Kategori: HEADLINE

  • Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

    Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

    KETIDAKHADIRAN Kejati Banten sebagai pihak termohon pada gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan masker dinilai sebagai pengabaian hak tersangka, dalam mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut. Apalagi akibat dari ketidakhadiran Kejati Banten, sidang sempat ditunda hingga satu minggu, yang disebut memberikan kesempatan kepada Kejati Banten untuk mendapatkan jadwal sidang perkara pokok, yang dapat membatalkan gugatan praperadilan.

    Dosen Fakultas Sosial dan Politik Universitas Mathlaul Anwar (UNMA), Eko Supriatno, mengaku bahwa sejak awal dirinya melihat kasus tersebut sangat kuat bernuansa politis. “Dari awal saya melihat kasus masker ini nuansa politiknya sangat kuat pada kasus dugaan korupsi ini,” ujarnya.

    Menurutnya, praperadilan terdiri atas dua kata yaitu pra dan peradilan. Pra berarti sebelum, sedangkan peradilan berarti suatu proses pemeriksaaan perkara di depan pengadilan. Sehingga, dari namanya pun jelas bahwa praperadilan dilaksanakan sebelum peradilan pokok mulai disidangkan.

    “Dengan demikian dapat dikatakan bahwa praperadilan adalah suatu proses pemeriksaan sebelum pemeriksaan terhadap pokok perkara berlangsung di pengadilan. Gugatan praperadilan dimaksudkan juga dan dapat dijadikan pelajaran agar Kejaksaan tidak gegabah dalam menuntut seseorang, gegabah atau terlalu tergesa-gesa di dalam menetapkan seorang menjadi tersangka. Untuk itu, kita semua mengharapkan agar para penyidik dan penuntut umum lebih mampu bersikap profesional,” katanya.

    Eko menjelaskan, ide praperadilan berasal dari hak habeas corpus dalam sistem hukum Anglo Saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

    “Apakah penetapan praperadilan yang menyatakan suatu penyidikan tidak sah merupakan akhir dari proses penanganan suatu tindak pidana? Apakah penyidik dapat melakukan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru? Putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat dimintakan banding, kecuali atas putusan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Pasal 83 ayat (1) berbunyi ‘Terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat dimintakan banding’,” jelasnya.

    Dengan kata lain, ia menuturkan bahwa praperadilan sebenarnya merupakan forum perbaikan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, untuk dapat menghormati hak asasi manusia dan putusan praperadilan bukan akhir perjuangan penyidik untuk membuktikan terjadinya suatu peristiwa pidana.

    Eko menuturkan bahwa terdapat tiga hal yang mendasari perlunya mekanisme seperti praperadilan. Pertama yakni rights protection by the state. Menurutnya, upaya dari aparat penegak hukum yang dilakukan terkadang dapat melanggar hak asasi calon tersangka atau tersangka. Dalam rangka mengembalikan hak yang sudah dilanggar, maka diperlukan suatu mekanisme pengujian perolehan alat bukti apakah sudah diambil secara sah.

    “Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah, akan mencegah atau menghalangi para penegak hukum mengulangi kembali kesalahan mereka di masa mendatang. Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya,” terang Eko.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seharusnya Kejati Banten benar-benar menghormati gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi yakni LS. Sebab, hal tersebut telah melanggar hak dari tersangka.

    “Atas kejadian ini apabila ditengarai ada upaya mengulur waktu pemeriksaan baik atau oleh siapapun untuk pengadilan. Bisa menduga juga ada permainan oleh pihak tertentu dengan mengulur-ulur waktu pemeriksaan dalam proses penyidikan. Saya meminta Kejati Banten tidak terjebak dalam permainan ini. Penyidik, juga harus menghitung waktu pemeriksaan agar efisien,” tegasnya.

    Sementara, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono Permana Sidiq, mengatakan bahwa praperadilan memang kerap kali digunakan oleh para tersangka, untuk bisa lolos dari jeratan hukum. Baik itu pada perkara pidana khusus, maupun pidana umum.

    Ia menuturkan bahwa terdapat alasan mengapa terdapat praperadilan dalam persidangan hukum. Pertama, ia menuturkan bahwa praperadilan digelar untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka.

    “Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, Ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan,” ujarnya kepada BANPOS.

    Pada prinsipnya, Agus menuturkan bahwa praperadilan merupakan pemeriksaan administrasi dari suatu perkara pidana tanpa menyentuh pokok perkara yang disangkakan. Sementara pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri, sesuai dengan namanya yakni untuk memeriksa pokok perkara yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa.

    “Mengenai tata cara pemeriksaan, sidang praperadilan diatur dalam Pasal 82 serta pasal berikutnya. Selama prosedur dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, maka (praperadilan) memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.

    Agus mengaku bahwa dirinya tidak bisa menduga apakah ketidakhadiran Kejati Banten selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan tersebut merupakan upaya untuk mengulur waktu hingga pengadilan pokok mulai dilaksanakan.

    Sebab bisa saja meskipun pejabat yang berwenang selaku pihak termohon tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan.
    “Tetapi dalam praperadilan, terdapat ketidakseragaman interpretasi itu terkait dengan frasa ‘…hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang…’ pada pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP,” ucapnya.

    Namun Agus menuturkan bahwa selama ini dalam praktik persidangan praperadilan, penafsiran dari pasal tersebut jamaknya diakui kalau kedua belah pihak wajib hadir dalam persidangan. Bahkan menurutnya, apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, praperadilan bukan saja bisa ditunda melainkan juga bisa dibatalkan.

    “Akibat dari penafsiran yang sudah jamak ini, pejabat yang berwenang sebagai termohon praperadilan, setelah dipanggil secara patut dan layak oleh pengadilan untuk hadir dalam sidang yang dibuka pertama kali, (namun) tidak menghadiri persidangan praperadilan tanpa alasan yang cukup jelas, sehingga (mengakibatkan) praperadilan tidak dapat dimulai dan bahkan dapat mengakibatkan permohonan praperadilan gugur,” terangnya.

    Terpisah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, Iron Fajrul Aslami, mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) adalah bagian dari suatu proses untuk menguji secara administratif pekerjaan dari Penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum dari Kejaksaan yang bekerja berdasarkan UU, baik KUHAP maupun UU terkait yang didakwakan.

    “Pengujian hanya berupa tertib administrasinya Penyidik dalam proses Penyidikan dan Penuntutan dalam melakukan koordinasi Penyidikan hingga terdaftar Surat Perkaranya ke Pengadilan,” ujarnya.

    Iron menjelaskan bahwa praperadilan bisa saja dilakukan oleh tersangka setelah adanya penetapan tersangka karena dianggap oleh penyidik telah terdapat minimal dua alat bukti yang kuat dan bisa dilakukan penahanan.

    “Kemudian pihak tersangka melakukan upaya praperadilan. Dalam Hukum Acara Pidana saat ini, belum diatur secara formal, Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan tidak tertulis harus dan wajib hadir saat sidang praperadilan. Karena sifatnya Administratif,” terangnya.

    Menurutnya, jika ketidakhadiran Kejati Banten dalam beberapa sidang merupakan tindakan yang disengaja, Iron mengaku bahwa hal tersebut merupakan hal yang tidak melawan hukum. Namun tetap, itu menjadi dilema atas urgensinya pelaksanaan praperadilan.

    “Memang menjadi dilema urgensi adanya praperadilan bila para Pelaksana UU Pidana tidak memenuhi panggilan pengadilan. Namun dalih bahwa surat perkara sudah didaftarkan ke pengadilan untuk tidak menghadiri praperadilan juga bisa dikatakan tidak melawan hukum yang ada,” jelasnya.

    Sedangkan terkait dengan alasan adanya PPKM Darurat sehingga Kejati Banten tidak hadir dalam persidangan, pun tidak bisa disalahkan karena kondisi memaksa demikian. Akan tetapi, ketidakhadiran Kejati Banten dalam pengadilan dapat dinilai sebagai tindakan tidak menghormati persidangan yang digelar oleh pengadilan.

    “Dalam proses praperadilan, tentunya setiap orang harus menghormati pengadilan. Maka pengunduran yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya dapat dinilai oleh Hakim Pemeriksa Praperadilan untuk dapat menghadirkan para pihak. Kondisi PPKM dalam ranah hukum bisa dikatakan sebagai Force Majoer. Apabila hakim pemeriksa tidak mempermasalahkan, tentunya itu dianggap tidak menjadi permasalahan selama proses sidang praperadilan,” tegasnya.

    Iron pun menuturkan bahwa terdapat upaya lain yang bisa dilakukan oleh tersangka, apabila dirasa terdapat hal yang janggal dalam proses pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya tersebut yakni melaporkan secara resmi ke bagian pengawasan pada institusi penegak hukum tersebut.

    “Kepolisian misalnya pada Pengawas Penyidikan (Wasidik) atau Bagian Pengawas Kejaksaan secara bertingkat ke atas. Sehingga adanya tekanan internal dan nama baik lembaga bisa jadi menjadi faktor untuk para penegak hukum tidak bermain-main dengan hukum dan nasib seseorang,” ucapnya.(DZH/ENK)

  • Pengedar dan Perantara Sabu Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Serang

    Pengedar dan Perantara Sabu Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Serang

    SERANG, BANPOS- Seorang pengedar sabu kembali dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang dalam sebuah penyamaran sebagai pembeli.

    Tersangka AMR alias Cekas (27) warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap Tim Opsnal di pinggir jalan raya tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (13/7) sekitar pukul 21:00.

    Selain tersangka pengedar, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait juga menangkap AN alias Kuded (36) di rumahnya di Desa Pagedengan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

    “Tersangka Cekas mendapatkan sabu dari bandar bernama Coki (DPO) warga Tangerang melalui perantara tersangka AN alias Kuded. Dari tersangka Cekas, diamankan barang bukti 6 paket sabu,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Sabtu (18/7/2021).

    Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba. Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengatur strategi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

    “Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Selasa (13/7) sekitar pukul 21:00, tersangka Cekas langsung ditangkap saat menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Dalam penggeledahan ditemukan 5 paket sabu lainnya di saku jaket,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam pemeriksaan, Cekas mengaku melakukan bisnis sabu sekitar 1 bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan 6 paket sabu dari pengedar Coki melalui perantara AN alias Kuded seharga Rp1,2 juta.

    “Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Kuded di rumahnya. Kasus peredaran sabu ini masih kita kembangkan,” kata Michael menambahkan. (MUF)

  • Kapolres Jenguk 4 Anggota Isoman Terpapar Covid-19

    Kapolres Jenguk 4 Anggota Isoman Terpapar Covid-19

    SERANG, BANPOS- Sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada anggota, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengunjungi empat anggota Polres Serang yang melakukan isolasi mandiri (isoman) dirumah masing-masing karena terpapar Covid-19.

    Empat yang menjalani isoman yaitu Aiptu Dadang di Perumahan Persada Banten, Kota Serang, Bripka Muhidin di Komplek Puri Anggrek, Kota Serang, Ipda Priyanto di Komplek Banjarsari Permai, Kota Serang dan Dwi Ratna Widyanti (PNS) di Komplek Taman Krisan, Kota Serang.

    Selain memberikan semangat dan motivasi, dalam kunjungan Kapolres memberikan bantuan beras, buah-buahan dan vitamin. Dalam kunjungannya, Kapolres didampingi Kabag SDM Kompol Andie Firmansyah dan Kasir Propam Iptu Eka Jatnika.

    Saat bertemu dengan anggotanya yang isoman, Kapolres menanyakan perkembangan kondisi serta memberikan dukungan moral dan semangat dalam menghadapi cobaan.

    Kapolres juga memberikan pesan agar menjaga pola makan dengan teratur, tetap berolah raga serta istirahat yang cukup supaya bisa sembuh dengan cepat.

    “Sebagai pimpinan tentunya kami berharap seluruh anggota yang sedang menjalani isoman agar secepatnya diberikan kesembuhan dari Covid-19. Jangan lupa ibadah, banyak istirahat dan olah raga serta makan dengan teratur,” kata Mariyono. (AZM)

  • Kejati Dinilai Abaikan Hak Tersangka, Dugaan Korupsi Masker Disidang Pekan Depan

    Kejati Dinilai Abaikan Hak Tersangka, Dugaan Korupsi Masker Disidang Pekan Depan

    SERANG, BANPOS – Penyidik Kejati Banten selaku pihak
    termohon pada praperadilan kasus dugaan korupsi masker
    tersangka LS, tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses
    persidangan praperadilan kasus korupsi masker di Dinas
    Kesehatan Provinsi Banten. Di sisi lain, persidangan pokok
    perkara kasus itu akan mulai digelar pada Rabu (21/7) pekan
    depan.

    Kuasa hukum tersangka pun menilai Kejati tidak menghormati
    persidangan dan sengaja bermanuver untuk menggagalkan
    praperadilan, dengan mencoba mengulur waktu dan
    melimpahkan berkas perkara di tengah proses sidang
    praperadilan.

    Kuasa hukum tersangka, Basuki Utomo, mengatakan bahwa
    pada sidang ketiga tersebut seharusnya diagendakan jawaban
    dari pihak termohon, yakni penyidik Kejati Banten, terkait dengan
    permohonan pihak pemohon dalam hal ini LS. Namun ternyata,
    penyidik Kejati Banten kembali tidak hadir.

    "Dan tadi langsung masuk ke pokok perkara berikutnya yakni
    pembuktian yang diberikan kepada kami selaku pemohon,"
    ujarnya saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang,
    Kamis (15/7).

    Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan mengapa pihak
    termohon tidak pernah hadir dalam proses sidang praperadilan
    tersebut. Namun menurut Basuki, seharusnya penyidik Kejati
    Banten selaku termohon menghormati hak penggugat dengan
    hadir dalam persidangan.

    "Kami tidak tahu persoalannya apa sehingga mereka tidak pernah
    hadir. Info yang kami dapat, kemarin dari pihak pengadilan telah
    melakukan pemanggilan kepada pihak termohon untuk mengikuti
    sidang. Namun ternyata tidak hadir. Kalau kami berpendapat
    bahwa ini merupakan kurangnya penghargaan yang dilakukan
    oleh termohon, terhadap proses sidang yang digelar oleh PN
    Serang," tegasnya.

    Di sisi lain, Basuki menduga bahwa Kejati Banten sengaja
    mengulur waktu, baik dengan tidak hadir maupun mengajukan
    surat penundaan sidang, untuk menggagalkan praperadilan yang
    telah diajukan. Pasalnya, pada Jumat lalu pasca-sidang perdana
    praperadilan, Kejati Banten melimpahkan berkas perkara kasus
    dugaan korupsi masker kepada PN Serang.

    "Kami ini juga memegang perkara Tipikor lain. Satu yang ini, dan
    satunya lagi terkait hibah Ponpes. Nah yang hibah Ponpes itu
    lebih dulu saya pegang. Sampai sekarang tidak dilakukan
    pelimpahan perkara atau tahap dua. Sedangkan kasus dugaan
    korupsi masker ini perkara yang paling baru, namun sudah
    dilimpahkan. Kenapa ini duluan? Silahkan terjemahkan sendiri,"
    terangnya.

    Berdasarkan informasi yang pihaknya dapat, sidang pertama
    perkara pokok dugaan korupsi masker akan dilaksanakan pada
    Rabu (21/7) mendatang. Hal itu kemungkinan besar sebelum
    adanya putusan praperadilan yang tengah dilakukan. Jika
    demikian, maka praperadilan yang telah berlangsung akan secara
    otomatis batal mengacu pada KUHAP.

    "Kalau itu sudah masuk, berarti gugur praperadilan. Makanya
    nanti kita lihat saja, apakah sudah masuk pokok perkara atau
    belum (Rabu nanti). Dalam hal ini, kami akan tetap mematuhi
    aturan yang berlaku sesuai dengan KUHAP," ucapnya.

    Humas PN Serang, Uli Purnama, membenarkan bahwa pihaknya
    telah menerima perkara dari Kejati Banten terkait dengan kasus
    dugaan korupsi masker. Perkara tersebut dijadwalkan akan
    masuk sidang pertama pada Rabu mendatang.

    "Memang kan awalnya sudah masuk praperadilan. Lalu perkara
    juga sudah masuk yah. Untuk sidang pertamanya itu pada 21 Juli
    yah, pokoknya setelah WFH selesai," ujarnya melalui sambungan
    telepon.

    Ia menuturkan bahwa secara ketentuan, apabila suatu perkara
    pokok telah disidangkan oleh pengadilan, maka praperadilan
    yang berlangsung jika belum sampai pada putusan, secara
    langsung akan batal.

    "Saya bicara terkait dengan ketentuan ya. Dalam KUHAP
    memang mengatur demikian. Apabila perkara pokok sudah
    masuk, maka otomatis proses praperadilan itu akan batal.

    Berbicara ketentuan ya itu, bukan berbicara formal," ucapnya.
    Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan,
    saat ingin dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon tidak
    mengangkat. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirim
    oleh BANPOS, tidak mendapatkan respon.(DZH/ENK)

  • RS Darurat Mendesak, Mobil OPD Jadi Angkutan Jenazah, RSUD Cilegon Diguyur Rp 4,3 Miliar

    RS Darurat Mendesak, Mobil OPD Jadi Angkutan Jenazah, RSUD Cilegon Diguyur Rp 4,3 Miliar

    SERANG, BANPOS – Keterbatasan sarana dan prasarana dalam penanganan Covid-
    19 yang semakin meluas, semakin membuat pemerintah daerah kewalahan.

    KEterbatasan rumah sakit dan alat-alat penunjang yang dialami perlu perhatian segera
    dari Pemprov Banten.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta kepada Gubernur Banten untuk
    segera membuka rumah sakit darurat. Mengingat, tren warga yang terpapar covid-19
    sampai saat ini terus mengalami peningkatan, khususnya di Kabupaten Serang.

    "Satu hal yang penting, saya mohon ke Gubernur Banten segera bangun rumah sakit
    lapangan bukan rumah singgah," ujar Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa,
    Kamis (15/7).

    Wakil ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Serang ini mengatakan, usulan dibangunnya
    rumah sakit darurat karena sekarang warga terpapar Covid-19 yang terdata dengan
    yang tidak terdata lebih besar yang tidak terdata di lapangan. Dia merinci, jika satu
    desa kisarannya antara 10 sampai 40 warga, diambil rata-rata 20 warga dan dikalikan
    326 desa, maka sebanyak 6.000 warga terpapar Covid-19 yang melakukan Isolasi
    mandiri (Isoman).

    "Isoman untuk yang kadar ringan ke bawah, kalau seandainya tingkat penyakit sudah
    menengah keatas, sudah bukan Isoman, harus dirawat. Makanya ketika dia Isoman
    kemudian terjadi tren penurunan kesehatan, harus dirawat ke RS apabila saturasi tubuh
    sudah dibawah 90 dalam kondisi berat membutuhkan oksigen," jelasnya.

    Oleh karena itu, ia memohon pada Gubernur Banten Wahidin Halim, agar segera
    dibuka RS darurat. Sehingga ribuan warganya yang Isoman di desa, ketika kondisi
    kesehatannya semakin menurun, masih bisa dilayani oleh RS darurat. 

    "Karena apa, dibawa ke puskesmas tidak bisa, dibawa ke RS overload. RS kita untuk
    persalinan poli bersalin sudah ditutup karena 32 nakes bersalin diantaranya 29 sedang
    Isoman, sisa 3 orang," ungkapnya.

    Pandji merinci, untuk Poli lainnya pun para dokter sudah terpapar, diantaranya 200
    tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) menjalani
    isoman. Ia menyebut pasien semakin deras dari yang sebelumnya melakukan Isoman,
    derajat kesehatan semakin menurun dan terpaksa ketika diukur saturasi hanya 60
    sampai 70.

    "Dalam kondisi parah, RS sudah tidak bisa menampung. Puskesmas juga sama, satu
    Puskesmas yang isoman 15 sampai 20 kalau ditata rata-rata 15 kali 3 sebanyak 1.500
    nakes yang isoman," tuturnya.

    Dengan dibangunnya RS darurat yang bisa menampung 1.000 sampai 2.000 kasus
    berat itu, perlu diadakan. Kata dia, apabila sampai dengan akhir masa PPKM darurat
    yaitu tanggal 20 Juli tidak ada tren penurunan angka, harus ada RS darurat.

    "Harus dibuat, makanya saya minta ke Gubernur, kalau sampai tanggal 20 Juli tidak
    ada tren penurunan angka kesakitan Covid-19, Gubernur harus segera ambil langkah
    dengan membangun RS darurat,” tandasnya. 

    Senada disampaikan juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Serang, drg Agus
    Sukmayadi. Ia mengatakan bahwa urgensi dibentuknya RS darurat ini dirasa sangat
    penting dan perlu.

    "Sangat penting dan perlu disampaikan ke Provinsi Banten. Karena Fasilitas kesehatan
    di wilayah Serang, Kota Serang dan Cilegon sudah overload. Tidak bisa lagi
    menampung pasien positif Covid-19 dengan gejala berat," ucapnya.

    Ia berharap pihak Pemprov Banten dapat sesegera mungkin menyiapkan sejumlah
    lokasi baik lapangan atau gedung untuk digunakan sebagai RS darurat. Diperlukan
    peran dari Provinsi Banten untuk menanggulangi pasien Covid-19 dengan gejala berat.
    "Penentunya oleh Provinsi Banten, kami menunggu hasil dari Pemprov Banten (untuk
    RS darurat)," tandasnya.

    Pada bagian lain, selain fasilitas rumah sakit, Pemkot Tangerang juga kekurangan fasilitas pengangkut
    jenazah. Karenanya, pemkot kemudian mengalihfungsikan sejumlah mobil operasional pelayanan yang
    dimiliki berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi mobil jenazah.

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan pengalihfungsian tersebut bermaksud untuk
    membantu mobilitas tim evakuasi jenazah khususnya pasien Covid-19 dari rumah sakit ataupun di
    rumah. "Untuk evakuasi jenazah ke TPU Selapajang, baik Covid maupun non Covid. Jadi armadanya kami
    tambah supaya lebih cepat penanganan jenazahnya," ujar Walikota di Pusat Pemerintahan Kota
    Tangerang, Kamis (15/07).

    Arief menambahkan saat ini Pemkot Tangerang memiliki sebanyak sembilan unit armada mobil jenazah
    yang berada di bawah komando Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). "Tambahannya tiga unit
    dari mobil operasional yang dialihfungsikan jadi mobil jenazah," jelasnya.

    "Satu unit dari Bapenda, satu unit dari DPMPTSP dan mobil sekretariat dari Dinas Perkim," sambung
    Wali Kota. Lebih lanjut Wali Kota menyampaikan seluruh mobil operasional yang dialihfungsikan sebagai
    mobil jenazah akan disterilisasi jika sudah dipergunakan, sehingga bisa dipergunakan kembali sebagai
    mobil pelayanan masyarakat. "Kita semua berharap agar pandemi Covid bisa segera berlalu," pungkas
    Arief.

    Terpisah, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot)
    Cilegon menggelontorkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dari APBD 2021
    sebesar Rp 4,3 miliar untuk kebutuhan operasional RSUD Cilegon. Namun warga yang
    terdampak PPKM darurat seperti para pelaku usaha khususnya usaha kecil tidak
    mendapatkan bantuan.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan Pemkot Cilegon telah menggelontorkan
    dana kepada RSUD Cilegon untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

    "Hari ini kita sudah mencairkan dana kurang lebih Rp4,3 miliar sekitar itu
    (menggunakan BTT, belanja tidak terduga), dalam rangka untuk membeli peralatan
    untuk Covid," kata Helldy kepada awak media saat ditemui di kantornya usai
    rapat pembatasan kegiatan sektor industri di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Kamis
    (15/7).

    Dikatakan Helldy bantuan tersebut hanya untuk kebutuhan di RSUD Cilegon. "RSUD ini
    (bantuan BTT)," ujarnya.

    Saat disinggung bantuan untuk warga atau pelaku usaha yang terdampak PPKM
    darurat, pihaknya akan melihat kekuatan anggaran terlebih dahulu. "Kita lihat budget
    dulu, kita sih pengen semua kita bantu bagi yang isoman bagi yang ini (pelaku usaha),
    cuman kita harus melihat budgeting dulu," tuturnya.

    Politisi Partai Beringin Karya ini juga mengaku sudah meminta Kejaksaan Negeri
    (Kejari) Cilegon untuk mengawasi anggaran yang diberikan kepada RSUD Cilegon.
    "Kami juga sudah minta pendampingan kemarin kepada ibu Kajari (Ely Kusumastuti)
    dan timnya," tutup pria berkacamata ini.

    Sementara itu, Plt Direktur RSUD Cilegon Ujang Iing mengatakan bahwa bantuan
    tersebut untuk percepatan penanganan Covid-19, membeli sejumlah fasilitas kesehatan
    dan untuk membayar insentif para tenaga medis.

    "Contohnya beli hepa filter (penyaringan udara), beli regulator oksigen 5 unit, kemudian
    beli hepa filter portabel 5 unit, beli hepa filter permanen 2 unit. Kemudian beli APD 600
    pcs, kemudian beli alat rapid test, PCR, kemudian beli baju bergo untuk bedah 400 stel
    beli AC, bayar insentif tenaga medis kesehatan untuk tiga bulan sekitar satu miliar,
    termasuk (relawan)," tandasnya.(MADE/MUF/LUK/ENK/BNN)

  • Perpanjangan PPKM Darurat Ditentukan Hari Ini, Pemda Lamban Serap Anggaran Covid-19

    Perpanjangan PPKM Darurat Ditentukan Hari Ini, Pemda Lamban Serap Anggaran Covid-19

    JAKARTA, BANPOS – Kabar PPKM Darurat bakal diperpanjang berembus kencang
    setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi keadaan yang ada saat
    ini. Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
    Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso menegaskan, untuk saat ini PPKM Darurat
    masih berlaku hingga 20 Juli 2021.

    Namun, pemerintah akan kembali membahas evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat
    pada Jumat (16/7) ini. Evaluasi tersebut untuk menentukan PPKM Darurat akan
    diperpanjang atau tidak. “Apakah nanti diperpanjang, berapa lama diperpanjang, besok
    (Haari ini, red) akan ada rapat, biasanya setiap Jumat,” ujarnya dalam diskusi secara
    virtual, Kamis (15/7).

    Sementara, pada Sabtu dan Minggu, evaluasi PPKM Darurat akan dikomunikasikan
    dengan pemerintah daerah. Kemudian, hari Senin akan dibahas dalam rapat terbatas
    bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). “Nah perpanjangannya kapan, berapa
    lama, kami selalu evaluasi periodik,” ucapnya.

    Susi menjelaskan, perpanjangan PPKM yang berlangusng dilakukan secara periodik
    per 2 pekan. Hasil keputusannya berdasarkan pertimbangan yang meliputi kasus aktif,
    tambahan kasus konfirmasi harian, tingkat kematian, tingkat kesembuhan, dan
    sebagainya. “Besok akan ada rakor tingkat menteri dan kepala daerah, kami akan
    putuskan per 21 Juli nanti sampai kapan,” tegasnya.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan angkat bicara soal rencana pemerintah memperpanjang
    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurutnya, itu adalah pilihan
    terbaik. Meski akan menyulitkan masyarakat. "Perpanjangan PPKM Darurat pasti akan membuat
    napas ekonomi rakyat semakin sesak. Tapi, itu pilihan terbaik saat ini," kata politisi PKB itu.

    Daniel menambahkan, sejalan dengan rencana ini, pemerintah harus segera mencairkan dana
    bantuan sosial. Serta memastikan obat-obatan tersedia dengan cukup, dan harga wajar. "Kita
    benar-benar harus memikirkan penghidupan rakyat yang terdampak Covid-19, dan kebijakan
    penanganannya," ujar Daniel.

    Dia pun mendesak pemerintah menutup pintu masuk dan keluar provinsi selama 2 pekan. Agar
    kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat lokal propinsi tetap berjalan, tanpa ada pengetatan
    berlebihan. "Bahaya, kalau sampai varian Delta jebol ke provinsi tersebut, dan menyebar sampai ke
    desa-desa. Bisa bikin kolaps banyak sendi kehidupan," papar Daniel.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun setali tiga uang. Dia menyebut, perpanjangan PPKM
    Darurat merupakan langkah efektif untuk menekan laju penularan. Untuk itu, ia memberikan
    beberapa catatan, agar PPKM berjalan optimal.

    Pertama, bahan pokok untuk masyarakat harus jadi perhatian pemerintah. Kedua, informasi
    ketersedian obat-obatan di daerah harus diketahui publik secara transparan. Ketiga, harus ada
    persamaan persepsi dari seluruh pelaksana operasi PPKM Darurat.

    "Jangan sampai ada multitafsir. Terutama oleh kawan kawan di lapangan. Karena saya lihat, masih
    banyak yang berbeda dalam penerapannya," beber Dasco.

    Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani menyoroti angka serapan anggaran penanganan Covid-19 di
    daerah yang masih rendah di tengah kasus yang kian melonjak. Mestinya, pemerintah daerah perlu
    memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut.

    "Di situasi darurat seperti sekarang, pemerintah pusat harus mendorong daerah untuk
    memaksimalkan penyerapan anggaran penanganan Covid-19," kata Puan Maharani dalam
    keterangannya, di Jakarta.

    Puan menjelaskan berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
    Keuangan (Kemenkeu), total dana untuk penanganan Covid-19 di daerah senilai Rp 50,1 triliun.
    Namun baru terserap 22,93 persen hingga akhir Mei 2021.

    Menurut Puan, realokasi dan refokusing anggaran harus dilakukan segera untuk menggambarkan
    situasi kedaruratan yang kini terjadi. "Ini soal nyawa anak, ibu, bapak, dan kerabat. Ini juga soal
    ekonomi yang terasa semakin menghimpit, berkejaran waktu menjaga harapan rakyat dengan
    pertaruhan keselamatan para tenaga kesehatan dan penghidupan banyak orang," ujarnya.

    Dia meminta pelaksanaan realokasi dan refokusing anggaran dilakukan secara ketat. Pemerintah
    pusat perlu memberikan bantuan teknis untuk pelaksanaannya, mulai dari realokasi, refokusing,
    hingga realisasi penyerapannya.

    Menurut dia, langkah ini jangan hanya prosedural. Penyerapan anggaran harus  tepat penanganan
    Covid-19 yang substansial. Penggunaan anggaran bisa diarahkan untuk mengoptimalkan program
    kesehatan, termasuk pemenuhan gizi untuk menaikkan imunitas rakyat agar tidak gampang tertular,
    juga bantuan obat bagi yang terpapar.

    Puan juga menyarankan, pemerintah daerah proaktif merespons kebutuhan tempat isolasi mandiri.
    Dia menilai tidak setiap orang memiliki rumah yang layak untuk isolasi mandiri, sementara untuk
    menyewa tempat secara mandiri juga butuh dana tidak sedikit.

    Selain itu, dia menilai, pembatasan mobilitas yang diperketat demi mencegah penularan Covid-19
    terus meluas, juga memberikan tekanan ekonomi bagi rakyat kebanyakan. Karena itu, menurut
    Puan, pemerintah daerah sudah sepatutnya menjadi yang terdepan memastikan penanganan
    Covid-19 dan pemberian jaminan kesejahteraan rakyat bisa seiring sejalan.

    "Perbanyak program prorakyat, ringankan beban rakyat yang terdampak pandemi, baik langsung
    maupun tidak. Jangan sampai mereka lolos dari Covid-19, tetapi tidak selamat dari kesulitan
    ekonomi," kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    (Menko PMK) itu.

    Terakhir, pelaku ekonomi kecil harusnya tidak ditinggalkan di situasi sulit seperti sekarang. Menurut
    Puan, banyak dari pelaku ekonomi kecil yang kini berwiraswasta dan menggantungkan hidup pada
    Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat
    pandemi.(FAQ/UMM/ENK/RMID/JPG)

  • Gegara Piring Kena Tipiring

    Gegara Piring Kena Tipiring

    SERANG, BANPOS – Empat orang pedagang di Kota Serang terjaring razia aturan
    PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Uniknya, satu diantara
    empat pedagang tersebut terjaring razia dan dijatuhi sanksi tipiring lantaran terdapat
    satu piring kotor yang ada di tempatnya berdagang.

    Adalah Finty Dwi, salah seorang pedagang gado-gado yang divonis bersalah dengan
    sanksi denda sebesar Rp100 ribu, dengan bukti sebuah piring kotor. Meskipun ia
    mengakui bahwa dirinya telah melanggar aturan karena telah menyediakan makan di
    tempat, tetap saja ia merasa keberatan. “Karena hanya piring kotor saja satu, dan tidak
    ada orang yang makan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (15/7).

    Meski keberatan, ia tetap menunaikan kewajibannya dengan membayar denda. Namun,
    ia berharap agar sanksi yang diberikan tidak langsung berupa denda atau kurungan.

    Setidaknya, pihak Satgas Covid-19 memberikan sanksi teguran terlebih dahulu.
    “Memang sih sosialisasinya sudah jauh-jauh hari. Tapi kan biasanya hukuman itu tetap
    dijalankan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19. Seharusnya ada
    peringatan dulu kalau memang ada pelanggaran,” ucapnya.

    Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa berdasarkan hasil
    patroli, ditemukan 10 pelanggar aturan PPKM Darurat. Dari 10 pelanggar, enam
    diantaranya merupakan masyarakat umum, dan empat lainnya pedagang. Keempat
    pedagang itu dilakukan sidang Tipiring, namun satu tidak hadir dalam persidangan.

    “Jumlahnya ada 4 orang yang disidang tipiring, pedagang semua. Sekarang baru tiga
    orang yang sidang, satu orang lagi tidak datang. Mungkin nanti akan kami panggil agar
    bisa diputuskan sanksinya oleh majelis hakim,” ujarnya di kantor Kecamatan Serang.

    Kusna menuturkan bahwa berdasarkan hasil sidang tipiring tersebut, tiga orang
    pedagang diberikan sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. Sehingga denda yang
    terkumpul selama pelaksanaan sidang tipiring sebesar Rp300 ribu.

    “Karena yang satunya mungkin tidak datang hari ini, tapi sudah diputuskan sanksinya
    denda. Mungkin nanti nambah menjadi Rp400 ribu,” terangnya.

    Menurutnya, kebanyakan pelanggar dari pedagang diberikan sanski karena melayani
    masyarakat makan di tempat. Padahal pedagang seharusnya tidak lagi melayani
    masyarakat untuk makan di tempat.

    “Karena memang seharusnya kan tidak boleh makan di tempat, harusnya take away
    saja, dibungkus. Mereka boleh buka tapi tidak boleh menyediakan makan ditempat,”
    ucapnya.

    Sementara itu, enam pelanggar lainnya yang berasal dari masyarakat umum hanya
    diberikan sanksi ringan dan sosialisasi karena melanggar protokol kesehatan.
    “Sanksi sosial juga dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker,
    edukasi supaya mereka paham dan mematuhi prokes. Paling push-up, nyanyi, dan
    nyapu jalan saja,” tuturnya.

    Ia mengaku, tipiring kedua ini menyasar kepada para pedagang dan pengelola usaha
    yang tidak mengindahkan peraturan PPKM Darurat. Ke depan, tipiring akan
    dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring).

    “Iyah mulai sekarang kami menyasar ke pedagang dan (pelaku-red) usaha. Tipiring
    online ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM namun tidak
    mengurangi makna dari tipiring ini,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Mantan Menteri Divonis 5 Tahun

    Mantan Menteri Divonis 5 Tahun

    JAKARTA, BANPSO – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis
    5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy
    terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster
    atau benur.

    Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan
    pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur, kepada PT DPPP dan eksportir
    lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider pidana penjara
    selama 6 bulan.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
    tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua
    Albertus Usada dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
    Majelis Hakim berpendapat Edhy terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65
    ayat (1) KUHP.

    Hakim juga memutuskan Edhy harus membayar ganti rugi senilai Rp9.687.447.219 dan
    USD 77.000 atau setara Rp10,7 miliar. Edhy diberikan waktu 1 bulan untuk membayar
    ganti rugi tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Edhy akan disita.

    Jika aset yang disita tidak cukup menutupi jumlah gati rugi, maka diganti dengan pidana
    penjara 2 tahun. Hak dipilih sebagai pejabat publik Edhy juga dicabut selama 3 tahun
    sejak masa pidana berakhir.

    Dalam pembacaan vonis, majelis akim juga memutuskan uang senilai
    Rp51.799.542.040 yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
    bank garansi terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster (benur) dirampas untuk
    negara. Hal itu dikatakan majelis hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi atas
    nama terdakwa Edhy Prabowo.

    “Barang bukti 1524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk
    negara,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7) dilansir dari Antara.

    Sebelumnya, KPK telah menyita uang sejumlah Rp52.319.542.040 sebagai bank
    garansi yang terkumpul dari perusahaan pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) di
    Bank BNI Cabang Gambir. Bank Garansi tersebut diminta oleh Kementerian Kelautan
    dan Perikanan sebagai jaminan ekspor BBL.

    “Sedangkan uang sejumlah Rp150 juta dikembalikan kepada Usaha Dagang Bali
    Sukses Mandiri, uang sejumlah Rp120 juta dikembalikan kepada PT Sinar Lautan

    Perkasa Mandiri, dan uang sejumlah Rp250 juta dikembalikan kepada PT Utama Asia
    Sejahtera,” kata hakim Albertus lagi.

    Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dolar dan
    Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf
    khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih
    (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe
    (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito
    dan perusahaan pengekspor BBL lain.

    Suap tersebut diterima melalui Safri yaitu 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe
    menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima
    Rp10.731.932.722, dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.

    Terkait perkara ini, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara
    ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5
    tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi
    Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan
    kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider
    4 bulan.

    Menanggapi vonis itu, Edhy mengaku merasa sedih. Ia menyatakan akan pikir-pikir
    selama 7 hari ke depan.

    “Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,”
    ucap Edhy usai persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
    Kamis (15/7).

    Kendati demikian, Edhy memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh
    karena itu, dia akan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
    “Inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya
    waktu berpikir,” ucap Edhy.(ENK/JPG)

  • Warga Diimbau Salat Ied di Rumah

    Warga Diimbau Salat Ied di Rumah

    LEBAK, BANPOS – Seiring dengan adanya PPKM Darurat dan perayaan Idul Adha
    1442 H yang akan jatuh pada 20 Juli mendatang, ummat muslim diimbau untuk
    melaksanakan Salat ied di rumah. Imbauan diterbitkan Kantor Kementerian Agama
    (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa kabupaten/kota di Banten.

    Di Kabupaten Lebak, Kemenag Lebak bersama MUI dan FSPP Lebak mengeluarkan
    surat imbauan bersama untuk tidak melaksanakan takbiran dan salat hari raya haji itu di
    lapangan serta di mesjid-mesjid.

    Disebutkan, berdasar surat edaran Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021
    Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di tempat ibadat. Untuk tindak
    lanjut di Lebak tertuang surat imbauan Nomor 141B/kk.28.02 01/HM.00/07/2021 yang
    ditandatangani pimpinan tiga lembaga di Lebak, bahwa masyarakat diimbau untuk tidak
    mengadakan takbiran dan salat salat Idul Adha baik di mushola, mesjid, lapangan dan
    tempat umum. Kegiatan itu dianjurkan digelar di rumah masing-masing.

    Adapun untuk penyembelihan dan pembagian hewan qurban yang dilaksanakan pada
    11, 12 dan 13 Hijriyah, itu bisa dilaksanakan oleh panitia qurban dan langsung diantar
    oleh para panitia itu sendiri ke rumah-rumah.

    Kepala Kemenag Lebak, Ahmad Tohawi menjelaskan, pihaknya pun telah
    memerintahkan seluruh komponen Kemenag, dari mulai Penyuluh agama, MUI dan
    Kepala KUA untuk melakukan pemantauan hari H dan hari-hari berikutnya pelaksanaan
    qurban. 

    "Kami sudah perintahkan Kepala KUA, penyuluh agama, MUI dan FSPP agar
    memantau perkembangan pelaksanaan di tempat kerja masing-masing dan terus
    berkoordinasi," ujar Tohawi, kepada BANPOS, Kamis petang (15/07).

    Menurut Tohawi, imbauan tersebut dlakukan dikarenakan saat ini sedang PPKM
    Darurat dan agar bisa memutus mata rantai pandemi Covid-19.

    "Saat ini situasi sedang penerapan PPKM Darurat. Jadi kita tetap melaksanakan ibadah
    sunah iedul adha cukup di rumah masing-masing. Ini adalah sebagai upaya untuk
    memutus mata rantai covid dalam kondisi sedang darurat," paparnya.

    Terpisah, Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Lebak, Aep Saepullah
    Assyadzili menyebut, bahwa surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Menurutnya,
    silahkan saja melaksanakan giat itu sesuai kebiasan, asal saja di daerahnya tidak
    terdampak penyebaran covid seperti daerah lain.  

    Hanya saja, terang Aep, bahwa pemerintah menerapkan itu tentu ada alasan yag bisa
    diterima, yakni karena situasi pandemi wabah yang ditetapkan dengan aturan PPKM
    Darurat mulai 03 hingga 20 Juli.

    "Intinya kita patuhi kebijakan pemerintah yang tegah berupaya memutus covid. Yakni
    dengan cara membatasi kumpul dan menghindar keramaian, dan karena berjamaan itu
    diisi banyak yang kumpul, jadi ini perlu diberi imbauan karen rentan terpapar."ujar
    Pengasuh Ponpes Al Marjan di Rangkasbitung ini.

    Ditambahkannya, bahwa ibadah Iedul Adha atau Idul urban itu sifatnya sunah. Oleh
    karena itu, kata dia, pelaksanaan solat di rumah juga tidak boleh-boleh saja. 

    "Pawai dan takbiran tatacara di kita bersifat budaya. Sedangkan salat Ied itu sifatnya
    sunah. Jadi demi kebaikan bersama lebih bagus kita ikuti anjuran pemerintah. Mari kita
    isi dengan doa, mudah-mudahan wabah covid ini segera hilang dari bumi Indonesia,"
    paparnya.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Idris Jamroni juga mengimbau
    masyarakat di Kota Baja agar melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Menurut Idris,
    pada Senin (12/7) Kemenag Kota Cilegon telah melaksanakan rapat bersama Kepala Kantor Urusan
    Agama (KUA), perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, perwakilan Dewan Masjid
    Indonesia (DMI) Kota Cilegon, dan Kasat Intelijen Polres Cilegon. Dalam rapat tersebut pihaknya
    membahas bagaimana Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 itu ditaati oleh
    masyarakat. 

    "Sementara ini Sholat Sunah Idul Adha yang dilaksanakan baik di Masjid maupun di ruangan terbuka
    ditiadakan, jadi sementara sholatnya itu di rumah masing-masing. Kami ingin bagaimana SE Nomor 17
    Tahun 2021 ini dapat ditaati oleh masyarakat," kata Idris, Rabu (14/7). 

    Namun ungkap Idris, bila nanti ada wilayah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon melaksanakan Shalat
    Idul Adha di Masjid atau di ruangan terbuka, pihaknya telah menyiapkan petugas untuk melakukan
    pemantauan. Idris juga mengaku, pihaknya tidak akan melakukan pembubaran atau membubarkan
    masyarakat yang sedang melaksanakan Sholat Idul Adha tersebut.

    "Bila ada, kita akan mencatat dan melakukan evaluasi setelah masyarakat melaksanakan Sholat Idul
    Adha, apakah di wilayah itu ada peningkatan Covid-19 atau tidak setelah masyarakat melaksanakan
    sholat sunnah. Kita juga tidak akan membubarkan," ungkapnya.

    Selain menyampaikan imbauan agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-
    masing, Kepala Kantor Kemenag Cilegon juga mengimbau agar penyembelihan hewan qurban
    dilaksanakan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH). 

    Untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran virus Covid-19, kata Idris menjelaskan, saat
    penyembelihan hewan qurban ia menyarankan agar masyarakat tidak berkerumun melihat
    penyembelihan hewan qurban tersebut.

    "Masyarakat yang mau berqurban bisa mendaftarkan dan teknis pembagian daging qurbannya itu dibagi
    ke rumah-rumah, secara teknis masyarakat yang mengatur. Untuk sementara ini kita mengajak kepada
    masyarakat agar menaati SE Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 agar kita terhindar dari wabah
    Covid-19 ," jelasnya. (CR-01/WDO/RUL/ENK)

  • Perpanjangan PPKM Dikritik

    Perpanjangan PPKM Dikritik

    CILEGON, BANPOS – Wacana pemerintah pusat memperpanjang PPKM darurat mendapatkan respon dari Pemkot Cilegon. Pasalnya banyak warga yang terdampak seperti para pelaku usaha yang tidak mendapat bantuan dan harus menutup usahanya sehingga harus menanggung kerugian akibat dari aturan tersebut.

    Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta tidak bisa membayangkan bila PPKM darurat diperpanjang. “Agak berat ya. Masih belum kebayang. Kalau pemerintah pusat menetapkan perpanjangan PPKM kita minta pusat bantu lah untuk ekonomi dan bantuan masyarakat,” kata Sanuji kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Umum Fraksi Terhadap Raperda tentang RPJMD Kota Cilegon tahun 2021-2026 secara virtual terbatas bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Rabu (14/7).

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan jangan sampai pemerintah daerah hanya menerima dampaknya dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

    “Jangan lagi yang menentukan daruratnya pusat kemudian kita suruh nanggung anggarannya kan repot gitu,” tutupnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun mengatakan pemkot harus segera mempersiapkan wacana terkait perpanjangan PPKM darurat tersebut.

    Lebih lanjut, ia meminta agar pemkot segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani kasus Covid-19 di Cilegon. Kata dia pemkot segera menyiapkan kembali skema pergeseran (refocusing) anggaran. Dengan memprioritaskan penanganan dampak kesehatan, sosial dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (Sosial Safety Net).

    “Refocusing kembali, fokus pada untuk penanganan pandemi ini. Bagaimanapun juga, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, jaring pengaman sosial dalam bentuk buffer stock, ketersediaan pangan ke masyarakat juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” katanya.

    Dikatakan Uyun tidak ada solusi lain anggaran harus direfocusing, bilamana kasus Covid-19 dimasa penerapan PPKM darurat masih melonjak dan PPKM darurat nantinya diperpanjang.

    “Itu menjadi kondisi yang darurat, mau nggak mau, kita ambil solusi. Sehingga ini yang harus duduk bersama. Ini adalah kebutuhan yang mendesak, harus segera ditangani pemerintah daerah,” terangnya.

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, saat ini anggaran penanganan Covid-19 yang disiapkan Rp 43 miliar dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) APBD 2021. Kata dia, nilai itu merupakan hasil refocusing beberapa anggaran diantaranya pergeseran DAU 8 persen, DAK infrastruktur dan yang lainnya.

    “Itu pilihan yang tidak bisa ditinggalkan. Bagaimanapun juga kalau darurat maka sifatnya segera ditangani. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tandasnya.

    Pada bagian lain, belum adanya evaluasi dan persiapan untuk kemungkinan adanya perpanjangan PPKM dinilai, kembali menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum terbiasa untuk menggunakan data dan pengetahuan dalam rangka mengambil kebijakan di Banten.

    “Pengambilan kebijakan nampaknya hanya berdasarkan feeling pimpinan dan atau tekanan situasi saja,” ujar Divisi Kebijakan Publik Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten , Amin Rohani melalui rilis yang diterima BANPOS.

    Salah satu indikasi tidak adanya penggunaan data dan pengetahuan adalah, tidak diperbaharuinya data perkembangan jumlah kasus terpapar covid-19 yang dapat menjadi basis data pengetahuan bagi pemprov untuk mengambil kebijakan penanganan Covid-19.

    “Semestinya pemprov dapat meyakinkan publik dengan keputusan yang akan diambilnya dengan sajian data dan hitungan yang matang. Jangan sampai perpanjangan PPKM hanya akan merugikan publik sementara tidak ada efek positif yang dihasilkan. Setidaknya jika ada data yang dimunculkan secara transparan, publik bisa menilai dan memberikan partisipasi dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.(LUK/PBN/ENK)