Kategori: HEADLINE

  • Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

    Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

    SERANG, BANPOS – Dua pejabat penting di Pemprov Banten, Senin (10/5) diperiksa tim penyidik Kejati. Mereka adalah Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.

    Dari informasi yang dihimpun, kedua pejabat teras itu diperiksa , terkait dengan dugaan korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 miliar. Mereka menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih.

    Informasi itu menyebutkan, Al Muktabar dan Rina Dewiyanti mulai diperiksa penyidik pada pukul 10:10 WIB sampai menjelang berbuka puasa 17:30 WIB. Keduanya datang hampir bersamaan dengan menggunakan kendaraan dinasnya masing-masing.

    Baik Al Muktabar maupun Rina ditanya kurang lebih 30 sampai 40 pertanyaan oleh tim penyidik. Dari mulai proses penganggaran, sampai dengan payung hukum dalam penyusunan kebijakan  pemberian hibah Ponpes yang disalurkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (sekarang menjadi Biro Pemerintahan dan Kesra).

    “Iya tadi keduanya (Al Muktabar dan Rina) datang ke penyidik untuk memenuhi panggilan dari Kejati Banten,” kata salah seorang pejabat Pemprov Banten, yang enggan disebutkan identitasnya.

    Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pemerintahan yang juga aktivis di KP3B, Tb. Moch Syarkawie berharap Kejati Banten dapat mengungkap kasus hibah ponpes dengan terang benderang. Sebab, banyak oknum-oknum di pemerintahan yang harusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi mereka sampai saat ini masih bisa bebas dan tertawa.

    “Saya mengapresiasi Kejati Banten dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap petinggi dan pejabat di Banten. Seperti tadi Pak Sekda dan Bu Rina sudah diminta keterangan oleh tim penyidik,” ujarnya.

    Menurutnya, jika tim penyidik meminta keterangan dari Al Muktabar terkait dengan proses penyusunan dan penganggaran hibah ponpes, hal tersebut sangat tepat. Pasalnya, dalam Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK, tidak ada yang mengatur atau membenarkan sebuah Biro di Pemprov Banten yang melaksanakan kebijakan atau menyalurkan hibah.

    “Tupoksi Biro Kesra menyusun kebijakan membantu gubernur menyusun kebijakan pada bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Karena Biro Kesra itu di bawah Sekretariat Daerah (Setda). Menyusun kebijakan bukan melaksanakan. Itu amanat dari Perdanya,” ucap dia.

    Oleh karena itu, selama kurun waktu pemerintahan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy,  pelaksanaan kebijakannya sudah tidak tepat, termasuk dalam nomenklatur penyebutan Hibah.

    “Bahwa gubernur apalagi sekda itu sudah salah kaprah menugaskan Biro Kesra untuk melaksanakan proses penyaluran Bansos  kepada ponpes. Kalau mau hibah, hibah itu adalah bagi kelompok masyarakat yang membantu proses pembangunan. Di kasus Ponpes ini, pembangunan yang mana,” ungkapnya.

    Menurutnya, pemberian bantuan kepada ponpes lebih tepatnya disebut sebagai bantuan sosial (Bansos). Karena Bansos diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang mungkin akan mendapatkan resiko sosial, apabila tidak dibantu.

    “Ini pihak-pihak ponpes kalau tidak disuntik dari bantuan pemerintah, tidak bisa beroperasi. Makanya lebih pas disebut Bansos bukan hibah. Hibah itu membantu pemerintah dari proses pembangunan. Proses pembangunan itu sudah dibantu oleh Kanwil Kemenag bukan oleh pemprov. Ini salah besar,” jelasnya.

    Ia juga mempertanyakan peran dari BPKP Provinsi Banten, atas pendampingan terhadap Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Menurutnya, BPKP Banten seharusnya melihat adanya kejanggalan yang terjadi dalam proses tersebut.

    “Nah ini harusnya masuk di maturitas SPIP, tapi ini kok ini bisa lolos. Tim Verifikator Pesantren banyaknya TKS (tenaga kerja sukarela), bukan ASN. Dasarnya apa Biro Kesra?” tegasnya.

    Menurutnya, hal itu yang harus dipahami oleh Sekda. Sebab Tupoksi dari Biro Kesra hanya membantu gubernur atau merumuskan kebijakan di bidang Kesra, tidak untuk melaksanakan.

    “Biro itu tidak punya kewenangan melaksanakan kebijakan, tapi hanya menyusun kebijakannya saja. Di Biro Kesra ada bagian keagamaan. Bidang itu yang  menyusun di bidang keagamaan di Provinsi Banten membantu WH dan Andika,” pungkasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan. Namun, hingga berita ini dirilis, pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan. (DZH/RUS/ENK)

  • Jawara Farm dan BSD Gandeng Relawan FBn Siapkan Ambulance Gratis untuk Warga Banten

    Jawara Farm dan BSD Gandeng Relawan FBn Siapkan Ambulance Gratis untuk Warga Banten

    SERANG, BANPOS – Bank Sampah digital bersama dengan Jawara Farm bekerjasama dengan Relawan Fesbuk Banten News menyediakan Ambulance Gratis untuk warga Banten. Ambulance gratis ini merupakan bentuk dari komitmen Bank Sampah digital dalam kontribusi melayani masyarakat Banten terutama bidang kesehatan.

    Untuk diketahui, bahwa Bank Sampah Digital merupakan salahsatu wirausaha sosial dibidang lingkungan, dengan melakukan edukasi terkait pemilahan sampah.Pembentukan dan pendampingan bank sampah di wilayah Banten, terhitung hingga saat ini sudah ada 117 titik bank sampah dan 2600 Nasabah yang tersebar dilingkungan kota serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

    Iyad selaku CEO Bank Sampah Digital, mengungkapkan bahwa ambulance gratis ini bisa dioptimalkan baik oleh kordinator maupun nasabah bank sampah dimanapun berada.

    “selain itu juga bisa di gunakan oleh seluruh Warga Banten, selain konsen di pelestarian lingkungan kita juga focus di isu kesehatan, semoga Ambulance Gratis ini bisa dirasakan masyarakat manfaatnya,” kata Iyad

    Sementara itu CEO Jawara Farm, Bangun Wibowo, menuturkan bahwa Mobile ambulance gratis ini merupakan bentuk komitmen kepedulian Jawara farm kepada masyarakat.

    “Terimakasih bank sampah digital dan fesbuk Banten news yang mau berkolaborasi untuk melahirkan mobil ambulance ini, semoga mobil ambulance ini bermanfaat untuk masyarakat di Banten,” kata Bowo.

    Sementara itu kordinator Fesbuk Banten News yaitu kang Lulu, menuturkan bahwa FBN memang membutuhkan armada ambulance, karena semakin banyak pasien miskin yang ada di pelosok Banten membutuhkan untuk digunakan berobat serta lainnya.

    “terimakasih kepada jawara farm dan bank sampah digital yang telah memberikan mobil ambulance gratis ini, semoga ini bisa semakin memperkuat dan memperluas kemanfaatan FBN ditengah masyarakat,” tukas Lulu. (DZH)

  • Nekat Mudik, 484 Kendaraan yang Menuju Jakarta Via Gerbang Tol Ciujung Diputarbalikan

    Nekat Mudik, 484 Kendaraan yang Menuju Jakarta Via Gerbang Tol Ciujung Diputarbalikan

    SERANG, BANPOS- Memasuki hari ke 5, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik, sebanyak 1.153 kendaraan tujuan Jakarta dilakukan periksaan di Gerbang Tol Ciujung, Kabupaten Serang. Dari 1.153 kendaraan pemudik 484 diantaranya terpaksa diputarbalik.

    Kepala Pos Pengamanan (Ka Pospam) Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, petugas dalam mengantisipasi masyarakat yang nekat pulang kampung melakukan penyekatan dengan memeriksa tiap kendaraan yang mengarah ke Jakarta melalui gerbang tol Ciujung.

    “Kita periksa semua kendaraan arah Jakarta yang masuk gerbang tol Ciujung. Kami meneliti modus-modus yang dilakukan calon penumpang untuk mengelabuhi petugas, diantaranya membuka terpal kendaraan bak terbuka,” ujarnya.

    Kompol Andhi menjelaskan untuk pemeriksaan kendaraan pada Senin (10/5) dari pukul 06.00 hingga pukul 21.30, tercatat sebanyak 480 kendaraan pemudik arah Jakarta yang dilakukan pemeriksaan oleh sekitar 30 personil gabungan

    “Dari jumlah tersebut 187 kendaraan diantaranya telah kita putarbalikan,” terang Kompol Andhi Kurniawan.

    Dalam kesempatan itu, Andie Kurniawan yang juga menjabat Kapolsek Kragilan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran mengingat situasi pandemi Covid-19 masih tinggi.

    “Untuk itu kami tidak pernah bosan untuk mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran, lebih baik silaturahmi menggunakan teknologi saja. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran, Polres Serang mendirikan 5 pos penyekatan untuk menghalau pemudik. Upaya penyekatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Dari 5 pos penyekatan itu, 3 diantaranya berada di titik yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang. Sedangkan dua posko lainnya berada di Gerbang Tol Cikande dan Ciujung,” kata Kapolres.

    Dalam memantapkan pelaksaan tugas, kata Kapolres, pihaknya telah mengerahkan 525 personel gabungan yang terdiri dari 232 personel polisi, 100 TNI serta instansi samping lainnya sebanyak 193, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan PMI.

    “Pos penyekatan dikawal nonstop dengan masing-masing dijaga oleh tiga regu. Sehingga tim bisa menjaga secara bergantian selama 24 jam mengawasi pergerakan pemudik,” jelas Kapolres.

    Pemberlakuan tiga regu ini dilakukan agar aparat yang bertugas tidak lengah dan lelah menjaga pos dari pergerakan pemudik. Dengan begitu, kata dia, masyarakat tak akan berhasil melakukan berbagai cara untuk lolos dari penyekatan. (MUF)

  • Disambar Petir, Alhamdulillah Nyawa Warga Pontang Ini Berhasil Diselamatkan

    Disambar Petir, Alhamdulillah Nyawa Warga Pontang Ini Berhasil Diselamatkan

    SERANG, BANPOS- Rafiudin (25) Kampung Keleben, Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dilarikan ke puskesmas setelah warung yang ditempatinya terkena sambaran petir. Nyawa korban berhasil diselamatkan, namun menderita luka pada bagian punggung serta mengalami kepala pusing dan telinga mengdengung.

    Kapolsek Pontang AKP Bapi Satiman mengatakan musibah yang dialami Rafiudin ini terjadi Senin (10/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum kejadian korban sedang berada di dalam dan berniat menutup warung dan belum sempat mematikan wi-fi. Sementara di luar sedang terjadi hujan deras disertai gemuruh petir.

    “Pada saat korban berada di dalam warung jaringan wi-fi masih dalam kondisi aktif, sementara di luar terjadi hujan disertai petir,” ungkap Kapolsek dikonfirmasi awak media.

    Pada saat itu, pijaran petir menyambar kabel jaringan dan mengenai box wi-fi disusul suara ledakan. Pijaran petir juga menyambar beberapa bagian di dalam warung.

    “Yang tersambar petir sewaktu itu berada di dekat boks wi-fi. Kabel wi-fi yang hancur terkena petir kemudian mengenai punggung korban,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bapi menambahkan pasca kejadian itu korban langsung tidak sadarkan diri. Mengetahui kejadian itu keluarga korban langsung mengevakuasinya ke Puskesmas Pontang.

    “Sebelum pingsan, Rafiudin sempat kejang-kejang. akibat kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka gores pada bagian punggung, rasa sakit pada bagian kepala dan gendang telinga,” tambahnya.

    Bapi menegaskan saat ini Rafiudin sudah berada di rumah dan sempat menerima perawatan di puskesmas pontang, kemudian di bawa pulang oleh keluarga pada pukul 03.00 wib.

    “Saat ini hanya mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan gendang telinga. Tubuhnya dalam kondisi terbaring lemas,” tegasnya. (MUF)

  • Cegah Penularan Covid-19 saat Libur Lebaran, Pelayanan Telekonsultasi Tetap Jadi Prioritas

    Cegah Penularan Covid-19 saat Libur Lebaran, Pelayanan Telekonsultasi Tetap Jadi Prioritas

    JAKARTA, BANPOS – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengungkapkan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

    “Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily.

    Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta. Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

    Lily juga menegaskan, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” kata Lily.

    Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

    Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. (RUL/RED)

  • BPOM Catat, 1.667 Produk Tak Memenuhi Ketentuan Ditemukan Selama Ramadan

    BPOM Catat, 1.667 Produk Tak Memenuhi Ketentuan Ditemukan Selama Ramadan

    SERANG, BANPOS – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menemukan sebanyak 1.167 buah produk pangan di sarana ritel dan gudang importir tak memenuhi ketentuan (TMK). Produk tersebut terdiri atas telah kedaluwarsa, ilegal hingga rusak.

    Kepala Balai Besar POM Serang Trikoranti Mustikawati mengatakan, selama Ramadan dam Hari Raya Idul Fitri pihaknya menggelar intensifikasi pengawasan pangan. Hal itu dilakukan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang TMK. Hal ini dilakukan melalui pengawasan pangan olahan kemasan berfokus pada pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.

    “Serta pengawasan pangan jajanan buka puasa atau takjil yang mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Senin (10/5/2021).

    Ia memaparkan, dalam pengawasan pihaknya telah memeriksa 49 sarana distribusi pangan sejak 1 minggu sebelum puasa hingga minggu ke-3 bulan Ramadan. Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat 33 atau 67,35 persen distribusi sarana yang TMK karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan ilegal. Sarana distribusi yang terdiri dari gudang distributor atau importir dan sarana ritel pangan.

    Dari 33 sarana distribusi yang TMK, ditemukan 144 item atau 1667 pcs produk pangan TMK yang terdiri dari 20 item 41 pcs atau 13,89 persen pangan kedaluwarsa. Selanjutnya 43 item sebanyak 1495 pcs atau 29,86 persen pangan ilegal dan 81 item dengan 131 pcs, 56,25 persen pangan rusak.

    “Temuan tersebut diperoleh di sarana ritel dan gudang importir. Temuan pangan rusak seeprti susu kental manis kemasan kaleng. Pangan kedaluwarsa yakni roti tawar dan produk bakery, susu UHT, kerupuk dan pangan TIE seperti pangan kemasan impor seperti kopi bubuk, saus atau bumbu,” paparnya.

    Untuk pangan jajanan buka puasa pada tahun ini terdapat 266 produk yang disampling. Hasilnya, sebesar 27 atau 10,15 persen sampel TMS mengandung bahan berbahaya Sebanyak 19 atau 79,37 persen sampel positif mengandung formalin dan 8 atau 29,63 persen sampel positif mengandung boraks.

    Pangan yang mengandung formalin yaitu tahu, teri, agar-agar dan cincau. Sedangkan pangan yang mengandung boraks yaitu kerupuk tahu, sotong, dan cincau.

    “Komitmen Badan POM untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan meskipun dalam masa darurat pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Untuk masyarakat sebelum membeli, ingat selalu Cek KLIK yaitu cek Kemasan, cek Label, cek lzin edar dan cek Kedaluwarsa,” tuturnya. (RUL)

  • Diapresiasi BPK RI, Kota Cilegon Raih WTP Diatas Standar Nasional

    Diapresiasi BPK RI, Kota Cilegon Raih WTP Diatas Standar Nasional

    SERANG, BANPOS – Pemerintahan Kota Cilegon kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuanagn (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Daerah Kota Cilegon, Tahun 2020.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Banten, Dr. Arman Syifa, dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 pada Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten, di kantor BPK RI Banten, Senin (10/5).

    Walikota Cilegon Helldy Agustian, saat di konfirmasi usai mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 mengungkapkan, rasa syukurnya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintahan Kota Cilegon.

    “Tentu kami mengucapkan rasa bersyukur atas raihan Kota Cilegon dengan predikat WTP dari BPK RI. Dan, saya sangat mengapresiasi kinerja dari semua para pegawai di pemerintahan Kota Cilegon atas pencapaian ini, sehingga pada tahun-tahun berikutnya kami dapat mempertahankan, bahkan dapat lebih baik lagi,” ungkap Helldy.

    Meski begitu, Helldy mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    Sementara itu, Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Mas Agung mengapresisiasi progres tindak lanjut Pemerintahan Kota Cilegon yang targetnya naik diatas standar nasional, yaitu 80 persen penyelesaian hasil pemeriksaan.

    “Kita bersyukur, progres tindak lanjut Kota Cilegon termasuk cukup baik diantara wilayah Kota maupun Kabupaten di Provinsi Banten, yaitu berada diatas standar nasional (80 persen) penyelesaian hasil pemeriksaan. Dimana standar nasional tindak lanjut itu sekitar 75 persen.” Pungkas Mas Agung.

    Diketahui, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuanagn (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, bertujuan untuk memberikan opini, yang merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) Kecukupan Pengungkapan, (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) Efektivitas sistem pengendalian Internal.

    Adapun hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020 kepada empat pemda yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (RUL)

  • PWI Kabupaten Tangerang Bagikan Sembako dan Paket Lebaran Kepada Anak Yatim

    PWI Kabupaten Tangerang Bagikan Sembako dan Paket Lebaran Kepada Anak Yatim

    TANGERANG, BANPOS – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, jelang Lebaran sekaligus mengisi kegiatan pada bulan suci Ramadhan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang membagikan Sembako dan bingkisan lebaran.

    Selain itu, PWI Kabupaten Tangerang juga melakukan buka puasa Bersama dengan anggota sebagai bentuk silaturahmi di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Kawasan Perkantoran Cikokol, Kota Tangerang, Minggu, (9/5).

    Dalam pembagian Sembako tersebut, pembagian Sembako dan bingkisan lebaran diberikan secara simbolis kepada perwakilan santri yang ada di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

    Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin berharap melalui kegiatan ini, keberadaan PWI Kabupaten dapat semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terlebih dimasa sulit akibat adanya pandemi Cocid-19. “Mudah-mudahah sedikit bantuan yang kami berikan ini bisa sedikit membantu masyarakat,” ujar Sangki.

    Selain kepada masyarakat umum, lanjut Sangki, bantuan juga diberikan kepada keluarga almarhum wartawan.

    Dijelaskannya, acara pembagian Sembako terselenggara dengan baik karena adanya dukungan dari berbagai pihak seperti Bupati Tangerang, Perumdam TKR, Alfamart, Bank BJB, PT Mayora, PT MDY, PT Indofood dan PT Torabika. “Kami berharap melalui kegiatan ini kami di PWI Kabupaten Tangerang, serta mitra-mitra bisa semakin solid dalam mendukung berbagai program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.

    Salah satu penerima bantuan, Yudi mengaku merasa terbantu dengan adanya bantuan yang diberikan oleh PWI Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, dirinya berharap PWI Kabupaten Tangerang dapat terus peduli terhadap anak yatim dan masyarakat kurang mampu.

    “Terima kasih saya ucapkan kepada para awak media khususnya yang tergabug dalam PWI Kabupaten Tangerang yang peduli terhadap anak yatim dan masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.(DHE)

  • Bandelnya Minta Ampun, Sound system DJ Cafe Scorpion Diangkut Polsek Ciruas

    Bandelnya Minta Ampun, Sound system DJ Cafe Scorpion Diangkut Polsek Ciruas

    SERANG, BANPOS- Nekad buka di masa pandemi Covid-19, terlebih di bulan suci Ramadhan, personil Polsek Ciruas menutup paksa Cafe Scorpion di Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Minggu (9/5/2021) dini hari.

    Selain menutup paksa, petugas gabungan Polsek Ciruas juga mengangkut seluruh sound system serta peralatan disc jocky (DJ) serta 8 wanita penghibur serta 1 orang laki-laki. Langkah tegas ini dilakukan karena cafe mengganggu ketentraman masyarakat serta tidak memiliki ijin dari pemerintah daerah.

    “Cafe ini tidak memiliki ijin dan mengganggu ketentraman masyarakat terlebih beroperasi di bulan suci Ramadhan,” ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat didampingi Panit Resktim Iptu Fitara Harianja kepada awak media.

    Kapolsek menjelaskan bahwa pemilik tempat ini sudah berulang kali diingatkan intuk tidak beroperasi bahkan sudah pernah diberi tindakan tegas dengan penyegelan namun mereka masih membandel dan merusak segel, maka harus dilakukan upaya pemaksaan dan penyitaan semua alat sound systemnya.

    “Jadi harus diambil langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi pengelola tempat hiburan. Bagi wanita penghibur serta tamu cafe yang kita amankan juga telah dilakukan pendataan dan diberikan peringatan keras untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa,” tandasnya.

    Lebih lanjut Kapolsek mengingatkan kepada pengelola THM lainnya bahwa pihaknya akan melakukan tindakan yang sama jika mengetahui ada THM yang beroperasi. Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Serang, tertib dalam beraktifitas dan agar selalu patuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini.

    “Kita juga mengimbau masyarakat, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tidak keluar rumah terlebih jika hanya untuk ke tempat hiburan malam. Ini menjaga norma agama serta upaya memutus mata rantai penularan Covid 19, selain itu di bulan yang suci ini, mari kita tingkatkan iman dan taqwa,” tandas Syarif Hidayat. (MUF)

  • Partai PRIMA Siap Deklarasi, Ini Program-programnya

    Partai PRIMA Siap Deklarasi, Ini Program-programnya

    JAKARTA, BANPOS – Dengan modal banyak kaum muda, generasi milenial dan Z serta wajah-wajah baru dalam politik Indonesia, yang masih segar dan diklaim terbebas dari berbagai beban politik di masa lalu. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang sudah memiliki kepengurusan di 34 Provinsi, 387 kabupaten/kota, dan 3700 kecamatan akan mendeklarasikan partainya pada 1 Juni 2021 yang bertepatan dengan hari Pancasila.

    “PRIMA didirikan oleh aktivis-aktivis muda, yang pada zamannya (pra-1998, red) berani memilih berhadap-hadapan dengan rezim Orde Baru. Mereka yang tak punya rasa takut untuk memperjuangkan Indonesia yang demokratis dan berkeadilan sosial,” ujar Ketua Panitia Launching Deklarasi PRIMA, Achmad Herwandi dalam siaran pers yang diterima BANPOS, Jumat (7/5).

    Walaupun terdiri dari kaum muda, namun PRIMA memiliki beberapa misi dan gerakan yang berbeda dalam memperjuangkan visinya. Seperti, menghidupkan demokrasi dari bawah lewat Majelis-Majelis Rakyat untuk mendengar, menampung, dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

    “Kemudian, PRIMA akan memperkaya politik Indonesia dengan gagasan-gagasan yang segar, maju, dan inovatif melalui Dewan Pakar dan lembaga riset,” ujar pria yang akrab dipanggil Endi ini.

    Selain itu, PRIMA mengklaim akan mendorong pajak yang berkeadilan dan reforma agraria, serta, pemajuan SDM, pemenuhan hak-hak dasar, dan penguatan sistim jaminan sosial sebagai investasi besar untuk Indonesia masa depan yang maju.

    PRIMA juga akan mendorong masa depan Indonesia menjadi tempat yang nyaman dan indah, dengan mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan memastikan kebijakan pembangunan tidak merusak lingkungan.

    “PRIMA punya mimpi besar: menjadi harapan baru bagi Rakyat Indonesia di Pemilu 2024. PRIMA akan menjadi penyambung lidah bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang Endi.

    Ia melanjutkan, dalam jajaran pendiri PRIMA, memang tak ada nama tokoh terkenal, cukong kaya-raya, ataupun selebritis. Namun, menurutnya hal ini menunjukkan bahwa PRIMA mewakili mayoritas masyarakat Indonesia, bukan hanya kelompok elit saja.

    “PRIMA sekarang ini sudah mengantongi Surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai partai politik berbadan hukum. Selanjutnya, PRIMA akan mempersiapkan diri mengikuti verifikasi KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” tandas Endi.(PBN)