Kategori: HEADLINE

  • Usai Suntik Vaksin, Nakes Puskesmas Walantaka Plesiran ke Dieng

    Usai Suntik Vaksin, Nakes Puskesmas Walantaka Plesiran ke Dieng

    SERANG, BANPOS – Pascavaksinasi Covid-19 beberapa hari lalu, puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Walantaka melakukan kegiatan penggalangan komitmen UPTD Puskesmas Walantaka tahun 2021, di Kawasan Wisata Dieng, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah. Padahal, saat ini Kota Serang sedang dalam status zona merah Covid-19.

    Kepala Dinkes Kota Serang, Ikbal, membenarkan bahwa Nakes Puskesmas Walantaka melakukan kegiatan penggalangan komitmen di Kawasan Wisata Dieng. Menurutnya, mereka melakukan kegiatan di Jawa Tengah tersebut sekaligus ingin mencari hiburan, setelah bertugas tanpa henti sebagai Nakes.

    “Mereka minta izin ke dinas, kan dalam waktu bulan puasa kemarin kan semua Nakes tidak boleh cuti. Selama ini mereka sibuk dengan tracking dan sebagainya. Mereka ingin seperti masyarakat yang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Minggu (31/1).

    Ia mengaku bahwa dirinya sebagai Kepala Dinas, memberikan izin kepada Puskesmas Walantaka dengan catatan, kegiatan itu dilakukan pada saat hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, Puskesmas Walantaka juga harus mempersiapkan petugas yang berjaga di Puskesmas pada saat kegiatan berlangsung.

    “Memang itu sudah ada informasi sekitar dua minggu yang lalu. Karena mereka memang belum pernah ada cuti, termasuk pada libur akhir tahun, maka saat itu mereka minta izin untuk refreshing dalam rangka membangun komitmen kerja di Puskesmas,” jelasnya.

    Mulanya, Ikbal mengaku bahwa dirinya meminta pelaksanaan kegiatan tersebut, cukup di Provinsi Banten saja. Namun ternyata, Nakes di Puskesmas Walantaka tetap menginginkan kegiatan dilaksanakan di Kawasan Wisata Dieng, lantaran juga ingin mencari hiburan.

    “Jadi memang sebetulnya saya sudah menyampaikan, namun mereka ternyata juga ingin refreshing. Itu juga kan di gunung yah, di tempat terbuka dan akan sedikit melakukan kontak dengan masyarakat lain. Saya sebenarnya meminta agar di sekitar Banten saja,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengaku bahwa dirinya tidak tahu mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Nakes Puskesmas Walantaka, di Kawasan Wisata Dieng. Ia mengaku akan melakukan klarifikasi dengan Kepala Dinkes Kota Serang terkait hal itu.

    “Nanti saya panggil Kepala Dinasnya. Nanti akan ada pembinaan lah, terus ada empati lagi zona merah seperti ini. Nanti akan saya panggil Kepala Dinasnya, lebih cepat lebih baik. Nanti akan saya konfirmasi lagi,” ujarnya.

    Nanang mengatakan, saat ini memang tidak ada larangan bagi ASN maupun Nakes yang akan bepergian ke luar daerah. Namun, terdapat larangan bagi ASN dan Nakes untuk bepergian ke daerah yang memiliki status zona merah.

    “Kota Serang kan sedang zona merah, apakah daerah lain akan menerima. Ini kan jadi pertanyaan, apakah mereka studi banding, piknik, perjalanan dinas atau lainnya. Ini yang akan saya konfirmasi kepada dinas terkait,” tandasnya. (DZH)

  • Bisnis Narkoba Subur di Serang, Polisi Ringkus 10 Pengedar Dalam Sebulan

    Bisnis Narkoba Subur di Serang, Polisi Ringkus 10 Pengedar Dalam Sebulan

    SERANG, BANPOS – Bisnis narkotika dan obat terlarang kian subur di wilayah hukum Polres Serang. Hal ini dibuktikan dengan aksi personel Satresnarkoba Polres Serang yang mengamankan
    Sepuluh tersangka pengedar narkoba.

    Dari kesepuluh tersangka pengedar ini, tujuh diantaranya merupakan pengedar narkoba jenis shabu, sedangkan tiga lainnya pengedar tembako gorila dan pil heximer dan tramadol.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan para tersangka pengedar ini ditangkap di lokasi berbeda sepanjang bulan Januari. Dari ketujuh tersangka ini, diamankan barang bukti 8,60 gram shabu, tembako gorila sebanyak 8,31 gram, tramadol 108 butir serta 572 butir heximer.

    “Sepanjang bulan Januari ini ada 10 tersangka berstatus pengedar yang berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda. Dari kesepuluh tersangka beberapa diantaranya, berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Kapolres kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

    Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang ini tidak terlepas peran serta masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi. Saat mendapatkan informasi, kata Maroyono, personil Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi.

    “Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang telah berbagi informasi serta kecepatan anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

    Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Menurut Kapolres peredaran narkoba saat ini sangat memprihatinkan dan perlu dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantas.

    Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kata Kapolres, sekecil apapun informasi yang didapat, masyarakat tidak perlu takut melapor.

    “Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Sebab kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.

    Sementara, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan motif yang dilakukan para tersangka nekad menjalani bisnis haram ini hampir sama yaitu terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan modus pembelian barang haram ini dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran melalui transfer banking.

    “Untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang ditentunkan oleh si penjual. Jadi, antara tersangka dan si penjual tidak saling mengenal lebih dalam,” tambah Kasatresnarkoba. (MUF)

  • Disegap Polisi, 2 Warga Serang Gagal Edarkan 1000 Butir Heximer

    Disegap Polisi, 2 Warga Serang Gagal Edarkan 1000 Butir Heximer

    SERANG, BANPOS – Personil Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan 1.000 butir pil Heximer dari dua pengedar yang ditangkap di pinggir jalan di Linkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    Kedua tersangka yaitu Tersangka DR alias Boim (30) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan AB alias Adam (25) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Bersama barang buktinya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Serang.

    Kasatresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya satu toples berisi 1.000 butir pil heximer.

    “Kami amankan satu toples berisi 1.000 butir pil heximer. Obat ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter,” ujar Shilton kepada awak media, Jumat (29/1/2021).

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang seorang berinisial HS namun tidak mengetahui tempat tinggalnya. Karena kedua tersangka mengaku membeli obat keras melalui aplikasi on line.

    “Jadi tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjual barang karena pembelian atau pemesanan barang dilakukan melalui aplikasi on line. Untuk pembayaran juga melalui transfer banking serta pengambilan barang dilakukan di tempat yang sudah ditentukan. Kita akan terus dalami,” terang Shilton.

    Sementara itu, kedua tersangka mengaku belum lama menekuni bisnis haram ini. Dalam satu toples, tersangka mengakui bisa menjual habis dalam waktu sekitar 2 minggu. Usaha ini dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk menutupi biaya hidup sehari-hari.

    “Belum lama jual obat. Saya terpaksa karena tidak memiliki pekerjaan,” aku keduanya. (DZH)

  • Sukseskan Program Kapolda Banten, Polres Serang Gelar Sowan Sesepuh dan Ngaji Bareng

    Sukseskan Program Kapolda Banten, Polres Serang Gelar Sowan Sesepuh dan Ngaji Bareng

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka membina kepribadian dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Kepolisian Resor Serang menggelar pengajian rutin dan tausiyah di Mesjid As-Salam Polres Serang serta anjangsana ke rumah salah seorang tokoh agama di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    “Pengajian serta silaturahim dengan tokoh agama yang kita laksanakan ini sejalan dengan program Kapolda Banten yaitu “Ngaji Bareng dan Sowan Sesepuh”. Kegiatan ini diharapkan menjadikan sikap mental personil Polri semakin baik sehingga citra Polri akan semakin baik dimata masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat (29/1/2021).

    Menurutnya pengajian dan tausiyah rutin ini sebagai wadah untuk membentuk karakter anggota Polres Serang agar menjadi lebih humanis dalam melayani masyarakat.

    “Selain itu, pembinaan mental spiritual sangat perlu bagi anggota Polri sebagai bekal pelaksanaan tugas kepolisian agar tidak salah jalan,” jelasnya.

    Kapolres menambahkan kunjungan ke tokoh agama dan masyarakat oleh jajarannya juga untuk memperkuat sinergitas serta do’a dan dukungan tokoh agama untuk membantu tugas Polres Serang dalam rangka menjaga kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

    “Dalam kegiatan Sowan Sesepuh, kami juga meninggalkan pesan pada para tokoh dimasa Pandemi Covid-19 untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M sesuai imbauan pemerintah,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, H Nabani yang juga pimpinan pondok pesantren di Desa Singarajan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah meluangkan waktunya bersilaturahmi ke ponpes serta pihaknya mendukung dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif.

    “Kami juga mendukung Polri dalam menerapkan protokol kesehatan serta bersedia memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. (AZM)

  • Soal Proyek Sarpras Kelurahan Disorot, Camat Walantaka : Banyak Pihak yang Mencari-cari Kesalahan

    Soal Proyek Sarpras Kelurahan Disorot, Camat Walantaka : Banyak Pihak yang Mencari-cari Kesalahan

    SERANG, BANPOS – Camat Walantaka, Karsono menyebut banyak pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan di kelurahan. Hal ini menanggapi sejumlah pengadaan sarana dan prasarana yang disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia.

    Sementara itu, Camat Walantaka, Karsono, mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana di kelurahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kadang-kadang suka desak-desak orang kelurahan itu. Kemudian, itu sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat. Memang ada beberapa kekurangan, tapi kan sudah diselesaikan. Menurut saya sudah tidak ada masalah, mereka (Geram Banten Indonesia) saja yang mempermasalahkan,” ujarnya.

    Terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Geram Banten Indonesia, Karsono mengaku tidak menjadi masalah. Sebab, itu merupakan hak seluruh warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.

    “Kalau mau aksi, yah silahkan aksi. Karena kan itu hak mereka. Kan saya juga tidak bisa menahannya. Lagian itu sudah sesuai dengan prosedur. Yang diduga bermasalah juga kami sudah diperiksa Inspektorat, tinggal kami ikuti,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Pengadaan sarana dan prasarana kelurahan di Kecamatan Walantaka yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia. Pengadaan itu disorot lantaran dinilai tidak terbuka kepada masyarakat. (DZH/PBN)

  • Pengadaan Sarana Prasarana Sejumlah Kelurahan di Walantaka Disorot

    Pengadaan Sarana Prasarana Sejumlah Kelurahan di Walantaka Disorot

    SERANG, BANPOS – Pengadaan sarana dan prasarana di sejumlah kelurahan di Kecamatan Walantaka yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia. Pengadaan itu disorot lantaran dinilai tidak terbuka kepada masyarakat.

    Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya pihaknya beberapa kali telah melakukan konseling di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Walantaka. Namun ternyata, pihak kelurahan dinilai menutup-nutupi ketika ditanya berkaitan dengan pengadaan itu.

    “Ternyata di kelurahan itu tidak bisa menjelaskan secara detail. Kami juga ke kecamatan untuk mempertanyakan terkait dengan pertanggungjawaban. Pertanggungjawabannya ini nanti bagaimana,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).

    Menurutnya, Geram Banten Indonesia hanya menginginkan agar penggunaan anggaran APBD itu dapat terbuka kepada masyarakat. Hal itu agar penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat, dapat benar-benar dikawal oleh masyarakat juga.

    “Kami sebenarnya minta transparansinya saja. Karena kan dari camat mengarahkan ke kelurahan, dari kelurahan tidak tahu menahu terkait dengan hal tersebut. Kalau tidak tahu menahu sebagai penerima manfaat, itu bagaimana,” tegasnya.

    Ia mengaku, Geram Banten Indonesia berencana melakukan aksi unjuk rasa di Puspemkot Serang. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Polres Serang Kota karena saat ini sedang pandemi Covid-19.

    “Kami masih menunggu arahan dari Polres, berapa orang yang diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa,” katanya. (DZH/PBN)

  • Perda Covid 19 Disahkan, Wagub Banten: Ini Landasan Hukum untuk Penegakkan Prokes

    Perda Covid 19 Disahkan, Wagub Banten: Ini Landasan Hukum untuk Penegakkan Prokes

    SERANG, BANPOS– Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghadiri rapat paripurna DPRD Banten tentang persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul Gubernur tentang Penanggulangan Covid 19 di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (28/1/2021).

    Menurut Andika, perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten.

    “Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” kata Andika kepada pers usai rapat.

    Di dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut ditandatangani persetujuan DPRD terhadap perda inisiatif gubernur tersebut oleh Andika yang mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dan Fahmi yang mewakili DPRD Banten.

    Lebih jauh Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri.

    “Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.

    Dijelaskan Andika, perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

    Andika mengulas, penanggulangan Covid -19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta mendapatkan fasilitasi dari kementerian dalam negeri.

    Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

    “Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya. (AZM)

  • Diduga Ada Duplikasi Honor, KI Banten Dilaporkan ke Polda

    Diduga Ada Duplikasi Honor, KI Banten Dilaporkan ke Polda

    SERANG, BANPOS – Penggunaan anggaran pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada rentang Januari sampai dengan September atau sembilan bulan di tahun anggaran 2020 resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polda Banten oleh penggiat informasi, Moch Ojat Sudrajat, Kamis (28/1/2021).

    Pelaporan ke APH terkait dengan penggunaan honor kegiatan diterima oleh tim KI Provinsi Banten, diduga ada duplkasi atau double anggaran yang kemudian terjadi kelebihan pembayaran selama sembilan bulan, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp687 juta dari total anggaran tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,7 miliar.

    Laporan pengaduan dengan surat Nomor 011/PRI-LPDU/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021telah diterima oleh penyidik dan ditujukan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Banten.

    Ojat (sapaan Moch Ojat Sudrajat, red) dalam siaran persnya usai menyampaikan pengaduan dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah mengungkapan, pihaknya melakukan langkah hukum atas realisasi anggaran KI selama kurun waktu sembilan bulan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.

    “Ada beberapa alasan, kenapa pada akhirnya penggunaan anggaran di KI Provinsi Banten, dibawa keranah hukum. Pertama, saya sudah
    pernah menggugat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) murni tahun 2020, karena diduga telah menggunakan tarif atau nilai besaran yang mengacu pada Pergub Banten Nomor 49 tahun 2019 yang baru diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020, juga sudah mengadukan kepada Inspektorat Provinsi Banten Dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten akan tetapi pengaduan tersebut semuanya tidak ditanggapi. Dan kedua, hasil konsultasi saya dengan aparat penyidik di Polda,” katanya.
    Ia menjelaskan, dugaan kelebihan anggaran ratusan juta pada honorarium pada kegiatan tim KI tersebut dilihat dari selisih pembayaran pada Non ASN (aparatur spil negara) dan ASN.

    “Bahwa sebagaimana diketahui mekanisme sampai dengan terbitnya DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) suatu SKPD/OPD di Provinsi Banten diawali dengan adanya penyusunan RKA SKPD, yang biasanya dilakukan di kisaran bulan September tahun anggaran sebelumnya, sehingga adalah hal yang “membingungkan” jika kemudian di DPA atas kegiatan di KI Banten tahun anggaran 2020 menggunakan tarif Standar Satuan harga (SSH) yang mengacu kepada Pergub yang belum disahkan, padahal saat itu masih ada Pergub 4 tahun 2012 yang baru dicabut pada tanggal 31 Desember 2019. Dari DPA Nomor 1210.121001.00.16.007.5.2 tanggal 27 Desember 2019 atas kegiatan KI Provinsi Banten tahun anggaran 2020, ada selisih angka yang cukup besar. Dugaan kerugianya itu Rp687 juta atau 33 persen dari total anggaran Rp1,7 miliar. ini cukup besar sekali,” paparnya.

    Selain diadukan ke Polda Banten, KI juga diakui Ojat telah di Somasi, lantaran Akta Register Sengketa Nomor 022/IV/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 6 April 2020 tidak kunjung disidangkan.

    “KI tidak adil dan diduga melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta adanya kerugian waktu, materiil dan immaterial,” ungkapnya seraya mengatakan dalam Somasinya agar KI Banten meminta maaf dan dimuat baik di media tulis local maupun nasional. Serta media online, dan memberikan waktu sampai dengan tanggal 5 Februari 2021.

    Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar mengungkapkan pihaknya mempersilahkan siapapun yang melakukan upaya hukum.

    “Silahkan saja, itu kan hak warga negara. Tapi perlu kami sampaikan, bahwa terkait tata kelola keuangan bukan dikami, tetapi oleh Sekretariat di Dinaskominfo. Dan kalau terkait honorarium itu sudah ada SSH di Pergub,” ujarnya. (RUS/AZM)

  • Begal Bersenpi Tersungkur Dibedil Tim Resmob

    Begal Bersenpi Tersungkur Dibedil Tim Resmob

    SERANG, BANPOS – Satu dari dua pelaku begal berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (25/1/2021).

    Dari tempat kontrakan tersangka Beni Ardiansyah (26) Tim Resmob mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis Revolver berikut 4 butir peluru, 1 bilah golok serta 2 unit motor jenis Yamaha N-Max.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma memgatakan penangkapan tersangka Beni merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto setelah mendapatkan laporan adanya aksi perampasan motor.

    “Tim Resmob langsung bergerak setelah mendapatkan laporan adanya tindakan perampasan motor oleh 2 pria bersenjata api dan senjata tajam yang menimpa Sutinah, 40, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 10.00,” ungkap David Adhi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

    Sebelum terjadi aksi perampasan, kata Kasatreskrim, korban dalam perjalanan ke kantor Desa Cemplang menggunakan motor N-Max A 4968 IA. Setiba di lokasi tepatnya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, korban dihentikan dua pelaku yang mengendarai jenis yang sama.

    “Korban dihentikan paksa lalu dipaksa untuk turun dari kendaraannya dibawah todongan senjata api. Korban diancam akan ditembak mati jika tidak menuruti perintahnya. Karena takut akan ancaman, korban akhirnya pasrah saat pelaku merampasnya. Setelah itu, korban langsung melakukan pelaporan,” terang David.

    Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tersangka Beni berhasil ditangkap di rumah kontrakannya berikut barang buktinya.

    Dalam pemeriksaan tersangka warga Desa Gunungjati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan mengakui telah melakukan perampasan motor N-Max bersama rekannya Tp. Berbekal dari pengakuannya, tersangka Beni diminta untuk menunjukan tempat persembunyiannya rekannya.

    “Pada saat menunjukan lokasi persembunyian rekannya ini, tersangka berusaha melawan untuk melarikan diri. Karena tembakan peringatan tidak digubris, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga timah panas mengenai bagian kaki kanannya,” tandasnya. (AZM)

  • Ciptakan Lapangan Kerja, Proyek Perumahan  Puri Sava Didukung Warga

    Ciptakan Lapangan Kerja, Proyek Perumahan Puri Sava Didukung Warga

    SERANG, BANPOS – Isu mengenai penolakan warga Kampung Pakel, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya terhadap pembangunan perumahan Puri Sava dibantah oleh warga sekitar. Terlebih lagi proyek perumahan tersebut menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat sekitar.

    Selain itu, pihak pengembang pun juga membantah bahwa pihaknya tidak memiliki izin, lantaran seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap mereka miliki.

    Ketua RT 02 RW 02, Medi, mengatakan bahwa tidak ada penolakan dari masyarakat setempat. Bahkan sebaliknya, proyek pembangunan tersebut mendapatkan dukungan dari masyarakat.

    “Alhamdulillah, kalau dari masyarakat tokoh-tokoh sama RT-nya mendukung adanya bangunan proyek perumahan itu. Karena RT-nya, tokohnya sama masyarakat kan ikut kerja disini,” ujarnya, Minggu (24/1).

    Ia mengungkapkan bahwa masyarakat setempat merasa terbantu dengan adanya proyek pembangunan perumahan di lingkungan tersebut.

    “Bahkan mereka mengucapkan terimakasih. Karena adanya proyek bangunan ini, yang tadinya enggak jualan ikut jualan, yang tadinya nganggur ikut nurunin barang. Artinya dari proyek ini, mereka jadi punya pekerjaan,” ungkapnya.

    Pihaknya menjelaskan bahwa berita penolakan terkait proyek tersebut tidaklah benar.

    “Terkait pemberitaan sebelumnya soal penolakan proyek perumahan itu tidak benar,” katanya.

    Sementara itu, Ketua RT 02 RW 07, Sarmani, mengatakan hal yang senada. Ia mengungkapkan bahwa penolakan tersebut tidak benar. Menurutnya, masyarakat merasa terbantu dengan adanya proyek pembangunan perumahan tersebut.

    “Kalau untuk saya tidak pernah menolak, orang saya nya juga ikut kerja disini, tokohnya juga ikutan kerja disini,” katanya. Masyarakat aman, masyarakat enggak ada apa-apa. Bahkan bersyukur bisa jualan, warung-warung laku, bakwan aja laku,” jelasnya.

    Sementara itu, perwakilan dari pengembang Puri Sava, Ali, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh izin dan memenuhi ketentuan peraturan untuk membangun perumahan itu.

    “Kami lengkap, dari izin lingkungan sampai izin mendirikan bangunan (IMB) sudah kami kantongi. Alhamdulillah juga masyarakat mendukung kegiatan ini,” katanya. (MG-01)