Kategori: HEADLINE

  • Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa, Pokja Ekbispar Banten Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

    Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa, Pokja Ekbispar Banten Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

    SERANG, BANPOS – Kelompok Kerja Wartawan Ekonomi dan Pariwisata Provinsi Banten bersama mitra menggelar santunan dan buka bersama yatim piatu dan kaum duafa. Kegiatan yang dihadiri 10 anak yatim piatu dan 10 kaum duafa tersebut digelar di Nunua Hotel Taman Sari, Kota Serang, Banten, Jumat (7/5/2021).

    Ketua Pokja Ekbispar Banten Susi Kurniawati dalam kesempatannya mengatakan, bahwa kegiatan bertajuk berbagi kebaikan wartawan dan mitra dilakukan tersebut sebagai wujud kepedulian antar sesama di bulan Ramadan.

    “Kegiatan ini kita lakukan rutin setiap tahun, bekerja sama dengan mitra sebagai rasa kepedulian kita kepada anak yatim piatu dan kaum duafa,” kata Susi kepada wartawan usai acara.

    Susi berharap, santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik dan menjadi amal ibadah bagi kuli tinta dan mitra kerja. “Kepada Mitra semoga bisnisnya semakin berkembang dam kepada penerima menjadi manfaat,” ujar Susi.

    Pemberian santunan diberikan secara langsung oleh perwakilan mitra dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Honda PT Sendang Mitra Kemakmuran dan Indosat.

    Kegiatan pun diisi dengan sosialiasi cinta, bangga, paham rupiah dari BI Perwakilan Banten.

    Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Tia Fitri Hariyani mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh para Kelompok Kerja Wartawan Ekonomi dan Pariwisata Provinsi Banten. “Kita sudah kerja dan bermitra dengan baik selama ini, rekan-rekan media sudah banyak membantu menyebarluaskan kebijakan dan program yang dilakukan oleh mitra, termasuk kita,” kata Tia.

    Selain penyerahan santunan, kegiatan diisi oleh sosialisasi cinta, bangga, paham rupiah serta tausiah yang disampaikan oleh Ustadz Zaenal.

    Terselenggara kegiatan berkat kontribusi dari mitra seperti Kantor Perwakilan BI Banten, Bank BJB, Bank Banten, Sharp, Sepang Mountain, Indosat, Seion, Polda Banten, DJP Banten, PLN, PT Mitra Sendang Kemakmuran, BLKP, Pemprov Banten.

    Kemudian, Auto2000, OJK, Nunia Taman Sari Hotel, Nunia Kitchen, Wika Serang-Panimbang, Badan Pertanahan Nasional Banten. (RUL)

  • Ketitipan Sabu, Warga Cikande Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

    Ketitipan Sabu, Warga Cikande Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

    SERANG, BANPOS- Personil Satresnarkoba Polres Serang kembali meringkus pengedar dan pengguna shabu. Kedua tersangka MVJ (25) dan RA (22) diringkus di rumahnya masing-masing di Komplek Bumi Cikande Indah, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit handphone. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Serang.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka MVJ di rumahnya pada Minggu (3/5/2021) dini hari. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 paket shabu di atas meja belajar.

    “Bersama barang bukti, tersangka MVJ langsung digelandang ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan, tersangka MVJ mengaku barang bukti 3 paket shabu yang ditemukan di atas meja buku bukan miliknya melainkan milik RA, rekannya,” terang Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Jumat (7/5/2021).

    Berbekal dari pengakuan dari tersangka MVJ, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana T Ritonga langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RA yang juga masih satu komplek perumahan dengan MVJ.

    “Tersangka RA yang berada di dalam rumah berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya namun mengakui jika shabu yang diamankan dari tersangka MVJ adalah miliknya,” kata Kasatresnarkoba.

    Michael K Tandayu menambahkan tersangka RA sudah cukup lama melakukan bisnis shabu di wilayah Kabupaten Serang. Terkait 3 paket shabu yang diamankan petugas, diakui didapat dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka RA tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.

    “Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (AZM)

  • Mutasi Covid-19 India dan Inggris Masuk Banten

    Mutasi Covid-19 India dan Inggris Masuk Banten

    SERANG, BANPOS – Dinkes Banten menemukan adanya Covid-19 varian baru B1617 dari India sudah masuk Banten. Dinas Kesehatan (Dinkes) menduga virus tersebut telah masuk sejal awal bulan Mei ini.

    “B1617 strain India dua kasus. Beralamat Perum Pondok Jagung RT 005/004 Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Dirawat di RS Hermina Tangerang Selatan,” kata Kepala Dinkes Banten, Ati Ptamuji Hastuti, Rabu (5/5).

    Ia mengungkapkan, selanjutnya ditemukan B117 strain Inggris atau United Kingdom (UK) sebanyak 1 kasus. Beralamat di Kampung Klutuk RT 02/01, Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

    “(Pasien kini) isolasi khusus dan dipantau puskesmas karena bergejala ringan,” katanya.

    Berdasarkan hasil penelusuran, pasien B1617 strain India tertular dari anaknya yang tinggal di Jakarta. Sementara pasien B117 strain UK memiliki riwayat berpergian dari Arab Saudi.

    “Tindakan sudah dilakukan follow tracing pada kontak erat untuk dua strain tersebut. Itu untuk memastikan penularan lebih lanjut dengan pengambilan sampel kontak,” pungkasnya.(RUS/ENK)

  • Batal Mengundurkan Diri? Pujianto Disebut Cuma Sekadar Pansos

    Batal Mengundurkan Diri? Pujianto Disebut Cuma Sekadar Pansos

    SERANG, BANPOS- Setelah menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II dan anggota Banggar DPRD Kota Serang, diketahui ternyata Pujianto batal melaksanakan keputusannya itu. Hal itu setelah adanya forum yang dilaksanakan oleh DPW NasDem Provinsi Banten, yang mengundang Pujianto untuk melakukan klarifikasi.

    Tindakan yang dilakukan Pujianto pun dinilai hanya sekadar panjat sosial (Pansos) saja. Terlebih dalam video yang beredar, Pujianto pun seolah-olah membeberkan keburukan dari lembaga DPRD Kota Serang, khususnya Komisi II dan Banggar.

    Ketua Fraksi NasDem pada DPRD Kota Serang, Khaeroni, menuturkan bahwa Pujianto memang tidak jadi mengundurkan diri. Menurut dia, Pujianto tidak jadi mengundurkan diri lantaran adanya rasionalisasi yang dilakukan oleh DPW NasDem, atas alasan yang disampaikan dalam surat pengunduran dirinya.

    “Setelah apa yang menjadi dasar pak Puji itu mengundurkan diri, baik yang disampaikan melalui surat tertulis maupun yang disampaikan melalui liputan di media online, diklarifikasi oleh DPW. Akhirnya beliau tidak jadi mengundurkan diri,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Rabu (5/5/2021).

    Menurut Khaeroni, tidak jadinya Pujianto mengundurkan diri pun bukan karena adanya penolakan dari pihaknya. Sebab, pihaknya pun menjawab kepada Pujianto, untuk mengambil keputusan yang terbaik menurut dirinya sendiri.

    “Kami merespon ketika itu, karena kan itu hasil dari hati nurani pak Puji. Maka kami respon dengan surat jawaban, bahwa dipersilahkan untuk mengambil keputusan yang terbaik menurut Pujianto,” katanya.

    Senada disampaikan oleh Ketua DPD NasDem Kota Serang, Roni Alfanto. Ia mengatakan bahwa setelah masuknya surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Pujianto, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pimpinan Fraksi NasDem, mengenai isu adanya konflik internal.

    “Dan fraksi sudah membuat surat, ditandatangani oleh anggota fraksi bahwa di fraksi ini tidak apa-apa dan kondusif sejak awal. Di DPRD juga sama,” ujarnya.

    Surat tersebut pun menurutnya sudah dijawab oleh pimpinan fraksi NasDem. Namun karena surat pengunduran dirinya itu ditembuskan kepada pengurus DPW, maka pihak DPW pun menggelar forum klarifikasi.

    “Surat dari puji sudah kami terima dan kami proses dengan mekanisme yang ada. Akan tetapi di surat tersebut ada tembusan ke DPW, DPW minta klarifikasi kepada kami, fraksi sudah klarifikasi. Dan akhirnya Puji diminta klarifikasi,” ungkapnya.

    Setelah adanya forum klarifikasi bersama dengan DPW NasDem, ternyata Pujianto berubah pikiran. Ia pun disebut batal untuk mengundurkan diri dari jabatannya baik di Komisi II maupun di Banggar.

    “Setelah pertemuan puji dengan DPW, pengunduran diri ini tidak jadi. Dan di kami juga tidak apa-apa. Intinya kami mendapatkan informasi bahwa Pujianto tidak jadi mengundurkan diri,” ucapnya.

    Terpisah, Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang, Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pujianto hanyalah Pansos belaka. Menurutnya, Pujianto hanya ingin membuat geger saja tanpa ada niatan untuk benar-benar mengundurkan diri.

    “Tentu kami melihatnya hanya sekadar Pansos belaka. Ketika orang-orang geger dengan pengunduran dirinya, maka ruang publik akhirnya terus menerus membicarakan soal dia,” ujarnya.

    Terlebih, kondisi legislatif di Kota Serang cenderung landai. Tidak ada kontroversi yang bisa dilakukan oleh para anggota DPRD Kota Serang, yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat.

    “Sejauh ini kita lihat, DPRD Kota Serang cenderung landai. Tidak pernah kita mendengar DPRD melakukan kritik kebijakan yang benar-benar subtantif dan membuat kontroversi di masyarakat. Jadilah menggunakan pola-pola layaknya selebritis,” tuturnya.

    Ia pun berharap, para anggota DPRD Kota Serang dapat lebih serius dalam menjalankan amanatnya sebagai wakil rakyat. Jika memang ingin membuat kontroversi di ruang publik, seyogianya dengan tetap menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan.

    “Buatlah kritikan yang benar-benar subtantif, sehingga masyarakat tertuju dengan isu yang memang menyentuh kulit masyarakat. Sejauh ini tidak ada kritik yang dialektis antara eksekutif dan legislatif di Kota Serang,” tegasnya.

    Sementara itu, Pujianto saat ingin dikonfirmasi melalui sambungan telepon prihal kebenaran ia tidak jadi mengundurkan diri, tidak kunjung merespon. Namun, Pujianto merespon melalui pesan WhatsApp.

    Dalam keterangannya, ia mengaku bahwa dirinya tidak membatalkan keinginannya untuk mengundurkan diri. Hanya saja, permohonan dirinya untuk mengundurkan diri ditolak oleh fraksi dan DPD NasDem Kota Serang.

    “Saya baca statemen dari Sekretaris DPD seperti itu (ditolak). Kalau saya mengikuti aturan dan keputusan partai aja. Kalau pengunduran diri saya diterima alhamdulillah, kalaupun tidak saya sebagai kader partai harus tunduk dan patuh terhadap keputusan partai. Yang jelas saya tidak pernah membatalkan surat pengunduran diri saya kepada siapapun,” ujarnya.

    Sementara terkait dengan tudingan tindakan pengunduran dirinya hanya sekadar Pansos saja, Pujianto tidak mau mengambil pusing. Sebab, hal itu merupakan sudut pandang orang yang sah saja untuk disampaikan.

    “Apapun tanggapan orang sah-sah saja. Kan tergantung dari sudut pandang mana mereka melihat. Yang tau persoalan ini kan cuma saya dan Allah,” tandasnya. (RED)

  • Pemasok Sabu Lintas Provinsi yang Beroperasi di Serang Timur Dicokok Polisi

    Pemasok Sabu Lintas Provinsi yang Beroperasi di Serang Timur Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Pengedar shabu lintas provinsi warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang biasa beroperasi di wilayah Serang Timur berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

    Tersangka pengedar berinisial NV (40) ini ditangkap ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Bojong Pondok Terong, Kota Depok, Jabar pada Minggu (2/5/2021). Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar shabu lintas provinsi ini merupakan hasil pengembangan tersangka AS (33) warga Kelurahan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang ditangkap di areal parkir Swiss Bellin Hotel Cikande pada Sabtu (1/5/2021).

    “Dari tersangka AS, didapat barang bukti alat hisap (bong) beserta pipa kaca (pipet) yang berisikan narkotika jenis shabu. Bersama barang bukti, tersangka AS langsung digelandang ke Mapolres Serang,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Rabu (5/5/2021).

    Saat dilakukan pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan shabu dari tersangka NV yang ditemui di wilayah Kota Depok. Berbekal dari pengakuan dari tersangka AS, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak cepat ke daerah Bojong Pondok Terong tempat persembunyian NV.

    “Tersangka NV yang berada di dalam rumah kontrakan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 paket shabu dari tempat tinggal NV. Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan,” kata Kapolres.

    Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka NV tidak menyangkal mengenali AS bahkan diakui juga pernah menjual shabu kepada AS. Menurut Kasat, tersangka sudah cukup lama melakukan bisnis shabu di wilayah Kabupaten Serang.

    Terkait 10 paket yang diamankan petugas, tersangka mengakui mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku tinggal di daerah Jakarta Pusat. Hanya saja, tersangka NV tidak mengetahui secara pasti identitas dari si bandar dikarenakan transaksi melalui komunikasi handphone.

    “Tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (MUF)

  • Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Amankan 12 PSK

    Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Amankan 12 PSK

    TANGERANG, BANPOS – Dalam operasi gabungan penertiban tempat hiburan malam diwilayah Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupetan Tangerang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kodim 0510, Garnisun dan Polresta Tangerang pada Minggu (2/5) malam, mengamankan 12 Pekerja Sek Komersial (PSK).

    Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fchrul Rozi mengatakan, operasi penertiban dilakukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum. Operasi digelar bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri.

    “Ada 12 PSK yang kami amankan dari Razia tersebut yang kedapatan sedang melayani pelanggan dibeberapa kamar yang tersedia ditempat hiburan tersebut. Selain itu, Satpol PP juga mengamankan beberapa botol minuman keras yang tersedia ditempat hiburan tersebut,” kata Fachrul, Selasa (4/5).

    Menurutnya, operasi gabungan tersebut dilakukan karena adanya informasi warga setempat yang menyebutkan bahwa hampir setiap malam mulai pukul 22.00 WIB selalu berdatangan wanita ke tempat hiburan tersebut. Dengan adanya tempat hiburan tersebut, warga merasa terganggu.

    “Pengamanan pria dan wanita tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu terkait adanya dugaan asusila,” terangnya.

    Oleh karena itu, lanjut Fachrul, dengan melakukan penertiban tersebut, pihaknya berusaha untuk menciptakan kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, sehingga tidak terganggu dengan hal yang kurang baik. Selain itu, pihaknya juga berusaha mengajak masyarakat untuk saling menghargai dan toleransi untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

    “Untuk sementara dugaan prostitusi ada, karena kami melihat pasangan itu bukan Pasutri karena berbeda KTP antara pria dan wanita di satu kamar, maka patut diduga ada tindakan asusila,” ujarnya.

    Dengan adanya kejadian tersebut, kata Fachrul, pihaknya mengambil Tindakan tegas dengan menyegel tempat hiburan tersebut dan membawa PSK ke panti rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pembinaan.

    Sementara itu, warga Kalimati, Yanto memberikan apresiasi terhadap aparat yang telah menertibkan tempat hiburan tersebut yang dikeluhkan warga.

    “Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Satpol PP yang telah melakukan tindakan tegas pada tempat usaha tersebut. Karena selama ini tempat hiburan tersebut telah menganggu warga sekitar,” katanya. (DHE/RUL)

  • Dua Pengedar Obat Keras Dicokok Saat Nunggu Konsumen

    Dua Pengedar Obat Keras Dicokok Saat Nunggu Konsumen

    SERANG, BANPOS- Dua pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Dari kedua tersangka pengedar ini petugas mengamankan barang bukti ratusan butir tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan.

    Tersangka FA (21) diamankan di rumahnya di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Sementara tersangka US (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di tempat kontrakan di Kampung Gorda, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    “Kedua tersangka pengedar obat ini berbeda jaringan namun diamankan di waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda pada Jumat (30/4) malam saat keduanya menunggu pelanggan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Selasa (4/5).

    Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Maulana T Ritonga berhasil mengamankan tersangka US di rumah kontrakannya dengan barang bukti 172 butir obat jenis tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan sebanyak Rp132 ribu.

    “Sedangkan tersangka FA ditangkap tim yang dipimpin Ipda Deni Hartanto di rumahnya dengan barang bukti 78 butir obat jenis tramadol serta uang hasil penjualan Rp500 ribu,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

    Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono kembali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan pengedar maupun pengguna narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga kesucian bulan ramadhan,” tegas Kapolres.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, baik tersangka FA maupun US mengaku sekitar 2 bulan menjual obat lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tak memiliki pekerjaan tetap.

    Dalam berbisnis ilegal ini, keduanya berbeda jaringan. Tersangka FA mengaku mendapatkan obat dari warga Jakarta Barat, sedangkan US membeli dari bandar yang mengaku warga Tangerang. Namun demikian, kedua tersangka tidak mengetahui identitas secara jelas karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon.

    “Kedua tersangka tidak mengetahui secara pasti identitas dari pemasok karena transaki tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Michael. (MUF)

  • Hore! Warga Serang dan Sekitarnya Boleh Berwisata Saat Libur Lebaran

    Hore! Warga Serang dan Sekitarnya Boleh Berwisata Saat Libur Lebaran

    SERANG, BANPOS- Pemkab Serang mengizinkan warganya dan beberapa wilayah yang masuk ke dalam aglomerasi untuk berwisata di kawasan Kabupaten Serang. Hal itu berdasarkan hasil rapat virtual bersama dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Demikian disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Senin (3/5/2021). Menurutnya, selain hasil rapat virtual, dibolehkannya warga berwisata di wilayah Kabupaten Serang merupakan arahan dari Presiden.

    “Untuk sekarang ini, Indonesia dibagi wilayah aglomerasi. Jadi mereka dibagi per wilayah,” ujarnya.

    Aglomerasi adalah beberapa Kabupaten/Kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan. Untuk Provinsi Banten, yang masuk ke dalam aglomerasi yaitu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

    “Tangerang raya itu masuk ke Jabodetabek,” ungkapnya.

    Sementara itu, untuk penanganan bila terjadi pelanggaran dalam ketentuan pemerintah pusat, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam rapat tersebut, dibahas secara teknis pada pelaksanaan aturan tersebut.

    “Ada penyekatan yang lebih ketat dari tanggal 6 Mei. Karena Serang ini punya daerah wisata, kami mengikuti pembagian wilayah tersebut,” jelasnya.

    Tatu menyebutkan, untuk wisata, pihaknya hanya membuka untuk daerah yang masuk ke wilayah aglomerasi, yaitu ada 5 wilayah termasuk Kabupaten Serang.

    “Kalau (dari daerah) yang lainnya, pasti dihalau oleh TNI-Polri dan jajaran Pemda yang ada di pos-pos pengamanan,” tegasnya.

    Agar tidak terjadi penularan, di tempat wisata Kabupaten Serang, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE). Salah satunya untuk pengusaha hotel.

    “Untuk hotel sudah jelas, jadi mereka menerima tamu juga, berarti menerima di wilayah sekitarnya yang sudah ditentukan ya. Nah itu jumlahnya tidak full kapasitas hotel,” katanya.

    Kemudian, apabila ada yang menginap, diwajibkan membawa hasil swab-antigen. Pihak hotel pun harus menutup kolam renang.

    Pihak hotel harus menyediakan kamar untuk cadangan isolasi mandiri, bila ada tamunya yang menginap lalu tidak membawa hasil swab antigen.

    “Apabila hasilnya reaktif, mereka (pengunjung) selam dua hari harus disimpan dulu di kamar isolasi, menunggu hasil swab PCR yang dua hari keluar. Kalau misalnya mereka positif, mau ke RSDP atau nanti Dinkes koordinasi dengan asal daerah tamu ini, apakah mau dipulangkan,” tandasnya.

    Sementara, juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi tidak merespon saat dihubungi oleh Banten Pos. (MUF)

  • Jabat Ketua STIH Painan, Guru Besar Untirta Ini Tidak Izin Atasan

    Jabat Ketua STIH Painan, Guru Besar Untirta Ini Tidak Izin Atasan

    SERANG, BANPOS – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membenarkan bahwa Ketua STIH Painan, Sudadio, merupakan salah satu guru besar mereka. Namun dalam mengemban jabatan Ketua STIH Painan, Sudadio ternyata tidak pernah meminta izin kepada Rektor Untirta selaku atasannya.

    Berdasarkan informasi, Sudadio telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan Kemendikbudristek, atas keberadaan Universitas Painan Nasional oleh Polda Metro Jaya.

    Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, melalui Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya turut prihatin terhadap kasus yang menimpa Universitas Painan.

    “Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa Universitas Painan khususnya dan dunia pendidikan tinggi pada umumnya di Propinsi Banten. Untuk itu biarlah kasus ini sepenuhnya menjadi ranah pihak Kemendikbudristek dan penegak hukum dalam penyelesaiannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Jumat (30/4).

    Pihaknya pun membenarkan bahwa Sudadio merupakan salah satu dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan guru besar di Untirta. Namun menjabatnya Sudadio sebagai Ketua STIH Painan tanpa sepengetahuan pihaknya.

    “Perihal beliau menjabat sebagai Ketua STIH Painan, kami tegaskan bahwa menurut data kepegawaian yang bersangkutan belum pernah meminta izin kepada rektor dalam rangka menjabat sebagai Ketua STIH,” tuturnya.

    Oleh karena itu, pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berlangsung berkaitan dengan Sudadio. Termasuk pula kabar mengenai ditetapkannya Sudadio sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

    “Segala sesuatu yang terkait dengan kasus Universitas Painan, para mitra media dipersilahkan mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan karena kasus ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Kemendikbudristek merilis perguruan tinggi yang diduga melakukan pemalsuan izin pendirian universitas di Provinsi Banten. Perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Painan Nasional.

    Dalam jumpa pers virtual, Kemendikbudristek menyebutkan bahwa terdapat pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh pihak Universitas Painan Nasional.

    Kelimanya yakni pemalsuan izin perubahan nama, izin pembukaan prodi sarjana Akuntansi, izin pembukaan prodi kenotariatan Magister, izin prodi Ilmu Hukum Doktor, dan pemalsuan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten. (DZH)

  • Universitas Painan Palsu, Ini Hasil Penelusuran dan Kata Pihak Kampus

    Universitas Painan Palsu, Ini Hasil Penelusuran dan Kata Pihak Kampus

    SERANG, BANPOS – Kemendikbudristek merilis perguruan tinggi yang diduga melakukan pemalsuan izin pendirian universitas di Provinsi Banten. Perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Painan Nasional.

    Dalam jumpa pers virtual, Kemendikbudristek menyebutkan bahwa terdapat pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh pihak Universitas Painan Nasional.

    Kelimanya yakni pemalsuan izin perubahan nama, izin pembukaan prodi sarjana Akuntansi, izin pembukaan prodi kenotariatan Magister, izin prodi Ilmu Hukum Doktor, dan pemalsuan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, tidak ada perguruan tinggi di Provinsi Banten yang bernama Universitas Painan Nasional. Hanya saja, terdapat perguruan tinggi bernama STIH Painan.

    Dalam situs resminya, STIH Painan memiliki dua kampus. Kampus A berlokasi di jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang. Sedangkan kampus B berlokasi di jalan K.H. Hasyim Ashari Kav. DPR Nerogotok No. 236 Pinang/Cipondoh, Tangerang.

    Dilihat dari situs https://pddikti.kemdikbud.go.id, diketahui STIH Painan memiliki kode Perguruan Tinggi 043329. Status yang tercantum dalam situs tersebut yakni aktif.

    Di sisi lain, pada awal tahun 2021 pun sempat beredar brosur dan banner berdirinya Universitas Painan Nasional, yang lokasinya sama dengan STIH Painan di Serang maupun di Tangerang.

    BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua STIH Painan, Sudadio, melalui sambungan telepon. Namun ia enggan memberikan komentar terkait dengan Universitas Painan Nasional maupun berbagai pertanyaan yang dilontarkan BANPOS. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya merupakan dosen Untirta.

    Untuk diketahui, Sudadio memang tercatat sebagai dosen di Untirta. Ia bahkan sempat menjadi ketua salah satu jurusan di FKIP Untirta.

    Sementara itu, BANPOS pun mendapatkan nomor Humas STIH Painan, yang diketahui bernama Eli. Saat dikonfirmasi, Eli menuturkan bahwa yang dimaksud oleh Kemendikbudristek ialah Universitas Painan Nasional, bukan STIH Painan.

    “Universitas Painannya (yang ilegal), tapi saya kurang paham banget karena saya jarang ke sana. Kalau mau butuh informasi ke kampus Serang aja. Takutnya salah informasi kan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).

    Ditanya terkait dengan apakah ada perubahan status yang dilakukan oleh STIH Painan menjadi Universitas, Eli mengaku sampai saat ini belum ada perubahan. Akan tetapi, ia tidak yakin dengan hal tersebut.

    “Enggak, emang enggak ada perubahan sih. Atau (tanya) ke bu Arini atau kaprodi, pak Bustomi, mungkin beliau lebih paham. Saya enggak ngerti apa-apa,” ungkapnya.

    Berdasarkan penelusuran di internet, pada akun YouTube milik STIH Painan terdapat satu video berjudul Pekerti Universitas Painan Nasional. Dalam video itu, terdengar adanya penjelasan mengenai materi ekonomi, tepatnya akuntansi.

    Diunggah pada tiga bulan yang lalu, video tersebut memperlihatkan banner bertuliskan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) Lokal. Diketahui, dalam kegiatan Pekerti Universitas Painan Nasional tersebut, hadir pula Ketua STIH Painan, Sudadio.

    Belum diketahui kehadiran Sudadio dalam kegiatan Universitas Painan Nasional itu sebagai apa, namun pembawa acara mempersilahkan Sudadio untuk menutup kegiatan Pekerti tersebut.

    Bahkan di akhir kegiatan, Sudadio pun memimpin jargon dari Universitas Painan Nasional, yang disambut oleh para peserta kegiatan.

    “Universitas Painan Nasional! Unggul, beda, berkarakter!” ujar Sudadio disambut oleh para peserta yang lainnya. (DZH)