SERANG, BANPOS – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) keluhkan atas kebijakan yang disampaikan secara lisan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan melarang menggunakan anggaran kegiatan sekitar Rp400 miliar yang sebelumnya sempat direfocusing namun dibatalkan.
Salah seorang pegawai di KP3B, yang enggan disebutkan namanya kepada BANPOS, Rabu (26/7) mengaku sejumlah OPD kegiatannya tidak bisa dikerjakan karena ada pemberitahuan dari BPKAD.
“Ada sekitar lebih dari lima OPD, yang hingga saat ini tidak melaksanakan kegiatan yang sudah mendapatkan persetujuan DPRD Banten dan evaluasi dari Kemendagri, tapi tidak berani menggunakannya karena ada peringatan dari BPKAD kalau anggaran tersebut tidak boleh digunakan sesuai konsultasi dari Irjen Kemendagri,” katanya.
Ia menjelaskan, anggaran yang dimaksud adalah sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah disepakati oleh DPRD dan Kemendagri, namun pada 24 Februari ada surat edaran (SE) Pj Sekda Banten (saat itu Moch Tranggono) tentang optimalisasi anggaran 2023, dan pada bulan Maret, SE tersebut dicabut atau dibatalkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Kebingungan yang menjadi keluhan kami adalah, kegiatan kita tuh seakan-akan dibikin rancu. Pada saat SE Pj Sekda di bulan Februari, OPD diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dengan cara refocusing anggaran, namun kurang dari satu bulan SE Pj Sekda Banten dibatalkan oleh Pj Gubernur. Dengan adanya pembatalan SE Pj Sekda, artinya pagu anggaran yang ada di OPD, berjalan seperti semula.
Tetapi sekarang ini ada informasi secara lisan, kalau kegiatan yang masuk dalam refocusing atau optimalisasi anggaran itu tidak boleh dijalankan dulu,” katanya.
Senada diungkapkan pegawai di KP3B lainnya. Menurutnya, kebijakan yang berubah-ubah membuat OPD serapanya masih sangat rendah. “Bahkan di posisi awal Juli lalu, ada OPD yang serapannya tidak lebih dari 10 persen,” kata sumber itu pada BANPOS dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Dan yang lebih membingungkan dirinya adalah pada saat BPKAD menyebutkan kalau anggaran tidak bisa dipakai dan telah ada arahan dari Irjen Kemendagri, namun tidak disampaikan secara resmi.
“Sampai sekarang, semua OPD yang kegiatanya tidak bisa dilakukan, masih bertanya-tanya surat resmi dari Irjen Kemendagri kepada Pemprov Banten. Jadi kami belum lihat fisiknya. Bahkan dari BPKAD menyampaikan ke sejumlah OPD, kalau anggaran ity ngotot dilakukan, maka uangnya tidak akan dicairkan, atau tidak akan ditandatangani,” ungkapnya.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti hingga berita ini diturunkan tidak membalas pesan tertulis yang dikirim BANPOS.
Diberitakan sebelumnya, SE Pj Sekda Banten yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari lalu saat dijabat Moch Tranggono diketahui telah dicabut atau dibatalkan oleh pemprov. Padahal seluruh OPD sudah melakukan reviu dan menghapus proyek-proyek APBD 2023.
Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati pada pertengahan Maret lalu dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya pembatalan SE Pj Sekda yang terbit 24 Februari lalu.
“Saya dapat informasi dari Ketua DPRD (Andra Soni), bahwa SE Pj Sekda di cancel,” kata Cak Nawa (panggilan akrab M Nawa Said Dimyati).
Namun, alasan pembatalan SE Pj yang dilakukan oleh Al Muktabar belum tahu persis, termasuk apakah pembatalan dilakukan itu sudah resmi melalui surat menyurat.
“Silakan tanyakan ke Pak Ketua DPRD,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti pada siaran pers pada tanggal 27 Februari lalu menyatakan bahwa TAPD melakukan mitigasi resiko dengan cara melakukan penjadwalan ulang sejumlah program kegiatan. Langkah optimalisasi pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Sehubungan dengan potensi kondisi ketidakpastian ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap Rina.
“Langkah strategis tersebut merupakan mitigasi risiko yang bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi gagal bayar. Juga menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Dijelaskan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten antara lain melakukan penjadwalan ulang terhadap anggaran kegiatan yang nilainya kurang lebih mencapai Rp438,9 miliar.
“Besaran ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
“Secara teknis optimalisasi dimaksud dilakukan, pertama melalui optimalisasi peningkatan capaian pendapatan daerah,” tambah Rina.
Kedua, melalui efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan asset milik Pemerintah Daerah. Antara lain meliputi: belanja makanan dan minuman di luar belanja makanan dan minuman sekolah, belanja ATK, Honorarium Narasumber, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor, dan Belanja Modal Kendaraan dinas.
“Ketiga, melakukan reviu HPS (Harga Perkiraan Sendiri, red) kegiatan dengan tim APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, red) terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah dan belanja konstruksi serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rina.
“Dalam pelaksanaannya, SKPD akan mengusulkan rincian belanja yang akan dilakukan penjadwalan ulang kegiatan dengan mempertimbangkan realisasi anggaran selama 2 tahun terakhir,” tambahnya.
Anggaran kegiatan yang dikecualikan antara lain belanja wajib dan mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, Honorarium Non ASN termasuk iuran jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon dan internet, serta belanja penguatan program.
“Mekanisme seperti ini juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment atau pemblokiran sementara Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023,” tandasnya.(RUS/PBN)