Kategori: HEADLINE

  • Tersangka Korupsi Masker di Dinkes Banten Melawan Balik

    Tersangka Korupsi Masker di Dinkes Banten Melawan Balik

    TERSANGKA kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten, LS, yang juga merupakan PPK melakukan perlawanan balik terhadap Kejati Banten. Ia mempertanyakan terkait dengan penahanan dirinya, termasuk juga disebutnya pengadaan masker KN-95 itu terindikasi korupsi.

    LS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan sidang praperadilan atas penahanan dirinya. Pengajuan tersebut telah dilakukan oleh pihaknya pada Senin (28/6) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 12/Pid.Pra/2021/PN Srg.

    Berdasarkan informasi yang ada di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa LS mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan atas dirinya. Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten menjadi pihak termohon.

    Petitum yang diajukan yakni pertama, menyatakan bahwa persangkaan terhadap diri pemohon yakni LS, tidak beralasan hukum. Kedua, menyatakan penahanan terhadap diri pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan diri pemohon dari tahanan.

    Sidang pertama atas praperadilan tersebut akan dilakukan pada Rabu (7/7) mendatang pukul 09.00 WIB. Sidang akan dilangsungkan si PN Serang Ruang Sidang Cakra.

    Kuasa hukum LS, Basuki, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya. Pihaknya mendaftarkan praperadilan tersebut pada Senin (28/6) lalu.

    “Kami telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Nanti untuk sidangnya itu pada tanggal 7 Juli, hari Rabu. Itu untuk menguji penahanan klien kami apakah sesuai atau tidak,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7).

    Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan atas kasus tersebut. Bahkan, pihaknya pun sudah berkali-kali menanyakan terkait dengan dua alat bukti yang menjadi dasar persangkaan terhadap LS, sehingga dilakukan penahanan.

    “Kami selaku kuasa hukum beliau sempat mempertanyakan lebih dari 5 kali, apa sih alasan klien kami sebagai tersangka. Artinya dua alat bukti yang sesuai dengan KUHAP 184. Tapi teman-teman Kejati itu seperti enggan memberitahukan, dengan alasan rahasia negara,” terangnya.

    Ia pun menjelaskan mengenai kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia mengatakan, pengadaan masker tersebut berbeda dengan pengadaan pada umumnya. Pengadaan itu dilakukan pada saat darurat atau kejadian luar biasa.

    “Ini kan seperti pada situasi peperangan yah. Jadi memang langkah cepat itu harus diambil. Yang menaikkan harga pun bukan klien kami, tapi memang ada pihak lain yang lebih bertanggungjawab,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia menuturkan bahwa perubahan harga tersebut tidak sekonyong-konyong dilakukan. Menurutnya, perubahan harga dilakukan lantaran ketersediaan barang yang langka sehingga membuat harga di pasaran pun meroket.

    “Ini tidak sekonyong-konyong dinaikkan harganya. Apalagi ada tujuan-tujuan tertentu. Ini karena barang yang tersedia itu tidak ada, sehingga harga itu menjadi mahal. Kalau tidak diambil, khawatir barang itu nanti tidak ada,” tuturnya.

    Ia mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang sangat wajar terjadi. Apalagi dalam ilmu ekonomi pun hal tersebut memang diakui sebagai mekanisme pasar. Apalagi ia mengklaim, saat itu barang di pasaran memang tidak ada, bukan hanya langka.

    “Pada saat itu pun memang masker sangat langka kan. Masker biasa yang normalnya seharga Rp30 ribu satu pak misalkan, dibeli meskipun harganya menjadi Rp300 ribu. Itu karena memang menjadi kebutuhan,” terangnya.

    Selain itu, dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang juga dirubah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020, disebutkan bahwa tidak dianggap sebagai kerugian negara untuk segala kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan penanganan Covid-19.

    “Dan itu juga ada turunannya lagi, dalam situasi darurat itu tidak perlu ada harga standar. Dan faktanya memang pada saat itu tidak ada harga standar masker yang dipersoalkan itu,” ucapnya.

    Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2020 pasal 27, terdapat tiga ayat. Ayat pertama berbunyi ‘Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara’.

    Sedangkan ayat kedua yakni ‘Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

    Ayat ketiga berbunyi ‘Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara’.

    Menurut Basuki, dalam pengadaan masker tersebut pun tidak mudah. Beberapa kali Dinkes Provinsi Banten mengganti penyedia masker lantaran ketika sudah sepakat, ternyata barangnya tidak tersedia. Hingga akhirnya, datang lah PT RAM dengan surat penawaran harga sebesar Rp220 ribu.

    “Benar ada penawaran. Tapi bukan kepada ibu LS. Ibu LS ini memang PPK, tapi dalam perkara masker ini ibu LS punya pembantu yang mengurus pengadaan tersebut. Dan beberapa kali mengganti penyedia. Pertama sudah sepakat, namun ternyata barangnya tidak ada. Hingga akhirnya PT ini (RAM) yang barangnya ada,” ucapnya.

    Dari penelusurannya pun, ternyata sebelumnya juga telah ada pengadaan masker yang sama, dengan nominal harga yang sama sebanyak 5.000 buah. Bedanya, pada pengadaan sebelumnya itu tidak termasuk dengan PPN sebesar 10 persen atau hanya Rp200 ribu.

    “Kalau yang sekarang ini include PPN, kalau yang kemarin itu exclude PPN. Jadi kalau yang kemarin itu Rp200 ribu, yang sekarang karena include PPN jadi Rp220 ribu. Tapi itu tidak dipermasalahkan,” terangnya.

    Hal tersebut yang menurutnya sangat aneh. Sebab, dengan harga barang yang sama, namun tidak dipermasalahkan oleh pihak Kejati Banten. Sehingga pertanyaan besar pun mencuat dari pihaknya.

    Dalam BAP AS dan WF pun menurut Basuki, ditegaskan oleh keduanya bahwa mereka sama sekali tidak mengenal LS. Bahkan, AS dan WF mengakui tidak ada aliran dana yang mengalir ke LS. Mengenal LS pun menurutnya, setelah adanya anggapan temuan pada pengadaan masker itu.

    “Itu konsekuensinya sudah dilakukan dengan bukti telah dibayarkannya uang sebesar Rp100 juta dan dua sertifikat hak milik sebagai jaminan senilai Rp2 miliar, dengan batas maksimal pembayarannya itu 2022,” ungkapnya.

    Dengan telah dilaksanakannya konsekuensi tersebut, menurutnya persoalan perdata terkait dengan temuan itu telah selesai. Namun anehnya, Kejati justru malah menahan LS serta AS dan WF.

    “Waktu itu PT RAM telah menyatakan bersedia membayar dan ada surat pernyataan bahwa mereka bertanggungjawab disertai pembayaran Rp100 juta dan dua sertifikat. Sekarang sudah ada di tangan Kejati Banten. Jadi sebenarnya proses keperdataannya itu sudah berjalan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Penanganan Tiga Kasus Korupsi Lamban, Tidak Serius atau Kekurangan Bukti?

    Penanganan Tiga Kasus Korupsi Lamban, Tidak Serius atau Kekurangan Bukti?

    PERKEMBANGAN tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Banten hingga saat ini belum ada progres yang jelas. Belum ada satu pun dari tiga kasus itu yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

    Jika dihitung berdasarkan hari, para tersangka dari tiga kasus dugaan korupsi tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) lebih dari 20 hari. Lebih dari rentang waktu penahanan yang ditetapkan oleh Kejati Banten.

    Paling lama ialah penahanan terhadap ES, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Kejati Banten menahan ES pada Kamis 15 April yang lalu. Jika dihitung, ES telah mendekam di tahanan selama 81 hari.

    SMD, tersangka kasus dugaan mark up harga pada pengadaan tanah Samsat Malingping menyusul ditahan oleh Kejati Banten. SMD ditahan oleh Kejati Banten pada Rabu 21 April yang lalu. SMD telah ditahan di Rutan Pandeglang selama 74 hari.

    Selanjutnya yakni Tb. AS dan AG yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Tb. AS dan AG ditahan oleh Kejati Banten pada Kamis 22 April lalu. Jika dihitung, hingga saat ini Tb. AS dan AG telah ditahan selama 73 hari.

    Masih di kasus yang sama, mantan Kepala Biro Kesra, IS dan mantan Plt. Kepala Biro Kesra, TS, juga ikut ditahan oleh Kejati Banten. IS dan TS ditahan oleh Kejati Banten pada 21 Mei kemarin di Rutan Pandeglang. IS dan TS telah ditahan selama 44 hari.

    Yang terbaru yakni kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten. Kasus itu menyeret tiga nama sebagai tersangka yakni LS selaku PPK Dinkes, AS dan WF selaku penyedia. Ketiganya ditahan oleh Kejati Banten pada Kamis 27 Mei. Terhitung ketiganya telah ditahan selama 38 hari.

    Koordinator Umum KMS 30, Fikri Maswandi, mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam menyelesaikan tiga kasus dugaan korupsi, yang tengah ditangani. Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten terkesan landai.

    “Kejati tidak serius dalam menangani tiga kasus korupsi di Provinsi Banten sehingga terlihat landai, bahkan tidak ada perkembangan kasus semenjak ditetapkan tersangka tiga kasus korupsi di Banten,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (4/7).

    Menurutnya, jika memang Kejati Banten telah memiliki data yang kuat dalam tiga perkara tersebut, seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga dapat dibuktikan mengenai kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu.

    “Padahal para tersangka di tiga kasus tersebut sudah melampaui masa penahanan selama 20 hari. Adapun dapat diperpanjang hingga 30 hari seharusnya dapat segera dilimpahkan (untuk) melakukan proses persidangan,” katanya.

    Ia mengatakan, praktik korupsi bukanlah kasus yang bisa dilakukan oleh perseorangan. Sebab, bisa dipastikan kasus korupsi dilakukan secara berjamaah dan terorganisir.

    “Karena kami yakin, kasus kejahatan korupsi bukanlah kasus personal yang hanya dijalankan sendiri. Namun, kejahatan korupsi merupakan kasus yang dilakukan berjamaah, terorganisir, dan masif. Terkhusus untuk kasus dugaan pengadaan masker, tidak mungkin ada suatu perubahan kemudian tidak terkoordinasi atas sampai bawah,” ucapnya.

    Sehingga ia menegaskan bahwa perlu adanya perkembangan seperti penahanan tersangka baru, khususnya pada dugaan korupsi pengadaan masker. “Kami menduga kasus pengadaan masker dibawah kendali tangan-tangan dewa. Karena sejauh ini hadirnya tersangka pada kasus pengadaan masker, tidak menutup kemungkinan tidak melibatkan Kepala Dinas Kesehatan,” tegasnya.

    Senada disampaikan oleh Sekretaris HMI MPO Cabang Serang, Muhammad Izqi Kahfi. Ia pun mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi, yang saat ini ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    “Sampai saat ini tidak ada perkembangan kasus. Kalau yang kami lihat dari pemberitaan, Kejati selalu menyatakan bahwa ini sedang dalam perkembangan. Tapi kok tidak ada perkembangannya?,” ujar Kahfi.

    Apalagi menurutnya, Kejati Banten sudah membuat masyarakat melek akan kasus korupsi yang terjadi saat ini. Bahkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes sempat memantik kegaduhan akibat simpang siurnya informasi.

    “Kasus hibah Ponpes kan sempat membuat masyarakat gaduh. Membuat guru-guru kita para ulama sampai harus bolak balik ke Kejari, saling lapor melapor. Tuduh sana sini, tapi sampai sekarang titik terangnya belum terlihat,” ucapnya.

    Ia pun mengaku bahwa pihaknya menduga, Kejati Banten tidak memiliki bukti yang kuat untuk membawa perkara itu ke persidangan. “Jangan-jangan memang tidak kuat buktinya. Sehingga dibuat larut seperti ini,” ungkapnya.

    Kahfi meminta kepada Kejati Banten agar profesional dalam menjalankan tugasnya, dan segera menyelesaikan perkara-perkara yang saat ini tengah ditangani. Menurutnya, para tersangka kasus pun berhak mendapatkan kepastian hukum atas penahanan mereka.

    “Ya jangan sampai mereka sudah lama-lama ditahan, tapi ternyata tidak ada bukti yang kuat. Segera tuntaskan agar kepastian hukum benar-benar ada. Mereka kan juga berhak untuk itu. Kalau memang harus dipidana, segera disidangkan. Kalau memang tidak ada bukti yang kuat untuk disidangkan, ya sudah legowo untuk dilepaskan,” tegasnya.

    Di sisi lain, beredar pamflet seruan konsolidasi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Serang Raya, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Banten.

    Konsolidasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (4/7) pukul 13.00 di STISIP Trimasda. Dalam pamflet itu tertulis dengan warna merah “Kejati Apa Kabar?” dengan latar belakang saat mereka sedang aksi di KP3B mengenai KPK.

    Perwakilan Aliansi BEM Serang Raya, Faiz Naufal, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah menyatakan akan mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Banten.

    “Memang kami sejak awal sudah bersikap untuk mengawal kasus-kasus korupsi yang ada di Banten yah. Terutama kasus korupsi dana hibah Ponpes,” ujarnya.

    Pihaknya hingga saat ini masih melakukan kajian atas berbagai kasus dugaan korupsi tersebut, khususnya dalam hal perkembangan kasusnya. Kajian tersebut berkaitan dengan aturan penanganan kasus dugaan korupsi.

    “Kami sedang mengkaji UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kalau memang misalkan dalam penanganannya itu Kejati Overtime dalam penindakannya, kami akan angkat melalui narasi-narasi agar terlihat,” ucapnya.

    Namun sayangnya, informasi yang beredar saat ini pun tidak ada yang berkembang secara signifikan. Bahkan untuk pemberitaan saja terhitung sudah waktu yang lama.

    “Memang kalau kita lihat saja dari pemberitaan perkembangan kasus itu, paling terakhir adalah tanggal 16 Juni, itu membahas terkait dengan Kejati masih menunggu perhitungan kerugian negara. Artinya kami tidak mendapatkan informasi itu, akses untuk informasi ke Kejati pun tidak ada,” ucapnya.

    Maka dari itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan audiensi dan klarifikasi kepada Kejati Banten, untuk mempertanyakan mengenai perkembangan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Kami akan melakukan audiensi kepada Kejati Banten untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Kalau untuk aksi kembali, kami belum mengarah sampai ke sana. Yang pasti kami akan lakukan audiensi,” terangnya.

    Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, belum bisa memberikan komentar lantaran tengah berada di perjalanan, tepatnya di bandara. Saat ingin dikonfirmasi kembali, ia tidak membalas pesan WhatsApp dari BANPOS.(DZH/ENK)

  • Gelar Apel Kesiapsiagaan, Polres Serang Siap Berlakukan PPKM Darurat

    Gelar Apel Kesiapsiagaan, Polres Serang Siap Berlakukan PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono memimpin apel kesiapsiagaan dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di wilayah hukum Polres Serang yang diberlakukan mulai Sabtu (3/7) mulai pukul 00.00 WIB.

    Selain memeriksa kesiapan personil yang bertugas di PPKM Mikro Darurat, pada apel yang digelar di halaman Mapolres Serang, Jumat (2/7), juga dilakukan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas operasional.

    “Apel kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI tentang pengetatan PPKM Mikro Darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang,” kata Kapolres.

    Dikatakan Kapolres, dengan diterapkannya PPKM Mikro Darurat, sesuai instruksi Presiden RI sebanyak 14 item aktivitas kegiatan masyarakat akan dibatasi, diantaranya 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

    “Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan prokes. Sedangkan untuk sektor kritikal semisal sektor kesehatan, energi, industri makanan, logistik dan transportasi diperbolehkan 100 persen WFO dengan prokes,” terang Mariyono.

    Dikatakan Kapolres, pemberlakukan PPKM Mikro darurat ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah RI agar kita sama – sama dapat menanggulangi dan mencegah penyebaran laju Covid-19.

    “Kepada seluruh personil agar pemberlakuan PPKM darurat ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat untuk membantu mengerem penyebaran Covid 19. Meski pandemi Covid-19 sudah masuk semester ke 4, kepada seluruh personil saya ingatkan jangan bosan dan jangan kendor, terus berpacu dalam menekan penyebaran virus corona. Yang lebih penting, jaga kesehatan dan keselwmatan diri masing-masing,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Kabupaten Serang masuk dalam assessment situasi pandemi level 3. Level assessment ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (MUF)

  • Pendaftaran ASN Senasib PPDB Banten

    Pendaftaran ASN Senasib PPDB Banten

    JAKARTA, BANPOS – Masyarakat yang berniat mendaftar menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus bersabar. Sebab, sampai Rabu (30/6) malam, pendaftaran belum bisa dilakukan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan bahwa mereka mengalami gangguan. Hal serupa yang terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten, pekan lalu.

    Sedianya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dibuka mulai 30 Juni pukul 18.30.21. Namun, ternyata sampai pukul 19.36, pendaftaran belum bisa dilakukan. Di website https://sscasn.bkn.go.id masih tertulis under construction. ’’Iya, ini ada gangguan,’’ kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kemarin.

    Sampai tadi malam, Paryono juga belum bisa memberikan informasi sudah ada yang berhasil mendaftar CPNS maupun PPPK atau belum. Dia menyatakan, mungkin hari ini (1/7) BKN menyampaikan data masyarakat yang berhasil membuat akun di website pendaftaran tersebut.

    Sesuai dengan jadwal yang dilansir BKN, masa pengumuman seleksi CASN dilakukan mulai 30 Juni sampai 14 Juli. Kemudian, pendaftarannya dibuka pada 30 Juni sampai 21 Juli. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 28–29 Juli.

    Setelah itu, seleksi kompetensi dasar berlangsung pada 25 Agustus sampai 4 Oktober. Terakhir, pengumuman hasil akhir kelulusan ASN disampaikan pada 18–19 Desember serta usul nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK pada 19 Januari sampai 18 Februari tahun depan.

    Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan, tahun ini ada 570 instansi pemerintah yang turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa. Jumlah tersebut terdiri atas 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota. Di antaranya, Kemenko Marves, Kementerian BUMN, Kemen PAN-RB, Kemenlu, Kemenkes, Kemenag, Kejagung, hingga kepolisian negara.

    Provinsi dan kabupaten/kota yang membuka formasi, antara lain, Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara kabupaten/kota mencakup Kab Bangkalan, Bangli, Bantul, Kota Tual, dan Kota Jogjakarta. ”Ke-570 instansi pemerintah akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri atas CPNS dan PPPK,” paparnya di Jakarta kemarin.

    Ari menegaskan, calon pelamar nanti tak bisa memilih lebih dari satu formasi, baik pada skema CPNS maupun PPPK. Sebab, semuanya dibuka secara bersama. Dia menyarankan calon pelamar lebih dulu mempelajari jalur dan formasi yang akan diambil.

    ”Terkait dengan jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB,” katanya. Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS, Permen PAN-RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Permen PAN-RB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

    Informasi terkait dengan formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di setiap instansi yang akan dilamar. ”Hanya bisa pilih satu dan tidak dapat diubah ketika sudah mendaftar,” tegasnya.(ENK/JPC)

     

     

  • BUMD Agrobisnis Macet Proposal Program Dipendam WH dan Sekda

    BUMD Agrobisnis Macet Proposal Program Dipendam WH dan Sekda

    SERANG, BANPOS – Operasionalisasi perusahaan daerah Provinsi Banten yakni PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) masih terkendala persoalan penyertaan modal. Hingga saat ini, Pemprov Banten belum mencairkan modal yang sudah ditetapkan, yaitu sebesar Rp65 miliar. Proposal program kerja yang mereka ajukan pun dipendam  (disimpan rapat-rapat, tidak ditindaklanjuti) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Sekda, Al Muktabar.

    Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi, Kamis (1/7) mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak BUMD Agribisnis Banten Mandiri. Mereka menyampaikan terkait belum turunnya penambahan penyertaan modal dari Pemprov Banten sebesar Rp65 miliar sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

    “Sampai saat ini anggaran Rp65 miliar belum tergelontorkan. Padahal sejak bulan Februari 2021 proposal sudah masuk ke pemprov,” katanya.

    Ia mengatakan, pengajuan permodalan masuk di awal tahun 2021 bertujuan agar target-target usaha yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan untuk mengejar target omset Rp44 miliar pada awal tahun ini.

    “Nah karena modalnya belum cair sementara ini sudah lewat beberapa kegiatan. Tadinya kan mereka mau membeli sapi dari NTT agar bisa dipakai buat lebaran dan Idul Adha dan ini sudah banyak kelewat. Sehingga potensi keuntungan mereka sesuai proposal sudah hilang,” kata Gembong  Sumedi.

    Menurutnya, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan anggaran permodalan Rp65 miliar dari Pempov Banten akan dicairkan. “Mereka sekarang hanya memutarkan uang yang modal awal Rp10 miliar yang cair pada akhir tahun 2020 lalu,” katanya.

    Ia berharap agar Pemprov Banten segera megucurkan modal untuk PT Agribisnis Banten karena pembentukan BUMD tersebut juga bagian dari program RPJMD Gubernur dan Wakil Gubernur Banten saat ini.

    “PT ABM sudah berkirim surat meminta kepada gubernur. Infonya kemarin gubernur membuat SK, hanya oleh gubernur didisposisikan ke Sekda kemudian ke Asda,” kata Gembong.

    Bahkan, kata dia, pihaknya sudah menanyakan persoalan tersebut ke Sekda Banten Al Muktabar, namun alasanya proposalnya masih dipelajari.

    “Gubernur harus konsisten, sudah membentik Agribisnis Banten Mandiri tapi komitmennya tidak ada kejelasan. Padahal dalam situasi COVID-19 saat ini harusnya dapat juga dapat dirasakan manfaatnya,” kata Politisi PKS ini.

    Sekda Banten Al Muktabar dihubungi beberapa kali melalui telpon genggamnya tidak merespon. Al Muktabar  yang merupakan pegaeai dari Kemendagri dan hasil lelang jabatan beberapa waktu lalu ketika ditanyakan perihal dirinya tidak pernah mengangkat telepon, beralasan sangat sibuk.(RUS/ENK)

     

  • Lonjakan Covid-19 Menggila

    Lonjakan Covid-19 Menggila

    JAKARTA, BANPOS – Situasi Covid-19 di Indonesia makin mengkhawatirkan sehingga pemerintah mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021. Menyambut kebijakan tersebut, hari ini Kamis (1/7) kasus Covid-19 harian bertambah 24.836 orang sehari. Angka ini mencapai rekor yang tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Kini total sudah 2.203.108 orang terinfeksi Covid-19.

    Kasus tersebut memecahkan rekor Rabu (30/6) yang tercatat sebanyak 21.807 kasus sehari, Sabtu (26/6) yang sebanyak 21.095 kasus sehari, dan rekor Kamis (24/6) yang sebanyak 20.574 kasus sehari.

    Kasus Covid-19 sempat mencapai puncaknya pada Januari 2021 dengan kasus 12 ribu sehari sebelum beredarnya varian Delta. Kasus aktif juga naik drastis yakni 12.909 kasus. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 253.826 orang.

    Ada 155.191 spesimen yang diperiksa. Dan ada 98.572 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 25,20 persen.

    Sebaran positif harian tertinggi terjadi di DKI Jakarta 7.541 kasus. Jawa Barat 6.179 kasus. Jawa Tengah 2.624 kasus. Jawa Timur 1.397 kasus. Jogjakarta 895 kasus.

    Pasien sembuh harian bertambah 9.874 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 3.527 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.890.287 orang.

    Kasus kematian harian bertambah sebanyak 504 jiwa. Ini juga menjadi angka yang tertinggi selama pandemi. Total kini sudah 58.995 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19. Paling banyak angka kematian terjadi di Jawa Tengah sebanyak 180 jiwa.

    Sudah 510 kabupaten/kota terdampak Covid-19. Tak ada provinsi di bawah 10 kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus.

    Sementara, dalam konferensi pers virtual, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi koordinator pelaksanaan PPKM Darurat, mengatakan pemberlakuan PPKM darurat ini akan dilakukan di 122 kabupaten atau kota yang ada di seluruh Jawa-Bali. Wilayah ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4. Cakupan area tersebut meliputi 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

    Luhut meyampaikan, kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat mengacu pada tingkat kasus konfirmasi yang sangat tinggi akhir-akhir ini. “Proses ini dilakukan dengan cermat dan pengalaman-pengalaman negara lain. Jadi apa yang sudah kami siapkan ini sudah maksimal. Semua terukur,” ujarnya, Kamis (1/7).

     

    Menurut Luhut, salah satu yang diatur dalam PPKM adalah soal sekolah. Dalam PPKM Darurat, seluruh warga pendidikan di Pulau Jawa dan Bali tidak diperkenankan belajar dari sekolah. “Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online,” jelas Luhut.

    Di PPKM Darurat ini, pusat pembelanjaan, mal dan pusat perdagangan juga akan ditutup sementara waktu. Begitu juga dengan restoran dan kafe yang hanya dapat menerima delivery atau tidak boleh makan ditempat.

    “Pelaksanan makan minum di tempat minum, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lokasi tersendiri pusat perbelanjaan, mal hanya take away, atau tidak boleh makan di temapat,” jelasnya.

    Kemudian, penyelenggaran ibadah di lokasi ibadah tidak boleh dilakukan sementara waktu. Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata akan ditutup sementara.

    “Masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” tandas dia.

    Kemudian, respsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.(ENK/JPC)

     

     

  • Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades di Kragilan Dituntut Ringan Jaksa Kejari Serang

    Gelapkan Tanah Ratusan Juta, Kades di Kragilan Dituntut Ringan Jaksa Kejari Serang

    SERANG, BANPOS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut 6 bulan penjara kepada terdakwa penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan luas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa, Abudin Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/7/2021).

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Guse Prayudi, JPU dari Kejari Serang menyatakan Abudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang penipuan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (1/7/2021).

    Tuntutan Jaksa Kejari Serang ini terbilang ringan dari ancaman maksimal pasal 372 KUHP yang dapat menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    Menurut Selamet, dalam memberikan tuntutan itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus penggelapan tanah tersebut

    “Hal memberatkan, terdakwa merupakan kepala desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Dalam dakwaan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2 yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.

    Adapun bukti kepemilikan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta dengan bukti transaksi jual beli berupa kwitansi antara Nuksani dengan Andrianto. Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.

    Pada 10 Juni 2020, Abudin selaku Kepala Desa Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta foto copy AJB No.36/2016. Namun dikarenakan tidak meiliki foto copy dan sudah kenal baik dengan terdakwa, sehingga tidak menaruh curiga terhadap terdakwa dan saksi Nuksani menyerahkan AJB asli atas nama Andrianto kepada terdakwa.

    Kemudian, Abudin berjanji setelah AJB di foto copy oleh Kades, akan dikembalikan kepada pemiliknya aslinya. Setiap kali saksi Nuksani meminta kembali AJB tersebut, terdakwa selalu menjanjikan akan dikembalikan dan hingga saksi Nuksani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

    Lahan seluas 636 m2 itu, oleh Abudin digunakan untuk kantor Desa Kramatjati tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan terdakwa Abudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, subsider 372 KUHP.

    Diluar persidangan, Nuksani kecewa atas tuntutan JPU Kejari Serang. Dirinya menilai, hukuman yang dituntutkan kepada Kades Kramatjati tersebut terlalu ringan.

    “Saya tidak puas, kecewa dengan tuntutan tersebut. Harusnya dituntut semaksimal mungkin, karena sampai sekarang tanah saya tidak bisa dimanfaatkan dan sudah dibangun Kantor Desa,” katanya. (RED)

  • Tes Swab Antigen, 13 Tahanan Polres Serang Reaktif Covid

    Tes Swab Antigen, 13 Tahanan Polres Serang Reaktif Covid

    SERANG, BANPOS– Selain rutin melakukan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh ruang tahanan, Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Serang juga melakukan tes swab antigen kepada tahanan yang menginap di Rutan Polres Serang.

    Tes swab antigen dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para tahanan serta sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

    “Ruang tahanan merupakan tempat yang sangat rentan penyebaran Covid-19. Sebab kondisinya tertutup dan dihuni para tahanan. Termasuk juga ketika ada pengunjung yang datang atau adanya tahanan baru. Untuk itu kita lakukan tes swab,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan kepada awak media, Kamis (1/7/2021).

    Dikatakan Wakapolres, penghuni Rutan Polres Serang saat ini berjumlah 105 tahanan. Setelah dilakukan test swab antigen oleh tim Urkes Polres Serang, diketahui ada 13 tahanan yang reaktif Covid-19. Ketigabelas tahanan tersebut selanjutnya ditempatkan di ruang khusus isolasi yang terpisah dengan tahanan lainnya yang negatif.

    “Agar pandemi ini tidak menular, tahanan yang reaktif virus corona ditempatkan di ruang yang berbeda. Para tahanan selanjutnya diberikan vitamin guna menjaga dan memulihkan stamina dan kekebalan tubuhnya,” terang Didid Imawan.

    Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti penegasan Kapolri dalam kegiatan yustisi, prediktif, responsibilitas, restorasi dan keadilan, maka dilaksanakan tes swab antigen kepada tahanan polres.

    Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan desinfektan di ruangan tahanan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (MUF)

  • Satgas Kabupaten Tangerang Dituding Lambat

    Satgas Kabupaten Tangerang Dituding Lambat

    TANGERANG, BANPOS- Respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam menangani pemakaman bagi masyarakat yang meninggal karena Covid-19, dinilai lambat. Pasalnya, salah satu keluarga yang ada di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang meninggal diduga karena Covid-19 dimakamkan tanpa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

    Salah satu perwakilan keluarga, Akied mengatakan, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Bencongan, pihaknya mencoba untuk meminta arahan untuk penerapan Prokes dalam melakukan pemakaman keluarganya yang diduga meninggal karena Covid-19.

    “Saya diminta untuk membantu mencari ambulan untuk pemakaman, saya sarankan untuk mengikuti Prokes. Akan tetapi saat kita menghubungi mulai dari website Satgas Covid-19 tidak diangkat, Puskesmas terdekat dan Dinkes tidak ada yang merespon,” kata Akied kepada BANPOS melalui telepon, Selasa (29/6).

    Akied mencoba untuk menghubungi beberapa relasinya untuk meminta kontak satgas, kemudian ia menghubungi Jubir Covid-19 Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, Jubir Satgas baru membalas pesan saat jenazah sudah dimakamkan.

    “Meninggalnya kan sekitar pukul 12.00 WIB, saya menghubungi Jubir Covid-19 melalui Whats App sekitar pukul 13.00 WIB direspon sekitar pukul 17.35 WIB. Itupun hanya memberikan nomor kontak Dinas Pemakaman, sedangkan jenazahnya sudah dimakamkan. Warga disini kan kalau maunya dimakamkan, ya sudah dimakamkan pakai cara biasa tidak pakai Prokes,” ujarnya.

    Ia sempat menghubungi Satgas Covid-19 Kota Tangerang, dan mendapatkan respon yang lebih cepat, namun, karena meninggalnya di Kabupaten Tangerang, sehingga harus ditangani oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang.

    “Memang yang meninggalnya itu kan warga Batu Ceper, Kota Tangerang. Saya hubungi Satgas Covid-19 Kota Tangerang, mereka mau mengurus. Akan tetapi, karena meninggalnya di Kabupaten Tangerang, jadi harus ditangani pihak kabupaten dan saat saya hubungi pihak kabupaten itu sangat sulit sekali,” ungkapnya.

    Sementara itu, Jubir Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Henda Tarmizi saat dihubungi BANPOS melalui pesan WA terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pemakaman Covid-19 menyatakan, Pemkab sudah menyiapkan personil yang sudah dilatih mulai dari pemandian hingga pemakaman.

    “Itu ada di tingkat RT RW. Yang harusnya ada pemakaman oleh orang yang sudah dilatih di masing-masing kecamatan. Baru dikuburkan oleh dinas pemakaman. Pemandian jenazah oleh orang yang sudah dilatih di masing-masing kecamatan,” kilahnya.

    Sementara, Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti saat dihubungi BANPOS untuk menanggapi hal tersebut melalui SMS maupun pesan WA tidak memberikan jawaban.(DHE/PBN)

  • Dicokok Polisi, Dua Warga Kramatwatu Gagal Nyabu

    Dicokok Polisi, Dua Warga Kramatwatu Gagal Nyabu

    SERANG, BANPOS- Rencana pesta sabu gagal dilaksanakan dua sahabat warga Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pasalnya, keduanya tertangkap personil Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka AP (24) dan SA (26) ditangkap sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Serang – Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (26/6) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi sabu.

    “Kedua tersangka diamankan tim opsnal di pinggir jalan di kawasan Legok sekitar pukul 23.00,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (29/6/2021).

    Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pemakai narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mencegah gangguan kamtibmas.

    “Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dari saku celana AP yang ternyata terselip plastik kecil berisi sabu,” terang Michael.

    Atas temuan itu, buruh serabutan ini diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa baru saja mengambil paket sabu yang sedianya akan dipakai berdua.

    “Kedua tersangka mengakui baru saja mengambil shabu yang dipesannya dan rencananya akan digunakan berdua. Tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu dan beralasan untuk meningkatkan stamina,” katanya.

    Terkait barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang seharga Rp300 ribu. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang ditentukan.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung, baik pembayaran atau pengambilan barang pesanan,” kata Kasatresnarkoba.

    Kini, atas perbuatannya, selain harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Serang, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Michael. (MUF)