SERPONG, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan pastikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap transgender. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Layanan Adminduk untuk Transgender di Kantor Pelayanan Disdukcapil, Serpong, Rabu (2/6).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu identitas. Hal ini sudah dituangkan dalam undang-undang kependudukan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada batasan untuk mendapatkan hak dalam memperoleh dokumen identitas ini.
Zudan menyampaikan saat ini sudah berkerjasama dengan ribuan lembaga. Sehingga setiap warga harus memiliki KTP el dan Kartu Keluarga (KK). ”Ini kewajiban kita. Tugas kami melayani ibu dan bapak, untuk mendapatkan KTP el dan KK. Yang belum bisa segera datangi Dukcapil,” ujar Zudan.
Dalam kategori transgender, Zudan memastikan tidak akan ada kesulitan yang diperoleh dalam proses pembuatan kartu identitas. Asal, perubahan identitas yang dimaksud harus melalui penetapan pengadilan, yang mana salah satunya adalah perubahan jenis kelamin yang dicantumkan di dalam kartu identitas.
Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah, identitas yang jelas dan jujur. Dimana seluruh masyarakat harus mencantumkan nama asli atau nama lahir beserta dengan nama orang tua. Adapun dengan identitas yang akan diberikan, di mana dalam KTP-el atau KK nantinya akan tertulis nama asli atau nama lahir tersebut.
”Di Indonesia sudah ada dan itu diterima dalam sistem hukum Indonesia. Dukcapil akan mematuhi putusan pengadilan dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Zudan.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan menerangkan bahwa saat ini Disdukcapil sudah merekam 30 transgender yang berasal dari sembilan provinsi. Dimana mereka semua memiliki NIK dan melengkapi persyaratan perpindahan penduduk yang harus dipenuhi.
”Saya hanya menyampaikan bahwa terima kasih kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri dimana negara bisa hadir bagi rakyatnya dan mereka butuh dokumen kependudukannya,” kata dia.
Dia menambahkan, juga bahwa tidak ada istilah lain di dalam kartu identitas karena yang diresmikan di Indonesia hanya dua yaitu perempuan (P) atau laki-laki (L). Sehingga ini harus dipahami oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Transgender yang ikut dalam acara ini, Anggun menjelaskan, bahwa dengan adanya kepastian hukum dalam proses pelayanan ini, dirinya bisa memastikan bahwa seluruh transgender bisa mendapatkan identitas seusai dengan keadaannya.
”Yang kami cari kepastian, bukan status transgender yang dituliskan. Kalau seperti ini jelas, jadi nanti kami bisa informasikan kepada rekan-rekan kami yang lain,” katanya.(BNN/PBN)