CILEGON, BANPOS – Melambungnya harga obat di sejumlah apotek di Kota Cilegon pada masa pandemi Covid-19 menjadi atensi Polres Cilegon dan Kejari Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, jajarannya saat ini tengah menyelidiki 4 apotek yang diduga menjual 11 obat dalam masa pandemi Covid-19 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Dari data kami kurang lebih ada 4 apotek,” kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).
Lebih lanjut, AKP Arief mengatakan dalam penelusuran yang dilakukan, obat-obatan dari apotek yang dijual ke masyarakat dengan HET lama. Temuan-temuan itu, kata dia, masih diselidiki. Keempat apotek masih perlu diminta klarifikasi.
“Kemarin kita sudah melakukan penyelidikan di beberapa apotek di daerah Cilegon. Selama ini masih ada beberapa yang menjual diatas HET Namun kita perlu klarifikasi kemudian kita melakukan penyelidikan lagi. Karena di dalam kemasan tercantum HET. Namun HET itu yang lama, sebelum ada surat untuk 11 obat dari Kemenkes,” terangnya.
Dikatakan Arief, meski masih dalam penyelidikan, pihaknya mewanti-wanti agar apotek menjual obat terapi Covid-19 sesuai aturan. Karena jika melanggar pelaku kefarmasian dapat dijerat Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. “Yang pertama kita merujuk pada aturan Kemenkes, itu pedoman kita. Pelaku usaha kefarmasian, agar segera menyesuaikan harga yang ada. Sehingga jangan sampai menjadi persoalan hukum dan meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
AKP Arief juga mengingatkan agar jangan sampai apotek menimbun obat yang banyak dicari oleh masyarakat. “Jangan sampai apotek juga melakukan penimbunan,” tutupnya.
Sementara itu sebelumnya, Kajari Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah apotek di Kota Cilegon menjual obat di masa Covid-19 di atas HET.
“Kita telusuri, tapi kita tegur-tegur dulu, kalau misalkan teguran lisan tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan (dipidana), kan sanksinya ada,” kata Ely.
Dari hasil sidak dibeberapa apotek, kata Ely masih ditemukan harga obat dijual jauh diatas HET.
“Iya masih ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi. Kita mengimbau juga agar tidak menjual di atas harga eceran, kasian lah konsumen, kasian lah masyarakat, jangan mencari keuntungan disaat seperti ini, ke depan kan lah nurani. Boleh mencari keuntungan tetapi, jangan gitu caranya, menjual di atas harga eceran, harga HET aja sudah,” tegasnya.
Ely mengingatkan agar para pedagang segera menjual sesuai aturan dari pemerintah, bilamana masih tidak diindahkan, pihaknya akan menindak secara hukum.
“Diundang-undang pidana pun sudah ada , berarti kan melawan penyelenggara negara pada saat kondisi PPKM Darurat. Mau ancaman lebih tinggi pun bisa, seperti undang-undang perlindungan konsumen, ancaman banyak, tetapi saya juga tidak langsung begitu saja. Kita tegur-tegur dulu,” pungkasnya.
Ely pun menghimbau agar apotek di Kota Cilegon menjual obat sesuai apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Tolong patuhi himbauan dari pemerintah pusat, bagi mereka yang menjual obat Covid, hanya menjual dengan harga HET saja dan tolong di patuhi,” tandasnya. (LUK)