Kategori: HEADLINE

  • Transgender Tangsel Dilayani Pembuatan KTP

    Transgender Tangsel Dilayani Pembuatan KTP

    SERPONG, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan pastikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap transgender. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Layanan Adminduk untuk Transgender di Kantor Pelayanan Disdukcapil, Serpong, Rabu (2/6).

    Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu identitas. Hal ini sudah dituangkan dalam undang-undang kependudukan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada batasan untuk mendapatkan hak dalam memperoleh dokumen identitas ini.

    Zudan menyampaikan saat ini sudah berkerjasama dengan ribuan lembaga. Sehingga setiap warga harus memiliki KTP el dan Kartu Keluarga (KK). ”Ini kewajiban kita. Tugas kami melayani ibu dan bapak, untuk mendapatkan KTP el dan KK. Yang belum bisa segera datangi Dukcapil,” ujar Zudan.

    Dalam kategori transgender, Zudan memastikan tidak akan ada kesulitan yang diperoleh dalam proses pembuatan kartu identitas. Asal, perubahan identitas yang dimaksud harus melalui penetapan pengadilan, yang mana salah satunya adalah perubahan jenis kelamin yang dicantumkan di dalam kartu identitas.

    Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah, identitas yang jelas dan jujur. Dimana seluruh masyarakat harus mencantumkan nama asli atau nama lahir beserta dengan nama orang tua. Adapun dengan identitas yang akan diberikan, di mana dalam KTP-el atau KK nantinya akan tertulis nama asli atau nama lahir tersebut.

    ”Di Indonesia sudah ada dan itu diterima dalam sistem hukum Indonesia. Dukcapil akan mematuhi putusan pengadilan dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Zudan.

    Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan menerangkan bahwa saat ini Disdukcapil sudah merekam 30 transgender yang berasal dari sembilan provinsi. Dimana mereka semua memiliki NIK dan melengkapi persyaratan perpindahan penduduk yang harus dipenuhi.

    ”Saya hanya menyampaikan bahwa terima kasih kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri dimana negara bisa hadir bagi rakyatnya dan mereka butuh dokumen kependudukannya,” kata dia.
    Dia menambahkan, juga bahwa tidak ada istilah lain di dalam kartu identitas karena yang diresmikan di Indonesia hanya dua yaitu perempuan (P) atau laki-laki (L). Sehingga ini harus dipahami oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

    Transgender yang ikut dalam acara ini, Anggun menjelaskan, bahwa dengan adanya kepastian hukum dalam proses pelayanan ini, dirinya bisa memastikan bahwa seluruh transgender bisa mendapatkan identitas seusai dengan keadaannya.

    ”Yang kami cari kepastian, bukan status transgender yang dituliskan. Kalau seperti ini jelas, jadi nanti kami bisa informasikan kepada rekan-rekan kami yang lain,” katanya.(BNN/PBN)

  • Kapolres Tinjau Vaksinasi Covid 19 Lansia di Kibin dan Kragilan

    Kapolres Tinjau Vaksinasi Covid 19 Lansia di Kibin dan Kragilan

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada warga lanjut usia (lansia) di Aula Kantor Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan dan Puskesmas Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (3/6/2021).

    Dalam kunjungan di dua lokasi pelaksanaan vaksinasi, Kapolres didampingi Kabagops Kompol Teguh Wahyudi, Kabag Sumda Kompol Andie Firmansyah, Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin serta Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan.

    Kapolres mengatakan, pelaksanaan vaksinasi masal dilakukan kepada lansia bertujuan demi terhindarnya dari wabah Covid-19. Kapolres mengatakan saat ini wilayah Kabupaten Serang terkonfirmasi berada di Zona Kuning.

    “Saya apresaisi kepada masyarakat atas antusiasnya untuk mengikuti program vaksinasi. Dengan antusiasme masyarakat yang begitu tinggi ini, saya berharap pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dan masyarakat dapat beraktivitas normal kembali”, ujar Mariyono.

    Menurut Mariyono, pelaksanaan vaksinasi di dua tempat ini diikuti ratusan lansia, padahal yang terdaftar hanya 50 lansia. Pelaksanaan vaksinasi berjalan tertib dan dilaksanakan secara bergilir dengan mengikuti protokol kesehatan. Bahkan pihak desa dibantu personil Bhabinkamtibmas aktif melakukan antar jemput terhadap warga lansia yang akan divaksin.

    “Jadi lansia yang tidak dapat datang karena jarak tempuh, pihak desa dibantu personil Bhabinkamtibmas aktif melakukan antar jemput,” terang Kapolres.

    Kapolres juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Serang yang telah melaksanakan vaksinasi untuk tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan. Karena vaksinasi tidak 100 persen menjamin tidak tertular jika tidak dibarengi prokes. Warga juga diimbau untuk tertib dalam beraktifitas dan menjaga lingkungan yang aman, nyaman dan sehat.

    “Kita juga mengimbau kepada masyarakat, untuk saling menjaga dan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, salah satunya tidak keluar rumah jika tidak penting. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai atau menghilangkan pandemi Covid 19 serta lingkungan aman, nyaman dan sehat,” tandas Kapolres. (MUF)

  • Raperda Perubahan RTRW Lebak Resmi Disahkan

    Raperda Perubahan RTRW Lebak Resmi Disahkan

    LEBAK, BANPOS – DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna Dewan Ke-IV dalam rangka pendapat akhir Bupati Lebak Terhadap Penetapan Persetujuan DPRD Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.

    Disebutkan, giat perhelatan politik di Lebak tersebut dihadiri Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi beserta para Asisten Daerah secara daring, bertempat di Lebak Data Centre, Rabu (2/6).

    Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar menyampaikan agar Raperda tersebut segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Raperda tersebut juga selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan Peraturan Daerah dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,” ujar Agil.

    Sementara, dalam pendapat akhirnya, Bupati Lebak menyampaikan dengan adanya perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2014 Tentang RTRW Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 ini memiliki arti penting, dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

    “Kedepan Raperda ini diharapkan menjadi pedoman penataan ruang wilayah dalam upaya mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, pengembangan serta keserasian antar sektor, serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, sekaligus mampu mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Lebak sebagai pusat pariwisata, pertanian, perkebunan dan industri,” jelas Iti.

    Menurut bupati, adapun fungsi perubahan RTRW, kata Iti, beberapa diantaranya adalah sebagai acuan dalam penyusunan perubahan RPJMD, “Acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, dan acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Muhammadiyah Dukung Program ‘Aje Kendor’,Dari Perda Pekat Hingga Masjid Raya

    Muhammadiyah Dukung Program ‘Aje Kendor’,Dari Perda Pekat Hingga Masjid Raya

    SERANG, BANPOS- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang mendukung penuh program ‘Aje Kendor’ tentang penegakan perda pekat (penyakit masyarakat) serta pembangunan Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang.

    Hal ini disampaikan Ketua PDM Muhammadiyah Kota Serang Hamsin Syarbini kegiatan silaturahmi dan halal bihalal Walikota Serang dengan PDM Muhammadiyah Kota Serang, di ruang kerja Walikota, Rabu (2/6).

    “Kami pernah dengar ada program pemerintah (kota serang, red) yang sangat bermasyarakat. Salah satunya ialah penegakan perda pekat, kami sangat mendukung peraturan ini karena mengatur masyarakat yang bernuansa agama. Sehingga dapat mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan hiburan yang terlalu mengganggu masyarakat” kata Hamsin.

    Selain itu, pihaknya juga mendukung Pemkot Serang dibawah kepemimpinan ‘Aje Kendor’ yang memiliki program yang monumental. Yakni pembangunan atau revitalisasi Masjid Agung Ats-Tsauroh yang kelak dijadikan Masjid Raya Serang.

    “Artinya dalam pembangunan Masjid Ats-Tsauroh tidak usah ragu. Muhamadiyah bersama ormas lainnya mendukung 100 persen, yang penting tidak menabrak aturan hukum.

    Selanjutnya, Hamsin juga meminta kepada Pemkot, khususnya Walikota Serang Syafrudin untuk membatasi kuota pendidikan negeri, seperti di daerah lainnya. Sebab, banyak sekolah swasta termasuk Muhammadiyah kekurangan siswa, dan terancam tutup.

    “Karena sekolah-sekolah swasta, termasuk yang kami miliki dengan investasi miliaran, namun muridnya terus berkurang. Karena kuota pendidikan negeri ini tidak ada batasnya,” kata Hamsin.

    Dia pun mencontohkan di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang membatasi kuota siswa di sekolah-sekolah negeri. Hal itu berdasarkan pengalamannya saat menjadi Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Yogyakarta beberapa tahun lampau.

    “Itu enak sekali, pemerintahnya, unsur pembinanya juga membatasi (kuota siswa sekolah negeri). Maka tadi saya juga berpesan kepada sekretaris pendidikan, bagaimana kuota sekolah negeri itu harus ada pembatasan,” ujarnya.

    Pembatasan kuota siswa di sekolah-sekolah negeri, dia menjelaskan, bukan tanpa alasan, tetapi agar semua sekolah baik swasta mau pun negeri bisa merata. “Iya, sehingga sekolah-sekolah swasta tidak mati kutu. Kalau sekarang ini kan sekolah swasta mati, dan bukan hanya Muhammadiyah,” ucapnya.

    Bahkan, pihak Muhammadiyah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup banyak kepada para tenaga pendidik dan pegawainya. “Kami itu sampai mem-PHK banyak sekali, karena muridnya semakin berkurang, maka kami minta itu kepada walikota,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Sarbini juga meminta agar Pemkot Serang memperhatikan jalur atau trayek angkutan kota (Angkot) di Jalan 45.

    “Karena di sana itu sudah banyak lembaga pendidikan. Padahal kami sudah mengajukan perihal itu, tapi kami tidak tahu kajiannya itu sudah sampai dimana,” kata dia.

    Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang Syafrudin mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan moril yang diberikan oleh keluarga besar Muhammadiyah.

    “Kami sampaikan ucapan terimakasih, tentunya untuk kemaslahatan bersama. Penegakan perda tentu penting, makanya saat bulan ramadan kemarin juga Pemkot Serang melalui surat edaran melakukan pembatasan jam operasional rumah makan. Hal itu semata-mata untuk kearifan lokal masyarakat,” kata Syafrudin.

    Syafrudin menambahkan, perihal permintaan dari Pimpinan Muhammadiyah Kota Serang dengan pihak atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    “Betul Muhammadiyah meminta pembatasan anak murid yang masuk ke sekolah negeri baik SD, SMP, SMA maupun TK, itu nanti akan kami pikirkan,” ujarnya.

    Apabila memungkinkan, Syafrudin akan membuat surat edaran (SE) agar sekolah-sekolah negeri tidak memaksakan kapasitas atau kuota siswa di ruang kelas. “Mungkin nanti ada edaran, supaya sekolah negeri jangan memaksakan. Kalau umpamanya hanya mampu menampung tiga kelas, ya jangan sampai overload,” tuturnya.

    Meski demikian, dia akan meminta Asda I Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Anthon Gunawan untuk dibuatkan surat edaran tersebut.
    “InsyaAllah nanti saya kan minta ke Asda I, pak Anthon untuk dibuatkan edarannya,” ucapnya. (DZH/AZM)

  • Baru Bebas 3 bulan, Uwo Sang Bandar Narkoba Kembali Ditangkap

    Baru Bebas 3 bulan, Uwo Sang Bandar Narkoba Kembali Ditangkap

    SERANG, BANPOS- AB alias Uwo alias Robi (51) yang diduga sebagai pemilik 90 paket sabu berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Residivis kasus narkoba yang sempat buron ditangkap kembali saat nongkrong di pinggir Jalan Raya KH Fatah Hasan, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

    “Kami amankan Jumat (28/5) kemarin kaitan dengan 90 paket sabu. Tersangka ini merupakan bandar dan pengendali narkoba saat berada di dalam salah satu Lapas di Banten. Dia ini baru saja bebas (dari penjara-red) pada Maret kemarin,” kata Kasatresnarkoba Iptu Shilton kepada awak media, Rabu (1/6/2021).

    Dikatakan Shilton, sebelum AB alias Uwo alias Robi ditangkap, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Huda terlebih dahulu meringkus kaki tanggan Uwo berinsial MJ alias Lintong (39) di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang setelah mengambil 90 paket sabu-sabu milik Uwo.

    “Tersangka MJ itu kami amankan pada Senin 7 Desember 2020 lalu di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan,” kata Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Anwar Nurul Huda.

    Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan pengedar shabu ini dalam lemari pakaian.

    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.

    MJ alias Lintong mengakui narkotika golongan satu itu milik Uwo yang pada pengambilan barang masih mendekam dibalik penjara Lapas. Tersangka MJ mengaku hanya ditugaskan mengambil dan mengedarkannya. Jaringan Uwo ini mengedarkan shabu di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

    “Dari pengembangan itulah kami mengamankan Uwo dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Iptu Shilton yang dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Kasatresnarkoba Polres Cilegon. (MUF)

  • Aliansi Gunungkencana Menolak Raperda RTRW

    Aliansi Gunungkencana Menolak Raperda RTRW

    LEBAK, BANPOS – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, dinilai condong kepada pengusaha (investor), sedikitnya sembilan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Gunungkencana mendatangi Kantor DPRD Lebak.

    Menurut inisiator Aliansi Organisasi se-Gunungkencana Usep Ridwan Allais, Gunungkencana adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Lebak dengan wilayah yang strategis terletak ditengah-tengah. Kelestarian keragaman hayati masih sangat terjaga, dan itu bisa kita lihat dan rasakan, dimana wisata alam yang sangat indah sering dijumpai banyak orang dari luar Kabupaten.

    Namun, sepertinya pemerintah tidak melihat semua itu sehingga sangat ngotot ingin menjadikan Gunungkencana sebagai kawasan industri, tambang dan peternakan yang jelas akan berdampak negatif hilangnya keragaman hayati di Gunungkencana.

    “Bisa kita, simpulkan Raperda RTRW ini jelas tidak berpihak kepada rakyat akan tetapi lebih condong kepada investor atau pengusaha,” kata Usep, Senin (31/5) kepada BANPOS.

    Usep pun bertanya, ada apa sebenarnya? Dikatakan Usep, Kecamatan Gunungkencana harus dijadikan kawasan konservasi yang harus dijaga dan dipelihara, jangan sampai hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu, justeru masyarakat kecil yang menjadi korban.

    Terkait hal itu jelas Usep, dalam pembahasan Raperda RTRW jangan sampai Legislatif sebagai wakil rakyat bersembunyi di ketiak eksekutif dengan tidak melakukan kajian dan mempertimbangkan dampak yang akan terjadi. Legislatif harus melakukan kajian dengan matang, agar hasil Raperda berpihak kepada masyarakat bukan malah sebaliknya berpihak kepada pengusaha.

    “Jika pembahasan Raperda yang tidak pro rakyat dan dipaksakan Gunungkencana dijadikan kawasan peternakan, maka kami akan terus menolak sampai Raperda tersebut gagal,” jelasnya.(CR-01/PBN)

  • Polisi Larang Wartawan Liput Uji Publik di Gedung DPRD Lebak

    Polisi Larang Wartawan Liput Uji Publik di Gedung DPRD Lebak

    LEBAK, BANPOS – Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah oleh oknum anggota polisi di gedung paripurna DPRD Lebak.

    Bahkan, wartawan Kompas.Com Acep Najmudin tidak bisa meliput acara tersebut, padahal dirinya telah menunjukan kartu pers.

    “Saya dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda RTRW,” kata Acep Najmudin kepada wartawan, Senin (31/5).

    Menurut Acep, dia dan beberapa rekan media di Lebak akan masuk. Namun dilarang dengan alasan rekan-rekan wartawan datang terlambat ke gedung DPRD Lebak.

    “Iya, kita dibilang terlambat, jadi gak boleh masuk. Padahal inikan acara terbuka buat siapapun. Jadi aneh, kenapa uji publik ko tertutup buat media,” tegasnya.

    Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak melarang rekan-rekan wartawan melakukan peliputan.

    “Masuk aja, masuk aja gak apa-apa,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan.(CR-01/PBN)

  • 4 Kawanan Curanmor Ditangkap, 2 Tersangka Ditembak

    4 Kawanan Curanmor Ditangkap, 2 Tersangka Ditembak

    SERANG, BANPOS- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang dan Kota Serang.

    Dalam penyergapan di rumah salah seorang penadah di Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus 2 pelaku curanmor dan 2 penadah motor curian.

    Dua pelaku yaitu Jaini alias Jaeres (35), dan Hanapi (27) warga Kampung/Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Sedangkan penadah motor curian yaitu Ahmad alias Usin (45) warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Sudarjat alias Darjat (32) warga Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

    “Tersangka Jaini alias Jaeres dan Usin terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat dilakukan penyergapan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Sabtu (29/5/2021).

    Menurut Kapolres, bersama rekanya Hanapi, tersangka Jaini mengaku puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten dan Kota Serang dan Pandeglang. Dalam setiap aksi kejahatannya, kawanan curanmor kelompok Lampung Timur ini kerap mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan (dorlok).

    “Di wilayah Kabupaten Serang, tersangka Jaini mengaku 15 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Serang Timur,” terang Kapolres.

    Jaini, residivis jebolan Rutan Serang terakhir menggasak motor Honda Beat milik Sarkiman (27) saat korban bertamu di rumah rekan wanitanya di Kampung Pasir Tegal, Desa Ketos, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada awal April kemarin.

    “Sasaran kelompok ini adalah motor yang diparkir di halaman rumah atau pertokoan. Motif yang dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Motor hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada Usin untuk selanjutnya dibawa ke tempat asalnya di Lampung untuk dijual kembali,” kata Mariyono.

    Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Saat dilakukan penangkapan, tersangka Jaini terkena timah pada betis kanan, sedangkan Usin yang dikenal sebagai spesialis penadah hasil kejahatan terkena pada bagian betis kiri.

    Dari keempat tersangka ini diamankan barang bukti, senjata api rakitan (dorlok) berikut 6 butir peluru, 2 unit motor jenis Honda Beat, 1 kunci T berikut 4 buah mata kuni, 1 buang obeng dan senter. (MUF)

  • Baru Jemput Pesanan Ditangkap Polisi, Pengangguran asal Cimuncang ini Gagal Pesta Sabu

    Baru Jemput Pesanan Ditangkap Polisi, Pengangguran asal Cimuncang ini Gagal Pesta Sabu

    SERANG, BANPOS – Apes, belum sempat menikmati shabu yang dibelinya, TR (30) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Pecandu yang juga pengedar shabu ini ditangkap usai mengambil shabu pesanannya di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Dari tersangka TR ini petugas mengamankan satu paket shabu yang disembunyikan dalam bungkus permen strepsil,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Michael K Tandayu menghubungi awak media, Sabtu (29/5/2021).

    Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar Lingkungan Kagungan mencurigai lingkungannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

    “Setelah diintai, tersangka yang saat itu tengah mengambil sesuatu di pinggir jalan langsung ditangkap. Dari genggaman tangan, petugas mendapati bungkus permen merk strepsil. Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu,” terang Michael.

    Kepada petugas, tersangka TR mengakui saat ditangkap dirinya baru saja mengambil shabu yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial P (DPO) melalui telepon. Selain dipergunakan sendiri, tersangka TR juga mengakui menjual kembali dalam paketan kecil.

    “Tersangka selain menggunakan juga menjual shabu. Tersangka membeli satu paket seharga Rp500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiru sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp300 ribu/paket. Jadi selain mendapat keuntungan Rp100 ribu, tersangka juga dapat menikmati shabu,” jelasnya.

    Menurut Michael, bisnis haram yang dilakukan tersangka pengangguran ini sudah dilakukan selama 3 tahun. Dan usaha ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Jadi keuntungan dari menjual shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael. (MUF)

  • Pengeroyok Wartawan Akan di Tahan

    Pengeroyok Wartawan Akan di Tahan

    TANGERANG, BANPOS – Peristiwa pengeroyokan seorang wartawan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat di kota tangerang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cipondoh pada tanggal 22 Februari 2021, dengan laporan LP.B/ 124/ II/ 2021/ PMJ/ Restro TGN/SEK Cipondoh.

    Atas laporan korban tersebut polsek cipondoh langsung menindaklajuti atas laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kini kasusnya pun naik menjadi penyidikan.

    Kapolsek cipondoh Kompol. Ubaidilah SH.MA mengatakan, pihaknya berjanji bila unsurnya masuk, akan menahan tersangka pengeroyok seorang wartawan, Supandi (45). Pasalnya, status kasus tersebut naik, dari penyelidikan kini naik menjadi penyidikan.

    “Saya perintahkan Kanit Reskrim untuk segera menuntaskan kasus ini. Apabila terjadi restorasi justis atau perdamaian pelaku tetap diproses sesuai hukum. Soal perdamaian itu diluar urusan kita. Intinya ketika kita proses dan unsurnya masuk akan kita tahan pelakunya,” tegas Kapolsek Cipondoh, Kompol. Ubaidillah kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

    Kapolsek meminta pelapor untuk bersabar untuk menunggu kasus diusut tuntas, agar penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan menciptakan rasa nyaman bagi penyidik dan korban, sehingga kasus dapat berjalan dengan baik. “Kita upayakan secepatnya. Saat ini kasus ini sudah naik status, yang sebelumnya penyelidikan naik menjadi penyidikan,” tutupnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Iptu Imron menegaskan, bahwa Polsek Cipondoh tidak tebang pilih dalam menegakan hukum. Meski diketahui jika orang tua terduga pelaku seorang pejabat di Kota Tangerang. “Jika ada laporan, saksi dan bukti sudah lengkap akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, meskipun orang tua terlapor memiliki jabatan di Pemerintah Kota Tangerang,” tegasnya.

    Imron menuturkan, dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat panggilan penyidikan terhadap pelapor dan terlapor. Dimana dalam penyidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan yang mendalam. “Jika terlapor tidak hadir meski sudah kita kirim surat panggilan, maka akan saya jemput paksa,” janjinya.

    Imron menjelaskan, dalam penyidikan dirinya mencari 2 alat bukti. Apabila telah ditemui 2 alat bukti, maka terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Jika sudah sebagai tersangka langsung kita proses lebih lanjut. Saya harap pihak korban dapat bersabar. Kami sedang tangani kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya.

    Sementara itu, korban pengeroyokan, Supandi (45) mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar Forum Wartawan Tangerang (Forwat) yang telah membantu mengawal kasus yang menimpa dirinya. “Terimakasih kepada keluarga Forwat, yang telah memberikan bantuan dan support untuk persoalan yang sedang saya hadapi,” ungkapnya.

    Tak lupa dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cipondoh, Kompol Ubaidillah beserta jajarannya yang telah meluangkan waktu untuk membahas perihal permasalahan yang sedang dialaminya. “Terimakasih Pak Kapolsek beserta jajarannya yang telah merespon atas laporan saya”. Kasus ini akan saya lanjutkan, semoga misteri hukum di Polsek Cipondoh ini dapat terjawab,” tandasnya. (SUG)