Kategori: HEADLINE

  • Krakatau Steel: Aplikasi Smart Village Hadiah untuk Kota Cilegon

    Krakatau Steel: Aplikasi Smart Village Hadiah untuk Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Melalui anak usahanya yang bergerak di bidang teknologi informasi, PT Krakatau Information Technology (Krakatau IT), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk meluncurkan aplikasi Smart Village Indonesia pada hari Selasa, 27 April 2021 di Kantor Pemerintah Kota Cilegon.

    Aplikasi Smart Village Indonesia ini merupakan hadiah yang diberikan oleh Krakatau Steel Group untuk ulang tahun Kota Cilegon yang ke-22.

    Aplikasi ini adalah inovasi yang dibangun oleh tim pengembangan aplikasi Krakatau IT untuk mewujudkan Kota Cilegon sebagai Kota Smart atau Kota Pintar. Dengan tagline ‘Warga Pintar Masa Kini Hanya Dalam Satu Genggaman”. Aplikasi ini memiliki fitur pengelolaan informasi yang lengkap mengenai data kebutuhan kependudukan hingga kepada penyediaan informasi potensi wisata serta pemberdayaan ekonomi lainnya.

    Aplikasi bisa diakses melalui perangkat mobile android dengan mengunduh melalui google playstore, sehingga diharapkan mampu mendukung sebuah perubahan di kota Cilegon yang lebih modern.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengucapkan terima kasih atas bantuan teknologi informasi ini. “Kami menyambut baik gagasan dan kerjasama yang diprakarsai oleh Krakatau IT, terlebih aplikasi Smart Village Indonesia ini diberikan oleh Krakatau IT secara cuma-cuma, sebagai bentuk tanggung jawab industri terhadap kota yang telah menaunginya,” ujar Helldy.

    Sementara, Direktur Utama PT Krakatau IT Budi Tjandra Negara dalam acara peluncuran menyatakan bahwa aplikasi Smart Village Indonesia adalah bentuk kontribusi nyatwa Krakatau IT kepada Kota Cilegon. Konsepnya dibangun untuk mendekatkan warga dan pemerintah.

    Smart Village Indonesia membantu warga untuk melakukan pendataan kependudukan, pengelolaan dan kepengurusan RT dengan cara yang lebih mudah, efisien, akurat, dan transparan. Nantinya masyarakat juga dapat turut berperan secara aktif baik dalam mendapatkan informasi maupun menyampaikan saran dan segala kebutuhan informasi lainnya yang dibutuhkan melalui aplikasi ini.

    “Aplikasi Smart Village Indonesia ini bisa menjadi aplikasi yang bisa menjawab harapan para pemangku kepentingan di Kota Cilegon untuk mewujudkan peradaban baru yang lebih maju, pelayanan yang lebih cepat, efisien dan terintegrasi,” ungkap Budi.

    Budi menambahkan, pengembangan selanjutnya dirancang untuk dapat mendukung pembangunan Commad Center di Kota Cilegon untuk memastikan semua aktifitas, sekaligus menampung kebutuhan atau keluhan masyarakat, agar bisa segera ditanggulangi”, tambah Budi Tjandra Negara. (BAR)

  • Belasan Tahun Jualan Miras, Gudang Ali Juhudi di Ciruas Akhirnya Digerebek Polisi

    Belasan Tahun Jualan Miras, Gudang Ali Juhudi di Ciruas Akhirnya Digerebek Polisi

    SERANG, BANPOS- Tempat penyimpanan minuman keras (miras) milik pedagang kelontongan milik AJ, 41, digerebek petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciruas. Dari gudang yang berlokasi di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ini petugas berhasil mengamankan 660 botol miras jenis anggur kolesom dan anggur merah.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, AJ sendiri dikenal oleh warga Ciruas dengan panggilan Ali Juhudi sudah menjual miras di Ciruas sejak belasan tahun lalu.

    “AJ memang dikenal masyarakat sebagai pedagang kelontongan namun sisi lain juga menjual miras. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat AJ menyimpan miras di rumah milik salah seorang kerabatnya,” ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat kepada awak media, Rabu (28/4/2021).

    Kapolsek menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang curiga atas aktivitas di toko kelontong milik AJ yang diduga menjual minuman keras. Kecurigaan itu diketahui warga karena banyaknya remaja yang tidak dikenal hilir mudik ke toko tersebut.

    Berbekal dari informasi tersebut, tim unit reskrim kemudian melakukan pendalaman dan setelah yakin langsung melakukan penggerebekan. Awal penggerebagan dilakukan di toko dan kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan miras.

    “Ada dua lokasi yang kami geledah, toko serta rumah yang dijadikan tempat penyimpanan miras. Hasilnya 55 dus berisi sekitar 660 botol miras anggur kolesom dan anggur merah kita amankan,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja.

    Kapolsek menambahkan, pihaknya mengamankan pemilik miras untuk dimintai keterangan. Barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selanjutnya diamankan ke mapolsek untuk dimusnahkan.

    Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja mengatakan dari informasi masyarakat, AJ sudah menjual miras sejak tahun 2014. Fitara menambahkan sebelum melakukan penggerebegan pihaknya sempat menemui AJ untuk mengingatkan agar tidak lagi menjual minuman keras.

    “Ketika diingatkan AJ sempat menyangkal menjual bahkan sempat menantang jika memang ditemukan miras, silahkan ambil. Rupa-rupanya, AJ berani menantang karena menyimpan miras di tempat lain bukan di toko nya,” kata Fitara. (MUF)

  • Sebulan Jadi Pengedar Narkoba di Ciruas dan Walantaka, Warga Aceh Ditangkap Polisi

    Sebulan Jadi Pengedar Narkoba di Ciruas dan Walantaka, Warga Aceh Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS- Menyamar sebagai pembeli, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap Mun (22) pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer di depan mini market di pinggir jalan raya Serang – Jakarta, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dari tangan tersangka warga Dusun Cot Kuta, Desa Cot Kumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupate Aceh Utara ini petugas berhasil mengamankan 760 butir hexymer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil dan tramadol 60 kaplet atau 600 butir serta uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp150 ribu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dimana tersangka Mun selama ini diketahui sering melakukan transaksi jual obat keras di wilayah Kecamatan Ciruas dan Walantaka.

    “Selanjutnya personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga memainkan strategi penyamaran sebagai pembeli dengan memesan obat hexymer dari tersangka Mun,” ungkap Kapolres kepada awak media, Senin (26/4/2021).

    Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Jumat (24/4/2021) sore, petugas yang melakukan penyamaran langsung mendatangi lokasi yang dijanjikan. Setelah transaksi berlangsung petugas mengamankan tersangka setelah menyerahkan obat yang dipesan kepada petugas.

    “Selain barang bukti yang diamankan saat transaksi, petugas juga mengamankan barang bukti obat jenis yang sama dari rumah kontrakannya di Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Jumlah obat keras yang diamankan 60 kaplet tramadol atau 600 butir serta pil hexymer sebanyak 760 butir,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam pemeriksaan, Michael menambahkan tersangka mengakui sudah cukup lama menggeluti bisnis obat keras yang tidak sembarang diperjual belikan. Bahkan sebelum di Kabupaten dan Kota Serang, tersangka Mun sudah menjual obat keras ini di wilayah Tangerang dan Bandung.

    “Ada sekitar 5 tahun tersangka melakukan bisnis obat keras di Tangerang dan Bandung. Kalau untuk di wilayah Kabupaten Serang diakui baru 1 bulan dan berhasil kami tangkap. Motifnya karena terdesak kebutuhan. Keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasatresnarkoba.

    “Kalau untuk pemasok, tersangka Mun tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung,” kata Michael.

    Kasat menegaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor,” tegas Michael K Tandayu. (MUF)

  • Jangan Coba-coba Pakai Narkoba di Serang, Baru Ambil Pesanan Saja Sudah Ditangkap Polisi

    Jangan Coba-coba Pakai Narkoba di Serang, Baru Ambil Pesanan Saja Sudah Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Jangan coba-coba mengkonsumsi atau membeli barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Untuk kesekian kalinya di bulan April ini, budak barang haram narkoba jenis ditangkap Polisi.

    Kali ini, Seorang pedagang ikan pengguna tembakau gorila dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarko) Polres Serang. Tersangka MF (19) warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap usai menjemput tembakau gorila di pinggir jalan.

    “Tersangka MF kita amankan usai mengambil tembakau gorila pesanan dipinggir jalan raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Selasa (20/4) dini hari. Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorila yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (25/4/2021).

    Michael menjelaskan tersangka MF diamankan saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli kamtimbas yang ditingkatkan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik bening berisi tembakau gorila dari dalam tas tersangka. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar berinisial AE warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Meski demikian, tersangka MF mengaku tidak kenal lebih dekat dengan AE karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

    “Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael.

    Dalam pemeriksaan juga terungkap tersangka MF, penjual ikan di Muara Angke, Jakarta Barat sudah mengkonsumsi tembakau gorila selama tiga bulan dengan alasan supaya enak tidur. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Tersangka mengaku mengkonsumsi tembakau gorila sekitar dua bulan dengan alasan untuk nyenyak tidur. (MUF)

  • Agar Terlihat Tertib dan Rapi, Polres Serang Tata Areal Parkir

    Agar Terlihat Tertib dan Rapi, Polres Serang Tata Areal Parkir

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kepolisian Resor (Polres) Serang bukan hanya membangun pusat pelayanan terpadu satu pintu, namun berbagai fasilitas lainnyapun turut dibenahi.

    Salah satu diantaranya area parkir di halamam Mapolres Serang. Kendaraan personil polres maupun milik tamu atau pengunjung dilakukan penataan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Polres Serang.

    “Tempat parkir kendaraan pun kita tata agar para pengguna kendaraan bisa lebih tertib tidak semrawut dan terlihat rapi. Untuk memudahkan masyarakat, lokasi kantong parkir juga disiapkan tidak jauh hanya tidak lebih dari 25 meter dari lokasi gedung layanan terpadu,” ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Sabtu (24/4/2021).

    Mariyono juga sering mengingatkan kepada anggotanya untuk mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung untuk tidak lupa mengamankan barang bawaan pribadi demi keamanan.

    “Sebagai kantor pelayanan publik, jumlah kunjungan kendaraan tentunya selalu ramai maka perlu antisipasi agar keamanan selalu terjaga,” tandasnya.

    Bahkan, Mariyono menegaskan pihaknya juga memberikan perhatian lebih kepada para penyandang disabilitas dengan merevitalisasi fasilitas pelayanan di Mapolres Serang.

    “Seluruh fasilitas, mulai dari akses jalan, tempat parkir, hingga toilet kini telah dirancang khusus, sehingga ramah bagi para masyarakat berkebutuhan khusus,” tegas mantan Kapolres Majalengka ini. (MUF)

  • Terancam Dibui, Nenek Rosmayati Dituduh Aniaya Polisi

    Terancam Dibui, Nenek Rosmayati Dituduh Aniaya Polisi

    CILEGON,BANPOS,- Nenek Rosmayati (63) warga Link.Kepudenok Mesjid, RT 01/01 Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, tak menyangka upaya melindungi anaknya dari tindak kekerasan sekelompok orang pada Minggu 22 Agustus 2020 membawa dirinya terseret permasalahan hukum. Ia dituduh menganiaya/pengeroyokan terhadap anggota Polri.

    Nenek renta itu pun kini terancam dijebloskan ke jeruji besi berdasarkan dakwaan jaksa Kejari Cilegon, antara lima sampai enam bulan.

    Kisah tragis nenek renta yang kini sudah menyandang gelar sebagai terdakwa, berawal saat rumahnya di kedatangan empat orang tak dikenal yang salah satunya adalah anggota Polri bernama Ir yang aktif berdinas di salah satu kesatuan di Jakarta.

    Dalam sepucuk surat yang diterima BANPOS berupa tulisan tangan, nenek Rosmayati menceritakan nasib yang menimpanya.   

    Sekira pukul 12.30 WIB, keempat orang tersebut tanpa mengucapkan salam dan mengetuk pintu, secara tiba- tiba sudah masuk rumah dan berada di dalam ruang makan rumah Rosmayati.

    Tidak banyak cerita, tiga dari empat orang tersebut langsung menyeret anaknya bernama Rudi Dermawan yang dicarinya. Keributan pun terjadi. Ir yang belakangan dikatahui sebagai anggota polisi itu pun terlibat adu mulut dengan nenek Rosmayati.

    Siang menjelang sore, rumah nenek Rosmayati mendadak gaduh dan ramai. Merasa keselamatan anaknya terancam, spontan nenek Rosmayati berteriak meminta tolong. Tiga orang teman polisi itu terus menyeret tubuh Rudi Dermawan ke luar rumah. Sedangkan anggota polisi itu terus berteriak- teriak kasar. Tak terima dengan kata- kata dan perlakuan kasar itu, nenek Rosmayati spontan mengeremus mulut polisi tersebut.

    Pun demikian, sekejap kemudian beberapa tetangga Rosmayati datang untuk melerai keributan. Hingga akhirnya empat orang tak dikenal itu meninggalkan rumah nenek kelahiran 16 Desember 1968.

    Sore harinya, di hari yang sama, sejumlah anggota Polres Cilegon datang ke rumah nenek Rosmayati. Polisi datang karena menerima laporan dari Ir yang merasa telah dikeroyok oleh nenek Rosmayati.

    Sejak kedatangan anggota Polres Cilegon ke rumahnya, nenek Rosmayati dipanggil dan diperiksa, hingga akhirnya dijadikan tersangka. Namun meski tersangka, nenek Rosmayati tak ditahan. Kini sang nenek menunggu ketuka palu keputusan hakim Pendadilan Negeri (PN) Serang.

    “Saya spontan meminta pertolongan warga. Saya panik dan kaget. Tiba- tiba sudah ada empat orang yang langsung berteriak- teriak mencari anak saya dan langsung menyeretnya ke luar rumah dan akan dibawa ke mobil mereka. Saya hentikan upaya paksa Irfan itu dengan tangann kanan saya dengan cara mengeremos agar mulutnya diam. Alhamdulillah kekhawatiran saya tidak terjadi penculikan karena warga datang dan mengamankan empat orang itu. Ia sempat berteriak ada penculikan karena cara bertamu kasar, tidak ada itikad baik dari mereka cara bertamu,” ujar nenek Rosmayati.

    Sejak diperiksa polisi, nenek Rosmayati tidak bisa berbuat banyak, Ia hanya pasrah mengikuti apa yang diketik polisi. Penyidik polisi Polres Cilegon hanya mengatakan bahwa dirinya diminta menjelaskan di Pengadilan terkait bahasa yang disangkakan kepadanya.

    “Saya dituduhkan menampar- menganiaya- mengeroyok anggota polisi bernama Ir itu. Sejak di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi tidak menemukan bahasa yang pas karena saya hanya mengeremos (meremas,red) bukan menampar. Mereka datang ke rumah saya bak preman penagih utang. Cara dan tindakannya kasar dengan berbuat seenaknya di rumah orang lain. Ini yang saya tidak terima,” keluh nenek Rosmayati.

    Ia menjelaskan, antara ia dan Ir dkk tidak ada permasalahan sebelumnya. Urusan lain di luar terkait anaknya tidak seharusnya dirinnya dibawa- bawa. Bahkan yang membuat ia miris adalah terkait sertifikat rukmahnya yang dirampas oleh Ir.

    “Memang benar Rudi itu anak saya. Namun kehidupan kami berbeda dan punya urusan masing- masing. Tidak pantas korban (ia menyebut Ir) mengambil sertifikat rumah saya dan memaksa membayar hutang yang bukan urusan saya. Pak hakim yang mulia saya mohon keadilan,” tulis nenek Rosmayati.

    Goresan tangan dan ungkapan hati Rosmayati lainnya adalah, ia yg sudah lanjut usia dan sskit- saluran mengapa harus dijadikan target untuk dipenjarakan.

    “Saya sudah lanjut usia dan saya juga punya penyakit yang sering kumat. Saya tidak bisa bayangkan bagaimana nasib mereka, cucu- cucu saya yang sudah piatu, jika saya tidak ada disamping mereka. Saya hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Mohon bebaskan saya dari segala dakwaan,” tandas Rosmayati di akhir pledoinya.

    Sementara itu, Rudi Dermawan anak dari Rosmayati menjelaskan bahwa permasalahan antara ia dan Ir adalah miskomunikasi antara berdua yang bermula dari permainan aplikasi virtual dengan cara membeli koin doge.

    Rdui mengungkapkan, bahwa awalnya ia tidak kenal dengan Ir dan tidak pernah menerima uang langsung dari Ir. Akan tetapi melalui temannya dua orang lagi, dan itu pun bukan bentuk uang akan tetapi sudah berbentuk koin permainan. Terkait kasus yang sekarang menimpa ibu kandungnya, ia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.

    “Tetapi yang jelas dalam kasus ibu saya ini, saya mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan ibu kandung saya dari segala tuduhan. Ibu saya tidak bersalah dan tolong kembalikanm sertifikat rumah ibu saya,” tandas Rudi.(BAR/PBN)

  • Akhiri Skorsing Pembahasan LKPJ, Pemkot Serang Siap Perbaiki Keadaan

    Akhiri Skorsing Pembahasan LKPJ, Pemkot Serang Siap Perbaiki Keadaan

    SERANG, BANPOS– Walikota Serang, Syafrudin, mengakui ketidakhadiran dirinya dalam rapat pembahasan LKPJ Walikota tahun anggaran 2020 merupakan kesalahan. Ia pun mengaku ke depannya, ia akan selalu hadir dalam rapat pembahasan LKPJ jika diperlukan.

    “Sebenarnya itu kan tim yah, kan ada tim itu. Sebetulnya kalau memang saya dibutuhkan untuk hadir dalam rapat pembahasan tersebut, saya akan hadir. Namun yang kemarin sudah tidak ada masalah,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Rabu (21/4/2021).

    Syafrudin menuturkan bahwa dirinya telah memerintahkan Sekda Kota Serang untuk dapat kembali berkoordinasi dengan DPRD, agar dalam pembahasan selanjutnya tidak kembali terjadi kesalahan komunikasi antara Pemkot dengan DPRD.

    “Sudah kami tugaskan pak Sekda, untuk berkoordinasi dengan pak ketua (DPRD Kota Serang) dan tim. Besok (hari ini) juga kan ada agenda pembahasan LKPJ di ruang aspirasi,” terangnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, menuturkan bahwa semestinya ia memang hadir dalam rapat pembahasan LKPJ. Namun ternyata, ada agenda lainnya yang mendadak dari BPK Provinsi Banten yang mengharuskan dirinya hadir.

    “Kebetulan pada saat itu saya dan pak Inspektur beserta beberapa jajaran BPKAD menerima Exit Meeting dari BPK. Jadi Exit Meeting itu rapat pamit bahwa BPK telah selesai dalam melakukan pemeriksaan di Kota Serang, tinggal menunggu hasil saja,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Menurut Nanang, sebenarnya pertemuan dengan BPK tersebut seharusnya tidak dilakukan pada hari yang sama dengan pembahasan LKPJ. Namun ternyata, BPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkot Serang pada saat itu juga.

    “Tadinya sih memang tidak hari itu, tapi kan ternyata mereka selesai pada hari yang sama dengan pembahasan. Nah pada saat itu, mereka mau pamit dan ada yang ingin didiskusikan karena takut ada temuan atau apa,” jelasnya.

    Pada saat itu, Nanang mengaku telah meminta izin kepada pimpinan Pansus bahwa dirinya tidak bisa hadir. Namun di tempat pembahasan tetap ada tim pembahasan LKPJ seperti Plt. Kepala Bappeda Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, yang juga merupakan Kepala BPKAD Kota Serang.
    “Saya juga memang sudah izin ke pimpinan Pansus bahwa saya tidak bisa hadir. Dan memang sudah ada pak Wachyu, ada pak Asda dan tim penyusun lainnya,” terang dia.

    Sedangkan mengenai bahan yang disebut kurang memadai, Nanang mengatakan bahwa nantinya memang dalam pembahasan itu akan diberikan catatan dan rekomendasi. Sebab saat itu juga merupakan pertemuan awal.

    “Nanti kalau barangkali ada yang masih kurang, maka akan kami perbaiki. Toh kami ini juga kan sama-sama penyelenggara daerah, maka kami sama-sama saja. Dalam pembahasan ini pun kami tidak menyepelekan,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, berang dengan sikap Pemkot Serang yang seolah menyepelekan agenda rapat pembahasan LKPJ Walikota Serang tahun anggaran 2020 oleh Pansus DPRD Kota Serang.

    Kemarahan Politisi Partai Gerindra ini dipicu lantaran rapat tersebut tidak dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, maupun Walikota Serang, Syafrudin. Padahal kehadiran Sekda dan Walikota dinilai amat penting untuk mengkoreksi jajarannya yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan.

    “Yah, rapat hari ini kami skors. Karena Sekda dan Wali tidak hadir. Saya minta direshedule agenda kegiatannya. Saya tidak ingin rapat ini cuma seremonial,” kata Budi, Selasa (20/4).

    Ia meminta Pemkot Serang, khususnya Sekda dan Walikota, agar tidak memandang rapat tersebut sebagai agenda seremonial semata. Menurutnya, LKPJ merupakan laporan dari kinerja kepala daerah. Ia meminta Pemkot belajar dari tahun lalu rekomendasinya tidak mencapai target.

    “Kalau Pak Sekda dan Pak Walinya tidak hadir, maka mereka tidak tahu apa yang menjadi kesepakatan soal skala prioritas,” tegasnya. (DZH)

  • Disebut Penyebab Banjir Ciruas, Dewan Kota: Itu Kewenangan Pusat

    Disebut Penyebab Banjir Ciruas, Dewan Kota: Itu Kewenangan Pusat

    SERANG, BANPOS– Ketua Komisi IV pada DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok, membantah tudingan dari DPRD Kabupaten Serang yang menyebut banjir di Ciruas kerap terjadi akibat drainase yang tidak lancar di Kota Serang, dan tidak ada pemeliharaan pada sungai.

    Khoeri menuturkan bahwa banjir yang terjadi di Ciruas memang akibat dari luapan sungai Cibanten. Namun untuk pemeliharaan, bukan merupakan kewenangan Pemkot Serang. Akan tetapi merupakan kewenangan pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

    “Tiga aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Serang yaitu Cibanten, Ciwaka dan Ciujung adalah kewenangan pusat yaitu BBWSC3,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/4/2021).

    Khoeri menuturkan, untuk perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP), memang dilewati oleh sungai Ciwaka. Jika mengacu pada pembagian kewenangan tersebut, maka seharusnya Pemkab Serang memprotes BBWSC3 yang tidak melakukan pemeliharaan terhadap sungai Ciwaka maupun sungai lainnya.

    “Muara pembuangan aliran air perumahan BCP adalah ke sungai Ciwaka yang adalah kewenangan pusat. Sebaiknya untuk koordinasi normalisasi sungai Ciwaka maupun Cibanten, ke pihak BBWSC3. Bukan ke Pemkot Serang,” terangnya.

    Selain itu, Khoeri juga menuturkan bahwa Pemkab Serang harus lebih dalam melakukan pengkajian penyebab banjir di BCP. Menurutnya, bisa saja hal itu terjadi lantaran Peil Banjir tidak sesuai dengan rekomendasi.

    Peil Banjir merupakan pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah.

    “Perlu dikaji lebih jauh lagi penyebab banjir di perumahan BCP, apakah peil banjir yang direkomendasikan sudah dipenuhi, serta apakah penyesuaian dimensi saluran lama sudah dilakukan menyesuaikan perubahan tata fungsi lahan yang dahulu pertanian berubah menjadi perumahan,” katanya.

    Politisi asal Partai Gerindra ini pun meminta agar Pemprov Banten juga segera melakukan pemeliharaan terhadap aliran sungai, yang menjadi kewenangan mereka dan melewati kota/kabupaten.

    “Intinya provinsi harus segera menindaklanjuti terkait pemeliharaan aliran sungai, yang menjadi kewenangan provinsi yang melintas di kota maupun Kabupaten Serang. Jangan sampai masyarakat kisruh saling menyalahkan,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, persoalan banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang erat kaitannya dari hilir ke hulu, dimana hilirnya adalah Kota Serang dan hulunya Kabupaten Serang. Seperti halnya banjir di bilangan Ciruas dan perumahan BCP, disebabkan karena ada drainase yang tidak lancar dari Kota Serang.

    Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq, kemarin. Selain itu, kali atau aliran air pembuangan Kali Malang yang bermuara di Kali Banten, yang melalui wilayah Ciruas mengalami pendangkalan sehingga menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut.

    “Kali pembuangan yang disamping sungai Pamarayan arah Ciruas ke Banten, ada Kali kecil di bawahnya. Yang masuk wilayah Kota Serang, sekarang terjadi pendangkalan, jadi turunnya di Kabupaten Serang (airnya),” ujarnya. (DZH)

  • Rayakan Hari Kartini Samsat Kota Serang Kompak pakai Kebaya dan Batik

    Rayakan Hari Kartini Samsat Kota Serang Kompak pakai Kebaya dan Batik

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka memperingati hari Kartini, pelayanan di Samsat Kota Serang dilakukan dengan menggunakan pakaian kebaya untuk pegawai perempuan dan batik untuk pegawai laki-lakinya. Hal itu ditujukan untuk memotivasi staf dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP) di wilayah hukum Kota Serang.

    “Sederhana saja, hari ini merupakan hari Kartini yang seyogyanya kita memang mengenang, mengingat pejuang perempuan Raden Ajeng Kartini yang memiliki semangat juang luar biasa,” ujar pelaksana harian (Plh) Kepala Samsat UPTD Kota Serang, Lilis Sumiati, Rabu (21/4/2021).

    Menurutnya, meski dengan memakai kebaya dan batik khusus di hari itu, sama sekali tidak mengganggu pelayanan. Bahkan, disebutkan bahwa UPTD Samsat Kota Serang diberi apresiasi oleh pimpinan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, karena menjadi satu-satunya UPTD Samsat dari 12 Samsat di Provinsi Banten yang menggunakan pakaian tersebut.

    “Memang hanya kami saja yang memakai pakaian kebaya serta batik, ketika pertemuan tadi pun kami mendapatkan apresiasi, alhamdulillah,” katanya.

    Suasana di ruang pelayanan terlihat lebih padat dari biasanya. Namun, para WP diminta untuk menjaga protokol kesehatan (prokes) mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

    “Bisa dilihat semua pegawai yang ada di pelayanan maupun yang ada di mobil keliling semuanya menggunakan kebaya dan batik. Hal ini juga agar mereka terus dapat meneladani perjuangan perempuan yang saat ini bisa diimplementasikan dengan perjuangan mencapai target pajak daerah, sehingga tidak ada hambatan dalam proses pembangunan khususnya di Provinsi Banten,” jelasnya.

    Lilis mengaku, inovasinya yang direspon baik oleh para pegawai ini juga disampaikan kepada Kepala Samsat Kota Serang, Iloh, yang saat ini sedang menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) hingga bulan Juni mendatang. Menurutnya, Iloh pun mendukung dengan gebrakan baru yang dibuat olehnya, sehingga diharapkan menjadi salah satu upaya menarik WP agar taat dalam membayar pajak.

    “Saya ingin sekedar mengingatkan ada tokoh perempuan RA Kartini, dan alhamdulillah direspon oleh teman-teman pegawai di sini,” katanya.

    Ia menyampaikan kepada para pegawai untuk memakai pakaian khusus, agar memakai pakaian tersebut khusus di tanggal 21 April. Lilis mengaku bersyukur karena dengan kekompakan para pegawai di UPTD Samsat Kota Serang, 99 persen mengikuti instruksi dirinya yang disampaikan melalui perpesanan Whatsapp.

    “Informasinya saya sampaikan melalui grup Whatsapp berupa imbauan bahwasanya hari ini (kemarin) adalah hari peringatan RA Kartini, sehingga diharapkan semua memakai pakaian kebaya bagi perempuannya dan batik untuk laki-lakinya. Semua memakai kecuali yang sedang hamil dan yang sedang sakit, entah mereka menyewa atau milik sendiri, alhamdulillah kita semua kompak,” tuturnya.

    Ia berpesan kepada para Kartini di era milenial saat ini agar terus semangat dan menggugah semangat, keinginan kemajuan bahwa kaum perempuan harus maju, mandiri, kreatif dan berdaya guna. Sebab, Kartini zaman dulu dan kini sama-sama terus berjuang, meski saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

    “Berbicara saat ini pandemi Covid-19 yang masih mewabah di seluruh dunia, tapi tidak menurunkan daya dan semangat kita kaum perempuan. Mudah-mudahan tetap semangat bekerja sesuai dengan tupoksinya, kalau ASN kita harus menjadi pelayan yang baik, di Samsat kita harus melayani WP dengan senyum, sapa, salam dan ramah,” katanya.

    Sebab, menurut dia fungsi dari pelayan pajak yaitu melayani WP dengan baik serta mematuhi SOP. Ia meminta kepada kaum perempuan yang sudah menjadi ibu, harus menjadi ibu yang baik dan bisa mencetak generasi emas bangsa Indonesia.

    “Didik anak kita, agama nomor satu dan pintar itu nomor dua. Karena orang cerdas tidak dibekali dengan iman dan taqwa, sama saja nol. Mudah-mudahan kaum perempuan yang masih muda, semangat dalam meraih prestasi, tingkatkan SDM dan open mind bahwa perempuan dan laki-laki sama saja yang membedakan adalah kodrat,” tandasnya. (MUF)

  • Sekda Absen, Dewan Berang Hingga Rapat LKPJ Diskors ‘Paksa’

    Sekda Absen, Dewan Berang Hingga Rapat LKPJ Diskors ‘Paksa’

    SERANG, BANPOS- Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, berang dengan sikap Pemkot Serang yang seolah menyepelekan agenda rapat pembahasan LKPJ Walikota Serang tahun anggaran 2020 oleh Pansus DPRD Kota Serang.

    Kemarahan Politisi Partai Gerindra ini dipicu lantaran rapat tersebut tidak dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, maupun Walikota Serang, Syafrudin. Padahal kehadiran Sekda dan Walikota dinilai amat penting untuk mengkoreksi jajarannya yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan.

    “Yah, rapat hari ini kami skors. Karena Sekda dan Wali tidak hadir. Saya minta direshedule agenda kegiatannya. Saya tidak ingin rapat ini cuma seremonial,” kata Budi, Selasa (20/4/2021).

    Ia meminta Pemkot Serang, khususnya Sekda dan Walikota, agar tidak memandang rapat tersebut sebagai agenda seremonial semata. Menurutnya, LKPJ merupakan laporan dari kinerja kepala daerah. Ia meminta Pemkot belajar dari tahun lalu rekomendasinya tidak mencapai target.

    “Kalau Pak Sekda dan Pak Walinya tidak hadir, maka mereka tidak tahu apa yang menjadi kesepakatan soal skala prioritas,” tegasnya.

    Untuk diketahui, dalam rapat yang digelar di salah satu hotel di Tangerang tersebut dihadiri oleh Asda III Setda Kota Serang Imam Rana Hardiana, Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu B Kristiawan dan jajarannya.

    Bahkan menurut Budi, bahan yang disodorkan oleh Pemkot Serang kepada DPRD ternyata tidak lengkap. Keseriusan Pemkot Serang dalam pembahasan LKPJ ini pun dipertanyakan oleh pihaknya.

    “Terlebih lagi, bahan yang dibawa oleh Pemkot Serang saat ini tidak lengkap menurut tim pengkaji di dewan. Sudah jelas juga berdasarkan PP dan Peraturan Kementrian Dalam Negeri, pemda harus mengikuti rekomendasi dewan. Jangan sampai terus tidak tercapai kinerjanya,” papar Budi.

    Ia menegaskan, meskipun saat ini DPRD tidak bisa menolak LKPJ yang disampaikan oleh Pemkot Serang, namun bukan berarti Pemkot Serang dapat menyepelekan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pansus DPRD.

    “Jangan mentang-mentang kami sudah tidak bisa menolak LKPJ, jadinya Pemkot Serang asal-asalan. Fungsi kami dalam melakukan pengawasan tetap berjalan sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang. Maka Pemkot Serang tetap harus menghormati proses yang ada,” tandasnya. (DZH)