Kategori: HEADLINE

  • Minimnya Laporan Pegawai, Klaster ASN Belum Terdeteksi

    Minimnya Laporan Pegawai, Klaster ASN Belum Terdeteksi

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Serang tidak memperoleh data lengkap ASN yang terpapar Positif Covid-19. Sebab, ada beberapa OPD di lingkungan Kabupaten Serang yang tidak melaporkan kepada Dinkes Kabupaten Serang.

    “Jadi kami belum mengetahui berapa presentase ASN yang terpapar Covid-19,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, drg Agus Sukmayadi, kemarin.

    Mayoritas, kata Agus, hasil pemeriksaan PCR dilakukan secara mandiri atau di laboratorium klinik swasta. Sehingga pihaknya tidak menerima laporan secara spesifik.

    “Sepengetahuan kami, cukup banyak OPD yang terpapar. Hampir seluruh OPD, begitupun di Setda, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu persis, begitu juga di RSDP dan Dinkes termasuk ada yang terpapar dengan jumlah yang bervariasi,” jelasnya.

    Ia mengimbau kepada masyarakat dan OPD yang memang sulit melakukan Work from home (WFH), maka terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Baik untuk pencegahan terhadap dirinya sendiri, maupun bagi penerima pelayanan.

    “Termasuk bagi petugas di UPT-UPT Kecamatan, sekarang harus lebih patuh terhadap protokol kesehatan, manakala mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

    Agus meneybutkan, kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Serang masih didominasi oleh klaster pekerja dan keluarga. Maka dari itu, dengan diterapkannya PPKM darurat di Kabupaten Serang diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19.

    “Selama dilakukan PPKM darurat ini lebih diketatkan, agar masayrakat betul-betul sangat mengurangi mobilitas kalau tidak diperlukan,” katanya.

    Diharapkan, peran serta masyarakat dalam menurunkan angka penularan, dengan mereka berdiam diri di rumah masing-masing. Keluar rumah apabila sangat diperlukan, membatasi kontak-kontak dan mobilitas masyarakat.

    “Diharapkan PPKM darurat selama dua minggu ini terjadi penurunan angka penularan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengungkapkan pihaknya terus menggencarkan operasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PPKM darurat. Menurutnya, ditemukan banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui terkait regulasi terbaru saat ini.

    “Banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya PPKM darurat, dan kami terus melakukan sosialisasi. Ada pun yang membandel, kami berikan edukasi dan Alhamdulillah semuanya menerima,” jelasnya.

    Ia mengaku saat ini seluruh personil Satpol PP dibagi menjadi 4 pleton. Dimana semuanya melakukan sosialisasi dan operasi dalam rangka menerapkan PPKM darurat di 29 Kecamatan se Kabupaten Serang.

    “Yang tadinya kami melakukan operasi sebulan hanya dua kali, kini menjadi 4 kali. Kemudian untuk 4 pleton ini dibagi untuk keliling di 29 Kecamatan, dan mereka juga bertugas selain sosialisasi, juga evaluasi di tingkat Kecamatan, sudah kami jadwalkan,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Pasien Covid-19 Ditelantarkan Cari Isolasi Sendiri, Sempat Diusir Warga

    Pasien Covid-19 Ditelantarkan Cari Isolasi Sendiri, Sempat Diusir Warga

    SERANG, BANPOS – Salah satu warga Kota Serang yang terkonfirmasi Covid-19 merasakan sulitnya mencari rumah isolasi. Warga asal Kecamatan Kasemen ini mengaku sempat menghubungi pihak Satgas Covid-19 baik tingkat Kota maupun Kecamatan hingga Kelurahan.

    Akan tetapi, ia hanya dijanjikan akan dijemput oleh satgas yang menghubunginya pada hari dimana dia dinyatakan positif Covid-19 pada Senin (6/7) malam. Berjam-jam menunggu, ia pun tak kunjung dijemput baik oleh Satgas Kota maupun Kelurahan.

    “Dari jam 12 malam saya menunggu, sampai jam 2 dan sampai pagi pukul 7 pak Lurah baru menghubungi kembali, dan bilang ‘maaf semalam saya sibuk’. Saya pun saat itu masih mencari tempat isolasi mandiri,” ujar DV, seraya menyesalkan sikap dari perangkat kelurahan tersebut.

    Ia menegaskan, kalau memang tidak ada tempat isolasi untuknya, tidak perlu menjanjikan dirinya akan dijemput. Sebab, DV mengkhawatirkan orangtuanya yang memiliki riwayat penyakit asma dan rawan jika terpapar Covid-19, maka ia pun memutuskan untuk melakukan isolasi mandiri dengan harapan diberikan fasilitas oleh Satgas Covid-19.

    “Kemarin dapat hasil saya positif terus malam saya chat keluarga saya, terus (keluarga) bilang ke rumah nenek saya aja, saya gak dibolehin (pulang) saya disuruh pergi,” jelasnya.

    Ia pun menjelaskan kronologi saat berupaya meminta bantuan temannya untuk dicarikan tempat isolasi dan menghubungi Satgas Covid-19. Lalu DV dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari tim Satgas Covid-19 akan menjemput, namun tak kunjung datang.

    “Dia tanya posisi kakak ada dimana? Saya bilang di Kasemen. ‘Ya udah tunggu aja di situ,’ katanya. Dari jam 12 malam sampai jam 2 (dinihari), dia gak datang,” tuturnya.

    Karena tempat itu sudah sepi, dia pun pulang ke rumah.
    Lalu pukul 07.00 WIB pagi tadi, tiba-tiba warga setempat meminta DV untuk tidak tinggal di rumah, sebab warga setempat takut terpapar. Akhirnya, dia meninggalkan rumah dan mencoba ke rumah sakit untuk meminta obat dan tempat isolasi.

    Namun rumah sakit tersebut sudah penuh dan tidak bisa menampung pasien bergejala ringan. Dengan gaji sebagai karyawan toko, DV mengaku tak sanggup menyewa kamar hotel untuk isolasi mandiri.

    “Saya pergi dong terus ke rumah sakit umum minta obat ternyata di sana penuh. Kemudian saya ke RS Bhayangkara untuk mencari obat, karena saya ada gejala tapi tergolong ringan,” katanya.

    Saat ini, ia mengaku tengah mengalami gejala flu, batuk dan sedikit sesak. Saat bertelpon dengan BANPOS pun, terdengar ia sedikit tersengal saat berbicara dan menjelaskan kondisinya.

    “Saya dijanjikan, tapi saya malah di PHP. Saya tunggu satgas sampi dari jam setengah 12 malem sampai jam 12 lebih dan saya nggak disusul (dijemput), dan itu ngga dikasih kepastian,” kesalnya.

    DV mengatakan belum memiliki identitas Kartu tanda penduduk (KTP) dan berpikir hal itu yang membuatnya agak kesulitan mendapatkan pelayanan dengan bermodalkan kartu keluarga (KK). Namun ia menegaskan kepada Satgas baik di tingkat manapun, jangan membiarkan warganya seperti terlantar, karena banyak pihak yang khawatir terpapar Covid-19 juga.

    “Jangan menjanjikan kalau tidak pasti, bilang saja kalau memang tidak bisa menjemput apakah alasannya sibuk atau apa, jadi saya tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan tempat Isolasi,” ucapnya.

    Beruntungnya, dengan dibantu para relawan, ia pun menemukan tempat di bilangan Kasemen untuk melakukan isolasi mandiri. Ia tak mengkhawatirkan soal makan dan lainnya, karena keluarga pun sesekali mengirim dengan menjaga protokol kesehatan.

    “Alhamdulillah keluarga juga mendukung untuk sembuh, kadang ngirim makan juga dan kadang pesan online,” tandasnya.

    Sementara, saat dikonfirmasi, Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19, Hari W Pamungkas mengaku tidak ada informasi spesifik kepadanya terkait hal itu. Hanya saja, ketika pertemuan dengan para Camat, kata dia, Camat menyiapkan tempat isolasi mandiri.

    “Artinya Satgas Covid-19 kan sudah sampai tingkat wilayah, nah mereka juga akan menjadi alternatif di wilayahnya sebagai tempat isolasi mandiri, apabila memang satu rumah ada yang terkena, rentan menulari yang lain,” ujarnya.

    Hari mengaku tidak ada yang menghubungi dirinya pada malam tersebut. Ia pun mengatakan, sebenarnya di RSUD Kota Serang, pihaknya sudah menyiapkan tenda-tenda untuk gejala-gejala ringan.

    “Memang keterbatasan tenaga kesehatan yang terpapar juga, ada laporan yang lain sih, bukan ini, yang mencari kamar di IGD juga. Tapi memang di RSUD Kota sudah bangun tenda yang didepan itu juga bisa menampung yang gejala ringan, nanti besok (hari ini) evaluasi, nanti saya ingatkan lagi di tingkat Kecamatan,” tandasnya. (MUF/ENK)

  • IMC Desak Usut Tuntas Tugboat Gaib

    IMC Desak Usut Tuntas Tugboat Gaib

    CILEGON, BANPOS – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengusut tuntas terkait dugaan pengadaan tugboat gaib tahun 2019 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang menelan anggaran mencapai Rp25 miliar. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IMC Hariyanto saat menggelar audiensi bersama Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Asy’ari bersama jajaran di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (6/7).

    “Maksud tujuan kami dari Ikatan Mahasiswa Cilegon melakukan audiensi dengan pihak Kejari ingin menanyakan soal bagaimana isu yang berkembang di masyarakat soal pengadaan tugboat itu,” kata Hariyanto saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon usai audiensi, Selasa (6/7).

    Ia juga mengaku heran sampai saat ini fisik tugboat tidak ada padahal anggaran sudah dikeluarkan oleh PT PCM mencapai Rp25 miliar. Pihaknya pun sekaligus ingin mengkonfirmasi apakah persoalan tersebut sudah ditangani oleh Kejari Cilegon apa belum ditangani.

    “Kabarnya sudah dianggarkan pada tahun 2019 hingga sekarang pada tahun 2021 fisiknya belum ada juga. Maka kita sekalian ingin mengkonfirmasi soal itu dan ingin mengkonfirmasi apakah kasus ini kemudian ditangani oleh Kejari atau bukan,” terangnya.

    Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Kejari terkait belum mendapatkan informasi tersebut, IMC pun mengaku kecewa hasil dari audiensi. Mereka menyatakan akan segera membuat laporan dalam waktu dekat agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

    “Saya rasa kurang begitu puas soal ini (audiensi). Kita juga rencananya akan segera audiensi dengan pihak inspektorat kemudian audiensi juga dengan pihak PCM Plt yang baru,” pungkasnya.

    “Untuk persoalan laporan Insya Allah kami akan buat, kami akan cari data-data yang kemudian bisa menguatkan laporan kami. Dari Ikatan Mahasiswa Cilegon siap mengawal persoalan ini,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Asy’ari mengapresiasi IMC yang melakukan audiensi terkait persoalan pengadaan tugboat gaib tersebut.

    “Kami terima kasih kepada kawan-kawan IMC yang sudah datang kepada kami melakukan audiensi terkait mengenai masalah tugboat,” ujarnya.

    Walaupun IMC belum membawa data-data yang lengkap, Hasan mengaku akan segera melaporkan hasil audiensi tersebut kepada pimpinan.

    “Tetap saya akan sampaikan kepada pimpinan (Kajari) terkait mengenai hasil audiensi hari ini, karena kan memang kondisinya kan memang tidak ada data yang disampaikan dari mereka, jadi disampaikan secara lisan. Mengenai apa yang disampaikan dari kawan-kawan itu nanti bagaimana tindak lanjutnya tergantung dari pimpinan nanti,” terangnya.

    Hasan pun mengaku, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak lain atau masyarakat yang lain terkait persoalan ini.

    “Belum ada sama sekali yang ngelaporin, makanya saya terima kasih kawan-kawan IMC masih percaya dengan kejaksaan untuk membuat terang bagaimana perkara mengenai dugaan mengenai tugboat ini. Kapan kejadiannya segala macam tetap kami akan laporkan ke pimpinan bagaimana tindak lanjutnya nanti,” pungkasnya.

    Terkait, IMC akan segera membuat laporan kepada Kejari Cilegon mengenai persoalan tersebut, kata Hasan pihaknya pun menyambut baik.

    “Nah itu yang kami tunggu, kami berharap kalau teman-teman IMC mau membuat laporan silahkan. Artinya langkah awal kita untuk melangkah kedepan,” tandasnya.(LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) saat menggelar audiensi bersama dengan Kejari Cilegon, di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (6/7).

  • Petugas BPBD ‘Nyambi’ Penggali Kubur

    Petugas BPBD ‘Nyambi’ Penggali Kubur

    SERANG, BANPOS – Keterbatasan personel dalam penanganan Covid-19 membuat BPBD Kota Serang terpaksa menjalankan tugas tambahan, sebagai penggali kubur pasien Covid-19 yang meninggal. Sejauh ini, BPBD Kota Serang telah menggali 4 kuburan pasien Covid-19.

    Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Serang, Diat Hermawan, membenarkan bila sejak pekan lalu pihaknya mendapatkan tugas tambahan untuk menggali kubur dan memakamkan jenazah pasien Covid-19 asal Kota Serang.

    “Iyah betul, mulai hari Sabtu 3 Juli kemarin kami yang menangani pemakaman jenazah Covid-19 asal warga Kota Serang,” ujarnya, Selasa (6/7).

    Sejauh ini menurut Diat, sudah ada empat jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan oleh BPBD Kota Serang. Itu pun pemakaman yang telah mendapatkan izin dari pihak keluarga.

    “Sekarang ini sudah ada empat. Tapi sebetulnya ada tujuh, tapi yang tiga (jenazah) itu keluarganya menolak untuk dimakamkan secara prokes,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, sebelum dimakamkan oleh BPBD, pihak RSDP terlebih dahulu memberikan formulir kepada keluarga pasien Covid-19 untuk meminta persetujuan. Jika pihak keluarga menyetujui, maka BPBD akan memakamkan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan.

    “Memang kan dari RSDP itu dikasih formulir. Dan pihak keluarga (tiga jenazah) menyatakan tidak bersedia kalau dimakamkan secara prokes. Jadi diambil sendiri dan dikuburkan sendiri,” tuturnya.

    Dalam pengurusan jenazah itu, terdapat dua tahap penanganan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 terhadap jenazah pasien Covid-19. Dua tahap itu pun dibagi tugas antara BPBD Kota Serang dengan RSDP.

    “Jadi ada pemulasaraan itu dimandikan, dipetikan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Setelah pemulasaraan selesai baru kami bawa untuk dimakamkan,” katanya.

    Mengenai lokasi pemakaman, Diat mengaku bahwa pihak BPBD Kota Serang akan mengikuti keinginan dari pihak keluarga. “Dan sejauh ini mereka meminta dikuburkan didekat rumahnya, atau di lingkungan tempat tinggalnya. Kalau kami kan sesuai dengan permintaan keluarganya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa Kota Serang saat ini tengah menghadapi situasi kekurangan personel dalam penanganan dampak Covid-19. Misalkan seperti untuk menggali kubur bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

    “Kemarin dari RSDP itu kan merasa kesulitan pada saat warga Kota Serang meninggal, mereka nakesnya terbatas. Sehingga si jenazah itu dari RS hanya cukup memandikan, mengafani, diberikan semacam peti jenazah. Nah karena keterbatasan mereka, maka dari mulai Minggu kemarin, yang menggali kubur dan segala macam itu diserahkan kepada BPBD Kota Serang,” terangnya.

    Oleh karena itu, ia pun meminta kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan juga aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Sehingga, sedikit demi sedikit penyebaran Covid-19 dapat diatasi. “Tidak membuat personel kita kewalahan juga jika masyarakat bisa patuh,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Dugaan Maladministrasi PPDB Menguat Dindikbud Berkelit Pakai Kendala Tahun Lalu

    Dugaan Maladministrasi PPDB Menguat Dindikbud Berkelit Pakai Kendala Tahun Lalu

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten telah memeriksa beberapa pihak terkait dengan pelaksanaan PPDB daring tingkat SMA jalur zonasi. Berdasarkan pemeriksaan, dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB tersebut semakin kuat. Sanksi hingga pencopotan jabatan pun muncul sebagai konsekuensinya.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala Diskominfo Provinsi Banten dan Kabid SMA serta Kabid SMK pada Dindikbud Provinsi Banten hadir ke kantor Ombudsman Banten sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan hingga empat jam lebih.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan potensi maladministrasi pada pelaksanaan PPDB Online 2021 tingkat SMA.

    “Semuanya berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan-temuan baik laporan dari orang tua siswa maupun temuan-temuan yang kami temukan di lapangan. Ada potensi maladministrasi,” ujarnya saat diwawancara usai pemeriksaan, Senin (5/7).

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya maladministrasi pada pelaksanaan PPDB 2021.

    “Pertama, tidak adanya koordinasi yang baik di tubuh Dindikbud Provinsi Banten sehingga saat Kadindik sakit, tidak ada pejabat dibawahnya yang berwenang untuk menjelaskan kepada publik terkait permasalahan yang muncul,” jelasnya.

    Selain itu, dugaan maladministrasi menguat lantaran dalam pelaksanaan PPDB, Dindikbud dinilai tidak becus dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul.

    “Ketidakkompetenan Dindikbud dalam melaksanakan sistem PPDB, sehingga ketika ada permasalahan kemudian tidak bisa diselesaikan pada waktunya,” jelasnya.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit terhadap sistem PPDB online 2021.

    “Setelah melakukan pemanggilan ini, kami akan melakukan audit terhadap sistem PPDB online tingkat SMA untuk sistem zonasi,” ujarnya.

    Apabila terbukti adanya kesalahan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Seperti penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya.

    Sementara itu, Kabid SMA pada Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, mengakui jika terjadi permasalahan pada pelaksanaan PPDB di tahun ini. Akan tetapi permasalahan yang dia ungkapkan sama dengan permasalahan yang juga diungkap pada PPDB tahun lalu, yang juga bermasalah, yaitu karena banyaknya akses situs yang terjadi dalam satu waktu.

    “Hal itu dikarenakan pengunjung webnya melonjak sehingga menyebabkan server down. Sementara untuk pengumuman hasil disebarkan melalui web sekolah masing-masing,” tandasnya.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa Panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.

    “Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat. Sesuai kewenangan, kami telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima. Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” Ujar Dedy di Serang.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

    “Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” Sambung Dedy.

    Kepala Ombudsman Banten menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.(DZH/ENK)

  • Blokade PPKM Di Banten Diperketat

    Blokade PPKM Di Banten Diperketat

    CILEGON, BANPOS – Masih banyaknya aktivitas warga di jalan raya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Banten, membuat pihak kepolisian dan pemerintah daerah memperketat wilayah perbatasan. Blokade pun mulai diberlakukan dengan menutup jalan dan memutar balik kendaraan yang akan masuk atau keluar wilayah PPKM.

    Seperti di Kota Cilegon, Pemkot Cilegon bersama Polres Cilegon menutup jalur protokol Cilegon selama empat jam. Penutupan dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 24.00 WIB, mulai dari lampu merah PCI hingga Landmark. Penutupan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama PPKM Darurat diberlakukan. Pasalnya, selama PPKM Darurat yang diterapkan Pemkot Cilegon sejak Sabtu (3/7). Masih banyak masyarakat yang melakukan aktifitas di jalan raya.

    “Memang betul, ini upaya kami dalam menerapkan PPKM darurat. Karena aneh dari kemarin, walupun sudah ada instruksi Presiden, Kemendagri dan juga Keputusan Walikota Cilegon, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar. Padahal sudah ada aturannya, kalau ingin makan harus take away. Kemarin banyak yang belum sadar,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Admodjo saat dikonfirmasi.

    Sesuai aturan, kata Kasat lantas, warga yang hendak makan di kafe atau tempat makan diminta memesan dengan cara take away atau dibungkus. Tidak ada lagi aktivitas berkerumun, begitu juga tempat makan/kafe harus tutup sesuai aturan yang berlaku.

    “Kenapa sampai pukul 24.00 WIB, harapannya sudah tidak ada aktivitas. Harusnya jam 20.00 WIB, aktivitas tidak ada lagi. Tidak ada lagi yang makan dan berkerumun,” tuturnya.

    Ia menyatakan, meski dilakukan penutupan namun ada beberapa aktivitas yang dikecualikan. Warga yang sakit hendak ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya serta ke apotik di jalan protokol, dibolehkan. “Yang boleh hanya dua, pertama apotik dan yang sakit,” ujarnya.

    Penutupan tersebut, lanjut Yusuf, rencananya akan dilakukan selama tiga hingga empat hari ke depan. Pihaknya, berharap masyarakat dengan penutupan tersebut dapat meningkatkan kesadaran karena situasi pandemi Covid-19 di Cilegon sudah darurat.

    “Kita ingin merubah mindset dahulu, karena ini kan PPKM darurat. Tentu ada pro kontrak. Mestinya masyarakat di rumah, jangan keluar. Karena ini sudah darurat,” harapnya.

    Untuk diketahui, aturan tentang PPKM Darurat tingkat Kota Cilegon dikeluarkan dalam Keputusan Walikota Cilegon Nomor 360/Kep.157-BPBD/ 2021. Dalam aturan tersebut, beberapa kegiatan dibatasi.

    Terpisah, menginjak hari ketiga PPKM Darurat, Satbinmas Polres Lebak terus memberikan wawar imbauan patuhi PPKM Darurat di Area Pasar Rangkasbitung dan pusat perbelanjaan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Lebak, Iptu Supar, beserta jajaran personil Satbinmas Polres Lebak dengan menggunakan Kendaraan roda empat.

    Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Binmas, Iptu Supar mengatakan, giat wawar itu berupa imbauan di tempat-tempat keramaian di wilayah Lebak.

    “Ya, Sat Binmas Polres Lebak terus melaksanakan giat wawar memberikan himbauan patuhi PPKM Darurat kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya di tempat keramaian Pasar Rangkasbitung dan semua pusat perbelanjaan di wilayah kabupaten Lebak,” ujar Iptu Supar.

    Dijelaskannya, dalam pemberlakuan PPKM Darurat dan untuk menghambat penyebaran covid di Lebak, semua pusat perbelanjaan diberi batas waktu,

    “Kegiatan masyarakat di area pasar dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 Wib malam, ini selama penerapan PPKM Darurat, langkah ini dilakukan guna menekan angka penyebaran covid di wilayah Kabupaten Lebak yang terus melonjak dan Kabupaten Lebak berada di Zona Merah,” jelas Supar.

    Senada, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas bepergian dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengurangi mobilitas bepergian dan tetap menerapkan protokol kesehatan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan” imbau Iptu Jajang
    Pada bagian lain, di Pos Penyekatan Polresta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur (Baltim) dilakukan pemeriksaan puluhan kendaraan. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, sedikitnya ada sekitar 40 kendaraan Roda 4 (R4) yang diperiksa dalam rentang waktu 1 jam. Dari 40 kendaraan R4 yang diperiksa, 3 unit kendaraan diminta memutar balik.

    “Ada 3 kendaraan roda empat yang kami putar balik ke arah Serang,” kata Wahyu saat mengunjungi Posko Penyekatan Polesta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur, Senin (5/7).

    Menurutnya, kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan merupakan bagian dari proses pengawalan pelaksanaan PPKM Darurat. Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Kalau memang mendesak untuk keluar rumah, pastikan persyaratan dilengkapi yaitu sudah vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif H-1 yang berlaku 24 jam,” terangnya.

    Untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat, lanjut Wahyu, pihaknya melakukan woro-woro atau pemberitahuan mengenai tata laksana PPKM Darurat dengan memanfaatkan sistem public address atau sistem alamat publik yang menggunakan mikrofon agar suara terdistribusi ke masyarakat luas.

    “Isi pemberitahuan yaitu menyampaikan mengenai PPKM Darurat, ajakan untuk mematuhi setiap aturan, dan edukasi agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Selain meninjau Pos Penyekatan Polresta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur, Wahyu juga meninjau Pos Penyekatan Gerbang Tol Kedaton yang juga melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan.
    “Hasilnya ada 3 unit kendaraan roda empat yang kami minta putar balik,” katanya.

    Pengetatan akses wilayah juga diperketat di Kota Tangerang, terutama pada kendaraan yang keluar masuk Kota Tangerang. Ratusan kendaraan terpaksa diputar balik terutama yang non esensial lantaran, perbatasan Kota Tangerang diblokade. Seperti yang terlihat di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang yang berbatasan dengan wilayah Jakarta Barat. Nampak sejumlah petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) berjaga di lokasi tersebut. Terlihat perbatasan itu diblokade dengan barrier.

    “Hari ini ketiga PPKM darurat hari ini kita sudah melaksanakan proses pemeriksaan dan penutupan serta pengalihan,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam, Senin, (05/07).

    Pada hari ketiga itu, kata Jamal terdapat 415 kendaraan yang diminta putar balik. Jumlah itu merupakan kendala yang tak memiliki kepentingan atau tingkat urgensinya minim. “Ini sudah hampir 415 yang sudah diputar balikan yang masuk kedalam kategori non esensial. Yang esensial tetap bisa jalan, kendaraan semabako, SPBU, logistik masih bisa jalan,” katanya.

    Meski begitu menurut Jamal, masyarakat masih belum patuh terhadap peraturan PPKM darurat ini. Hal itu dilihat dari volume kendaraan yang masih padat.

    “Memang kalau kita lihat di lapangan volume tingkat kendaaraan masih cukup tinggi. Hampir sama dengan rata-rata sebelum PPKM darurat ini berarti sebagian masyarakat kita masih belum patuh yang seharusnya pemerintah sudah menegaskan dalam hal ini PPKM darurat harus berdiam diri di rumah dan jaga kesehatan dan yang paling utama kurangi mobilitas,” jelasnya.

    Dalam menegakkan peraturan tersebut kata Jamal, pihaknya sudah mengerahkan banyak petugas. Seperti di posko Daan Mogot terdapat 50 lebih petugas gabungan. Kata Jamal, pihaknya tidak akan melakukan tindakan tegas kepada para pengendara yang masih ngeyel. “Penerapan sanksi cukup tegas, karena ini adalah peraturan pemerintah apabila benar – benar melanggar maka kita terapkan undang undang lalu lintas,” tegasnya.

    Dirinya pun mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM darurat. Mengingat kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Setidaknya hingga 20 Juli mendatang. “Kami tetap mengimbau agar masyarkat patuh dan taat kepada aturan pemerintah. Sebaiknya berdiam diri di rumah sama-sama menjaga keselamatan dan keamanan karena pembatasan ini adalah upaya kita mencegah adanya penyebaran,” kata Jamal.(DHE/LUK/WDO/ENK/BNN)

  • Italia vs Spanyol Perang Gelandang

    Italia vs Spanyol Perang Gelandang

    LONDON, BANPOS – Dua raksasa Eropa, Timnas Italia dan Timnas Spanyol akan berhadapan di babak semifinal Euro 2020, Rabu (7/7). Pertandingan ini akan digelar di Wembley Stadium, London. Pemenangnya jelas akan semakin mendekati trofi karena berhak berlaga di babak final yang akan digelar Senin (12/7) dini hari WIB.

    Di perempat final, Italia mengalahkan sesama kandidat juara, yakni Belgia. Gli Azzurri menang 2-1 melalui gol-gol Lorenzo Insigne dan Nicolo Barella. Sebelumnya, pasukan Roberto Mancini harus berjuang hingga extra time untuk menaklukkan Austria 2-1 lewat gol-gol Federico Chiesa dan Matteo Pessina.

    Sementara itu, Spanyol sudah dua kali beruntun main hingga extra time untuk menaklukkan lawan-lawannya. Anak-anak asuh Luis Enrique menumbangkan Kroasia 5-3 lewat gol-gol Pablo Sarabia, Cesar Azpilicueta. Ferran Torres, Alvaro Morata, dan Mikel Oyarzabal. Setelah itu, extra time saja tak cukup bagi La Furia Roja untuk menyingkirkan Swiss, dan laga harus berlanjut ke adu penalti, di mana penalti penentu kemenangan dicetak oleh Oyarzabal.

    Ini akan menjadi kali keempat secara beruntun Italia dan Spanyol bertemu di fase gugur Piala Eropa. Sebelumnya, mereka berjumpa di perempat final Euro 2008, final Euro 2012, dan babak 16 besar Euro 2016. Spanyol menang adu penalti di 2008 serta menang telak 4-0 di final 2012, dan Italia membalasnya dengan kemenangan 2-0 di edisi 2016.

    Italia masih sempurna di Euro 2020, dengan 15 kemenangan dari 15 pertandingan sejak babak kualifikasi. Italia juga tak terkalahkan dalam 32 pertandingan terakhir. Sementara itu, Spanyol punya catatan bagus, yakni selalu tembus sampai final dan keluar sebagai juara setiap kali lolos dari perempat final turnamen ini (Euro 2008, Euro 2012).

    Lini tengah bakalan menjadi sektor yang paling krusial dalam pertandingan nanti. Bagaimanapun juga, sektor itulah yang menjadi penopang kekuatan tim hingga bisa melaju sejauh ini dalam ajang Euro 2020. Italia tahu bahwa untuk bisa menumbangkan Spanyol secara keseluruhan, mereka harus mengalahkan lini tengahnya lebih dulu. “Spanyol yang memenangkan Euro 2012 punya barisan gelandang yang luar biasa,” ujar gelandang Italia, Nicolo Barella, dikutip dari Football Italia.

    “Mereka adalah juara yang luar biasa di sana, di sini ada pemain-pemain hebat, namun kami berharap bisa mencapai level mereka dan mungkin menjadi lebih baik,” lanjut Barella.

    “Ini akan menjadi laga yang berat, kami punya kemiripan karena sama-sama ingin mendominasi penguasaan bola, saya harap ini akan menjadi pertandingan yang menyenangkan, kami ingin menikmati stadion yang fantastis ini,” kata Barella lagi.

    Walau mengagumi komposisi lini tengah Spanyol, tapi pemain Inter Milan tersebut tidak gentar menghadapi mereka. Sebab ia percaya kalau Italia juga punya gelandang hebat dalam diri Marco Verratti dan Jorginho.

    “Lini tengah adalah departemen krusial, kami punya Jorginho dan Verratti, yang merupakan pemain juara. Saya akan memberi bantuan dengan pergerakan ke ruang terbuka,” pungkasnya.

    Italia dan Spanyol sama-sama didukung catatan statistik yang impresif. Namun, salah satu dari mereka perjalanannya harus berakhir. Akankah duel mereka selesai dalam 2×45 menit? Atau justru akan berakhir dengan adu penalti.

    Penyerang Spanyol, Mikel Oyarzabal mengatakan bahwa timnya kini melakukan persiapan jika itu kembali terjadi.
    “Kami mempelajari kiper dan penembak penalti. Kami telah mengerjakan latihan penalti akhir-akhir ini dan pasti yang lain akan melakukan hal yang sama. Ini bukan lotre, ada banyak pekerjaan di baliknya,” ucap Oyarzabal seperti dikutip dari Football Italia.

    Banyak yang menjagokan Gli Azzurri meraih kemenangan. Pasalnya, pasukan Roberto Mancini itu menyapu bersih semua laga yang mereka mainkan di Euro 2020 dengan kemenangan. Tapi Oyarzabal tak takut. “Jika kami bermain seperti yang kami tahu, kami bisa mengalahkan siapa pun. Kami hanya harus memercayai ide kami tentang sepak bola,” kata Oyarzabal.

    Pemain Real Sociedad itu memuji penampilan Italia, namun dia mewanti-wanti jangan pernah meremehkan timnas Spanyol. “Italia memiliki pemain hebat dan itu akan menjadi pertandingan yang sangat rumit, mereka telah menunjukkan level mereka dan kami tahu mereka berada di momen yang hebat. Tapi hal yang sama berlaku untuk kami,” pungkasnya.(IPL/ENK/RMID)

  • Covid-19 Terus Cetak Rekor

    Covid-19 Terus Cetak Rekor

    SERANG, BANPOS – Situasi Covid-19 di Indonesia makin tak terbendung. Hari ini, Senin (5/7) menyentuh rekor tertinggi dengan penambahan 29.745 kasus dalam sehari. Dari angka tersebut, kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta. Sementara, Jawa Tengah menyumbang angka kematian terbanyak. Kini total sudah 2.313.829 orang terinfeksi Covid-19.

    Di Banten, kemarin kasus positif terkonfirmasi juga melonjak drastis setelah mengalami penambahan kasus konfirmasi sebanyak 652 kasus. Seperti dilansir infocorona.bantenprov.go.id, total sudah 63.496 kasus Covid-19 ditemukan di Banten.

    Sepanjang Senin kemarin, penambahan kasus konfirmasi tertinggi terjadi di Kota Cilegon dengan 128 kasus konfirmasi baru. Sementara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah 100 kasus baru, disusul Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, masing-masing dengan 94 dan 92 kasus konfirmasi baru.

    Setelah itu, Kabupaten Lebak juga mengalami lonjakan dengan penambahan 88 kasus konfirmasi baru, kemudian Kabupaten Tangerang dengan 67 kasus disusul Kabupaten Serang dengan 47 kasus. Terakhir adalah Kota Serang yang mnegalami penambahan 36 kasus baru dalam sehari.

    Dari keseluruhan kasus yang tercatat, kemarin jumlah orang yang dirawat juga bertambah sebanyak 254 kasus sehingga total ada 7.232 orang masih dirawat.

    Sementara, untuk kasus sembuh jumlahnya menjadi 54.639 kasus setelah mengalami penambahan sebanyak 374 kasus. Sedangkan untuk kasus meninggal dunia, kemarin terjadi penambahan sebanyak 24 kasus sehingga jumlah korban jiwa akibat Covid-19 menjadi 1.625 orang.

    Sementara, secara nasional kasus Covid-19 di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (5/7) menyumbang rekor tertinggi yakni 10.903 kasus. Jumlah ini lebih tinggi dari Minggu (4/7) yang bertambah 10.485 dalam sehari. Ini adalah angka tertinggi di DKI Jakarta sepanjang pandemi.

    Paling fenomenal terjadi pada angka kematian. Dalam sehari ada 558 jiwa yang meninggal. Angka ini ebih tinggi dari Minggu (4/7) yakni 555 jiwa dalam sehari. Jumat (2/7) ada 539 jiwa meninggal dunia dalam sehari. Dan, Kamis (1/7) sebanyak 504 jiwa.

    Angka kematian hari ini juga mencapai rekor tertinggi selama pandemi seiring dengan angka ketersediaan tempat tidur (BOR) di RS yang semakin penuh. Jawa Tengah mencatatkan kematian paling tinggi sebanyak 129 jiwa sehari. DKI Jakarta ada 120 jiwa.

    Angka kematian tak bisa dibendung sebab pasien sulit mendapatkan layanan fasilitas kesehatan karena BOR RS kian penuh. Apalagi saat ini tantangannya semakin kritis dengan langkanya pasokan oksigen di sejumlah RS, salah satunya yang terbaru adalah di RS dr. Sardjito Jogjakarta.

    Kasus aktif juga naik drastis yakni 14.771 kasus. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 309.999 orang. Ada 110.115 spesimen yang diperiksa. Dan, ada total 92.398 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 32,19 persen.

    Sebaran positif harian tertinggi terjadi di DKI Jakarta 10.903 kasus. Jawa Barat 6.971 kasus, Jawa Tengah 3.447 kasus, Jawa Timur 1.543 kasus, dan Jogjakarta 1.465 kasus.

    Pasien sembuh harian bertambah 14.416 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 6.587 orang. Dan, total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.942.690 orang.

    Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 1 provinsi di bawah 10 kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus.

  • Kejati Yakin Punya Bukti Kuat Praperadilan Tersangka Korupsi Masker Di Banten

    Kejati Yakin Punya Bukti Kuat Praperadilan Tersangka Korupsi Masker Di Banten

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum mau menanggapi secara gamblang terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS. Di sisi lain, Kejati Banten menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi itu memerlukan kecermatan dan ketelitian, sehingga perkembangan kasus tidak bisa cepat.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak tanggapan mengenai praperadilan tersangka LS.

    “Belum banyak yang bisa ditanggapi, karena berdasarkan jadwal persidangan baru dibuka pada hari Rabu esok,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/7).

    Terkait dengan tudingan tidak seriusnya Kejati dalam penanganan kasus dugaan korupsi, lantaran tidak ada perkembangan kasus yang signifikan, dibantah oleh Ivan. Ia menegaskan, dalam penyusunan berkas perkara perlu kecermatan dan ketelitian.

    “Penyidik dalam menyusun berkas perkara harus cermat dan teliti agar tidak terdapat kelemahan dalam penyusunan berkas perkara. Keberhasilan penuntutan dalam proses persidangan harus dipersiapkan dengan baik demi terbuktinya perkara dimaksud,” ucapnya.

    Sedangkan mengenai tidak dibukanya dua alat bukti yang disangkakan kepada LS sehingga diajukannya praperadilan, menurut Ivan penyidik sudah pasti memiliki bukti yang kuat dan cukup dalam menetapkan tersangka.

    “Yang pasti ketika penyidik menetapkan tersangka, penyidik sudah memiliki bukti yang kuat dan cukup. Bukti yang kuat dan cukup tersebut akan diuji dalam proses persidangan. Jika kita berbicara tentang alat bukti rujukannya adalah pasal 184 KUHAP,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten, LS, yang juga merupakan PPK melakukan perlawanan balik terhadap Kejati Banten. Ia mempertanyakan terkait dengan penahanan dirinya, termasuk juga disebutnya pengadaan masker KN-95 itu terindikasi korupsi.

    LS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sidang praperadilan atas penahanan dirinya. Pengajuan tersebut telah dilakukan oleh pihaknya pada Senin (28/6) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 12/Pid.Pra/2021/PN Srg.

    Berdasarkan informasi yang ada di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa LS mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan atas dirinya. Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten menjadi pihak termohon.

    Petitum yang diajukan yakni pertama, menyatakan bahwa persangkaan terhadap diri pemohon yakni LS, tidak beralasan hukum. Kedua, menyatakan penahanan terhadap diri pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan diri pemohon dari tahanan.

    Kuasa hukum LS, Basuki, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya. Pihaknya mendaftarkan praperadilan tersebut pada Senin (28/6) lalu.

    “Kami telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Nanti untuk sidangnya itu pada tanggal 7 Juli, hari Rabu. Itu untuk menguji penahanan klien kami apakah sesuai atau tidak,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7).

    Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan atas kasus tersebut. Bahkan, pihaknya pun sudah berkali-kali menanyakan terkait dengan dua alat bukti yang menjadi dasar persangkaan terhadap LS, sehingga dilakukan penahanan.

    “Kami selaku kuasa hukum beliau sempat mempertanyakan lebih dari 5 kali, apa sih alasan klien kami sebagai tersangka. Artinya dua alat bukti yang sesuai dengan KUHAP 184. Tapi teman-teman Kejati itu seperti enggan memberitahukan, dengan alasan rahasia negara,” terangnya.(DZH/ENK)

  • PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Serang Timur Dirazia

    PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Serang Timur Dirazia

    SERANG, BANPOS – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama TNI dan instansi terkait menggelar operasi PPKM Darurat di sejumlah titik keramaian ruas jalan raya Serang – Jakarta, termasuk lokasi tempat hiburan malam (THM), Minggu (4/7/2021).

    Operasi PPKM Darurat juga dilakukan di dua gerbang tol yaitu gerbang Ciujung dan Cikande.

    “Kegiatan operasi penyekatan ini dalam rangka pembatasan mobilitas warga dimasa pemberlakuan PPKM Darurat. Masyarakat juga dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (5/7/2021).

    Dikatakan Kapolres sasaran dalam kegiatan penyekatan kendaraan yang melintas ke arah Jakarta serta kendaraan angkutan barang dari luar daerah. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, baik pengemudi maupun penumpang harus menujukan hasil vaksin.

    “Dari 80 kendaraan pribadi yang dilakukan pemeriksaan 50 diantaranya terpaksa kami putar balik karena tidak dapat menunjukan hasil vaksin. Begitupun dengan masyarakat yang kumpul-kumpul dibubarkan,” terang Kapolres.

    Mariyono menjelaskan, sikap tegas perlu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Kapolres mengarahkan kepada seluruh personil serta Satgas Covid-19 yang bertugas di lapangan untuk mendokumentasikan setiap kegiatan.

    Hal tersebut dilakukan karena kerap terjadi perlawanan kepada petugas saat melakukan sosialisasi maupun menindak pelanggar prokes.

    “Dalam pengamanan, Kapolri sudah memerintahkan jangan nego, laksanakan, amankan, sering terjadi teman-teman kita melaksanakan operasi yustisi dilawan,” ujarnya.

    Mariyono menegaskan, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk mengamankan masyarakat yang melawan petugas.

    “Pasal 212, 216, 218, (pasal ini) untuk menjaga petugas, jangan sampai untuk masyarakat juga tapi nyawa mereka terancam,” tuturnya. (AZM)