ada beberapa pantai yang buka, tapi jumlahnyanya tidak signifikan. Sebagian besar pantai tutup dengan adanya tulisan-tulisan di pintu masuk pantai, pantai tutup selama ada PPKM. Toko retail tutup tepat waktu pukul 20.00 WIB,” terangnya.
Sedangkan di Kabupaten Lebak, pelanggaran terhadap aturan PPKM pun masih ditemukan. Pelanggaran tersebut tidak berbeda dengan pelanggaran di daerah lainnya yakni rumah makan yang melayani makan di tempat, dan jam operasional.
“Kabupaten Lebak penyekatan berjalan maksimal di Rangkasbitung. Toko seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi tutup tepat waktu pukuk 20.00 WIB. Namun masih ada beberapa rumah makan atau cafe yang terima makan di tempat dan masih ada beberapa warung makan dipinggir jalan yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB,” tandasnya.
Terpisah, Pemkab Tangerang mengklaim dampak positif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan sampai 20 Juli lalu. Indikatornya adalah Bed Occupation Rate (BOR) RS, ICU dan rumah singgah yang sebelumnya mencapai lebih dari 90 persen bahkan over, saat ini mulai menurun. Per tanggal 22 Juli 2021, keterisian BOR rumah sakit sudah mencapai angka 76 persen, ICU 88 persen dan rumah singgah yang tadinya mencapai 133 persen lebih, saat ini 66,3 persen tingkat keterisiannya.
“Hal tersebut patut disyukuri bersama dan merupakan hasil dari kerjasama, gotong-royong dan sinergitas dari semua pihak diantaranya Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat. Dengan capaian tersebut tidak boleh lengah, akan tetapi harus waspada dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 6 M.
Karena Kabupaten Tangerang masih masuk zona merah resiko tinggi dengan indeks skor total 1,782,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menggelat Rapat Koordinasi penanganan dan penanggulangan Covid-19 yang diselenggarakan secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan ketat yang diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, Sekda, para Asisten, OPD dan perwakilan organisasi kepemudaan, mahasiswa, Ormas, baik yang hadir langsung maupun yang terhubung dengan secara virtual di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jum’at (23/7) lalu.
“Alhamdulillah, keterisian tempat tidur mulai ada gap (menurun) di rumah sakit-rumah sakit rujukan pasien covid. Keterisian tempat tidur di rumah sakit, ICU dan rumah singgah untuk pasien covid per hari ini, sudah mulai ada trend penurunan,” kata Zaki.
Dalam Rakor tersebut, Bupati secara terbuka membuka dialog, saran, pertanyaan dan masukan dari perwakilan peserta yang hadir langsung. Permasalahan dan masukan tentang desintegrasi informasi tentang Covid-19, posko, simpul kerumunan, rumah singgah, bantuan sosial sampai dengan vaksinasi dilontarkan perwakilan dari organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta organisasi masyarakat lainnya.
Menanggapi salah satu masukan, kritik dan saran itu, Zaki menjawab bahwa saat ini Pemkab Tangerang beserta TNI, Polri sudah bekerja secara bersama-sama, untuk masalah informasi Pemda Kabupaten Tangerang telah menyediakan nomor telepon tunggal 112, yang bukan saja untuk masalah kebakaran, kebanjiran, musibah alam, namun sekarang juga untuk nomor tunggal Covid-19.
“Mau cari informasi rumah sakit, mau minta bantuan puskesmas, sembako, obat-obatan, telepon kesini. Ini sudah disiapin 24 jam dan gratis pulsanya. Nanti dari 112 akan menjangkau Puskesmas terdekat dan kecamatan terdekat,” jelasnya.
Pemda memiliki keterbatasan baik sarana prasarana maupun tenaga dan personel. Perang terhadap covid tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri tapi harus bersama-sama. Untuk itu gerakan bersama dari seluruh elemen kepemudaan, mahasiswa dan organisasi masyarakat lainnya sangat dibutuhkan, khususnya jaringan mahasiswa untuk memberikan program vaksinasi dan penyuluhan.
“Inilah tujuan kita sekarang berkumpul, berdiskusi dan berdialog bersama. Kami tidak bisa melakukan ini sendiri, perang ini harus dilakukan bersama-sama.Tujuannya membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, membantu masyarakat mendapatkan fasilitas yang memang harusnya mereka dapat seperti Sembako tepat sasaran, Isoman, mendapatkan obat dan juga membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Zaki meminta kepada seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan elemen masyarakat membantu dalam menangani dan menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Kami minta kepada seluruh elemen mahasiswa, elemen pemuda untuk ikut bergabung bersama-sama dengan Pemerintah dan para TNI/Polri yang berada di lapangan bergerak bersama-sama membantu masyarakat kita. Ayo kita bergerak bersama-sama membantu masyarakat Kabupaten Tangerang, bukan saja mengkampanyekan prokes tapi juga bagaimana bisa memberikan vaksinasi kepada masyarakat kita secara menyeluruh,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Bangun Siregar dan Kopolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, SIK, M.H mengatakan bahwa selama kegiatan PPKM Darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM level 4, kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan masih kurang dan vaksinasi belum maksimal.
“Untuk itu mohon kepada semua pihak bergandengan tangan bekerja bersama-sama dan bergerak bersama, baik dalam patroli patuh maupun sosialisasi vaksinasi dan pemahaman Covid-19 kepada masyarakat sehingga hasilnya lebih baik lagi,” katanya.(DHE/DZH/ENK)