Kategori: HEADLINE

  • Pelanggaran PPKM Darurat Masih Tinggi, Puluhan Orang Disidang di Tempat

    Pelanggaran PPKM Darurat Masih Tinggi, Puluhan Orang Disidang di Tempat

    SERANG, BANPOS – Memasuki hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, SAtgas Covid-19 mulai memberlakukan hukuman kepada pelanggarnya. Puluhan pelanggar prokes pun disidang di tempat dengan dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring).

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani, menuturkan bahwa kemarin petugas Satpol PP telah mengamankan sebanyak 39 orang, dan langsung mengikuti sidang ditempat untuk memutuskan sanksi bagi pelanggar.

    “Kami menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat PPKM darurat ini. Maka mereka akan dikenakan tipiring, sanksinya denda atau kurungan,” ujarnya kepada awak media.

    Dari 39 orang yang melanggar, Kusna mengatakan bahwa salah satunya memilih untuk dikenakan sanksi kurungan selama satu hari. Sementara sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi, yakni Rp50.000 hingga Rp150.000, sesuai dengan kemampuannya.

    “Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kami juga memberikan pemahaman kepada pelanggar agar nantinya bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

    Kusna menjelaskan, sanksi diberikan bukan untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Sehingga, kedepannya masyarakat akan lebih taat terhadap aturan PPKM Darurat.

    “Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi untuk efek jera saja,” tandasnya.

    Kasi Pidum pada Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana, mengatakan bahwa para pelanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2021. Sebab, Instruksi Walikota Serang mengacu pada Pergub tersebut.

    “Jadi bagi yang melanggar itu ada denda dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu seperti tidak menggunakan masker. Bisa juga kurungan satu hari. Tapi bagi pengelola usaha yang masih menerima konsumen yang makan di tempat, bisa didenda Rp500 ribu hingga Rp5 juta,” ujarnya.

    Ia mengatakan, dalam perkara pelanggaran aturan makan di tempat, bukan hanya pelaku usahanya saja yang akan dikenakan sanksi. Namun, pelanggan yang kedapatan makan di tempat pun akan dikenakan sanksi yang serupa.

    “Kena juga bagi yang makan di tempat, itu sesuai dengan Pergub tersebut. Denda dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta,” ucapnya.

    Selain tipiring, Yogi pun menuturkan bahwa pelanggar bisa saja terkena pidana berat jika memang telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran seperti melawan petugas, dengan menggunakan aturan UU Karantina Wilayah.

    “Lalu ada UU Wabah dan sebagian ada di KUHP. Ancamannya itu satu tahun penjara. Sedangkan denda kalau berdasarkan KUHP, itu kan produk lama yah. Jadi denda akan kami sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, di Kota Cilegon, pemberlakuan sidang tipiring akan dimulai Jumat (9/7) besok. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti, mengatakan pihaknya selama ini sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19..

    “Sudah edukasi, sudah sosialisasi tidak juga diindahkan kita berikan sanksi lisan dulu, ditegur-tegur, seperti push up yang ringan-ringan. Senin, Selasa, Rabu, Kamis (hari ini, red) terakhir kita beri sanksi teguran lisan atau hukuman yang tidak berupa denda. Jumat Sabtu Minggu baru kita pro justicia, kita tindak pidana ringan dulu, kita kenakan perda dulu yang ancamannya hanya berupa denda-denda saja,” terangnya.

    “Kalau itu tidak diindahkan, daripada membahayakan masyarakat Cilegon baru kita akan melaksanakan yang ada di pasal 212, 214 dan 216 KUHP yang ada di undang-undang karantina kemudian satu lagi undang-undang wabah penyakit menular itu kan ancamannya maksimal satu tahun pidana penjara dan baru kita akan terapkan,” sambungnya.

    Menanggapi hal itu, salah satu pedagang di Jalan Protokol Kota Cilegon, Sarbini mengaku sangat keberatan dengan adanya sanksi tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat di tengah wabah Covid-19.

    “Sebenarnya kita masyarakat biasa keberatan, kita kan dagang harian, penghasilannya juga tidak menentu ditambah lagi banyak aturan-aturan sekarang, tapi kita ngga dapat kompensasi dari pemerintah dampak dari aturan itu malah ini yang ngelanggar dapat denda sama di pidana,” keluhnya.

    Pada bagian lain, mobilitas pengendara pada hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di wilayah Kota Tangerang masih tinggi. Kondisi itu terlihat pada jalur penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Rabu (07/07).

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan tercatat, selama empat hari kemarin, sudah sekitar tujuh ribuan lebih kendaraan diputar balik.

    “Tidak pilah- pilih, semua kendaraan yang tidak sesuai aturan kita putarbalikan. Sudah lebih dari tujuh ribuan kendaraan kita putar balik. Didominasi kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Khususnya, di penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper,” ungkap Kapolres.

    Ia pun menjelaskan, masih tingginya mobilitas kendaraan, didasari dengan berbagai alasan. Berangkat bekerja pun menjadi alasan yang mendominasi. Namun, ia pun menegaskan jajaran kepolisian dan Forkopimda berkomitmen untuk terus melakukan penyaringan secara ketat di jalur penyekatan yang sudah ditentukan.

    “Kebanyakan alasan pengendara adalah bekerja. Tapi sesuai aturan yang sudah ditetapkan, alasan bekerja itu terus kita saring secara ketat. Seperti sektor non esensial dan kritikal yang harus 100 persen work from home, dan mereka semua kita putar balikan,” tegasnya.

    Diketahui, pada jalur penyekatan PPKM Darurat, 24 jam 150 petugas gabungan dikerahkan secara bergilir. Mulai dari Polri, TNI, Satpol PP hingga Dishub terus mengawasi dan menindak para pelanggar aturan.

    “Tak pernah lelah, kami terus mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Terlebih, para perusahaan sektor non esensial dan kritikal, agar mematuhi aturan Pemerintah, yang mewajibkan work from home 100 persen,” tutupnya.

    Pelanggaran Prokes Malah Meningkat

    Sementara, di Kota Tangerang Selatan pelanggaran terhadap PPKM darurat juga masih banyak ditemukan. Hal itu didapati langsung oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat melakukan monitoring di sejumlah wilayah di Kota Tangsel.

    Benyamin mengungkapkan, dalam kegiatan monitoring itu, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap PPKM darurat. Masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker dan sejumlah tempat makan melayani layanan makan di tempat.

    Hal tersebut menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk penyempurnaan penegakan protokol kesehatan di PPKM darurat. Berdasar data, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di Kota Tangsel sebelum PPKM darurat mencapai 80,6 persen. Dalam PPKM darurat, tingkat kepatuhan protokol kesehatan justru menurun menjadi 80,4 persen. Angka tersebut masih jauh dari target, yakni 90 persen.

    “PPKM darurat ini membatasi mobilitas dari satu titik ke titik yang lain. Tangsel sementara ini sudah mendapatkan nilai cukup baik di Kementerian Maritim dan Investasi. Tapi, kalau pelanggaran masih tinggi, tidak menutup kemungkinan yang disekat itu masuk dan keluar dari Tangsel. Tidak mustahil tingkat kecamatan akan kami lockdown,’’ ungkapnya.

    Benyamin menjelaskan, lockdown tingkat kecamatan tersebut berarti melakukan penyekatan di setiap kecamatan. Namun pelaksanaan itu bergantung pada perkembangan atau penyebaran kasus Covid-19 di Kota Tangsel.

    “Kalau sekarang, yang diterapkan penyekatan di perbatasan ke Tangsel. Nanti, fokusnya kami perkecil apakah di kecamatan atau kelurahan. Kalau kelurahan, sangat banyak. Maka, itu yang akan kami kunci pergerakan orang-orangnya,’’ terangnya.

    Sementara itu, Karo OPS Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat usai melaksanakan patroli skala besar di Kota Serang. Selasa, (6/7) malam mengungkapkan 43 pelanggaran ditemukan pada hari keempat pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Serang.

    “Di hari keempat penerapan PPKM Darurat kami masih menemukan tempat-tempat makan yang buka di atas jam 20.00 wib. Sehingga personel, dalam hal ini Satpol PP mengeluarkan sebanyak 43 sanksi tertulis kepada masyarakat yang masih nekat berjualan di atas jam 20.00 WIB. Dimana sanksi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera,” ucapnya.

    Roemtaat menambahkan patroli skala besar akan rutin dilakukan selama penerapan PPKM Darurat.

    “Patroli seperti ini akan rutin kita lakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Dan dalam patroli hari ini, kami membagi sebanyak 3 tim. Dimana tim pertama melakukan patroli kearah Palima hingga Kepandean, sedangkan tim kedua kearah Cipocok hingga kebun jahe dan tim ketiga kearah Pakupatan hingga Warung Pojok. Ketiga tim ini startnya dari Mapolda Banten,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Roemtaat menyatakan bahwa mulai kemarin, bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi berupa sidang tipiring di tempat.

    “Mulai besok, (kemarin, red) kita akan memberlakukan sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat. Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat tersebut.

    “PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi,” ujar Edy Sumardi.

    Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.(MADE/DZH/ENK/BNN)

  • Warga Isoman di Cilegon Tembus 789

    Warga Isoman di Cilegon Tembus 789

     

    CILEGON, BANPOS – Memasuki hari keenam pemberlakuan PPKM Darurat, penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon masih mengalami lonjakan. Sebanyak 789 warga Cilegon melakukan isolasi mandiri di rumah.

     

    Dari jumlah tersebut, per tanggal 5 Juli 2021 Kecamatan Citangkil menempati posisi tertinggi yang warganya melakukan isolasi mandiri di rumah, berjumlah 192 orang. Sedangkan warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dengan jumlah terendah, berada di Kecamatan Ciwandan, yakni 38 orang.

     

    Jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra, mengatakan jumlah itu akan terus berubah setiap harinya mengikuti laju penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon. “Lama isolasi mandiri untuk warga yang terpapar Covid-19 minimalnya adalah 10 hari.

     

    Jadi setiap hari berubah,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).

     

    Kata Aziz, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli lalu diharapkan bisa memutus mata rantai Covid-19. Selain itu, Aziz juga berharap, masyarakat terlibat aktif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 ini.

     

    “Semua warga bisa sama-sama memantau, membantu warga yang sedang melakukan isolasi itu dan kedepan warga yang sedang melakukan isolasi ini akan diberi juga oleh Pemerintah kota Cilegon melalui Dinas Sosial,” harapnya.

     

    Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan paparan Covid-19 juga menyasar tenaga medis. Saat ini, sekitar 20 orang nakes terpapar Covid-19, dua diantaranya dikabarkan meninggal dunia. “Nakes juga manusia biasa dia juga punya penyakit, kecapekan juga ya,” kata Dana.

     

     

    Dengan banyaknya nakes yang terpapar Covid-19, Dana mengatakan telah mengintruksikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. “Saya perintahkan ditutup puskesmasnya, pelayanan dialihkan ke PKM terdekat,” tegasnya.

     

    Hal itu dilakukan Dana guna menyekat penularan Covid-19. “Saya nggak mau ketika ada yang positif, malah jadi menular ke yang lainnya,” tegasnya.

     

    Meski banyak nakes yang terpapar, Dana berkeyakinan, nakes di Kota Cilegon akan terus mengupayakan pelayan kesehatan terhadap masyarakat semaksimal mungkin.

     

    “Kita atur, kita manajerial, jangan sampe tugas kita jadi terbengkalai karena kekurangan nakes. Jadi yang ada tetep kita atur tugas pokoknya nanti,” tuturnya.

     

    Kendati tidak merinci kapan bantuan disalurkan kepada nakes yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah, pihak Dinkes mengaku saat ini tengah mengupayakan bantuan tersebut.

     

    “Kita, Pemkot Cilegon sedang mempertimbangkan perhatian untuk tidak hanya nakes tetapi semua masyarakat yang sedang isman di rumahnya, kita akan berikan bantuan logistik. Nanti itu ranahnya Dinas Sosial,” paparnya.

     

    Dana juga berpesan kepada seluruh nakes di Kota Cilegon, untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan penanganan Covid-19. “Oleh karena itu, tetap lakukan protokol kesehatan yang ketat, hemat enerji , jaga stamina, atur semuanya dengan baik sehingga kita tetap sehat dan masyarakat tetap terlayani oleh kita semua,” tandasnya.

     

    Dilihat dari laman dinkes.cilegon.go.id sebaran Covid-19 di Kota Cilegon, yang di update pada 6 Juli 2021 mencapai 904 orang dirawat, 6.832 sembuh, dan 251 meninggal.(LUK/ENK)

  • Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat Dimasifkan

    Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat Dimasifkan

     

    CIKANDE, BANPOS – Penindakan terhadap pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah makin dimasifkan. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan masa PPKM darurat agar bisa efektif menekan angka penyebran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terus melonjak.

     

    Seperti terlihat di Kabupaten Serang, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia PPKM Darurat, di Jalan raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande, Kamis (8/7). Sejumlah pengendara pun dibawa ke meja hijau untuk didata dan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di eks Halaman Kantor Samsat Cikande.

     

    Pantauan di lokasi, razia dimulai sekira pukul 11:00 sampai pukul 12:00 WIB yang diawali dengan apel bersama. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang, langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.

     

    Diketahui, pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua. Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan, didata dan dilanjutkan menjalani Sidang Tipiring.

     

    Salah satu pelanggar prokes karena tidak memakai masker, Ubaidilah, mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp150.000. Meski begitu, ia pun menyadari bahwa itu merupakan ulahnya yaitu melanggar prokes yang ditetapkan pemerintah agar terhindar dari paparan virus korona.

     

    “Keberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,” ujar warga Kampung Kendayakan, Kecamatan Carenang ini.

     

    Ubaidillah merupakan satu dari 20 pengendara yang menjalani sidang Tipiring. Meski begitu, tak sedikit pula para pengendara yang sudah patuh terhadap prokes, sehingga mereka lolos dari pelanggaran yang membawanya ke meja hijau.

     

    Salah satunya Sayid, warga Cisait Masjid, yang setiap harinya melalui jalanan tersebut. Menurutnya, selama PPKM darurat diberlakukan, kerapkali ia melihat Satgas Covid-19 menghentikan pengendara untuk diberikan edukasi bahaya Covid-19.

     

    “Mungkin diberikan sosialisasi karena ini kan aturan baru di masa pandemi. Tapi ngga sedikit juga saya melihat warga (pengendara) yang jarang pakai masker kalau ke luar rumah,” ucapnya.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi, meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar prokes dengan menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga harus dilakukan penegakkan hukum agar tidak kembali terulang.

     

    “Kita harus lakukan penegakan hukum,” ujarnya.

    Supardi saat itu didampingi oleh Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang, Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum, kedepannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes Covid-19.

     

    “Karena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan di tempat tidak melakukan take away, itu semua akan kita tegakan,” jelasnya.

     

    Ia menyebutkan, untuk sanksi bagi para pelanggar, terlebih dahulu menunggu keputusan Hakim. Biasanya, kata dia, apabila pengendara tersebut tidak membawa uang, maka dilakukan pengurungan.

     

    “Hakim yang memutuskan, biasanya denda kalau nggak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara Rp100 sampai Rp200 ribu, kalau kurungan satu sampai 3 hari,” tuturnya.

     

    Supardi meminta kepada awak media agar dapat menyebarluaskan semua proses razia sampai proses siding Tipiring, agar masyarakat mengetahui adanya tindakan ketika melanggar prokes. Sehingga pandemi ini diharapkan tidak menjalar kemana-mana.

     

    “Dengan adanya penegakan hukum bisa ditekan peredaran covid-19, dan akan mereda sehingga hilang dari masyarakat, yang tidak patuh akan mematuhi sehingga kesehatan akan baik ocvid pun hilang,” ucapnya.

     

    Ia mengakui bahwa dengan dilakukannya razia dan penegakan denda atau kurungan, hal ini sangat efektif.

     

    “Efektif dong, kan kalau masyarakat masih melakukan tidak pakai masker berjualan kita akan tegakan terus (hukum dan aturan), biar jadi efek jera. Tolong media diviralkan, siapkan uang kalau gak pakai masker, dalam perjalanan disidang kena denda berapa, disebarkan,” tandasnya.

     

    Senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin. Dia berharap, dengan dilaksanakannya Sidang Tipiring sebatas sampai denda saja dan tidak sampai dilakukan kurungan penjara.

     

    “Kurungan kami harapkan tidak ada arah kesana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,” jelasnya.

     

    Ia berharap, melalui PPKM darurat ini, penyebaran dan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dapat menurun. Sejalan dengan kesadaran masyarakat yang taat terhadap prokes.

     

    “Mudah-mudahan PPKM darurat bisa menurunkan penyebaran dan peningkatannya terhadap kesadaran masyarakat,” tandasnya.

     

    Selain di Kabupaten Serang, penindakan pelanggaran PPKM juga digencarkan di Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota selama empat hari menggelar razia penegakan PPKM Darurat sudah menindak setidaknya 16 pelanggar. Selain pelanggar, ada satu kafe yang juga ketahuan menerima pengunjung dengan sistem makan di tempat.

    “Kami tindak, 36 orang (pengunjung), kami beri arahan untuk dipulangkan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kotam KBP Deonijiu de Fatima usai mengikuti rapat Forkopimda, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (08/07).

     

    Dia menambahkan, kafe tersebut berada di wilayah Kecamatan Ciledug. “Dalam operasi penegakan PPKM seluruh personel yang terlibat baik TNI/Polri dan dari Pemkot Tangerang berjumlah 600 orang. Setiap hari kami selalu melakukan operasi penertiban itu secara bergantian,” jelasnya.

     

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, dengan dukungan Forkopimda Pemkot Tangerang akan terus meningkatkan PPKM Darurat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.

     

    “Dalam dua hari terakhir kita melakukan swab massal, dari 3459 jumlahnya 600 lebih atau 20 persennya positif, bisa jadi perbandingannya dari lima orang satu yang positif. Maka kenapa PPKM Darurat ini diberlakukan, dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat,” terangnya.

     

    Dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat, dari pihak Kejari dan PN Tangerang akan melakukan sidang tipiring di tempat.

     

    “Mudah-mudahan masyarakat bisa disiplin dalam rangka ikut melaksanakan PPKM Darurat di Kota Tangerang,” ujarnya.(MUF/ENK/BNN)

  • Program Sosial Tak Optimal Bantu Masyarakat

    Program Sosial Tak Optimal Bantu Masyarakat

    JAKARTA, BANPOS – Melonjaknya angka penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat.

    Kebijakan ini tentu berimbas besar pada aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga hal tersebut perlu disertai dengan kebijakan perlindungan sosial yang lebih mendukung.

    Masalahnya, terdapat keterbatasan negara dalam memenuhi perlindungan sosial tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) merujuk pada data APBN 2021, pemerintah mengalokasikan Rp 408,8 triliun untuk program perlindungan sosial.

    “Keseluruhan program tersebut diantaranya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial

    Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kartu Prakerja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan subsidi listrik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (7/7).

    Kurnia menyatakan, terlihat banyaknya dan beragam program-program bansos tetapi belum cukup membantu warga terdampak Covid-19. Mulai dari nilai bantuannya yang tidak signifikan hingga keterbatasan jumlah penerima.

    Terlebih lagi, bantuan sosial tunai dalam APBN 2021 hanya dianggarkan hingga April 2021. Demikian pula ragam bantuan dari APBD provinsi dan kabupaten atau kota. Selain masalah keterbatasan anggaran, pemerintah menilai aktivitas sosial dan ekonomi telah berangsur pulih.

    “Sebuah kebijakan yang jelas tidak berdasar dan keliru. Covid-19 masih menjadi ancaman besar, positivity rate Covid-19 melonjak, dan pembatasan aktivitas sosial tak terelakkan,” papar Kurnia.

    Dalam kondisi ini, lanjut Kurnia, program perlindungan sosial, khususnya bansos, semakin dipertanyakan. Pemerintah lantas memutuskan melanjutkan BST selama dua bulan ke depan pada Juni-Juli 2021. Kontribusi pemerintah daerah melalui APBD juga dinanti warga, meski sebagian telah menegaskan tak ada bansos dari APBD alias bergantung pada program pusat.

    Maka dalam hal ini, Pemda lebih memfokuskan anggaran untuk membiayai kebutuhan pelayanan kesehatan Covid-19.

    Kebijakan ini lantas menimbulkan pertanyaan, bagaimana PPKM Darurat bisa efektif jija warga tak mempunyai penghasilan untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.

    Di sisi lain, persoalan bantuan Covid-19 tidak hanya soal anggaran dan komitmen pemerintah yang terbatas.

    Targetting error akibat pemutakhiran data yang masih bermasalah serta korupsi masih menjadi soal besar.

    “Meski Kementerian Sosial tak lagi menyalurkan bansos sembako, potensi korupsi bansos Covid-19 tak serta merta hilang,” ungkap Kurnia.

    Dia memandang, pemberian bansos tunai dan bantuan usaha rentan disalurkan tidak tepat sasaran, terlebih lagi terdapat persoalan pemutakhiran data dan penerima ganda. Petty corruption dalam bentuk pungli dan pemotongan bansos juga masih bermunculan.

    “Potensi korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pun masih tinggi, mengingat pemda umumnya menyalurkan bantuan dalam bentuk barang, seperti sembako, masker, dan obat-obatan. Regulasi pengadaan darurat perlu dilengkapi dengan mekanisme yang lebih menjamin agar penyedia yang ditunjuk oleh PPK tidak ditunjuk berdasarkan nepotisme, melainkan rekam jejaknya dalam menyediakan barang sejenis atau terdaftar dalam e-katalog,” bebernya.

    Oleh karena itu, ICW sepakat bahwa program bansos perlu ditingkatkan, khususnya di tengah PPKM darurat, namun perlu adanya mitigasi korupsi. Korupsi pengadaan dapat dimitigasi dengan mengefektifkan peran pengawas internal dan mengaktifkan pengawasan masyarakat yang diawali dengan keterbukaan informasi terkait program-program pemerintah, berikut informasi pengadaan dan realisasinya.

    “Sedangkan untuk menghindari dan menangani petty corruption, perlu dibuat mekanisme komplain yang lebih efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Dia tak menginginkan, bantuan sosial tunas juga dikorupsi sama seperti kasus suap pengadaan paket bansos sembako senilai Rp 6,8 triliun di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang saat ini tengah dalam persidangan.

    “Dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut bahwa Juliari bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuknya serta pejabat lain telah menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dari 109 penyedia,” cetus Kurnia.

    Dia menyebut, uang suap tersebut setara dengan BST untuk lebih dari 108 ribu penerima atau Kartu Sembako untuk lebih dari 162.000 warga miskin dan rentan. Kerugian warga juga diduga lebih besar karena bisa jadi bansos yang diterima warga tak hanya dikurangi uang suap, melainkan juga pengambilan keuntungan yang tak wajar.

    “Terlebih lagi apabila penyedia bansos yang ditunjuk Kemensos melakukan subcon kepada perusahaan lain. Dari satu kasus korupsi bansos, kerugian warga sudah bergitu besar. Belum lagi dari kasus lain, seperti suap bansos sembako di Bandung Barat yang melibatkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. ICW juga mencatat bahwa sepanjang 2020 sedikitnya terdapat 107 kasus korupsi bansos di 21 daerah,” cetus kurnia menyesalkan.

    Kurnia menegaskan, kasus korupsi Juliari Peter Batubara perlu menjadi perhatian dan pembelajaran agar pemerintah juga memperhatikan peluang atau celah korupsi dalam program penanganan Covid-19, baik dalam program perlindungan sosial maupun penanganan kesehatan. Meskipun program tersebut krusial dan dibutuhkan warga, program tersebut rentan menjadi ladang korupsi sehingga perlu untuk dipikirkan lebih lanjut.

    “Di lain hal, penegak hukum seperti KPK juga dituntut untuk objektif menangani perkara tersebut. Dengan serangkaian kejanggalan dalam penanganan perkara bansos, publik khawatir lembaga antirasuah itu hanya berhenti dengan menindak Juliari P. Batubara dan pihak lain yang terlibat di Kemensos,” tandas Kurnia.

  • Bansos Cuma untuk Warga yang Positif Covid-19

    Bansos Cuma untuk Warga yang Positif Covid-19

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Banten menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, bantuan hanya diberikan kepada warga yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

    Di Kota Serang, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan mendapatkan bansos dari Pemkot Serang. Bantuan tersebut disalurkan melalui setiap kelurahan, kepada mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan bansos untuk warga yang terkonfirmasi positif. Anggaran untuk bansos tersebut telah disebar ke setiap kelurahan, dan siap untuk dibagikan.

    “Bansos sudah dianggarkan, dari masing-masing kelurahan sudah disiapkan. Karena dana bantuannya ada di kelurahannya. Jadi nanti langsung kelurahan yang menyalurkannya kepada warga,” ujar Syafrudin, Rabu (7/7).

    Bansos tersebut menurutnya, akan dibagikan kepada setiap warga yang terkonfirmasi positif, baik itu yang dirawat di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

    “Sasarannya yang terpapar dan isolasi mandiri. Itu yang akan kami beri bantuan. InsyaAllah harus disalurkan, bahkan banyak donatur juga yang menyumbang, baik dari TNI dan Polri, dan harus tersalurkan,” ucapnya.

    Sayangnya, Syafrudin mengaku bahwa bansos untuk masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19, belum dianggarkan oleh Pemkot Serang. Menurutnya, untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi, harus direncanakan melalui APBD.

    “Belum dibicarakan, mungkin nanti di anggaran perubahan, kami akan anggarkan. Jadi nanti itu tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang membahas, apakah refocusing atau pergeseran (anggaran), InsyaAllah kami anggarkan,” tuturnya.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa bantuan bagi masyarakat selama pandemi sebelumnya sudah dianggarkan. Akan tetapi, bantuan tersebut ia nilai berbeda dengan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Darurat.

    “Namun, untuk bantuan selama PPKM Darurat belum ada. Tapi sebetulnya bantuan itu sudah diberikan, seperti penanganan Covid-19, termasuk dengan obat-obatannya,” ujar Nanang.
    Apabila memungkinkan, Nanang berjanji Pemkot Serang akan menganggarkan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

    “Tapi tentu kami perlu melakukan rapat pembahasan dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan instansi yang terlibat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Achmad Jubaedi juga menyatakan akan memberikan bantuan kepada warga yang terpapar Covid-19. Bantuan berupa beras sebanyak 5 kilogram.

    “Baru sekitar 50 Kepala Keluarga yang kita bantu sesuai permintaan RW 4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber untuk warga yang positif covid, melalui posko PPKM Darurat RW,” kata Achmad Jubaedi saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

    Lebih lanjut, Jubaedi menyampaikan bantuan tersebut berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).

    “Kita akan mohonkan ke Bulog, di mana harus menyertakan By Name By Address (BNBA) nya masyarakat yang suspect (positif),” tuturnya.

    Agar bantuan tersebut tepat sasaran, Jubaedi mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan untuk menyesuaikan data. Untuk itu Jubaedi menyarankan, bagi keluarga yang positif Covid-19 agar bisa mendapatkan bantuan tersebut bisa mengajukan melalui Satgas Covid-19 di kelurahan setempat.

    “Untuk persyaratan yang harus dilengkapi kelurahan nanti diinformasikan ketika beras CBP sudah ada. Tapi yang pasti untuk keluarga yang positif Covid-19,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Dinsos Cilegon, Tb Hkualizaman.

    Ia menegaskan, bantuan itu hanya akan diberikan kepada keluarga yang telah dinyatakan positif Covid-19.

    “Saat ini hanya untuk keluarga yang positif Covid-19 saja, kalau semua kan udah ada yang dapat bantuan PKH dan lain-lain,” tandasnya.(LUK/DZH/ENK)

  • Meninggal Dunia 1.000 Jiwa Sehari

    Meninggal Dunia 1.000 Jiwa Sehari

    JAKARTA, BANPOS – Situasi Covid-19 di Indonesia memecahkan rekor lagi. Hari ini, Rabu (7/7) menyentuh rekor tertinggi dengan 34.379 kasus. Dari angka tersebut, kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta.

    Sementara Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta menyumbang angka kematian terbanyak. Kini total sudah 2.379.397 orang terinfeksi Covid-19.

    Kasus Covid-19 di DKI Jakarta pada hari ini menyumbang rekor tertinggi yakni 9.366 kasus. Paling miris terjadi pada angka kematian. Dalam sehari ada 1.040 jiwa.

    Lebih tinggi dari Selasa (6/7) 728 jiwa. Senin (5/7) yakni 558 jiwa. Lebih tinggi dari Minggu (4/7) yakni 555 jiwa dalam sehari. Jumat (2) 539 jiwa meninggal dunia. Lalu Kamis (1/7) sebanyak 504 jiwa.

    Angka kematian juga mencapai rekor tertinggi selama pandemi seiring dengan angka ketersediaan tempat tidur (BOR) di RS yang semakin penuh. Apalagi ditambah dengan semakin krisisnya oksigen di Indonesia.

    Jawa Tengah mencatatkan kematian rekor paling tinggi sebanyak 480 jiwa dalam sehari. Kemarin, Selasa (6/7) 232 jiwa sehari. Lalu DKI Jakarta 142 jiwa. Jawa Timur 155 jiwa.

    Angka kematian tak bisa dibendung sebab pasien sulit mendapatkan layanan fasilitas kesehatan karena BOR RS kian penuh. Apalagi saat ini tantangannya semakin kritis dengan langkanya pasokan oksigen di sejumlah RS salah satunya yang terbaru adalah di RS dr. Sardjito Jogjakarta.

    Kasus aktif juga naik drastis yakni 18.504 kasus. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 343.101 orang. Tercatat ada 199.143 spesimen yang diperiksa. Dan ada total 141.957 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 24,22 persen.

    Sebaran positif harian tertinggi terjadi di DKI Jakarta 9.366 kasus. Jawa Barat 8.591 kasus. Jawa Tengah 3.823 kasus. Jawa Timur 2.548 kasus. Jogjakarta 1.370 kasus.

    Pasien sembuh harian bertambah 14.835 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di Jawa Barat sebanyak 3.705 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.973.388 orang.

    Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Tak ada provinsi di bawah 10 kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus.

    Berdasarkan data Kemenkes, saat ini total kebutuhan oksigen untuk perawatan intensif dan isolasi pasien Covid-19 mencapai 1.928 ton/hari, sementara kapasitas yang tersedia ada 2.262 ton/hari. Dengan demikian, ditargetkan untuk wilayah Jawa-Bali bisa mensuplai oksigen sebanyak 2.262 ton/hari.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penyebab terjadinya kelangkaan stok oksigen di beberapa daerah disebabkan rantai distribusi yang belum optimal. Untuk itu, pemerintah mengupayakan agar penyaluran ke daerah-daerah yang kasusnya tinggi lebih dipercepat.

    “Kami menyadari ada isu terkait distribusi. Karena memang di Jawa Tengah adalah daerah paling sedikit produksi oksigennya, paling banyak di Jawa Barat dan Jawa Timur, jadi kita harus ada logistik yang disalurkan ke sana,” katanya.

    Menkes juga menambahkan, kesulitan lain yang dihadapi dalam proses distribusi oksigen adalah kurang liquidnya proses pengisian oksigen. Hal ini disebabkan karena banyaknya RS yang menggunakan tabung, seiring dengan penambahan Tempat Tidur (TT) darurat, sehingga yang harusnya bisa dikirimkan dalam truk besar dan dipindahkan ke tanki besar, untuk kemudian disalurkan dalam jaringan oksigen, namun untuk saat ini harus dimasukkan ke dalam tabung-tabung.

    Menurutnya, hal ini turut mempengaruhi waktu pengisian oksigen. Untuk memenuhi ruang-ruang perawatan darurat di RS, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk melakukan impor tabung oksigen 6 meter kubik dan 1 meter kubik dalam waktu dekat ini.(HES/ENK/JPC)

  • Ada Warga Rela Dikurung Gara-gara Langgar PPKM Darurat

    Ada Warga Rela Dikurung Gara-gara Langgar PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS – Puluhan pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung menjalani sidang di tempat. Mayoritas dari para pelanggar pun memilih untuk membayar denda. Namun, terdapat satu pelanggar yang memilih sanksi kurungan lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda.

    Berdasarkan pantauan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Serang, Polres Serang Kota, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pengadilan Negeri (PN) Serang melakukan razia terhadap masyarakat dan juga pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.

    Para pelanggar mayoritas merupakan masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan pelaku usaha kuliner yang melayani pelanggan untuk makan di tempat. Mereka pun disidang di posko sidang yang berada di Alun-alun Kota Serang.

    Kendati mayoritas dari para pelanggar memilih untuk membayar denda yang rata-ratanya sebesar Rp100 ribu, namun terdapat satu orang pelanggar, yakni Boni Hamzali, yang memilih untuk dikurung selama 24 jam di kantor Satpol PP Kota Serang.

    “Iya nggak ada duit. Iyah gak apa-apa dikurung satu hari. Saya tidak memakai masker. Tadi denda Rp100 ribu, tapi enggak ada duit buat bayar,” ujar Boni Hamzali. Diketahui, Boni bekerja sebagai penjaga toilet umum.

    Boni mengaku, tidak ada pihak keluarga yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut. Maka dari itu, dia lebih memilih sanksi kurungan selama satu hari kepada hakim dan petugas, karena tidak sanggup membayar denda.

    “Gimana mau bayar Rp100 ribu, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet, mending kurungan saja tidak apa-apa. Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang, kan lagi susah begini mau gimana,” tuturnya. Boni pun digiring ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani kurungan.

    Pelanggar lainnya, Samsudin, mengaku kecewa dengan pemerintah daerah lantaran ketentuan yang telah ditetapkan mengenai larangan-larangan selama PPKM Darurat, tidak tersosialisasi dengan baik di masyarakat.

    “Enggak tahu ada aturan itu. Tau ada PPKM, tapi enggak tahu kalau ada aturan nggak boleh makan di tempat. Nggak mungkin kalau tahu tapi masih dilakukan kan. Denda Rp100 ribu. Enggak apa-apa sih denda itu yang penting buat negara. Cuma memang kecewa aja karena enggak ada sosialisasinya,” tegasnya.

    Terpisah, Polres Serang berhasil mengamankan pria berinisial AY (30), warga Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Dia diamankan setelah videonya menolak perintah petugas untuk menggunakan masker dan melawan petugas.

    “Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, melalui keterangan rilis nya, Rabu, (7/7).

    Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian videonya langsung viral di Instagram.

    “Saat itu AY ingin masuk ke kawasan pabrik. Kemudian diberhentikan oleh security karena tidak memakai masker. akan tetapi AY tidak menghiraukan arahan dari Security tersebut dan mengatakan bahwa tidak ingin memakai masker dengan alasan tidak percaya pada Virus Covid-19 dan tetap memaksa untuk masuk tanpa menggunakan masker,” lanjut Kabid Humas.

    Setelah video nya viral Polres Serang bergerak cepat dengan mengamankan AY pada Selasa (6/7) sekira pukul 23.10 WIB. Dia diamankan di kontrakannya di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

    Terakhir Edy Sumardi menjelaskan, kalau menghadapi Pelanggar yang tidak taat prokes dan yang bersangkutan tidak pakai masker, ada Kemungkinan yang bersangkutan sudah terpapar virus.

    “Jangan ada perdebatan lagi. Karena droplet yang bersangkutan akan menyebar ke petugas,” ujar Edy Sumardi.

    “Bisa Langsung dibawa masuk ke mobil ambulans, bawa ke tempat swab untuk di test antigen. Kalau positif langsung diisolasi dan diberi masker. Kalau ada Perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum,” kata Edy.

    Edy Menambahkan, saat ini AY masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Serang untuk dilanjutkan proses hukumnya.

    Sementara itu, seorang satgas Covid-19 di PT Nikomas Gemilang, menyebutkan saat ini AY sudah dilepaskan oleh kepolisian pada Rabu (7/7) sore. Namun, AY dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.

    “AY saat ini sudah diperbolehkan pulang. Tetapi dia wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujar petugas Satgas yang meminta namanya tidak dikorankan.(DZH/ENK)

  • Oksigen Aman, Nakes Bertumbangan

    Oksigen Aman, Nakes Bertumbangan

    SERANG, BANPOS – Melonjaknya penyebaran Coronavorus Desease 2019 (Covid-19) di Banten, menyebabkan tingginya kebutuhan oksigen di rumah sakit-rumah sakit. Untungnya, sejumlah rumah sakit mengklaim ketersediaan oksigen masih cukup untuk melayani para pasien Covid-19. Yang jadi masalah, tenaga kesehatan (Nakes) di sejumlah rumah sakit mulai bertumbangan karena ikut terpapar viru asal negeri tirai bambu itu.

    Di Kabupaten pandeglang, setidaknya 132 Nakes terkonfirmasi positif covid-19. Mereka terpapar setelah melakukan tracking pasien dan saat menangani pasien covid-19 yang tidak jujur saat diperiksa.

    Ke-132 tenaga kesehatan tersebut tersebar di 36 Puskesmas. Mereka terdiri dari perawat, bidan, apoteker, hingga bagian administrasi. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat terhambat, dan beberapa puskesmas terpaksa ditutup sementara dua hingga tiga hari untuk dilakukan sterilisasi.

    “Ya saat ini kami data ada 132 Nakes, tapi bukan nakes saja ada bidan apoteker, dan bagian administrasi pun terpapar, jadi ada beberapa puskesmas yang tutup sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas covid-19 Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sulaeman, Selasa (6/7).

    Sulaeman mengatakan, tenaga kesehatan yang terpapar covid-19 diakibatkan ketidakjujuran masyarakat saat diperiksa di pelayanan kesehatan dan saat melakukan tracking. “Mereka terpapar karena tracking, dan adanya pasien yang tidak jujur kalau sudah terpapar covid,” terangnya.

    Ia menyebutkan, saat ini para nakes tersebut tengah menjalani isolasi mandiri di tempat tinggal masing masing. Pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dengan menerapkan 5 m, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

    “Sekarang nakes isolasi mandiri. Pokoknya kita terutama masyarakat harus menerapkan proses yang lebih ketat,” tuturnya.

    Kondisi serupa juga terjadi di RSUD Kota Cilegon. Pelayanan di rumah sakit pelat merah itu terhambat karena tingginya jumlah pasien Covid-19 yang membuat ruangan untuk pasien Covid-19 penuh, dan mulai berjatuhannya nakes di rumah sakit itu.

    Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Kota Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan, pihak rumah sakit saat ini membutuhkan tenaga relawan untuk membantu pelayan Covid-19 di Kota Cilegon. Jumlah relawan yang dibutuhkan adalah 33 perawat dan 3 dokter. “Sudah kami ajukan untuk nakes sukarela,” ujar Faruk.

    Lebih lanjut Faruk menjelaskan bahwa, standarisasi penanganan pasien Covid-19 ditangani oleh tiga orang perawat. Hingga kini, lanjut Faruk, pihaknya tidak menerima pasien corona virus akibat ruangan perawatan maupun ruang isolasi penuh.

    “Sudah terurai, tapi yang menunggu masih banyak, untuk hal lain seperti ketersediaan oksigen masih aman,” tuturnya.

    Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Kota Cilegon, Ujang Iing mengatakan nakes saat ini ada 29 orang, terdiri dari tiga orang dokter dan perawat, bidan hingga fisiotherapis sampai saat ini mereka masih menjalani isolasi mandiri, sebagian lainnya menjalani perawatan. “Saat ini kami membutuhkan sukarelawan tenaga kesehatan,” kata Ujang Iing, Selasa (6/7).

    Kata dia, relawan nakes nantinya diharapkan bisa membantu menangani perawatan Covid-19 di rumah sakit, dia pun berharap nakes sukarela berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan perawat.

    “Kita berharap nakes sukarela berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan perawat,” tutupnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Satgas Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa saat ini ketersediaan oksigen tabung di Kota Serang terbilang cukup aman. Sebab, Kota Serang masih tergantung dengan instalasi oksigen milik RS Dradjat Prawiranegara (RSDP).

    “Mereka kan punya tuh instalasi sendiri. Jadi kalau untuk lingkup rumah sakit, bisa dikatakan masih aman untuk oksigen,” ujarnya kepada BANPOS melalui sambungan telepon.

    Namun memang ia mengakui bahwa oksigen tabung yang dijual di pasaran dan sedang dicari oleh masyarakat, sedang langka. Sebab, pendistribusian dari pusat pun mengalami gangguan.

    “Kalau yang berbentuk tabung di pasaran memang sedang ada kelangkaan sedikit karena distribusi dari pusatnya terbatas. Tapi insyaAllah Kamis atau Jumat ini sudah mulai stabil,” terangnya.

    Oleh karena itu, ia memastikan bahwa ketersediaan oksigen masih dalam kondisi yang aman dan stabil. Sedangkan untuk oksigen tabung yang di pasaran, pusat telah menjanjikan Kamis atau Jumat telah terdistribusi dengan baik.
    “Masih relatif stabil kalau untuk pelayanan medisnya. Kalau pak Menko Manves kemarin bilang Kamis atau Jumat suplainya sudah mulai lancar lagi,” tuturnya.

    Hari pun meminta kepada masyarakat untuk tenang dan tidak perlu panik. Ia juga meminta agar masyarakat tidak serta-merta memborong oksigen tabung ketika persediaan pasar sudah ada.

    “Untuk warga masyarakat, kami meminta agar jangan sampai panic buying. Artinya dengan brutal melakukan pembelian oksigen dalam jumlah yang banyak. Jadi sesuai kebutuhan saja. Apalagi kalau menimbun, ada sanksi pidana menunggu,” ungkapnya.

    Sementara, pihak RSDP juga mengklaim pasokan oksigen masih aman. Hal itu dikarenakan adanya pasokan oksigen dari PT Krakatau Steel (KS) dan Chandra Asri.

    “Alhamdulilah aman, karena ada pasokan oksigen dari PT KS dan Chandra Asri, bukan tabungnya tapi isinya,” ujar Humas RSDP Kabupaten Serang, Dr Khoirul Anam, Selasa (6/7).

    Ia mengungkapkan bahwa PT KS bersedia mengisi ulang oksigen dengan jumlah 300 tabung. Sehingga hal itu dianggap mencukupi kebutuhan setiap ruangan atau pasien Covid-19 yang membutuhkan oksigen.

    “Oksigennya cukup. Tapi kan tidak semua ruangan ada oksigennya, karena oksigen di RSDP itu sentral. Jadi kalau ada pasien yang belum tersentral itu kita pakai tabung oksigen,” jelasnya.

    Lebih jauh Anam menjelaskan bahwa di RSDP ada dua jenis penyaluran oksigen yaitu tersentral dan menggunakan tabung. Khusus ruangan ICU, memakai oksigen sentral yaitu berupa likuid yang dialirkan ke setiap ruangan yang ada saluran oksigen sentralnya.

    “Kalau ICU pakai oksigen sentral, pakai likuid yang dialirkan ke ICU, lalu ke ruang-ruang isolasi tertentu yang ada jaringannya, jadi tidak pakai tabung,” tuturnya.

    Menurutnya, ada beberapa ruangan isolasi Covid-19 yang tidak mendapatkan aliran sentral oksigen, seperti ruang Flamboyan dan Tulip.

    “Kalau tidak ada jaringannya, kita pakai tabung, kayak di Flamboyan, tidak semua ada oksigennya, di Tulip juga tidak semuanya ada saluran oksigen sentralnya,” ujar Anam.

    Ia mengungkapkan bahwa untuk stok tabung oksigen yang dimiliki RSDP sejumlah 40-an. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebutuhan oksigen tersebut hanya diperuntukkan bagi pasien rawat inap di RSDP Kabupaten Serang.

    “(Untuk) Pasien non rawat inap di RSDP, (selain itu) tidak bisa,” tegasnya.

    Meski masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumahnya dan membutuhkan oksigen, pihak RSDP tidak dapat memberikannya. Sehingga Anam menyarankan untuk berkomunikasi dengan pihak PT KS atau Chandra Asri untuk kebutuhan isi ulang oksigen bagi masyarakat umum.

    “Waktu awal-awal memang susah mendapatkan refill oksigen, tapi sekarang diperintahkan oleh elektoral untuk membantu Oksigen terlebih dahulu, kan mereka BUMN, oksigennya oksigen media begitu. Bisa ditanyakan ke KS apakah bisa membantu masyarakat umum untuk refill oksigen,” tandasnya.

    Terpisah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang, meninjau PT Samator Gas di Jalan Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Selasa (6/7). Peninjauan dilakukan untuk memastikan stok pasokan oksigen untuk kebutuhan medis di Kabupaten Serang aman.

    “Kunjungan ke PT Samator Gas untuk memastikan ketersediaan oksigen aman,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna disela-sela kegiatan.

    Ia menegaskan, PT Samator Gas menjamin bahwa untuk suplai oksigen Wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Banten aman.

    Bahkan, perusahaan juga telah menaikan kapasitas produksi perhari dari 5 ribu m3 menjadi 7.500 m3, dengan meminta jaminan pasokan listrik dari PLN terjaga dan tinggi. “PT Samator Gas, menyuplai oksigen untuk kesehatan 80 persen dan untuk kebutuhan industri 20 persen,” terangnya.

    Nanang memastikan, apabila ada kelangkaan di kalangan masyarakat, hal tersebut permasalahannya berada pada pendistribusiannya. Pihaknya pun kemudian meminta Kapolres Serang beserta jajaran, untuk melakukan patroli distribusi oksigen di agen dan masyarakat.

    “Kalau ada kelangkaan di masyarakat itu masalah distribusi. Kami meminta Pa Kapolres Serang beserta jajaran untuk patroli, agar pasokan kebutuhan oksigen untuk pasien tidak terhambat dan menjaga agar kejadian di Rumah Sakit Sarjito Yogyakarta, tidak terjadi di Kabupaten dan Kota Serang,” tegasnya.(CR-02/MUF/DZH/LUK/ENK)

  • Diusulkan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga

    Diusulkan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga

    JAKARTA, BANPOS – Usulan vaksinasi ketiga atau booster bagi tenaga kesehatan terus didorong oleh para ahli di berbagai negara. Apalagi di Indonesia, ratusan nakes tertular Covid-19 dan belasan di antaranya meninggal dunia. Menanggapi situasi itu, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko Wahyono mendorong agar kematian nakes dan tertularnya nakes begitu masif harus segera diinvestigasi.

    Terkait vaksin dosis ketiga, kata Tri Yunis, sampai sejauh ini belum disahkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga pemerintah negara manapun tak mungkin bisa asal menyuntikkan booster atau dosis ketiga tersebut.

    “Secara logika, memang bisa diberikan vaksin, tapi enggak ada yang endorse. WHO belum endorse, BPOM juga belum endorse, belum legalisasi. Jadi bisa sih, tapi gak ada dasar legalnya. Jadi pemerintah takut kalau enggak ada legalnya. Pemerintah enggak akan lakukan dasar hukumnya, secara logika okelah harus didorong,” katanya kepada JawaPos.com, Selasa (6/7).

    Menurutnya memang harus dilihat apa yang menyebabkan nakes meninggal dan terinfeksi. Menurutnya, semua penyebab nakes bisa meninggal dan terinfeksi secara masif meski sudah divaksinasi, tetap harus diinvestigasi.
    “Menurut saya, harusnya yang meninggal itu diinvestigasi dengan lengkap. Sehingga kita tahu mengapa nakes ini meninggal,” tuturnya.

    “Apakah komorbid? Apakah karena kelalaian pakai masker saat tugas, dan saat tak tugas. Menurut saya dua-duanya bisa. Harusnya dilakukan investigasi yang menyeluruh,” tegasnya.

    Tri Yunis sudah menyarankan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar investigasi dilakukan. Situasi ini juga membuat vaksin Sinovac sampai disorot dunia terkait tingkat kemanjurannya.

    “Saya sudah sarankan ke IDI. Pada waktu saya jadi pembicara di IDI, saya minta IDI lakukan investigasi dengan baik. Ini jadi sebuah catatan bagi negara kita. Tapi kemudian diabaikan. Kalau sekarang diabaikan lagi, berarti kita tak punya catatan apapun. Nakes banyak yang sakit, meninggal, negeri ini tak punya catatan apapun,” tukasnya.
    Investigasi harus dilakukan karena isu tersebut bahkan kembali naik saat ini. Nakes terus menjadi korban karena menyebarnya varian Delta.

    “Ini sudah terjadi kedua kali ya, terjadi banyak nakes terinfeksi. Menurut saya harus diinvestigasi dengan baik. Negara bertanggung jawab, IDI bertanggung jawab. Salah atau benar amat tergantung hasil investigasinya,” katanya.
    Sebelumnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengumumkan sebanyak 14 dari 61 dokter yang sudah divaksinasi Sinovac, meninggal setelah terpapar Covid-19 sepanjang Februari-Mei 2021.

    Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar IDI dr. Moh. Adib Khumaidi menjelaskan pihaknya memang belum memiliki data konfirmasi terkait penelusuran lebih lanjut nakes yang meninggal dunia. Data terakhir di Kudus menyebutkan ada 358 nakes yang terinfeksi dan di antaranya adalah 70 dokter. Hanya 30 orang dengan kondisi ringan sedang. Dan, 1 orang kondisi berat.

    “Belum kami rinci sampai sejauh ini. Enggak bisa, enggak ada datanya. Datanya harusnya nanti ditelusuri juga di Peduli Lindungi. Masih konfirmasi, ada tim yang juga akan dibuat sama Kemenkes dan Litbang soal ini,” tegas dr. Adib.(ENK/JPC)

  • Pelanggaran Masih Tinggi PPKM Darurat

    Pelanggaran Masih Tinggi PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS – Setelah empat hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan, tinggkat pelanggaran yang dilakukan masyarakat masih cukup tinggi. Namun, dibanding hari-hari pertama, ada kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan selama PPKM darurat diterapkan.

    Di Kota Serang, poelaksanaan PPKM Darurat hari keempat diklaim masih berjalan dengan baik, meskipun masih didapati sebanyak 120 warga yang abai terhadap penggunaan masker saat keluar rumah.

    Bahkan, pos penyekatan PPKM Darurat, khususnya di gerbang keluar tol Serang Timur, diketahui telah memutarbalikkan 17 kendaraan dengan plat nomor berawalan B, yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin maupun keterangan yang jelas untuk masuk ke Kota Serang.

    Kapolsek Curug yang juga Perwira Pengendali PPKM Darurat Serang Timur, AKP Dedi Rudiman, menuturkan bahwa pihaknya telah memutarbalikkan sebanyak 17 kendaraan roda empat berplat nomor B, sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat.

    “Mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksin, tidak melaksanakan rapid maupun swab. Makanya kami putar balik mereka,” ujarnya saat diwawancara awak media di pos penyekatan Tol Serang Timur, Selasa (6/7).

    Ia pun mengakui bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat pun, masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker saat keluar rumah. “Masih banyak yang keluar tidak menggunakan masker,” tuturnya.

    Menurutnya, ke depan akan diberlakukan sanksi hukum bagi mereka yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun untuk saat ini, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

    “Nanti akan ada sanksi hukum. Sementara itu, kami akan sosialisasi terlebih dahulu dan memberikan masker kepada mereka yang keluar rumah tidak menggunakan masker,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

    “Karena ini PPKM Daruat, kami akan laksanakan tipiring. Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini) kami akan melakukan operasi tipiring di Alun-alun Kota Serang bersama dengan kepolisian, kejaksaan, hakim,” ujarnya.

    Sejak pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya telah menindak sebanyak 120 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian. Selain itu, ada pula pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.

    “Yang kena teguran tertulis itu ada lima, yang terkena penutupan sementara ketika melakukan operasi bersama Satpol PP Provinsi, sekitar 7 rumah makan dan kafe. Itu karena mereka melanggar jam operasional serta mengabaikan aturan delivery order,” terangnya.

    Menurut Kusna, para pelanggar mayoritas melanggar aturan penggunaan masker lantaran jika menggunakan masker, mereka kesulitan untuk bernafas. “Sebenarnya mereka tahu, tapi alasannya klasik yaitu engap dan malas. Lalu bilangnya lupa juga,” katanya.

    Untuk pelaksanaan tipiring, Kusna menuturkan bahwa pihaknya akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021. Dalam peraturan itu, mengatur sanksi pidana ringan baik kurungan maupun denda hingga Rp300 ribu. “Itu nanti hakim yang menentukan. Kami akan melaksanakan sidangnya di tempat,” tandas Kusna.

    Terpisah, belasan pelaku usaha kuliner di Kota Tangerang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat di Kota Tangerang. Mereka yang melanggar kemudian mendapat sanksi denda sebesar Rp 300 ribu.

    Diketahui, peraturan pada PPKM darurat menyatakan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi. Namun dengan catatan, kapasitas pengunjung 50 persen dan buka sampai pukul 20.00 WIB , sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam. Lalu, pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup.

    Kemudian, makan atau minum di tempat dilarang di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall semuanya hanya melayani delivery atau take away.

    “Pelaku usaha mayoritas kuliner yang membandel dan tertangkap tangan melanggar PPKM dilakukan penyitaan dan sanksi,” ujar Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, kemarin.

    Dari data yang diperoleh terdapat pelaku usaha yang dinilai telah melanggar peraturan PPKM darurat. Mereka kedapatan melanggar saat tim gabungan dari Forkopimda Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi. Petugas tersebut diantaranya Kejari, Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

    “Sebelum melakukan razia, petugas telah melakukan sosialisasi. Namun, ternyata mereka kucing-kucingan. Jadi saat petugas melakukan razia mereka tutup, setelah itu mereka buka kembali dan melayani pelanggan dine in (makan di tempat),” paparnya.

    Tak hanya denda, petugas juga menyita barang-barangnya. Seperti kursi, meja, tikar, gas, terpal, grinder kopi hingga kartu identitas. “Kemudian pelaku usaha itupun dikenakan sanksi administrasi berupa tilangan Rp300 ribu dan wajib membayarnya melalui bank milik pemerintah seperti bjb,” terangnya.

    Apabila denda tersebut telah dibayar maka pemilik dapat menebus barang mereka yang telah disita. “Apabila mereka telah membayar denda tersebut, jangan khawatir barang sitaannya dikembalikan dalam keadaan utuh (tidak rusak, red),” imbuh Dapot.

    Diketahui, operasi PPKM darurat dilakukan bersama Pemerintah Kota Tangerang Kodim 0506, Polres Metro Tangerang Kota, Kejari Kota Tangerang setiap malam. Lebih dari 100 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi tersebut dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang diindikasi marak mobilisasi masyarakat seperi, Jalan Kisamaun, Jalan Veteran, Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Daan Mogot serta jalan-jalan utama lainnya.

    Sementara, Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima serta jajaran unsur TNI, Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Tangerang melakukan operasi penegakan PPKM Darurat. Arief menuturkan, operasi yang dilakukan dalam rangka menegakan aturan PPKM Darurat yakni terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha Non Essensial yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

    “Kami sisir toko – toko maupun tempat makan guna memastikan pelaku usaha mentaati aturan yang sudah ditetapkan,”
    “Pantauan kami didapati beberapa toko dan tempat makan yang masih buka, langsung kami tindak dengan mensegel tempat tersebut,” tutur Arief saat mensisir wilayah Cipondoh, Senin (05/07) malam. Arief menyampaikan, bahwa kita ketahui bersama covid-19 berbanding lurus denga mobilitas masyarakat, maka jika masyarakat bisa mengurangi mobilitas, penyebaran virus Covid-19 dapat menekan angka kasus Covid-19.

    “Untuk itu saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat yang sudah patuh dengan membatasi mobilitasnya dan untuk yang belum patuh mari bersama – sama membantu pemerintah untuk memerangi pandemi ini dengan membatasi mobilitas dan menaati protokol kesehatan,” ucap Arief.

    Di Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menemukan beberapa pedagang yang belum menutup aktifitasnya hingga pukul 20.30 WIB. Zaki mengancam akan menerapkan sanksi sesuai aturan PPKM Darurat yang diterapkan di Kabupaten Tangerang.

    “Ibu belum tutup, jika masih membandel tidak mengikuti aturan tidak segan-segan kami tindak, menyita KTP dan SIM yang tidak patuh aturan,” tegasnya di Jalan Raya Kutabumi-Kutabaru Kecamatan Pasarkemis, Senin (6/7) malam.

    Pada kesempatan itu, Zaki juga membubarkan kerumunan dan mempersilahkan masyarakat yang masih melakukan aktifitas diluar untuk bergegas pulang ke rumahnya masing-masing. Bagi pemilik kios, konter dan juga warung agar menutup aktifitasnya pada pukul 20.00 WIB.

    “Bapak ibu mau kemana? Besok pukul 20.00 WIB jangan keluar lagi ya, ada PPKM Darurat. Covid-19 makin banyak, rumah sakit sudah penuh,” kata Zaki kepada warga yang masih melintas.

    Selain itu, Bupati Tangerang juga mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar terus mematuhi anjuran pemerintah melalui PPKM Darurat, semua yang kita lakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar kesehatan masyarakat terjaga, tidak ada lagi mobilitas yang dapat menimbulkan penyebaran.

    “Saya menghimbau kepada masyarakat agar patuhi PPKM Darurat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat kita tekan,” terangnya.

    Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho juga menemukan pelanggaran yang dilakukan selama masa PPKM darurart terus berkurang. Menurutnya, terutama untuk warung makan yang masih menyediakan sarana untuk makan langsung ditempat, semakin hari semakin berkurang.

    “Sejak hari pertama, kami sudah memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang dan pengunjung untuk tidak menyediakan fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan di tempat. Kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,” kata Rudy saat melakukan patroli bersama Forkopimda Provinsi Banten, Senin (5/7) malam.

    “Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” tandas Kapolda.

    Kapolda juga menjelaskan, selama masa PPKM Darurat pihaknya terus memantau situasi. Menurutnya ada beberapa jalan protokol terpaksa ditutup untuk mengendalikan mobilisasi. Selain itu untuk lampu penerangan, akan dimatikan mulai jam 20”00 WIB.

    “Kami diizinkan untuk berkoordinasi untuk mematikan lampu penerangan jalan, ini supaya warga sekitar jam 8 malam tidak melakukan lagi mobilitas,” jelas Rudy.

    Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di Alun-alun Kota Serang menyatakan di hari ketiga PPKM di Banten sudah berjalan bagus. “Dari pantauan PPKM Darurat hari ketiga, saya menilai sudah cukup bagus, cukup baik kalau kita lihat dari dua tittik yang telah ditentukan,” kata Gubernur.(IRFAN/MADE/DZH/ENK/BNN)